Tindak Pidana dalam Pasar Modal di Indonesia dan Penegakan Hukumnya

 Seri : PT - Pasar Modal

Tindak Pidana dalam Pasar Modal di Indonesia dan Penegakan Hukumnya

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Kepercayaan masyarakat merupakan pilar utama dalam ekosistem pasar modal. Oleh karena itu, hukum pasar modal tidak hanya berfungsi untuk mengatur administrasi transaksi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan bagi investor melalui sanksi pidana yang tegas. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Indonesia memasuki era baru penegakan hukum yang mengintegrasikan sanksi pidana yang lebih berat dengan prinsip keadilan restoratif.

 

Tipologi Tindak Pidana Pasar Modal Berdasarkan UU Pasar Modal dan UU P2SK.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (UUPM) yang telah diubah dengan UU P2SK, tindak pidana di pasar modal dikategorikan menjadi beberapa bentuk utama yang melibatkan niat jahat (mens rea) untuk merugikan integritas pasar.

1. Penipuan (Fraud)

Penipuan diatur dalam Pasal 90 UUPM, yang melarang setiap pihak untuk menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau tipu muslihat apa pun dalam kegiatan perdagangan efek. Hal ini sering terjadi dalam bentuk pemberian fakta material yang tidak benar dalam prospektus atau laporan keuangan guna menarik minat investor.

2. Manipulasi Pasar (Market Manipulation)

Manipulasi pasar mencakup tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai harga, volume, atau kondisi pasar efek. Bentuk konkretnya meliputi :

 

● Wash Sales : Transaksi yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan saham.

 

● Matched Order : Persekongkolan jual-beli pada waktu dan harga yang hampir sama.

 

● Marking the Close : Rekayasa harga penutupan.

 

Dalam studi kasus Putusan No. 733/PID.SUS/2019/PN.JKT.PST, hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 91 UUPM karena terdakwa terbukti menciptakan likuiditas semu melalui akun-akun nominee untuk kepentingan jaminan pinjaman.

3. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)

Insider trading terjadi ketika pihak yang memiliki informasi material yang belum tersedia bagi publik melakukan transaksi efek untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tantangan utama dalam kejahatan ini adalah membuktikan adanya aliran informasi dari "orang dalam" (primary insider) kepada pihak luar (secondary insider). Kasus PT Jouska Finansial Indonesia menjadi sorotan terbaru karena diduga melibatkan unsur insider trading pada saham LUCK, di mana pihak pengelola dana diduga memiliki akses informasi pergerakan harga sebelum instruksi beli dilakukan massal.

 

Reformasi Sanksi dan Ketentuan Pidana dalam UU P2SK.

 

UU P2SK melakukan perubahan signifikan pada Bab Ketentuan Pidana guna memberikan efek jera yang lebih kuat. Melalui penambahan Pasal 104A hingga 109A, sanksi bagi pelaku tindak pidana pasar modal kini lebih berat dibandingkan regulasi sebelumnya.

 

Aspek

Ketentuan UUPM 1995

Ketentuan UU P2SK (2023)

Pidana Penjara Maksimum

Umumnya 10 Tahun

Ditingkatkan untuk beberapa jenis pelanggaran khusus.

Pidana Denda Maksimum

Rp15 Miliar

Ditingkatkan secara signifikan sesuai klasifikasi pelanggaran.

Subjek Hukum

Fokus pada orang perorangan

Memperkuat pertanggungjawaban korporasi dan pengendali.

 

Dinamika Penegakan Hukum : Kewenangan Penyidikan dan Putusan MK.

 

Penegakan hukum pidana pasar modal mengalami transformasi melalui UU P2SK yang awalnya memberikan kewenangan penyidikan eksklusif kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 59/PUU-XX/2023 membatalkan frasa "hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK".

 

Artinya, saat ini sistem penyidikan bersifat non-eksklusif :

 

1. Penyidik OJK : Terdiri dari Pejabat Polri, PPNS, dan pegawai tertentu yang ditugaskan di OJK.

 

2. Penyidik Polri: Tetap memiliki mandat konstitusional untuk menyidik tindak pidana sektor keuangan sesuai KUHAP.

 

3. Sinergi Kelembagaan: OJK dan Polri wajib berkoordinasi dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pasar modal guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
4.  

Prinsip Una Via dan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum.

 

Salah satu terobosan paling fundamental dalam UU P2SK adalah pengenalan prinsip una via (satu jalur) dan restorative justice yang diatur dalam Pasal 100A.

Prinsip ini memberikan diskresi kepada OJK untuk menentukan apakah suatu pelanggaran akan diproses melalui jalur sanksi administratif atau diteruskan ke penyidikan pidana. 

 

OJK dapat menetapkan tidak dilanjutkannya penyidikan jika pelaku memiliki komitmen untuk :

● Menyelesaikan seluruh kerugian yang ditimbulkan kepada korban (investor).
● Membayar kompensasi dan memperbaiki tata kelola perusahaan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku otomatis. OJK akan mempertimbangkan nilai transaksi, jumlah korban, dan dampak sistemik terhadap pasar sebelum memberikan "pengampunan" pidana melalui jalur administratif.

 

Mekanisme Pemulihan Hak Investor : Disgorgement Fund.

 

Dalam penegakan hukum pidana konvensional, dana denda biasanya masuk ke kas negara, sementara korban tetap menderita kerugian. Untuk mengatasi hal ini, OJK menerapkan mekanisme Disgorgement (Pengembalian Keuntungan Tidak Sah) dan Disgorgement Fund.

 

Mekanisme ini bekerja sebagai berikut :

 

1. Penetapan : OJK memerintahkan pelaku untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara ilegal.

 

2. Administrasi : Dana tersebut dikumpulkan dalam Disgorgement Fund yang dikelola oleh Administrator independen.

 

3. Distribusi : Investor yang terbukti menjadi korban dapat mengajukan klaim untuk menerima ganti rugi dari dana tersebut.
4.  

Statistik dan Tantangan Penegakan Hukum (2024-2025).

 

Hingga akhir tahun 2025, OJK mencatat telah menjatuhkan 120 sanksi administratif di bidang pasar modal dengan total denda mencapai Rp123 miliar. Meskipun jumlah sanksi administratif tinggi, penegakan hukum pidana masih menghadapi tantangan besar :

 

● Pembuktian Digital : Transaksi pasar modal modern yang sangat cepat membutuhkan keahlian forensik digital untuk melacak pola transaksi mencurigakan dan aliran dana.

 

● Struktur Nominee : Penggunaan akun pinjam nama (nominee) dan struktur kepemilikan kompleks mempersulit penentuan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang merupakan otak kejahatan.

 

● Informasi Asimetris : Sulitnya membuktikan bahwa seseorang bertransaksi "berdasarkan" informasi orang dalam, bukan sekadar analisis teknis biasa.

 

Kesimpulan.

 

Penegakan hukum tindak pidana pasar modal di Indonesia telah berevolusi dari sekadar penghukuman badan menuju arah pemulihan kerugian investor. Melalui UU P2SK, OJK memiliki alat yang lebih lengkap—mulai dari sanksi pidana yang lebih berat, prinsip una via untuk efektivitas hukum, hingga mekanisme disgorgement untuk keadilan korban. Keberhasilan sistem ini di masa depan akan sangat bergantung pada transparansi OJK dalam menggunakan diskresinya serta penguatan kapasitas digital forensik dalam membuktikan kejahatan kerah putih yang semakin canggih.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. PROBLEMATIKA KEJAHATAN INSIDER TRADING DAN SOLUSI DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PARA INVESTOR - Journal Unhas, https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/download/14601/7060/48627 

 

2. Disgorgement (Fund): A New Era of Investor Protection in the Capital Market - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/b2b0/9de40823b97b1d79bbc3fa77565be04c406c.pdf 

 

3. PERBANDINGAN KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN INVESTOR DI PASAR MODAL GLOBAL A COMPARISON OF INVESTOR PROTECTION LEGAL FRAMEWORKS, https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/133/182/843 

 

4. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan - KSP Law, https://www.ksplaw.co.id/~file/~blog/2024/9/23/ksp_legal_updates__the_investigation_authority_on_criminal_acts_in_the_financial_services_230924-b55c2-2773_355.pdf?b198459-- 

 

5. perlindungan hukum investor terhadap kegiatan yang dilarang dalam pasar modal - Journal Untar, https://journal.untar.ac.id/index.php/JSSH/article/download/27801/16652/82329 

 

6. BENTUK KEJAHATAN DAN PELANGGARAN YANG TERJADI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM INVESTASI FORMS OF CRIME AND VIOLATIONS OCCURRING, https://jurnal.um-palembang.ac.id/marwah_hukum/article/download/8289/4049 

 

7. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM MANIPULASI HARGA SAHAM DI PASAR MODAL - Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/24981/18856 

 

8. Indonesian Journal of Electrical Engineering and Computer Science, https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl/article/download/529/891?inline=1 

 

9. Tindak Pidana Insider Trading Dalam Praktik Pasar Modal Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/346823658_Tindak_Pidana_Insider_Trading_Dalam_Praktik_Pasar_Modal_Indonesia 

 

10. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DARI PRAKTIK MANIPULASI DI PASAR MODAL - ejournal ust, https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/3571/2782 

 

11. tindak pidana manipulasi pasar di pasar modal indonesia, https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/sosial/article/download/2412/pdf 

 

12. KEDUDUKAN BENEFICIAL OWNER DALAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/5380/3501 

 

13. Penerapan Prinsip Una Via sebagai Restorative Justice, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/786/839 

 

14. Polemik Ketentuan Insider Trading Sebagai Kejahatan di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/3606/2343/17818 

 

15. Perlindungan Hukum atas Kerugian Investor melalui Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam Praktik Manipulasi Pasar - Jurnal Tana Mana, https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/304/238/ 

 

16. Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading), https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/858/911 

 

17. OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR TENTANG DISGORGEMENT, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/RPOJK%20DISGORGEMENT%20DAN%20DISGORGEMENT%20FUND.pdf 

 

18. Mekanisme Penyelesaian Kejahatan Insider Trading dan Solusi dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal, https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/5355/4073/17883 

 

19. Polemik Ketentuan Insider Trading Sebagai Kejahatan di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2sk) (Studi Kasus Pt. Jouska Finansial Indonesia) - Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/view/3606 

 

20. Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Aturan-Baru-Mengenai-Penyidikan-Tindak-Pidana-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx 

 

21. Akibat Hukum Pemegang Komparisi Nominee Atas Beneficial Owner Saham Dalam Perseroan Terbatas - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/84099 

 

22. Disgorgement dan Disgorgement Fund: Pemulihan Kerugian, https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen/article/download/139/157/647 

 

23. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG PASAR MODAL DAN UNDANG-UNDANG OTORITAS JASA KEUANGAN, Pena Justisia - Universitas Pekalongan, https://jurnal.unikal.ac.id/index.php/hk/article/view/1093 

 

24. ANALISIS HUKUM ATAS INSIDER TRADING, https://ojs.unikom.ac.id/index.php/law/article/download/14610/4889/52446 

 

25. Problematika Pembuktian Alat Bukti Digital Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia, https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/5394/5495/30135 

 

26. kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam tindak pidana pencucian uang pada kasus putusan - E-Journal Hukum Universitas Krisnadwipayana, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/download/277/39

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS