ANALISIS SINGKAT HUKUM : Gadai Tanah (Adat & Nasional)
ANALISIS SINGKAT HUKUM : Gadai Tanah (Adat & Nasional)
Dr KRA MJ Widijatmoko SH MKn
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Secara yuridis, gadai tanah dalam hukum adat adalah perbuatan hukum di mana pemilik tanah (penggadai) menyerahkan tanahnya kepada orang lain (penerima gadai) untuk menerima sejumlah uang secara tunai, dengan hak untuk mengambil kembali tanah tersebut setelah uang tebusan dibayar.
1. Analisis Rumus "Emas" (Yurisprudensi MA No. 187 K/Sip/1956).
Poin ini merujuk pada prinsip Keseimbangan (Equitas). Karena gadai tanah seringkali berlangsung dalam jangka waktu puluhan tahun, nilai mata uang sering kali merosot tajam (inflasi).
2. Larangan Gadai Pertanian Lebih dari 7 Tahun (UU No. 56/PRP/1960).
Ini adalah aturan yang paling sering mengejutkan masyarakat. Pasal 7 UU No. 56/PRP/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian menyatakan :
3. Pembatalan Klausul "Gadai Menjadi Milik" (Vervalclausule).
Dalam hukum jaminan, dikenal larangan Lex Commissoria. Putusan MA No. 569 K/Sip/1983 mempertegas hal ini.
Tabel Perbedaan Gadai Tanah Pertanian vs. Non-Pertanian.
Aspek | Tanah Pertanian (Sawah/Kebun) | Tanah Non-Pertanian (Rumah/Pekarangan) |
Dasar Hukum | UU No. 56/PRP/1960 | Hukum Adat & Yurisprudensi MA |
Batas Waktu | Maksimal 7 tahun | Bergantung kesepakatan |
Uang Tebusan | Gratis jika sudah \ge 7 tahun | Wajib ditebus (sesuai nilai konversi emas) |
Sifat Aturan | Imperatif (Memaksa) | Konsensual (Kesepakatan) |
Kesimpulan & Catatan Penting.
Analisis yang Anda sampaikan sangat valid untuk Gadai Tanah Adat. Namun, perlu dicatat bahwa saat ini untuk tanah yang sudah bersertifikat, masyarakat lebih diarahkan menggunakan lembaga Hak Tanggungan (UU No. 4/1996) jika ingin menjaminkan tanah secara formal di bank atau lembaga keuangan.
Dengan berlaku UU 4/1996 (Hak Tanggungan), Gadai tanah adat secara hukum tidak diakui lagi, karena satu-satunya hukum jaminan untuk hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun dalam hukum pertanahan di Indonesia adalah hanya dengan Hak Tanggungan, dan dalam ketentuan konversi, gadai tanah dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 diatur sebagai
hak yang bersifat sementara (pasal 53) yang harus segera disesuaikan dengan hukum tanah nasional, bahkan dalam ketentusn UU No. 56/Prp/1960 mewajibkan pengembalian tanah gadai pertanian tanpa uang tebusan jika sudah berlangsung 7 tahun atau lebih untuk membatasi sifat eksploitatif, demikian pula, Gadai tanah adat berdasarkan putusan hakim dan yurisprudensi tidak tergolong dan tidak merupakan perbuatan hukum peralihan hak, tetapi dalam praktek kehidupan masyarakat, Gadai tanah adat masih hidup dan dipergunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan uang secara cepat dan mudah untuk memenuhi kebutuhannya, namun mengandung risiko sengketa tinggi jika tidak dicatatkan atau dibuatkan akta di hadapan Kepala Desa/PPAT dan memenuhi persyaratan yang telah diputus dalam Yurisprudensi dan putusan hakim pengadilan.
mjw - Lz : jkt 022026
Perpustakaan MjWinstutie Jakarta
Blog Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Komentar
Posting Komentar