Analisis Perkebunan Rakyat Dan Perkebunan Skema Plasma Di Indonesia
Seri : Tanah Perkebunan
Analisis Perkebunan Rakyat Dan Perkebunan Skema Plasma Di Indonesia
Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN
LISZA NURCHAYATIE SH MKn
Sektor perkebunan di Indonesia bukan sekadar penyumbang devisa negara, melainkan fondasi bagi stabilitas ekonomi makro dan instrumen pemberdayaan sosial yang sangat krusial. Dalam struktur agraria nasional, perkebunan terbagi menjadi beberapa entitas utama, di antaranya perkebunan besar (negara dan swasta), perkebunan rakyat, dan perkebunan skema plasma yang lahir dari kemitraan strategis.
Transformasi tata kelola perkebunan dari masa kolonial hingga era digital saat ini mencerminkan dinamika hukum yang kompleks, terutama dalam upaya menyeimbangkan kepentingan investasi korporasi dengan hak-hak masyarakat lokal atas tanah dan kesejahteraan ekonomi. Penulisan ini menyajikan analisis mendalam mengenai aspek hukum, persyaratan administratif, tata cara pembangunan, serta dinamika hak atas tanah dalam kerangka perkebunan rakyat dan skema plasma di Indonesia.
1. Kerangka Hukum Dan Evolusi Regulasi Perkebunan Nasional.
Landasan yuridis utama yang mengatur penyelenggaraan perkebunan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang ini memposisikan perkebunan sebagai segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. UU ini berfungsi sebagai umbrella actyang mencakup berbagai dimensi, mulai dari perencanaan hingga pembiayaan usaha perkebunan. Namun, seiring dengan dinamika ekonomi global dan kebutuhan akan kemudahan investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Salah satu perubahan paling fundamental dalam UU Cipta Kerja adalah modifikasi terhadap Pasal 58 UU Perkebunan yang mengatur mengenai kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Regulasi terbaru ini mewajibkan setiap perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budidaya, yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari areal penggunaan lain di luar Hak Guna Usaha (HGU) atau areal pelepasan kawasan hutan, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20% dari total luas lahan yang diusahakan. Kewajiban ini merupakan syarat mutlak bagi pemerataan ekonomi di sekitar kawasan perkebunan besar dan menjadi dasar bagi penilaian keberlanjutan usaha perkebunan.
Komponen Regulasi | Dasar Hukum Utama | Fokus Pengaturan |
Penyelenggaraan Perkebunan | UU No. 39 Tahun 2014 | Tata kelola hulu ke hilir dan perlindungan pelaku usaha |
Kewajiban Fasilitasi 20% | Permentan No. 18 Tahun 2021 | Mekanisme teknis pembangunan kebun masyarakat (Plasma) |
Legalitas Pekebun Rakyat | Kepdirjenbun No. 37 Tahun 2024 | Pedoman penerbitan STD-B bagi pekebun swadaya |
Hak Atas Tanah | Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 | Prosedur penetapan HGU dan hak pengelolaan |
| Reforma Agraria | Inpres No. 8 Tahun 2025 |
2. Perkebunan Rakyat : Karakteristik, Persyaratan, Dan Tata Cara Pendaftaran
Perkebunan rakyat, atau yang sering disebut sebagai perkebunan swadaya, adalah usaha perkebunan yang dikelola oleh masyarakat dengan skala kepemilikan lahan yang relatif kecil. Secara yuridis, batas maksimum luas lahan bagi perkebunan rakyat ditetapkan kurang dari 25 hektar. Jika luas lahan melebihi batas tersebut, maka pengelolaannya wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) layaknya perusahaan perkebunan besar. Bagi pekebun yang mengelola lahan di bawah 25 hektar, mereka wajib melakukan pendaftaran dalam bentuk Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).
Persyaratan Administratif Dan Teknis STD-B
Pendaftaran STD-B bukan merupakan kategori perizinan usaha (seperti IUP), melainkan instrumen administrasi yang digunakan oleh pemerintah untuk mengetahui identitas pekebun, data teknis kebun, dan lokasi geografis lahan. STD-B memiliki peran strategis sebagai basis pengambilan kebijakan, identifikasi calon penerima bantuan pemerintah (seperti bibit atau pupuk subsidi), serta prasyarat bagi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan.
Persyaratan utama untuk mengajukan STD-B meliputi identitas pemilik (KTP), domisili, keterangan mengenai kebun (jenis tanaman, umur tanaman, asal benih), serta bukti penguasaan lahan yang sah. Bukti penguasaan lahan dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Girik, Surat Keterangan Tanah (SKT), atau dokumen kepemilikan tanah adat/ulayat yang diakui oleh pemerintah daerah setempat. Dalam era digitalisasi, pendaftaran kini diarahkan melalui sistem e-STDB yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan untuk memastikan harmonisasi data secara nasional.
Prosedur Dan Tahapan Penerbitan STD-B
Penerbitan STD-B merupakan kewenangan Bupati atau Walikota yang dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas yang membidangi perkebunan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang terintegrasi antara pekebun dan petugas lapangan :
STD-B berlaku selama usaha budidaya masih dilaksanakan oleh pekebun yang bersangkutan. Namun, dokumen ini dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi pemindahtanganan hak milik kebun atau terjadi pergantian komoditas tanaman perkebunan.
3. Perkebunan Skema Plasma : Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Perkebunan skema plasma adalah model kemitraan yang menempatkan perusahaan perkebunan besar sebagai "inti" dan masyarakat sekitar sebagai "plasma". Sejarah kemitraan ini telah berkembang dari model Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada tahun 1980-an hingga skema Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), dan kini diformalkan sebagai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Kewajiban 20 Persen Dan Dasar Penghitungannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan yang memegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Muncul perdebatan hukum mengenai dasar penghitungan 20% tersebut. Beberapa pihak menafsirkan 20% dihitung dari luas HGU, sementara regulasi terbaru menegaskan bahwa penghitungan didasarkan pada total areal kebun yang diusahakan, yang mencakup lahan di luar HGU atau lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan kepada perusahaan perkebunan. Ketidaksanggupan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha dan HGU. Menteri Agraria dan Tata Ruang bahkan menegaskan bahwa plasma adalah hak rakyat yang tidak dapat ditawar-tawar dalam proses perizinan.
Tata Cara Dan Pola Fasilitasi
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa pola yang disepakati bersama antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah :
Tahapan Pembangunan Perkebunan Skema Plasma
Proses pembangunan kebun plasma mengikuti tahapan teknis yang terstruktur untuk memastikan tanaman mencapai produktivitas optimal :
4. Hak Atas Tanah Perkebunan : Analisis Yuridis Dan Implementasi.
Hak atas tanah merupakan elemen paling krusial sekaligus paling rentan dalam industri perkebunan Indonesia. Pengaturan mengenai hak atas tanah perkebunan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Hak Guna Usaha (HGU) Bagi Korporasi
HGU diberikan kepada perusahaan perkebunan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun. Salah satu kewajiban utama pemegang HGU adalah melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sebesar 20%. Menariknya, regulasi terbaru mewajibkan permohonan hak atas tanah kemitraan (plasma) diajukan bersamaan dengan permohonan HGU perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa hak mereka akan terpenuhi seiring dengan operasional perusahaan.
Hak Milik Dan Hak Pakai Bagi Pekebun Rakyat Dan Plasma
Bagi perkebunan rakyat, status tanah yang paling diharapkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memberikan kepastian hukum absolut. Namun, dalam konteks Reforma Agraria dan pengalokasian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terdapat pergeseran kebijakan yang signifikan. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, untuk mencegah penjualan tanah redistribusi kepada pihak lain, pemerintah memberikan hak atas tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai. Hak Pakai ini dapat digunakan seumur hidup dan diwariskan kepada ahli waris, namun tidak dapat diperjualbelikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga agar masyarakat miskin penerima TORA tetap memiliki akses terhadap alat produksi utama mereka.
Jenis Hak Atas Tanah | Subjek | Jangka Waktu | Keterangan |
Hak Guna Usaha (HGU) | Perusahaan (Badan Hukum) | 35 Th + 25 Th | Syarat wajib fasilitasi plasma 20% |
Hak Milik (SHM) | Perorangan (WNI) | Selamanya | Status ideal bagi pekebun swadaya |
Hak Pakai (TORA) | Masyarakat Penerima RA | Selamanya (Dapat diwariskan) | Tidak dapat dijual, ditujukan untuk pengentasan kemiskinan |
Hak Pengelolaan (HPL) | Badan Bank Tanah / Negara | Tergantung Pemanfaatan | Menjadi dasar bagi redistribusi lahan reforma agraria |
5. Analisis Dampak Sosial-Ekonomi Dan Kelayakan Finansial.
Pengembangan perkebunan rakyat dan skema plasma memberikan dampak yang luas terhadap struktur sosial dan ekonomi perdesaan di Indonesia. Analisis ilmiah terhadap fenomena ini mencakup dimensi kesejahteraan, produktivitas, dan stabilitas ekonomi lokal.
Dampak Terhadap Pendapatan Dan Kesejahteraan
Berbagai studi menunjukkan bahwa kemitraan inti-plasma berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan rumah tangga petani di sekitar perkebunan. Adanya jaminan pasar dan kepastian harga melalui mekanisme penetapan harga TBS oleh pemerintah memberikan stabilitas yang lebih baik dibandingkan dengan pekebun swadaya yang sangat bergantung pada fluktuasi harga di tingkat tengkulak.
Namun, keberhasilan ini sangat dipengaruhi oleh etos kerja, pelatihan, dan motivasi petani dalam mengelola lahan mereka. Studi di Desa Kersik Blantian menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan sawit memicu diversifikasi ekonomi lokal melalui tumbuhnya warung sembako, rumah makan, dan penyediaan jasa transportasi yang mendukung operasional perkebunan. Di sisi lain, munculnya kesenjangan antara masyarakat yang terlibat dalam plasma dan masyarakat yang tidak memiliki lahan tetap menjadi tantangan sosial yang harus dimitigasi melalui program pemberdayaan ekonomi produktif lainnya.
Analisis Kelayakan Investasi Dan Pembiayaan
Investasi di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, memiliki karakteristik capital intensive dengan periode pengembalian modal yang cukup lama. Biaya pembangunan kebun plasma berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 120 juta per hektar, tergantung pada topografi dan aksesibilitas lahan.
Indikator Finansial | Estimasi Nilai | Implikasi |
Biaya Investasi | Rp 60.000.000 - Rp 120.000.000/Ha | Memerlukan skema kredit jangka panjang atau hibah PSR |
Internal Rate of Return (IRR) | 21,76% - 27,16% | Investasi dinilai sangat layak karena jauh di atas suku bunga bank |
Net Present Value (NPV) | Positif (Hingga Rp 71 Juta/Ha) | Menunjukkan nilai tambah ekonomi selama siklus hidup tanaman |
Bantuan Hibah PSR | Rp 60.000.000/Ha | Mengurangi beban utang petani dalam proses replanting |
Peran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi sangat vital dalam menjaga keberlanjutan perkebunan rakyat melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dana hibah PSR membantu petani mengganti tanaman yang sudah tidak produktif atau menggunakan bibit asalan dengan bibit unggul tanpa harus terbebani utang yang berlebihan di awal masa tanam.
6. Mekanisme Pembiayaan Dan Peran Perbankan.
Dalam ekosistem perkebunan plasma, perbankan nasional bertindak sebagai penyedia likuiditas utama melalui kredit investasi. Transparansi dalam penghitungan biaya pembangunan kebun menjadi isu sensitif antara perusahaan inti, koperasi, dan bank.
Perusahaan perkebunan (Inti) seringkali memberikan dukungan berupa bridging financing jika dana dari perbankan belum cair, untuk memastikan operasional pembangunan kebun tidak terhenti.
Bank biasanya mewajibkan adanya agunan berupa sertifikat lahan petani (SHM) yang diserahkan secara kolektif melalui koperasi. Namun, praktik ini seringkali memicu kekhawatiran masyarakat akan hilangnya hak atas tanah jika perusahaan gagal mengelola kebun dengan baik. Untuk memitigasi risiko tersebut, regulasi mendorong adanya skema pembiayaan model bisnis sindikasi yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Selain itu, bank diharapkan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) dalam setiap pemberian kredit perkebunan.
7. Sengketa Lahan Dan Pelanggaran Kemitraan : Problematika Dan Solusi.
Konflik pertanahan di sektor perkebunan merupakan permasalahan klasik yang sulit diurai. Sengketa lahan seringkali dipicu oleh ketidakjelasan batas wilayah, tumpang tindih izin, hingga pengabaian kewajiban pembangunan plasma oleh perusahaan.
Kasus Sengketa Dan Implikasi Hukumnya
Kasus PT BSMI di Mesuji menjadi salah satu potret buram kegagalan pemenuhan hak plasma, di mana ketidakjelasan status tanah masyarakat dan pola kemitraan yang buruk berujung pada konflik berkepanjangan. Masyarakat seringkali melakukan aksi reclaiming atau penguasaan kembali lahan bekas HGU yang dianggap berasal dari tanah ulayat mereka.
Selain sengketa lahan, pelanggaran substansi kemitraan juga marak terjadi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menangani berbagai perkara di mana perusahaan inti dianggap menyalahgunakan posisinya untuk menguasai usaha kecil (petani plasma) secara tidak adil. KPPU memiliki wewenang untuk menyelidiki dan memberikan sanksi denda atau rekomendasi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar UU UMKM.
Jalur Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa perkebunan dapat ditempuh melalui dua jalur utama :
8. Tantangan Praktis Dan Hambatan Operasional.
Meskipun kerangka regulasi telah tersedia, implementasi pembangunan perkebunan rakyat dan plasma di Indonesia menghadapi berbagai tantangan praktis di lapangan :
9. Kesimpulan Dan Rekomendasi Kebijakan.
Kajian analisis hukum dan ilmiah ini menunjukkan bahwa perkebunan rakyat dan perkebunan skema plasma adalah dua instrumen utama dalam mewujudkan keadilan agraria dan kemakmuran ekonomi di Indonesia. Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% merupakan mandat konstitusional yang dipertajam melalui berbagai regulasi teknis untuk memastikan korporasi tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal.
Penyelesaian permasalahan di sektor perkebunan memerlukan sinergi lintas sektoral antara Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian KLHK, serta pemerintah daerah. Beberapa rekomendasi kunci yang dapat diambil meliputi :
Melalui pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan, sektor perkebunan Indonesia diharapkan dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Referensi Bacaan
Law No. 39 of 2014 on Plantations, https://faolex.fao.org/docs/pdf/ins21119.pdf
LAPORAN AKHIR ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM TERKAIT PERKEBUNAN, https://bphn.go.id/data/documents/5._buku_pokja_perkebunan.pdf
SENGKETA LAHAN HGU - Digilib Unila, http://digilib.unila.ac.id/68962/3/TESIS%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
Fasilitasi Kebun Masyarakat 20% | PDF - Scribd, https://id.scribd.com/presentation/696228970/Fasilitasi-Kebun-Masyarakat
Cabut HGU atau Lepas: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan 20 Persen Kebun Plasma Adalah Hak Rakyat - MEDIA MITRA ADHYAKSA, https://mitraadhyaksa.com/cabut-hgu-atau-lepas-menteri-atr-bpn-nusron-wahid-tegaskan-20-persen-kebun-plasma-adalah-hak-rakyat/nasional/
peraturan-bupati-tanah-laut-nomor-70-tahun-2023-tentang-pedoman-penerbitan-surat-tanda-daftar-usaha-perkebunan-untuk-budidaya-stdb-secara-elektronik-di-kabupaten-tanah-laut, https://peraturan.bpk.go.id/Download/314987/peraturan-bupati-tanah-laut-nomor-70-tahun-2023-tentang-pedoman-penerbitan-surat-tanda-daftar-usaha-perkebunan-untuk-budidaya-stdb-secara-elektronik-di-kabupaten-tanah-laut_1690860761.pdf
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERKEBUNAN - TRANsTRA PERMADA, https://www.transtrapermada.com/wp-content/uploads/2023/02/9.-Kepdirjen-2018-tentang-STDB.pdf
Pendaftaran pekebun swadaya (STD-B) – tantangan dan strategi, https://efi.int/sites/default/files/files/flegtredd/Terpercaya/Other%20resources/Brief_STDB_Acceleration_BI_20240104.pdf
SK DIRJENBUN 37 Tahun 2024 - PEDOMAN PENERBITAN STD-B - Scribd, https://id.scribd.com/document/884215377/SK-DIRJENBUN-37-Tahun-2024-PEDOMAN-PENERBITAN-STD-B
Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya - Sawit Kita, https://sawitkita.id/mau-dapat-dana-psr-rp60-juta-ini-syarat-syaratnya/
Perbandingan antara pedoman penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) tahun 2018 dan 2024, https://efi.int/sites/default/files/files/flegtredd/Terpercaya/Other%20resources/Comparison_STD-B_Guidelines_BI.pdf
PERSYARATAN PENGAJUAN PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) BESERTA CONTOH - DPP Apkasindo, https://dpp-apkasindo.com/wp-content/uploads/2020/08/Persyaratan-Pengajuan-PSR-DPP-APKASINDO-1.pdf
memahami kebijakan dan permasalahan - skema plasma, https://ymkl.or.id/wp-content/uploads/2025/08/Panduan-Praktis-Kebijakan-Plasma.pdf
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI POLA KEMITRAAN INTI PLASMA - Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/9703/1/SKRIPSI%20FULL.pdf
Jurnal Ekonomi dan Bisnis - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/564265-analisis-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-f854210c.pdf
PROGRAM PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PT. RIMBA RAYATAMA JAYA DALAM POLA KEMITRAAAN MASYRAKAT , https://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2017/06/Iglesias%20Asik%20(06-20-17-11-31-34).pdf
Bentuk Kerjasama Kebun Plasma, https://e-journal.uajy.ac.id/26162/5/031114515_bab%204.pdf
TRANSPARANSI KEBIJAKAN & JANJI KESEJAHTERAAN PETANI SAWIT (Studi Kasus Konawe Utara, Sulawesi Tenggara) - Transparency International Indonesia, https://ti.or.id/wp-content/uploads/2024/05/TII-Laporan-Sawit-Konawe-Utara-small.pdf
Jalankan Inpres 8/2025, Pemerintah Sepakat Tetapkan TORA untuk Menanggulangi Kemiskinan Ekstrem - Berau Post, https://beraupost.jawapos.com/kombis/2446883661/jalankan-inpres-82025-pemerintah-sepakat-tetapkan-tora-untuk-menanggulangi-kemiskinan-ekstrem
Jalankan Inpres 8/2025, Pemerintah Sepakat Tetapkan TORA untuk Menanggulangi Kemiskinan Ekstrem - ATR/BPN, https://www.atrbpn.go.id/berita/jalankan-inpres-82025-pemerintah-sepakat-tetapkan-tora-untuk-menanggulangi-kemiskinan-ekstrem
PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT - Repository IPDN, http://eprints.ipdn.ac.id/23957/1/Repository_Lulu%20Yohana.pdf
DAMPAK PEMBANGUNAN PERKEBUNAN PLASMA KELAPA SAWIT TERHADAP PENDAPATAN DAN KESEJAHTERAAN PETANI PESERTA DI DESA BUDI ASIH - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/88256/3/RAMA_54201_05011381924158_0007076603_01_front_ref.pdf
Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan - Jurnal Unigal, https://jurnal.unigal.ac.id/mimbaragribisnis/article/download/13947/pdf
Analisis Manfaat menjadi Petani Plasma Kelapa Sawit Guna Mendongkrak Percepatan Ekonomi Pedesaan - Universitas Negeri Malang Conferences, https://conference.um.ac.id/index.php/esp/article/download/5504/2270
Model Pembiayaan Peremajaan Pada Perkebunan Plasma (Studi Kasus di PT. Hindoli Kabupaten Musi Banyuasin) Model of Financing - Jurnal, https://jurnal.uss.ac.id/index.php/kaliagri/article/download/23/18
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, https://www.bpdp.or.id/undang-undang-nomor-39-tahun-2014-tentang-perkebunan 28.
Begini Proses Penyaluran Dana PSR dari BPDPKS - elaeis.co, https://www.elaeis.co/berita/baca/begini-proses-penyaluran-dana-psr-dari-bpdpks
Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Kebun Satu Manajemen Pada Program Revitalisasi Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus : Kebun Plasma Tabara PTPN XIII Kalimantan Timur), https://iopri.co.id/journal/download/259
Tinjauan Hukum terhadap Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma di Perkebunan Kelapa Sawit, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/1278/1362/6573
Model Bisnis Pembiayaan Kelapa Sawit: Kunci Sukses Program Peremajaan Perkebunan Rakyat (PSR) - SUMATRANOMICS, https://sumatranomics.com/artikel-blog/model-bisnis-pembiayaan-kelapa-sawit-strategi-sukses-peremajaan-perkebunan-rakyat-psr-melalui-kemitraan-petani-plasma-dan-swadaya/
Buku Kredit Pembiayaan Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit - OJK, https://ojk.go.id/sustainable-finance/id/publikasi/panduan/Documents/Buku%20Kredit%20Pembiayaan%20Perkebunan%20dan%20Industri%20Kelapa%20Sawit.pdf
PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DIATAS TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PASAMAN BARAT - Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/240/179/733
Enam langkah untuk menghentikan eksploitasi petani plasma sawit, https://thegeckoproject.org/id/articles/six-steps-to-tackle-exploitation-in-indonesia-s-palm-oil-smallholder-scheme/
YURIDIKA - Journal of Universitas Airlangga, https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/download/4654/pdf_1/17398
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN DI PERKEBUNAN - Repository Universitas Dharmawangsa Medan, http://repository.dharmawangsa.ac.id/442/1/Finis.pdf
Berhasil Mediasi, Sengketa Kebun Sawit Berakhir Damai, https://dandapala.com/article/detail/berhasil-mediasi-sengketa-kebun-sawit-berakhir-damai
REFORMA AGRARIA: TANAH OBYEK REMORMA AGRARIA DAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/1748/1/16%20laporan%20RA_Sumsel_2019.pdf
Komentar
Posting Komentar