Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik Perjanjian Nominee di Indonesia
Seri : Nominee
Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik Perjanjian Nominee di Indonesia
Lisza Nurchayatie SH MKn
Dr KRA MJ Widijatmoko Wresonegoro SH SpN
Fenomena hukum yang melibatkan penggunaan nama pihak lain atau yang lebih dikenal sebagai praktik nominee dalam sistem hukum Indonesia merupakan diskursus yang kompleks karena melibatkan irisan antara kedaulatan agraria, kebebasan berkontrak, dan integritas dokumen publik. Secara fundamental, perjanjian nominee lahir dari upaya subjek hukum - baik warga negara asing (WNA) maupun korporasi - untuk melampaui limitasi kapasitas hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan nasional, khususnya dalam hal kepemilikan tanah dan saham.
Praktik ini tidak hanya mencakup pembuatan akta perjanjian, tetapi juga dokumen-dokumen turunan seperti perjanjian yang menyebabkan kepemilikan nominee serta pernyataan kepemilikan (declaration of ownership) yang secara esensial bertujuan untuk menciptakan pemisahan antara pemilik terdaftar (legal owner) dan pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner).
Namun, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023), dimensi pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang terlibat, termasuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengalami transformasi signifikan yang menuntut penafsiran ulang terhadap kualifikasi tindak pidana pemalsuan dan penempatan keterangan palsu dalam akta autentik.
Landasan Teoretis dan Konstruksi Hukum Perjanjian Nominee.
Dalam doktrin hukum perdata Indonesia, perjanjian nominee dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominat contract) karena tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Konstruksi hukum ini tumbuh dan berkembang berdasarkan asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang memberikan hak kepada para pihak untuk membuat perjanjian dalam bentuk apa pun selama memenuhi syarat sahnya perjanjian. Namun, kebebasan ini dibatasi secara ketat oleh Pasal 1320 KUHPerdata, yang mensyaratkan adanya "suatu sebab yang halal" sebagai unsur objektif keabsahan kontrak. Perjanjian nominee sering kali gagal memenuhi syarat ini karena tujuannya adalah untuk melakukan penyelundupan hukum (wetsontduiking), yakni menggunakan instrumen hukum yang sah untuk mencapai hasil yang secara eksplisit dilarang oleh undang-undang, seperti kepemilikan Hak Milik atas tanah oleh WNA.
Secara ilmiah, praktik ini dapat dianalisis melalui teori simulasi (simulatio), di mana terdapat perbedaan antara kehendak yang dinyatakan secara formal dalam akta dengan kehendak yang sebenarnya dari para pihak. Dalam simulasi relatif, para pihak seolah-olah melakukan transaksi jual beli antara WNI (nominee) dengan penjual asal, namun di balik itu terdapat perjanjian rahasia bahwa dana berasal dari WNA (beneficiary) dan kontrol aset sepenuhnya berada di tangan WNA tersebut. Hal ini menciptakan struktur kepemilikan bayangan yang merusak kepastian hukum pertanahan dan integritas sistem pendaftaran tanah nasional.
Jenis Dokumen Nominee | Karakteristik Hukum | Implikasi Kebatalan |
Akta Perjanjian Nominee | Perjanjian pokok yang menyatakan hubungan pinjam nama. | Batal demi hukum karena melanggar syarat objektif sebab yang halal. |
Akta Kuasa Mutlak | Memberikan wewenang menjual dan menguasai tanpa batas waktu. | Dilarang oleh Instruksi Mendagri No. 14/1982 dan dianggap sebagai pengalihan hak terselubung. |
Pernyataan Kepemilikan | Pengakuan sepihak dari nominee bahwa aset milik beneficiary. | Digunakan sebagai bukti pemalsuan keterangan jika diajukan ke muka pejabat publik. |
Perjanjian Hutang Piutang | Simulasi beban utang seharga aset untuk mencegah pengalihan oleh nominee. | Dianggap sebagai bagian dari rangkaian penyelundupan hukum yang tidak memiliki kekuatan mengikat. |
Analisis Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Akta Nominee.
Tindakan pembuatan akta perjanjian nominee dan pernyataan kepemilikan nominee tidak hanya berimplikasi pada aspek kebatalan kontrak, tetapi juga memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur-unsur PMH dalam konteks ini mencakup adanya perbuatan yang melanggar hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab akibat yang mendasarinya. Pelanggaran hukum di sini tidak hanya terbatas pada pelanggaran teks undang-undang, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain, kewajiban hukum si pembuat, kesusilaan, dan kepatutan dalam pergaulan masyarakat.
Bagi Notaris dan PPAT, keterlibatan dalam pembuatan akta nominee merupakan bentuk PMH profesional jika mereka secara sadar memfasilitasi para pihak untuk melanggar aturan hukum agraria atau investasi. Meskipun Notaris memiliki kewajiban untuk mencatatkan kehendak para pihak, kewajiban tersebut dibatasi oleh tanggung jawab untuk memberikan penyuluhan hukum dan memastikan bahwa akta yang dibuat tidak menjadi instrumen kejahatan atau penyimpangan hukum. Ketidaksesuaian tata cara pembuatan akta autentik yang mengabaikan kebenaran materiil dapat mengakibatkan akta tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan atau bahkan batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Kerugian Negara dan Publik akibat Praktik Nominee
Kerugian yang timbul dari PMH dalam praktik nominee bersifat multidimensi. Pertama, kerugian terhadap kedaulatan negara atas sumber daya agraria, di mana tanah-tanah strategis dikuasai oleh asing secara de facto, melanggar asas nasionalitas Pasal 9 UUPA. Kedua, kerugian terhadap kepastian hukum publik, di mana data dalam sertifikat tanah tidak lagi mencerminkan realitas penguasaan fisik dan yuridis yang sebenarnya. Ketiga, kerugian bagi pihak ketiga atau kreditor yang mungkin tertipu oleh status kepemilikan semu dari si nominee. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020, perlindungan hukum diberikan kepada pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat, namun dalam kasus nominee, itikad buruk para pihak mengakibatkan hilangnya perlindungan tersebut bagi beneficiary.
Transformasi Tindak Pidana dalam UU 1/2023 (KUHP Nasional).
Pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, yang bergeser dari sekadar keadilan retributif menuju keadilan restoratif dan korektif. Dalam konteks praktik nominee, pasal-pasal mengenai pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam akta autentik mengalami restrukturisasi yang lebih sistematis. Hal ini sangat relevan mengingat akta nominee dan pernyataan kepemilikan nominee sering kali memuat informasi yang bertentangan dengan kebenaran materiil tentang asal-usul dana dan identitas pemilik yang sebenarnya.
Analisis Komparatif Delik Pemalsuan
KUHP 2023 mempertegas ancaman pidana terhadap perbuatan memalsukan dokumen yang memiliki konsekuensi hukum besar, seperti akta tanah dan dokumen korporasi. Berikut adalah perbandingan pasal-pasal kunci yang menjadi landasan penuntutan dalam kasus nominee :
Tipologi Delik | KUHP Lama (WvS) | UU 1/2023 (KUHP Nasional) | Analisis Unsur dan Sanksi |
Pemalsuan Surat Sederhana | Pasal 263 | Pasal 391 | Membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang menimbulkan hak/perikatan. Ancaman 6 tahun penjara. |
Pemalsuan Akta Otentik | Pasal 264 | Pasal 392 | Pemberatan bagi pemalsuan akta autentik, saham, surat utang negara, atau sertifikat tanah. Ancaman 8 tahun penjara. |
Keterangan Palsu dalam Akta | Pasal 266 | Pasal 394 | Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke akta autentik tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan akta tersebut. Ancaman 7 tahun penjara. |
Penipuan | Pasal 378 | Pasal 492 | Menggerakkan orang dengan tipu muslihat atau kata bohong untuk menyerahkan barang/utang. Ancaman 4 tahun penjara. |
Pasal 394 UU 1/2023 menjadi instrumen paling krusial dalam menjerat praktik nominee. Tindakan seorang WNA yang meminta Notaris untuk mencantumkan nama WNI sebagai pemilik tanah dalam akta jual beli, padahal WNA tersebutlah yang memegang kendali dan dana, merupakan tindakan "menyuruh memasukkan keterangan palsu". Jika penggunaan akta tersebut menimbulkan kerugian, baik bagi negara maupun pihak lain, maka unsur delik terpenuhi secara sempurna.
Tanggung Jawab Pidana Pejabat Umum dan Pejabat Peserta.
Keterlibatan Notaris atau PPAT dalam penyusunan akta nominee menempatkan mereka pada risiko pidana sebagai penyerta (deelneming). Dalam UU 1/2023, konsep pertanggungjawaban pidana tetap didasarkan pada asas culpabilitas (no punishment without guilt). Notaris dapat dipidana jika terbukti melakukan tindakan hukum terhadap aspek formal akta dengan sengaja, penuh kesadaran, dan direncanakan untuk memfasilitasi tindak pidana pihak lain.
Dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 898/Pid.B/2022/PN.JKT.BRT, seorang Notaris dijatuhi pidana penjara karena terbukti membantu menempatkan keterangan palsu dalam akta terkait pengambilalihan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak lagi melihat Notaris hanya sebagai "juru tulis" pasif, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban verifikasi materiil terhadap identitas dan maksud para penghadap. Notaris yang secara aktif menyarankan skema nominee untuk mengakali UUPA atau UUPM dapat dijerat sebagai pembantu tindak pidana (medeplichtige) atau bahkan pelaku peserta (medepleger) jika memiliki kepentingan ekonomi langsung dari skema tersebut.
Kejahatan Korporasi dan Beneficial Ownership dalam UU 1/2023.
Praktik nominee sering kali tidak berdiri sendiri pada level individu, melainkan menggunakan entitas korporasi sebagai kendaraan investasi. UU 1/2023 memperkenalkan pengaturan yang sangat progresif mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 45 hingga Pasal 50. Hal ini secara langsung menyasar praktik nominee saham yang dilarang oleh Pasal 33 UUPM.
Sebuah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha korporasi, dan dilakukan oleh pengurus atau orang yang memiliki kedudukan fungsional. Lebih jauh lagi, UU 1/2023 memungkinkan pengejaran terhadap pemegang kendali dan beneficial owner yang bersembunyi di balik perjanjian nominee.
Dimensi Korporasi | Pengaturan UU 1/2023 | Implikasi bagi Perusahaan Nominee |
Subjek Hukum | Korporasi adalah subjek hukum pidana mandiri (Pasal 45). | Perusahaan "cangkang" dapat dibubarkan atau didenda jika digunakan untuk nominee. |
Lingkup Tanggung Jawab | Meliputi pengurus, pemberi perintah, dan pemegang kendali (Pasal 49). | Beneficial owner asing tidak lagi kebal dari tuntutan pidana di Indonesia. |
Sanksi Denda | Menggunakan sistem kategori (Kategori IV - VIII). | Denda dapat mencapai miliaran rupiah, menggantikan sanksi penjara bagi badan hukum. |
Kewajiban Kepatuhan | Korporasi wajib melakukan pencegahan tindak pidana (Pasal 48). | Kegagalan melaporkan beneficial owner yang benar dianggap sebagai kelalaian korporasi. |
Analisis Yurisprudensi dan Kebijakan Mahkamah Agung.
Sikap lembaga peradilan terhadap praktik nominee telah mencapai konsensus yang tegas melalui SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Rumusan Kamar Perdata angka 4 menyatakan bahwa pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan aset milik WNA atau pihak lain. Kebijakan ini merupakan upaya proteksi terhadap asas pendaftaran tanah dan untuk menutup celah penyelundupan hukum agraria.
Implikasi dari SEMA ini sangat berat bagi beneficiary nominee. Dalam berbagai sengketa, pengadilan konsisten menyatakan bahwa :
Sikap tegas ini juga tercermin dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang terus menyempurnakan rumusan hukum kamar guna menjaga konsistensi putusan hakim dalam perkara pertanahan dan korporasi. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hukum tidak hanya terbatas pada teks undang-undang, tetapi juga pada nilai-nilai yang hidup dan kepentingan nasional yang lebih besar.
Risiko Administratif dan Etika Profesi bagi Pejabat Pembuat Akta.
Di luar dimensi perdata dan pidana, Notaris dan PPAT menghadapi risiko administratif yang dapat mengakhiri karier profesional mereka. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menetapkan sanksi yang berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi mereka yang melanggar kewajiban jabatan. Pembuatan akta nominee dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban untuk bertindak jujur, mandiri, dan tidak berpihak sebagaimana diatur dalam Kode Etik Notaris.
Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan memberikan sanksi administratif jika ditemukan Notaris yang memfasilitasi transaksi mencurigakan tanpa melakukan Customer Due Diligence (CDD) yang memadai. Dalam rezim UU 1/2023, sanksi administratif ini sering kali menjadi pintu masuk bagi penyidikan pidana, karena pelanggaran prosedur administratif sering kali menjadi bukti adanya kesengajaan atau kelalaian berat yang bersifat kriminal.
Proyeksi Masa Depan dan Penemuan Hukum Pasca-2026.
Diberlakukannya secara penuh UU 1/2023 pada tahun 2026 akan menandai era baru penegakan hukum terhadap praktik nominee. Penekanan pada tanggung jawab individu dan korporasi secara simultan akan mempersempit ruang gerak penyelundupan hukum. Selain itu, integrasi antara hukum pidana nasional dengan standar internasional seperti Anti-Money Laundering (AML) melalui identifikasi beneficial ownershipakan membuat skema nominee menjadi sangat berisiko.
Ilmu hukum Indonesia juga mulai mengadopsi pendekatan penemuan hukum (legal discovery) yang lebih progresif untuk mengatasi kompleksitas investasi digital dan kepemilikan aset lintas negara. Sinkronisasi antara UU 1/2023, UU ITE, dan UU OJK akan menciptakan jaring pengaman hukum yang lebih rapat terhadap berbagai modus operandi "pinjam nama" yang semakin canggih.
Kesimpulan dan Implikasi Strategis.
Berdasarkan analisis hukum dan ilmiah di atas, dapat disimpulkan bahwa pembuatan akta perjanjian nominee, perjanjian yang menyebabkan kepemilikan nominee, serta pernyataan kepemilikan nominee merupakan rangkaian tindakan yang memiliki risiko hukum absolut di Indonesia. Secara keperdataan, seluruh dokumen tersebut cacat secara objektif dan tidak memiliki kekuatan mengikat, yang berujung pada hilangnya perlindungan bagi pemilik manfaat. Secara pidana, UU 1/2023 menyediakan perangkat delik yang lebih tajam melalui Pasal 394 untuk menjerat penempatan keterangan palsu dalam akta autentik, serta Pasal 45-50 untuk menjerat korporasi yang digunakan sebagai alat nominee.
Notaris dan PPAT, sebagai garda terdepan dalam pembuatan dokumen publik, wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan menolak segala bentuk permintaan akta yang berindikasi pada praktik nominee. Kepastian hukum di Indonesia hanya dapat ditegakkan apabila integritas pendaftaran tanah dan transparansi kepemilikan korporasi dijaga dari upaya-upaya penyelundupan hukum yang merusak asas nasionalitas dan kedaulatan negara. Masa transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP 2023 harus dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan mitigasi risiko dan penyesuaian praktek hukum agar sejalan dengan paradigma keadilan yang baru.
Referensi Bacaan
1. INDIKASI PERJANJIAN NOMINEE, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/7254/4042
2. Reformasi Hukum - E-Journal Jakarta Islamic University, https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/1024/388/4953
3. KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.DPS Dan Nomo - Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/161673/1/Clarina%20Carmelia%20Wirawan.pdf
4. Konsekuensi Pembatalan Akta Autentik - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1503&context=notary
5. UU Nomor 1 Tahun 2023.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf
6. Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/undang-undang-1-tahun-2023
7. Penerapan Sanksi Bagi Notaris yang Lalai - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/27677/15630/97653
8. Akibat Hukum Perjanjian Nominee - Undiknas Journal, https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/download/5841/1857/20033
9. TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK - Jurnal Rechten, https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/5/2/
10. Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Tanah oleh WNA: Studi Putusan PN Gianyar No. 259/2020 - E-Journal Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri, https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/IJHSS/article/download/7084/2194
11. implikasi surat edaran mahkamah agung no. 10 tahun 2020 terhadap perkara pinjam nama dalam kepemilikan tanah di bali - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/108313/56423/
12. gugatan perbuatan melawan hukum karena pembatalan - Jurnal Universitas Atma Jaya, https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/download/3206/1508/10617
13. Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Atas Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Serta Kuasa Jual - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1156&context=notary
14. Akibat Hukum Akta Penegasan Notaris Yang Memuat Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Benda Bergerak, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1519&context=notary
15. pertanggungjawaban notaris dan kepastian hukum penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah, https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/download/817/701
16. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHADAP (WNA) ATAS AKTA PERJANJIAN PINJAM NAMA YANG DINYATAKAN BATAL, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/download/2438/2217/9746
17. Diberlakukan dengan SEMA 10 Tahun 2020, Pleno Kamar MA 2020 Lahirkan 31 Kaidah Hukum Kesepakatan Kamar - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1711-diberlakukan-sema-10-tahun-2020-pleno-kamar-ma-2020-lahirkan-31-kaidah-hukum-kesepakatan-kamar
18. Pidana Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kaitannya dengan Tujuan Pemidana - Asosiasi Penelitian Dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Presidensial/article/download/197/367/1222
19. TINDAK PIDANA Pemalsuan dalam Akta Otentik.pdf - Repository Ubhara Jaya, https://repository.ubharajaya.ac.id/25001/1/TINDAK%20PIDANA%20%20Pemalsuan%20dalam%20Akta%20Otentik.pdf
20. IBLAM LAW REVIEW PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA, https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/514/405
21. Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas Dalam Kegiatan Bisnisnya - Journal Locus, https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/download/209/141
22. Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong: Analisis Pasal 378 KUHP - Rumah Jurnal CV. Ulil Albab Corp, https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/11653/8351/25870
23. PERTANGGUNGJAWABAN DAN AKIBAT HUKUM PERSEROAN TERBATAS TERKAIT BENEFICIAL OWNERSHIP, https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/405/180/1440
24. Sanksi Pidana Dalam Kejahatan Korporasi - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/sanksi-pidana-dalam-kejahatan-korporasi/?lang=id
25. Pertangungjawaban Pidana Pemegang Saham pada Tindak Pidana Korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/2316/1385/8179
26. akibat hukum perjanjian nominee terhadap keabsahan akta jual beli hak milik atas tanah - Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/193438/1/I%20NYOMAN%20SETIADI%20SABDA.pdf
27. Perjanjian nominee antara warga negara asing dengan warga negara Indonesia merupakan penyelundupan hukum, http://scholar.unand.ac.id/209468/8/FILE%203%20KESIMPULAN%20%26%20SARAN%20%281%29.pdf
28. KOMPILASI RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/Buku_Kompilasi_Rapat_Pleno_edisi_11_2025.pdf
29. Landmark Decision: Kemenangan Hukum Adat atas Sengketa Keluarga di Griya Meranggi, https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/kemenangan-hukum-adat-atas-sengketa-keluarga-0ew
30. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP - Kanwil Kemenkumham Jatim, https://jatim.kemenkum.go.id/pusat-informasi/uu-nomor-1-tahun-2023-tentang-kuhp
31. ARTIKEL HUKUM TANGGUNG AKIBATNYA JIKA BERANI MENGGUNAKAN DOKUMEN PALSU!, https://jdih.magelangkab.go.id/artikel/download/14/?c=hukum-penggunaan-dokumen-palsu-di-indonesia-aspek-yuridis-dampak-dan-sanksi.pdf
Komentar
Posting Komentar