Aksi Korporasi, Kepailitan, Dan Implikasinya Terhadap Hubungan Industrial Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

 Aksi Korporasi, Kepailitan, Dan Implikasinya Terhadap Hubungan Industrial Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Universitas Djuanda Bogor 

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

Transformasi fundamental dalam lanskap regulasi ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia mencapai puncaknya melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Kebijakan ini merupakan respon terhadap kebutuhan percepatan investasi dan penyederhanaan birokrasi, namun di sisi lain menciptakan dinamika baru dalam perlindungan hak-hak pekerja, terutama saat perusahaan melakukan aksi korporasi atau menghadapi kepailitan. Analisis ini mengeksplorasi secara mendalam keterkaitan antara hukum korporasi dan hukum ketenagakerjaan bagi entitas bisnis di Indonesia, mulai dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

 

I. Dimensi Teoritis Dan Yuridis Aksi Korporasi.

 

Aksi korporasi merupakan instrumen strategis yang digunakan oleh entitas bisnis untuk melakukan pertumbuhan anorganik, restrukturisasi modal, atau penyelamatan usaha. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memberikan kerangka kerja bagi perbuatan-perbuatan hukum ini yang memiliki dampak langsung terhadap struktur kepemilikan dan kelangsungan hubungan kerja.

A. Taksonomi Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan

Aksi korporasi utama yang diatur dalam hukum positif Indonesia mencakup penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Setiap tindakan memiliki karakteristik yuridis yang unik yang menentukan bagaimana hak dan kewajiban dialihkan.

 

1. Penggabungan (Merger): Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan. Status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir demi hukum tanpa melalui proses likuidasi.

 

2. Peleburan (Consolidation): Perbuatan hukum di mana dua Perseroan atau lebih meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan baru hasil peleburan. Seluruh entitas lama bubar demi hukum.

 

3. Pengambilalihan (Acquisition): Perbuatan hukum untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Berbeda dengan merger, dalam akuisisi perusahaan yang diambil alih tetap eksis sebagai entitas hukum mandiri, namun terjadi perubahan pada pengendali utama.

 

4. Pemisahan (Spin-Off): Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih.

 

Jenis Aksi Korporasi

Status Entitas Lama

Pengalihan Aktiva/Pasiva

Pengendalian

Dasar Hukum Utama

Merger

Berakhir (bagi yang bergabung)

Beralih penuh ke entitas penerima

Berpindah ke entitas penerima

Pasal 102-121 UU PT

Konsolidasi

Seluruh entitas lama berakhir

Beralih penuh ke entitas baru

Entitas baru yang memegang kendali

UU PT & UU Cipta Kerja

Akuisisi

Tetap eksis (mandiri)

Tidak beralih secara otomatis

Berpindah ke pengakuisisi

Pasal 125-134 UU PT

Spin-Off

Bisa tetap ada atau berakhir

Beralih sebagian atau seluruhnya

Terbagi ke entitas baru

Pasal 135 UU PT

 

B. Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dan Pengalihan Saham

Restrukturisasi perusahaan sering kali melibatkan perubahan pada struktur modal melalui berbagai metode pengalihan saham. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak dan dilaporkan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online untuk mendapatkan pengesahan atau pencatatan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Instrumen pengalihan saham yang lazim digunakan meliputi :

 

● Jual Beli Saham : Transaksi pengalihan hak atas saham dengan imbalan harga yang disepakati.

 

● Hibah Saham : Pengalihan hak atas saham secara sukarela dan tanpa imbalan.

 

● Pewarisan Saham : Peralihan hak yang terjadi demi hukum karena pemegang saham meninggal dunia. Ahli waris wajib menunjukkan dokumen kematian dan keterangan waris untuk pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham.

 

● Tukar Menukar Saham (Share Swap) : Pertukaran saham antar entitas yang biasanya dilakukan dalam rangka konsolidasi grup perusahaan.

 

● Inbreng Saham : Penyetoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk saham perusahaan lain atau aset non-kas lainnya. Prosedur ini mewajibkan adanya penilaian oleh penilai independen untuk menentukan nilai wajar aset.

 

Direksi memegang peranan krusial dalam mencatat setiap pemindahan hak ini dalam Daftar Pemegang Saham paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak agar perubahan tersebut memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga dan instansi pemerintah.

 

Il. Dampak Ketenagakerjaan Pasca Implementasi UU Cipta Kerja.

 

 

Salah satu poin paling kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan skema kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021). Kebijakan ini merasionalisasi beban pengusaha dengan menurunkan faktor pengali pesangon dalam berbagai kondisi aksi korporasi dan kesulitan ekonomi perusahaan.

A. Analisis PHK Akibat Aksi Korporasi

PP 35/2021 mengategorikan alasan PHK akibat aksi korporasi ke dalam beberapa skenario dengan konsekuensi finansial yang berbeda bagi pekerja. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja akibat aksi korporasi sering kali berhak atas pesangon sebesar dua kali ketentuan. Namun, rezim saat ini menurunkan standar tersebut untuk meningkatkan fleksibilitas pasar kerja.

 

Kondisi Aksi Korporasi

Hak Pesangon (UP)

Hak UPMK

Hak UPH

Merger/Pemisahan (Pekerja tidak bersedia lanjut)

1 kali ketentuan

1 kali ketentuan

Sesuai ketentuan

Merger/Pemisahan (Pengusaha tidak bersedia menerima)

1 kali ketentuan

1 kali ketentuan

Sesuai ketentuan

Akuisisi (Mengakibatkan perubahan syarat kerja & pekerja menolak)

0,5 kali ketentuan

1 kali ketentuan

Sesuai ketentuan

Akuisisi (Tidak merubah syarat kerja & pekerja menolak)

1 kali ketentuan

1 kali ketentuan

Sesuai ketentuan

 

Data menunjukkan bahwa efisiensi menjadi alasan utama di balik rasionalisasi nilai pesangon ini. Pemerintah berargumen bahwa tingginya beban pesangon di masa lalu menjadi hambatan bagi perusahaan untuk melakukan restrukturisasi yang sehat, yang pada akhirnya justru dapat memicu penutupan perusahaan secara total.

B. Skema Perhitungan Hak Pekerja Berdasarkan Masa Kerja

Penghitungan hak-hak pekerja dilakukan secara rigid berdasarkan durasi masa kerja yang telah ditempuh pada perusahaan terkait. Komponen utamanya terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

 

Masa Kerja 

(Tahun)

Uang Pesangon 

(Bulan Upah)

UPMK

(Bulan Upah)

< 1

1

-

1 s.d. < 2

2

-

3 s.d. < 6

4

2

9 s.d. < 12

8

4

15 s.d. < 18

9

6

21 s.d. < 24

9

8

> 24

9

10

 

Penting untuk dicatat bahwa dalam rezim PP 35/2021, komponen UPH mengalami penyempitan makna. Jika sebelumnya mencakup uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari pesangon dan UPMK, saat ini komponen tersebut telah dihapuskan, sehingga secara agregat menurunkan total dana yang diterima pekerja pasca-PHK. Sebagai penyeimbang, pemerintah memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat tunai, pelatihan, dan akses informasi pasar kerja selama maksimal 6 bulan.

 

Ill. Kepailitan : Tantangan Perlindungan Upah Dan Prioritas Pembayaran

 

Kepailitan adalah kondisi di mana debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam situasi ini, nasib pekerja sering kali berada di persimpangan antara aturan kepailitan yang mengutamakan kreditor separatis dan aturan ketenagakerjaan yang mengamanatkan perlindungan upah.

A. Paradigma Baru Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023

Selama bertahun-tahun, terjadi disharmoni antara UU Kepailitan (UU 37/2004) yang memberikan hak mendahulu bagi kreditor pemegang jaminan kebendaan (bank/kreditor separatis) dengan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan upah pekerja harus didahulukan. Disharmoni ini sering kali mengakibatkan pekerja hanya menerima sisa pembagian yang sangat kecil atau bahkan tidak menerima sama sekali karena aset perusahaan telah habis untuk membayar kreditor separatis dan biaya kurator.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah peta perlindungan ini secara signifikan dengan menetapkan hierarki pembayaran sebagai berikut :

 

1. Upah Pekerja : Ditempatkan sebagai utang yang harus didahulukan pembayarannya di atas semua jenis kreditor, termasuk kreditor separatis, tagihan negara, dan biaya lelang.

 

2. Hak Lainnya (Pesangon, UPMK, UPH) : Didahulukan pembayarannya di atas semua kreditor kecuali kreditor pemegang hak jaminan kebendaan (kreditor separatis).

 

Implikasi ilmiah dari putusan ini adalah pengakuan negara terhadap hak atas upah sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh kepentingan komersial kreditor jaminan. Kurator kini memiliki kewajiban hukum untuk mengalokasikan dana hasil pemberesan harta pailit untuk melunasi tunggakan upah pekerja sebelum melakukan pembagian kepada pihak lain.

B. Peran Kurator Dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dalam Kepailitan

Kurator bertanggung jawab atas pengurusan dan pemberesan harta pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam konteks hubungan kerja, kurator memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja debitor pailit dengan memberikan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya. Meskipun perusahaan dalam keadaan pailit, kewajiban membayar pesangon tetap ada, namun dengan faktor pengali sebesar 0,5 kali ketentuan UP sesuai PP 35/2021.

Pekerja yang terdampak pailit tetap berhak mendapatkan manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi memastikan bahwa meskipun perusahaan menunggak iuran akibat kesulitan keuangan, manfaat JKP tetap harus dibayarkan untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja yang kehilangan mata pencahariannya.

 

IV. Karakteristik Hubungan Industrial Pada Berbagai Entitas Bisnis.

 

Penerapan hukum ketenagakerjaan tidak bersifat monolitik; terdapat variasi substansial dalam implementasi aksi korporasi dan manajemen konflik pada berbagai jenis badan usaha.

A. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMS didirikan sepenuhnya untuk tujuan profit dan memiliki fleksibilitas tinggi dalam menentukan model pengelolaan bisnisnya. Dalam BUMS, aksi korporasi sering kali dilakukan secara cepat untuk merespon dinamika pasar. Sebaliknya, BUMN memiliki peran ganda sebagai entitas bisnis (profit-oriented) dan agen pembangunan (public service obligation).

Restrukturisasi BUMN diatur secara ketat melalui mekanisme koordinasi antar-kementerian dan sering kali melibatkan keputusan politik di tingkat nasional. Dalam konteks ketenagakerjaan, BUMN cenderung memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lebih kuat dan memberikan hak-hak di atas standar minimum UU Cipta Kerja, menjadikannya model bagi hubungan industrial yang lebih stabil namun kurang fleksibel dibandingkan BUMS.

B. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

BUMD, yang diatur dalam PP 54/2017, memiliki ketergantungan tinggi pada kebijakan pemerintah daerah. Aksi korporasi seperti merger BUMD sering kali didorong oleh kebutuhan konsolidasi aset daerah daripada murni efisiensi pasar.

BUMDesa mewakili bentuk badan hukum terbaru pasca pengesahan PP 11/2021. BUMDesa kini diakui sebagai subjek hukum mandiri yang dapat memiliki aset atas namanya sendiri dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk BUMN atau swasta. Status badan hukum ini memberikan kepastian bagi pekerja di tingkat desa, namun juga mengharuskan pengelola BUMDesa untuk memahami standar minimum ketenagakerjaan nasional yang sering kali masih asing di lingkungan pedesaan.

 

Jenis Badan Usaha

Sumber Modal Utama

Regulasi Khusus

Fokus Aksi Korporasi

BUMS

Swasta/Perseorangan

UU Perseroan Terbatas

Ekspansi & Profitabilitas

BUMN

Kekayaan Negara Dipisahkan

UU BUMN (19/2003)

Penataan Sektoral & Layanan Publik

BUMD

Kekayaan Daerah Dipisahkan

PP BUMD (54/2017)

Optimalisasi Pendapatan Daerah

BUMDesa

APB Desa & Masyarakat

PP BUMDesa (11/2021)

Kemandirian Ekonomi Desa

 

V. Teknik Dan Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

 

Perselisihan yang timbul dari aksi korporasi atau kepailitan memerlukan mekanisme penyelesaian yang adil, cepat, dan transparan. UU PPHI (2/2004) menyediakan jalur litigasi dan non-litigasi untuk menangani empat jenis perselisihan: hak, kepentingan, PHK, dan antar-serikat pekerja.

A. Mekanisme Non-Litigasi: Bipartit, Mediasi, Dan Konsiliasi

1. Perundingan Bipartit: Merupakan tahap wajib dan paling krusial. Perundingan dilakukan secara musyawarah antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha untuk mencapai mufakat dalam waktu 30 hari kerja. Jika tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memiliki kekuatan eksekutorial.

 

2. Mediasi dan Konsiliasi: Jika bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan. Mediator (pegawai pemerintah) atau konsiliator (profesional swasta) akan menengahi perselisihan dan mengeluarkan anjuran tertulis. Anjuran ini tidak mengikat secara otomatis; jika salah satu pihak menolak, perselisihan berlanjut ke jalur litigasi.

 

3. Arbitrase: Khusus untuk perselisihan kepentingan dan antar-serikat pekerja. Putusan arbiter bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke PHI.

B. Litigasi Di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Mahkamah Agung

Jalur pengadilan ditempuh jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan. PHI berwenang mengadili perselisihan di tingkat pertama. Putusan PHI mengenai perselisihan hak dan PHK dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja. Namun, untuk perselisihan kepentingan dan antar-serikat pekerja, PHI merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

Tantangan dalam jalur litigasi adalah waktu dan biaya, yang sering kali tidak berpihak pada pekerja. Oleh karena itu, penggunaan Combined Process (Med-Arb) atau hibridisasi sengketa mulai dipertimbangkan sebagai strategi untuk menekan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dengan menciptakan kepastian hukum melalui kesepakatan yang difasilitasi oleh tenaga ahli.

C. Implementasi Acte Van Dading Dalam Hubungan Industrial

Acte Van Dading atau akta perdamaian di dalam pengadilan menjadi instrumen penting untuk mengakhiri sengketa secara permanen dengan pendekatan win-win solution. Dalam konteks restrukturisasi perusahaan besar atau BUMN, penggunaan akta ini memberikan kepastian hukum yang setara dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, namun dicapai melalui proses musyawarah yang menjaga keharmonisan hubungan industrial di masa depan.

 

Vl. Sintesis Dan Analisis Kritis Atas Transformasi Hukum.

 

Kajian ilmiah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja telah berhasil menyederhanakan prosedur aksi korporasi dan memberikan kepastian kalkulasi bagi dunia usaha. Namun, penyederhanaan ini dibayar dengan penurunan posisi tawar pekerja, terutama melalui penghapusan batasan waktu PKWT dan penurunan nilai pesangon.

A. Dilema Efisiensi Dan Perlindungan Sosial

Transformasi dari sistem yang berbasis "Job Security" (Kepastian Kerja) menuju "Income Security" (Kepastian Pendapatan) melalui program JKP merupakan eksperimen kebijakan yang besar. Keberhasilan model ini sangat bergantung pada efektivitas BPJS Ketenagakerjaan dan ketersediaan lapangan kerja baru yang diciptakan oleh investasi hasil dari aksi-aksi korporasi tersebut.

Dalam kasus kepailitan, Putusan MK 168/2023 memberikan perlindungan hakiki, namun pelaksanaannya di lapangan sangat bergantung pada integritas kurator dan ketersediaan aset debitor pailit. Sering kali, perusahaan yang pailit sudah berada dalam kondisi aset yang "bolong" (negative equity), sehingga prioritas upah tertinggi pun tidak akan bermakna tanpa adanya jaminan upah (wage guarantee fund) yang dikelola secara nasional.

B. Rekomendasi Strategis Bagi Stakeholder

Bagi pengelola BUMS, BUMN, BUMD, dan BUMDesa, pemahaman terhadap prosedur substantif dalam AHU Online dan pemenuhan hak pekerja sejak tahap perencanaan aksi korporasi adalah kunci untuk menghindari sengketa yang merugikan reputasi dan finansial perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja dan serikat pekerja, penguatan kapasitas negosiasi dalam perundingan bipartit dan penguasaan data keuangan perusahaan menjadi krusial untuk memastikan bahwa aksi korporasi tidak digunakan sebagai kedok untuk melakukan PHK murah.

Pemerintah perlu memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa efisiensi yang dikejar melalui UU Cipta Kerja tidak melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi. Harmonisasi regulasi antara hukum kepailitan dan hukum ketenagakerjaan harus terus diperbaiki untuk menciptakan ekosistem bisnis yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga adil bagi seluruh pelaku ekonomi di dalamnya.

 

mjw-Lz : jkt022026

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

 

 

 

Referensi Bacaan

 

ANALISIS DAMPAK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1032/584/4500 

 

Tinjauan Kritis Atas Problematika UU Cipta Kerja & Implikasinya Terhadap Perlindungan Pekerja - Open Parliament, https://openparliament.id/wp-content/uploads/2021/08/TURC-Analysis_UU-Cipta-Kerja.pdf 

 

Apa Saja Dasar Hukum Merger dan Akuisisi? Selengkapnya Penjelasannya, https://www.aeec.unair.ac.id/apa-saja-dasar-hukum-merger-dan-akuisisi-selengkapnya-penjelasannya/ 

 

Kenali Bedanya Merger, Akuisisi, dan Pengalihan Saham - Easybiz, https://www.easybiz.id/kenali-bedanya-merger-akuisisi-dan-pengalihan-saham 

 

Merger dan Akuisisi - Pluang, https://pluang.com/blog/glossary/merger-dan-akuisisi 

 

Restrukturisasi Perusahaan: Merger, Akuisisi dan Konsolidasi serta Pembiayaannya - Repository Ubhara Jaya, https://repository.ubharajaya.ac.id/27820/1/Restrukturisasi%20Perusahaan%20%20Merger%20dan%20Akuisisi%20%20Konsolidasi.pdf 

 

Panduan Proses Akuisisi Bisnis - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/akuisisi-bisnis/?lang=id 

 

Perlindungan Hukum Pekerja Tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pemisahan Perseroan (Spin Off) , https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Federalisme/article/download/608/761/3349 

 

14 JENIS PHK MENURUT PP NO 35/2021 - SERIKAT PEKERJA NASIONAL, https://spn.or.id/14-jenis-phk-menurut-pp-no-35-2021/ 

 

Syarat dan Tata Cara Pengalihan Saham dalam PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/pengalihan-saham-dalam-pt 

 

Prosedur Singkat Jual Beli Saham Perseroan Terbatas - Infiniti Office, https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-jual-beli-saham 

 

Update : Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt 

 

Tata Cara dan Syarat Pengalihan Saham PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/tata-cara-dan-syarat-pengalihan-saham-pt 

 

Peralihan Saham  - Scribd, https://id.scribd.com/document/579375638/Peralihan-Saham 

 

Inbreng: Definisi, Prosedur, dan Aspek Perpajakannya - EnforceA, https://enforcea.com/Blog/inbreng-definisi-prosedur-dan-aspek-perpajakannya 

 

Inbreng Saham di Indonesia: Ketentuan Hukum, Risiko, dan Langkah Praktis - BP Lawyers, https://bplawyers.co.id/2025/08/27/inbreng-saham-di-indonesia-ketentuan-hukum-risiko-dan-langkah-praktis/ 

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja - JDIH Surabaya, https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/3830 

 

HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021, https://www.ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/599/384 

 

Perhitungan Pesangon Berdasarkan PP No. 35 tahun 2021 | CATAPA Blog, https://catapa.com/blog/perhitungan-pesangon-berdasarkan-pp-no-35-tahun-2021 

 

Analisis Pengaturan Ketenagakerjaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan (Studi Kasus Putusan Nomor 229K/Pdt.Sus-Phi/2022) - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1717 

 

Alasan PHK dan Hak Akibat PHK - Gajimu.com, https://gajimu.com/garmen/hak-pekerja-garmen/omnibus-law/alasan-phk-dan-hak-akibat-phk 

 

Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja - Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat - Disnakertrans NTB, https://disnakertrans.ntbprov.go.id/perbedaan-uu-ketenagakerjaan-dengan-ruu-omnibus-law-cipta-kerja/ 

 

Dampak Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Lokal - Jurnal Ilmu Sosial & Hukum - DZURRIYAT, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2358 

 

Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja - Journal of Widya Mataram University, https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/442/253 

 

UU ketenagakerjaan - Legal Smart Channel - KonsultasiView Site - Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=24337 

 

Alasan PHK Dalam Perpu CIpta Kerja Dan PP nomor 35 Tahun 2021 - Scribd, https://id.scribd.com/document/928195426/Alasan-PHK-Dalam-Perpu-CIpta-Kerja-Dan-PP-35-Thn-2021 

 

PEMBAYARAN UPAH DAN PESANGON - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/analisis/analisis-public-23.pdf  

 

Dampak Kepailitan bagi Pekerja (IS Kom IX Okt 5 2024) - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---V-PUSLIT-Oktober-2024-209.pdf 

 

HAK UPAH PEKERJA ATAS PERUSAHAAN PAILIT  - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/107659/52098/ 

 

Tinjauan Yuridis Perusahaan Pailit yang Berdampak pada Hak- Hak Karyawan, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/5563/5036/19671 

 

Perusahaan Pailit, Karyawan Terlilit: Apakah Hak Upah dan Pesangon Masih Bisa Diperjuangkan? - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/hak-upah-dan-pesangon/?lang=id 

 

Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS, Beserta Contohnya - Associe, https://associe.co.id/bisnis/perbedaan-bumn-bumd-dan-bums/ 

 

LAPORAN AKHIR ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM MENGENAI PENINGKATAN PERAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI AGEN PEMBANGUNAN  - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/peningkatan_peran_bumn.pdf 

 

RESTRUKTURISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI SALAH SATU LANGKAH REFORMASI UNTUK MENGEMBANGKAN PERUSAHAAN - SOSIOLOGI, https://jurnalsosiologi.fisip.unila.ac.id/index.php/jurnal/article/download/79/83 

 

SUMBANGAN BADAN-USAHA BAGI PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAN APBN - Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, https://www.ksap.org/sap/wp-content/uploads/2025/01/BUKU-BUMN-page.pdf 

 

Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan dalam Merger & Akuisisi - ADCO Law, https://adcolaw.com/id/blog/kewajiban-perusahaan-dan-hak-karyawan-dalam-merger-akuisisi/  

 

MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BADAN USAHA MILIK DAERAH - rumahkeadilan.or.id, https://rumahkeadilan.or.id/merger-konsolidasi-dan-akuisisi-badan-usaha-milik-daerah/ 

 

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa - BUMDES Pandan Wangi, https://bumdespandanwangi.com/pp-nomor-11-tahun-2021-tentang-badan-usaha-milik-desa/ 

 

UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas - OJK, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf 

 

Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1403/697/5900 

 

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/perselisihan-hubungan-industrial/?lang=id 

 

Informasi Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - Post - DINAS TENAGA KERJA - Pemkab Kebumen, https://disnaker.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/2025/informasi-cara-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial 

 

Penyelesaian Masalah dalam Perselisihan Hubungan Industrial - KSP Legal Alert, https://www.ksplaw.co.id/publication/KSP-LEGAL-ALERT/penyelesaian-masalah-dalam-perselisihan-hubungan-industrial.html 

 

MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA BIPARTIT - Disnaker Balikpapan, https://disnaker.balikpapan.go.id/web/detail/pengumuman/35/mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-secara-bipartit 

 

Seluk-Beluk Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial - BP Lawyers, https://bplawyers.co.id/2017/10/24/penyelesaian-sengketa-di-pengadilan-hubungan-industrial/ 

 

PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-paper-6785-K-12_Prosedur_Penyelesaian_Perselisihan_Hubungan_Industrial.pdf 

 

KONSEP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN MELALUI COMBINED PROCESS (MED-ARBI, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/252/384/ 

 

penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan acte van dading industrial relations disputes settlement - Jurnal Ketenagakerjaan, https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/download/107/73/464 

 

penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan acte van dading industrial relations disputes settlement - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/559968-penyelesaian-perselisihan-hubungan-indus-d6289101.pdf 

 

Urgensi Pengaturan Sanksi Hukum Pasal 157A Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perlindungan Pekerja - JURNAL USM LAW REVIEW, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12967 

 

Perbedaan Hukum PKWT dan PKWTT Pasca UU Cipta Kerja: Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja - Journal of Innovative and Creativity, https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/6932

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Universitas Djuanda Bogor 

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

Transformasi fundamental dalam lanskap regulasi ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia mencapai puncaknya melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Kebijakan ini merupakan respon terhadap kebutuhan percepatan investasi dan penyederhanaan birokrasi, namun di sisi lain menciptakan dinamika baru dalam perlindungan hak-hak pekerja, terutama saat perusahaan melakukan aksi korporasi atau menghadapi kepailitan. Analisis ini mengeksplorasi secara mendalam keterkaitan antara hukum korporasi dan hukum ketenagakerjaan bagi entitas bisnis di Indonesia, mulai dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

 

I. Dimensi Teoritis Dan Yuridis Aksi Korporasi.

 

Aksi korporasi merupakan instrumen strategis yang digunakan oleh entitas bisnis untuk melakukan pertumbuhan anorganik, restrukturisasi modal, atau penyelamatan usaha. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memberikan kerangka kerja bagi perbuatan-perbuatan hukum ini yang memiliki dampak langsung terhadap struktur kepemilikan dan kelangsungan hubungan kerja.

A. Taksonomi Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan

Aksi korporasi utama yang diatur dalam hukum positif Indonesia mencakup penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Setiap tindakan memiliki karakteristik yuridis yang unik yang menentukan bagaimana hak dan kewajiban dialihkan.

 

1. Penggabungan (Merger): Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan. Status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir demi hukum tanpa melalui proses likuidasi.

 

2. Peleburan (Consolidation): Perbuatan hukum di mana dua Perseroan atau lebih meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan baru hasil peleburan. Seluruh entitas lama bubar demi hukum.

 

3. Pengambilalihan (Acquisition): Perbuatan hukum untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Berbeda dengan merger, dalam akuisisi perusahaan yang diambil alih tetap eksis sebagai entitas hukum mandiri, namun terjadi perubahan pada pengendali utama.

 

4. Pemisahan (Spin-Off): Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih.

 

Jenis Aksi Korporasi

Status Entitas Lama

Pengalihan Aktiva/Pasiva

Pengendalian

Dasar Hukum Utama

Merger

Berakhir (bagi yang bergabung)

Beralih penuh ke entitas penerima

Berpindah ke entitas penerima

Pasal 102-121 UU PT

Konsolidasi

Seluruh entitas lama berakhir

Beralih penuh ke entitas baru

Entitas baru yang memegang kendali

UU PT & UU Cipta Kerja

Akuisisi

Tetap eksis (mandiri)

Tidak beralih secara otomatis

Berpindah ke pengakuisisi

Pasal 125-134 UU PT

Spin-Off

Bisa tetap ada atau berakhir

Beralih sebagian atau seluruhnya

Terbagi ke entitas baru

Pasal 135 UU PT

 

B. Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dan Pengalihan Saham

Restrukturisasi perusahaan sering kali melibatkan perubahan pada struktur modal melalui berbagai metode pengalihan saham. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak dan dilaporkan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online untuk mendapatkan pengesahan atau pencatatan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Instrumen pengalihan saham yang lazim digunakan meliputi :

 

● Jual Beli Saham : Transaksi pengalihan hak atas saham dengan imbalan harga yang disepakati.

 

● Hibah Saham : Pengalihan hak atas saham secara sukarela dan tanpa imbalan.

 

● Pewarisan Saham : Peralihan hak yang terjadi demi hukum karena pemegang saham meninggal dunia. Ahli waris wajib menunjukkan dokumen kematian dan keterangan waris untuk pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham.

 

● Tukar Menukar Saham (Share Swap) : Pertukaran saham antar entitas yang biasanya dilakukan dalam rangka konsolidasi grup perusahaan.

 

● Inbreng Saham : Penyetoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk saham perusahaan lain atau aset non-kas lainnya. Prosedur ini mewajibkan adanya penilaian oleh penilai independen untuk menentukan nilai wajar aset.

 

Direksi memegang peranan krusial dalam mencatat setiap pemindahan hak ini dalam Daftar Pemegang Saham paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak agar perubahan tersebut memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga dan instansi pemerintah.

 

Il. Dampak Ketenagakerjaan Pasca Implementasi UU Cipta Kerja.

 

 

Salah satu poin paling kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan skema kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021). Kebijakan ini merasionalisasi beban pengusaha dengan menurunkan faktor pengali pesangon dalam berbagai kondisi aksi korporasi dan kesulitan ekonomi perusahaan.

A. Analisis PHK Akibat Aksi Korporasi

PP 35/2021 mengategorikan alasan PHK akibat aksi korporasi ke dalam beberapa skenario dengan konsekuensi finansial yang berbeda bagi pekerja. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja akibat aksi korporasi sering kali berhak atas pesangon sebesar dua kali ketentuan. Namun, rezim saat ini menurunkan standar tersebut untuk meningkatkan fleksibilitas pasar kerja.

 

Kondisi Aksi Korporasi

Hak Pesangon (UP)

Hak UPMK

Hak UPH

Merger/Pemisahan (Pekerja tidak bersedia lanjut)

1 kali ketentuan

1 kali ketentuan

Sesuai ketentuan

Merger/Pemisahan (Pengusaha tidak bersedia menerima)

1 kali ketentuan

1 kali ketentuan

Sesuai ketentuan

Akuisisi (Mengakibatkan perubahan syarat kerja & pekerja menolak)

0,5 kali ketentuan

1 kali ketentuan

Sesuai ketentuan

Akuisisi (Tidak merubah syarat kerja & pekerja menolak)

1 kali ketentuan

1 kali ketentuan

Sesuai ketentuan

 

Data menunjukkan bahwa efisiensi menjadi alasan utama di balik rasionalisasi nilai pesangon ini. Pemerintah berargumen bahwa tingginya beban pesangon di masa lalu menjadi hambatan bagi perusahaan untuk melakukan restrukturisasi yang sehat, yang pada akhirnya justru dapat memicu penutupan perusahaan secara total.

B. Skema Perhitungan Hak Pekerja Berdasarkan Masa Kerja

Penghitungan hak-hak pekerja dilakukan secara rigid berdasarkan durasi masa kerja yang telah ditempuh pada perusahaan terkait. Komponen utamanya terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

 

Masa Kerja 

(Tahun)

Uang Pesangon 

(Bulan Upah)

UPMK

(Bulan Upah)

< 1

1

-

1 s.d. < 2

2

-

3 s.d. < 6

4

2

9 s.d. < 12

8

4

15 s.d. < 18

9

6

21 s.d. < 24

9

8

> 24

9

10

 

Penting untuk dicatat bahwa dalam rezim PP 35/2021, komponen UPH mengalami penyempitan makna. Jika sebelumnya mencakup uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari pesangon dan UPMK, saat ini komponen tersebut telah dihapuskan, sehingga secara agregat menurunkan total dana yang diterima pekerja pasca-PHK. Sebagai penyeimbang, pemerintah memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat tunai, pelatihan, dan akses informasi pasar kerja selama maksimal 6 bulan.

 

Ill. Kepailitan : Tantangan Perlindungan Upah Dan Prioritas Pembayaran

 

Kepailitan adalah kondisi di mana debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam situasi ini, nasib pekerja sering kali berada di persimpangan antara aturan kepailitan yang mengutamakan kreditor separatis dan aturan ketenagakerjaan yang mengamanatkan perlindungan upah.

A. Paradigma Baru Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023

Selama bertahun-tahun, terjadi disharmoni antara UU Kepailitan (UU 37/2004) yang memberikan hak mendahulu bagi kreditor pemegang jaminan kebendaan (bank/kreditor separatis) dengan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan upah pekerja harus didahulukan. Disharmoni ini sering kali mengakibatkan pekerja hanya menerima sisa pembagian yang sangat kecil atau bahkan tidak menerima sama sekali karena aset perusahaan telah habis untuk membayar kreditor separatis dan biaya kurator.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah peta perlindungan ini secara signifikan dengan menetapkan hierarki pembayaran sebagai berikut :

 

1. Upah Pekerja : Ditempatkan sebagai utang yang harus didahulukan pembayarannya di atas semua jenis kreditor, termasuk kreditor separatis, tagihan negara, dan biaya lelang.

 

2. Hak Lainnya (Pesangon, UPMK, UPH) : Didahulukan pembayarannya di atas semua kreditor kecuali kreditor pemegang hak jaminan kebendaan (kreditor separatis).

 

Implikasi ilmiah dari putusan ini adalah pengakuan negara terhadap hak atas upah sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh kepentingan komersial kreditor jaminan. Kurator kini memiliki kewajiban hukum untuk mengalokasikan dana hasil pemberesan harta pailit untuk melunasi tunggakan upah pekerja sebelum melakukan pembagian kepada pihak lain.

B. Peran Kurator Dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dalam Kepailitan

Kurator bertanggung jawab atas pengurusan dan pemberesan harta pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam konteks hubungan kerja, kurator memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja debitor pailit dengan memberikan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya. Meskipun perusahaan dalam keadaan pailit, kewajiban membayar pesangon tetap ada, namun dengan faktor pengali sebesar 0,5 kali ketentuan UP sesuai PP 35/2021.

Pekerja yang terdampak pailit tetap berhak mendapatkan manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi memastikan bahwa meskipun perusahaan menunggak iuran akibat kesulitan keuangan, manfaat JKP tetap harus dibayarkan untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja yang kehilangan mata pencahariannya.

 

IV. Karakteristik Hubungan Industrial Pada Berbagai Entitas Bisnis.

 

Penerapan hukum ketenagakerjaan tidak bersifat monolitik; terdapat variasi substansial dalam implementasi aksi korporasi dan manajemen konflik pada berbagai jenis badan usaha.

A. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMS didirikan sepenuhnya untuk tujuan profit dan memiliki fleksibilitas tinggi dalam menentukan model pengelolaan bisnisnya. Dalam BUMS, aksi korporasi sering kali dilakukan secara cepat untuk merespon dinamika pasar. Sebaliknya, BUMN memiliki peran ganda sebagai entitas bisnis (profit-oriented) dan agen pembangunan (public service obligation).

Restrukturisasi BUMN diatur secara ketat melalui mekanisme koordinasi antar-kementerian dan sering kali melibatkan keputusan politik di tingkat nasional. Dalam konteks ketenagakerjaan, BUMN cenderung memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lebih kuat dan memberikan hak-hak di atas standar minimum UU Cipta Kerja, menjadikannya model bagi hubungan industrial yang lebih stabil namun kurang fleksibel dibandingkan BUMS.

B. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

BUMD, yang diatur dalam PP 54/2017, memiliki ketergantungan tinggi pada kebijakan pemerintah daerah. Aksi korporasi seperti merger BUMD sering kali didorong oleh kebutuhan konsolidasi aset daerah daripada murni efisiensi pasar.

BUMDesa mewakili bentuk badan hukum terbaru pasca pengesahan PP 11/2021. BUMDesa kini diakui sebagai subjek hukum mandiri yang dapat memiliki aset atas namanya sendiri dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk BUMN atau swasta. Status badan hukum ini memberikan kepastian bagi pekerja di tingkat desa, namun juga mengharuskan pengelola BUMDesa untuk memahami standar minimum ketenagakerjaan nasional yang sering kali masih asing di lingkungan pedesaan.

 

Jenis Badan Usaha

Sumber Modal Utama

Regulasi Khusus

Fokus Aksi Korporasi

BUMS

Swasta/Perseorangan

UU Perseroan Terbatas

Ekspansi & Profitabilitas

BUMN

Kekayaan Negara Dipisahkan

UU BUMN (19/2003)

Penataan Sektoral & Layanan Publik

BUMD

Kekayaan Daerah Dipisahkan

PP BUMD (54/2017)

Optimalisasi Pendapatan Daerah

BUMDesa

APB Desa & Masyarakat

PP BUMDesa (11/2021)

Kemandirian Ekonomi Desa

 

V. Teknik Dan Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

 

Perselisihan yang timbul dari aksi korporasi atau kepailitan memerlukan mekanisme penyelesaian yang adil, cepat, dan transparan. UU PPHI (2/2004) menyediakan jalur litigasi dan non-litigasi untuk menangani empat jenis perselisihan: hak, kepentingan, PHK, dan antar-serikat pekerja.

A. Mekanisme Non-Litigasi: Bipartit, Mediasi, Dan Konsiliasi

1. Perundingan Bipartit: Merupakan tahap wajib dan paling krusial. Perundingan dilakukan secara musyawarah antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha untuk mencapai mufakat dalam waktu 30 hari kerja. Jika tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memiliki kekuatan eksekutorial.

 

2. Mediasi dan Konsiliasi: Jika bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan. Mediator (pegawai pemerintah) atau konsiliator (profesional swasta) akan menengahi perselisihan dan mengeluarkan anjuran tertulis. Anjuran ini tidak mengikat secara otomatis; jika salah satu pihak menolak, perselisihan berlanjut ke jalur litigasi.

 

3. Arbitrase: Khusus untuk perselisihan kepentingan dan antar-serikat pekerja. Putusan arbiter bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke PHI.

B. Litigasi Di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Mahkamah Agung

Jalur pengadilan ditempuh jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan. PHI berwenang mengadili perselisihan di tingkat pertama. Putusan PHI mengenai perselisihan hak dan PHK dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja. Namun, untuk perselisihan kepentingan dan antar-serikat pekerja, PHI merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

Tantangan dalam jalur litigasi adalah waktu dan biaya, yang sering kali tidak berpihak pada pekerja. Oleh karena itu, penggunaan Combined Process (Med-Arb) atau hibridisasi sengketa mulai dipertimbangkan sebagai strategi untuk menekan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dengan menciptakan kepastian hukum melalui kesepakatan yang difasilitasi oleh tenaga ahli.

C. Implementasi Acte Van Dading Dalam Hubungan Industrial

Acte Van Dading atau akta perdamaian di dalam pengadilan menjadi instrumen penting untuk mengakhiri sengketa secara permanen dengan pendekatan win-win solution. Dalam konteks restrukturisasi perusahaan besar atau BUMN, penggunaan akta ini memberikan kepastian hukum yang setara dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, namun dicapai melalui proses musyawarah yang menjaga keharmonisan hubungan industrial di masa depan.

 

Vl. Sintesis Dan Analisis Kritis Atas Transformasi Hukum.

 

Kajian ilmiah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja telah berhasil menyederhanakan prosedur aksi korporasi dan memberikan kepastian kalkulasi bagi dunia usaha. Namun, penyederhanaan ini dibayar dengan penurunan posisi tawar pekerja, terutama melalui penghapusan batasan waktu PKWT dan penurunan nilai pesangon.

A. Dilema Efisiensi Dan Perlindungan Sosial

Transformasi dari sistem yang berbasis "Job Security" (Kepastian Kerja) menuju "Income Security" (Kepastian Pendapatan) melalui program JKP merupakan eksperimen kebijakan yang besar. Keberhasilan model ini sangat bergantung pada efektivitas BPJS Ketenagakerjaan dan ketersediaan lapangan kerja baru yang diciptakan oleh investasi hasil dari aksi-aksi korporasi tersebut.

Dalam kasus kepailitan, Putusan MK 168/2023 memberikan perlindungan hakiki, namun pelaksanaannya di lapangan sangat bergantung pada integritas kurator dan ketersediaan aset debitor pailit. Sering kali, perusahaan yang pailit sudah berada dalam kondisi aset yang "bolong" (negative equity), sehingga prioritas upah tertinggi pun tidak akan bermakna tanpa adanya jaminan upah (wage guarantee fund) yang dikelola secara nasional.

B. Rekomendasi Strategis Bagi Stakeholder

Bagi pengelola BUMS, BUMN, BUMD, dan BUMDesa, pemahaman terhadap prosedur substantif dalam AHU Online dan pemenuhan hak pekerja sejak tahap perencanaan aksi korporasi adalah kunci untuk menghindari sengketa yang merugikan reputasi dan finansial perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja dan serikat pekerja, penguatan kapasitas negosiasi dalam perundingan bipartit dan penguasaan data keuangan perusahaan menjadi krusial untuk memastikan bahwa aksi korporasi tidak digunakan sebagai kedok untuk melakukan PHK murah.

Pemerintah perlu memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa efisiensi yang dikejar melalui UU Cipta Kerja tidak melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi. Harmonisasi regulasi antara hukum kepailitan dan hukum ketenagakerjaan harus terus diperbaiki untuk menciptakan ekosistem bisnis yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga adil bagi seluruh pelaku ekonomi di dalamnya.

 

mjw-Lz : jkt022026

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

 

 

 

Referensi Bacaan

 

ANALISIS DAMPAK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1032/584/4500 

 

Tinjauan Kritis Atas Problematika UU Cipta Kerja & Implikasinya Terhadap Perlindungan Pekerja - Open Parliament, https://openparliament.id/wp-content/uploads/2021/08/TURC-Analysis_UU-Cipta-Kerja.pdf 

 

Apa Saja Dasar Hukum Merger dan Akuisisi? Selengkapnya Penjelasannya, https://www.aeec.unair.ac.id/apa-saja-dasar-hukum-merger-dan-akuisisi-selengkapnya-penjelasannya/ 

 

Kenali Bedanya Merger, Akuisisi, dan Pengalihan Saham - Easybiz, https://www.easybiz.id/kenali-bedanya-merger-akuisisi-dan-pengalihan-saham 

 

Merger dan Akuisisi - Pluang, https://pluang.com/blog/glossary/merger-dan-akuisisi 

 

Restrukturisasi Perusahaan: Merger, Akuisisi dan Konsolidasi serta Pembiayaannya - Repository Ubhara Jaya, https://repository.ubharajaya.ac.id/27820/1/Restrukturisasi%20Perusahaan%20%20Merger%20dan%20Akuisisi%20%20Konsolidasi.pdf 

 

Panduan Proses Akuisisi Bisnis - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/akuisisi-bisnis/?lang=id 

 

Perlindungan Hukum Pekerja Tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pemisahan Perseroan (Spin Off) , https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Federalisme/article/download/608/761/3349 

 

14 JENIS PHK MENURUT PP NO 35/2021 - SERIKAT PEKERJA NASIONAL, https://spn.or.id/14-jenis-phk-menurut-pp-no-35-2021/ 

 

Syarat dan Tata Cara Pengalihan Saham dalam PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/pengalihan-saham-dalam-pt 

 

Prosedur Singkat Jual Beli Saham Perseroan Terbatas - Infiniti Office, https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-jual-beli-saham 

 

Update : Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt 

 

Tata Cara dan Syarat Pengalihan Saham PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/tata-cara-dan-syarat-pengalihan-saham-pt 

 

Peralihan Saham  - Scribd, https://id.scribd.com/document/579375638/Peralihan-Saham 

 

Inbreng: Definisi, Prosedur, dan Aspek Perpajakannya - EnforceA, https://enforcea.com/Blog/inbreng-definisi-prosedur-dan-aspek-perpajakannya 

 

Inbreng Saham di Indonesia: Ketentuan Hukum, Risiko, dan Langkah Praktis - BP Lawyers, https://bplawyers.co.id/2025/08/27/inbreng-saham-di-indonesia-ketentuan-hukum-risiko-dan-langkah-praktis/ 

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja - JDIH Surabaya, https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/3830 

 

HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021, https://www.ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/599/384 

 

Perhitungan Pesangon Berdasarkan PP No. 35 tahun 2021 | CATAPA Blog, https://catapa.com/blog/perhitungan-pesangon-berdasarkan-pp-no-35-tahun-2021 

 

Analisis Pengaturan Ketenagakerjaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan (Studi Kasus Putusan Nomor 229K/Pdt.Sus-Phi/2022) - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1717 

 

Alasan PHK dan Hak Akibat PHK - Gajimu.com, https://gajimu.com/garmen/hak-pekerja-garmen/omnibus-law/alasan-phk-dan-hak-akibat-phk 

 

Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja - Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat - Disnakertrans NTB, https://disnakertrans.ntbprov.go.id/perbedaan-uu-ketenagakerjaan-dengan-ruu-omnibus-law-cipta-kerja/ 

 

Dampak Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Lokal - Jurnal Ilmu Sosial & Hukum - DZURRIYAT, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2358 

 

Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja - Journal of Widya Mataram University, https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/442/253 

 

UU ketenagakerjaan - Legal Smart Channel - KonsultasiView Site - Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=24337 

 

Alasan PHK Dalam Perpu CIpta Kerja Dan PP nomor 35 Tahun 2021 - Scribd, https://id.scribd.com/document/928195426/Alasan-PHK-Dalam-Perpu-CIpta-Kerja-Dan-PP-35-Thn-2021 

 

PEMBAYARAN UPAH DAN PESANGON - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/analisis/analisis-public-23.pdf  

 

Dampak Kepailitan bagi Pekerja (IS Kom IX Okt 5 2024) - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---V-PUSLIT-Oktober-2024-209.pdf 

 

HAK UPAH PEKERJA ATAS PERUSAHAAN PAILIT  - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/107659/52098/ 

 

Tinjauan Yuridis Perusahaan Pailit yang Berdampak pada Hak- Hak Karyawan, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/5563/5036/19671 

 

Perusahaan Pailit, Karyawan Terlilit: Apakah Hak Upah dan Pesangon Masih Bisa Diperjuangkan? - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/hak-upah-dan-pesangon/?lang=id 

 

Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS, Beserta Contohnya - Associe, https://associe.co.id/bisnis/perbedaan-bumn-bumd-dan-bums/ 

 

LAPORAN AKHIR ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM MENGENAI PENINGKATAN PERAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI AGEN PEMBANGUNAN  - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/peningkatan_peran_bumn.pdf 

 

RESTRUKTURISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI SALAH SATU LANGKAH REFORMASI UNTUK MENGEMBANGKAN PERUSAHAAN - SOSIOLOGI, https://jurnalsosiologi.fisip.unila.ac.id/index.php/jurnal/article/download/79/83 

 

SUMBANGAN BADAN-USAHA BAGI PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAN APBN - Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, https://www.ksap.org/sap/wp-content/uploads/2025/01/BUKU-BUMN-page.pdf 

 

Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan dalam Merger & Akuisisi - ADCO Law, https://adcolaw.com/id/blog/kewajiban-perusahaan-dan-hak-karyawan-dalam-merger-akuisisi/  

 

MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BADAN USAHA MILIK DAERAH - rumahkeadilan.or.id, https://rumahkeadilan.or.id/merger-konsolidasi-dan-akuisisi-badan-usaha-milik-daerah/ 

 

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa - BUMDES Pandan Wangi, https://bumdespandanwangi.com/pp-nomor-11-tahun-2021-tentang-badan-usaha-milik-desa/ 

 

UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas - OJK, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf 

 

Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1403/697/5900 

 

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/perselisihan-hubungan-industrial/?lang=id 

 

Informasi Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - Post - DINAS TENAGA KERJA - Pemkab Kebumen, https://disnaker.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/2025/informasi-cara-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial 

 

Penyelesaian Masalah dalam Perselisihan Hubungan Industrial - KSP Legal Alert, https://www.ksplaw.co.id/publication/KSP-LEGAL-ALERT/penyelesaian-masalah-dalam-perselisihan-hubungan-industrial.html 

 

MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA BIPARTIT - Disnaker Balikpapan, https://disnaker.balikpapan.go.id/web/detail/pengumuman/35/mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-secara-bipartit 

 

Seluk-Beluk Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial - BP Lawyers, https://bplawyers.co.id/2017/10/24/penyelesaian-sengketa-di-pengadilan-hubungan-industrial/ 

 

PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-paper-6785-K-12_Prosedur_Penyelesaian_Perselisihan_Hubungan_Industrial.pdf 

 

KONSEP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN MELALUI COMBINED PROCESS (MED-ARBI, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/252/384/ 

 

penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan acte van dading industrial relations disputes settlement - Jurnal Ketenagakerjaan, https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/download/107/73/464 

 

penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan acte van dading industrial relations disputes settlement - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/559968-penyelesaian-perselisihan-hubungan-indus-d6289101.pdf 

 

Urgensi Pengaturan Sanksi Hukum Pasal 157A Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perlindungan Pekerja - JURNAL USM LAW REVIEW, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12967 

 

Perbedaan Hukum PKWT dan PKWTT Pasca UU Cipta Kerja: Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja - Journal of Innovative and Creativity, https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/6932

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS