Tanah Ex-Grondkaart di Indonesia : Problematika, Penyelesaian, Peralihan, Pemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Sistem Hukum Pertanahan
Tanah Ex-Grondkaart di Indonesia : Problematika, Penyelesaian, Peralihan, Pemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Sistem Hukum Pertanahan
Dr KRA MJ Widijatmoko SH MKn
Lisza Nurchayatie SH MKn
Eksistensi tanah ex-Grondkaart merupakan salah satu residu hukum kolonial yang paling kompleks dalam sistem pertanahan Indonesia. Grondkaart, yang secara harafiah berarti "kartu tanah" atau peta bidang, adalah dokumen kadastral peninggalan Hindia Belanda yang mencatat penyerahan penguasaan tanah negara (in beheer) kepada instansi tertentu, khususnya perusahaan kereta api seperti Staatsspoorwegen (SS) dan Verenigde Spoorwegbedrijf (VS). Dalam perspektif hukum modern, tanah ini menjadi medan tempur yuridis antara klaim aset negara/BUMN dengan hak-hak masyarakat yang didasarkan pada penguasaan fisik jangka panjang.
1. Genealogi dan Status Yuridis Grondkaart.
Secara historis, Grondkaart diterbitkan oleh lembaga kadaster kolonial dan disahkan oleh pejabat berwenang seperti Residen setempat, menjadikannya dokumen yang bersifat tetap dan final (final result) .
2. Problematika Hukum Tanah Ex-Grondkaart.
Ketidakpastian hukum terkait Grondkaart berakar pada beberapa isu krusial :
3. Mekanisme Peralihan dan Pelepasan Hak.
Peralihan hak atas tanah ex-Grondkaart kepada pihak ketiga (perorangan atau swasta) tidak dapat dilakukan secara langsung melalui transaksi perdata biasa, melainkan harus tunduk pada hukum perbendaharaan negara.
4. Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Ex-Grondkaart.
Untuk mengatasi konflik sekaligus meningkatkan nilai ekonomis, dikembangkan beberapa skema pemanfaatan :
5. Kepastian Hukum : Kekuatan Pembuktian dan Yurisprudensi.
Dalam sistem hukum pertanahan, kepastian hukum atas Grondkaart ditegaskan melalui teori pembuktian dan putusan hakim.
6. Penyelesaian Strategis dan Kebijakan Terbaru 2025.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan serangkaian kebijakan untuk menyelesaikan sengketa ex-Grondkaart :
7. Kesimpulan.
Tanah ex-Grondkaart memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai aset negara dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, yang eksistensinya dilindungi oleh UUPA, peraturan perbendaharaan negara, dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Problematika yang muncul akibat tumpang tindih dengan hak masyarakat memerlukan solusi yang seimbang antara penegakan hukum aset negara dengan fungsi sosial tanah.
Penyelesaian melalui skema HGB di atas HPL atau pelepasan hak dalam kerangka Reforma Agraria 2025 menjadi jalan keluar yang moderat. Kepastian hukum hanya dapat dicapai melalui percepatan sertifikasi aset oleh PT KAI dan integrasi data Grondkaart ke dalam sistem pendaftaran tanah digital nasional agar tercipta tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan.
REFERENSI BACAAN
1. Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/download/7871/4023
2. PENERBITAN HAK PENGELOLAAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) YANG BERASAL DARI TANAH GRONDKAART DI KELURAHAN LENTENG AGUNG, https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/download/265/185/748
3. Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya (Analisis Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/342756990_Grondkaart_Problematika_Hukum_dan_Penyelesaiannya_Analisis_Kasus_antara_PT_Kereta_Api_Indonesia_Persero_dengan_PT_Pura_Barutama_Kudus_Jawa_Tengah
4. Kekuatan Hukum GRONDKAART dan Problematikanya di Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/362774337_Kekuatan_Hukum_GRONDKAART_dan_Problematikanya_di_Indonesia
5. AKIBAT HUKUM TANAH GROONDKART YANG DIKUASAI PT. KERETA API INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 - Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/9488/7681
6. Kekuatan Hukum GRONDKAART dan Problematikanya di Indonesia, https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/download/1522/799
7. Status Hukum Penggunaan Tanah Bekas Rel Kereta Api, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7616
8. Dalam kasus seseorang yang menguasai tanah selama lebih dari 20 tahun tanpa gangguan, apakah ia dapat mengajukan hak milik melalui asas bezit (penguasaan)? Bagaimana dasar hukumnya? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-YY4G
9. kajian grondkaart sebagai alat bukti dan/atau alas hak atas tanah di kota semarang - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/305/1/DINAR%20W.%20Wardhani_1.pdf
10. 214 ANALISIS STATUS TANAH GRONDKAART DALAM SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/G/2022/PTUN.BL), https://www.ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/download/1321/pdf
11. Penyelesaian Sertipikasi Barang Milik Negara pada Bidang Tanah Bersertipikat Lainnya Zahra Ats Tsaurah, Fokky Fuad, M. Nazir - Tunas Agraria, https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/download/243/195/1518
12. STATUS KEPEMILIKAN DAN PEMANFAATAN TANAH GRONDKAART DI STASIUN DEPOK BARU, LENTENG AGUNG, DAN TANJUNG BARAT - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1043&context=jhp
13. Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025 - Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/318212/permen-atrkepala-bpn-no-5-tahun-2025
14. Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2025 - Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/329772/permen-atrkepala-bpn-no-9-tahun-2025
Komentar
Posting Komentar