AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) : Tinjauan Yuridis dan Praktik Hukum Jaminan, Hukum Pertanahan, Hukum Syariah dan Hukum Perbankan

 Seri : materi kuliah TPA PPAT


AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) : Tinjauan Yuridis dan Praktik Hukum Jaminan, Hukum Pertanahan, Hukum Syariah dan Hukum Perbankan

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

 

 

1. Evolusi dan Filosofi Hukum Jaminan Tanah dalam Sistem Hukum Nasional.

 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) merupakan momentum krusial bagi transformasi hukum jaminan di Indonesia. Sebelum regulasi ini diundangkan, praktik penjaminan aset tanah masih bersandar pada dualisme hukum warisan kolonial, yakni Hypotheeksebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk tanah-tanah bersertifikat barat, dan Credietverband bagi tanah-tanah dengan hak adat. Kehadiran UUHT memberikan unifikasi hukum yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menuntut adanya lembaga jaminan yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan mampu mendukung dinamika ekonomi modern melalui sektor perbankan.

 

Filosofi dasar Hak Tanggungan adalah memberikan kedudukan yang diutamakan (preferent) kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya. Kedudukan ini memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek jaminan, terlepas dari siapa pun yang menguasai benda tersebut. Secara yuridis, Hak Tanggungan didefinisikan sebagai hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa objek jaminan tidak hanya terbatas pada tanahnya saja, melainkan mencakup segala sesuatu yang melekat secara permanen di atasnya, sesuai dengan prinsip pemisahan horisontal atau perlekatan yang dianut dalam hukum agraria Indonesia.

 

Dalam diskursus hukum jaminan, Hak Tanggungan memiliki sifat accessoir, yang berarti keberadaannya merupakan perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian pokok, biasanya berupa perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan. Sifat aksesoir ini berimplikasi pada lahir, beralih, dan hapusnya Hak Tanggungan yang bergantung sepenuhnya pada nasib utang pokok yang dijaminnya. Jika perjanjian pokok dinyatakan batal demi hukum, maka secara otomatis pengikatan jaminannya pun turut gugur. Hal inilah yang mendasari pentingnya ketelitian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menyelaraskan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan klausul-klausul yang tertuang dalam perjanjian kredit perbankan.

 

2. Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pejabat Umum.

 

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peran sentral dalam administrasi pertanahan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT didefinisikan sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kewenangan ini merupakan bentuk atribusi dari negara untuk membantu tugas Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah. Akta yang dibuat oleh PPAT merupakan alat bukti hukum yang sempurna, yang memberikan kepastian bagi para pihak mengenai terjadinya suatu peristiwa hukum pembebanan jaminan.

 

Dalam menjalankan fungsinya, PPAT harus mematuhi batasan wilayah kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri, yang pada umumnya meliputi satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota. Struktur jabatan PPAT di Indonesia dibagi menjadi beberapa kategori untuk memastikan jangkauan pelayanan publik yang merata. Terdapat PPAT tetap yang diangkat secara profesional, PPAT Sementara yang biasanya dijabat oleh Camat di wilayah yang belum memiliki cukup PPAT, serta PPAT Khusus yang ditunjuk untuk melayani pembuatan akta bagi instansi pemerintah tertentu. Keberagaman ini bertujuan agar masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dapat dengan mudah mengakses layanan pendaftaran tanah dan pembebanan jaminan.

Perbandingan Karakteristik Pejabat Pembuat Akta Tanah

Kategori PPAT

Dasar Penunjukan

Lingkup 

Daerah Kerja

Fungsi Spesifik

PPAT Tetap

Keputusan Menteri ATR/BPN

Kabupaten/Kota

Membuat akta pemindahan dan pembebanan hak secara profesional.

PPAT Sementara

Jabatan (Camat)

Kecamatan

Melayani pembuatan akta di daerah yang kekurangan PPAT Tetap.

PPAT Khusus

Penunjukan Khusus

Sesuai Penugasan

Membuat akta untuk program strategis/kepentingan pemerintah.

 

Sumber data diolah berdasarkan:.

PPAT dituntut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap tindakannya. Sebelum membuat akta, PPAT wajib melakukan pemeriksaan (checking) terhadap sertifikat hak atas tanah yang akan dijamin guna memastikan bahwa objek tersebut tidak sedang dalam status blokir, sita, atau sengketa. Kegagalan PPAT dalam melakukan validasi ini tidak hanya berpotensi memicu sengketa hukum di kemudian hari, tetapi juga dapat menyeret PPAT ke dalam ranah pertanggungjawaban administratif, perdata, bahkan pidana jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam memalsukan identitas atau dokumen pendukung.

 

3. Mekanisme dan Syarat Konstitutif Pemberian Hak Tanggungan.

 

Proses pemberian Hak Tanggungan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui dua tahap krusial yang bersifat wajib. Tahap pertama adalah tahap pemberian Hak Tanggungan di hadapan PPAT yang ditandai dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Tahap kedua adalah tahap pendaftaran APHT pada Kantor Pertanahan setempat, yang merupakan saat lahirnya Hak Tanggungan secara hukum. Tanpa adanya pendaftaran, kreditor hanya memegang janji pemberian jaminan tanpa memiliki hak preferen atau hak eksekutorial yang kuat.

Komponen Wajib dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan

Agar sebuah APHT dianggap sah dan memenuhi syarat spesialitas, undang-undang mewajibkan pencantuman detail tertentu di dalam akta tersebut. Ketidakhadiran elemen-elemen ini dapat menyebabkan akta ditolak oleh sistem pendaftaran tanah. Komponen tersebut meliputi :

1. Nama dan identitas pemegang serta pemberi Hak Tanggungan.
2. Domisili para pihak yang berkepentingan.
3. Penunjukan yang jelas mengenai perjanjian pokok atau utang yang dijamin pelunasannya.
4. Nilai tanggungan yang ditetapkan.
5. Uraian yang jelas mengenai objek Hak Tanggungan, termasuk nomor sertifikat, luas, dan letak tanah.

 

Selain syarat-syarat tersebut, dalam APHT biasanya dicantumkan janji-janji tertentu yang bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi kreditor. Salah satu janji yang paling signifikan adalah janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri jika debitur cidera janji (parate executie). Janji-janji ini harus dirumuskan secara cermat oleh PPAT agar tidak bertentangan dengan norma ketertiban umum atau prinsip-prinsip syariah jika diterapkan dalam konteks perbankan syariah.

 

4. Peran Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).

 

Dalam praktik hukum perbankan, sering kali dijumpai situasi di mana pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir secara langsung di hadapan PPAT untuk menandatangani APHT, atau tanah yang akan dijaminkan masih dalam proses pendaftaran atau konversi. Untuk menjembatani hambatan teknis ini, UUHT memperbolehkan penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). SKMHT merupakan kuasa mutlak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain (biasanya bank) untuk mewakilinya dalam proses pembuatan APHT.

 

SKMHT memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan tunduk pada batasan waktu yang ketat. Jika batas waktu ini terlampaui tanpa diikuti dengan pembuatan APHT, maka SKMHT tersebut secara hukum menjadi kadaluwarsa dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Batas Waktu Validitas SKMHT

Status Objek Tanah

Jangka Waktu Berlaku

Dasar Hukum

Tanah yang Sudah Terdaftar (Bersertifikat)

1 (satu) bulan sejak ditandatangani

Pasal 15 ayat (3) UUHT

Tanah yang Belum Terdaftar (Girik/Konversi)

3 (tiga) bulan sejak ditandatangani

Pasal 15 ayat (4) UUHT

 

Sumber data diolah berdasarkan:.

Implikasi dari kedaluwarsanya SKMHT sangat berat bagi pihak perbankan. Jika debitur melakukan wanprestasi saat SKMHT sudah tidak berlaku dan APHT belum sempat dibuat, maka bank tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengeksekusi jaminan secara lelang. Kedudukan bank seketika turun dari kreditor preferen menjadi kreditor konkuren, yang berarti bank harus berbagi pelunasan dengan kreditur lain dari seluruh harta kekayaan debitur sesuai dengan prinsip paritas creditorum. Oleh karena itu, bagi mahasiswa magister kenotariatan, pemahaman mengenai manajemen waktu pengurusan SKMHT menjadi kompetensi yang mutlak dikuasai agar tidak merugikan klien perbankan.

 

5. Implementasi Hak Tanggungan dalam Perbankan Syariah.

 

Penerapan Hak Tanggungan pada lembaga keuangan syariah memiliki dimensi hukum yang lebih kompleks karena harus mengharmonisasikan antara hukum positif (UUHT) dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang bersumber dari fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam sistem syariah, penjaminan aset tanah dikenal dengan istilah Rahn. Meskipun terminologinya berbeda, secara substansi fungsional, APHT tetap digunakan sebagai instrumen pengikatan jaminan yang diakui oleh negara.

Karakteristik Pembiayaan Syariah dan Relevansi APHT

Perbedaan utama antara perbankan konvensional dan syariah terletak pada jenis akad yang menjadi perjanjian pokoknya. Perbankan syariah tidak mengenal istilah "pinjaman dengan bunga", melainkan menggunakan skema seperti Murabahah(jual beli), Musyarakah Mutanaqishah (MMQ/kerjasama kepemilikan), atau Ijarah (sewa). Hal ini menimbulkan tantangan bagi PPAT dalam menyusun APHT, karena formulir standar yang disediakan oleh BPN sering kali masih menggunakan bahasa konvensional seperti "utang piutang", "kreditur", dan "debitur".

 

Secara prinsip, Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 memperbolehkan bank syariah untuk meminta jaminan (rahn) guna memastikan keseriusan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya. Namun, jaminan ini bukan merupakan sumber keuntungan utama bagi bank, melainkan semata-mata sebagai alat mitigasi risiko. Berikut adalah analisis perbedaan implementasi jaminan pada kedua sistem :

 

Aspek Perbandingan

Perbankan Konvensional

Perbankan Syariah

Perjanjian Pokok

Perjanjian Kredit (Utang Piutang)

Akad Pembiayaan (Jual Beli/Bagi Hasil)

Dasar Imbalan

Bunga (Interest)

Margin Keuntungan atau Bagi Hasil

Status Jaminan

Komponen Utama Fasilitas Kredit

Jaminan Tambahan (Security)

Yurisdiksi Sengketa

Peradilan Umum (PN)

Peradilan Agama (PA)

 

Sumber data diolah berdasarkan:.

Sering terjadi diskrepansi hukum di mana APHT syariah masih menggunakan klausula kompetensi absolut pengadilan negeri, padahal berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016, segala sengketa ekonomi syariah, termasuk yang berkaitan dengan eksekusi hak tanggungan, merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama. Mahasiswa kenotariatan harus mampu melakukan penyesuaian redaksional pada akta agar memenuhi prinsip sharia compliance (kepatuhan syariah) tanpa mengurangi kekuatan eksekutorialnya di mata hukum negara.

 

6. Transformasi Digital : Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).

 

Dunia kenotariatan dan ke-PPAT-an saat ini tengah berada dalam fase transisi menuju digitalisasi penuh. Melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020, pemerintah telah mengintegrasikan pelayanan Hak Tanggungan secara elektronik (HT-el). Transformasi ini bertujuan untuk menghilangkan birokrasi manual yang lamban, mengurangi risiko pungutan liar, serta memberikan kepastian waktu dalam penerbitan sertifikat jaminan.

Prosedur Kerja dalam Sistem HT-el bagi PPAT dan Bank

Mekanisme HT-el menuntut kolaborasi yang sinkron antara PPAT sebagai mitra kerja BPN dan perbankan sebagai kreditor. Prosesnya tidak lagi melibatkan pengiriman berkas fisik secara manual ke loket kantor pertanahan, melainkan melalui unggahan dokumen digital di portal mitra pertanahan.

 

Alur teknis pendaftaran HT-el secara umum meliputi :

1. Pembuatan APHT secara fisik oleh PPAT yang ditandatangani oleh para pihak secara basah (saat ini).
2. PPAT melakukan pemindaian (scanning) terhadap lembar kedua APHT dan dokumen pendukung lainnya.
3. PPAT mengunggah dokumen tersebut ke aplikasi Mitra Kerja BPN dan membuat kode akta sebagai pengenal unik.
4. Pihak bank (kreditor) masuk ke sistem, mencari akta tersebut menggunakan kode unik, dan melakukan konfirmasi permohonan pendaftaran.
5. Bank melakukan pembayaran PNBP melalui sistem billingelektronik.
6. Sertifikat Hak Tanggungan elektronik (HT-el) akan terbit secara otomatis pada hari ketujuh setelah permohonan terkonfirmasi oleh sistem, dengan syarat tidak ada catatan keberatan atau kesalahan data.

 

Meskipun memberikan kemudahan, sistem HT-el juga membawa beban tanggung jawab baru bagi PPAT. Karena dokumen fisik (lembar kedua APHT) tetap disimpan oleh PPAT sebagai warkah, PPAT memikul tanggung jawab penuh atas kebenaran materiil dan formal dari dokumen yang diunggah. Jika terjadi kesalahan data atau manipulasi dokumen yang menyebabkan kerugian pada pihak bank, PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara personal.

 

7. Tinjauan Hukum Perbankan dan Manajemen Risiko Kredit.

 

Dari perspektif hukum perbankan, pemberian Hak Tanggungan bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan instrumen vital dalam manajemen risiko kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam penyaluran dana guna menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Pengikatan jaminan melalui APHT merupakan salah satu bentuk Mitigasi Risiko Kredit (MRK) yang diatur secara ketat dalam berbagai regulasi OJK.

A. Penilaian Kualitas Aset dan Bobot Agunan

Berdasarkan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, agunan yang diikat dengan Hak Tanggungan yang sempurna (sudah terdaftar) memiliki nilai ekonomis yang signifikan dalam perhitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP). Nilai agunan ini menjadi faktor pengurang dalam menentukan besarnya cadangan modal yang harus disediakan bank untuk menutupi potensi kerugian akibat kredit macet.

B. Rasio Pengakuan Nilai Agunan (LTV) menurut Regulasi OJK

Jenis Pengikatan Jaminan

Batas Maksimal Nilai Agunan yang Diperhitungkan

Dampak terhadap Bank

Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Sertifikat HT Terbit)

80% - 100% dari nilai taksir (tergantung kebijakan)

Mengurangi beban cadangan modal; meningkatkan profitabilitas.

Pengikatan di Bawah Tangan / Hanya SKMHT

0% - 60% (dianggap tidak memiliki kekuatan preferen penuh)

Bank wajib membentuk cadangan kerugian yang lebih besar.

Agunan Tunai (Deposito yang diblokir + Kuasa Cair)

100%

Risiko terendah; aset dianggap likuid sempurna.

 

Sumber data diolah berdasarkan:.

Ketidakmampuan PPAT dalam menyelesaikan proses pendaftaran HT-el tepat waktu dapat menyebabkan bank melanggar batas rasio kecukupan modal yang ditetapkan OJK. Hal ini dikarenakan agunan yang belum terdaftar tidak dapat diakui sepenuhnya sebagai pengurang risiko kredit dalam laporan keuangan bank. Oleh karena itu, sinergi antara legal officer bank dan PPAT menjadi kunci keberhasilan manajemen aset produktif di sektor jasa keuangan.

 

8. Dinamika Sengketa dan Pembatalan Hak Tanggungan dalam Praktik Peradilan.

 

Sebagai materi kuliah magister, sangat penting untuk menganalisis berbagai putusan pengadilan terbaru guna memahami risiko litigasi yang dihadapi oleh bank dan PPAT. Sengketa hak tanggungan sering kali bermuara pada gugatan pembatalan APHT karena dianggap cacat hukum atau adanya perlawanan dari pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas objek tersebut.

A. Analisis Kasus Putusan Nomor 22/Pdt.Bth/2023/PN Tlk

Dalam perkara ini, pengadilan mengabulkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank. Fakta hukum menunjukkan bahwa debitur menjaminkan tanah yang ternyata proses peralihan haknya di masa lalu mengandung cacat hukum (pemalsuan identitas atau tanda tangan). Majelis hakim berpendapat bahwa karena hak dasar debitur atas tanah tersebut tidak sah, maka pembebanan hak tanggungan di atasnya pun batal demi hukum.

Kasus ini menegaskan bahwa bank tidak bisa hanya bersandar pada "sertifikat yang bersih" saat melakukan checking. Bank dan PPAT diharapkan melakukan verifikasi yang lebih dalam (due diligence) terhadap riwayat penguasaan fisik tanah dan keaslian dokumen pendukung. Jika bank terbukti lalai dalam melakukan verifikasi, maka status "kreditur beritikad baik" tidak dapat diberikan, dan bank harus menanggung risiko hilangnya jaminan tersebut.

B. Perlindungan Hukum bagi Pembeli Lelang dan Kreditor Beritikad Baik

Di sisi lain, hukum juga memberikan perlindungan bagi kreditor yang telah menjalankan seluruh prosedur operasional standar dengan benar. Berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, kreditor pemegang hak tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi, meskipun objek jaminan tersebut kemudian hari dinyatakan milik pihak lain. Perlindungan ini diberikan selama kreditor dapat membuktikan bahwa proses pengikatan jaminan telah melalui pengecekan resmi di BPN dan tidak ditemukan adanya catatan keberatan atau blokir saat APHT didaftarkan.

 

9. Etika Profesi dan Tanggung Jawab Hukum PPAT.

 

Mahasiswa Magister Kenotariatan harus menyadari bahwa jabatan PPAT bukan sekadar profesi penyedia jasa teknis, melainkan jabatan yang sarat dengan beban moral dan etika. Sesuai dengan Peraturan Jabatan PPAT, setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan dapat berujung pada sanksi yang berat.

Beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam praktik meliputi :

1. Menandatangani akta di luar wilayah jabatan atau tanpa kehadiran para pihak secara fisik.
2. Tidak membacakan isi akta kepada para pihak sehingga mereka tidak memahami konsekuensi hukum dari perbuatan yang dilakukannya.
3. Lalai dalam mendaftarkan akta ke Kantor Pertanahan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
4. Memungut uang jasa (honorarium) yang melebihi batas maksimal 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta.

 

Pertanggungjawaban PPAT dapat bersifat multidimensional. Secara perdata, PPAT dapat dituntut ganti rugi jika aktanya dibatalkan oleh pengadilan akibat ketidaktelitiannya, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Secara pidana, PPAT dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat otentik (Pasal 264 KUHP) jika terbukti secara sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta. Pemahaman yang mendalam mengenai risiko ini diharapkan dapat membentuk karakter PPAT yang integritas, profesional, dan mampu menjaga marwah jabatan umum.

 

10. Rekomendasi Praktis untuk Mahasiswa Magister Kenotariatan.

 

Sebagai penutup dari materi kuliah ini, terdapat beberapa rekomendasi strategis yang harus diinternalisasi oleh calon notaris dan PPAT dalam menangani akta pemberian hak tanggungan :

 

Pertama, kembangkanlah kemampuan analisis yuridis yang tajam terhadap perjanjian pokok sebelum menyusun APHT. Pastikan bahwa seluruh data mengenai limit kredit, jangka waktu, dan data objek jaminan sinkron antara perjanjian kredit dan APHT guna menghindari kontradiksi hukum di kemudian hari.

 

Kedua, dalam era digital saat ini, penguasaan teknologi informasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. PPAT harus memastikan bahwa infrastruktur digital di kantornya aman, memiliki koneksi internet yang stabil untuk akses HT-el, serta memiliki sistem pengarsipan digital yang tertata rapi agar minuta akta yang disimpan sebagai warkah tetap terjaga keasliannya dan mudah ditemukan jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau persidangan.

 

Ketiga, tingkatkanlah koordinasi dengan pihak perbankan, terutama dalam memantau masa berlaku SKMHT. Jangan sampai proses administrasi di kantor PPAT menjadi penyebab kadaluwarsanya kuasa membebankan jaminan, yang pada akhirnya akan meruntuhkan perlindungan hukum bagi pihak bank sebagai klien.

 

Keempat, dalam melayani nasabah perbankan syariah, gunakanlah pendekatan yang lebih fleksibel namun tetap patuh pada syariat. Pastikan penggunaan label "Syariah" pada akta diikuti dengan penyesuaian klausul-klausul yang tidak mengandung unsur bunga dan secara tegas menetapkan Peradilan Agama sebagai forum penyelesaian sengketa.

 

Dengan menguasai aspek yuridis, teknis, dan etis dari pemberian Hak Tanggungan, para lulusan Magister Kenotariatan akan menjadi garda terdepan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui penciptaan alat bukti hukum yang berkualitas, yang memberikan rasa aman bagi kreditor dan perlindungan yang adil bagi debitur di seluruh penjuru Indonesia.

 

mjw - Jkt 022026

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS