Aksi Korporasi, Kepailitan, Dan Implikasinya Terhadap Hubungan Industrial Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Aksi Korporasi, Kepailitan, Dan Implikasinya Terhadap Hubungan Industrial Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Transformasi fundamental dalam lanskap regulasi ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia mencapai puncaknya melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Kebijakan ini merupakan respon terhadap kebutuhan percepatan investasi dan penyederhanaan birokrasi, namun di sisi lain menciptakan dinamika baru dalam perlindungan hak-hak pekerja, terutama saat perusahaan melakukan aksi korporasi atau menghadapi kepailitan. Analisis ini mengeksplorasi secara mendalam keterkaitan antara hukum korporasi dan hukum ketenagakerjaan bagi entitas bisnis di Indonesia, mulai dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
I. Dimensi Teoritis Dan Yuridis Aksi Korporasi.
Aksi korporasi merupakan instrumen strategis yang digunakan oleh entitas bisnis untuk melakukan pertumbuhan anorganik, restrukturisasi modal, atau penyelamatan usaha. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memberikan kerangka kerja bagi perbuatan-perbuatan hukum ini yang memiliki dampak langsung terhadap struktur kepemilikan dan kelangsungan hubungan kerja.
A. Taksonomi Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan
Aksi korporasi utama yang diatur dalam hukum positif Indonesia mencakup penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Setiap tindakan memiliki karakteristik yuridis yang unik yang menentukan bagaimana hak dan kewajiban dialihkan.
Jenis Aksi Korporasi | Status Entitas Lama | Pengalihan Aktiva/Pasiva | Pengendalian | Dasar Hukum Utama |
Merger | Berakhir (bagi yang bergabung) | Beralih penuh ke entitas penerima | Berpindah ke entitas penerima | Pasal 102-121 UU PT |
Konsolidasi | Seluruh entitas lama berakhir | Beralih penuh ke entitas baru | Entitas baru yang memegang kendali | UU PT & UU Cipta Kerja |
Akuisisi | Tetap eksis (mandiri) | Tidak beralih secara otomatis | Berpindah ke pengakuisisi | Pasal 125-134 UU PT |
Spin-Off | Bisa tetap ada atau berakhir | Beralih sebagian atau seluruhnya | Terbagi ke entitas baru | Pasal 135 UU PT |
B. Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dan Pengalihan Saham
Restrukturisasi perusahaan sering kali melibatkan perubahan pada struktur modal melalui berbagai metode pengalihan saham. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak dan dilaporkan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online untuk mendapatkan pengesahan atau pencatatan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Instrumen pengalihan saham yang lazim digunakan meliputi :
Direksi memegang peranan krusial dalam mencatat setiap pemindahan hak ini dalam Daftar Pemegang Saham paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak agar perubahan tersebut memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga dan instansi pemerintah.
Il. Dampak Ketenagakerjaan Pasca Implementasi UU Cipta Kerja.
Salah satu poin paling kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan skema kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021). Kebijakan ini merasionalisasi beban pengusaha dengan menurunkan faktor pengali pesangon dalam berbagai kondisi aksi korporasi dan kesulitan ekonomi perusahaan.
A. Analisis PHK Akibat Aksi Korporasi
PP 35/2021 mengategorikan alasan PHK akibat aksi korporasi ke dalam beberapa skenario dengan konsekuensi finansial yang berbeda bagi pekerja. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja akibat aksi korporasi sering kali berhak atas pesangon sebesar dua kali ketentuan. Namun, rezim saat ini menurunkan standar tersebut untuk meningkatkan fleksibilitas pasar kerja.
Kondisi Aksi Korporasi | Hak Pesangon (UP) | Hak UPMK | Hak UPH |
Merger/Pemisahan (Pekerja tidak bersedia lanjut) | 1 kali ketentuan | 1 kali ketentuan | Sesuai ketentuan |
Merger/Pemisahan (Pengusaha tidak bersedia menerima) | 1 kali ketentuan | 1 kali ketentuan | Sesuai ketentuan |
Akuisisi (Mengakibatkan perubahan syarat kerja & pekerja menolak) | 0,5 kali ketentuan | 1 kali ketentuan | Sesuai ketentuan |
Akuisisi (Tidak merubah syarat kerja & pekerja menolak) | 1 kali ketentuan | 1 kali ketentuan | Sesuai ketentuan |
Data menunjukkan bahwa efisiensi menjadi alasan utama di balik rasionalisasi nilai pesangon ini. Pemerintah berargumen bahwa tingginya beban pesangon di masa lalu menjadi hambatan bagi perusahaan untuk melakukan restrukturisasi yang sehat, yang pada akhirnya justru dapat memicu penutupan perusahaan secara total.
B. Skema Perhitungan Hak Pekerja Berdasarkan Masa Kerja
Penghitungan hak-hak pekerja dilakukan secara rigid berdasarkan durasi masa kerja yang telah ditempuh pada perusahaan terkait. Komponen utamanya terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Masa Kerja (Tahun) | Uang Pesangon (Bulan Upah) | UPMK (Bulan Upah) |
< 1 | 1 | - |
1 s.d. < 2 | 2 | - |
3 s.d. < 6 | 4 | 2 |
9 s.d. < 12 | 8 | 4 |
15 s.d. < 18 | 9 | 6 |
21 s.d. < 24 | 9 | 8 |
> 24 | 9 | 10 |
Penting untuk dicatat bahwa dalam rezim PP 35/2021, komponen UPH mengalami penyempitan makna. Jika sebelumnya mencakup uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari pesangon dan UPMK, saat ini komponen tersebut telah dihapuskan, sehingga secara agregat menurunkan total dana yang diterima pekerja pasca-PHK. Sebagai penyeimbang, pemerintah memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat tunai, pelatihan, dan akses informasi pasar kerja selama maksimal 6 bulan.
Ill. Kepailitan : Tantangan Perlindungan Upah Dan Prioritas Pembayaran
Kepailitan adalah kondisi di mana debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam situasi ini, nasib pekerja sering kali berada di persimpangan antara aturan kepailitan yang mengutamakan kreditor separatis dan aturan ketenagakerjaan yang mengamanatkan perlindungan upah.
A. Paradigma Baru Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023
Selama bertahun-tahun, terjadi disharmoni antara UU Kepailitan (UU 37/2004) yang memberikan hak mendahulu bagi kreditor pemegang jaminan kebendaan (bank/kreditor separatis) dengan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan upah pekerja harus didahulukan. Disharmoni ini sering kali mengakibatkan pekerja hanya menerima sisa pembagian yang sangat kecil atau bahkan tidak menerima sama sekali karena aset perusahaan telah habis untuk membayar kreditor separatis dan biaya kurator.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah peta perlindungan ini secara signifikan dengan menetapkan hierarki pembayaran sebagai berikut :
Implikasi ilmiah dari putusan ini adalah pengakuan negara terhadap hak atas upah sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh kepentingan komersial kreditor jaminan. Kurator kini memiliki kewajiban hukum untuk mengalokasikan dana hasil pemberesan harta pailit untuk melunasi tunggakan upah pekerja sebelum melakukan pembagian kepada pihak lain.
B. Peran Kurator Dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dalam Kepailitan
Kurator bertanggung jawab atas pengurusan dan pemberesan harta pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam konteks hubungan kerja, kurator memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja debitor pailit dengan memberikan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya. Meskipun perusahaan dalam keadaan pailit, kewajiban membayar pesangon tetap ada, namun dengan faktor pengali sebesar 0,5 kali ketentuan UP sesuai PP 35/2021.
Pekerja yang terdampak pailit tetap berhak mendapatkan manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi memastikan bahwa meskipun perusahaan menunggak iuran akibat kesulitan keuangan, manfaat JKP tetap harus dibayarkan untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja yang kehilangan mata pencahariannya.
IV. Karakteristik Hubungan Industrial Pada Berbagai Entitas Bisnis.
Penerapan hukum ketenagakerjaan tidak bersifat monolitik; terdapat variasi substansial dalam implementasi aksi korporasi dan manajemen konflik pada berbagai jenis badan usaha.
A. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMS didirikan sepenuhnya untuk tujuan profit dan memiliki fleksibilitas tinggi dalam menentukan model pengelolaan bisnisnya. Dalam BUMS, aksi korporasi sering kali dilakukan secara cepat untuk merespon dinamika pasar. Sebaliknya, BUMN memiliki peran ganda sebagai entitas bisnis (profit-oriented) dan agen pembangunan (public service obligation).
Restrukturisasi BUMN diatur secara ketat melalui mekanisme koordinasi antar-kementerian dan sering kali melibatkan keputusan politik di tingkat nasional. Dalam konteks ketenagakerjaan, BUMN cenderung memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lebih kuat dan memberikan hak-hak di atas standar minimum UU Cipta Kerja, menjadikannya model bagi hubungan industrial yang lebih stabil namun kurang fleksibel dibandingkan BUMS.
B. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
BUMD, yang diatur dalam PP 54/2017, memiliki ketergantungan tinggi pada kebijakan pemerintah daerah. Aksi korporasi seperti merger BUMD sering kali didorong oleh kebutuhan konsolidasi aset daerah daripada murni efisiensi pasar.
BUMDesa mewakili bentuk badan hukum terbaru pasca pengesahan PP 11/2021. BUMDesa kini diakui sebagai subjek hukum mandiri yang dapat memiliki aset atas namanya sendiri dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk BUMN atau swasta. Status badan hukum ini memberikan kepastian bagi pekerja di tingkat desa, namun juga mengharuskan pengelola BUMDesa untuk memahami standar minimum ketenagakerjaan nasional yang sering kali masih asing di lingkungan pedesaan.
Jenis Badan Usaha | Sumber Modal Utama | Regulasi Khusus | Fokus Aksi Korporasi |
BUMS | Swasta/Perseorangan | UU Perseroan Terbatas | Ekspansi & Profitabilitas |
BUMN | Kekayaan Negara Dipisahkan | UU BUMN (19/2003) | Penataan Sektoral & Layanan Publik |
BUMD | Kekayaan Daerah Dipisahkan | PP BUMD (54/2017) | Optimalisasi Pendapatan Daerah |
BUMDesa | APB Desa & Masyarakat | PP BUMDesa (11/2021) | Kemandirian Ekonomi Desa |
V. Teknik Dan Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Perselisihan yang timbul dari aksi korporasi atau kepailitan memerlukan mekanisme penyelesaian yang adil, cepat, dan transparan. UU PPHI (2/2004) menyediakan jalur litigasi dan non-litigasi untuk menangani empat jenis perselisihan: hak, kepentingan, PHK, dan antar-serikat pekerja.
A. Mekanisme Non-Litigasi: Bipartit, Mediasi, Dan Konsiliasi
B. Litigasi Di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Mahkamah Agung
Jalur pengadilan ditempuh jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan. PHI berwenang mengadili perselisihan di tingkat pertama. Putusan PHI mengenai perselisihan hak dan PHK dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja. Namun, untuk perselisihan kepentingan dan antar-serikat pekerja, PHI merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
Tantangan dalam jalur litigasi adalah waktu dan biaya, yang sering kali tidak berpihak pada pekerja. Oleh karena itu, penggunaan Combined Process (Med-Arb) atau hibridisasi sengketa mulai dipertimbangkan sebagai strategi untuk menekan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dengan menciptakan kepastian hukum melalui kesepakatan yang difasilitasi oleh tenaga ahli.
C. Implementasi Acte Van Dading Dalam Hubungan Industrial
Acte Van Dading atau akta perdamaian di dalam pengadilan menjadi instrumen penting untuk mengakhiri sengketa secara permanen dengan pendekatan win-win solution. Dalam konteks restrukturisasi perusahaan besar atau BUMN, penggunaan akta ini memberikan kepastian hukum yang setara dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, namun dicapai melalui proses musyawarah yang menjaga keharmonisan hubungan industrial di masa depan.
Vl. Sintesis Dan Analisis Kritis Atas Transformasi Hukum.
Kajian ilmiah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja telah berhasil menyederhanakan prosedur aksi korporasi dan memberikan kepastian kalkulasi bagi dunia usaha. Namun, penyederhanaan ini dibayar dengan penurunan posisi tawar pekerja, terutama melalui penghapusan batasan waktu PKWT dan penurunan nilai pesangon.
A. Dilema Efisiensi Dan Perlindungan Sosial
Transformasi dari sistem yang berbasis "Job Security" (Kepastian Kerja) menuju "Income Security" (Kepastian Pendapatan) melalui program JKP merupakan eksperimen kebijakan yang besar. Keberhasilan model ini sangat bergantung pada efektivitas BPJS Ketenagakerjaan dan ketersediaan lapangan kerja baru yang diciptakan oleh investasi hasil dari aksi-aksi korporasi tersebut.
Dalam kasus kepailitan, Putusan MK 168/2023 memberikan perlindungan hakiki, namun pelaksanaannya di lapangan sangat bergantung pada integritas kurator dan ketersediaan aset debitor pailit. Sering kali, perusahaan yang pailit sudah berada dalam kondisi aset yang "bolong" (negative equity), sehingga prioritas upah tertinggi pun tidak akan bermakna tanpa adanya jaminan upah (wage guarantee fund) yang dikelola secara nasional.
B. Rekomendasi Strategis Bagi Stakeholder
Bagi pengelola BUMS, BUMN, BUMD, dan BUMDesa, pemahaman terhadap prosedur substantif dalam AHU Online dan pemenuhan hak pekerja sejak tahap perencanaan aksi korporasi adalah kunci untuk menghindari sengketa yang merugikan reputasi dan finansial perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja dan serikat pekerja, penguatan kapasitas negosiasi dalam perundingan bipartit dan penguasaan data keuangan perusahaan menjadi krusial untuk memastikan bahwa aksi korporasi tidak digunakan sebagai kedok untuk melakukan PHK murah.
Pemerintah perlu memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa efisiensi yang dikejar melalui UU Cipta Kerja tidak melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi. Harmonisasi regulasi antara hukum kepailitan dan hukum ketenagakerjaan harus terus diperbaiki untuk menciptakan ekosistem bisnis yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga adil bagi seluruh pelaku ekonomi di dalamnya.
mjw-Lz : jkt022026
Perpustakaan MjWinstitute Jakarta
Referensi Bacaan
ANALISIS DAMPAK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1032/584/4500
Tinjauan Kritis Atas Problematika UU Cipta Kerja & Implikasinya Terhadap Perlindungan Pekerja - Open Parliament, https://openparliament.id/wp-content/uploads/2021/08/TURC-Analysis_UU-Cipta-Kerja.pdf
Apa Saja Dasar Hukum Merger dan Akuisisi? Selengkapnya Penjelasannya, https://www.aeec.unair.ac.id/apa-saja-dasar-hukum-merger-dan-akuisisi-selengkapnya-penjelasannya/
Kenali Bedanya Merger, Akuisisi, dan Pengalihan Saham - Easybiz, https://www.easybiz.id/kenali-bedanya-merger-akuisisi-dan-pengalihan-saham
Merger dan Akuisisi - Pluang, https://pluang.com/blog/glossary/merger-dan-akuisisi
Restrukturisasi Perusahaan: Merger, Akuisisi dan Konsolidasi serta Pembiayaannya - Repository Ubhara Jaya, https://repository.ubharajaya.ac.id/27820/1/Restrukturisasi%20Perusahaan%20%20Merger%20dan%20Akuisisi%20%20Konsolidasi.pdf
Panduan Proses Akuisisi Bisnis - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/akuisisi-bisnis/?lang=id
Perlindungan Hukum Pekerja Tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pemisahan Perseroan (Spin Off) , https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Federalisme/article/download/608/761/3349
14 JENIS PHK MENURUT PP NO 35/2021 - SERIKAT PEKERJA NASIONAL, https://spn.or.id/14-jenis-phk-menurut-pp-no-35-2021/
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Saham dalam PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/pengalihan-saham-dalam-pt
Prosedur Singkat Jual Beli Saham Perseroan Terbatas - Infiniti Office, https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-jual-beli-saham
Update : Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt
Tata Cara dan Syarat Pengalihan Saham PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/tata-cara-dan-syarat-pengalihan-saham-pt
Peralihan Saham - Scribd, https://id.scribd.com/document/579375638/Peralihan-Saham
Inbreng: Definisi, Prosedur, dan Aspek Perpajakannya - EnforceA, https://enforcea.com/Blog/inbreng-definisi-prosedur-dan-aspek-perpajakannya
Inbreng Saham di Indonesia: Ketentuan Hukum, Risiko, dan Langkah Praktis - BP Lawyers, https://bplawyers.co.id/2025/08/27/inbreng-saham-di-indonesia-ketentuan-hukum-risiko-dan-langkah-praktis/
Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja - JDIH Surabaya, https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/3830
HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021, https://www.ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/599/384
Perhitungan Pesangon Berdasarkan PP No. 35 tahun 2021 | CATAPA Blog, https://catapa.com/blog/perhitungan-pesangon-berdasarkan-pp-no-35-tahun-2021
Analisis Pengaturan Ketenagakerjaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan (Studi Kasus Putusan Nomor 229K/Pdt.Sus-Phi/2022) - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1717
Alasan PHK dan Hak Akibat PHK - Gajimu.com, https://gajimu.com/garmen/hak-pekerja-garmen/omnibus-law/alasan-phk-dan-hak-akibat-phk
Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja - Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat - Disnakertrans NTB, https://disnakertrans.ntbprov.go.id/perbedaan-uu-ketenagakerjaan-dengan-ruu-omnibus-law-cipta-kerja/
Dampak Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Lokal - Jurnal Ilmu Sosial & Hukum - DZURRIYAT, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2358
Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja - Journal of Widya Mataram University, https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/442/253
UU ketenagakerjaan - Legal Smart Channel - KonsultasiView Site - Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=24337
Alasan PHK Dalam Perpu CIpta Kerja Dan PP nomor 35 Tahun 2021 - Scribd, https://id.scribd.com/document/928195426/Alasan-PHK-Dalam-Perpu-CIpta-Kerja-Dan-PP-35-Thn-2021
PEMBAYARAN UPAH DAN PESANGON - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/analisis/analisis-public-23.pdf
Dampak Kepailitan bagi Pekerja (IS Kom IX Okt 5 2024) - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---V-PUSLIT-Oktober-2024-209.pdf
HAK UPAH PEKERJA ATAS PERUSAHAAN PAILIT - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/107659/52098/
Tinjauan Yuridis Perusahaan Pailit yang Berdampak pada Hak- Hak Karyawan, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/5563/5036/19671
Perusahaan Pailit, Karyawan Terlilit: Apakah Hak Upah dan Pesangon Masih Bisa Diperjuangkan? - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/hak-upah-dan-pesangon/?lang=id
Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS, Beserta Contohnya - Associe, https://associe.co.id/bisnis/perbedaan-bumn-bumd-dan-bums/
LAPORAN AKHIR ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM MENGENAI PENINGKATAN PERAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI AGEN PEMBANGUNAN - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/peningkatan_peran_bumn.pdf
RESTRUKTURISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI SALAH SATU LANGKAH REFORMASI UNTUK MENGEMBANGKAN PERUSAHAAN - SOSIOLOGI, https://jurnalsosiologi.fisip.unila.ac.id/index.php/jurnal/article/download/79/83
SUMBANGAN BADAN-USAHA BAGI PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAN APBN - Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, https://www.ksap.org/sap/wp-content/uploads/2025/01/BUKU-BUMN-page.pdf
Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan dalam Merger & Akuisisi - ADCO Law, https://adcolaw.com/id/blog/kewajiban-perusahaan-dan-hak-karyawan-dalam-merger-akuisisi/
MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BADAN USAHA MILIK DAERAH - rumahkeadilan.or.id, https://rumahkeadilan.or.id/merger-konsolidasi-dan-akuisisi-badan-usaha-milik-daerah/
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa - BUMDES Pandan Wangi, https://bumdespandanwangi.com/pp-nomor-11-tahun-2021-tentang-badan-usaha-milik-desa/
UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas - OJK, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf
Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1403/697/5900
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/perselisihan-hubungan-industrial/?lang=id
Informasi Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - Post - DINAS TENAGA KERJA - Pemkab Kebumen, https://disnaker.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/2025/informasi-cara-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial
Penyelesaian Masalah dalam Perselisihan Hubungan Industrial - KSP Legal Alert, https://www.ksplaw.co.id/publication/KSP-LEGAL-ALERT/penyelesaian-masalah-dalam-perselisihan-hubungan-industrial.html
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA BIPARTIT - Disnaker Balikpapan, https://disnaker.balikpapan.go.id/web/detail/pengumuman/35/mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-secara-bipartit
Seluk-Beluk Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial - BP Lawyers, https://bplawyers.co.id/2017/10/24/penyelesaian-sengketa-di-pengadilan-hubungan-industrial/
PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-paper-6785-K-12_Prosedur_Penyelesaian_Perselisihan_Hubungan_Industrial.pdf
KONSEP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN MELALUI COMBINED PROCESS (MED-ARBI, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/252/384/
penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan acte van dading industrial relations disputes settlement - Jurnal Ketenagakerjaan, https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/download/107/73/464
penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan acte van dading industrial relations disputes settlement - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/559968-penyelesaian-perselisihan-hubungan-indus-d6289101.pdf
Urgensi Pengaturan Sanksi Hukum Pasal 157A Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perlindungan Pekerja - JURNAL USM LAW REVIEW, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12967
Perbedaan Hukum PKWT dan PKWTT Pasca UU Cipta Kerja: Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja - Journal of Innovative and Creativity, https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/6932
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Transformasi fundamental dalam lanskap regulasi ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia mencapai puncaknya melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Kebijakan ini merupakan respon terhadap kebutuhan percepatan investasi dan penyederhanaan birokrasi, namun di sisi lain menciptakan dinamika baru dalam perlindungan hak-hak pekerja, terutama saat perusahaan melakukan aksi korporasi atau menghadapi kepailitan. Analisis ini mengeksplorasi secara mendalam keterkaitan antara hukum korporasi dan hukum ketenagakerjaan bagi entitas bisnis di Indonesia, mulai dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
I. Dimensi Teoritis Dan Yuridis Aksi Korporasi.
Aksi korporasi merupakan instrumen strategis yang digunakan oleh entitas bisnis untuk melakukan pertumbuhan anorganik, restrukturisasi modal, atau penyelamatan usaha. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memberikan kerangka kerja bagi perbuatan-perbuatan hukum ini yang memiliki dampak langsung terhadap struktur kepemilikan dan kelangsungan hubungan kerja.
A. Taksonomi Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan
Aksi korporasi utama yang diatur dalam hukum positif Indonesia mencakup penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Setiap tindakan memiliki karakteristik yuridis yang unik yang menentukan bagaimana hak dan kewajiban dialihkan.
Jenis Aksi Korporasi | Status Entitas Lama | Pengalihan Aktiva/Pasiva | Pengendalian | Dasar Hukum Utama |
Merger | Berakhir (bagi yang bergabung) | Beralih penuh ke entitas penerima | Berpindah ke entitas penerima | Pasal 102-121 UU PT |
Konsolidasi | Seluruh entitas lama berakhir | Beralih penuh ke entitas baru | Entitas baru yang memegang kendali | UU PT & UU Cipta Kerja |
Akuisisi | Tetap eksis (mandiri) | Tidak beralih secara otomatis | Berpindah ke pengakuisisi | Pasal 125-134 UU PT |
Spin-Off | Bisa tetap ada atau berakhir | Beralih sebagian atau seluruhnya | Terbagi ke entitas baru | Pasal 135 UU PT |
B. Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dan Pengalihan Saham
Restrukturisasi perusahaan sering kali melibatkan perubahan pada struktur modal melalui berbagai metode pengalihan saham. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak dan dilaporkan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online untuk mendapatkan pengesahan atau pencatatan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Instrumen pengalihan saham yang lazim digunakan meliputi :
Direksi memegang peranan krusial dalam mencatat setiap pemindahan hak ini dalam Daftar Pemegang Saham paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak agar perubahan tersebut memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga dan instansi pemerintah.
Il. Dampak Ketenagakerjaan Pasca Implementasi UU Cipta Kerja.
Salah satu poin paling kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan skema kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021). Kebijakan ini merasionalisasi beban pengusaha dengan menurunkan faktor pengali pesangon dalam berbagai kondisi aksi korporasi dan kesulitan ekonomi perusahaan.
A. Analisis PHK Akibat Aksi Korporasi
PP 35/2021 mengategorikan alasan PHK akibat aksi korporasi ke dalam beberapa skenario dengan konsekuensi finansial yang berbeda bagi pekerja. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja akibat aksi korporasi sering kali berhak atas pesangon sebesar dua kali ketentuan. Namun, rezim saat ini menurunkan standar tersebut untuk meningkatkan fleksibilitas pasar kerja.
Kondisi Aksi Korporasi | Hak Pesangon (UP) | Hak UPMK | Hak UPH |
Merger/Pemisahan (Pekerja tidak bersedia lanjut) | 1 kali ketentuan | 1 kali ketentuan | Sesuai ketentuan |
Merger/Pemisahan (Pengusaha tidak bersedia menerima) | 1 kali ketentuan | 1 kali ketentuan | Sesuai ketentuan |
Akuisisi (Mengakibatkan perubahan syarat kerja & pekerja menolak) | 0,5 kali ketentuan | 1 kali ketentuan | Sesuai ketentuan |
Akuisisi (Tidak merubah syarat kerja & pekerja menolak) | 1 kali ketentuan | 1 kali ketentuan | Sesuai ketentuan |
Data menunjukkan bahwa efisiensi menjadi alasan utama di balik rasionalisasi nilai pesangon ini. Pemerintah berargumen bahwa tingginya beban pesangon di masa lalu menjadi hambatan bagi perusahaan untuk melakukan restrukturisasi yang sehat, yang pada akhirnya justru dapat memicu penutupan perusahaan secara total.
B. Skema Perhitungan Hak Pekerja Berdasarkan Masa Kerja
Penghitungan hak-hak pekerja dilakukan secara rigid berdasarkan durasi masa kerja yang telah ditempuh pada perusahaan terkait. Komponen utamanya terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Masa Kerja (Tahun) | Uang Pesangon (Bulan Upah) | UPMK (Bulan Upah) |
< 1 | 1 | - |
1 s.d. < 2 | 2 | - |
3 s.d. < 6 | 4 | 2 |
9 s.d. < 12 | 8 | 4 |
15 s.d. < 18 | 9 | 6 |
21 s.d. < 24 | 9 | 8 |
> 24 | 9 | 10 |
Penting untuk dicatat bahwa dalam rezim PP 35/2021, komponen UPH mengalami penyempitan makna. Jika sebelumnya mencakup uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari pesangon dan UPMK, saat ini komponen tersebut telah dihapuskan, sehingga secara agregat menurunkan total dana yang diterima pekerja pasca-PHK. Sebagai penyeimbang, pemerintah memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat tunai, pelatihan, dan akses informasi pasar kerja selama maksimal 6 bulan.
Ill. Kepailitan : Tantangan Perlindungan Upah Dan Prioritas Pembayaran
Kepailitan adalah kondisi di mana debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam situasi ini, nasib pekerja sering kali berada di persimpangan antara aturan kepailitan yang mengutamakan kreditor separatis dan aturan ketenagakerjaan yang mengamanatkan perlindungan upah.
A. Paradigma Baru Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023
Selama bertahun-tahun, terjadi disharmoni antara UU Kepailitan (UU 37/2004) yang memberikan hak mendahulu bagi kreditor pemegang jaminan kebendaan (bank/kreditor separatis) dengan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan upah pekerja harus didahulukan. Disharmoni ini sering kali mengakibatkan pekerja hanya menerima sisa pembagian yang sangat kecil atau bahkan tidak menerima sama sekali karena aset perusahaan telah habis untuk membayar kreditor separatis dan biaya kurator.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah peta perlindungan ini secara signifikan dengan menetapkan hierarki pembayaran sebagai berikut :
Implikasi ilmiah dari putusan ini adalah pengakuan negara terhadap hak atas upah sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh kepentingan komersial kreditor jaminan. Kurator kini memiliki kewajiban hukum untuk mengalokasikan dana hasil pemberesan harta pailit untuk melunasi tunggakan upah pekerja sebelum melakukan pembagian kepada pihak lain.
B. Peran Kurator Dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dalam Kepailitan
Kurator bertanggung jawab atas pengurusan dan pemberesan harta pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam konteks hubungan kerja, kurator memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja debitor pailit dengan memberikan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya. Meskipun perusahaan dalam keadaan pailit, kewajiban membayar pesangon tetap ada, namun dengan faktor pengali sebesar 0,5 kali ketentuan UP sesuai PP 35/2021.
Pekerja yang terdampak pailit tetap berhak mendapatkan manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi memastikan bahwa meskipun perusahaan menunggak iuran akibat kesulitan keuangan, manfaat JKP tetap harus dibayarkan untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja yang kehilangan mata pencahariannya.
IV. Karakteristik Hubungan Industrial Pada Berbagai Entitas Bisnis.
Penerapan hukum ketenagakerjaan tidak bersifat monolitik; terdapat variasi substansial dalam implementasi aksi korporasi dan manajemen konflik pada berbagai jenis badan usaha.
A. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMS didirikan sepenuhnya untuk tujuan profit dan memiliki fleksibilitas tinggi dalam menentukan model pengelolaan bisnisnya. Dalam BUMS, aksi korporasi sering kali dilakukan secara cepat untuk merespon dinamika pasar. Sebaliknya, BUMN memiliki peran ganda sebagai entitas bisnis (profit-oriented) dan agen pembangunan (public service obligation).
Restrukturisasi BUMN diatur secara ketat melalui mekanisme koordinasi antar-kementerian dan sering kali melibatkan keputusan politik di tingkat nasional. Dalam konteks ketenagakerjaan, BUMN cenderung memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lebih kuat dan memberikan hak-hak di atas standar minimum UU Cipta Kerja, menjadikannya model bagi hubungan industrial yang lebih stabil namun kurang fleksibel dibandingkan BUMS.
B. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
BUMD, yang diatur dalam PP 54/2017, memiliki ketergantungan tinggi pada kebijakan pemerintah daerah. Aksi korporasi seperti merger BUMD sering kali didorong oleh kebutuhan konsolidasi aset daerah daripada murni efisiensi pasar.
BUMDesa mewakili bentuk badan hukum terbaru pasca pengesahan PP 11/2021. BUMDesa kini diakui sebagai subjek hukum mandiri yang dapat memiliki aset atas namanya sendiri dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk BUMN atau swasta. Status badan hukum ini memberikan kepastian bagi pekerja di tingkat desa, namun juga mengharuskan pengelola BUMDesa untuk memahami standar minimum ketenagakerjaan nasional yang sering kali masih asing di lingkungan pedesaan.
Jenis Badan Usaha | Sumber Modal Utama | Regulasi Khusus | Fokus Aksi Korporasi |
BUMS | Swasta/Perseorangan | UU Perseroan Terbatas | Ekspansi & Profitabilitas |
BUMN | Kekayaan Negara Dipisahkan | UU BUMN (19/2003) | Penataan Sektoral & Layanan Publik |
BUMD | Kekayaan Daerah Dipisahkan | PP BUMD (54/2017) | Optimalisasi Pendapatan Daerah |
BUMDesa | APB Desa & Masyarakat | PP BUMDesa (11/2021) | Kemandirian Ekonomi Desa |
V. Teknik Dan Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Perselisihan yang timbul dari aksi korporasi atau kepailitan memerlukan mekanisme penyelesaian yang adil, cepat, dan transparan. UU PPHI (2/2004) menyediakan jalur litigasi dan non-litigasi untuk menangani empat jenis perselisihan: hak, kepentingan, PHK, dan antar-serikat pekerja.
A. Mekanisme Non-Litigasi: Bipartit, Mediasi, Dan Konsiliasi
B. Litigasi Di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Mahkamah Agung
Jalur pengadilan ditempuh jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan. PHI berwenang mengadili perselisihan di tingkat pertama. Putusan PHI mengenai perselisihan hak dan PHK dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja. Namun, untuk perselisihan kepentingan dan antar-serikat pekerja, PHI merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
Tantangan dalam jalur litigasi adalah waktu dan biaya, yang sering kali tidak berpihak pada pekerja. Oleh karena itu, penggunaan Combined Process (Med-Arb) atau hibridisasi sengketa mulai dipertimbangkan sebagai strategi untuk menekan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dengan menciptakan kepastian hukum melalui kesepakatan yang difasilitasi oleh tenaga ahli.
C. Implementasi Acte Van Dading Dalam Hubungan Industrial
Acte Van Dading atau akta perdamaian di dalam pengadilan menjadi instrumen penting untuk mengakhiri sengketa secara permanen dengan pendekatan win-win solution. Dalam konteks restrukturisasi perusahaan besar atau BUMN, penggunaan akta ini memberikan kepastian hukum yang setara dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, namun dicapai melalui proses musyawarah yang menjaga keharmonisan hubungan industrial di masa depan.
Vl. Sintesis Dan Analisis Kritis Atas Transformasi Hukum.
Kajian ilmiah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja telah berhasil menyederhanakan prosedur aksi korporasi dan memberikan kepastian kalkulasi bagi dunia usaha. Namun, penyederhanaan ini dibayar dengan penurunan posisi tawar pekerja, terutama melalui penghapusan batasan waktu PKWT dan penurunan nilai pesangon.
A. Dilema Efisiensi Dan Perlindungan Sosial
Transformasi dari sistem yang berbasis "Job Security" (Kepastian Kerja) menuju "Income Security" (Kepastian Pendapatan) melalui program JKP merupakan eksperimen kebijakan yang besar. Keberhasilan model ini sangat bergantung pada efektivitas BPJS Ketenagakerjaan dan ketersediaan lapangan kerja baru yang diciptakan oleh investasi hasil dari aksi-aksi korporasi tersebut.
Dalam kasus kepailitan, Putusan MK 168/2023 memberikan perlindungan hakiki, namun pelaksanaannya di lapangan sangat bergantung pada integritas kurator dan ketersediaan aset debitor pailit. Sering kali, perusahaan yang pailit sudah berada dalam kondisi aset yang "bolong" (negative equity), sehingga prioritas upah tertinggi pun tidak akan bermakna tanpa adanya jaminan upah (wage guarantee fund) yang dikelola secara nasional.
B. Rekomendasi Strategis Bagi Stakeholder
Bagi pengelola BUMS, BUMN, BUMD, dan BUMDesa, pemahaman terhadap prosedur substantif dalam AHU Online dan pemenuhan hak pekerja sejak tahap perencanaan aksi korporasi adalah kunci untuk menghindari sengketa yang merugikan reputasi dan finansial perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja dan serikat pekerja, penguatan kapasitas negosiasi dalam perundingan bipartit dan penguasaan data keuangan perusahaan menjadi krusial untuk memastikan bahwa aksi korporasi tidak digunakan sebagai kedok untuk melakukan PHK murah.
Pemerintah perlu memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa efisiensi yang dikejar melalui UU Cipta Kerja tidak melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi. Harmonisasi regulasi antara hukum kepailitan dan hukum ketenagakerjaan harus terus diperbaiki untuk menciptakan ekosistem bisnis yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga adil bagi seluruh pelaku ekonomi di dalamnya.
mjw-Lz : jkt022026
Perpustakaan MjWinstitute Jakarta
Referensi Bacaan
ANALISIS DAMPAK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1032/584/4500
Tinjauan Kritis Atas Problematika UU Cipta Kerja & Implikasinya Terhadap Perlindungan Pekerja - Open Parliament, https://openparliament.id/wp-content/uploads/2021/08/TURC-Analysis_UU-Cipta-Kerja.pdf
Apa Saja Dasar Hukum Merger dan Akuisisi? Selengkapnya Penjelasannya, https://www.aeec.unair.ac.id/apa-saja-dasar-hukum-merger-dan-akuisisi-selengkapnya-penjelasannya/
Kenali Bedanya Merger, Akuisisi, dan Pengalihan Saham - Easybiz, https://www.easybiz.id/kenali-bedanya-merger-akuisisi-dan-pengalihan-saham
Merger dan Akuisisi - Pluang, https://pluang.com/blog/glossary/merger-dan-akuisisi
Restrukturisasi Perusahaan: Merger, Akuisisi dan Konsolidasi serta Pembiayaannya - Repository Ubhara Jaya, https://repository.ubharajaya.ac.id/27820/1/Restrukturisasi%20Perusahaan%20%20Merger%20dan%20Akuisisi%20%20Konsolidasi.pdf
Panduan Proses Akuisisi Bisnis - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/akuisisi-bisnis/?lang=id
Perlindungan Hukum Pekerja Tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pemisahan Perseroan (Spin Off) , https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Federalisme/article/download/608/761/3349
14 JENIS PHK MENURUT PP NO 35/2021 - SERIKAT PEKERJA NASIONAL, https://spn.or.id/14-jenis-phk-menurut-pp-no-35-2021/
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Saham dalam PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/pengalihan-saham-dalam-pt
Prosedur Singkat Jual Beli Saham Perseroan Terbatas - Infiniti Office, https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-jual-beli-saham
Update : Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt
Tata Cara dan Syarat Pengalihan Saham PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/tata-cara-dan-syarat-pengalihan-saham-pt
Peralihan Saham - Scribd, https://id.scribd.com/document/579375638/Peralihan-Saham
Inbreng: Definisi, Prosedur, dan Aspek Perpajakannya - EnforceA, https://enforcea.com/Blog/inbreng-definisi-prosedur-dan-aspek-perpajakannya
Inbreng Saham di Indonesia: Ketentuan Hukum, Risiko, dan Langkah Praktis - BP Lawyers, https://bplawyers.co.id/2025/08/27/inbreng-saham-di-indonesia-ketentuan-hukum-risiko-dan-langkah-praktis/
Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja - JDIH Surabaya, https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/3830
HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021, https://www.ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/599/384
Perhitungan Pesangon Berdasarkan PP No. 35 tahun 2021 | CATAPA Blog, https://catapa.com/blog/perhitungan-pesangon-berdasarkan-pp-no-35-tahun-2021
Analisis Pengaturan Ketenagakerjaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan (Studi Kasus Putusan Nomor 229K/Pdt.Sus-Phi/2022) - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1717
Alasan PHK dan Hak Akibat PHK - Gajimu.com, https://gajimu.com/garmen/hak-pekerja-garmen/omnibus-law/alasan-phk-dan-hak-akibat-phk
Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja - Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat - Disnakertrans NTB, https://disnakertrans.ntbprov.go.id/perbedaan-uu-ketenagakerjaan-dengan-ruu-omnibus-law-cipta-kerja/
Dampak Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Lokal - Jurnal Ilmu Sosial & Hukum - DZURRIYAT, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2358
Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja - Journal of Widya Mataram University, https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/442/253
UU ketenagakerjaan - Legal Smart Channel - KonsultasiView Site - Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=24337
Alasan PHK Dalam Perpu CIpta Kerja Dan PP nomor 35 Tahun 2021 - Scribd, https://id.scribd.com/document/928195426/Alasan-PHK-Dalam-Perpu-CIpta-Kerja-Dan-PP-35-Thn-2021
PEMBAYARAN UPAH DAN PESANGON - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/analisis/analisis-public-23.pdf
Dampak Kepailitan bagi Pekerja (IS Kom IX Okt 5 2024) - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---V-PUSLIT-Oktober-2024-209.pdf
HAK UPAH PEKERJA ATAS PERUSAHAAN PAILIT - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/107659/52098/
Tinjauan Yuridis Perusahaan Pailit yang Berdampak pada Hak- Hak Karyawan, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/5563/5036/19671
Perusahaan Pailit, Karyawan Terlilit: Apakah Hak Upah dan Pesangon Masih Bisa Diperjuangkan? - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/hak-upah-dan-pesangon/?lang=id
Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS, Beserta Contohnya - Associe, https://associe.co.id/bisnis/perbedaan-bumn-bumd-dan-bums/
LAPORAN AKHIR ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM MENGENAI PENINGKATAN PERAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI AGEN PEMBANGUNAN - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/peningkatan_peran_bumn.pdf
RESTRUKTURISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI SALAH SATU LANGKAH REFORMASI UNTUK MENGEMBANGKAN PERUSAHAAN - SOSIOLOGI, https://jurnalsosiologi.fisip.unila.ac.id/index.php/jurnal/article/download/79/83
SUMBANGAN BADAN-USAHA BAGI PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAN APBN - Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, https://www.ksap.org/sap/wp-content/uploads/2025/01/BUKU-BUMN-page.pdf
Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan dalam Merger & Akuisisi - ADCO Law, https://adcolaw.com/id/blog/kewajiban-perusahaan-dan-hak-karyawan-dalam-merger-akuisisi/
MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BADAN USAHA MILIK DAERAH - rumahkeadilan.or.id, https://rumahkeadilan.or.id/merger-konsolidasi-dan-akuisisi-badan-usaha-milik-daerah/
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa - BUMDES Pandan Wangi, https://bumdespandanwangi.com/pp-nomor-11-tahun-2021-tentang-badan-usaha-milik-desa/
UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas - OJK, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf
Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1403/697/5900
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/perselisihan-hubungan-industrial/?lang=id
Informasi Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - Post - DINAS TENAGA KERJA - Pemkab Kebumen, https://disnaker.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/2025/informasi-cara-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial
Penyelesaian Masalah dalam Perselisihan Hubungan Industrial - KSP Legal Alert, https://www.ksplaw.co.id/publication/KSP-LEGAL-ALERT/penyelesaian-masalah-dalam-perselisihan-hubungan-industrial.html
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA BIPARTIT - Disnaker Balikpapan, https://disnaker.balikpapan.go.id/web/detail/pengumuman/35/mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-secara-bipartit
Seluk-Beluk Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial - BP Lawyers, https://bplawyers.co.id/2017/10/24/penyelesaian-sengketa-di-pengadilan-hubungan-industrial/
PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-paper-6785-K-12_Prosedur_Penyelesaian_Perselisihan_Hubungan_Industrial.pdf
KONSEP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN MELALUI COMBINED PROCESS (MED-ARBI, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/252/384/
penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan acte van dading industrial relations disputes settlement - Jurnal Ketenagakerjaan, https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/download/107/73/464
penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan acte van dading industrial relations disputes settlement - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/559968-penyelesaian-perselisihan-hubungan-indus-d6289101.pdf
Urgensi Pengaturan Sanksi Hukum Pasal 157A Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perlindungan Pekerja - JURNAL USM LAW REVIEW, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12967
Perbedaan Hukum PKWT dan PKWTT Pasca UU Cipta Kerja: Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja - Journal of Innovative and Creativity, https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/6932
Komentar
Posting Komentar