Dampak dan Manfaat PP 48/2025 bagi Notaris dan PPAT : Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, dan Transparansi

 Seri : tanah terlantar


Dampak dan Manfaat PP 48/2025 bagi Notaris dan PPAT : Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, dan Transparansi

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Evolusi hukum pertanahan di Indonesia telah mencapai titik krusial dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional, memastikan produktivitas lahan, dan menekan praktik spekulasi yang merugikan kepentingan umum. 

Sebagai pejabat umum yang memegang peranan sentral dalam lalu lintas hukum pertanahan, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kini dihadapkan pada paradigma baru yang menuntut profesionalisme, integritas, dan adaptabilitas terhadap sistem digital yang semakin terintegrasi. Analisis ini akan mengupas secara mendalam dampak dan manfaat PP 48/2025 melalui tiga pilar utama: perlindungan hukum bagi pejabat dan para pihak, penguatan kepastian hukum atas objek tanah, serta perwujudan transparansi dalam administrasi pertanahan digital.

 

1. Landasan Filosifi dan Yuridis PP 48/2025 dalam Tata Kelola Pertanahan.

 

Filosofi dasar dari PP 48/2025 berakar pada amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, tanah dipandang sebagai modal dasar pembangunan yang harus diusahakan, digunakan, dan dimanfaatkan secara optimal. Penelantaran tanah tidak hanya dianggap sebagai kelalaian administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

 

PP 48/2025 hadir untuk menyempurnakan mekanisme yang sebelumnya diatur dalam PP 20/2021, dengan memperkenalkan parameter evaluasi yang lebih ketat dan durasi penertiban yang lebih singkat. Penguatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap bidang tanah yang telah diberikan hak oleh negara benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial, bukan sekadar menjadi instrumen investasi pasif yang memicu ketimpangan penguasaan lahan. Bagi Notaris dan PPAT, regulasi ini mempertegas batasan kewenangan mereka dalam memproses peralihan hak, di mana kepatuhan terhadap rencana tata ruang dan keaktifan pemanfaatan tanah menjadi variabel yang tidak dapat diabaikan.

Matriks Transformasi Regulasi: Perbandingan Substantif

Perubahan dari PP 20/2021 ke PP 48/2025 menunjukkan adanya pergeseran ke arah administrasi yang lebih responsif dan tegas. Berikut adalah tabel perbandingan poin-poin krusial yang berdampak langsung pada praktik kenotariatan dan ke-PPAT-an :

 

Indikator Perbandingan

Kerangka 

PP No. 20 Tahun 2021

Kerangka 

PP No. 48 Tahun 2025

Implikasi bagi Notaris/PPAT

Prinsip Evaluasi

Berfokus pada pemeriksaan kondisi fisik dan dokumen standar.

Mengadopsi prinsip 5M(Man, Money, Method, Material, Management).

PPAT wajib memverifikasi kapasitas manajerial dan finansial pihak dalam rencana pemanfaatan.

Durasi Peringatan

Interval Peringatan I (90 hari), II (45 hari), dan III (30 hari).

Interval peringatan dipersingkat menjadi masing-masing 14 hari kalender.

Risiko status "telantar" meningkat lebih cepat; pengecekan data harus dilakukan secara real-time.

Batas Waktu Penertiban

Prosedur cenderung panjang dan birokratis.

Target tegas: 90 hariuntuk tanah dan 150 hari untuk kawasan.

Kepastian status tanah negara bekas telantar menjadi lebih cepat diputuskan.

Kewenangan Diskresi

Terpaku pada norma kaku.

Memberikan diskresi kepada Menteri untuk mengatasi stagnasi administrasi.

Memungkinkan solusi cepat pada kasus-kasus pertanahan yang kompleks atau unik.

Integrasi Sistem

Pelaporan manual masih mendominasi di beberapa wilayah.

Wajib terintegrasi dengan sistem pemantauan nasional dan Website Mitra BPN.

Digitalisasi total pelaporan akta dan verifikasi identitas (biometrik).

 

2. Dampak PP 48/2025 terhadap Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Dalam ekosistem PP 48/2025, PPAT tidak lagi hanya berfungsi sebagai juru tulis yang mengesahkan perjanjian, tetapi bertransformasi menjadi unit verifikasi terdepan (gatekeeper) yang memastikan kepatuhan para pihak terhadap kewajiban pemanfaatan tanah.

a. Kewajiban Pengecekan dan Verifikasi Digital

Dampak paling signifikan adalah kewajiban administratif untuk melakukan pengecekan status tanah melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN sebelum akta pemindahan hak (seperti Jual Beli, Hibah, atau Tukar Menukar) ditandatangani. PPAT harus memastikan bahwa objek tanah tersebut tidak sedang dalam proses identifikasi sebagai tanah telantar, tidak masuk dalam Daftar Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), dan tidak memiliki catatan blokir akibat pelanggaran pemanfaatan ruang.

 

Hal ini memberikan beban tanggung jawab baru dalam hal kecermatan (due diligence). Jika PPAT mengabaikan tahapan ini dan memproses tanah yang secara yuridis telah hapus haknya karena ditetapkan sebagai tanah telantar, maka akta tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, dan PPAT yang bersangkutan terancam sanksi pemberhentian. Manfaat dari sistem ini adalah terlindunginya PPAT dari keterlibatan dalam transaksi yang melibatkan objek ilegal atau sengketa, asalkan prosedur digital diikuti secara konsisten.

b. Peran sebagai Edukator dan Mitigator Risiko

PP 48/2025 menuntut PPAT untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari kepemilikan tanah. PPAT wajib menginformasikan kepada pembeli bahwa hak atas tanah yang diperoleh membawa kewajiban inheren untuk mengusahakan dan memanfaatkan lahan tersebut sesuai peruntukannya dalam waktu dua tahun sejak hak diterbitkan.

 

Peran edukasi ini sangat penting untuk mitigasi risiko sengketa di masa depan. Masyarakat yang memahami bahwa tanah mereka dapat disita oleh negara jika dibiarkan terlantar akan lebih berhati-hati dalam mengelola asetnya. Dari sisi manfaat, hal ini memperkuat posisi tawar PPAT sebagai konsultan hukum pertanahan yang kredibel, bukan sekadar pelaksana prosedur formal.

 

3. Perlindungan Hukum bagi Notaris dan PPAT dalam Pelaksanaan Jabatan.

 

Perlindungan hukum bagi Notaris dan PPAT merupakan prasyarat mutlak agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara independen dan tanpa tekanan. PP 48/2025, secara implisit dan eksplisit, berkaitan erat dengan instrumen perlindungan hukum yang sudah ada dalam UU Jabatan Notaris dan Peraturan Jabatan PPAT.

a. Perlindungan Preventif : Standarisasi Prosedur dan Kehati-hatian

Perlindungan preventif diwujudkan melalui kepatuhan yang ketat terhadap kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) pembuatan akta. Dalam rezim PP 48/2025, prinsip kehati-hatian (duty of care) ditingkatkan standarnya. PPAT yang telah melakukan pengecekan data melalui sistem Mitra BPN dan mendokumentasikan kehadiran para pihak melalui rekam biometrik memiliki perlindungan hukum yang kuat jika di kemudian hari timbul sengketa materiil.

 

Sesuai dengan teori pertanggungjawaban hukum, PPAT bertanggung jawab atas aspek formil dari akta yang dibuatnya. Sepanjang PPAT telah memverifikasi dokumen pendukung dan memastikan kesesuaian identitas penghadap dengan pangkalan data pertanahan, mereka tidak dapat dipersalahkan atas ketidakbenaran data yang sengaja disembunyikan oleh para pihak. PP 48/2025 memberikan manfaat berupa parameter yang lebih jelas mengenai apa yang harus diperiksa oleh PPAT, sehingga meminimalisir area abu-abu dalam tanggung jawab jabatan.

b. Perlindungan Represif : Majelis Kehormatan dan Pembina

Dalam hal Notaris atau PPAT dipanggil oleh aparat penegak hukum terkait akta yang dibuat dalam konteks penertiban tanah telantar, perlindungan represif diberikan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. Pemanggilan tersebut harus melalui persetujuan dan pendampingan dari majelis terkait guna memastikan bahwa rahasia jabatan tetap terjaga.

 

PP 48/2025 memberikan kejelasan bahwa sanksi bagi PPAT yang melanggar ketentuan administrasi pertanahan akan diproses melalui Majelis Pembina, yang memberikan ruang bagi pembelaan diri dan penilaian objektif sebelum sanksi dijatuhkan. Hal ini mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap pejabat umum dalam pelaksanaan kebijakan penertiban lahan.

 

4. Kepastian Hukum : Kekuatan Pembuktian Akta dan Status Objek Tanah.

 

Kepastian hukum adalah inti dari setiap regulasi pertanahan. PP 48/2025 memperkuat kepastian hukum dengan menetapkan batas waktu yang tegas bagi penguasaan tanah dan memperjelas status hukum tanah negara bekas telantar.

a. Akta Otentik sebagai Alat Bukti Sempurna

Setiap akta yang dibuat oleh Notaris atau PPAT merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan. Dalam sengketa tanah telantar, akta tersebut menjadi dokumen utama yang membuktikan telah terjadinya perbuatan hukum dan pembayaran harga yang sah.

 

Dengan adanya PP 48/2025, kepastian hukum ini didukung oleh sistem pendaftaran yang lebih mutakhir. Akta yang dilaporkan secara elektronik dalam waktu tujuh hari memastikan bahwa data di Kantor Pertanahan selalu terbarui (up-to-date). Hal ini mengurangi risiko munculnya sertifikat ganda atau klaim sepihak di kemudian hari, karena sejarah peralihan hak tercatat secara kronologis dalam sistem digital nasional.

b. Kepastian Status Tanah bagi Pemegang Hak

Regulasi ini memberikan kepastian bagi pemegang hak yang taat hukum. Dengan kriteria "telantar" yang lebih objektif melalui prinsip 5M, pemilik tanah yang benar-benar melakukan pengembangan tidak perlu khawatir akan penyitaan sepihak. Sebaliknya, bagi calon pembeli, adanya Daftar Tanah Telantar dan sistem pengecekan digital memberikan kepastian bahwa mereka tidak akan membeli "masalah".

 

Pengecualian khusus diberikan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan, yang tidak serta merta dapat disita kecuali dalam kondisi sangat ekstrem seperti penguasaan masyarakat selama puluhan tahun atau pelanggaran fungsi sosial yang berat. Diferensiasi ini menunjukkan bahwa PP 48/2025 sangat menghargai hak privat warga negara sambil tetap tegas terhadap spekulasi lahan oleh badan usaha berskala besar.

 

5. Transparansi dalam Era Administrasi Pertanahan Digital.

 

Transparansi merupakan manfaat paling nyata yang dibawa oleh modernisasi aturan pertanahan. PP 48/2025 mendorong integrasi data antara Notaris/PPAT dengan Kementerian ATR/BPN, yang menciptakan ekosistem yang terbuka namun tetap terlindungi.

a. Pelaporan Elektronik dan Akuntabilitas Jabatan

PPAT diwajibkan untuk melaporkan akta secara elektronik selambat-lambatnya tujuh hari sejak penandatanganan. Kewajiban ini mendorong akuntabilitas pejabat umum. Masyarakat dapat memantau proses pendaftaran tanah mereka secara lebih transparan, dan risiko manipulasi tanggal akta atau "antidatiran" dapat ditekan seminimal mungkin.

Transparansi juga terwujud dalam pengenaan uang jasa (honorarium). Meskipun PP 48/2025 berfokus pada penertiban lahan, integrasi administratifnya memperkuat kepatuhan terhadap batasan honorarium maksimal 1% dari harga transaksi, yang pada akhirnya melindungi kepentingan ekonomi masyarakat luas.

b. Verifikasi Identitas dan Pencegahan Mafia Tanah

Penggunaan teknologi biometrik dan sinkronisasi dengan data kependudukan dalam sistem Mitra BPN merupakan langkah revolusioner dalam transparansi pertanahan. PPAT memiliki alat yang memadai untuk memverifikasi keaslian identitas para pihak, sehingga praktik penggunaan figur "pinjam nama" (nominee) atau pemalsuan identitas oleh mafia tanah dapat dideteksi secara dini. Hal ini menciptakan lingkungan transaksi yang aman dan terpercaya, yang merupakan modal utama bagi stabilitas ekonomi nasional.

 

6. Tantangan dan Risiko Profesional : Keamanan Data dan Etika.

 

Di balik segudang manfaatnya, PP 48/2025 dan digitalisasi yang menyertainya membawa tantangan teknis yang tidak ringan bagi profesi Notaris dan PPAT. Keamanan data dan privasi klien menjadi isu krusial yang harus dikelola dengan bijak.

a. Risiko Keamanan Siber dan Kebocoran Data

Dalam sistem yang serba digital, risiko infeksi virus, pencurian data, atau peretasan terhadap protokol elektronik Notaris menjadi ancaman nyata. Notaris dan PPAT dituntut untuk memiliki infrastruktur TI yang aman, termasuk penggunaan enkripsi dan sistem penyimpanan cloud yang tersertifikasi.

Perlindungan data pribadi klien, bahkan setelah kematian (post-mortem), menjadi kewajiban etik dan hukum yang berat. Notaris harus memastikan bahwa akses terhadap informasi sensitif mengenai identitas dan aset klien hanya diberikan kepada pihak yang berhak, guna mencegah penyalahgunaan data dalam transaksi pertanahan yang ilegal.

b. Adaptasi terhadap Perkembangan Teknologi (Cyber Notary)

Notaris dan PPAT yang tidak mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital berisiko kehilangan relevansi dan bahkan dapat dikenai sanksi administratif karena ketidakpatuhan terhadap sistem pelaporan elektronik. Fenomena cyber notarymenuntut perubahan pola pikir dari cara-cara konvensional menuju layanan yang lebih fleksibel, cepat, namun tetap memegang teguh asas-asas hukum yang berlaku.

 

7. Analisis Sanksi dan Batasan Tanggung Jawab dalam PP 48/2025.

 

Penertiban lahan di bawah PP 48/2025 memiliki konsekuensi yuridis yang keras, baik bagi pemegang hak maupun pejabat yang memprosesnya. Pemahaman mengenai sanksi sangat penting bagi PPAT untuk memitigasi risiko jabatan.

 

Kategori 

Pelanggaran

Bentuk Sanksi 

bagi PPAT

Dasar 

Pertimbangan Hukum

Pelanggaran Prosedur Administratif

Peringatan tertulis hingga denda.

Kelalaian dalam pengecekan status tanah atau keterlambatan laporan.

Pelanggaran Berat (Kesengajaan)

Pemberhentian tidak dengan hormat.

Memproses akta atas tanah yang sudah jelas ditetapkan sebagai tanah telantar.

Pemalsuan Dokumen/Identitas

Pidana penjara 6-8 tahun (KUHP).

Keterlibatan aktif dalam memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kelalaian dalam Verifikasi

Gugatan perdata ganti rugi (Pasal 1365 KUHPer).

Akta dinyatakan cacat hukum karena PPAT tidak cermat memeriksa dokumen.

 

PP 48/2025 memberikan pesan yang jelas: kepastian hukum tidak dapat dicapai tanpa disiplin administratif. PPAT yang mematuhi setiap tahapan verifikasi digital yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN memiliki perisai hukum yang kuat terhadap potensi gugatan maupun sanksi.

 

8. Implikasi terhadap Pembangunan Nasional dan Ketahanan Ekonomi.

 

Secara makro, PP 48/2025 memberikan manfaat yang melampaui kepentingan individu Notaris atau PPAT. Dengan memastikan tanah tetap produktif, regulasi ini mendukung program strategis nasional seperti reforma agraria, penyediaan perumahan rakyat, dan ketahanan pangan.

a. Alokasi Tanah untuk Kepentingan Publik

Tanah yang ditarik kembali oleh negara dari status telantar akan dialokasikan melalui Bank Tanah untuk tujuan-tujuan strategis. Hal ini menciptakan peluang bagi pembangunan infrastruktur dan investasi baru yang pada gilirannya akan meningkatkan volume transaksi pertanahan. Bagi Notaris dan PPAT, hal ini berarti adanya pertumbuhan pasar properti yang didasarkan pada pemanfaatan nyata, bukan spekulasi harga semata.

b. Mendorong Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Kepastian hukum dan transparansi yang dihasilkan dari PP 48/2025 menjadi magnet bagi investor dalam dan luar negeri. Investor membutuhkan jaminan bahwa lahan yang mereka peroleh tidak akan diganggu gugat dan memiliki status bersih (clear and clean). Peran PPAT sebagai penjamin validitas dokumen menjadi kunci kepercayaan pasar terhadap sistem pertanahan Indonesia.

 

9. Kesimpulan dan Rekomendasi Profesional.

 

Penerbitan PP 48/2025 merupakan langkah maju yang signifikan dalam menata kembali kedaulatan agraria Indonesia. Bagi Notaris dan PPAT, peraturan ini membawa dampak berupa standarisasi kewajiban yang lebih tinggi, namun di sisi lain menawarkan manfaat berupa perlindungan hukum yang lebih pasti melalui sistem digital yang transparan.

 

Rekomendasi bagi Praktisi Notaris dan PPAT :

 

1. Penguatan Literasi Digital : Setiap pejabat harus memastikan diri dan stafnya mahir mengoperasikan sistem Mitra BPN dan memahami setiap protokol verifikasi elektronik yang ditetapkan.

 

2. Audit Internal dan Kepatuhan : Melakukan audit mandiri terhadap akta-akta yang sedang diproses guna memastikan tidak ada objek yang masuk dalam kriteria terindikasi telantar.

 

3. Edukasi Klien secara Proaktif : Menjadikan penjelasan mengenai kewajiban pemanfaatan tanah sebagai bagian integral dari proses pembuatan akta, guna melindungi klien dari risiko penertiban di masa depan.

 

4. Investasi Keamanan Siber : Memperkuat infrastruktur perlindungan data di kantor masing-masing untuk menjaga kerahasiaan protokol dan data pribadi klien sesuai standar cyber notary.

 

Melalui sinergi antara regulasi yang tegas dan pelaksanaan jabatan yang profesional, PP 48/2025 akan mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan yang mendukung kemakmuran rakyat sekaligus menjamin martabat dan keluhuran profesi Notaris serta PPAT di masa depan. Kepastian hukum yang kokoh dan transparansi yang nyata bukan lagi sekadar cita-cita, melainkan realitas hukum yang harus dijaga bersama oleh seluruh pemangku kepentingan dalam bidang agraria.

 

mjw-Lz : jkt 022026

Perpustakasn MjWinstitute Jakarta

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 untuk Perkuat Penertiban Tanah dan Ruang, https://djpptr.atrbpn.go.id/berita/ditjen-pptr-kementerian-atrbpn-sosialisasikan-peraturan-pemerintah-nomor-48-tahun-2025-untuk-perkuat-penertiban-tanah-dan-ruang 

 

Aturan Baru PP 48/2025, Tanah Telantar Bisa Diambil Alih Negara - Newsurban, https://newsurban.id/2026/02/05/presiden-prabowo-teken-pp-48-2025-tanah-telantar-disita-negara/?amp=1 

 

Wamenkum Paparkan KUHP–KUHAP Baru, Notaris–PPAT di Sulsel Didorong Lebih Profesional dan Adaptif, https://sulsel.kemenkum.go.id/berita-utama/wamenkum-paparkan-kuhp-kuhap-baru-notaris-ppat-di-sulsel-didorong-lebih-profesional-dan-adaptif 

 

JIRK (Journal of Innovation Research and Knowledge) Vol.5, No.1, https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/download/10303/8170 

 

Pekan Notaris 2025 Bahas Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital, https://law.ui.ac.id/pekan-notaris-2025-bahas-tantangan-perkembangan-hukum-dan-teknologi-digital/ 

 

Siap-Siap, Pemerintah Tertibkan Tanah Terlantar, https://mnllaw.co.id/siap-siap-pemerintah-tertibkan-tanah-terlantar/ 

 

KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MEMBUAT AKTA OTENTIK PERALIHAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA - Jurnal Aktual Justice, https://ojs.unr.ac.id/index.php/aktualjustice/article/view/1519 

 

Tinjau Aturan : PP Nomor 48 Tahun 2025 https://justisio.com/blog/tinjau-pp-48-2025 10. 

 

Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan, https://www.atrbpn.go.id/berita/sekjen-kementerian-atrbpn-revisi-pp-202021-harus-jadi-payung-hukum-yang-kuat-bagi-pelaksana-di-lapangan 

 

Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Persertifikatan Milik Adat, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1607/584/4367 

 

tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah (ppat) atas pembuatan akta hibah tanpa - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1297&context=notary 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 - Paralegal.id, https://paralegal.id/peraturan/peraturan-pemerintah-nomor-48-tahun-2025/ 

 

IMPLIKASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS/PPAT UNTUK MENJAGA RAHASIA JABATAN TERKAIT KEWAJIBAN SEBAGAI PIHAK PELAPOR - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/145364/18/RAMA_74102_02022682226026_0017066603_01_front_ref.pdf 

 

Vol. 13 No. 4 (2025): Lex Administratum Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/63308/50100/159851 

 

kepastian hukum terhadap akta jual beli tanah yang dibuat - OJS Unigal, https://ojs.unigal.ac.id/index.php/caselaw/article/download/4765/2921 

 

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Yang Membuat Akta Jual Beli Secara Melawan Hukum - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1205&context=notary 1

 

Bolehkah PPAT Diwakili Stafnya Saat Penandatanganan AJB? - Halo JPN, Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-FMS6 

 

Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Menjalankan Kewenangan Membuat Akta Otentik - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Terang/article/download/942/1165/4920 

 

Pembatasan Kewenangan Notaris Dalam Transaksi Properti - Notaire, https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/download/67646/33335/416046 

 

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK TRANSPARAN DAN AKUNTABEL - Universitas Dharmawangsa, https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/download/7588/pdf 

 

Tanggung Jawab PPAT Penerima Protokol Terhadap Akta PPAT Pemberi Protokol Yang Digugat Di Pengadilan, https://www.ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/162/57 

 

Update Sektor Agraria: Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/agrarian-sector-update-the-control-of-abandoned-zones-and-land/?lang=id 

 

RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 72/PUU-XXIII/2025 PERIHAL PENGUJIAN MA, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/12621_Risalah-pdf_PERKARA%20NOMOR%2072.PUU-XXIII.2025%20tgl.%2021%20Mei%202025.pdf 

 

PP 48/2025 Soal Penertiban Lahan Terlantar Picu Kekhawatiran Investor Tambang, https://industri.kontan.co.id/news/pp-482025-soal-penertiban-lahan-terlantar-picu-kekhawatiran-investor-tambang 

 

kewenangan negara dalam pengambilalihan tanah terlantar - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-April-2025-2504.pdf 

 

Perlindungan Data Pribadi Post-Mortem oleh Notaris Melalui Penyimpanan Protokol Notaris - Halu Oleo Law Review, https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/download/125/44/620 

 

Analisis Tantangan dan prospek Masa Depan Jabatan Notaris di Indonesia dalam Era Digitalisasi dan Perkembangan Ekonomi, https://journal.banjaresepacific.com/index.php/jimr/article/download/238/199/733 

 

PP IPPAT Dukung Penuh Digitalisasi, Ketua Umum Soroti Kendala Regulasi dan Teknis di Lapangan, https://ppippat.org/pp-ippat-dukung-penuh-digitalisasi-ketua-umum-soroti-kendala-regulasi-dan-teknis-di-lapangan/ 

 

Aturan Baru PP 48/2025, Tanah Telantar Bisa Diambil Alih Negara, https://newsurban.id/2026/02/05/presiden-prabowo-teken-pp-48-2025-tanah-telantar-disita-negara/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS