Analisis Perkebunan Rakyat Dan Perkebunan Skema Plasma Di Indonesia

 Seri : Tanah Perkebunan


Analisis Perkebunan Rakyat Dan Perkebunan Skema Plasma Di Indonesia


 

Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN

LISZA NURCHAYATIE SH MKn

 

 

 

Sektor perkebunan di Indonesia bukan sekadar penyumbang devisa negara, melainkan fondasi bagi stabilitas ekonomi makro dan instrumen pemberdayaan sosial yang sangat krusial. Dalam struktur agraria nasional, perkebunan terbagi menjadi beberapa entitas utama, di antaranya perkebunan besar (negara dan swasta), perkebunan rakyat, dan perkebunan skema plasma yang lahir dari kemitraan strategis. 

Transformasi tata kelola perkebunan dari masa kolonial hingga era digital saat ini mencerminkan dinamika hukum yang kompleks, terutama dalam upaya menyeimbangkan kepentingan investasi korporasi dengan hak-hak masyarakat lokal atas tanah dan kesejahteraan ekonomi. Penulisan ini menyajikan analisis mendalam mengenai aspek hukum, persyaratan administratif, tata cara pembangunan, serta dinamika hak atas tanah dalam kerangka perkebunan rakyat dan skema plasma di Indonesia.

 

1. Kerangka Hukum Dan Evolusi Regulasi Perkebunan Nasional.

 

Landasan yuridis utama yang mengatur penyelenggaraan perkebunan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang ini memposisikan perkebunan sebagai segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. UU ini berfungsi sebagai umbrella actyang mencakup berbagai dimensi, mulai dari perencanaan hingga pembiayaan usaha perkebunan. Namun, seiring dengan dinamika ekonomi global dan kebutuhan akan kemudahan investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

 

Salah satu perubahan paling fundamental dalam UU Cipta Kerja adalah modifikasi terhadap Pasal 58 UU Perkebunan yang mengatur mengenai kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Regulasi terbaru ini mewajibkan setiap perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budidaya, yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari areal penggunaan lain di luar Hak Guna Usaha (HGU) atau areal pelepasan kawasan hutan, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20% dari total luas lahan yang diusahakan. Kewajiban ini merupakan syarat mutlak bagi pemerataan ekonomi di sekitar kawasan perkebunan besar dan menjadi dasar bagi penilaian keberlanjutan usaha perkebunan.

 

Komponen Regulasi

Dasar Hukum Utama

Fokus Pengaturan

Penyelenggaraan Perkebunan

UU No. 39 Tahun 2014

Tata kelola hulu ke hilir dan perlindungan pelaku usaha

Kewajiban Fasilitasi 20%

Permentan No. 18 Tahun 2021

Mekanisme teknis pembangunan kebun masyarakat (Plasma)

Legalitas Pekebun Rakyat

Kepdirjenbun No. 37 Tahun 2024

Pedoman penerbitan STD-B bagi pekebun swadaya

Hak Atas Tanah

Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021

Prosedur penetapan HGU dan hak pengelolaan

 

Reforma Agraria

Inpres No. 8 Tahun 2025

 

2. Perkebunan Rakyat : Karakteristik, Persyaratan, Dan Tata Cara Pendaftaran

Perkebunan rakyat, atau yang sering disebut sebagai perkebunan swadaya, adalah usaha perkebunan yang dikelola oleh masyarakat dengan skala kepemilikan lahan yang relatif kecil. Secara yuridis, batas maksimum luas lahan bagi perkebunan rakyat ditetapkan kurang dari 25 hektar. Jika luas lahan melebihi batas tersebut, maka pengelolaannya wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) layaknya perusahaan perkebunan besar. Bagi pekebun yang mengelola lahan di bawah 25 hektar, mereka wajib melakukan pendaftaran dalam bentuk Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

Persyaratan Administratif Dan Teknis STD-B

Pendaftaran STD-B bukan merupakan kategori perizinan usaha (seperti IUP), melainkan instrumen administrasi yang digunakan oleh pemerintah untuk mengetahui identitas pekebun, data teknis kebun, dan lokasi geografis lahan. STD-B memiliki peran strategis sebagai basis pengambilan kebijakan, identifikasi calon penerima bantuan pemerintah (seperti bibit atau pupuk subsidi), serta prasyarat bagi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan.

 

Persyaratan utama untuk mengajukan STD-B meliputi identitas pemilik (KTP), domisili, keterangan mengenai kebun (jenis tanaman, umur tanaman, asal benih), serta bukti penguasaan lahan yang sah. Bukti penguasaan lahan dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Girik, Surat Keterangan Tanah (SKT), atau dokumen kepemilikan tanah adat/ulayat yang diakui oleh pemerintah daerah setempat. Dalam era digitalisasi, pendaftaran kini diarahkan melalui sistem e-STDB yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan untuk memastikan harmonisasi data secara nasional.

Prosedur Dan Tahapan Penerbitan STD-B

Penerbitan STD-B merupakan kewenangan Bupati atau Walikota yang dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas yang membidangi perkebunan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang terintegrasi antara pekebun dan petugas lapangan :

 

1. Tahap Persiapan dan Sosialisasi : Pemerintah daerah membentuk tim pendaftaran dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat serta prosedur pendaftaran STD-B.

 

2. Tahap Pendataan : Petugas lapangan melakukan sensus atau kunjungan ke kediaman pekebun untuk mengisi formulir pendataan yang mencakup data identitas, kondisi fisik kebun, dan kelembagaan tani.

 

3. Tahap Pemeriksaan Lapangan dan Pemetaan : Tim teknis melakukan pengukuran batas lahan menggunakan alat GPS untuk menghasilkan peta polygon dengan skala minimal 1:50.000. Pemetaan ini krusial untuk memastikan lahan pekebun tidak berada di dalam kawasan hutan atau tumpang tindih dengan HGU perusahaan lain.

 

4. Tahap Verifikasi dan Analisis : Data fisik dan yuridis dianalisis untuk memastikan status lahan telah clean and clear (CnC). Jika ditemukan tumpang tindih, pendaftaran ditunda hingga sengketa terselesaikan.

 

5. Tahap Penerbitan : Setelah semua data dinyatakan lengkap dan valid, Bupati atau pejabat yang berwenang menerbitkan STD-B melalui sistem e-STDB dalam jangka waktu paling lambat 5 hari kerja.

 

STD-B berlaku selama usaha budidaya masih dilaksanakan oleh pekebun yang bersangkutan. Namun, dokumen ini dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi pemindahtanganan hak milik kebun atau terjadi pergantian komoditas tanaman perkebunan.

 

3. Perkebunan Skema Plasma : Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

 

Perkebunan skema plasma adalah model kemitraan yang menempatkan perusahaan perkebunan besar sebagai "inti" dan masyarakat sekitar sebagai "plasma". Sejarah kemitraan ini telah berkembang dari model Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada tahun 1980-an hingga skema Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), dan kini diformalkan sebagai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Kewajiban 20 Persen Dan Dasar Penghitungannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan yang memegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Muncul perdebatan hukum mengenai dasar penghitungan 20% tersebut. Beberapa pihak menafsirkan 20% dihitung dari luas HGU, sementara regulasi terbaru menegaskan bahwa penghitungan didasarkan pada total areal kebun yang diusahakan, yang mencakup lahan di luar HGU atau lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

 

Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan kepada perusahaan perkebunan. Ketidaksanggupan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha dan HGU. Menteri Agraria dan Tata Ruang bahkan menegaskan bahwa plasma adalah hak rakyat yang tidak dapat ditawar-tawar dalam proses perizinan.

Tata Cara Dan Pola Fasilitasi

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa pola yang disepakati bersama antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah :

 

● Pola Kredit : Perusahaan membangunkan kebun untuk masyarakat menggunakan dana pinjaman perbankan, di mana perusahaan bertindak sebagai penjamin (avalis).

 

● Pola Bagi Hasil : Masyarakat menyediakan lahan atau tenaga kerja, dan perusahaan mengelola kebun dengan pembagian hasil produksi atau keuntungan berdasarkan persentase tertentu, misalnya 70% untuk petani dan 30% untuk biaya operasional dan pengembalian investasi.

 

● Pola Kemitraan Lainnya : Bentuk pendanaan atau kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyediaan sarana produksi atau akses pasar.

Tahapan Pembangunan Perkebunan Skema Plasma

Proses pembangunan kebun plasma mengikuti tahapan teknis yang terstruktur untuk memastikan tanaman mencapai produktivitas optimal :

 

1. Tahap Perencanaan dan Identifikasi CPCL : Perusahaan bersama pemerintah daerah melakukan identifikasi Calon Pekebun dan Calon Lahan (CPCL). Masyarakat yang berhak adalah mereka yang tinggal di sekitar lokasi izin usaha dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.

 

2. Tahap Persiapan Lahan dan Pembibitan : Perusahaan sebagai operator melakukan pembersihan lahan (land clearing), pembangunan infrastruktur jalan, dan pengadaan bibit unggul bersertifikat.

 

3. Tahap Penanaman dan Pemeliharaan (TBM) : Tanaman ditanam dan dipelihara selama masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), biasanya selama 3 hingga 4 tahun. Biaya dalam tahap ini dihitung sebagai utang investasi petani plasma.

 

4. Tahap Penyerahan Kebun : Setelah tanaman memenuhi kriteria teknis produksi, kebun diserahkan kepada masyarakat melalui kelembagaan petani (koperasi).

 

5. Tahap Pengelolaan Pasca-Konstruksi : Petani mengelola kebun di bawah supervisi teknis perusahaan inti. Hasil panen wajib dijual ke pabrik milik perusahaan inti untuk menjamin pembayaran angsuran kredit melalui mekanisme potong hasil.

 

4. Hak Atas Tanah Perkebunan : Analisis Yuridis Dan Implementasi.

 

Hak atas tanah merupakan elemen paling krusial sekaligus paling rentan dalam industri perkebunan Indonesia. Pengaturan mengenai hak atas tanah perkebunan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Hak Guna Usaha (HGU) Bagi Korporasi

HGU diberikan kepada perusahaan perkebunan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun. Salah satu kewajiban utama pemegang HGU adalah melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sebesar 20%. Menariknya, regulasi terbaru mewajibkan permohonan hak atas tanah kemitraan (plasma) diajukan bersamaan dengan permohonan HGU perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa hak mereka akan terpenuhi seiring dengan operasional perusahaan.

Hak Milik Dan Hak Pakai Bagi Pekebun Rakyat Dan Plasma

Bagi perkebunan rakyat, status tanah yang paling diharapkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memberikan kepastian hukum absolut. Namun, dalam konteks Reforma Agraria dan pengalokasian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terdapat pergeseran kebijakan yang signifikan. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, untuk mencegah penjualan tanah redistribusi kepada pihak lain, pemerintah memberikan hak atas tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai. Hak Pakai ini dapat digunakan seumur hidup dan diwariskan kepada ahli waris, namun tidak dapat diperjualbelikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga agar masyarakat miskin penerima TORA tetap memiliki akses terhadap alat produksi utama mereka.

 

Jenis Hak Atas Tanah

Subjek

Jangka Waktu

Keterangan

Hak Guna Usaha (HGU)

Perusahaan (Badan Hukum)

35 Th + 25 Th

Syarat wajib fasilitasi plasma 20%

Hak Milik (SHM)

Perorangan (WNI)

Selamanya

Status ideal bagi pekebun swadaya

Hak Pakai (TORA)

Masyarakat Penerima RA

Selamanya (Dapat diwariskan)

Tidak dapat dijual, ditujukan untuk pengentasan kemiskinan

Hak Pengelolaan (HPL)

Badan Bank Tanah / Negara

Tergantung Pemanfaatan

Menjadi dasar bagi redistribusi lahan reforma agraria

 

5. Analisis Dampak Sosial-Ekonomi Dan Kelayakan Finansial.

 

Pengembangan perkebunan rakyat dan skema plasma memberikan dampak yang luas terhadap struktur sosial dan ekonomi perdesaan di Indonesia. Analisis ilmiah terhadap fenomena ini mencakup dimensi kesejahteraan, produktivitas, dan stabilitas ekonomi lokal.

Dampak Terhadap Pendapatan Dan Kesejahteraan

Berbagai studi menunjukkan bahwa kemitraan inti-plasma berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan rumah tangga petani di sekitar perkebunan. Adanya jaminan pasar dan kepastian harga melalui mekanisme penetapan harga TBS oleh pemerintah memberikan stabilitas yang lebih baik dibandingkan dengan pekebun swadaya yang sangat bergantung pada fluktuasi harga di tingkat tengkulak.

 

Namun, keberhasilan ini sangat dipengaruhi oleh etos kerja, pelatihan, dan motivasi petani dalam mengelola lahan mereka. Studi di Desa Kersik Blantian menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan sawit memicu diversifikasi ekonomi lokal melalui tumbuhnya warung sembako, rumah makan, dan penyediaan jasa transportasi yang mendukung operasional perkebunan. Di sisi lain, munculnya kesenjangan antara masyarakat yang terlibat dalam plasma dan masyarakat yang tidak memiliki lahan tetap menjadi tantangan sosial yang harus dimitigasi melalui program pemberdayaan ekonomi produktif lainnya.

Analisis Kelayakan Investasi Dan Pembiayaan

Investasi di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, memiliki karakteristik capital intensive dengan periode pengembalian modal yang cukup lama. Biaya pembangunan kebun plasma berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 120 juta per hektar, tergantung pada topografi dan aksesibilitas lahan.

 

Indikator Finansial

Estimasi Nilai

Implikasi

Biaya Investasi

Rp 60.000.000 - Rp 120.000.000/Ha

Memerlukan skema kredit jangka panjang atau hibah PSR

Internal Rate of Return (IRR)

21,76% - 27,16%

Investasi dinilai sangat layak karena jauh di atas suku bunga bank

Net Present Value (NPV)

Positif (Hingga Rp 71 Juta/Ha)

Menunjukkan nilai tambah ekonomi selama siklus hidup tanaman

Bantuan Hibah PSR

Rp 60.000.000/Ha

Mengurangi beban utang petani dalam proses replanting

 

Peran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi sangat vital dalam menjaga keberlanjutan perkebunan rakyat melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dana hibah PSR membantu petani mengganti tanaman yang sudah tidak produktif atau menggunakan bibit asalan dengan bibit unggul tanpa harus terbebani utang yang berlebihan di awal masa tanam.

 

6. Mekanisme Pembiayaan Dan Peran Perbankan.

 

Dalam ekosistem perkebunan plasma, perbankan nasional bertindak sebagai penyedia likuiditas utama melalui kredit investasi. Transparansi dalam penghitungan biaya pembangunan kebun menjadi isu sensitif antara perusahaan inti, koperasi, dan bank.

Perusahaan perkebunan (Inti) seringkali memberikan dukungan berupa bridging financing jika dana dari perbankan belum cair, untuk memastikan operasional pembangunan kebun tidak terhenti. 

 

Bank biasanya mewajibkan adanya agunan berupa sertifikat lahan petani (SHM) yang diserahkan secara kolektif melalui koperasi. Namun, praktik ini seringkali memicu kekhawatiran masyarakat akan hilangnya hak atas tanah jika perusahaan gagal mengelola kebun dengan baik. Untuk memitigasi risiko tersebut, regulasi mendorong adanya skema pembiayaan model bisnis sindikasi yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Selain itu, bank diharapkan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) dalam setiap pemberian kredit perkebunan.

 

 

7. Sengketa Lahan Dan Pelanggaran Kemitraan : Problematika Dan Solusi.

 

Konflik pertanahan di sektor perkebunan merupakan permasalahan klasik yang sulit diurai. Sengketa lahan seringkali dipicu oleh ketidakjelasan batas wilayah, tumpang tindih izin, hingga pengabaian kewajiban pembangunan plasma oleh perusahaan.

Kasus Sengketa Dan Implikasi Hukumnya

Kasus PT BSMI di Mesuji menjadi salah satu potret buram kegagalan pemenuhan hak plasma, di mana ketidakjelasan status tanah masyarakat dan pola kemitraan yang buruk berujung pada konflik berkepanjangan. Masyarakat seringkali melakukan aksi reclaiming atau penguasaan kembali lahan bekas HGU yang dianggap berasal dari tanah ulayat mereka.

 

Selain sengketa lahan, pelanggaran substansi kemitraan juga marak terjadi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menangani berbagai perkara di mana perusahaan inti dianggap menyalahgunakan posisinya untuk menguasai usaha kecil (petani plasma) secara tidak adil. KPPU memiliki wewenang untuk menyelidiki dan memberikan sanksi denda atau rekomendasi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar UU UMKM.

Jalur Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa perkebunan dapat ditempuh melalui dua jalur utama :

 

1. Litigasi : Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum melalui pengadilan perdata. Mahkamah Agung dalam beberapa putusan telah membatalkan kontrak kemitraan jika perusahaan terbukti gagal memenuhi kewajibannya meski lahan masyarakat sudah diserahkan.

 

2. Non-Litigasi (ADR) : Melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Jalur mediasi seringkali lebih efektif untuk mencapai solusi win-win solution yang menjaga kelangsungan operasional perkebunan sambil memberikan kepastian hak bagi rakyat. Peran mediator dari PN, BPN, atau Dinas Perkebunan sangat penting dalam memfasilitasi dialog yang setara antara korporasi dan masyarakat.

 

8. Tantangan Praktis Dan Hambatan Operasional.

 

Meskipun kerangka regulasi telah tersedia, implementasi pembangunan perkebunan rakyat dan plasma di Indonesia menghadapi berbagai tantangan praktis di lapangan :

 

● Rendahnya Transparansi Data Lahan : Perusahaan seringkali enggan membuka rincian luasan plasma yang telah dibangun, sehingga sulit bagi publik dan pemerintah untuk memverifikasi pemenuhan kewajiban 20% secara sistematis.

 

● Legalitas Tenurial yang Rumit : Banyak kebun rakyat berada di dalam kawasan hutan atau tumpang tindih dengan klaim hak ulayat, yang menyulitkan proses pendaftaran STD-B dan pengajuan dana PSR.

 

● Kapasitas Kelembagaan Petani : Koperasi Unit Desa (KUD) atau kelompok tani seringkali memiliki keterbatasan dalam manajemen keuangan dan teknis budidaya, sehingga sangat bergantung pada perusahaan inti.

 

● Akses Informasi yang Terbatas: Masyarakat di pelosok seringkali tidak memahami hak-hak hukum mereka dalam skema kemitraan, sehingga rentan terhadap eksploitasi dalam perjanjian kontrak yang sepihak.

 

9. Kesimpulan Dan Rekomendasi Kebijakan.

 

Kajian analisis hukum dan ilmiah ini menunjukkan bahwa perkebunan rakyat dan perkebunan skema plasma adalah dua instrumen utama dalam mewujudkan keadilan agraria dan kemakmuran ekonomi di Indonesia. Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% merupakan mandat konstitusional yang dipertajam melalui berbagai regulasi teknis untuk memastikan korporasi tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal.

 

Penyelesaian permasalahan di sektor perkebunan memerlukan sinergi lintas sektoral antara Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian KLHK, serta pemerintah daerah. Beberapa rekomendasi kunci yang dapat diambil meliputi :

 

1. Akselerasi Pendaftaran e-STDB : Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur pendaftaran pekebun rakyat dengan menghilangkan persyaratan tambahan yang memberatkan di tingkat daerah, guna memastikan seluruh pekebun swadaya memiliki legalitas administrasi yang kuat.

 

2. Penegakan Hukum Tegas terhadap Kewajiban 20% : Evaluasi berkala terhadap pemegang HGU harus dilakukan secara transparan. Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban plasma dalam jangka waktu 3 tahun harus diberikan sanksi nyata, termasuk pembatalan perpanjangan HGU.

 

3. Penguatan Reforma Agraria melalui TORA : Distribusi lahan TORA harus disertai dengan penataan akses (pemberdayaan ekonomi) agar masyarakat penerima manfaat tidak hanya memiliki tanah, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengusahakannya secara produktif. Penggunaan instrumen Hak Pakai untuk mencegah penjualan kembali lahan RA adalah langkah yang tepat untuk menjaga distribusi aset jangka panjang.

 

4. Peningkatan Transparansi Kemitraan : Kontrak kemitraan harus dibuka sebagai dokumen publik yang dapat diakses oleh anggota koperasi. Auditor independen perlu dilibatkan secara rutin untuk meninjau laporan keuangan kemitraan guna mencegah manipulasi potongan angsuran petani.

 

5. Harmonisasi Data Spasial : Perlu adanya satu peta nasional yang mengintegrasikan data HGU, izin lokasi, kawasan hutan, dan polygon kebun rakyat untuk meminimalkan potensi sengketa lahan sejak tahap perencanaan.

 

Melalui pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan, sektor perkebunan Indonesia diharapkan dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Law No. 39 of 2014 on Plantations, https://faolex.fao.org/docs/pdf/ins21119.pdf 

 

LAPORAN AKHIR ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM TERKAIT PERKEBUNAN, https://bphn.go.id/data/documents/5._buku_pokja_perkebunan.pdf 

 

SENGKETA LAHAN HGU  - Digilib Unila, http://digilib.unila.ac.id/68962/3/TESIS%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf

 

Fasilitasi Kebun Masyarakat 20% | PDF - Scribd, https://id.scribd.com/presentation/696228970/Fasilitasi-Kebun-Masyarakat

 

Cabut HGU atau Lepas: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan 20 Persen Kebun Plasma Adalah Hak Rakyat - MEDIA MITRA ADHYAKSA, https://mitraadhyaksa.com/cabut-hgu-atau-lepas-menteri-atr-bpn-nusron-wahid-tegaskan-20-persen-kebun-plasma-adalah-hak-rakyat/nasional/ 

 

peraturan-bupati-tanah-laut-nomor-70-tahun-2023-tentang-pedoman-penerbitan-surat-tanda-daftar-usaha-perkebunan-untuk-budidaya-stdb-secara-elektronik-di-kabupaten-tanah-laut, https://peraturan.bpk.go.id/Download/314987/peraturan-bupati-tanah-laut-nomor-70-tahun-2023-tentang-pedoman-penerbitan-surat-tanda-daftar-usaha-perkebunan-untuk-budidaya-stdb-secara-elektronik-di-kabupaten-tanah-laut_1690860761.pdf 

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERKEBUNAN - TRANsTRA PERMADA, https://www.transtrapermada.com/wp-content/uploads/2023/02/9.-Kepdirjen-2018-tentang-STDB.pdf 

 

Pendaftaran pekebun swadaya (STD-B) – tantangan dan strategi, https://efi.int/sites/default/files/files/flegtredd/Terpercaya/Other%20resources/Brief_STDB_Acceleration_BI_20240104.pdf 

 

SK DIRJENBUN 37 Tahun 2024 - PEDOMAN PENERBITAN STD-B - Scribd, https://id.scribd.com/document/884215377/SK-DIRJENBUN-37-Tahun-2024-PEDOMAN-PENERBITAN-STD-B 

 

Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya - Sawit Kita, https://sawitkita.id/mau-dapat-dana-psr-rp60-juta-ini-syarat-syaratnya/ 

 

Perbandingan antara pedoman penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) tahun 2018 dan 2024, https://efi.int/sites/default/files/files/flegtredd/Terpercaya/Other%20resources/Comparison_STD-B_Guidelines_BI.pdf 

 

PERSYARATAN PENGAJUAN PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) BESERTA CONTOH - DPP Apkasindo, https://dpp-apkasindo.com/wp-content/uploads/2020/08/Persyaratan-Pengajuan-PSR-DPP-APKASINDO-1.pdf 

 

memahami kebijakan dan permasalahan - skema plasma, https://ymkl.or.id/wp-content/uploads/2025/08/Panduan-Praktis-Kebijakan-Plasma.pdf 

 

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI POLA KEMITRAAN INTI PLASMA - Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/9703/1/SKRIPSI%20FULL.pdf 

 

Jurnal Ekonomi dan Bisnis - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/564265-analisis-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-f854210c.pdf 

 

PROGRAM PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PT. RIMBA RAYATAMA JAYA DALAM POLA KEMITRAAAN MASYRAKAT , https://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2017/06/Iglesias%20Asik%20(06-20-17-11-31-34).pdf 

 

Bentuk Kerjasama Kebun Plasma, https://e-journal.uajy.ac.id/26162/5/031114515_bab%204.pdf 

 

TRANSPARANSI KEBIJAKAN & JANJI KESEJAHTERAAN PETANI SAWIT (Studi Kasus Konawe Utara, Sulawesi Tenggara) - Transparency International Indonesia, https://ti.or.id/wp-content/uploads/2024/05/TII-Laporan-Sawit-Konawe-Utara-small.pdf 

 

Jalankan Inpres 8/2025, Pemerintah Sepakat Tetapkan TORA untuk Menanggulangi Kemiskinan Ekstrem - Berau Post, https://beraupost.jawapos.com/kombis/2446883661/jalankan-inpres-82025-pemerintah-sepakat-tetapkan-tora-untuk-menanggulangi-kemiskinan-ekstrem 

 

Jalankan Inpres 8/2025, Pemerintah Sepakat Tetapkan TORA untuk Menanggulangi Kemiskinan Ekstrem - ATR/BPN, https://www.atrbpn.go.id/berita/jalankan-inpres-82025-pemerintah-sepakat-tetapkan-tora-untuk-menanggulangi-kemiskinan-ekstrem 

 

PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT  - Repository IPDN, http://eprints.ipdn.ac.id/23957/1/Repository_Lulu%20Yohana.pdf 

 

DAMPAK PEMBANGUNAN PERKEBUNAN PLASMA KELAPA SAWIT TERHADAP PENDAPATAN DAN KESEJAHTERAAN PETANI PESERTA DI DESA BUDI ASIH - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/88256/3/RAMA_54201_05011381924158_0007076603_01_front_ref.pdf 

 

Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan - Jurnal Unigal, https://jurnal.unigal.ac.id/mimbaragribisnis/article/download/13947/pdf 

 

Analisis Manfaat menjadi Petani Plasma Kelapa Sawit Guna Mendongkrak Percepatan Ekonomi Pedesaan - Universitas Negeri Malang Conferences, https://conference.um.ac.id/index.php/esp/article/download/5504/2270 

 

Model Pembiayaan Peremajaan Pada Perkebunan Plasma (Studi Kasus di PT. Hindoli Kabupaten Musi Banyuasin) Model of Financing - Jurnal, https://jurnal.uss.ac.id/index.php/kaliagri/article/download/23/18 

 

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, https://www.bpdp.or.id/undang-undang-nomor-39-tahun-2014-tentang-perkebunan 28. 

 

Begini Proses Penyaluran Dana PSR dari BPDPKS - elaeis.co, https://www.elaeis.co/berita/baca/begini-proses-penyaluran-dana-psr-dari-bpdpks 

 

Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Kebun Satu Manajemen Pada Program Revitalisasi Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus : Kebun Plasma Tabara PTPN XIII Kalimantan Timur), https://iopri.co.id/journal/download/259 

 

Tinjauan Hukum terhadap Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma di Perkebunan Kelapa Sawit, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/1278/1362/6573 

 

Model Bisnis Pembiayaan Kelapa Sawit: Kunci Sukses Program Peremajaan Perkebunan Rakyat (PSR) - SUMATRANOMICS, https://sumatranomics.com/artikel-blog/model-bisnis-pembiayaan-kelapa-sawit-strategi-sukses-peremajaan-perkebunan-rakyat-psr-melalui-kemitraan-petani-plasma-dan-swadaya/ 

 

Buku Kredit Pembiayaan Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit - OJK, https://ojk.go.id/sustainable-finance/id/publikasi/panduan/Documents/Buku%20Kredit%20Pembiayaan%20Perkebunan%20dan%20Industri%20Kelapa%20Sawit.pdf 

 

PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DIATAS TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PASAMAN BARAT - Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/240/179/733 

 

Enam langkah untuk menghentikan eksploitasi petani plasma sawit, https://thegeckoproject.org/id/articles/six-steps-to-tackle-exploitation-in-indonesia-s-palm-oil-smallholder-scheme/ 

 

YURIDIKA - Journal of Universitas Airlangga, https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/download/4654/pdf_1/17398 

 

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN DI PERKEBUNAN - Repository Universitas Dharmawangsa Medan, http://repository.dharmawangsa.ac.id/442/1/Finis.pdf 

 

Berhasil Mediasi, Sengketa Kebun Sawit Berakhir Damai, https://dandapala.com/article/detail/berhasil-mediasi-sengketa-kebun-sawit-berakhir-damai 

 

REFORMA AGRARIA: TANAH OBYEK REMORMA AGRARIA DAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/1748/1/16%20laporan%20RA_Sumsel_2019.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS