Transformasi Yuridis dan Epistemologi Pembuktian Nasab : Analisis Komprehensif Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 dan Implikasinya Terhadap Hukum Waris Islam di Indonesia

 Seri : anak biologis


Transformasi Yuridis dan Epistemologi Pembuktian Nasab : Analisis Komprehensif Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 dan Implikasinya Terhadap Hukum Waris Islam di Indonesia

 

Lisza Nurchayatie

KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro

 

 

 

Konstelasi hukum keluarga di Indonesia telah memasuki fase diskursus yang sangat krusial menyusul diterbitkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023. Putusan ini bukan sekadar penyelesaian sengketa keperdataan antara individu, melainkan representasi dari pergeseran paradigma yurisprudensi Indonesia dalam memandang hak asasi anak yang lahir di luar ikatan pernikahan sah. Di tengah ketegangan antara kepastian hukum formal yang diusung oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan keadilan substansial yang dituntut oleh konstitusi, Mahkamah Agung telah memposisikan diri untuk melakukan terobosan hukum yang secara fundamental menantang batas-batas tradisional nasab dan kewarisan di tanah air.

 

Evolusi Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin : Dari Marginalisasi Menuju Pengakuan Biologis.

 

Secara historis, kedudukan anak yang lahir di luar pernikahan dalam sistem hukum Indonesia mengalami marginalisasi yang berlapis-lapis. Sebelum adanya intervensi yudisial, anak luar kawin secara yuridis dianggap tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ketentuan ini secara linier diadopsi ke dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa anak yang lahir di luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibu.

 

Namun, titik balik fundamental terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional baru bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tetapi juga dengan laki-laki sebagai ayahnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum memiliki hubungan darah. Putusan 1055 K/Pdt/2023 merupakan kristalisasi dari implementasi putusan MK tersebut dalam praktik peradilan umum, yang mempertegas bahwa hak perdata anak tidak boleh diabaikan meskipun orang tuanya tidak terikat pernikahan yang sah.

 

Dalam perkara yang melatarbelakangi Putusan 1055 K/Pdt/2023, seorang ibu (W.A) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap seorang laki-laki (R.A) untuk mengakui seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat sebagai anak biologisnya. Proses hukum ini menunjukkan dinamika yang intens, di mana Pengadilan Negeri Tangerang awalnya menolak gugatan tersebut karena ketiadaan bukti pernikahan sah, namun Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Tergugat sebagai ayah biologis, sebuah posisi yang kemudian dikuatkan secara mutlak oleh Mahkamah Agung.

 

Instrumen Hukum

Lingkup Hubungan Perdata Anak Luar Kawin

Dasar Hukum / Yurisprudensi

UU Perkawinan 1974 (Lama)

Hanya dengan Ibu dan Keluarga Ibu

Pasal 43 ayat (1) sebelum uji materi

KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Terbatas pada Jalur Keibuan

Pasal 100 dan Pasal 186

Putusan MK 46/PUU-VIII/2010

Diperluas ke Ayah Biologis melalui Bukti IPTEK

Tafsir Konstitusional Pasal 43 ayat (1)

Putusan MA 1055 K/Pdt/2023

Penguatan Hubungan Biologis tanpa Bukti DNA Mutlak

Yurisprudensi Berbasis Persangkaan Hakim

 

Tabel di atas menggambarkan bagaimana transformasi hukum telah menggeser fokus dari legalitas formal pernikahan menuju realitas biologis sebagai basis pengakuan hak anak.

 

Anatomi Putusan 1055 K/Pdt/2023 : Preseden Pembuktian Tanpa DNA.

 

Salah satu kontribusi paling signifikan dari Putusan 1055 K/Pdt/2023 adalah keberanian hakim dalam menetapkan status ayah biologis meskipun tanpa adanya pembuktian ilmiah berupa tes DNA. Dalam banyak perkara serupa, tes DNA dianggap sebagai gold standard pembuktian hubungan darah. Namun, dalam kasus ini, Tergugat secara konsisten menolak untuk melakukan tes DNA selama proses persidangan.

 

Mahkamah Agung, dalam pertimbangannya, menggunakan instrumen "Persangkaan Hakim" yang kuat. Majelis Hakim menilai fakta bahwa Penggugat dan Tergugat terbukti pernah hidup bersama (cohabitation) atau hidup serumah hingga lahirnya anak tersebut adalah bukti yang tidak terbantahkan. Selain itu, adanya Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan yang mencantumkan nama anak tersebut dianggap sebagai dokumen otentik yang memperkuat posisi Penggugat.

 

Secara doktrinal, Mahkamah Agung menerapkan prinsip beban pembuktian terbalik secara implisit. Ketika Penggugat telah mengajukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya hubungan intim dan kelahiran anak, maka beban untuk membantah hubungan tersebut berpindah kepada Tergugat. Penolakan Tergugat untuk melakukan tes DNA justru diinterpretasikan oleh hakim sebagai pelemahan posisi bantahan Tergugat itu sendiri. Hal ini selaras dengan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR yang menempatkan "persangkaan" sebagai salah satu alat bukti sah dalam hukum acara perdata.

 

Analisis ilmiah terhadap putusan ini menunjukkan bahwa hakim mengedepankan keadilan bagi anak di atas rigiditas prosedural. Ketiadaan tes DNA tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan kepastian asal-usulnya jika terdapat fakta-fakta sosiologis dan administratif yang secara kumulatif mengarah pada kesimpulan hubungan biologis. Keputusan ini memberikan perlindungan bagi anak agar tidak kehilangan hak-hak keperdataannya hanya karena ketidakkooperatifan ayah biologisnya dalam proses pembuktian ilmiah.

 

Implikasi Hukum Terhadap Penetapan Ahli Waris dalam Hukum Islam (KHI).

 

Diterbitkannya Putusan 1055 K/Pdt/2023 menimbulkan gelombang diskusi yang mendalam di kalangan praktisi hukum Islam di Indonesia, terutama terkait implementasi Pasal 186 KHI. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa "Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga ibunya". Dengan adanya penetapan status "ayah biologis" oleh Mahkamah Agung, muncul pertanyaan besar mengenai apakah status tersebut secara otomatis memberikan hak waris dalam kerangka faraid.

 

Dalam perspektif hukum Islam tradisional yang dianut dalam KHI, hubungan waris-mewaris didasarkan pada hubungan nasab yang sah (perkawinan yang sah). Putusan MA ini, meskipun mengakui hubungan perdata, tidak secara serta-merta mengubah definisi "nasab" dalam pengertian syar'i untuk keperluan wali nikah atau kewarisan mutlak. Namun, yurisprudensi Indonesia mulai mengembangkan jalan tengah untuk menjembatani jurang antara hukum formal agama dan realitas hak asasi anak.

Paradigma Nasab vs. Hubungan Perdata Terbatas

Penting untuk membedakan antara "nasab" sebagai konsep agama dan "hubungan perdata" sebagai konsep hukum negara. Putusan 1055 K/Pdt/2023 menciptakan kategori baru yaitu hubungan perdata terbatas. Anak biologis diakui memiliki keterikatan dengan ayahnya dalam hal nafkah, identitas, dan perlindungan, namun untuk urusan kewarisan faraid, mereka seringkali tetap terhambat oleh ketiadaan nasab yang sah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemurnian tatanan keluarga dalam Islam sambil tetap menghukum (ta’zir) ayah biologis melalui kewajiban material.

Rekonstruksi Hak Waris Melalui Wasiat Wajibah

Sebagai solusi terhadap keterbatasan hak waris anak biologis, Pengadilan Agama di Indonesia kini semakin progresif dalam menggunakan instrumen "Wasiat Wajibah". Wasiat wajibah, yang semula diatur dalam Pasal 209 KHI untuk anak angkat, mulai diaplikasikan melalui yurisprudensi kepada anak biologis yang tidak mendapatkan bagian waris karena terputusnya nasab. Melalui mekanisme ini, anak biologis dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan ayah biologisnya meskipun mereka bukan merupakan "ahli waris" dalam pengertian faraid.

 

Kedudukan Anak

Dasar Hukum 

Nasab

Mekanisme 

Perolehan Harta

Batasan Bagian

Anak Sah

Perkawinan Sah (Pasal 99 KHI)

Ahli Waris (Faraid)

Sesuai porsi Quran (misal 2:1)

Anak Biologis (MA 1055)

Hubungan Darah (Biologis)

Wasiat Wajibah / Hibah

Maksimal 1/3 Harta

Anak Angkat

Penetapan Pengadilan

Wasiat Wajibah

Maksimal 1/3 Harta

 

Tabel ini menunjukkan bahwa yurisprudensi Indonesia mencoba memberikan akses ekonomi kepada anak biologis tanpa merombak total struktur faraid yang telah mapan.

 

Analisis Bagian Ahli Waris : Dinamika Perhitungan dan Keadilan Proporsional.

 

Penetapan bagian ahli waris bagi anak biologis pasca Putusan 1055 K/Pdt/2023 memerlukan kecermatan dalam penghitungan porsi harta. Jika seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sah (istri dan anak-anak dari pernikahan sah) serta seorang anak biologis (dari hubungan luar nikah), maka distribusi harta peninggalan mengalami kompleksitas baru.

Dalam praktiknya, bagian untuk anak biologis melalui wasiat wajibah harus dikeluarkan terlebih dahulu sebelum sisa harta dibagikan kepada ahli waris dzul faraidh lainnya. Besarnya wasiat wajibah bagi anak biologis ini biasanya ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan prinsip keadilan agar tidak merugikan ahli waris sah, namun tetap memberikan perlindungan ekonomi yang layak bagi anak biologis.

Simulasi Penghitungan Porsi Waris

Sebagai ilustrasi, misalkan seorang pewaris meninggal dengan total harta bersih sebesar Rp 1.200.000.000. Ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari seorang istri, satu anak laki-laki sah, dan satu anak perempuan biologis yang telah diakui berdasarkan putusan pengadilan.

 

1. Penetapan Wasiat Wajibah : Hakim dapat menetapkan bagian untuk anak perempuan biologis tersebut melalui wasiat wajibah. Jika merujuk pada beberapa yurisprudensi, bagian ini tidak boleh melebihi 1/3 harta. Misalkan hakim menetapkan bagian yang setara dengan anak perempuan (dalam konteks keadilan), atau seringkali dipatok pada angka maksimal tertentu seperti 1/5 atau 1/6 untuk menjaga hak ahli waris sah. Jika diberikan 1/3 dari total harta, maka bagian anak biologis adalah Rp 400.000.000.

 

2. Pembagian Sisa Harta (Faraid): Sisa harta (Rp 800.000.000) kemudian dibagi kepada ahli waris sah.
○ Istri mendapatkan 1/8 (karena ada anak) = Rp 100.000.000.
○ Anak laki-laki sah mendapatkan sisa (ashabah) = Rp 700.000.000.

Penghitungan ini menunjukkan bahwa anak biologis kini memiliki akses terhadap harta peninggalan yang signifikan, yang sebelumnya sama sekali tertutup bagi mereka. Hal ini merupakan bentuk konkret dari pengakuan hubungan perdata yang diamanatkan oleh Putusan MA 1055 K/Pdt/2023.

 

Analisis Ilmiah dan Yuridis : Kedudukan Anak Biologis dalam Orde Baru Hukum Perdata.

 

Kedudukan hukum anak biologis pasca Putusan 1055 K/Pdt/2023 tidak hanya berdampak pada aspek material, tetapi juga pada aspek identitas dan sosiologis. Anak luar kawin di Indonesia seringkali memikul stigma sosial sebagai "anak haram" atau strata terendah dalam struktur sosial masyarakat. Putusan ini secara ilmiah memberikan landasan bagi dekonstruksi stigma tersebut dengan memberikan legalitas terhadap eksistensi biologis mereka.

Hak Identitas dan Administrasi Kependudukan

Anak biologis kini memiliki hak yang lebih kuat untuk mencantumkan nama ayah biologisnya dalam akta kelahiran, meskipun dengan catatan tertentu sesuai regulasi administrasi kependudukan. Akta kelahiran merupakan bukti otentik yang sangat penting dalam hukum perdata internasional dan domestik untuk membuktikan asal-usul seseorang. Dengan adanya Putusan 1055 K/Pdt/2023, anak tersebut memiliki dokumen yang diakui negara untuk menuntut hak-haknya di kemudian hari.

Tanggung Jawab Ayah Biologis sebagai Bentuk Ta’zir

Secara yurisprudensi, pemberian hak perdata kepada anak biologis juga dipandang sebagai bentuk ta’zir atau hukuman bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual di luar nikah. Dalam hukum Islam tradisional, pezina tidak memiliki hubungan apa pun dengan anaknya, yang dalam beberapa kasus justru menjadi celah bagi laki-laki untuk lari dari tanggung jawab ekonomi. Putusan MA ini menutup celah tersebut dengan mewajibkan pemenuhan kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesehatan anak hingga dewasa.

 

Benturan Nilai : Perspektif Maslahah dan Tantangan Syariat.

 

Meskipun Putusan 1055 K/Pdt/2023 disambut baik oleh aktivis hak asasi manusia dan perlindungan anak, terdapat kritik dari perspektif akademisi hukum Islam konservatif. Studi yang menggunakan teori Maslahah dari Said Ramadhan Al-Buthi menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa putusan ini dapat bertentangan dengan prinsip syariat yang lebih tinggi jika tidak dibatasi dengan ketat.

 

Kritik utama berpusat pada risiko "legalisasi zina secara terselubung". Jika anak hasil zina diberikan hak yang hampir identik dengan anak sah, dikhawatirkan lembaga pernikahan akan kehilangan daya tariknya karena tidak ada perbedaan konsekuensi hukum yang tajam antara hubungan sah dan tidak sah. Selain itu, terdapat risiko dalam hal perwalian nikah; jika nasab biologis dianggap menyambungkan nasab agama, maka pernikahan anak tersebut di masa depan dapat dianggap tidak sah secara syar'i jika ayah biologis tersebut bertindak sebagai wali nikah.

 

Namun, Mahkamah Agung tampaknya lebih mengutamakan prinsip Maqasyid As-Syari’ah dalam aspek perlindungan jiwa (hifz an-nafs) dan keturunan (hifz an-nasl). Perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang tidak berdosa merupakan kewajiban negara yang bersifat dharuriyah (primer). Keadilan bagi anak dipandang sebagai kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan risiko sosiologis yang dikhawatirkan oleh kelompok konservatif.

 

Perspektif

Fokus Utama

Pandangan Terhadap Putusan MA 1055

Hak Asasi Manusia

Kesetaraan dan Perlindungan Anak

Sangat Mendukung (Progresif)

Fiqh Konservatif

Kemurnian Nasab dan Kesucian Nikah

Khawatir (Potensi Mafsadah)

Yurisprudensi Indonesia

Keadilan Substansial & Tanggung Jawab

Jalan Tengah melalui Perdata Terbatas

 

Tabel ini memetakan spektrum pemikiran hukum yang berkembang pasca putusan tersebut, menunjukkan betapa kompleksnya harmonisasi hukum di Indonesia.

 

Implikasi Strategis bagi Praktisi Hukum : Notaris dan Advokat.

 

Perubahan status hukum anak biologis membawa dampak operasional bagi praktisi hukum di lapangan. Notaris, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, harus menyesuaikan praktik pembuatan Keterangan Hak Waris (SKW) dan akta pembagian harta bersama.

Tantangan bagi Notaris

Notaris kini harus lebih berhati-hati dalam mengidentifikasi ahli waris. Keberadaan anak biologis yang telah memiliki penetapan pengadilan wajib dicantumkan sebagai pihak yang berhak menerima bagian melalui wasiat wajibah atau hibah. Pengabaian terhadap hak-hak anak biologis dalam akta notariil dapat menyebabkan akta tersebut cacat hukum dan dapat dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, dalam transaksi pertanahan yang melibatkan harta waris, persetujuan dari wali anak biologis (jika masih di bawah umur) menjadi syarat mutlak.

Strategi Advokasi dan Litigasi

Bagi advokat, Putusan 1055 K/Pdt/2023 menjadi "senjata" baru dalam memperjuangkan hak-hak klien yang berada dalam posisi anak luar kawin atau ibu dari anak tersebut. Standar pembuktian yang tidak lagi mewajibkan DNA secara mutlak memberikan ruang bagi penggunaan alat bukti saksi dan persangkaan yang lebih luas. Advokat dapat membangun narasi hukum yang fokus pada "fakta kehidupan bersama" untuk memaksa ayah biologis mengakui tanggung jawabnya.

 

Kesimpulan : Menuju Sintesis Hukum Waris yang Berkeadilan.

 

Analisis hukum dan ilmiah terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami evolusi besar dalam hukum keluarga. Putusan ini berhasil meruntuhkan tembok rigiditas hukum yang selama puluhan tahun membelenggu anak-anak luar kawin dalam ketidakpastian hukum. Meskipun terdapat tantangan dalam harmonisasi dengan teks-teks hukum Islam klasik dalam KHI, praktik peradilan menunjukkan kemampuan untuk menciptakan sintesis yang kreatif melalui instrumen wasiat wajibah.

 

Kedudukan hukum anak biologis kini tidak lagi hanya bergantung pada belas kasihan ayah biologisnya, melainkan telah menjadi hak hukum yang dapat dipaksakan melalui pengadilan. Hal ini memberikan pesan kuat bahwa setiap hubungan biologis yang melahirkan kehidupan baru membawa konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindari. Di masa depan, diharapkan adanya kodifikasi yang lebih jelas dalam KHI untuk mengakomodasi yurisprudensi ini agar tercipta kepastian hukum yang seragam di seluruh wilayah Indonesia.

 

Putusan 1055 K/Pdt/2023 pada akhirnya adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan keadilan bagi mereka yang selama ini dianggap tidak ada di mata hukum. Dengan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas, Mahkamah Agung telah menjalankan fungsinya bukan hanya sebagai corong undang-undang, tetapi sebagai penjaga keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 Terhadap Permasalahan Pembuktian Status Hukum Anak Luar Kawin Dari Ayah Biologisnya Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Terkait - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/381880395_Studi_Kasus_Pada_Putusan_Mahkamah_Agung_Nomor_1055_KPDT2023_Terhadap_Permasalahan_Pembuktian_Status_Hukum_Anak_Luar_Kawin_Dari_Ayah_Biologisnya_Ditinjau_Dari_Peraturan_Perundang-Undangan_Terkait 

 

2. IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN - Repository - UMM - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/6562/ 

 

3. analisis hukum putusan kasasi mahkamah agung terkait penetapan ayah biologis atas anak - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/57945/47570/142960 

 

4. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin yang disahkan terhadap Warisan Tanah yang Hak Warisnya Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1469&context=notary 

 

5. kedudukan waris anak luar kawin yang tidak diakui sebagai anak sah oleh ayah - Jurnal FH Unpad, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/1663/835 

 

6. Kriteria Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin (Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor, https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/download/32/28/312 

 

7. Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055K/Pdt/2023 Mengenai Penetapan Status Ayah Biologis, https://eskripsi.usm.ac.id/files/skripsi/A11A/2021/A.111.21.0195/A.111.21.0195-07-BAB-IV-20250123033607.pdf 

 

8. ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENETAPAN AYAH BIOLOGIS ATAS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (Studi Kasus Putusan Nomor : 1055 K/PDT/2023) - LEX ADMINISTRATUM - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/57945 

 

9. ILMU HUKUM - USM Science - Universitas Semarang, https://eskripsi.usm.ac.id/detail-A11A-1834.html 

 

10. PENETAPAN AYAH BIOLOGIS ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN PERSANGKAAN HAKIM PERSPEKTIF SADD ADZ-DZARI'AH  - etheses UIN, http://etheses.uin-malang.ac.id/81726/1/220201110146.pdf 

 

11. Putusan perkara Mahkamah Agung nomor 1055 k/pdt/2023 tentang Itsbat hubungan nasab anak lahir di luar perkawinan perspektif Maslahah Said Ramadhan Al-Buthi - Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University, http://etheses.uin-malang.ac.id/68251/ 

 

12. Pembagian Warisan Menurut Islam: Ahli Waris, Ketentuan & Hitungannya - AXA Mandiri, https://www.axa-mandiri.co.id/-/pembagian-warisan-menurut-islam 

 

13. PENETAPAN HAK KEWARISAN ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPERDATAAN ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pekanbaru)  - Repository Universitas Islam Riau, https://repository.uir.ac.id/11473/1/181010322.pdf 

 

14. Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis  - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/37436/18032/133187 

 

15. WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ADOPSI UNTUK MENDAPAT HARTA WARIS, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/mhs/index.php/mal/article/download/119/68/790 

 

16. WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum) - Rumah Jurnal, https://ejournal.iain-bone.ac.id/index.php/arrisalah/article/download/4162/1645/10421 

 

17. WASIAT WAJIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA - Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syaria, https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/yurisprudentia/article/download/4015/2771 

 

18. Cara Menghitung Warisan dalam Islam Sesuai Syariat - Prudential Syariah, https://www.prudentialsyariah.co.id/id/Wujudkan-Keberkahan/article/cara-menghitung-warisan-dalam-islam/ 

 

19. Harta Warisan Menurut Islam: Prinsip dan Panduan dalam Pembagian Harta Warisan - Prudential Syariah, https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/harta-warisan-menurut-islam/ 

 

20. Analisis Yuridis tentang Status Hak Waris Anak yang Lahir Diluar Perkawinan Sah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/2035/1013/9375 

 

21. ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1055 K/PDT/2023, https://eskripsi.usm.ac.id/files/skripsi/A11A/2021/A.111.21.0195/A.111.21.0195-15-File-Komplit-20250123033922.pdf 

 

22. UNTAIAN LOGIKA & PENALARAN HUKUM STATUS ANAK DALAM TALAK DAN PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN | Website Resmi Pengadilan Agama Talu, https://pa-talu.go.id/untaian-logika-penalaran-hukum-status-anak-dalam-talak-dan-perkawinan-di-bawah-tangan/ 

 

23. Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 3 Nomor 1 Maret 2025, https://ejournal.stdiis.ac.id/index.php/al-usariyah/article/download/839/324/2213 

 

24. etheses UIN, http://etheses.uin-malang.ac.id/68251/2/220201210007.pdf 

 

25. Exploring Contemporary Issues and Key Takeaways: A Comparative Analysis of Civil-Law Notary Laws in Indonesia and Louisiana - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/376129239_Exploring_Contemporary_Issues_and_Key_Takeaways_A_Comparative_Analysis_of_Civil-Law_Notary_Laws_in_Indonesia_and_Louisiana 

 

26.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/index/oai?verb=ListRecords&set=notarius:LIT&metadataPrefix=oai_dc, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/index/oai?verb=ListRecords&set=notarius:LIT&metadataPrefix=oai_dc 

 

27. Yurisprudensi Hukum Penentuan Pembagian Ahli Waris Pengganti (Studi Putusan Nomor 128/Pdt.P/2024/Pa.Sry) - Innovative: Journal Of Social Science Research, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/20071/13461/38835 

 

28. SKRIPSI IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN  - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/6562/1/PENDAHULUAN.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS