REKONSTRUKSI HUKUM ATAS PPJN LUNAS DENGAN KENDALA KEMATIAN PENJUAL DEMI TERWUJUDNYA KEADILAN SUBSTANTIF.
REKONSTRUKSI HUKUM ATAS PERJANJIAN PERIKATAN JUAL BELI LUNAS DENGAN KENDALA KEMATIAN PENJUAL DEMI TERWUJUDNYA KEADILAN SUBSTANTIF
Lisza Nurchayatie SH MKn
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Sistem hukum pertanahan di Indonesia saat ini berada pada titik persimpangan antara formalisme administratif dan keadilan materiil. Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) telah menjadi instrumen vital dalam transaksi properti, namun ketika status pembayaran telah lunas dan pihak penjual meninggal dunia sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), muncul kebuntuan hukum yang signifikan. Secara yuridis, peralihan hak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mensyaratkan adanya akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar pendaftaran.
Namun, kematian penjual menciptakan kekosongan subjek hukum yang sering kali tidak dapat diisi dengan mudah oleh ahli waris karena berbagai hambatan birokrasi, ego sektoral, serta kekakuan sistem pendaftaran tanah elektronik. Rekonstruksi hukum diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak pembeli beritikad baik, yang secara materiil telah memenuhi seluruh prestasinya, tidak tergerus oleh formalitas yang tidak lagi relevan dengan semangat keadilan.
Esensi Yuridis dan Kedudukan PPJB Lunas dalam Hukum Perikatan.
Perjanjian Perikatan Jual Beli pada dasarnya adalah perwujudan dari asas kebebasan berkontrak yang dijamin oleh Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam praktiknya, PPJB lahir karena adanya hambatan teknis atau administratif yang menyebabkan AJB belum dapat segera ditandatangani di hadapan PPAT, seperti sertifikat yang masih dalam proses pemecahan (splitsing), validasi pajak yang belum selesai, atau objek yang masih dalam penguasaan pengembang.
Secara doktrinal, PPJB dikategorikan sebagai perjanjian obligatoir, yang berarti perjanjian tersebut baru menimbulkan hak dan kewajiban pribadi antara para pihak tetapi belum memindahkan hak milik secara nyata (zakelijk). Namun, ketika PPJB telah berstatus "lunas", sifat obligatoir tersebut mengalami transformasi nilai. Pembeli telah melakukan prestasi maksimalnya dengan melunasi seluruh harga yang disepakati, sementara penjual telah menerima seluruh manfaat ekonomi dari objek tersebut. Dalam kondisi ini, kewajiban penjual hanya tersisa pada aspek administratif, yaitu menyerahkan hak milik secara formal melalui AJB.
Dimensi Perbandingan | PPJB Belum Lunas | PPJB Lunas | Akta Jual Beli (AJB) |
Sifat Perikatan | Obligatoir (Janji Jual Beli) | Obligatoir Terpenuhi (Materiil) | Riil/Formal (Peralihan Hak) |
Status Prestasi | Pembayaran Sebagian/Uang Muka | Pembayaran 100% (Pelunasan) | Penyerahan Hak & Pembayaran |
Perlindungan SEMA | Perlindungan Terbatas | Perlindungan Penuh (SEMA 4/2016) | Dasar Pendaftaran Utama |
Risiko Kematian | Perlu Kesepakatan Ulang | Kewajiban Ahli Waris (Mutlak) | Tidak Berpengaruh (Sudah Beralih) |
Dasar Penguasaan | Prekarit/Izin | Hak Milik Materiil | Hak Milik Formal |
Pentingnya membedakan PPJB lunas dari PPJB belum lunas terletak pada perlindungan hukum yang diberikan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. SEMA tersebut menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB secara hukum telah terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah, menguasai objek tersebut, dan dilakukan dengan itikad baik. Penegasan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap keadilan substantif, di mana hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa hak ekonomi atas tanah tersebut sebenarnya sudah berpindah tangan sepenuhnya.
Mekanisme Kewarisan dan Peralihan Kewajiban Hukum Pasca Kematian Penjual.
Dalam hukum perdata Indonesia, kematian tidak serta-merta menghapuskan perikatan yang telah dibuat oleh seseorang semasa hidupnya. Berdasarkan prinsip Le Mort Saisit Le Vifyang tertuang dalam Pasal 833 KUHPerdata, seketika seseorang meninggal dunia, segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya. Hak dan kewajiban ini mencakup seluruh aktiva (harta benda) dan pasiva (utang serta kewajiban hukum). Oleh karena itu, jika seorang penjual meninggal dunia setelah menerima pelunasan atas objek tanah namun belum menandatangani AJB, maka kewajiban untuk menandatangani AJB tersebut demi hukum beralih kepada ahli warisnya.
Pasal 1318 KUHPerdata memberikan penegasan lebih lanjut bahwa jika seseorang minta diperjanjikan sesuatu hal, maka hal itu dianggap untuk kepentingan ahli warisnya, kecuali jika dengan tegas ditentukan lain atau jika sifat perjanjiannya tidak memungkinkan hal tersebut. Dalam konteks PPJB lunas, sifat perjanjiannya adalah murni komersial dan tidak bersifat intuitu personae (melekat pada pribadi), sehingga kematian penjual tidak membuat perjanjian tersebut gugur. Ahli waris penjual memiliki kewajiban hukum untuk melanjutkan proses peralihan hak tersebut sebagai perwujudan dari itikad baik dan kepatutan dalam berkontrak.
Prinsip Kewarisan | Manifestasi dalam PPJB Lunas | Dasar Hukum |
Universitas Juris | Ahli waris menerima seluruh kekayaan dan beban pewaris | Pasal 833 KUHPerdata |
Pacta Sunt Servanda | Perjanjian tetap mengikat ahli waris sebagaimana penjual asal | Pasal 1338 KUHPerdata |
Transmisi Kewajiban | Ahli waris wajib hadir di hadapan PPAT untuk AJB | Pasal 1318 KUHPerdata |
Asas Keadilan | Ahli waris tidak boleh menikmati uang pelunasan tanpa menyerahkan hak | Filosofi Hukum Perdata |
Namun, problematika muncul ketika ahli waris tidak kooperatif, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat sengketa di internal ahli waris mengenai pembagian harta warisan secara keseluruhan. Dalam banyak kasus, ahli waris merasa bahwa karena tanah tersebut masih tercatat atas nama pewaris di buku tanah, mereka memiliki hak untuk menguasai kembali atau meminta pembayaran tambahan kepada pembeli. Sikap demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1338 KUHPerdata dan mencederai rasa keadilan, mengingat pewaris (penjual asal) telah menerima kontraprestasi penuh berupa uang pembayaran.
Dilema Prosedural : Prosedur Turun Waris versus Eksekusi PPJB Lunas.
Kebijakan administratif yang diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sering kali menjadi batu sandungan utama dalam penyelesaian kasus ini. Secara prosedural, jika pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia, Kantor Pertanahan mewajibkan adanya proses "turun waris" terlebih dahulu sebelum tanah tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli. Proses ini mensyaratkan pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKW), pendaftaran balik nama ke seluruh ahli waris, serta pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena waris.
Bagi pembeli yang memegang PPJB lunas, prosedur ini sangat tidak adil dan membebani. Pembeli dipaksa menunggu selesainya urusan internal ahli waris penjual yang mungkin memakan waktu bertahun-tahun. Selain itu, terdapat risiko finansial di mana ahli waris enggan membayar pajak waris (BPHTB Waris) karena mereka merasa tidak mendapatkan manfaat langsung dari tanah tersebut, mengingat uang penjualannya sudah habis dikonsumsi oleh pewaris semasa hidupnya. Kondisi ini sering kali memaksa pembeli untuk menanggung biaya pajak yang seharusnya menjadi kewajiban ahli waris demi kelancaran proses pendaftaran.
Ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang mewajibkan AJB sebagai dasar pendaftaran merupakan norma yang bersifat kaku (rigid). Meskipun secara materiil hak telah beralih menurut SEMA 4/2016, secara administratif Kantor Pertanahan tidak memiliki diskresi untuk mengabaikan persyaratan AJB. Hal ini menciptakan kesenjangan antara realitas hukum (bahwa pembeli adalah pemilik sah) dan realitas administrasi (bahwa tanah masih milik ahli waris penjual). Kekakuan ini memerlukan rekonstruksi berupa kebijakan yang memungkinkan peralihan hak secara langsung dari pewaris kepada pembeli berdasarkan PPJB lunas dan bukti pelunasan yang otentik, tanpa harus melalui fase antara (turun waris) yang tidak fungsional secara substantif.
Problematika Kuasa Menjual dan Kematian Pemberi Kuasa.
Sebagai instrumen perlindungan, Notaris biasanya menyertakan klausul Kuasa Menjual dalam PPJB lunas. Kuasa ini dimaksudkan agar pembeli dapat bertindak mewakili penjual untuk menandatangani AJB di hadapan PPAT di kemudian hari. Namun, terdapat pertentangan interpretasi mengenai validitas kuasa ini pasca kematian penjual. Pasal 1813 KUHPerdata secara eksplisit menyatakan bahwa pemberian kuasa berakhir dengan meninggalnya pemberi kuasa atau penerima kuasa.
Dalam perspektif hukum yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan kepentingan pihak ketiga, para ahli hukum membedakan antara "kuasa mandiri" dan "kuasa yang merupakan bagian dari perjanjian pokok". Kuasa menjual dalam PPJB lunas bukanlah kuasa mandiri, melainkan kuasa yang bersifat accesoir (tambahan) yang diberikan sebagai mekanisme pelaksanaan kewajiban penjual yang sudah dibayar lunas. Kuasa semacam ini dalam praktik kenotariatan sering disebut sebagai kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali (irrevocable power of attorney).
Analisis Komparatif Kuasa | Kuasa Mandiri (Pasal 1792 KUHPerdata) | Kuasa Menjual dalam PPJB Lunas |
Sifat | Berdiri Sendiri | Accesoir (Bagian dari PPJB) |
Kepentingan | Demi kepentingan Pemberi Kuasa | Demi kepentingan Penerima Kuasa |
Kematian | Berakhir demi hukum (Pasal 1813) | Seharusnya Tetap Berlaku (Sui Generis) |
Penarikan | Dapat ditarik sewaktu-waktu | Tidak dapat ditarik kembali |
Tujuan | Mewakili urusan orang lain | Eksekusi hak yang sudah dibayar |
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 memang melarang penggunaan kuasa mutlak sebagai modus pemindahan hak atas tanah. Namun, larangan tersebut harus dipahami dalam konteks pencegahan penyelundupan hukum atau pemindahan hak yang belum lunas. Untuk PPJB yang sudah lunas, kuasa tersebut justru merupakan instrumen keadilan yang memastikan bahwa kematian penjual tidak merugikan pembeli yang telah memenuhi seluruh kewajibannya. Kantor Pertanahan seharusnya mempertimbangkan untuk menerima penggunaan kuasa menjual ini dalam proses AJB, meskipun pemberi kuasa telah meninggal dunia, sepanjang dapat dibuktikan bahwa kuasa tersebut melekat pada PPJB lunas yang sah.
Dampak Digitalisasi dan Kendala Administrasi Elektronik di Era Modern.
Transformasi digital dalam pelayanan pendaftaran tanah di Indonesia melalui sistem sertifikat elektronik dan aplikasi pendaftaran mandiri membawa tantangan teknis baru. Sistem aplikasi di Kantor Pertanahan saat ini sangat bergantung pada integrasi data kependudukan (NIK) melalui sistem SIKS-NG atau identitas kependudukan digital lainnya. Ketika seorang penjual meninggal dunia, status kependudukannya dalam basis data nasional akan berubah menjadi "meninggal dunia" atau NIK-nya dinonaktifkan.
Bagi proses pendaftaran yang menggunakan kuasa menjual dari penjual yang sudah meninggal, sistem digital sering kali melakukan penolakan otomatis karena NIK pemberi kuasa terdeteksi tidak aktif. Kebuntuan digital ini jauh lebih sulit diterobos dibandingkan hambatan administratif manual, karena sistem sering kali tidak menyediakan opsi untuk pengecualian berdasarkan dokumen hukum pendukung. Akibatnya, Notaris dan PPAT yang mencoba memasukkan data transaksi tertolak oleh algoritma sistem, sehingga pendaftaran peralihan hak tidak dapat dilanjutkan.
Selain masalah NIK, validasi Pajak Penghasilan (PPh) juga menjadi kendala. PPh atas pengalihan hak atas tanah harus dibayarkan atas nama penjual. Jika penjual meninggal, NPWP penjual sering kali sudah dihapus atau tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran pajak secara elektronik. Tanpa adanya validasi PPh, Kantor Pertanahan dilarang memproses pendaftaran peralihan hak. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan di mana pembeli terjepit di antara sistem pajak dan sistem pertanahan yang tidak sinkron dalam menyikapi fakta kematian subjek hukum.
Perlindungan Hukum Represif : Gugatan di Pengadilan dan Peran Hakim.
Ketika jalan administratif buntu dan ahli waris menolak untuk bekerja sama, satu-satunya jalan bagi pembeli adalah menempuh jalur litigasi di Pengadilan Negeri. Gugatan yang diajukan biasanya berupa gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap ahli waris penjual. Dalam gugatannya, pembeli meminta agar pengadilan menyatakan PPJB lunas tersebut sah dan berharga, serta memerintahkan ahli waris untuk menandatangani AJB.
Hakim dalam memutus perkara semacam ini harus berpegang pada prinsip keadilan substantif dan perlindungan pembeli beritikad baik. Berdasarkan SEMA 4/2012 dan SEMA 4/2016, pembeli yang telah memenuhi prestasinya harus dilindungi dari tuntutan pihak mana pun, termasuk ahli waris. Putusan hakim yang bersifat condemnatoir (menghukum) ahli waris untuk menandatangani AJB sering kali juga menyertakan amar yang menyatakan bahwa apabila ahli waris tidak bersedia tanda tangan, maka putusan pengadilan tersebut kedudukannya sama dengan AJB atau memberikan wewenang kepada pembeli untuk melakukan balik nama secara sepihak di Kantor Pertanahan.
Tahapan Litigasi | Upaya Hukum Pembeli | Dasar Pertimbangan Hakim |
Gugatan | Mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Ahli Waris | Keberadaan PPJB Lunas & Bukti Bayar |
Pembuktian | Menunjukkan Akta PPJB Notariil & Kuitansi Pelunasan | Kriteria Pembeli Beritikad Baik (SEMA 4/2016) |
Putusan | Meminta Pengesahan Jual Beli & Perintah Balik Nama | Asas Kepastian Hukum & Keadilan Substantif |
Eksekusi | Membawa Putusan yang Inkracht ke BPN | Putusan Hakim sebagai Dasar Pendaftaran |
Namun, proses di pengadilan membutuhkan waktu yang lama (mulai dari tingkat pertama hingga kasasi/peninjauan kembali) dan biaya yang tidak sedikit. Hal ini menimbulkan ketidakadilan baru bagi pembeli yang seharusnya sudah mendapatkan haknya sejak lama. Oleh karena itu, yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten memenangkan pembeli beritikad baik sangat penting untuk menjadi pedoman bagi hakim-hakim di tingkat bawah agar tidak terjadi disparitas putusan yang membingungkan masyarakat.
Teori Keadilan dalam Rekonstruksi Hukum Pertanahan.
Rekonstruksi hukum atas fenomena kematian penjual dalam PPJB lunas tidak dapat dilepaskan dari landasan filosofis mengenai keadilan. Jika kita merujuk pada teori Keadilan sebagai Kejujuran (Justice as Fairness) dari John Rawls atau teori Keadilan Substantif dari Satjipto Rahardjo, maka hukum seharusnya berfungsi untuk melindungi pihak yang posisinya rentan setelah ia menjalankan seluruh kewajibannya. Pembeli yang telah kehilangan uang pelunasannya namun tidak mendapatkan tanahnya adalah korban dari ketidakadilan sistemik.
Dalam perspektif Roscoe Pound mengenai Social Engineering, hukum harus mampu merekayasa masyarakat menuju tatanan yang lebih baik. Dalam hal ini, negara melalui Kementerian ATR/BPN harus berani melakukan rekayasa birokrasi untuk menghapus hambatan yang tidak perlu. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur administratif. Jika sebuah hak telah lahir secara materiil melalui kesepakatan lunas, maka prosedur formal seharusnya bersifat pelayanan, bukan penghambatan.
Rekonstruksi yang diusulkan mencakup perubahan paradigma dari "Pendaftaran Tanah sebagai Syarat Lahirnya Hak" (konstitutif) menjadi "Pendaftaran Tanah sebagai Pengakuan atas Hak yang Telah Lahir secara Materiil" (deklaratif) khusus untuk kasus-kasus tertentu yang melibatkan pembeli beritikad baik. Dengan demikian, keberadaan PPJB lunas yang dibuat di hadapan Notaris seharusnya dipandang setara dengan AJB dalam hal kekuatan pembuktian kepemilikan bagi pendaftaran tanah, terutama dalam situasi darurat seperti kematian penjual.
Peran Strategis Notaris dan PPAT dalam Mitigasi Risiko Kematian.
Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan hukum preventif. Dalam menyusun akta PPJB lunas, Notaris harus bertindak lebih dari sekadar mencatat kesepakatan. Notaris wajib memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak mengenai risiko hukum yang muncul jika salah satu pihak meninggal dunia. Penjelasan mengenai pentingnya segera melakukan AJB setelah syarat-syarat terpenuhi harus ditegaskan untuk menghindari tertundanya peralihan hak yang terlalu lama.
Klausul-klausul mitigasi risiko yang dapat dimasukkan ke dalam Akta PPJB antara lain :
Peran Notaris | Fungsi Perlindungan | Mekanisme |
Penyuluh Hukum | Preventif | Menjelaskan risiko kematian & pentingnya AJB segera |
Pembuat Akta Otentik | Kekuatan Pembuktian | Menciptakan bukti yang sulit disangkal ahli waris |
Penengah (Imparsial) | Keseimbangan | Memastikan kepentingan pembeli & penjual terlindungi |
Verifikator Data | Kehati-hatian | Memeriksa keabsahan sertifikat & identitas penjual |
Selain itu, Notaris juga dapat menyarankan agar pembayaran pelunasan dilakukan melalui mekanisme escrow atau di hadapan Notaris untuk memastikan bahwa bukti pelunasan tercatat secara otentik di dalam akta, bukan hanya melalui kuitansi di bawah tangan yang mudah disangkal oleh ahli waris. Kekuatan pembuktian akta otentik sangat vital di pengadilan untuk mematahkan dalil ahli waris yang mencoba membatalkan transaksi.
Rekomendasi Kebijakan dan Langkah-Langkah Rekonstruksi.
Untuk menciptakan sistem pendaftaran tanah yang berkeadilan pasca kematian penjual dalam PPJB lunas, diperlukan beberapa langkah strategis dari pemangku kepentingan :
Pertama, di tingkat regulasi, perlu ada revisi atau penambahan pasal dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah yang secara eksplisit memberikan jalan keluar bagi PPJB lunas. Negara harus mengakui bahwa dalam hal penjual meninggal dunia, pembeli dapat mengajukan permohonan balik nama secara langsung dengan melampirkan PPJB lunas Notariil, bukti pelunasan, dan Surat Keterangan Kematian penjual, setelah melalui proses pengumuman selama jangka waktu tertentu untuk memastikan tidak ada keberatan yang sah dari pihak ketiga.
Kedua, di tingkat operasional digital, Kementerian ATR/BPN harus menyediakan fitur "Pendaftaran Berbasis PPJB Lunas" dalam sistem pendaftaran elektronik mereka. Fitur ini harus memungkinkan adanya validasi manual oleh pejabat Kantor Pertanahan terhadap dokumen fisik, sehingga kendala NIK yang tidak aktif atau NPWP yang dihapus tidak lagi menghentikan proses pendaftaran. Sinkronisasi data antara BPN, Ditjen Pajak, dan Dukcapil harus diperluas untuk mencakup data kematian dalam kerangka penyelesaian kewajiban perdata yang tertunda.
Ketiga, terkait kewajiban perpajakan, perlu ada kebijakan insentif atau penyederhanaan prosedur validasi PPh dan BPHTB untuk kasus PPJB lunas dengan penjual yang meninggal. Pembeli seharusnya tidak dibebani dengan kewajiban membayar BPHTB Waris yang merupakan beban ahli waris. Jika ahli waris tidak mampu atau tidak mau membayar, negara dapat memberikan mekanisme di mana hutang pajak waris tersebut dicatat sebagai piutang negara atas ahli waris, tanpa menghalangi proses peralihan hak kepada pembeli yang sudah lunas.
Kesimpulan : Menuju Tatanan Hukum Pertanahan yang Memuliakan Keadilan.
Rekonstruksi atas Perjanjian Perikatan Jual Beli Lunas di mana penjualnya meninggal dunia merupakan sebuah keharusan demi menjaga integritas hukum perdata dan rasa keadilan masyarakat. Masalah ini bukan sekadar persoalan administratif antara penjual dan pembeli, melainkan ujian bagi negara untuk menunjukkan keberpihakannya pada kepastian hukum dan perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik. Kekakuan formalisme yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi ribuan pembeli tanah harus segera diruntuhkan melalui kebijakan yang lebih humanis dan substantif.
Kematian penjual seharusnya tidak menjadi penghapus hak yang telah diperoleh secara sah. Dengan berlandaskan pada Pasal 833, 1318, dan 1338 KUHPerdata, serta didukung oleh semangat SEMA Nomor 4 Tahun 2016, seluruh instansi terkait mulai dari Notaris, Kantor Pertanahan, hingga Pengadilan harus bersinergi untuk memastikan bahwa kewajiban hukum pewaris dilaksanakan oleh ahli warisnya tanpa hambatan yang tidak masuk akal. Hukum harus mampu bertransformasi dari sekadar deretan pasal menjadi instrumen yang memberikan kemanfaatan nyata bagi mereka yang telah memenuhi kewajibannya secara penuh.
Pada akhirnya, keadilan dalam pendaftaran tanah adalah ketika sertifikat mencerminkan realitas materiil penguasaan dan pemilikan tanah di lapangan. Dengan mewujudkan rekonstruksi hukum ini, Indonesia akan melangkah menuju tatanan agraria yang lebih modern, di mana digitalisasi sistem tidak lagi menjadi kendala, melainkan sarana untuk mempercepat terwujudnya hak-hak warga negara secara adil dan bermartabat. Hukum yang adil adalah hukum yang mampu menjawab tantangan kematian dengan memberikan perlindungan bagi kehidupan dan keberlangsungan hak-hak ekonomi masyarakatnya.
REFERENSI BACAAN
1. Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat dari Developer, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/435/134
2. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/116638-ID-perjanjian-pengikatan-jual-beli-dan-kuas.pdf
3. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/article/download/247/209/
4. Kajian Yuridis Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah - Amsir Law Journal, https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/263/188
5. Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) | Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/513?articlesBySimilarityPage=13
6. KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ANTARA DEVELOPER DAN PEMBELI TERHADAP OBJEK TANAH YANG MASIH DALAM PROSES PE - Unissula Repository, http://repository.unissula.ac.id/30737/2/21302100059_fullpdf.pdf
7. PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI BERDASARKAN SEMA NO. 4 TAHUN 2016 - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/ec8f/245debc39432e2eda55fafcb1ce9de662891.pdf
8. kedudukan hukum perjanjian pengikatan jual beli apabila salah satu pihak meninggal dunia, https://www.researchgate.net/publication/375155480_KEDUDUKAN_HUKUM_PERJANJIAN_PENGIKATAN_JUAL_BELI_APABILA_SALAH_SATU_PIHAK_MENINGGAL_DUNIA
9. Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris sebagai Penjual dalam Jual Beli Hak atas Tanah Terkait Tanah Warisan yang Salah - Rumah Jurnal CV. Ulil Albab Corp, https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/11598/8727
10. Perlindungan Hukum Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat terhadap Ahli Waris - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/397637787_Perlindungan_Hukum_Pembeli_dalam_Perjanjian_Jual_Beli_Tanah_yang_Belum_Bersertifikat_terhadap_Ahli_Waris
11. Perlindungan Hukum terhadap Pembeli yang beritikad baik dalam Sengketa Penguasaan Tanah, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/3692/2326/17764
12. Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik Dengan Kedudukan Berkuasa Dari Tanah Dan Bangunan Warisan Yang Belum - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1187&context=notary
13. Pemilik Sertipikat Sudah Tiada, Ahli Waris Ingin Jual Tanah? Simak Prosedur Wajibnya di Sini!, https://kab-acehselatan.atrbpn.go.id/berita%20kantah/pemilik-sertipikat-sudah-tiada-ahli-waris-ingin-jual-tanah-simak-prosedur-wajibnya-di-sini
14. Jual Beli Tanah - Halo JPN, Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-A3JK
15. KEDUDUKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN - Arena Hukum, https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/318/268
16. PUTUSAN Nomor 117/PUU-XXI/2023, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11060_1726113697.pdf
17. KEKUATAN HUKUM KUASA MENJUAL DARI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG PEMBERI KUASANYA MENINGGAL DUNIA - OJS Indonesia, https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/download/1127/717/2025
18. Akta Jual Beli Berdasarkan Akta Kuasa Mutlak - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1094&context=notary
19. peralihan hak tanah menggunakan akta kuasa mutlak: tindak lanjut perjanjian pengikatan jual - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/3335/717
20. KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM HAL TERJADI SENGKETA DI KOTA BAUBAU, https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/9024/5017
21. Jual beli tanah - Halo JPN, Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-CNRG
22. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI BERITIKAD BAIK ATAS JUAL BELI HAK ATAS TANAH - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/87122/44815
23. KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM SURAT KUASA MENJUAL DALAM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS PADA KANTOR NOTARIS/PPAT BAIQ HAYINAH S.H DI KOTA BIMA), https://ejurnal.sarauinstitute.org/index.php/nalar/article/view/94
Komentar
Posting Komentar