RESTITUSI HAK SEJARAH : PIGAM KEDUDUKAN 19 AGUSTUS 1945 SEBAFAI FONDASI YURIDIS DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA.

Seri : Daerah Istimewa Surakarta

 RESTITUSI HAK SEJARAH : Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 dan Maklumat 1 September 1945 sebagai Fondasi Yuridis Daerah Istimewa Surakarta

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

Eksistensi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) merupakan diskursus ketatanegaraan yang belum sepenuhnya tuntas dalam sejarah hukum Indonesia. Melalui peninjauan kembali Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 dan Maklumat 1 September 1945, artikel ini menganalisis posisi Surakarta sebagai "kontrak konstitusional" awal kemerdekaan. Pasca-Reformasi, dokumen-dokumen ini muncul kembali sebagai instrumen hukum utama untuk menuntut restitusi hak atas status keistimewaan yang terabaikan akibat kelalaian legislasi di masa lalu.

 

1. Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 : Pengakuan Kedaulatan oleh Negara.

 

Hanya dua hari setelah Proklamasi, Presiden Soekarno menerbitkan Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945 kepada Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XII. Dokumen ini secara eksplisit menetapkan PB XII "pada kedudukannya" dengan kepercayaan penuh bahwa sang Raja akan mencurahkan pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah Surakarta sebagai bagian dari Republik Indonesia.

 

Secara yuridis, piagam ini bukan sekadar tanda penghargaan, melainkan bentuk penetapan resmi Pemerintah RI atas Negeri Surakarta Hadiningrat sebagai daerah pemerintahan asli yang bersifat istimewa. Penyerahan piagam ini oleh Menteri Negara Mr. Sartono dan Mr. A.A. Maramis menegaskan bahwa negara mengakui eksistensi politik keraton sebagai entitas yang sudah ada sebelum NKRI lahir.

 

2. Maklumat 1 September 1945 : Komitmen Politik "Standing Behind the Republic".

 

Menyambut pengakuan pusat, PB XII mengeluarkan Maklumat 1 September 1945 yang menjadi tonggak penting integrasi Surakarta ke dalam NKRI. Isi maklumat tersebut menegaskan tiga poin krusial :

1. Negeri Surakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara RI.
2. Segala kekuasaan di Surakarta berada di tangan Susuhunan, yang kembali secara otomatis pasca-proklamasi.
3. Hubungan antara Surakarta dan Pemerintah Pusat bersifat langsung.

 

Langkah PB XII ini menjadikannya raja pertama di Nusantara yang secara tegas mengakui kemerdekaan RI, bahkan mendahului maklumat serupa dari Yogyakarta yang baru terbit pada 5 September 1945. Dukungan ini tidak hanya simbolis; PB XII menyumbangkan aset keraton dan terlibat aktif dalam revolusi fisik mendampingi Presiden Soekarno.

 

3. Dinamika Historis : Kelalaian Legislasi dan Integrasi 1950.

 

Meskipun secara de facto Surakarta pernah berfungsi sebagai Daerah Istimewa pada periode 1945–1946, gejolak politik anti-swapraja menyebabkan pemerintah pusat mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 yang mengubah statusnya menjadi karesidenan untuk sementara waktu. Namun, status "sementara" ini tidak pernah dicabut melalui undang-undang khusus hingga wilayah Surakarta akhirnya dimasukkan ke dalam administrasi Provinsi Jawa Tengah melalui UU No. 10 Tahun 1950.

 

Para ahli hukum tata negara menilai fenomena ini sebagai "legislative omission" atau kelalaian legislasi. Secara hukum, status keistimewaan Surakarta dianggap tidak pernah dihapus secara sah (derogation), melainkan terabaikan dalam praktik administratif selama lebih dari tujuh dekade.

 

4. Relevansi Pasca-Reformasi : Menuju Rekonstruksi Hak Konstitusional.

 

Dalam iklim demokrasi pasca-Reformasi, wacana pembentukan kembali DIS menguat sebagai upaya membangun perlindungan hukum dan transparansi institusi keraton. Piagam 19 Agustus dan Maklumat 1 September dipandang sebagai "jiwa bangsa" yang harus dihormati kembali sesuai amanat Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

 

Konsep DIS di era modern tidak lagi dipandang sebagai upaya menghidupkan feodalisme, melainkan sebagai bentuk desentralisasi asimetris untuk menjaga identitas budaya Jawa. Pengakuan kembali status ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset tradisional (seperti Sunan Ground) serta memperkuat peran keraton sebagai penyangga spiritual dan kebudayaan nasional.

 

Kesimpulan.

 

Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 dan Maklumat 1 September 1945 adalah dokumen hukum yang sah dan memiliki kedudukan konstitusional yang kuat. Dokumen-dokumen ini membuktikan bahwa Surakarta adalah bagian fundamental dari fondasi berdirinya Republik. Restitusi hak atas status Daerah Istimewa bukan sekadar tuntutan politik, melainkan kewajiban moral dan hukum negara untuk memenuhi janji sejarah kepada institusi yang telah mengorbankan kedaulatan politiknya demi persatuan Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS