Rekonstruksi Yuridis Struktur Kepemilikan Saham Manfaat : Analisis Perjanjian Sintetik dalam Bingkai Kepatuhan Penanaman Modal di Indonesia

 Rekonstruksi Yuridis Struktur Kepemilikan Saham Manfaat : Analisis Perjanjian Sintetik dalam Bingkai Kepatuhan Penanaman Modal di Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH SpN

 

 

 

Evolusi hukum korporasi di Indonesia telah mencapai titik di mana transparansi kepemilikan bukan lagi sekadar himbauan etis, melainkan mandat regulasi yang ketat. Praktik nominee arrangement atau perjanjian pinjam nama, yang secara historis digunakan untuk memfasilitasi investasi asing di sektor-sektor tertutup atau untuk penyederhanaan birokrasi, kini menghadapi tantangan eksistensial pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Inti dari permasalahan ini terletak pada benturan antara asas kebebasan berkontrak yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan ketentuan imperatif dalam hukum publik yang melarang penyelundupan hukum melalui pemisahan kepemilikan formal dan kepemilikan manfaat.

 

Penulisan ini menyajikan analisis mendalam mengenai konstruksi hukum yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan ekonomi pemilik asli (beneficial owner) tanpa melanggar batasan Pasal 33 UUPM. Fokus utama beralih dari perjanjian nominee tradisional yang bersifat langsung (direct nominee) menuju struktur perjanjian sintetik yang memanfaatkan instrumen hukum jaminan dan utang-piutang yang diakui secara sah dalam sistem hukum perdata Indonesia. 

Dengan mengintegrasikan yurisprudensi terbaru dari Mahkamah Agung serta regulasi terkini mengenai pelaporan pemilik manfaat per Januari 2026, analisis ini bertujuan memberikan panduan strategis bagi para profesional hukum dan pelaku usaha dalam memitigasi risiko pembatalan kontrak dan penyitaan aset oleh negara.

 

Landasan Filosofis dan Yuridis Pelarangan Nominee.

 

Indonesia sebagai penganut tradisi civil law mengadopsi konsep kepemilikan mutlak atau dominium plenum terhadap benda bergerak, termasuk saham. Konsep ini berbeda secara fundamental dengan konsep trust dalam tradisi common lawyang memungkinkan pemisahan antara legal title (kepemilikan terdaftar) dan equitable title (kepemilikan manfaat). Dalam sistem hukum Indonesia, kepemilikan saham bersifat tunggal dan tidak dapat dibagi-bagi haknya secara eksternal terhadap perseroan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 52 ayat (4) UUPT.

Analisis Komparatif Konsep Kepemilikan

Parameter

Sistem Common Law (Trust)

Sistem Civil Law Indonesia (Dominium Plenum)

Sifat Kepemilikan

Dapat dipisahkan (Dualisme).

Mutlak dan Tunggal (Monisme).

Pengakuan Nominee

Diatur secara luas dan diakui secara hukum.

Tidak diakui dan dilarang secara eksplisit.

Status Perjanjian

Sah dan memiliki daya ikat kuat.

Berisiko Batal demi Hukum (Null and Void).

Perlindungan Beneficiary

Dilindungi melalui hak-hak ekuitas.

Bergantung pada validitas kontrak penunjang.

 

Pelarangan nominee agreement di Indonesia didorong oleh kebutuhan untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan bahwa pembatasan kepemilikan asing dalam Daftar Prioritas Investasi tidak dilanggar. Pasal 33 ayat (1) UUPM menetapkan larangan bagi penanam modal untuk membuat perjanjian yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam PT adalah untuk dan atas nama orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum, yang secara yuridis berarti perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal, sehingga tidak ada hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan di hadapan pengadilan.

 

Dinamika Yurisprudensi dan Indikator Identifikasi Praktik Pinjam Nama.

 

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui berbagai putusannya telah mempertegas posisi bahwa substansi ekonomi harus diutamakan di atas formalitas legal dalam mendeteksi adanya penyelundupan hukum. Pengadilan tidak lagi terpaku pada apakah sebuah dokumen berjudul "Perjanjian Nominee", melainkan meneliti serangkaian fakta yang menunjukkan adanya kontrol efektif oleh pihak yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemegang saham.

Matriks Indikator Shadow Ownership menurut Putusan Pengadilan

Indikator Utama

Deskripsi Yuridis

Implikasi Pembuktian

Sumber Dana (Funding)

Menelusuri asal modal yang disetorkan ke perseroan.

Ketidaksesuaian kapasitas finansial nominee dengan nilai modal disetor.

Manfaat Ekonomi

Siapa yang secara faktual menerima aliran dividen.

Adanya transfer dividen otomatis ke rekening pihak ketiga tanpa dasar jelas.

Kontrol Manajerial

Kewenangan nyata dalam menunjuk direksi atau komisaris.

Nominee tidak terlibat dalam operasional dan tidak dikenal oleh karyawan.

Penguasaan Dokumen

Penyimpanan fisik sertifikat saham dan buku daftar pemegang saham.

Beneficial owner menyimpan seluruh dokumen asli perusahaan sebagai kontrol.

Hak Opsi

Adanya janji sepihak untuk mengalihkan saham di masa depan.

Klausul pengalihan saham dengan harga nominal yang tidak wajar.

 

Dalam Putusan Nomor 3041 K/Pdt/2020, majelis hakim menegaskan bahwa saham PT Bahari Lines Indonesia tetap merupakan milik sah dari pihak yang namanya terdaftar, dan segala bentuk perjanjian nominee yang mencoba menegasikan hal tersebut adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat memberikan perlindungan bagi pemilik manfaat. Hal ini menunjukkan risiko sangat tinggi bagi beneficial owner; jika terjadi perselisihan, pengadilan cenderung melindungi pemilik terdaftar karena dasar hubungan hukum mereka (perjanjian nominee) dianggap tidak memiliki kausa yang halal sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.

 

Konstruksi Perjanjian Alternatif yang Sesuai Hukum (Synthetic Structure).

 

Untuk mencapai tujuan perlindungan pemilik asli tanpa terjebak dalam delik "pinjam nama", para ahli hukum menggeser struktur hubungan dari "perwakilan" menjadi "jaminan utang". Struktur ini tidak menggunakan pernyataan bahwa saham dimiliki atas nama orang lain, melainkan menyatakan bahwa saham tersebut dimiliki secara sah oleh pihak lokal namun sedang dijaminkan kepada pihak pemilik manfaat atas dasar adanya fasilitas pinjaman.

Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan)

Langkah awal adalah pembentukan hubungan utang-piutang antara pihak pemilik manfaat (Kreditur) dan pihak lokal (Debitur) melalui Loan Agreement. Dana yang diberikan digunakan oleh pihak lokal sebagai modal untuk menyetor saham ke dalam PT. Secara hukum, ini adalah transaksi pinjam-meminjam yang sah berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata.

 

Klausul esensial dalam Loan Agreement ini harus mencakup :

1. Tujuan Khusus Pinjaman : Dinyatakan secara eksplisit untuk perolehan saham di PT tertentu, sehingga menciptakan keterikatan aset jaminan di masa depan.
2. Suku Bunga Berjenjang : Bunga pinjaman dapat diselaraskan dengan performa ekonomi perusahaan, yang secara tidak langsung mengalihkan manfaat ekonomi (dividen) kepada Kreditur sebagai pembayaran bunga.
3. Klausul Percepatan Pelunasan : Kreditur berhak menagih seluruh utang jika terjadi kondisi tertentu yang mengancam posisi saham sebagai jaminan.

Perjanjian Gadai Saham (Share Pledge Agreement)

Sebagai jaminan atas pelunasan utang dalam Loan Agreement, Debitur menyerahkan sahamnya untuk digadaikan kepada Kreditur. Gadai saham diatur secara spesifik dalam Pasal 60 ayat (4) UUPT dan Pasal 1150 KUHPerdata. Syarat utama validitas gadai adalah adanya penyerahan penguasaan atas benda jaminan (asas inbezitstelling).

 

Dalam konteks saham PT tertutup, mekanisme penyerahan ini dilakukan dengan :

● Penyerahan fisik sertifikat saham asli dari Debitur kepada Kreditur.
● Pencatatan adanya beban gadai dalam Daftar Pemegang Saham oleh Direksi perusahaan.
● Pemberitahuan kepada instansi terkait (Kementerian Hukum dan HAM) mengenai status saham yang dibebani jaminan.

 

Gadai saham memberikan posisi "Kreditur Preferen" kepada pemilik manfaat, yang berarti mereka memiliki hak prioritas untuk mengambil pelunasan dari nilai saham tersebut jika Debitur gagal bayar, bahkan di atas kreditur-kreditur lainnya.

Mekanisme Cessi Dividen (Assignment of Dividends)

Berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, hak tagih atau manfaat ekonomi dapat dialihkan melalui akta cessi. Dalam struktur ini, pihak lokal selaku pemilik saham terdaftar menandatangani akta pengalihan hak atas dividen kepada Kreditur. Hal ini memungkinkan dividen yang dideklarasikan oleh perusahaan dikirimkan langsung ke rekening pemilik manfaat sebagai bentuk kompensasi atas pinjaman yang diberikan.

 

Dilihat dari perspektif pajak, mekanisme ini tetap mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia, di mana pajak dividen dipotong di tingkat perusahaan sebelum dialihkan, sehingga tetap menjaga kepatuhan fiskal. Penggunaan cessi memberikan kepastian aliran dana yang sah secara perdata tanpa harus mencantumkan pihak pemilik manfaat sebagai pemegang saham dalam Anggaran Dasar.

 

Pengelolaan Hak Suara dan Kendali Melalui Kuasa Mutlak.

 

Salah satu aspek krusial dalam perlindungan pemilik asli adalah kemampuan untuk mengendalikan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini biasanya dicapai melalui pemberian Kuasa Mutlak (Irrevocable Power of Attorney) dari pemegang saham terdaftar kepada pemilik manfaat. Namun, penggunaan kuasa mutlak harus dilakukan dengan hati-hati karena adanya yurisprudensi yang menyatakan bahwa kuasa mutlak dapat dibatalkan jika dianggap sebagai penyelundupan hukum untuk mengalihkan hak kepemilikan secara permanen.

Karakteristik Kuasa dalam Struktur Saham

Jenis Kuasa

Cakupan Wewenang

Dasar Hukum

Validitas

Kuasa Menghadiri RUPS

Mewakili pemegang saham dalam rapat dan diskusi.

Pasal 85 ayat (1) UUPT.

Sangat Tinggi.

Kuasa Memberikan Suara

Menentukan keputusan (voting) dalam RUPS.

Anggaran Dasar PT.

Tinggi, selama tidak melanggar kepentingan perseroan.

Kuasa Menjual Saham

Mengalihkan saham kepada pihak ketiga saat wanprestasi.

Pasal 1792 KUHPerdata.

Tinggi, jika terkait dengan eksekusi jaminan utang.

**Kuasa Mutlak (Permanent)

Pengalihan hak sepenuhnya tanpa batas waktu.

Instruksi Mendagri No. 14/1982.

Rendah/Rentan Pembatalan.

 

Untuk memastikan validitas, kuasa yang diberikan tidak boleh bersifat umum, melainkan harus spesifik (special power of attorney) dan dikaitkan secara eksplisit dengan perlindungan kepentingan Kreditur dalam perjanjian jaminan (gadai). Kuasa tersebut harus mencantumkan bahwa pemberi kuasa tidak dapat menarik kembali kuasanya selama kewajiban utang-piutang belum terpenuhi sepenuhnya.

 

Paradigma Baru Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).

 

Perubahan paling signifikan dalam lanskap hukum korporasi Indonesia adalah diterbitkannya Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan korporasi untuk mengenali dan melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) mereka. Peraturan ini secara efektif menghapus konsep anonimitas dalam struktur nominee. Jika sebelumnya pemilik manfaat berusaha bersembunyi di balik nama lokal, kini negara mewajibkan mereka untuk muncul dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.

Kriteria Pemilik Manfaat menurut Regulasi Januari 2026 (MOL Regulation 2/2025)

Regulasi terbaru yang mulai berlaku pada awal tahun 2026 (MOL Regulation 2/2025) memperketat kriteria dan mekanisme verifikasi bagi korporasi. Kriteria individu sebagai pemilik manfaat meliputi :

● Memiliki kepemilikan saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
● Memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseroan terbatas.
● Menerima laba atau keuntungan lebih dari 25% dari laba yang diperoleh per tahun.
● Memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengganti, atau memberhentikan anggota direksi dan dewan komisaris.
● Individu yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi tanpa memiliki saham secara formal.

 

Penyampaian informasi BO dilakukan saat permohonan pendirian, pendaftaran, atau pengesahan korporasi, serta wajib diperbarui setidaknya setahun sekali meskipun tidak ada perubahan data. Kegagalan dalam melaporkan BO berakibat pada pemblokiran akses perusahaan di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), aplikasi bo.ahu.go.id, dan sistem OSS (Online Single Submission). Hal ini menjadikan pengakuan sebagai BO sebagai langkah perlindungan yang paling aman dan legal di mata negara, karena identitas pemilik asli terdokumentasi secara resmi dalam basis data pemerintah.

 

Strategi Mitigasi Risiko : Wanprestasi dan Eksekusi Jaminan.

 

Dalam struktur perjanjian yang kompleks, perlindungan pemilik asli sering kali diuji saat terjadi sengketa atau kondisi kegagalan bayar (Event of Default). Klausul wanprestasi harus dirancang secara komprehensif untuk mencakup risiko-risiko non-finansial yang unik dalam hubungan ini.

Klausul Event of Default yang Melindungi Pemilik Asli

1. Wanprestasi Terkait Representasi : Pihak lokal memberikan pernyataan palsu mengenai status hukumnya (misalnya, ternyata sudah menikah tanpa perjanjian pisah harta yang dapat mengancam status kepemilikan saham sebagai harta bersama).
2. Wanprestasi Silang (Cross Default) : Jika pihak lokal melakukan wanprestasi pada perjanjian lain dengan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan saham yang dijaminkan tersita oleh kreditur lain.
3. Pelanggaran Kepatuhan Regulasi : Jika pihak lokal menolak untuk bekerja sama dalam pelaporan Pemilik Manfaat (BO) ke kementerian, yang dapat mengakibatkan izin usaha perusahaan dicabut.
4. Kondisi Kasus Hukum (Judgement Default) : Jika pihak lokal menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana yang berisiko pada penyitaan aset oleh negara.

 

Jika salah satu kondisi di atas terpenuhi, pemilik manfaat memiliki hak untuk mengeksekusi gadai saham. Berdasarkan Pasal 1155 KUHPerdata, eksekusi gadai dapat dilakukan melalui penjualan di muka umum (lelang) atau berdasarkan persetujuan hakim untuk menyerahkan benda tersebut kepada Kreditur dengan harga yang ditentukan ahli. Untuk menghindari proses pengadilan yang lama, para pihak biasanya menyepakati klausul pengalihan saham di bawah tangan dengan harga wajar yang ditentukan pada saat eksekusi terjadi.

 

Implikasi Fiskal dan Tata Kelola Dividen.

 

Distribusi dividen dalam struktur jaminan utang harus dikelola dengan memperhatikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak final sebesar 10%, sedangkan untuk badan hukum dalam negeri dapat dibebaskan dari pajak jika memenuhi persyaratan kepemilikan minimum 25% dan berasal dari cadangan laba ditahan.

Prosedur Distribusi Dividen yang Legal

Tahapan

Dasar Hukum

Keterlibatan Pemilik Manfaat

Keputusan RUPS

Pasal 71 UUPT.

Memberikan suara melalui Kuasa Mutlak.

Penyisihan Cadangan

Pasal 70 UUPT.

Memastikan kewajiban 20% modal disetor terpenuhi.

Deklarasi Dividen

Anggaran Dasar PT.

Memantau pengumuman resmi melalui direksi.

Pembayaran via Cessi

Pasal 613 KUHPerdata.

Menerima transfer langsung dari kas PT ke rekening BO.

Pemotongan Pajak

UU PPh.

Memastikan bukti potong diterbitkan atas nama pemilik terdaftar.

 

Pemilik asli harus memastikan bahwa kebijakan dividen perusahaan (dividend policy) diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau perjanjian pemegang saham (Shareholders' Agreement) untuk menghindari tindakan sepihak dari Direksi yang mungkin menunda pembagian laba.

 

Penegakan Hukum Aktif : Kasus PT Global Jet Express (J&T).

 

Relevansi penegakan hukum terhadap praktik nominee tercermin dalam investigasi yang dilakukan oleh BKPM (Kementerian Investasi) terhadap PT Global Jet Express pada tahun 2023. Dugaan praktik nominee muncul ketika prospektus J&T Global di bursa efek luar negeri menyatakan bahwa mereka memiliki kendali efektif, seluruh manfaat ekonomi, dan opsi eksklusif untuk membeli saham tersebut ketika hukum Indonesia memungkinkan.

 

Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi perancang kontrak :

● Pernyataan yang terlalu transparan dalam dokumen publik luar negeri mengenai "kendali penuh atas nominee" dapat memicu investigasi domestik.
● Pemerintah semakin proaktif dalam melakukan cross-reference antara data AHU Online, sistem OSS, dan informasi publik global.
● Struktur perjanjian harus dirancang sedemikian rupa sehingga menunjukkan hubungan bisnis yang wajar (arm’s length transaction) antara Kreditur dan Debitur, bukan sekadar hubungan pinjam nama yang bersifat pura-pura (simulated contract).

 

Langkah-Langkah Rekomendasi untuk Perlindungan Maksimal.

 

Berdasarkan seluruh analisis hukum di atas, untuk membangun struktur kepemilikan saham yang tidak melanggar aturan namun tetap melindungi pemilik asli, langkah-langkah berikut harus diambil :

 

1. Restrukturisasi Hubungan Hukum : Ubah seluruh dokumen yang mengandung istilah "nominee", "pinjam nama", atau "perwakilan" menjadi terminologi "Kreditur", "Debitur", dan "Penerima Jaminan".

 

2. Legalisasi melalui Akta Otentik : Pastikan Loan AgreementShare Pledge Agreement, dan Assignment of Dividends dibuat dalam bentuk Akta Notariil (Akta Partij). Hal ini memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan dibandingkan akta di bawah tangan.

 

3. Implementasi Jaminan Fisik : Pemilik asli harus memegang fisik asli sertifikat saham dan meminta pencatatan hak gadai dalam Buku Daftar Pemegang Saham. Tanpa pencatatan ini, gadai saham tidak memiliki daya ikat terhadap pihak ketiga maupun perusahaan itu sendiri.

 

4. Kepatuhan Pelaporan BO : Daftarkan pemilik asli sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam sistem AHU Online. Ini adalah bentuk perlindungan hukum paling mutakhir, karena negara secara resmi mengakui eksistensi kontrol dan manfaat ekonomi yang dimiliki oleh pihak tersebut.

 

5. Audit Kepatuhan Menyeluruh: Mengingat regulasi MOL 2/2025 yang mulai berlaku Januari 2026, setiap perusahaan harus melakukan audit terhadap data pemilik manfaat mereka dan memastikan kesesuaian antara dokumen fisik kontrak dengan data yang terinput dalam sistem pemerintah.

 

Secara keseluruhan, perlindungan terhadap pemilik asli di Indonesia kini beralih dari strategi "kerahasiaan" menuju strategi "legitimasi melalui instrumen jaminan". Dengan memanfaatkan mekanisme gadai saham dan utang-piutang yang transparan, risiko pembatalan kontrak berdasarkan Pasal 33 UUPM dapat diminimalisir secara signifikan, sementara keamanan aset dan aliran keuntungan ekonomi tetap terjamin dalam koridor hukum yang berlaku. Pelaku usaha dan praktisi hukum harus terus memantau perkembangan sistem "Diktum" dan aplikasi pelaporan AHU untuk memastikan kepatuhan yang dinamis terhadap standar tata kelola korporasi yang semakin ketat di Indonesia.

 

Referensi Bacaan

 

Lex Et Societatis Vol. VII/No. 5/Mei/2019 178 : KAJIAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE/TRUSTEE ATAS PEMBERIAN KUASA PENANAM MODAL ASING - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/24736/24446 

 

Keabsahan Pemegang Saham Nominee Dalam Hukum Positif Di Indonesia, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/download/1050/631 

 

Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas - Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/3851/3007 

 

Nominee Agreement dalam Pengalihan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Ditinjau dari Aspek Hukum Perjanjian, https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/download/1735/1235/5098 

 

Praktik Beneficial Ownership dengan Nominee Structure pada Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Penanaman Modal Asing, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1658/776/ 

 

Indonesia Updates Beneficial Ownership Disclosure Rules: Major Changes that Will Affect Every Business - Assegaf Hamzah & Partners, https://www.ahp.id/indonesia-updates-beneficial-ownership-disclosure-rules-major-changes-that-will-affect-every-business/ 

 

VALIDITAS PENGGUNAAN NOMINEE AGREEMENT DALAM KEPEMILIKAN SAHAM DI INDONESIA - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/e780/bb935084e73f686fe62197abd819a715548c.pdf 

 

Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1170&context=lexpatri 

 

Penilaian Risiko Tindak Pidana Pencucian  - PPATK, https://ppatk.go.id/backend/assets/uploads/20250310052640.pdf 

 

Prospektus IPO PT Urban Jakarta Propertindo - Scribd, https://id.scribd.com/document/437721458/urbn-prospektus-ipo-2018-pdf 

 

Directors' Liability and Optimization of Legal Protection for the Shareholder Loan Agreement Between PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) and PT Indonesia Ferry Properti - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/393501381_Directors'_Liability_and_Optimization_of_Legal_Protection_for_the_Shareholder_Loan_Agreement_Between_PT_ASDP_Indonesia_Ferry_Persero_and_PT_Indonesia_Ferry_Properti 

 

Assignment of Dividends Sample Clauses - Law Insider, https://www.lawinsider.com/clause/assignment-of-dividends 

 

Akta Notaris Perjanjian Gadai Saham  - Scribd, https://id.scribd.com/document/711295510/AKTA-NOTARIS-PERJANJIAN-GADAI-SAHAM 

 

TINJAUAN HUKUM PRAKTIK PINJAM NAMA OLEH INVESTOR ASING LANGSUNG TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SJPL/article/download/4098/823 

 

DIVIDEND POLICY GUIDELINES - BNI, https://www.bni.co.id/portals/1/bni/perusahaan/docs/Kebijakan-Dividen-PT-Bank-Negara-Indonesia-Tbk-EN.pdf 

 

Guidelines for Legally Withdrawing Dividends from Your Indonesian Company, https://legalindonesia.id/guidelines-for-legally-withdrawing-dividends-from-your-indonesian-company/ 

 

Mengapa MA Batalkan Surat Kuasa dan RUPS-LB Pengalihan Saham? Simak Penjelasannya! - Ercolaw, https://ercolaw.com/sengketa-rups-lb-pembatalan-transaksi/ 

 

Tanda tangan dilegalisasi oleh Notaris  - SMBC Indonesia, https://www.smbci.com/pdf/rups/surat-kuasa-rups-2018_pt.pdf 

 

PERPRES No. 13 Tahun 2018 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73583/perpres-no-13-tahun-2018 

 

PERTANGGUNGJAWABAN DAN AKIBAT HUKUM PERSEROAN TERBATAS TERKAIT BENEFICIAL OWNERSHIP, https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/405/180/1440 

 

Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dan Sanksi Bagi Perseroan Terbatas, https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/4363/3380/ 

 

23. analisis yuridis atas implementasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat perseroan terbatas - IBLAM LAW REVIEW, https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/525/416/2338 

 

24. PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA - IDX, https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202507/1fd1a42c00_435d91be8f.pdf 

 

25. kedudukan surat sanggup yang diterbitkan oleh debitur dalam rangka pemberian kredit usaha - Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/109716/1/050701135.pdf 

 

26. IMPLEMENTASI NOMINEE AGREEMENT DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA, https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/7660/1843/16199 

 

27. Dividend Policy - PT Samator Indo Gas Tbk, https://www.samatorgas.com/investor/dividend-policy 

 

28. KOMPILASI RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/Buku_Kompilasi_Rapat_Pleno_edisi_11_2025.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS