PROSEDUR PENGESAHAN BADAN HUKUM PARTAI POLITIK : Panduan Upgrading dan Profesionalisme Notaris Indonesia
Seri : Partai Politik
PROSEDUR PENGESAHAN BADAN HUKUM PARTAI POLITIK : Panduan Upgrading dan Profesionalisme Notaris Indonesia
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Eksistensi partai politik dalam struktur ketatanegaraan Indonesia merupakan pilar utama dalam perwujudan kedaulatan rakyat dan sistem demokrasi yang konstitusional. Sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela, partai politik memiliki mandat luhur untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, untuk dapat menjalankan fungsi-fungsi publiknya secara legal, partai politik wajib memperoleh status sebagai badan hukum. Proses transformasi dari sekadar perkumpulan menjadi subjek hukum mandiri ini merupakan titik krusial di mana peran Notaris menjadi sangat sentral sebagai pejabat umum yang berwenang memberikan otentisitas pada dokumen pendirian.
Dalam konteks pengembangan profesi atau upgrading bagi Notaris Indonesia, pemahaman terhadap aspek persyaratan, tahapan, tata cara, dan prosedur permohonan pengesahan partai politik bukan hanya sekadar teknis administratif, melainkan sebuah pendalaman ilmiah terhadap irisan antara hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum tata negara. Dinamika regulasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 hingga perubahan substansial dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017, menuntut ketelitian tingkat tinggi dalam praktik kenotariatan.
1. Landasan Filosofis dan Evolusi Regulasi Partai Politik.
Secara historis dan filosofis, pengaturan partai politik di Indonesia senantiasa berevolusi menuju penguatan kelembagaan. Perubahan dari UU No. 2 Tahun 2008 ke UU No. 2 Tahun 2011 didasari oleh semangat untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan memastikan bahwa partai politik memiliki akar yang kuat di tengah masyarakat. Penguatan ini diwujudkan melalui peningkatan standar persyaratan administratif dan kewilayahan yang jauh lebih ketat dibandingkan era sebelumnya. Bagi Notaris, pemahaman ini penting untuk menjelaskan kepada para pendiri partai mengenai beratnya konsekuensi yuridis dan logistik dalam mendirikan partai politik baru di Indonesia.
Landasan hukum utama yang menjadi rujukan dalam setiap proses pengesahan adalah Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Undang-undang ini menegaskan bahwa pendaftaran partai politik dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Tanpa status badan hukum, sebuah partai politik tidak dapat mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta pemilihan umum, tidak berhak mendapatkan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tidak memiliki kedudukan hukum dalam melakukan perikatan dengan pihak ketiga.
Dalam kerangka operasional, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 menjadi pedoman teknis yang mengatur mekanisme pendaftaran secara elektronik melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Transformasi digital ini membawa implikasi pada cara kerja Notaris, di mana integrasi data melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau AHU Online menjadi kanal utama pelayanan. Notaris kini tidak hanya berperan membuat akta secara fisik, tetapi juga bertindak sebagai operator sistem yang harus memastikan validitas data digital yang diunggah ke server kementerian.
2. Analisa Substantif Persyaratan Pendirian Partai Politik.
Persyaratan pendirian partai politik menurut hukum positif Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga dimensi utama: dimensi personalia, dimensi kewilayahan, dan dimensi administratif. Notaris harus melakukan audit internal terhadap dokumen-dokumen persiapan sebelum menuangkannya ke dalam akta otentik untuk memastikan tidak ada cacat prosedur yang dapat membatalkan permohonan pengesahan.
Dimensi Personalia dan Keterwakilan Gender
Partai politik harus didirikan oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari syarat sebelumnya yang hanya mensyaratkan 50 orang pendiri secara nasional. Secara ilmiah, persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa partai memiliki basis dukungan awal yang tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.
Selain aspek jumlah, keterwakilan perempuan merupakan persyaratan konstitusional yang wajib dipenuhi. Pendirian dan kepengurusan partai politik tingkat pusat wajib menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Notaris dalam menyusun struktur pengurus pusat harus melakukan perhitungan matematis yang tepat untuk memastikan kuota ini terpenuhi. Kelalaian dalam memenuhi persentase ini, meskipun hanya satu orang, akan mengakibatkan penolakan otomatis oleh sistem verifikasi AHU Online karena tidak memenuhi prasyarat legalitas formil.
Dimensi Kewilayahan dan Struktur Organisasi
Salah satu persyaratan terberat yang menjadi penghalang bagi partai politik baru adalah pemenuhan struktur kepengurusan di daerah. UU No. 2 Tahun 2011 menetapkan standar cakupan wilayah yang bersifat kumulatif, sebagaimana dirinci dalam tabel berikut :
Tingkat Kepengurusan | Persentase Pemenuhan Wilayah | Dasar Pembuktian |
Provinsi | 100% dari total jumlah provinsi di Indonesia. | SK Kepengurusan & Surat Keterangan Kesbangpol Provinsi. |
Kabupaten/Kota | Minimal 75% dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi. | SK Kepengurusan & Surat Keterangan Kesbangpol Kab/Kota. |
Kecamatan | Minimal 50% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota. | SK Kepengurusan & Surat Keterangan Camat setempat. |
Secara teknis kenotariatan, data kepengurusan ini harus diinput secara presisi ke dalam aplikasi AHU Online. Notaris bertanggung jawab untuk memverifikasi bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan di tingkat daerah telah selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dibuat di hadapan Notaris tersebut. Ketidaksinkronan antara nama-nama pengurus dalam SK daerah dengan database kependudukan nasional juga sering menjadi kendala teknis dalam proses pendaftaran elektronik.
Persyaratan Kantor dan Integritas Pengurus
Partai politik diwajibkan memiliki kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum. Keberadaan kantor ini harus dibuktikan dengan dokumen sah status kantor, baik berupa sertifikat hak milik, perjanjian sewa-menyewa, atau perjanjian pinjam pakai, serta didukung oleh surat keterangan domisili dari pejabat setempat (Lurah atau Kepala Desa).
Dari aspek integritas, setiap pengurus wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa mereka benar-benar pengurus partai tersebut dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik lain. Hal ini penting untuk mencegah fenomena keanggotaan ganda yang dapat merusak kredibilitas sistem kepartaian. Notaris dalam hal ini berperan memberikan penyuluhan hukum kepada para penghadap mengenai sanksi hukum apabila memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait status keanggotaan ini.
3. Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik Pendirian.
Notaris memegang peranan vital sebagai satu-satunya pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta pendirian partai politik. Akta ini bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen konstitutif yang memuat seluruh identitas, nilai-nilai, dan aturan main organisasi.
Konstruksi Hukum Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Dalam menyusun akta pendirian, Notaris harus memastikan bahwa Anggaran Dasar partai politik minimal memuat elemen-elemen substantif yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2011. Elemen-elemen tersebut meliputi :
Absennya salah satu elemen di atas dalam akta pendirian dapat berakibat pada penolakan pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, Notaris harus mampu menerjemahkan aspirasi politik para pendiri ke dalam bahasa hukum yang baku dan sesuai dengan standar perundang-undangan.
Tanggung Jawab Profesional dan Risiko Hukum
Secara ilmiah, tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta partai politik meliputi kebenaran formil dari seluruh isi akta. Notaris wajib memverifikasi identitas para pendiri melalui pengecekan fisik KTP dan data kependudukan lainnya. Namun, Notaris tidak bertanggung jawab secara materiil atas kebenaran pernyataan para pendiri mengenai status mereka di partai lain, kecuali jika Notaris tersebut secara nyata mengetahui adanya kebohongan namun tetap melanjutkan pembuatan akta.
Hambatan yang sering ditemui adalah ketidakharmonisan antara UU Jabatan Notaris dengan regulasi sektoral lainnya, terutama dalam konteks pendaftaran elektronik. Notaris dituntut untuk adaptif terhadap sistem AHU Online tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kehati-hatian (duty of care). Risiko hukum yang dihadapi Notaris meliputi sanksi administratif dari Kementerian hingga tuntutan pidana atau perdata apabila akta yang dibuatnya terbukti memuat keterangan palsu atau melanggar prosedur pendirian yang diatur dalam UU Parpol.
4. Tahapan dan Prosedur Permohonan Pengesahan Melalui AHU Online.
Prosedur pengesahan partai politik saat ini telah terintegrasi sepenuhnya dalam ekosistem digital Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah tahapan sistematis yang harus dilalui oleh Notaris selaku kuasa dari para pemohon.
Registrasi dan Aktivasi Akun Pemohon
Langkah pertama adalah melakukan registrasi akun di portal parpol.ahu.go.id. Notaris atau kuasa pemohon harus mengisi formulir registrasi yang meliputi data diri, alamat, nomor telepon, dan mengunggah dokumen pendukung awal seperti scan KTP dan NPWP pemohon. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi terhadap permohonan registrasi tersebut. Jika disetujui, pemohon akan menerima email aktivasi untuk mengaktifkan akun dan mendapatkan akses login ke sistem utama.
Pembelian Voucher dan Pembayaran PNBP
Sebelum melakukan input data substantif, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kode voucher diperoleh melalui aplikasi SIMPADHU atau tautan yang tersedia di portal AHU. Besaran tarif PNBP untuk layanan partai politik diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Jenis Layanan Administrasi Hukum Umum | Besaran Tarif (Per Permohonan) |
Pendaftaran Pendirian Partai Politik Menjadi Badan Hukum | Rp 100.000.000 |
Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga | Rp 5.000.000 |
Pendaftaran Perubahan Kepengurusan Partai Politik | Rp 5.000.000 |
Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi dengan menggunakan kode pembayaran yang dihasilkan oleh sistem. Bukti pembayaran ini kemudian menjadi prasyarat untuk membuka akses ke formulir input data pendirian.
Pengisian Data Substantif dan Unggah Dokumen
Setelah pembayaran terverifikasi, Notaris melakukan pengisian data yang meliputi :
Sistem AHU Online akan memberikan pratinjau (preview) terhadap seluruh data yang telah diinput. Notaris harus memastikan kebenaran data tersebut sebelum melakukan submisi final. Setelah klik tombol kirim, permohonan akan masuk ke dalam antrean verifikasi oleh Direktorat Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
5. Mekanisme Verifikasi dan Pengumuman oleh Menteri Hukum.
Proses verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM merupakan filter utama untuk memastikan bahwa partai politik yang didaftarkan telah memenuhi seluruh norma hukum yang berlaku. Verifikasi ini dibagi menjadi dua tahap krusial: verifikasi administratif dan verifikasi faktual.
Verifikasi Administratif
Tim verifikator kementerian akan memeriksa kelengkapan dokumen fisik dan digital yang dikirimkan. Hal-hal yang diperiksa meliputi :
Penelitian dan verifikasi administratif ini dilakukan paling lama 45 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap oleh kementerian. Jika terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, Menteri akan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja.
Verifikasi Faktual di Lapangan
Selain pemeriksaan dokumen, kementerian memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual guna membuktikan kebenaran data di lapangan. Tim verifikasi dapat melakukan kunjungan langsung ke kantor pusat, kantor wilayah provinsi, hingga kantor kabupaten/kota untuk memeriksa :
Hasil verifikasi faktual dituangkan dalam Berita Acara Penelitian yang menjadi rujukan final bagi Menteri untuk memutuskan apakah permohonan pengesahan diterima atau ditolak.
Penerbitan Keputusan Menteri dan Pengumuman Berita Negara
Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Partai Politik sebagai Badan Hukum. Keputusan ini harus ditetapkan paling lama 15 hari setelah tahap verifikasi berakhir. Keputusan Menteri kemudian disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Langkah terakhir dari prosedur pengesahan adalah pengumuman keputusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Percetakan Negara RI. Salinan Berita Negara ini merupakan bukti otentik bagi partai politik bahwa mereka telah sah menjadi badan hukum dan dapat digunakan sebagai prasyarat pendaftaran peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
6. Tata Cara Perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Politik.
Setelah partai politik disahkan sebagai badan hukum, dinamika internal organisasi seperti pergantian pengurus atau perubahan visi-misi seringkali terjadi. Setiap perubahan tersebut wajib didaftarkan kembali ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan atau persetujuan.
Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
Perubahan AD/ART harus didaftarkan ke kementerian paling lama 14 hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut. Pendaftaran ini wajib menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD/ART yang dibuat berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai (Kongres, Munas, atau Muktamar). Notaris harus memverifikasi bahwa prosedur perubahan telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART lama partai tersebut.
Dokumen yang harus diunggah dalam proses perubahan AD/ART meliputi:
Pendaftaran Perubahan Kepengurusan
Serupa dengan perubahan AD/ART, perubahan susunan kepengurusan tingkat pusat juga wajib dilaporkan dan disahkan oleh Menteri. Notaris berperan membuat akta perubahan kepengurusan yang memuat susunan pengurus baru hasil keputusan organisasi. Jangka waktu pendaftaran adalah 14 hari sejak terjadi perubahan.
Penting untuk dicatat bahwa dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan internal, pendaftaran perubahan tidak dapat dilakukan sebelum perselisihan tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menteri Hukum dan HAM tidak akan mengeluarkan pengesahan terhadap kepengurusan yang masih berada dalam status dualisme atau sengketa, guna menjaga stabilitas politik dan kepastian hukum.
7. Analisa Ilmiah : Tantangan Yuridis dan Dinamika Kenotariatan Digital.
Sebagai bagian dari upgrading profesi, Notaris perlu memahami aspek-aspek teoritis dan tantangan praktis yang muncul dalam ekosistem digital layanan AHU Online. Transformasi dari sistem manual ke elektronik bukan tanpa hambatan yuridis.
Cyber Notary dan Legalitas Dokumen Elektronik
Penerapan AHU Online mendorong diskursus mengenai Cyber Notary. Meskipun Notaris melakukan input data secara digital, pembuatan akta tetap harus dilakukan secara tatap muka fisik antara Notaris dengan para pendiri (asas kehadiran fisik). Tantangan muncul dalam hal penyimpanan minuta akta dan otentikasi dokumen digital yang diunggah ke sistem. Terdapat ketidakharmonisan antara UU Jabatan Notaris yang masih berbasis kertas dengan UU ITE yang mengakui dokumen elektronik. Notaris diharapkan tetap mematuhi prinsip kehati-hatian dengan menyimpan berkas fisik (dokumen pendukung) sebagai dasar pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Verifikasi Identitas dalam Skala Masif
Mengingat partai politik didirikan oleh jumlah orang yang sangat banyak (minimal 30 orang per provinsi), verifikasi identitas fisik menjadi tugas yang sangat berat bagi Notaris. Secara ilmiah, terdapat risiko terjadinya pencatutan nama atau penggunaan identitas tanpa izin dalam proses pendirian partai. Notaris dituntut memiliki sistem manajemen kantor yang mampu memproses data ribuan anggota/pendiri dengan akurasi tinggi. Di sinilah kompetensi teknologi informasi bagi Notaris menjadi krusial (upgrading digital skills).
Penanganan Sengketa Kepengurusan dalam Pendaftaran
Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 belum secara detail mengatur persyaratan administratif khusus bagi perubahan kepengurusan dalam keadaan perselisihan internal. Hal ini menciptakan area abu-abu di mana Notaris seringkali ditarik ke dalam pusaran konflik politik internal partai. Notaris harus memegang teguh prinsip kenetralan dan hanya bertindak berdasarkan dokumen hukum yang sah serta putusan pengadilan yang inkrah. Keterlibatan Notaris dalam membuat akta perubahan bagi salah satu kubu yang bersengketa tanpa dasar hukum yang kuat dapat berujung pada gugatan di Majelis Pengawas Notaris atau bahkan pelaporan pidana.
8. Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis bagi Notaris.
Kajian hukum dan ilmiah mengenai pendaftaran partai politik menunjukkan bahwa prosedur ini merupakan salah satu layanan administrasi hukum yang paling kompleks di Indonesia. Bagi Notaris Indonesia, penguasaan terhadap aspek ini adalah bentuk profesionalisme yang nyata.
Ringkasan Poin Utama Prosedur
Rekomendasi untuk Pengembangan Profesi Notaris
Sebagai pejabat umum yang mengawal legalitas partai politik, Notaris direkomendasikan untuk :
Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap persyaratan, tahapan, tata cara, dan prosedur pengesahan partai politik, Notaris Indonesia tidak hanya sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berkontribusi secara signifikan dalam membangun sistem kepartaian yang sehat, transparan, dan akuntabel di Indonesia. Pelayanan hukum yang presisi dari Notaris akan meminimalisir potensi sengketa hukum di masa depan dan menjamin bahwa setiap partai politik yang berdiri telah memiliki fondasi legalitas yang kokoh untuk menjalankan mandat kedaulatan rakyat.
REFERENSI BACAAN
JDIH BKN, https://jdih.bkn.go.id/Detail_peraturan/breaking/1807
UU nomor 2 tahun 2008 - JDIH Kementerian Keuangan, https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/2008/2TAHUN2008UU.htm
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA PERUBAHAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/3537/read
UU Nomor 2 Tahun 2011 - Kemhan, https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/migrasi/peraturan/UU0022011.pdf
UU Partai Politik: Menyempitkan Demokrasi, Memperbesar Pengaruh Kapital, https://indoprogress.com/2016/09/uu-partai-politik-menyempitkan-demokrasi-memperbesar-pengaruh-kapital/
PENGATURAN PENDIRIAN PARTAI POLITIK SEBAGAI UPAYA PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA - Sejurnal.com, https://sejurnal.com/pub/index.php/jim/article/download/1970/2263/5999
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, https://setkab.go.id/pendaftaran-verifikasi-dan-penetapan-partai-politik-peserta-pemilu-serentak-tahun-2024/
Permenkumham No. 34 Tahun 2017 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/133218/permenkumham-no-34-tahun-2017
lihat_pendirian_partai_politik [AHU ONLINE], https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=lihat_pendirian_partai_politik
Peran Notaris Dalam Memperkuat Fungsi Hukum Sebagai Sarana Rekayasa Sosial, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/en/article/view/4/59
HAMBATAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BADAN HUKUM PERKUMPULAN - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/164910-ID-hambatan-notaris-dalam-pembuatan-akta-ba.pdf
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR HH-04.AH.11.01 Tahun 2011, https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Tatanegara/PERMEN%20M.HH-04.AH.11.01%20Tahun%202011.pdf
AHU Partai Politik - Kanwil Kemenkum DIY - Kementerian Hukum, https://jogja.kemenkum.go.id/pusat-informasi/informasi-lain/artikel/ahu-partai-politik
Syarat-Syarat Penerbitan Surat Keterangan Partai Politik Tingkat Kabupaten, https://bakesbangpol.penajamkab.go.id/syarat-syarat-penerbitan-surat-keterangan-partai-politik-tingkat-kabupaten/
PROBLEMS IN PERMENKUMHAM NO. 34 OF 2017 RELATING TO CHANGES IN THE MANAGEMENT OF POLITICAL PARTIES IN CIRCUMSTANCES OF INTERNAL DISPUTE - Portal Jurnal ULB, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/download/5115/4116
HAMBATAN DAN TANTANGAN NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA DI KECAMATAN (STUDI PADA KECAMATAN KISARAN TIMUR KABUPATEN ASAHAN) - Universitas Al-Azhar, https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/download/164/158
TANTANGAN YURIDIS DAN HARMONISASI REGULASI KEDUDUKAN AKTA NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN PERJANJIAN ELEKTRONIK DI ERA DIGITAL INDONESIA - Jurnal Online Graha Kirana, https://jurnalgrahakirana.ac.id/index.php/JLL/article/download/121/76
MANUAL BOOK - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/lib/exe/fetch.php?media=manual_book_parpol_-_perubahan_adart.pdf
Petunjuk teknis tentang tata cara verifikasi faktual partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota - Regulasip, https://www.regulasip.id/electronic-book/9033
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - Partai Amanat Nasional, https://pan.or.id/wp-content/uploads/2024/09/SK-Kemenkumham-Kepengurusan-DPP-PAN-2020-2025.pdf
Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), https://aceh.kemenkum.go.id/faq/layanan-ahu
www.legalitas.org, https://jdih.jabarprov.go.id/page/eksekusi_download/32/uu2-2008.pdf
Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Merangkap Jabatan Sebagai Anggota Partai Politik - Iuris Studia : Jurnal Kajian Hukum - E-Journal Bunda Media Grup, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/215
Komentar
Posting Komentar