Tahapan, Prosedur, Tata Cara, dan Persyaratan Inbreng Tanah Hak Pengelolaan pada PT Persero dan PT Perseroda Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Analisis Hukum Tahapan, Prosedur, Tata Cara, dan Persyaratan Inbreng Tanah Hak Pengelolaan pada PT Persero dan PT Perseroda Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Pembangunan ekonomi nasional Indonesia yang semakin terintegrasi dengan pasar global menuntut adanya kepastian hukum dalam pengelolaan aset-aset strategis negara, khususnya yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu instrumen hukum yang sering digunakan dalam penguatan struktur modal badan usaha tersebut adalah melalui mekanisme inbreng atau penyertaan modal non-tunai berupa aset tanah. Dalam rezim pertanahan Indonesia, aset tanah yang dikerjasamakan atau dikelola oleh instansi pemerintah sering kali berstatus sebagai Hak Pengelolaan (HPL). Transformasi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) telah memberikan dimensi baru bagi Hak Pengelolaan.

 

Secara historis, Hak Pengelolaan sering dianggap sebagai "hak administratif" yang kurang memiliki landasan kuat dalam hierarki perundang-undangan karena hanya diatur melalui peraturan tingkat menteri atau peraturan pemerintah yang terbatas. Namun, pasca berlakunya UU Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), kedudukan hukum HPL diperkuat secara signifikan. Penguatan ini berdampak langsung pada bagaimana PT Persero (BUMN) dan PT Perseroda (BUMD) mengelola inbreng tanah HPL sebagai modal perusahaan guna meningkatkan nilai aset dan kapasitas bisnis mereka. Kajian ini akan menganalisis secara mendalam mengenai tahapan, prosedur, tata cara, serta persyaratan inbreng tanah HPL dengan mempertimbangkan aspek hukum pertanahan, hukum korporasi, dan hukum keuangan negara.

 

Kedudukan Hak Pengelolaan dalam Rezim Hukum Agraria Nasional.

 

Memahami mekanisme inbreng tanah HPL memerlukan pemahaman fundamental mengenai sifat hukum dari HPL itu sendiri. Hak Pengelolaan didefinisikan sebagai hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. Penjelasan ini menegaskan bahwa HPL bukanlah merupakan hak atas tanah dalam arti sempit sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan sebuah kewenangan publik yang didelegasikan oleh negara kepada subjek hukum tertentu.

 

Dalam kerangka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, Hak Pengelolaan sebenarnya tidak secara eksplisit disebut dalam batang tubuh undang-undang, namun eksistensinya tersirat dalam Penjelasan Umum II angka 2 UUPA yang memungkinkan negara memberikan tanah dalam penguasaannya kepada badan hukum publik untuk dikelola. Hal ini berimplikasi pada sifat dualistik HPL, di mana di satu sisi ia berfungsi sebagai instrumen kontrol publik oleh negara (aspek administratif), dan di sisi lain ia dapat menjadi basis bagi lahirnya hak-hak perdata atas tanah bagi pihak ketiga (aspek privat).

Karakteristik dan Pembatasan Hak Pengelolaan

Sebagai hak yang berasal dari Hak Menguasai Negara (HMN), HPL memiliki karakteristik yang berbeda dari hak atas tanah lainnya. Perbedaan ini sangat menentukan dalam strategi inbreng aset ke dalam perseroan terbatas. Berdasarkan PP 18/2021, beberapa karakteristik utama HPL antara lain adalah ketidakmampuannya untuk dijadikan jaminan utang melalui Hak Tanggungan dan larangan untuk dialihkan secara bebas kepada pihak lain.

 

Aspek Perbandingan

Hak Pengelolaan (HPL)

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Usaha (HGU)

Sifat Hukum

Hak administratif/publik (delegasi HMN)

Hak perdata/privat (hak atas tanah)

Hak perdata/privat (hak atas tanah)

Dapat Dijaminkan

Tidak dapat dibebani Hak Tanggungan

Dapat dibebani Hak Tanggungan

Dapat dibebani Hak Tanggungan

Dapat Dialihkan

Tidak dapat dialihkan secara langsung

Dapat dialihkan dengan persetujuan pemegang HPL

Dapat dialihkan sesuai ketentuan perundangan

Subjek Hak

Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Bank Tanah

WNI atau Badan Hukum Indonesia

WNI atau Badan Hukum Indonesia

Jangka Waktu

Tidak dibatasi sepanjang digunakan untuk tugas fungsi

30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun & diperbarui 30 tahun)

35 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun & diperbarui 35 tahun)

 

Pembatasan ini menciptakan tantangan tersendiri bagi PT Persero dan PT Perseroda. Tanah yang berstatus HPL di dalam neraca perusahaan sering kali dianggap "tidak likuid" karena tidak dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan. Oleh karena itu, dalam banyak kasus inbreng, perseroan tidak hanya menerima HPL, tetapi juga mengupayakan penerbitan HGB atau Hak Pakai di atas HPL tersebut guna memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi dan daya jamin secara finansial.

Objek dan Asal Hak Pengelolaan

Berdasarkan Pasal 4 PP 18/2021, Hak Pengelolaan dapat berasal dari dua sumber utama, yaitu Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Perluasan asal HPL dari tanah ulayat merupakan salah satu terobosan pasca UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memberikan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dalam kerangka investasi. Dalam konteks BUMN/BUMD, tanah HPL yang diserahkan sebagai modal biasanya merupakan tanah negara yang telah dialokasikan untuk penggunaan tertentu, seperti kawasan pelabuhan, bandara, atau kawasan industri.

Penetapan Hak Pengelolaan dilakukan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, yang kini dapat dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi birokrasi. Bagi PT Persero dan PT Perseroda, perolehan HPL melalui inbreng berarti perusahaan tersebut kini mengemban tanggung jawab publik untuk merencanakan dan memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

 

Kerangka Hukum Inbreng : Sinergi Hukum Pertanahan dan Hukum Korporasi.

 

Mekanisme inbreng atau penyetoran modal dalam bentuk selain uang merupakan praktik lazim dalam hukum perseroan terbatas. Secara normatif, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memberikan legalitas bagi para pendiri untuk menyetor modal dalam bentuk benda tidak bergerak, termasuk tanah. Namun, inbreng tanah HPL ke dalam BUMN (PT Persero) atau BUMD (PT Perseroda) melibatkan lapisan regulasi tambahan yang bersumber dari hukum keuangan negara dan daerah.

Inbreng dalam Konteks Penyertaan Modal Negara (PMN)

Bagi PT Persero, inbreng tanah HPL adalah bagian dari Penyertaan Modal Negara (PMN). Pasal 1 angka 1 UU BUMN (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2025) menegaskan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Proses transformasi aset dari barang milik negara (BMN) yang dikelola instansi menjadi kekayaan negara yang dipisahkan ke dalam PT Persero merupakan titik krusial secara yuridis.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN memberikan pedoman bagi pelaksanaan inbreng ini. Salah satu ketentuan penting dalam PP 72/2016 adalah mekanisme penambahan PMN yang bersumber dari aset negara lainnya, di mana penetapan besaran nilainya dilakukan berdasarkan dokumen penilaian yang valid. PMN berupa tanah HPL bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, serta memberikan landasan bagi perseroan untuk mengelola kawasan secara mandiri.

Inbreng dalam Konteks Penyertaan Modal Daerah (PMD)

Bagi PT Perseroda, proses inbreng tunduk pada rezim Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD). Pengalihan aset daerah menjadi modal PT Perseroda harus didasarkan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan memperoleh laba.

 

Setiap penyertaan modal daerah berupa tanah HPL wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Penggunaan instrumen Perda ini mencerminkan adanya persetujuan politis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi rakyat, mengingat aset tanah merupakan kekayaan daerah yang sangat bernilai. Tanpa adanya Perda yang spesifik mengatur penyertaan modal tersebut, pengalihan aset dianggap cacat hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

 

Tahapan Prosedural Pelaksanaan Inbreng Tanah HPL.

 

Pelaksanaan inbreng tanah HPL merupakan rangkaian kegiatan yang bersifat integratif antara aspek administratif, korporasi, dan teknis pertanahan. Tahapan ini harus dilakukan secara berurutan guna memastikan validitas pengalihan hak.

Tahap 1 : Identifikasi dan Audit Aset (Clean and Clear)

Sebelum dilakukan inbreng, instansi pemerintah selaku pemegang awal aset harus melakukan audit internal untuk memastikan bahwa tanah HPL tersebut bebas dari sengketa atau klaim pihak ketiga. Status "clean and clear" merupakan prasyarat mutlak bagi BPN untuk memproses pendaftaran peralihan hak. Hal ini mencakup verifikasi fisik di lapangan, pengecekan batas tanah (pemasangan tanda batas), serta pemastian bahwa tanah tidak sedang dalam jaminan atau sitaan.

 

Kegiatan identifikasi ini juga melibatkan sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tanah HPL yang akan disertakan sebagai modal harus dipastikan peruntukannya sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha perseroan penerima modal. Identifikasi yang tidak akurat dapat berakibat pada penolakan pendaftaran oleh BPN atau munculnya risiko hukum di masa depan terkait okupasi ilegal.

Tahap 2 : Valuasi Aset oleh Penilai Independen

Akurasi nilai inbreng sangat bergantung pada hasil penilaian (appraisal). Berdasarkan UU PT, penyetoran modal dalam bentuk benda wajib disertai perincian nilai yang ditetapkan oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan. Dalam konteks BUMN/BUMD, peranan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Penilai Pemerintah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi sangat vital.

 

Penilai bertugas untuk menentukan "Nilai Wajar" atau "Nilai Pasar" dari tanah HPL tersebut. Metodologi yang digunakan meliputi :

 

1. Pendekatan Pasar : Menilai aset berdasarkan harga transaksi tanah sejenis di lokasi sekitar.

 

2. Pendekatan Biaya : Menghitung biaya perolehan tanah ditambah dengan nilai pengembangan yang telah dilakukan.

 

3. Pendekatan Pendapatan : Sangat relevan untuk HPL, di mana nilai dihitung berdasarkan kapitalisasi pendapatan (seperti uang wajib tahunan) yang akan diterima perseroan dari pihak ketiga yang memanfaatkan lahan tersebut.

 

Hasil penilaian ini kemudian dituangkan dalam laporan penilaian yang menjadi dasar penentuan jumlah saham yang akan dikeluarkan oleh perseroan sebagai kompensasi atas setoran modal tersebut.

Tahap 3b: Persetujuan Korporasi dan Dasar Hukum Pengalihan

Setelah nilai ditetapkan, langkah formal secara korporasi dan legislatif harus ditempuh :

 

● Persetujuan RUPS : Pemegang saham perseroan harus menyetujui penambahan modal melalui inbreng dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Untuk PT yang baru didirikan, persetujuan ini termuat dalam akta pendirian.

 

● Penerbitan PP atau Perda : Untuk PT Persero, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang penambahan PMN yang mencantumkan nilai aset secara spesifik. Untuk PT Perseroda, Pemerintah Daerah mengesahkan Perda PMD.

 

● Pengumuman di Surat Kabar : Perseroan wajib mengumumkan penyetoran modal non-tunai ini dalam minimal satu surat kabar nasional dalam waktu 14 hari kerja guna memberikan kesempatan kepada kreditor atau pihak lain untuk mengajukan keberatan.

Tahap 4 : Pembuatan Akta Inbreng di Hadapan Pejabat Berwenang

Peralihan hak atas tanah melalui inbreng harus dibuktikan dengan akta autentik. Untuk benda tidak bergerak berupa tanah, akta yang digunakan adalah Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan (Akta Inbreng) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini merangkum kesepakatan mengenai penyerahan tanah sebagai modal, nilai tanah sesuai appraisal, serta jumlah saham yang diterima oleh penyetor modal.

 

Sebelum penandatanganan akta, pihak-pihak harus memastikan pemenuhan kewajiban pajak :

 

● Pajak Penghasilan (PPh) : Pihak yang menyerahkan inbreng (pemerintah/instansi) wajib melunasi PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah.

 

● Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) :Perseroan sebagai penerima modal wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai pasar/nilai transaksi.

Tahap 5 : Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan (BPN)

Tahap ini merupakan fase eksekusi yang paling krusial secara teknis pertanahan. Pendaftaran tanah bertujuan untuk mencatatkan perubahan nama pemegang hak dari instansi pemerintah/pemda menjadi atas nama PT Persero atau PT Perseroda dalam Buku Tanah dan Sertifikat. Pendaftaran ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi perseroan agar aset tersebut diakui secara legal sebagai milik perusahaan.

 

Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pendaftaran Tanah Inbreng HPL.

 

Pendaftaran tanah pasca UU Cipta Kerja mengedepankan efisiensi melalui penggunaan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang kini terdiri atas 14 digit untuk memastikan akurasi data geospasial. Berikut adalah rincian persyaratan dan tata cara teknis di Kantor Pertanahan (BPN).

Persyaratan Administratif dan Yuridis

Dokumen yang harus dipersiapkan oleh PT Persero atau PT Perseroda meliputi :

 

1. Formulir Permohonan : Diisi dan ditandatangani oleh direksi atau kuasanya di atas meterai.

 

2. Identitas Pemohon : Fotokopi KTP/KK pengurus dan Akta Pendirian Perseroan beserta SK Pengesahan dari Kemenkumham.

 

3. Dokumen Kepemilikan (Alas Hak) : Sertifikat asli Hak Pengelolaan (HPL) yang akan beralih.

 

4. Akta PPAT : Asli Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan (Akta Inbreng) beserta Surat Pengantar dari PPAT.

 

5. Dasar Hukum Inbreng : Salinan Peraturan Pemerintah (untuk BUMN) atau Peraturan Daerah (untuk BUMD) tentang penyertaan modal.

 

6. Bukti Perpajakan : Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pelunasan PPh (untuk penyetor), dan bukti bayar BPHTB (untuk penerima).

 

7. Data Teknis : Peta Bidang Tanah (PBT) hasil pengukuran petugas BPN dan foto tanda batas/geotagging koordinat bidang tanah.

 

8. Pernyataan : Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh perseroan.

 

Prosedur Kerja di Kantor Pertanahan

Proses pendaftaran tanah inbreng mengikuti alur kerja standar yang telah dioptimalkan pasca UU Cipta Kerja :

 

Tahapan Kerja

Ringkasan Aktivitas

Durasi/Output

Layanan Loket

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sesuai checklist. Jika lengkap, diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS).

Hari ke-1

Pembayaran PNBP

Pemohon membayar biaya pendaftaran dan pengukuran melalui Bank Persepsi berdasarkan kode billing dalam SPS.

Real-time

Pengukuran Tanah

Petugas ukur melakukan verifikasi batas bidang tanah dan memastikan kesesuaian dengan data elektronik (NIB 14 digit).

Tergantung luas lahan

Pemeriksaan Panitia A

Tim pemeriksa tanah meneliti data yuridis (alas hak) dan data fisik lapangan untuk memastikan keabsahan permohonan.

Hasil: Risalah Panitia A

Pembukuan Hak

Kepala Kantor Pertanahan menandatangani pencatatan peralihan hak dalam Buku Tanah.

Hari ke-3/4

Penerbitan Sertifikat

Nama pemegang hak lama dicoret dan diganti dengan nama PT Persero/Perseroda. Penyerahan sertifikat kepada pemohon.

Hari ke-5 (estimasi)

 

Dalam hal inbreng melibatkan tanah yang belum bersertifikat (tanah negara), maka prosedurnya dimulai dari pemberian hak (penerbitan SK Hak) sebelum dilakukan pendaftaran. Namun, untuk inbreng yang bersifat peralihan hak (tanah sudah bersertifikat HPL atas nama pemerintah), prosesnya lebih cepat karena bersifat pendaftaran perubahan data pertanahan.

 

Dinamika Pasca UU Cipta Kerja : Penguatan dan Peluang Baru.

 

Berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 18/2021 membawa perubahan fundamental dalam tata kelola HPL yang memberikan peluang strategis bagi PT Persero dan PT Perseroda dalam mengelola aset mereka.

Inovasi Pemberian HGU di Atas HPL

Salah satu terobosan paling signifikan dalam UU Cipta Kerja adalah diperbolehkannya pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah Hak Pengelolaan. Sebelumnya, HGU hanya dapat lahir dari tanah negara. Perubahan ini memungkinkan BUMN atau BUMD sektor pertanian atau perkebunan yang memegang HPL untuk memiliki unit usaha yang mengelola HGU di atas lahan yang sama. Hal ini memperkuat struktur aset perusahaan karena HGU merupakan hak atas tanah yang kuat, berjangka waktu lama, dan dapat dijadikan jaminan utang.

Digitalisasi dan Kepastian Jangka Waktu

PP 18/2021 memberikan kepastian mengenai jangka waktu pemanfaatan tanah. Meskipun HPL sendiri tidak dibatasi jangka waktunya selama dipergunakan untuk tugas fungsi, hak-hak di atasnya (HGB/HP) kini memiliki siklus pemberian yang lebih jelas, mencakup pemberian pertama kali, perpanjangan, dan pembaruan. Penggunaan sistem elektronik dalam pendaftaran dan pengecekan sertifikat (electronic due diligence) juga meminimalkan risiko sengketa tumpang tindih lahan yang selama ini menjadi momok bagi investor di lahan HPL.

Peran Badan Bank Tanah

Munculnya Badan Bank Tanah sebagai subjek hukum baru pemegang HPL pasca UU Cipta Kerja memberikan dimensi baru dalam penyediaan lahan bagi BUMN/BUMD. Bank Tanah dapat berperan sebagai penyedia lahan (land banking) yang kemudian mengalokasikan HPL kepada PT Persero atau PT Perseroda untuk proyek strategis nasional atau daerah. Sinergi antara Bank Tanah dan perseroan milik negara/daerah diharapkan dapat mempercepat ketersediaan lahan untuk infrastruktur dan perumahan rakyat.

 

Valuasi Aset dan Akuntabilitas Keuangan.

 

Inbreng tanah HPL bukan sekadar persoalan administratif pertanahan, melainkan juga masalah akuntansi dan keuangan negara yang serius. Valuasi yang tidak akurat dapat memicu kerugian negara yang berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peran KJPP dalam Menjaga Transparansi

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa nilai inbreng mencerminkan kondisi riil pasar. Laporan penilaian KJPP berfungsi sebagai :

 

● Dasar Pengambilan Keputusan : Membantu direksi dan pemegang saham menentukan kewajaran transaksi.

 

● Dokumen Audit : Menjadi instrumen bagi auditor (BPK/BPKP) untuk memverifikasi nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan perseroan.

 

● Mitigasi Risiko Hukum : Melindungi organ perseroan dari tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain jika nilai inbreng dianggap tidak wajar.

 

Aspek Akuntansi dan Neraca Perusahaan

Setelah proses pendaftaran di BPN selesai, aset tanah HPL tersebut harus dicatatkan dalam neraca perusahaan sebagai bagian dari modal disetor. Penggunaan pendekatan nilai wajar (fair value) dalam akuntansi memungkinkan perusahaan untuk melakukan revaluasi aset secara berkala, yang pada gilirannya dapat mendongkrak ekuitas perusahaan dan rasio keuangan (leverage) guna menarik investasi lebih lanjut.

 

Jenis Aset dalam Neraca

Status Legalitas

Perlakuan Akuntansi

Tanah HPL (Inbreng)

Terdaftar atas nama Perseroan di BPN.

Diakui sebagai Modal Disetor / Aset Tetap.

HGB di Atas HPL

Berasal dari perjanjian penggunaan tanah.

Diakui sebagai aset tak berwujud atau hak atas tanah yang dapat diamortisasi.

Bangunan (Aset di atas HPL)

Memiliki PBG dan sertifikat kelaikan fungsi.

Diakui sebagai aset tetap dengan penyusutan tahunan.

 

Analisis Risiko Hukum dan Mitigasi.

 

Proses inbreng tanah HPL mengandung risiko hukum yang harus diantisipasi oleh jajaran manajemen PT Persero dan PT Perseroda, terutama terkait dengan karakter keuangan negara yang dipisahkan.

Risiko Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Risiko Tipikor muncul apabila terjadi penyimpangan dalam tahapan inbreng, seperti :

 

● Undervaluation : Menetapkan nilai aset jauh di bawah harga pasar sehingga negara kehilangan potensi pendapatan saham yang seharusnya lebih besar.

 

● Overvaluation : Menetapkan nilai aset terlalu tinggi untuk menutupi kerugian perusahaan atau menarik utang yang berlebihan, yang pada akhirnya dapat membangkrutkan perusahaan dan merugikan negara selaku pemegang saham.

 

● Cacat Prosedur : Melakukan inbreng tanpa dasar hukum yang sah (tanpa PP untuk BUMN atau tanpa Perda untuk BUMD), yang dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Mitigasi melalui Good Corporate Governance (GCG)

Untuk memitigasi risiko tersebut, perseroan wajib menerapkan prinsip GCG secara ketat :

 

1. Transparency : Membuka akses informasi mengenai proses inbreng kepada publik dan instansi pengawas.

 

2. Accountability : Memastikan setiap keputusan direksi didukung oleh opini ahli (legal opinion, appraisal report) dan persetujuan organ perusahaan yang berwenang.

 

3. Responsibility : Mematuhi seluruh regulasi pertanahan, khususnya mengenai kewajiban pemanfaatan tanah HPL dalam jangka waktu 2 tahun agar tidak dicabut oleh BPN.

 

4. Independency : Memastikan penilai publik (KJPP) bekerja tanpa tekanan dari manajemen perusahaan.

 

Perlindungan Business Judgment Rule

Anggota direksi PT Persero dan PT Perseroda dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rule, di mana mereka tidak dapat dipersalahkan atas kerugian perusahaan (termasuk kerugian dari investasi aset tanah) selama dapat membuktikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, demi kepentingan perseroan, dan tidak memiliki benturan kepentingan pribadi. Namun, perlindungan ini hanya berlaku jika seluruh tahapan formal inbreng dan pendaftaran di BPN telah diikuti secara patuh.

 

Kesimpulan dan Saran.

 

Kajian analisis hukum ini menyimpulkan bahwa mekanisme inbreng tanah Hak Pengelolaan (HPL) pada PT Persero dan PT Perseroda merupakan instrumen strategis untuk penguatan modal yang kini didukung oleh landasan hukum yang lebih kuat pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 18/2021. Penguatan status HPL memberikan kepastian bagi perseroan dalam mengelola aset negara/daerah secara lebih profesional dan bankable.

 

Secara prosedural, keberhasilan inbreng sangat bergantung pada tiga pilar utama: validitas penilaian aset oleh KJPP/DJKN untuk mencegah kerugian negara; ketaatan pada prosedur legislatif melalui penerbitan PP atau Perda sebagai dasar hukum; serta ketepatan teknis pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan guna menjamin kepastian hukum kepemilikan. Digitalisasi layanan pertanahan dan inovasi seperti HGU di atas HPL menjadi peluang besar yang harus dimanfaatkan oleh manajemen perseroan.

 

Berdasarkan analisis di atas, direkomendasikan beberapa langkah strategis :

 

● Bagi Pemerintah Pusat dan Daerah : Segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi tanah-tanah yang berpotensi menjadi objek inbreng guna memastikan status "clean and clear" sebelum proses korporasi dimulai.

 

● Bagi PT Persero dan PT Perseroda : Memperkuat kapasitas unit manajemen aset untuk memahami teknis pertanahan pasca UU Cipta Kerja, khususnya mengenai pemanfaatan sistem elektronik BPN dan koordinasi dengan Badan Bank Tanah.

 

● Bagi Aparat Pengawas : Melakukan monitoring yang bersifat preventif sejak tahap penilaian aset guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dalam setiap aksi korporasi BUMN/BUMD.

 

Dengan sinergi antara kepatuhan hukum dan visi bisnis yang kuat, inbreng tanah HPL diharapkan dapat menjadi katalisator bagi transformasi BUMN dan BUMD menjadi entitas bisnis yang lebih kompetitif dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. New 'Omnibus Law' Regulation Makes Significant Changes to Indonesian Land Law Regime | ABNR - Counsellors at Law, https://www.abnrlaw.com/news/new-omnibus-law-regulation-makes-significant-changes-to-indonesian-land-law-regime 

 

2. Konsistensi Pengaturan Mengenai Hak Guna Usaha Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/522293-none-7b2e21e5.pdf 

 

3. PENGATURAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH NEGARA PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/75869/40874 

 

4. Peletakan Hak Atas Tanah terhadap Hak Pengelolaan Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/606/323/2476 

 

5. A Study on The Granting of Secondary Right of Building Over Right of Management: A Comparative Study With Land Lease Agreements, https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/141/52 

 

6. Perbedaan Hak Pengelolaan di dalam Peraturan Hak Pengelolaan yang baru dan lama, https://hukumproperti.com/perbedaan-hak-pengelolaan-di-dalam-peraturan-hak-pengelolaan-yang-baru-dan-lama/ 

 

7. Hak pengelolaan (“HPL”) - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-LYLG 

 

8. HPL Tanah: Pengertian, Fungsi, dan Proses Penetapan Resmi di BPN - IdScore, https://www.idscore.id/articles/hpl-tanah-pengertian-fungsi-dan-proses-penetapan-resmi-di-bpn 

 

9. HPL Bukan Merupakan Hak atas Tanah sebagaimana HM, HGU, HGB, dan HP, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/4972/HPL-BukanMerupakan-Hak-atas-Tanah-sebagaimana-HM-HGU-HGB-dan-HP.html 

 

10. Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak masing-masing antara pemegang HGB dengan HPL tersebut. - Pengacara Sumatera, https://www.pengacarasumatera.com/2025/05/16/hak-guna-bangunan-hgb-di-atas-hak-pengelolaan-hpl-dan-hak-masing-masing-antara-pemegang-hgb-dengan-hpl-tersebut/ 

 

11. Penataan Aset Tanah Bekas Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat - Tunas Agraria, https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/download/280/202/1661 

 

12. peningkatan pendapatan daerah : Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal ke Perseroan Terbatas  - Repository - UNAIR, https://repository.unair.ac.id/69565/1/abstrak.pdf 

 

13. beli tanah yang statusnya masih hak pengelola - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-AYPP 

 

14. Analisis Dampak Kehadiran Hak Pengelolaan (HPL) bagi Tanah Ulayat Masyarakat Adat Pasca Disahkannya UU Cipta Kerja - Jurnal Fundamental Justice, https://journal.universitasbumigora.ac.id/fundamental/article/view/5119 

 

15. Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat - ATR/BPN, https://sumbar.atrbpn.go.id/informasi%20pertanahan/bagaimana-proses-pendaftaran-tanah-ulayat-dan-persyaratannya- 

 

16. Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD - Persyaratan dan Prosedur Lengkap - Konsultan Perizinan, https://konsultanperizinan.co.id/hak-pengelolaan-instansi-pemerintah-pemerintah-daerah-bumn-dan-bumd-persyaratan-dan-prosedur-lengkap/ 

 

17. Analisis Hukum Kepemilikan Tanah yang Dijadikan Setoran Modal Dalam Perseroan Terbatas - Jurnal yayasan Daarul Huda Kruengmane, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/641/673 

 

18. status hak atas tanah yang dijadikan modal perseroan terbatas, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/167/123/ 

 

19. Pengertian Inbreng, Tata Cara, dan Hal yang Perlu Diperhatikan - Mekari Klikpajak, https://klikpajak.id/blog/inbreng/ 

 

20. Rekap Aturan Perlakuan Pajak atas Inbreng - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/Rekap-Aturan-Perlakuan-Pajak-atas-Inbreng 

 

21. KUALIFIKASI BADAN USAHA PADA PENGEMBANGAN UNIT USAHA PADA GRUP USAHA BUMN -  Jurnal Universitas Atma Jaya, https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/download/1640/857/4698 

 

22. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://bphn.go.id/data/documents/16pp072.pdf 

 

23. UU No. 1 Tahun 2025 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/314622/uu-no-1-tahun-2025 

 

24. Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2025 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/undang-undang-16-tahun-2025 

 

25. PP Nomor 72 Tahun 2016, https://peraturan.bpk.go.id/Download/102631/PP%20Nomor%2072%20Tahun%202016_file%20copy.pdf 

 

26. PP 72 TAHUN 2016 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas - JDIH Kemenkeu, https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-72-tahun-2016 

 

27. MEKANISME KONVERSI UTANG MENJADI PENYERTAAN MODAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA BUMN HOLDING PANGAN, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/1690/804/ 

 

28. Penyertaan Modal BUMD 2025-2029  - JDIH - Kota Semarang, https://jdih.semarangkota.go.id/assets/public/data_dokumen/NA%20Penyertaan%20Modal%20BUMD%202025-2029.pdf 

 

29. PENGELOLAAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BERDASARKAN PP NOMOR 54 TAHUN 2017, https://ijc.ilearning.co/index.php/mozaik/article/download/1777/584/5054 

 

30. Urgensi Perubahan Status Badan Hukum Bagi Perusahaan Daerah Pasca PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD - Jurnal Universitas Suryakancana, https://jurnal.unsur.ac.id/jhmj/article/download/4142/3036 

 

31. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 4 TAHUN 2023, https://peraturan.bpk.go.id/Download/312196/PERDA%202023_4%20Pengelolaan%20Badan%20Usaha%20Milik%20Daerah.pdf 

 

32. Pendirian BUMD Yang Berbentuk Perseroda  - Scribd, https://id.scribd.com/document/829366768/Pendirian-BUMD-yang-Berbentuk-Perseroda-Ivone-Nurul-Fuadah-S-H-M-Kn 

 

33. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2025, https://jdih.bulelengkab.go.id/produk_hukum/download/545 

 

34. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah - BPK Perwakilan Provinsi SULAWESI TENGGARA, https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/04/Penyertaan-Modal-Daerah-pada-Pemerintah-Daerah.pdf 

 

35. peraturan daerah provinsi jawa tengah, https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/raperda/Raperda%20nomor%202%20tahun%202025.pdf 

 

36. Hukum Pendaftaran Tanah pasca UU Cipta Kerja, https://hukumproperti.com/hukum-pendaftaran-tanah-pasca-uu-cipta-kerja/ 

 

37. Mitigasi Risiko Permasalahan Hukum atas Barang Milik Negara Berupa Tanah, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-makassar/baca-artikel/17597/Mitigasi-Risiko-Permasalahan-Hukum-atas-Barang-Milik-Negara-Berupa-Tanah.html 

 

38. Informasi Layanan - ATR/BPN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, https://atr-bpn.id/index_page-layanan.php 

 

39. Pendaftaran Tanah Ulayat - kantor pertanahan kab. serang, https://kab-serang.atrbpn.go.id/pendaftaran-tanah-ulayat 

 

40. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara - PPID - Kementerian Keuangan, https://ppiddjkn.kemenkeu.go.id/storage/20250307-5857.pdf 

 

41. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pemasukan Dalam Perusahaan - Scribd, https://id.scribd.com/document/451006330/Peralihan-Hak-atas-Tanah-Melalui-Pemasukan-dalam-Perusahaan 

 

42. Apa itu KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik?, https://klikpajak.id/blog/kjpp-kantor-jasa-penilai-publik/ 

 

43. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2024, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/peraturan/baca/514/Peraturan-Menteri-Keuangan-Republik-Indonesia-Nomor-99-Tahun-2024.html 

 

44. Peran KJPP dalam Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan, https://dyr.co.id/peran-kjpp-dalam-mendukung-transparansi-dan-akuntabilitas-keuangan/ 

 

45. Peran Penting Penilai Pemerintah Dalam Penerimaan Negara - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-banten/baca-artikel/17615/Peran-Penting-Penilai-Pemerintah-Dalam-Penerimaan-Negara.html 

 

46. Mau Tahu Penilaian Aset?  - Website DJKN, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-biak/baca-artikel/17369/Mau-Tahu-Penilaian-Aset-Begini-Caranya.html 

 

47. Artikel KPKNL Pekanbaru - Website DJKN - Kementerian Keuangan, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekanbaru/baca-artikel/13849/Tiga-Pendekatan- 

 

48. Inbreng: Definisi, Prosedur, dan Aspek Perpajakannya - Enforce A, https://enforcea.com/Blog/inbreng-definisi-prosedur-dan-aspek-perpajakannya 

 

49. PP No. 16 Tahun 2024 - Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/281822/pp-no-16-tahun-2024 

 

50. PP No. 40 Tahun 2024 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/304094/pp-no-40-tahun-2024 

 

51. Analisis Yuridis Tentang Pemasukan (Inbreng) Tanah dan Bangunan sebagai Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas - Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/1151 

 

52. Pentingnya Peralihan Hak Pemasukan ke dalam Perusahaan/Inbreng atas Tanah dan Satuan Rumah Susun - Konsultan Perizinan, https://konsultanperizinan.co.id/pentingnya-peralihan-hak-pemasukan-ke-dalam-perusahaan-inbreng-atas-tanah-dan-satuan-rumah-susun/ 

 

53. Prosedur Pendaftaran Tanah - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-DKY9 

 

54. Pelayanan Surat Keputusan Hak - Kantor Pertanahan Kota Denpasar - ATR/BPN, https://kot-denpasar.atrbpn.go.id/eform/I-pelayanan-surat-keputusan-hak 

 

55. Cegah Korupsi dalam Pengelolaan Aset Negara, KPK–Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama, https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/cegah-korupsi-dalam-pengelolaan-aset-negara-kpk-badan-bank-tanah-jalin-kerja-sama 

 

56. Peran Penting Penilai Pemerintah Dalam Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Negara, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-banten/baca-artikel/17741/Peran-Penting-Penilai-Pemerintah-Dalam-Pengelolaan-Kekayaan-dan-Keuangan-Negara.html 

 

57. tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal negara pada bank milik negara, tinjauan yuridis, https://lib-pasca.unpak.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=1709&bid=14214 

 

58. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah Status menjadi Perumda atau Perseroda - Notary Law Journal, https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/download/22/15

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS