Transformasi Yuridis Pengaturan Penyerobotan Tanah di Indonesia : Analisis Komparatif Aturan Sebelum dan Sesudah UU 1/2023 dalam Bingkai Kepastian Hukum Pertanahan
Transformasi Yuridis Pengaturan Penyerobotan Tanah di Indonesia : Analisis Komparatif Aturan Sebelum dan Sesudah UU 1/2023 dalam Bingkai Kepastian Hukum Pertanahan
Lisza Nurchayatie SH MKn
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Persoalan pertanahan di Indonesia senantiasa menempati posisi sentral dalam dinamika hukum nasional, mengingat tanah bukan sekadar komoditas ekonomi melainkan manifestasi dari kedaulatan, identitas sosial, dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Dalam ranah hukum pidana, penyerobotan tanah atau okupasi lahan tanpa hak merupakan salah satu jenis tindak pidana yang memiliki kompleksitas tinggi karena bersinggungan langsung dengan pembuktian hak keperdataan.
Transisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda menuju KUHP Nasional baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai pergeseran paradigma yang fundamental dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sah.
1. Evolusi Historis dan Landasan Filosofis Hukum Pidana Pertanahan di Indonesia.
Hukum pertanahan Indonesia berpijak pada prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan dikodifikasikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, perlindungan terhadap hak-hak tersebut dalam aspek pidana selama lebih dari satu abad bergantung pada regulasi kolonial yang sering kali dianggap tidak lagi kompatibel dengan nilai-nilai sosiokultural masyarakat Indonesia kontemporer. Sebelum berlakunya UU 1/2023, instrumen utama yang digunakan untuk menjerat pelaku penyerobotan tanah adalah Pasal 385 KUHP lama yang mengatur mengenai kejahatan stellionaat atau penggelapan hak atas harta tidak bergerak, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Pengaturan dalam KUHP lama menitikberatkan pada aspek kecurangan dan niat jahat (mens rea) dalam pengalihan hak, sedangkan Perpu 51/1960 lebih bersifat okupasi fisik secara administratif-pidana. Munculnya UU 1/2023 merupakan upaya dekolonialisasi hukum yang bertujuan untuk menciptakan unifikasi dan harmonisasi hukum pidana, termasuk dalam sektor pertanahan, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan kepastian hukum yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan reorientasi politik hukum dari yang semula bersifat retributif-kolonial menjadi rehabilitatif-nasional.
2. Analisis Doktrinal Pengaturan Penyerobotan Tanah dalam KUHP Lama (WvS).
Pasal 385 KUHP lama merupakan instrumen hukum yang sangat spesifik dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan tanah, gedung, bangunan, maupun pembenihan yang melekat pada tanah tersebut. Secara doktrinal, tindak pidana ini diklasifikasikan sebagai kejahatan penipuan hak atas barang tidak bergerak. Unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui perbuatan-perbuatan yang merugikan pemegang hak yang sebenarnya.
Tabel berikut merinci enam sub-delik yang diatur dalam Pasal 385 KUHP lama beserta deskripsi operasionalnya :
Ayat | Klasifikasi Delik | Objek dan Perbuatan Hukum | Sanksi Pidana Maksimal |
1 | Penjualan/Pertukaran Hak | Menjual, menukarkan, atau membebani dengan creditverband hak tanah orang lain secara melawan hukum. | 4 Tahun Penjara |
2 | Penjaminan Ganda | Menjual atau membebani tanah yang sudah dibebani sebelumnya tanpa memberitahukan kepada pihak lain mengenai beban tersebut. | 4 Tahun Penjara |
3 | Penyembunyian Status Gadai | Mengadakan creditverband dengan menyembunyikan fakta bahwa tanah tersebut telah digadaikan kepada pihak lain. | 4 Tahun Penjara |
4 | Penyewaan/Gadai Tanpa Hak | Menggadaikan atau menyewakan tanah milik orang lain tanpa izin pemegang hak yang sah. | 4 Tahun Penjara |
5 | Penjualan Tanah Tergadai | Menjual atau menukarkan tanah yang sedang dalam status gadai tanpa memberitahukan status tersebut kepada pembeli. | 4 Tahun Penjara |
6 | Penyewaan Ganda | Menjual atau menukarkan tanah untuk masa tertentu padahal tanah tersebut telah disewakan kepada orang lain untuk masa yang sama. | 4 Tahun Penjara |
Sumber: Analisis normatif Pasal 385 KUHP lama.
Selain Pasal 385, terdapat ketentuan lain dalam KUHP lama yang sering dikaitkan dengan penyerobotan tanah dalam arti luas, yaitu Pasal 167 yang mengatur mengenai pelanggaran masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum. Pasal 167 menekankan pada aspek gangguan terhadap ketenteraman penguasaan fisik lahan, di mana pelaku memaksa masuk atau tetap berada di lokasi meskipun sudah diperintahkan untuk pergi oleh pemegang hak.
Perbedaan fundamental antara Pasal 385 dan Pasal 167 terletak pada orientasi deliknya; Pasal 385 berfokus pada manipulasi hak (keperdataan dalam pidana), sedangkan Pasal 167 berfokus pada pelanggaran ruang fisik.
Kritik ilmiah terhadap efektivitas Pasal 385 KUHP lama sering kali berkisar pada rendahnya ancaman sanksi dan kesulitan pembuktian unsur subjektif "diketahui bahwa orang lain yang berhak".
Dalam banyak kasus, pelaku penyerobotan tanah menggunakan dalih bahwa mereka memiliki dasar hak yang sah, seperti surat tanah lama atau klaim waris, yang mengharuskan proses hukum pidana terhambat oleh sengketa perdata. Hal ini memicu munculnya fenomena prejudicieel geschil, di mana proses pidana harus ditangguhkan menunggu kepastian hak dari pengadilan perdata, yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun dan merugikan pemilik tanah yang sah secara ekonomi maupun psikologis.
3. Rezim Okupasi Tanah Berdasarkan Perpu Nomor 51 Tahun 1960.
Sebagai pelengkap dari KUHP, pemerintah Indonesia pada tahun 1960 menerbitkan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 yang secara khusus ditujukan untuk memberantas praktik pemakaian tanah tanpa izin yang marak terjadi pasca-kemerdekaan. Perpu ini memberikan dimensi perlindungan yang lebih pragmatis dan administratif dibandingkan KUHP. Pasal 2 Perpu tersebut secara tegas melarang siapapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah. Definisi "memakai tanah" dalam regulasi ini mencakup pendudukan, pengerjaan, penguasaan secara fisik, atau mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Berikut adalah analisis sanksi dan mekanisme penegakan hukum berdasarkan Perpu 51/1960 :
Komponen Pengaturan | Ketentuan Sanksi dan Prosedur | Relevansi Hukum |
Jenis Sanksi Pidana | Hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 5.000,00. | Bersifat pidana ringan (misdemeanor). |
Tindakan Administratif | Penguasa Daerah dapat memerintahkan pengosongan tanah dengan segera melalui aparat keamanan. | Memberikan efektivitas eksekusi tanpa menunggu putusan tetap. |
Subjek Hukum | Berlaku bagi perorangan maupun badan hukum yang mengokupasi lahan secara ilegal. | Menjangkau korporasi dan kelompok masyarakat. |
Cakupan Objek | Tanah negara, tanah ulayat (dalam batas tertentu), dan tanah hak milik pribadi. | Perlindungan luas terhadap berbagai status tanah. |
Sumber: Analisis UU 51 PRP 1960.
Meskipun Perpu 51/1960 memberikan kewenangan eksekusi yang kuat kepada pemerintah daerah, dalam realitas penegakan hukum modern, sanksi dendanya yang hanya sebesar Rp 5.000,00 dianggap sangat tidak relevan dan kehilangan daya gentar (deterrent effect). Ketidaksesuaian nominal denda ini menyebabkan banyak pelaku penyerobotan tanah memandang rendah risiko hukum yang dihadapi dibandingkan dengan potensi keuntungan finansial dari menguasai lahan secara ilegal. Selain itu, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada konsistensi dan keberanian penguasa daerah dalam melakukan penertiban lahan, yang sering kali terkendala oleh isu-isu sosial dan politik lokal.
4. Transformasi Paradigma dan Konstruksi Delik dalam KUHP 2023 (UU 1/2023).
Pengesahan UU 1/2023 membawa perubahan radikal dalam cara negara memandang dan menghukum tindak pidana penyerobotan tanah. KUHP baru ini tidak lagi sekadar mengadopsi mentah-mentah Pasal 385 lama, melainkan melakukan modernisasi bahasa hukum dan penyesuaian bobot pidana. Dalam KUHP 2023, ketentuan yang menggantikan Pasal 385 KUHP lama diatur terutama dalam Pasal 502, yang masuk dalam kategori tindak pidana terhadap harta benda.
Pasal 502 UU 1/2023 merumuskan kembali perbuatan-perbuatan curang terkait tanah dengan ancaman pidana penjara yang ditingkatkan menjadi maksimal 5 tahun atau denda kategori V. Peningkatan ini memiliki implikasi yuridis yang signifikan, terutama terkait dengan kewenangan penahanan tersangka di tingkat penyidikan. Berdasarkan hukum acara pidana (KUHAP), tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih memungkinkan aparat kepolisian untuk melakukan penahanan subjektif, yang diharapkan dapat mencegah pelaku penyerobotan tanah untuk terus melakukan penguasaan fisik atau menghilangkan bukti selama proses hukum berlangsung.
Perbandingan Formulasi Delik Pasal 385 (Lama) vs Pasal 502 (2023)
Struktur Pasal 502 KUHP 2023 didesain untuk mencakup variasi modus operandi penipuan hak tanah yang lebih komprehensif. Berikut adalah analisis perbandingan elemen delik :
Unsur Perbandingan | Pasal 385 KUHP Lama | Pasal 502 KUHP 2023 | Implikasi Hukum |
Maksud Subjektif | Maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum. | Maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum. | Tetap mempertahankan mens rea penipuan. |
Objek Properti | Hak tanah Indonesia, gedung, bangunan, tanaman. | Hak menggunakan tanah negara, rumah, tanaman, pembibitan. | Perluasan definisi mencakup aset negara secara eksplisit. |
Batas Ancaman Penjara | Maksimal 4 Tahun. | Maksimal 5 Tahun. | Peningkatan status menjadi tindak pidana serius. |
Sistem Denda | Tidak disebutkan kategori secara spesifik. | Denda Kategori V (Rp 500.000.000,00). | Standarisasi nilai ekonomi hukuman. |
Sumber: Komparasi teks UU 1/2023 dan WvS.
Selain Pasal 502, KUHP 2023 juga mengakomodasi larangan pendudukan lahan melalui Pasal 277, yang melarang setiap orang yang tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang masuk atau sudah diberi tanda larangan masuk yang jelas. Pasal ini secara substansial mengambil alih semangat dari Pasal 167 KUHP lama dan sebagian materi dari Perpu 51/1960. Dengan demikian, UU 1/2023 melakukan kodifikasi total yang mengakibatkan dicabutnya Perpu 51/1960 pada saat KUHP Nasional ini berlaku efektif pada tahun 2026.
5. Sistem Kategori Denda : Revolusi Sanksi Finansial dalam UU 1/2023.
Salah satu inovasi paling mencolok dalam KUHP 2023 adalah penggantian nilai nominal denda yang statis dengan sistem kategori denda yang dinamis. Masalah klasik dalam hukum pidana Indonesia adalah nilai denda dalam KUHP lama dan berbagai undang-undang khusus (seperti Perpu 51/1960) yang menjadi tidak berarti karena inflasi. UU 1/2023 membagi denda ke dalam delapan kategori, di mana besaran nominalnya dapat disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah tanpa harus merevisi undang-undang secara keseluruhan.
Berikut adalah struktur denda yang akan diterapkan dalam perkara penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 79 UU 1/2023 :
Kategori Denda | Besaran Nominal (Rupiah) | Relevansi Tindak Pidana Pertanahan |
Kategori I | Rp 1.000.000,00 | Pelanggaran ringan pintu masuk/pagar. |
Kategori II | Rp 10.000.000,00 | Gangguan terhadap kenyamanan penguasaan tanah. |
Kategori III | Rp 50.000.000,00 | Okupasi lahan tanpa izin skala kecil. |
Kategori IV | Rp 200.000.000,00 | Penyerobotan tanah yang merusak tanaman/bangunan. |
Kategori V | Rp 500.000.000,00 | Kejahatan Stellionaat (Pasal 502). |
Kategori VI | Rp 2.000.000.000,00 | Penyerobotan tanah oleh korporasi. |
Sumber: Pasal 79 UU 1/2023 dan analisis kriminologis.
Penerapan denda Kategori V (setengah miliar rupiah) bagi pelaku penyerobotan tanah merupakan langkah strategis untuk melumpuhkan motif ekonomi pelaku. Dalam banyak kasus mafia tanah, hukuman penjara sering kali dianggap sebagai "biaya operasional" yang sebanding dengan keuntungan dari menguasai lahan berharga tinggi. Dengan denda yang signifikan, negara berupaya memastikan bahwa tindak pidana pertanahan tidak lagi menjadi "bisnis yang menguntungkan". Selain itu, Pasal 81 UU 1/2023 juga memberikan kewenangan bagi jaksa untuk menyita aset pelaku guna membayar denda tersebut, yang sejalan dengan semangat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
6. Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak dalam Masa Transisi.
Masa transisi selama tiga tahun sejak UU 1/2023 diundangkan (2023 hingga 2026) merupakan periode kritis bagi kepastian hukum pertanahan di Indonesia. Selama masa ini, aparat penegak hukum masih menggunakan KUHP lama dan Perpu 51/1960, namun harus mulai mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum baru yang terkandung dalam UU 1/2023, seperti keadilan restoratif dan pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law).
Kepastian hukum pertanahan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian sertifikat tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. Namun, dalam sengketa penyerobotan tanah, keaslian dan keabsahan sertifikat sering kali dipersoalkan. Masalah "sertifikat ganda" atau tumpang tindih hak sering kali menjadi alasan bagi pelaku untuk melakukan okupasi lahan. Dalam konteks ini, perlindungan hukum yang diberikan oleh UU 1/2023 harus disinkronkan dengan sistem administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencegah kriminalisasi terhadap pemilik hak yang sah.
Relevansi Prejudicieel Geschill dalam Penegakan Hukum Pidana Pertanahan
Sengketa penyerobotan tanah hampir selalu bersinggungan dengan klaim hak milik yang saling tumpang tindih. Hal ini sering menimbulkan perdebatan mengenai apakah perkara tersebut murni pidana atau harus diselesaikan secara perdata terlebih dahulu (Prejudicieel Geschill).
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, hakim pidana memiliki diskresi untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana jika terdapat sengketa hak milik yang sedang diperiksa di pengadilan perdata.
Implikasi dari mekanisme ini terhadap kepastian hukum dapat dilihat sebagai berikut :
Ketidakpastian ini sering kali membuat pemilik tanah yang sah merasa tidak terlindungi secara maksimal. Putusan pidana yang hanya menghukum badan pelaku tidak otomatis mengosongkan lahan, sehingga korban harus kembali mengajukan gugatan perdata untuk eksekusi pengosongan. Oleh karena itu, integrasi antara hukum pidana pertanahan dan hukum acara perdata yang lebih efektif sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum yang utuh.
7. Living Law dan Hak Ulayat : Dimensi Baru dalam UU 1/2023.
Salah satu terobosan paling fundamental dalam UU 1/2023 adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) melalui Pasal 2. Pengaturan ini sangat krusial bagi perlindungan hukum dalam perkara pertanahan, terutama terkait dengan tanah ulayat atau tanah adat yang sering kali tidak terdaftar secara formal dalam sistem pendaftaran tanah nasional.
Selama masa berlakunya KUHP lama, pengakuan terhadap hak tradisional masyarakat hukum adat sering kali terpinggirkan oleh asas legalitas yang kaku, yang mensyaratkan bahwa tindak pidana harus tertulis dalam undang-undang. Dengan adanya Pasal 2 UU 1/2023, seseorang tetap dapat dipidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, sepanjang perbuatan tersebut dianggap tercela dan melanggar norma keadilan masyarakat setempat.
Namun, penerapan living law dalam kasus penyerobotan tanah mengandung paradoks internal :
LaTeX dapat digunakan untuk mendeskripsikan fungsi keseimbangan hukum dalam UU 1/2023 antara Kepastian Hukum dan Keadilan Masyarakat : di mana Harmonisasi Pidana yang harus dicapai melalui integrasi norma hukum tertulis dan hukum yang hidup selama kurun waktu transisi hingga keberlakuan penuh. Tanpa parameter yang jelas, pengakuan living law justru berpotensi memicu konflik pertanahan baru antara klaim adat dan klaim pemegang sertifikat resmi.
8. Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan.
Transformasi sanksi dalam UU 1/2023 juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Dalam konteks penyerobotan tanah, terutama yang melibatkan sengketa antar warga atau masalah waris keluarga, pendekatan penjara sering kali tidak menyelesaikan akar permasalahan dan justru memperuncing konflik sosial.
Konstruksi hukum keadilan restoratif dalam sistem baru memungkinkan :
Namun, pendekatan restoratif ini tidak boleh menjadi celah bagi mafia tanah untuk lolos dari jeratan hukum hanya dengan membayar denda atau mengembalikan sebagian kecil aset. Jaksa dan hakim harus selektif dalam menerapkan prinsip ini, terutama pada kasus-kasus penyerobotan tanah yang dilakukan secara terorganisir, menggunakan kekerasan, atau melibatkan oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
9. Analisis Kriminologis dan Dampak Penegakan Hukum.
Tindak pidana penyerobotan tanah sering kali didorong oleh ketimpangan akses terhadap lahan dan tingginya nilai spekulasi tanah di pasar properti. Secara kriminologis, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori anomi, di mana terdapat ketidaksinkronan antara tujuan ekonomi (memiliki tanah) dan sarana yang tersedia secara legal (harga tanah yang tidak terjangkau), sehingga individu atau kelompok menempuh jalan pintas melalui penyerobotan.
Tabel berikut menunjukkan tipologi pelaku dan dampak penegakan hukum berdasarkan studi kasus di berbagai daerah :
Tipologi Pelaku | Motivasi Utama | Efektivitas Sanksi Lama | Proyeksi Dampak UU 1/2023 |
Kelompok Marginal | Kebutuhan tempat tinggal (hunian liar). | Rendah; sanksi 3 bulan tidak menghentikan kebutuhan hunian. | Menekankan pada Restorative Justice dan relokasi. |
Mafia Tanah | Keuntungan finansial dari penjualan/gadai ilegal. | Rendah; denda Rp 5.000 tidak berarti. | Tinggi; denda Rp 500 Juta dan perampasan aset efektif. |
Korporasi | Ekspansi lahan perkebunan/pertambangan. | Rendah; sulit menjerat subjek hukum korporasi dalam WvS. | Tinggi; korporasi diakui sebagai subjek hukum dengan denda besar. |
Oknum Pejabat | Penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat. | Menengah; sering kali terlindung oleh prosedur administrasi. | Tinggi; penegasan sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan. |
Sumber: Analisis kriminologis penyerobotan tanah.
Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum selama ini seringkali bersifat parsial. Meskipun pelaku diputus bersalah berdasarkan Pasal 385 KUHP, korban tetap harus menghadapi proses eksekusi yang sulit. Kehadiran UU 1/2023 dengan sanksi yang lebih berat diharapkan dapat memberikan pesan yang jelas bahwa negara tidak lagi mentoleransi praktik-praktik ilegal di sektor pertanahan.
10. Implikasi Terhadap Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum.
Tujuan akhir dari setiap regulasi pertanahan adalah terciptanya kepastian hukum yang menjamin ketertiban masyarakat. Kepastian hukum dalam hukum pidana pertanahan mengandung dua dimensi: kepastian mengenai status hak (keperdataan) dan kepastian mengenai konsekuensi pelanggaran (pidana).
Harmonisasi dengan UUPA dan Pendaftaran Tanah
UU 1/2023 harus dilihat sebagai bagian integral dari sistem hukum agraria nasional. Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah tidak akan efektif tanpa adanya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selama masih banyak tanah yang belum bersertifikat, celah bagi tindak pidana stellionaat akan tetap terbuka lebar karena pelaku dapat dengan mudah memanipulasi alas hak yang bersifat non-formal.
Kepastian hukum dalam UU 1/2023 juga memberikan perlindungan bagi pembeli tanah yang beriktikad baik. Dalam banyak kasus, pembeli menjadi korban kedua setelah pemilik asli karena membeli tanah hasil penyerobotan. Dengan adanya sanksi denda yang besar terhadap penjual yang curang (Pasal 502), diharapkan pasar properti di Indonesia menjadi lebih bersih dan aman bagi investor maupun masyarakat umum.
Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana dan Perdata
Salah satu masalah terbesar dalam sengketa tanah adalah dualisme antara jalur pidana dan perdata yang sering kali saling mengunci. UU 1/2023 mencoba mengatasi hal ini dengan memberikan bobot pidana yang lebih serius pada tindakan penipuan hak tanah, sehingga penyidik memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengungkap jaringan mafia tanah. Namun, sinkronisasi tetap diperlukan, terutama terkait dengan eksekusi putusan. Idealnya, putusan pidana yang telah membuktikan adanya pemalsuan dokumen atau penyerobotan tanpa hak harus menjadi dasar yang cukup bagi BPN untuk membatalkan sertifikat yang cacat hukum tanpa harus menunggu gugatan perdata yang baru.
11. Kesimpulan : Menyongsong Era Baru Hukum Pidana Pertanahan.
Peralihan dari rezim KUHP lama (WvS) dan Perpu 51/1960 menuju UU 1/2023 (KUHP Nasional) menandai berakhirnya era hukum pidana pertanahan yang bersifat fragmentaris dan ketinggalan zaman. Perbedaan mendasar dalam pengaturan ini terletak pada peningkatan bobot sanksi penjara, modernisasi sistem denda melalui kategori ekonomi, serta pengenalan prinsip keadilan restoratif yang lebih manusiawi namun tetap tegas terhadap pelaku kriminal profesional.
Perlindungan hukum yang diberikan oleh UU 1/2023 terhadap sektor pertanahan kini lebih komprehensif, mencakup perlindungan terhadap aset negara, hak milik pribadi, hingga hak tradisional masyarakat adat melalui pengakuan living law. Namun, kepastian hukum sebagai hasil akhir dari regulasi ini sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan norma-norma baru tersebut dan kesiapan sistem pendaftaran tanah nasional dalam menyediakan data yang akurat sebagai dasar pembuktian pidana.
Dengan masa transisi yang akan berakhir pada tahun 2026, seluruh pemangku kepentingan di bidang pertanahan—mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BPN—harus melakukan sinkronisasi paradigma. Penyerobotan tanah tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar sengketa "antar tetangga" yang bersifat privat, melainkan sebagai ancaman terhadap stabilitas ekonomi dan kepastian investasi di Indonesia yang memerlukan penanganan pidana secara efektif, transparan, dan berkeadilan.
REFERENSI BACAAN
1. Jurnal dejure Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/378/pdf
2. kajian hukum terhadap penyerobotan tanah menurut hukum pidana 1 - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/62044/49495
3. UU Nomor 1 Tahun 2023, https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf
4. perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat terhadap perbuatan penyerobotan hak atas tanah - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/60759/48802
5. Analisis Efektifitas Pasal 385 KUHP (Lama) Dalam Penanggulangan Penyelesaian Perkara Penyerobotan Tanah, https://jurnal.minartis.com/index.php/jishs/article/download/746/687/1999
6. The Ambiguous Authority of Living Law Application in New Indonesian Penal Code - International Journal of Criminal Justice Sciences, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/download/529/385/646
7. The Effect of Labor Input, Construction Cost, and Building Permits on Production Construction With Structural Equation Modeling, Evidence from Europe - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/366046373_The_Effect_of_Labor_Input_Construction_Cost_and_Building_Permits_on_Production_Construction_With_Structural_Equation_Modeling_Evidence_from_Europe
8. sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah, https://repo-access.stihpada.ac.id:8443/downloads/jurnal/file_7249a557d83db1fa65282b567ce00a55.pdf
9. Apa hukumnya apabila menggunakan tanah tanpa memiliki hak atas tanah tersebut atau sering dibilang penyerobotan tanah - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-SHF8
10. Penyerobotan Tanah - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-9QNB
11. UNDANG-UNDANG No. 51 PRP TAHUN 1960 - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/uu_51_prp_1960.pdf
12. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum e-ISSN 3026-2917 - DZURRIYAT, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/2375/1450
13. Literature Review: The Effectiveness of the Implementation of Restorative Justice in the Criminal Justice System in Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/395764407_Literature_Review_The_Effectiveness_of_the_Implementation_of_Restorative_Justice_in_the_Criminal_Justice_System_in_Indonesia
14. naskah akademik rancangan undang-undang tentang tata cara pelaksanaan pidana mati - Peraturan.go.id, https://www.peraturan.go.id/na/2025-11-07-16-44-12_naskah_akademik_rancangan_undang-undang_tentang_tata_cara_pelaksanaan_pidana_mati.pdf
15. Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Lahan Di Indonesia, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/3427/3182/10095
16. Perbandingan Pasal 385 KUHP Lama dan Pasal 502 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penipuan atas Hak Tanah - Lawyer Ahdan Ramdani, https://www.lawyer-ahdanramdani.com/perbandingan-pasal-385-kuhp-lama-dan-pasal-502-kuhp-baru-tentang-tindak-pidana-penipuan-atas-hak-tanah/
17. TINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH DENGAN PEMALSUAN DOKUMEN - Repository - Universitas Hasanuddin, https://repository.unhas.ac.id/25891/3/B11115157_skripsi_15-02-2023%20dp.pdf
18. Hukum Penyerobotan Tanah - NTTONLINE, https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2024/10/12/hukum-penyerobotan-tanah/
19. Prejudiciel Geschill Terhadap Perkara Penyerobotan Tanah : Apakah masih relevan diterapkan di peradilan indonesia ? - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/prejudiciel-geschill-terhadap-perkara-penyerobotan-tanah-0xB
20. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polda Gorontalo), https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/download/1353/884/3445
21. Analisis Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kasus Penyerobotan Tanah dalam Putusan Nomor 16/PDT/2022/PT - Ranah Research, https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1297/1147/
22. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/42991/perpu%20051%201960.pdf
23. Penyerobotan Tanah Tanpa Izin - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/6390/3379/29102
24. Penyerobotan Tanah Tanpa Izin di Kabupaten Subang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atas Kuasanya (Studi Putusan Nomor: 3/Pen.Pid.C/2021/PN.Sng) | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/view/6390
25. NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA KOMISI III DPR RI FEBRUARI 2025, https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20250319-044028-4183.pdf
26. PERBANDINGAN PASAL KUHP LAMA DAN KUHP BARU TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN HEWAN - Jurnal Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/download/32625/21969/109125
27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua - Wikisumber, https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023/Buku_Kedua
28. The Politics of Asset Confiscation Law in Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/396189986_The_Politics_of_Asset_Confiscation_Law_in_Indonesia
29. NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/hasil_penyelarasan_na_ruu_tentang_perampasan_aset_terkait_tindak_pidana.pdf
30. PUTUSAN Nomor 105/PUU-XXII/2024, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12530_1745894606.pdf 31. Real Justice, Real Impact with the Prosecutors in Action, https://jhcls.org/index.php/JHCLS/article/view/804
32. perlindungan hukum penyerobotan tanah hak milik dalam aspek pidana (studi kasus nomor:24/g, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/29012/16779
33. PENYEROBOTAN HAK ATAS TANAH (STELLIONAAT) OLEH ANGGOTA MILITER (Studi Putusan Nomor 03-K/PMT-II/AD/I/2020) - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/171328/11/RAMA_74201_02011182126053_0021026805_0019129501_01_front_ref.pdf
34.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/index/oai?verb=ListRecords&set=mmh&metadataPrefix=oai_dc,
35. ENFORCEMENT OF CRIMINAL LAW IN THE LAND SECTOR IN GIVING GUARANTEE OF LEGAL CERTAINTY Текст научной статьи по специальности - КиберЛенинка, https://cyberleninka.ru/article/n/enforcement-of-criminal-law-in-the-land-sector-in-giving-guarantee-of-legal-certainty
36. 7th Conference on Human Rights - The University of Sydney, https://www.sydney.edu.au/content/dam/corporate/documents/sydney-southeast-asia-centre/7hrc-book-of-abstracts-2024.pdf
Komentar
Posting Komentar