Transformasi Paradigma Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Pertanahan Indonesia : Analisis Yuridis UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP 2023)
Transformasi Paradigma Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Pertanahan Indonesia : Analisis Yuridis UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP 2023)
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai berakhirnya era keadilan retributif murni warisan kolonial dan dimulainya era keadilan restoratif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Dalam konteks hukum pertanahan, transformasi ini sangat krusial karena perkara pertanahan di Indonesia sering kali memiliki akar sengketa perdata atau sengketa waris yang kompleks, di mana pemenjaraan saja sering kali tidak menyelesaikan akar masalah.
1. Landasan Filosofis dan Yuridis Keadilan Restoratif dalam KUHP 2023.
KUHP 2023 secara eksplisit mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif ke dalam tujuan pemidanaan. Pasal 51 UU 1/2023 menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk :
Pergeseran ini sejalan dengan teori Restorative Justice dari Howard Zehr dan John Braithwaite, yang memandang tindak pidana bukan sekadar pelanggaran terhadap negara, melainkan gangguan terhadap hubungan sosial dan keseimbangan moral masyarakat. Dalam perkara pertanahan, hal ini berarti fokus hukum bergeser dari sekadar "menghukum penyerobot" menjadi "mengembalikan hak korban atas tanahnya".
2. Kriteria Penerapan RJ dalam Tindak Pidana Tanah.
Dalam KUHP 2023, tindak pidana penyerobotan tanah atau stellionaat diatur dalam Pasal 502 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Peningkatan ancaman ini dari sebelumnya 4 tahun dalam Pasal 385 KUHP lama memberikan implikasi pada syarat formal penerapan RJ.
Berikut adalah matriks syarat penerapan RJ dalam perkara tanah berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini (masa transisi) :
Parameter | Ketentuan Penegakan Hukum | Relevansi Perkara Tanah |
Ancaman Pidana | Maksimal 5 tahun penjara (UU 1/2023 & Perja 15/2020). | Mencakup Pasal 502 (Penyerobotan Tanah). |
Nilai Kerugian | Diutamakan di bawah Rp 2.500.000,00 (kecuali ada kesepakatan damai). | Sering terlampaui dalam nilai lahan, namun RJ tetap dimungkinkan melalui perdamaian. |
Status Pelaku | Baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis). | Efektif untuk sengketa antar warga/waris, bukan mafia tanah. |
Aspek Subjektif | Adanya pemaafan dari korban/pemegang hak yang sah. | Kunci utama penyelesaian sengketa penguasaan fisik lahan. |
Sumber: Analisis UU 1/2023, Perja 15/2020, dan Perma 1/2024.
3. Implikasi UU 1/2023 terhadap Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
A. Restitusi dan Pemulihan Hak (Restorative Outcome)
Salah satu kelemahan terbesar sanksi pidana lama (Pasal 385 KUHP) adalah putusan pidana tidak otomatis mengeksekusi pengosongan lahan. Melalui mekanisme RJ yang diperkuat oleh UU 1/2023 dan Perma 1/2024, proses perdamaian mewajibkan adanya pemulihan hak korban. Jika kesepakatan damai tercapai, jaksa dapat menghentikan penuntutan atau hakim menjatuhkan pidana pengawasan/kerja sosial, asalkan tanah telah dikembalikan atau ganti rugi telah dibayarkan.
B. Pengakuan Hukum yang Hidup (Living Law) dan Hak Ulayat
Pasal 2 UU 1/2023 mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Hal ini memberikan perlindungan hukum substantif bagi masyarakat adat dalam sengketa tanah ulayat. Mekanisme RJ memungkinkan penggunaan hukum adat dan peran lembaga adat sebagai mediator untuk mencapai penyelesaian yang adil tanpa harus melalui kekakuan formalitas pendaftaran tanah nasional.
Fungsi keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan Restoratif dalam sengketa tanah dapat dirumuskan sebagai : di mana Harmoni Agraria yang dicapai melalui integrasi bukti sertifikat formal dan pemulihan sosial.
4. Peran Mediasi Penal dalam Kasus Penyerobotan Tanah.
Mediasi penal dalam kerangka RJ di UU 1/2023 berfungsi sebagai jembatan untuk mengatasi fenomena prejudicieel geschil (sengketa mendahului). Seringkali, perkara pidana penyerobotan tanah harus ditangguhkan menunggu putusan perdata mengenai hak milik. Dengan pendekatan RJ :
5. Tantangan dan Risiko Penegakan Hukum.
Meskipun progresif, penerapan RJ dalam perkara tanah memiliki beberapa risiko kritis :
6. Kesimpulan : Menuju Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Penerapan Restorative Justice dalam UU 1/2023 memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih utuh bagi pemilik tanah dengan mengutamakan pemulihan fisik dan ekonomi lahan daripada sekadar hukuman badan. Pembaharuan sanksi hukum pidana ini berdampak positif pada penurunan angka over-incarceration dan penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih permanen melalui rekonsiliasi sosial.
Namun, untuk menjamin kepastian hukum, penerapan RJ harus dilakukan secara selektif dan transparan. Integrasi antara data administrasi pertanahan di BPN dan sistem peradilan pidana sangat diperlukan agar mekanisme RJ tidak menjadi celah hukum bagi kejahatan pertanahan yang bersifat sistemik.
Referensi Bacaan
1. Perbandingan Pasal 385 KUHP Lama dan Pasal 502 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penipuan atas Hak Tanah - Lawyer Ahdan Ramdani, https://www.lawyer-ahdanramdani.com/perbandingan-pasal-385-kuhp-lama-dan-pasal-502-kuhp-baru-tentang-tindak-pidana-penipuan-atas-hak-tanah/
2. Jurnal dejure Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/378/pdf
3. Analisis Efektifitas Pasal 385 KUHP (Lama) Dalam Penanggulangan Penyelesaian Perkara Penyerobotan Tanah, https://jurnal.minartis.com/index.php/jishs/article/download/746/687/1999
4. Prejudiciel Geschill Terhadap Perkara Penyerobotan Tanah : Apakah masih relevan diterapkan di peradilan indonesia? - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/prejudiciel-geschill-terhadap-perkara-penyerobotan-tanah-0xB
Komentar
Posting Komentar