PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN PADA HAK GUNA USAHA DI ATAS HAK PENGELOLAAN YANG BERASAL DARI TANAH HAK ULAYAT : Persyaratan, Prosedur, dan Mitigasi Risiko Hukum Kreditur
Seri : Tanah Perkebunan
PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN PADA HAK GUNA USAHA DI ATAS HAK PENGELOLAAN YANG BERASAL DARI TANAH HAK ULAYAT : Persyaratan, Prosedur, dan Mitigasi Risiko Hukum Kreditur
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarya Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Konstruksi hukum pertanahan di Indonesia mengalami transformasi signifikan seiring dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang kemudian diturunkan ke dalam regulasi operasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Salah satu materi muatan yang paling revolusioner sekaligus kompleks dalam regulasi ini adalah pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang bersumber dari tanah ulayat masyarakat hukum adat. Fenomena ini menciptakan struktur hak atas tanah yang berlapis, yang melibatkan kedaulatan negara, otoritas masyarakat adat sebagai pemegang HPL, dan entitas bisnis sebagai pemegang HGU. Dalam perspektif hukum jaminan, struktur ini menimbulkan tantangan unik terkait pembebanan Hak Tanggungan sebagai instrumen utama pelunasan utang bagi kreditur perbankan.
1. Evolusi Konseptual Hak Pengelolaan dan Pengakuan Tanah Ulayat.
Secara historis, Hak Pengelolaan (HPL) bukanlah merupakan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. HPL dipahami sebagai bagian dari hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. Melalui PP 18/2021, negara memberikan penguatan terhadap posisi HPL, terutama yang berasal dari tanah ulayat, dengan menjadikannya sebagai basis bagi lahirnya hak-hak atas tanah lainnya, termasuk HGU untuk sektor perkebunan, pertanian, perikanan, dan peternakan.
Pengakuan terhadap tanah ulayat sebagai HPL merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat (MHA). Tanah ulayat, yang secara tradisional dikuasai melalui hukum adat yang tidak tertulis, kini dapat didaftarkan dan mendapatkan sertifikat HPL atas nama masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hal ini memungkinkan MHA untuk mengkerjasamakan tanah mereka dengan investor tanpa harus melepaskan hak tersebut secara permanen kepada negara. Namun, perubahan status ini juga membawa konsekuensi administratif di mana hubungan hukum antara masyarakat adat dengan tanahnya kini tunduk pada rezim hukum pertanahan nasional yang bersifat formal dan tertulis.
Tabel Perbandingan Karakteristik Tanah Negara dan Tanah HPL Ulayat sebagai Objek HGU
Dimensi Perbandingan | HGU di Atas Tanah Negara | HGU di Atas HPL Tanah Ulayat |
Sumber Hak | Langsung dari Negara | Melalui Pemegang HPL (Masyarakat Adat) |
Dasar Pemberian | Keputusan Pemberian Hak oleh Menteri | Keputusan Menteri berdasarkan Persetujuan HPL |
Hubungan Hukum | Administratif Publik | Perikatan Perdata (PPT) & Administratif |
Kontribusi Finansial | Uang Pemasukan kepada Negara | Uang Wajib Tahunan/Kompensasi kepada MHA |
Risiko Akhir Hak | Kembali menjadi Tanah Negara | Kembali ke dalam Penguasaan MHA |
Dasar Persetujuan HT | Tidak Memerlukan Pihak Ketiga | Memerlukan Persetujuan Tertulis Pemegang HPL |
2. Mekanisme Pendaftaran Tanah Ulayat Menjadi Hak Pengelolaan.
Sebelum HGU dapat diterbitkan di atas tanah ulayat, langkah pertama yang wajib dipenuhi adalah proses penatausahaan atau pendaftaran tanah ulayat tersebut menjadi HPL. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, proses ini melibatkan identifikasi yang sangat mendalam terhadap subjek dan objek hak. Pemerintah daerah memegang peranan krusial melalui penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Keputusan Bupati atau Wali Kota, yang didasarkan pada verifikasi riwayat penguasaan tanah, kelembagaan adat, dan wilayah hukum adat yang jelas.
Prosedur pendaftaran dimulai dengan permohonan pengukuran dan pemetaan bidang tanah ulayat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penelitian data yuridis untuk memastikan tidak ada sengketa dengan pihak lain serta melakukan penggambaran bidang tanah dalam peta bidang tanah. Setelah SK Pengakuan Hak Pengelolaan terbit dari Menteri, Kantor Pertanahan melakukan pembukuan hak dan menerbitkan Sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN), Penghulu Suku, atau lembaga adat setingkat lainnya sesuai dengan struktur adat setempat. Sertifikat ini menjadi alas hak (legal standing) bagi masyarakat adat untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk memberikan persetujuan bagi pihak ketiga untuk memohon HGU.
3. Prosedur Pemberian HGU di Atas Hak Pengelolaan Ulayat.
Pemberian HGU di atas tanah HPL merupakan proses yang memadukan ranah hukum perdata dan hukum publik. Perusahaan perkebunan yang bermaksud mengusahakan lahan tersebut tidak dapat langsung memohon hak kepada menteri tanpa terlebih dahulu mencapai kesepakatan dengan pemegang HPL.
Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sebagai Dokumen Utama
Tahapan substansial dalam pemberian HGU ini diawali dengan pembuatan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) antara masyarakat hukum adat selaku pemegang HPL dengan perusahaan perkebunan sebagai calon pemegang HGU. PPT ini merupakan instrumen hukum perikatan yang harus dibuat secara notariil atau di hadapan pejabat yang berwenang.
Materi muatan dalam PPT wajib mencakup :
Setelah PPT ditandatangani, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan HGU kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Keputusan pemberian HGU di atas HPL hanya akan diterbitkan apabila terdapat persetujuan tertulis dari pemegang HPL. Hal ini menegaskan bahwa meskipun HGU adalah hak yang diberikan oleh negara, eksistensinya sangat bergantung pada kehendak pemegang HPL. Sertifikat HGU kemudian diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setelah seluruh persyaratan administratif, termasuk bukti pelunasan BPHTB dan uang pemasukan, terpenuhi.
4. Persyaratan Pembebanan Hak Tanggungan pada HGU di Atas HPL.
Hak Guna Usaha (HGU) yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan merupakan objek jaminan kebendaan yang sangat kuat. Berdasarkan Pasal 4 UUHT, HGU termasuk dalam kategori hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan (HT). Namun, untuk HGU yang berdiri di atas HPL, terdapat persyaratan tambahan yang harus diperhatikan oleh kreditur guna memastikan keabsahan jaminan tersebut.
Syarat Objek dan Subjek dalam Jaminan
Agar HGU-HPL dapat dijadikan jaminan utang, objek tersebut harus memenuhi kriteria yuridis :
Tahapan Pemberian dan Pendaftaran Hak Tanggungan
Proses penjaminan dilakukan melalui rangkaian tahapan yang diatur secara ketat dalam UUHT dan peraturan pendaftaran tanah elektronik :
5. Risiko Hukum Kreditur dalam Penjaminan HGU di Atas HPL Ulayat.
Kreditur yang menerima jaminan berupa HGU di atas HPL tanah ulayat menghadapi risiko hukum yang bersifat multidimensi, mulai dari aspek durasi hak hingga potensi konflik sosial.
Risiko Kedaluwarsa Hak dan Hapusnya Jaminan
HGU adalah hak atas tanah yang memiliki jangka waktu terbatas. Berdasarkan Pasal 18 UUHT, Hak Tanggungan akan hapus demi hukum jika hak atas tanah yang menjadi objeknya hapus. Jika jangka waktu HGU berakhir dan tidak diperpanjang karena masyarakat adat pemegang HPL menolak memberikan persetujuan, maka jaminan bank akan hilang secara otomatis. Hal ini menempatkan kreditur pada posisi yang sangat rentan jika masa tenor kredit lebih panjang daripada sisa masa berlaku HGU atau jika proses perpanjangan hak mengalami kendala birokrasi dan negosiasi dengan MHA.
Risiko Sengketa Tata Usaha Negara dan Pembatalan SK
Keputusan menteri dalam memberikan HGU di atas HPL dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak-pihak yang merasa haknya dirugikan, misalnya anggota masyarakat adat yang tidak setuju dengan pengurus lembaga adatnya. Jika PTUN membatalkan SK pemberian HGU atau SK penetapan HPL ulayat, maka sertifikat HGU menjadi tidak sah secara hukum. Dalam kondisi sertifikat dibatalkan, Hak Tanggungan yang melekat di atasnya juga turut gugur, sehingga bank kehilangan jaminan kebendaannya.
Risiko Pemblokiran Akibat Konflik Horizontal
Salah satu risiko yang sering terjadi dalam praktik adalah pemblokiran sertifikat oleh Kantor Pertanahan atas permintaan pihak yang bersengketa. Jika terjadi konflik antara masyarakat hukum adat dengan perusahaan (misalnya terkait pembayaran uang wajib tahunan) atau konflik internal di dalam masyarakat adat mengenai kepemimpinan adat, BPN dapat membekukan sementara segala pelayanan pertanahan terhadap objek tersebut. Selama masa blokir, kreditur tidak dapat melakukan pengecekan sertifikat, memasang HT peringkat berikutnya, atau bahkan melakukan eksekusi lelang jika debitur wanprestasi. Kondisi ini menyebabkan hak preferen kreditur menjadi lumpuh (tidak efektif).
Risiko Maladministrasi dan Ketidaksinkronan Regulasi
Adanya potensi disharmoni antara PP 18/2021 dengan UUPA menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh debitur nakal untuk melepaskan diri dari kewajiban jaminan. UUPA secara tegas menyatakan HGU hanya diberikan atas tanah negara, sementara PP 18/2021 memperluasnya ke tanah HPL. Jika terjadi pengujian materiil (judicial review) yang menyatakan bahwa pemberian HGU di atas HPL bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, maka seluruh penjaminan yang telah dilakukan menjadi rentan secara yuridis.
6. Analisis Yurisprudensi dan Putusan Mahkamah terkait Hak Atas Tanah.
Perkembangan hukum pertanahan di Indonesia juga sangat dipengaruhi oleh putusan-putusan pengadilan, terutama Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 merupakan tonggak penting yang membatalkan pemberian hak atas tanah dengan perpanjangan sekaligus di muka dalam UU Penanaman Modal. MK menegaskan bahwa pemberian jangka waktu yang terlalu lama (seperti 95 tahun dalam satu siklus tanpa evaluasi ketat) bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 karena memperlemah hak penguasaan negara dan kedaulatan rakyat atas tanah.
Dalam konteks sengketa HPL, putusan Mahkamah Agung dalam kasus antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Maspion menunjukkan betapa lemahnya kepastian hukum jika regulasi mengenai HPL dan HGB/HGU tidak diatur secara rigid. Sengketa tersebut menyoroti masalah hak prioritas pemegang hak atas tanah di atas HPL setelah jangka waktu hak berakhir. Bagi kreditur, ketidakjelasan mengenai siapa yang berhak mendapatkan perpanjangan hak setelah masa berlaku awal habis merupakan risiko sistemik yang dapat mengganggu kolektibilitas kredit.
Tabel Ringkasan Risiko Hukum dan Dampaknya bagi Kreditur
Jenis Risiko | Sumber Risiko | Dampak bagi Kreditur |
Risiko Durasi | Habisnya Jangka Waktu HGU | Hapusnya HT secara demi hukum; Kreditur menjadi Konkuren. |
Risiko Otoritas | Penolakan Persetujuan dari MHA | Gagalnya proses perpanjangan/pembaruan hak jaminan |
Risiko Administrasi | Pembatalan SK HGU oleh PTUN | Hilangnya alas hak objek jaminan secara seketika |
Risiko Operasional | Wanprestasi PPT (Perjanjian Pemanfaatan) | Pembatalan HGU karena pelanggaran kontrak dasar |
Risiko Sosial | Penolakan Eksekusi oleh Masyarakat | Aset tidak dapat dijual lelang atau dikosongkan secara fisik |
Risiko Regulasi | Uji Materiil PP 18/2021 | Ketidakpastian validitas produk hukum (Sertifikat HGU) |
7. Mitigasi Risiko dan Strategi Perlindungan Hukum Kreditur.
Menghadapi kompleksitas jaminan HGU di atas HPL ulayat, lembaga perbankan harus menerapkan strategi perlindungan hukum ganda, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Upaya Preventif (Pencegahan)
Upaya preventif dilakukan pada saat pembuatan kontrak kredit dan pengikatan jaminan :
Upaya Represif (Penyelesaian)
Jika debitur cidera janji (wanprestasi), kreditur dapat menempuh jalur :
8. Implikasi Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dan Perbankan Sehat.
Dalam operasionalnya, bank umum di Indonesia terikat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), termasuk POJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit untuk Pengadaan dan Pengolahan Tanah. OJK mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian yang ketat dalam mendanai proyek properti dan perkebunan. Penyediaan fasilitas kredit hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti pemilikan tanah yang sah atas nama pengembang atau perusahaan, atau dokumen lain yang memberikan hak untuk menggunakan tanah tersebut bagi pembangunan.
Ketentuan ini mengharuskan bank untuk memiliki sistem pengawasan internal yang mampu memantau masa berlaku HGU di atas HPL secara real-time. Kelalaian bank dalam memantau berakhirnya masa berlaku jaminan tidak hanya berakibat pada kerugian finansial, tetapi juga risiko sanksi administratif dari OJK karena dianggap melakukan praktik perbankan yang tidak sehat. Oleh karena itu, koordinasi antara unit legal, unit risiko, dan notaris/PPAT harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa jaminan tetap memiliki kekuatan mengikat sepanjang masa kredit berlangsung.
9. Perspektif Sosiologis dan Hukum Adat terhadap Penjaminan Tanah Ulayat.
Pemberian jaminan atas tanah ulayat tidak dapat dilepaskan dari perspektif hukum adat setempat. Di beberapa wilayah, seperti Minangkabau, tanah ulayat dianggap sebagai harta pusaka tinggi yang tidak dapat dialihkan atau digadaikan secara permanen. Konsep HPL dan HGU di atas tanah ulayat sebenarnya merupakan kompromi antara hukum nasional dan hukum adat. Dengan skema ini, masyarakat adat tidak "menjual" tanahnya, melainkan hanya menyewakan atau memberikan "hak pakai untuk usaha" dalam jangka waktu tertentu, di mana setelah masa itu berakhir, tanah tersebut wajib kembali ke dalam penguasaan adat.
Bagi kreditur, pemahaman atas filosofi hukum adat ini sangat penting untuk mitigasi risiko sosial. Konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat adat sering kali dipicu oleh ketidaksesuaian persepsi mengenai penguasaan tanah. Bank yang memberikan kredit pada perusahaan perkebunan di wilayah adat harus memastikan bahwa perusahaan tersebut menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) dan program kemitraan (plasma) yang memadai. Keharmonisan hubungan antara debitur dan masyarakat pemegang HPL merupakan jaminan "tak kasat mata" yang sangat menentukan kelancaran eksekusi jaminan di kemudian hari.
10. Penutup dan Kesimpulan Yuridis.
Kajian analisis hukum terhadap pembebanan Hak Tanggungan pada HGU di atas HPL tanah ulayat menunjukkan bahwa instrumen ini merupakan solusi yuridis untuk menggerakkan investasi di sektor perkebunan sambil tetap menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat. Namun, struktur jaminan ini memiliki kerentanan yang tinggi karena sifat HGU yang bergantung pada eksistensi Hak Pengelolaan dan validitas Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
Kreditur perbankan wajib memastikan bahwa seluruh persyaratan prosedur - mulai dari pendaftaran HPL ulayat, pembuatan PPT yang adil, perolehan persetujuan tertulis pemegang HPL, hingga pendaftaran HT secara elektronik - telah terpenuhi secara sempurna. Risiko hukum berupa hapusnya jaminan akibat kedaluwarsa hak, pembatalan SK akibat maladministrasi, atau pemblokiran sertifikat akibat konflik sosial harus dimitigasi melalui klausul-klausul pengamanan yang kuat dalam APHT dan pemantauan aktif terhadap durasi hak.
Kedepannya, diperlukan sinkronisasi lebih lanjut antara UUPA dengan regulasi turunan UU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian hukum yang lebih solid. Selain itu, penguatan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi rekognisi masyarakat hukum adat dan penyusunan tata ruang yang jelas akan sangat membantu dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan berkeadilan, baik bagi investor, perbankan, maupun bagi keberlangsungan hidup masyarakat hukum adat di Indonesia. Strategi mitigasi yang komprehensif, yang memadukan kepatuhan administratif pertanahan dengan kearifan sosial hukum adat, merupakan kunci bagi kreditur dalam mengelola jaminan atas tanah perkebunan yang berada di atas tanah ulayat secara berkelanjutan.
Referensi Bacaan
Kebijakan Pemberian Hak Guna Usaha Di Atas Hak Pengelolaan, https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/view/33073
Konsistensi Pengaturan Mengenai Hak Guna Usaha Pasca UU Cipta Kerja - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/522293-none-7b2e21e5.pdf
Menakar Peluang Tanah Ulayat Sebagai Objek Hak Tanggungan dan Tantangan Implementasinya - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/download/7966/xml
Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat - ATR/BPN, https://sumbar.atrbpn.go.id/informasi%20pertanahan/bagaimana-proses-pendaftaran-tanah-ulayat-dan-persyaratannya-
Perjanjian Pengusahaan Tanah Ulayat Oleh Perusahaan Dengan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia - Journal UBB, https://journal.ubb.ac.id/progresif/article/download/4381/2356
KEPASTIAN HUKUM HAK GUNA USAHA DI ATAS HAK PENGELOLAAN, https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/download/5060/2816
Hak Tanggungan di atas Hak Pengelolaan, https://irmadevita.com/2025/hak-tanggungan-di-atas-hak-pengelolaan/
PROBLEMATIKA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PERBANKAN SYARIAH TERHADAP EFEKTIFITAS PASAL 20 UUHT - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2169/1775/6233
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/30392/17253
Perjanjian Penjaminan Kredit Perbankan Terhadap Objek Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan, https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksara/article/download/1483/1076
Hak pengelolaan (“HPL” - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-LYLG
HPL Tanah: Pengertian, Fungsi, dan Proses Penetapan Resmi di BPN - IdScore, https://idscore.id/articles/hpl-tanah-pengertian-fungsi-dan-proses-penetapan-resmi-di-bpn
Pendaftaran Tanah Ulayat: Pengakuan dan Perlindungan Pemerintah bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, https://hukumproperti.com/pendaftaran-tanah-ulayat/
Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Investasi - Jurnal DPR RI, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/2970/pdf
REFLEKSI HUKUM KEBIJAKAN NEGARA PADA PENGATURAN HAK ATAS TANAH PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA - E-Journal UKSW, https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/download/5798/2072/27573
Peraturan Pemerintah Nomor: 18 TAHUN 2021 - Ortax, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339
PENYERAHAN PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN KEPADA PIHAK LAIN : Bentuk Penyerahan Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1707/1/bab%20III.pdf 18.
PUTUSAN MK RI Nomor 185/PUU-XXII/2024, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13401_1763008181.pdf
Peletakan Hak Atas Tanah terhadap Hak Pengelolaan Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/606/323/2476
Pelayanan Surat Keputusan Hak - Kantor Pertanahan Kota Denpasar - ATR/BPN, https://kot-denpasar.atrbpn.go.id/eform/I-pelayanan-surat-keputusan-hak
PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK GUNA BANGUNAN DALAM PERUBAHAN STATUS MENJADI HAK MILIK - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/213027-pembebanan-hak-tanggungan-terhadap-hak-g.pdf
Apa Itu Hak Tanggungan? Panduan Lengkap untuk Kreditur dan Debitur - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/apa-itu-hak-tanggungan/?lang=id
PROSES PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/11829/11419
Pendaftaran hak tanggungan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020, https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/download/216/185/1360
Implementasi Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik - Amsir Law Journal, https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/alj/article/download/184/141/
kepastian hukum bagi kreditur pemegang hak tanggungan atas jaminan hak guna bangunan - E-Journal Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/dekrit/article/download/258/246/1080
pengertian hak tanggungan menurut uupa serta pihak-pihak yang terlibat dalam pemberiannya - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-89CM
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN BANK SELAKU PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS BERAKHIRNYA SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN DIATAS HAK PENGELOLAAN - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/14004-ID-kajian-hukum-terhadap-kedudukan-bank-selaku-pemegang-hak-tanggungan-atas-berakhi.pdf
Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik - Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/559/849/3029
Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Jaminan Utang Yang Telah Habis Masa Berlaku - Jurnal UMSB - Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/download/4829/pdf
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan, https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/669/448/
Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik - Omah Jurnal Sunan Giri, https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/download/2385/1197/12058
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Usaha Atas Pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (Analisis - Repository - UNAIR, https://repository.unair.ac.id/34011/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
Kedudukan Hukum PT Maspion Dalam Sengketa Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Atas Hak Pengelolaan (HPL) (Kasus Surabaya) - Jurnal yayasan Daarul Huda Kruengmane, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/2531/2694
Kepastian Hukum dalam Pemberian dan Pembatalan Hak Guna Usaha di Kawasan Hutan Berdasarkan Pasal 21 dan 23 UU Pokok Agraria, https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/download/2122/1614/11998
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Prioritas atas Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Terkait ditolaknya - Portal Jurnal Peneliti. net, https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/11996/9160
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan - Judge, https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/669
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 44 /POJK.03/2017 TENTANG PEMBATASAN PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN OLEH BANK UMUM UNTUK PENGADAAN TANAH DAN ATAU PENGOKAHAN TANAH, https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-tentang-Pembatasan-Pemberian-Kredit-atau-Pembiayaan-oleh-Bank-Umum-untuk-Pengadaan-Tanah-dan-atau-Pengolahan-Tanah/SAL%20POJK%2044%20-%20Kredit%20utk%20tanah.pdf 39.
ANALISA TERHADAP TANAH ULAYAT YANG DIBEBANI HAK PENGELOLAAN, https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/yurisprudentia/article/download/16413/pdf
Daftar Tanah Hak Ulayat: Solusi Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Masyarakat Hukum Adat, https://www.dandapala.com/opini/detail/daftar-tanah-hak-ulayat-solusi-kepastian-hukum-penyelesaian-sengketa-masyarakat-hukum-adat
Komentar
Posting Komentar