Dampak Pemberlakuan PP 48/2025 terhadap Transformasi Agraria, Iklim Investasi, dan Stabilitas Politik Nasional

 Seri : Tanah Terlantar.


Analisis Strategis Dampak Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 terhadap Transformasi Agraria, Iklim Investasi, dan Stabilitas Politik Nasional

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 (PP 48/2025) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar menandai era baru dalam manajemen sumber daya agraria di Indonesia. Kebijakan ini, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025, bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi dari kehendak politik untuk merombak struktur penguasaan tanah yang selama ini dianggap sebagai penghambat utama pemerataan ekonomi. 

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan mandat konstitusional. Esensi dari kebijakan ini adalah pengaktifan kembali aset-aset yang sebelumnya bersifat pasif atau "modal mati" (dead capital) menjadi aset produktif yang mendukung ketahanan pangan, energi, dan pembangunan infrastruktur nasional.

 

I. Kerangka Hukum dan Paradigma Baru Penertiban Tanah.

 

Perubahan mendasar yang dibawa oleh PP 48/2025 terletak pada percepatan prosedur dan ketegasan sanksi bagi pemegang hak yang menelantarkan tanahnya. Dalam perspektif hukum agraria, regulasi ini memperkuat implementasi fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Pemerintah melihat bahwa kondisi tanah telantar, baik yang telah memiliki hak maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah, telah menyebabkan cita-cita luhur meningkatkan kemakmuran rakyat menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, diperlukan penataan kembali guna mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan dan memperkuat harmoni sosial.

1. Transformasi Prosedur Administratif dan Evaluasi

PP 48/2025 melakukan perombakan signifikan terhadap durasi peringatan dan evaluasi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yaitu PP 20/2021. Hal ini menunjukkan urgensi pemerintah dalam melakukan percepatan penertiban tanah guna mendukung program-program strategis nasional.

 

Aspek Prosedur

PP 20/2021 (Lama)

PP 48/2025 (Baru)

Implikasi Hukum

Peringatan I

90 Hari Kalender

14 Hari Kalender

Percepatan respons pemegang hak.

Peringatan II

45 Hari Kalender

14 Hari Kalender

Pengurangan waktu tunggu birokrasi.

Peringatan III

30 Hari Kalender

14 Hari Kalender

Penegasan status telantar yang lebih cepat.

Peringatan Kawasan

-

30 Hari per Tahap

Fokus pada kawasan industri/tambang.

Evaluasi Tanah

-

12 Hari

Efisiensi birokrasi di tingkat kementerian.

Evaluasi Kawasan

-

60 Hari

Analisis mendalam pada dampak ekonomi kawasan.

 

Pemangkasan durasi peringatan tanah telantar dari total 165 hari menjadi hanya 42 hari menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan yang persuasif-lamban menjadi tegas-akseleratif. Bagi pemegang hak, hal ini menuntut kesigapan operasional dalam membuktikan pemanfaatan tanah. Jika tanah terbukti ditelantarkan, hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanahnya akan diputus, dan tanah tersebut diambil alih oleh negara sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

2. Objek dan Pengecualian Penertiban

Pemerintah membagi objek penertiban menjadi dua kategori utama, yakni Kawasan Telantar dan Tanah Telantar. Kawasan Telantar mencakup area yang memiliki izin usaha seperti pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, atau perumahan yang sengaja tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Sementara itu, Tanah Telantar mencakup tanah yang telah diberikan hak atas tanah (HGU, HGB, Hak Pakai) namun tidak diusahakan paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak tersebut.

 

Meskipun demikian, terdapat pengecualian penting yang bertujuan menjaga kepastian hukum bagi masyarakat kecil dan lembaga tertentu. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada dasarnya tidak menjadi objek penertiban tanah telantar, kecuali jika tanah tersebut secara sengaja dibiarkan tidak terpelihara hingga dikuasai oleh masyarakat secara masif menjadi perkampungan, atau dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum. Selain itu, tanah yang menjadi aset Bank Tanah, lahan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), dan tanah milik masyarakat hukum adat juga dikecualikan dari objek penertiban.

 

Il. Dampak Ekonomi dan Kepastian Investasi.

 

Dari sudut pandang ekonomi, penertiban lahan yang menganggur bertujuan untuk meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya. Namun, implementasi PP 48/2025 juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor-sektor yang memiliki siklus investasi jangka panjang dan risiko tinggi.

1. Tantangan pada Sektor Pertambangan dan Eksplorasi

Sektor pertambangan merupakan salah satu yang paling reaktif terhadap regulasi ini. Ketentuan yang memungkinkan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika lahan tidak dikembangkan minimal dalam dua tahun dianggap oleh beberapa pihak sebagai "bumerang" bagi investasi eksplorasi. Investor sering kali dihadapkan pada hambatan non-teknis seperti pembebasan lahan, studi lingkungan (AMDAL), kondisi pasar global, hingga konflik sosial yang membuat operasional belum bisa dimulai dalam waktu cepat.

 

Sektor

Potensi Dampak Positif

Risiko dan Kekhawatiran Investor

Pertambangan

Membersihkan spekulan yang hanya "menjual izin".

Ketidaksesuaian durasi eksplorasi UU Minerba (8 tahun) dengan PP (2 tahun).

Properti

Mendorong perputaran land bank agar lebih produktif.

Risiko pencabutan hak pada lahan cadangan pengembangan masa depan.

Pertanian

Penyediaan lahan untuk swasembada pangan dan energi.

Ketidakpastian bagi pemegang HGU di wilayah terpencil.

Industri

Percepatan pembangunan kawasan industri strategis.

Gangguan pada rencana ekspansi jangka panjang perusahaan manufaktur.

 

Bagi proyek yang sudah aktif dan memiliki rencana kerja yang jelas (RKAB), kebijakan ini dipandang positif sebagai bentuk kepastian hukum terhadap gangguan spekulan tanah di sekitar wilayah operasi. Namun, bagi proyek tahap awal (greenfield), interpretasi pemerintah terhadap definisi "mangkrak" menjadi kunci. Pelaku industri berharap pemerintah konsisten membedakan antara penelantaran yang disengaja dengan keterlambatan akibat hambatan teknis dan birokrasi.

2. Dampak terhadap Sektor Properti dan Perumahan

Di sektor properti, kinerja emiten besar seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang solid, namun mulai dibayangi oleh pengetatan aturan lahan. Emiten besar cenderung lebih rasional dalam manajemen cadangan tanah (land bank) mereka. Namun, kebijakan ini memaksa pengembang untuk tidak lagi menyimpan lahan dalam waktu yang terlalu lama tanpa rencana pembangunan yang konkret.

 

Sinergi antara penertiban lahan dengan kebijakan stimulus seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diperpanjang hingga 2027 menjadi penyeimbang ekonomi. Pemerintah berupaya agar pasokan lahan yang tersedia dari hasil penertiban dapat segera diubah menjadi perumahan rakyat yang terjangkau, didukung oleh insentif fiskal yang merangsang daya beli.

 

Ill. Analisis Dinamika Pasar Modal.

 

Pasar modal Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan resiliensi yang cukup baik meskipun dihadapkan pada ketidakpastian kebijakan moneter global dan tensi geopolitik. Namun, pengumuman teknis pelaksanaan PP 48/2025 pada awal Februari 2026 memberikan tekanan temporer pada indeks sektoral, terutama tambang dan properti.

1. Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Sektor Terkait

Sepanjang tahun 2025, IHSG tumbuh sebesar 22,10% dan ditutup pada level 8.644,26. Pertumbuhan ini didukung oleh lonjakan jumlah investor domestik yang mencapai 20,2 juta SID. Penurunan suku bunga Bank Indonesia sebanyak lima kali hingga ke level 4,75% pada tahun 2025 menjadi katalis utama bagi sektor properti yang indeksnya naik hingga 54,41% ytd.

 

Indikator Pasar Modal

Capaian Per 29 Des 2025

Kondisi Per 5 Feb 2026 (Pasca Berita PP)

IHSG

8.644,26 (+22,10% YTD)

7.935 (-2,08%)

Market Cap

Rp15.810 Triliun

Mengalami penurunan sejalan IHSG

Sektor Properti

+54,41% YTD

Tekanan akibat kekhawatiran aset lahan

Nilai Tukar Rupiah

Rp16.845 (Des 2025)

Rp16.900 (Feb 2026)

Harga Emas

-

Rp2.890.000 (-2,23%)

 

Analisis terhadap saham-saham spesifik menunjukkan bahwa emiten dengan fundamental kuat dan neraca yang sehat, seperti BSDE, CTRA, dan SMRA, tetap menjadi rekomendasi utama bagi analis. Sebaliknya, kenaikan saham properti lapis dua dan tiga yang bersifat spekulatif mulai mengalami koreksi saat pasar mulai mencerna implikasi dari penertiban lahan telantar. Investor mulai beralih dari strategi berbasis pertumbuhan harga aset tanah ke strategi berbasis produktivitas dan kecepatan pengembangan proyek.

2. Resiliensi Pasar dan Kepercayaan Investor

Meskipun terjadi fluktuasi jangka pendek, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pasar modal Indonesia tetap berintegritas dan berdaya tahan. Kebijakan PP 48/2025, jika diimplementasikan dengan transparansi tinggi, justru dapat meningkatkan kepercayaan investor jangka panjang karena akan meminimalkan risiko konflik lahan dan menciptakan pasar properti serta pertambangan yang lebih bersih dari praktik spekulasi.

 

IV. Implikasi Perpolitikan Negara dan Agenda Nasional.

 

Pemberlakuan PP 48/2025 secara politik merupakan kemenangan bagi agenda reforma agraria yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan visi pembangunan yang berpusat pada kedaulatan rakyat.

1. Reforma Agraria dan Pemerataan Kesejahteraan

Ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia, yang tercermin dari indeks Gini sebesar 0,78, menjadi urgensi politik bagi pemerintah untuk melakukan intervensi. Melalui penertiban lahan telantar, pemerintah memperoleh stok tanah untuk didistribusikan kembali melalui program reforma agraria. Hal ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas nasional dan harmoni sosial di tingkat akar rumput.

 

Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang berasal dari tanah telantar diprioritaskan untuk :

1. Reforma agraria bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memerlukan lahan luas.
3. Bank Tanah untuk manajemen lahan jangka panjang pemerintah.
4. Cadangan negara untuk mendukung swasembada pangan dan energi.

2. Swasembada Pangan dan Energi sebagai Fondasi Transformasi

PP 48/2025 menjadi landasan vital bagi pencapaian swasembada pangan yang ditargetkan pemerintah. Pada tahun 2025, Indonesia berhasil mencetak sejarah dengan tidak melakukan impor beras sama sekali, didukung oleh produksi beras tertinggi sebesar 34,71 juta ton. Pemanfaatan lahan-lahan eks-HGU yang telantar untuk penanaman komoditas strategis seperti jagung dan bahan baku bioetanol merupakan bagian dari strategi besar kemandirian energi dan pangan.

 

Presiden Prabowo menegaskan bahwa swasembada pangan dan energi adalah fondasi utama strategi transformasi bangsa. Oleh karena itu, penertiban lahan bukan sekadar aksi penegakan hukum, melainkan upaya pengamanan aset nasional untuk kepentingan strategis pertahanan dan ekonomi negara.

 

V. Sinkronisasi Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan.

 

Implementasi PP 48/2025 juga bersinergi dengan regulasi kementerian lainnya untuk menciptakan ekosistem usaha yang terintegrasi. Salah satu contohnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2025 (PMK 48/2025) yang mengatur tentang investasi pemerintah untuk pengadaan jagung produksi dalam negeri melalui Perum BULOG.

 

Investasi pemerintah tersebut bertujuan untuk :

● Memperoleh manfaat ekonomi berupa imbal hasil dan penurunan beban APBN dalam pengadaan pangan.
● Memperoleh manfaat sosial berupa peningkatan ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani.
● Memastikan keberlanjutan pasokan pangan melalui mekanisme revolving fund.

 

Ketersediaan lahan dari hasil penertiban (PP 48/2025) dan dukungan pembiayaan (PMK 48/2025) menunjukkan adanya koordinasi kebijakan yang matang di tingkat pusat. Selain itu, Kementerian Hukum melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 48 Tahun 2025 juga memperkuat tata kelola kerja sama antarlembaga pemerintah dan non-pemerintah guna memastikan program-program pembangunan berjalan di atas koridor hukum yang jelas.

 

Vl. Evaluasi dan Proyeksi Masa Depan.

 

Keberhasilan PP 48/2025 akan sangat bergantung pada objektivitas kementerian dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah telantar. Kementerian ATR/BPN telah berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pertanahan dan memastikan proses penertiban berjalan lebih cepat dan transparan. Penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam memantau pemanfaatan ruang menjadi salah satu strategi yang dikembangkan untuk meningkatkan akurasi data objek penertiban.

1. Tantangan Kepastian Hukum Jangka Panjang

Meskipun bertujuan baik, pemerintah harus tetap waspada terhadap potensi sengketa hukum yang mungkin timbul. Putusan pengadilan terkait pembatalan penetapan tanah telantar menunjukkan perlunya prinsip kehati-hatian dalam proses administratif. Jika penertiban dilakukan tanpa proses evaluasi yang mendalam dan objektif, hal tersebut justru dapat merusak iklim investasi yang telah dibangun dengan susah payah.

 

Dunia usaha menginginkan adanya saluran komunikasi yang efektif dan mekanisme keberatan yang adil sebelum sebuah lahan dinyatakan telantar. Keseimbangan antara hak negara untuk menertibkan lahan dan hak pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan investasi adalah kunci bagi keberhasilan ekonomi Indonesia di tahun-tahun mendatang.

2. Penutup dan Rekomendasi Strategis

Pemberlakuan PP 48/2025 adalah langkah revolusioner dalam sejarah tata kelola agraria Indonesia pasca-reformasi. Regulasi ini memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pembiaran lahan yang merugikan negara dan rakyat. Dampaknya terhadap perlindungan dan kepastian hukum bersifat transformatif, di mana kepastian hukum kini tidak lagi hanya dimaknai sebagai perlindungan hak kepemilikan, tetapi juga sebagai kepastian pemanfaatan aset sesuai tujuan pemberian haknya.

 

Bagi sektor investasi dan usaha, kebijakan ini menuntut perubahan model bisnis dari yang bersifat spekulatif menjadi produktif. 

Di pasar modal, hal ini akan memicu seleksi alam bagi emiten berbasis lahan, di mana hanya perusahaan dengan manajemen aset yang efisien yang akan bertahan dan berkembang. 

Secara politis, keberhasilan penertiban lahan telantar akan menjadi katalisator bagi terwujudnya kedaulatan pangan dan energi, sekaligus mempersempit jurang ketimpangan sosial di Indonesia.

 

Melalui integrasi kebijakan yang komprehensif antara penertiban lahan (PP 48/2025), pembiayaan pangan (PMK 48/2025), dan tata kelola kerja sama (Permenkum 48/2025), Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk memperkuat fundamen ekonomi dan politiknya di kancah internasional. Keberhasilan pelaksanaan regulasi ini akan menjadi pembuktian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

mjw - Lz : jkt 022026

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 - Paralegal.id, https://paralegal.id/peraturan/peraturan-pemerintah-nomor-48-tahun-2025/ 

 

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan : Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, https://www.inews.id/news/nasional/presiden-prabowo-terbitkan-aturan-tanah-terlantar-bisa-disita-negara 

 

PP Nomor 48 Tahun 2025 Terbit, Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara, https://www.merahputih.com/post/read/prabowo-terbitkan-pp-penertiban-tanah-terlantar-untuk-kemakmuran-rakyat 

 

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB - kantor pertanahan kab. nunukan - ATR/BPN, https://kab-nunukan.atrbpn.go.id/berita/ramai-isu-tanah-kosong-selama-2-tahun-diambil-negara-dirjen-pptr-sebut-kriteria-penetapan-objek-penertiban-tanah-telantar-shm-berbeda-dengan-shgu-dan-shgb 

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penrtiban Kawasan dan Tanah Terlantar- Scribd, https://id.scribd.com/document/959456797/PP-48-2025 

 

Pemerintah Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara - SINDOnews.com, https://nasional.sindonews.com/read/1674315/13/pemerintah-terbitkan-aturan-tanah-telantar-bisa-disita-negara-1770379375 

 

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 untuk Perkuat Penertiban Tanah dan Ruang, https://djpptr.atrbpn.go.id/berita/ditjen-pptr-kementerian-atrbpn-sosialisasikan-peraturan-pemerintah-nomor-48-tahun-2025-untuk-perkuat-penertiban-tanah-dan-ruang 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 Atur Penertiban Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara -  Veritask, https://veritask.ai/id/artikel/peraturan-pemerintah-nomor-48-tahun-2025-atur-penertiban-tanah-telantar-bisa-diambil-negara 

 

PP 48/2025: Prabowo Tertibkan Tanah Telantar, Lahan Menganggur Bisa Disita Negara, https://beranda.co/pp-48-2025-prabowo-tertibkan-tanah-telantar-lahan-menganggur-bisa-disita-negara/ 

 

kewenangan negara dalam pengambilalihan tanah terlantar - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-April-2025-2504.pdf 

 

PP 48/2025 Soal Penertiban Lahan Terlantar Picu Kekhawatiran Investor Tambang, https://industri.kontan.co.id/news/pp-482025-soal-penertiban-lahan-terlantar-picu-kekhawatiran-investor-tambang 

 

Sektor Properti Masih Bergairah, CTRA-SMRA Dominasi Penjualan hingga Oktober 2025, https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Sektor%20Properti%20Masih%20Bergairah,%20CTRA-SMRA%20Dominasi%20Penjualan%20hingga%20Oktober%202025&news_id=477077&group_news=RESEARCHNEWS&news_date=&taging_subtype=&name=&search=&q=&halaman= 

 

Cermati Rekomendasi Saham Properti : BSDE, PWON, CTRA, SMRA untuk Senin (1/12/2025) - Investasi, https://investasi.kontan.co.id/news/cermati-rekomendasi-saham-properti-bsde-pwon-ctra-smra-untuk-senin-1122025 

 

3 Saham Properti dapat Rekomendasi Beli : Intip Target Harga BSDE, SMRA, CTRA, https://id.tradingview.com/news/kontan:f86ccae0d87ea:0/ 

 

Siaran Pers: Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas Sepanjang 2025, Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2025 - OJK, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Penutupan-Perdagangan-Bursa-Efek-Indonesia-Tahun-2025.aspx 

 

Kinerja Emiten Properti Melesat Sepanjang 2025, Begini Prospeknya di Tahun 2026, https://investasi.kontan.co.id/news/kinerja-emiten-properti-melesat-sepanjang-2025-begini-prospeknya-di-tahun-2026 

 

Komisi II DPR RI : Komitmen Atasi Konflik Agraria Melalui Pansus - TVR 120 - YouTube, https://www.youtube.com/watch?v=YA6_Tcmt85U 

 

Optimalisasi Dampak Keberadaan Bank Tanah terhadap Pengelolaan Tanah Terlantar di Indonesia - Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/view/5061 

 

Presiden Prabowo: Indonesia Resmi Swasembada Beras 2025 - Sekretariat Kabinet, https://setkab.go.id/presiden-prabowo-indonesia-swasembada-beras-2025/ 

 

Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025 - Pemerintah Kota Bogor, https://kotabogor.go.id/berita-detail/presiden-prabowo-umumkan-indonesia-capai-swasembada-pangan-2025 

 

Prabowo: Swasembada pangan dan energi jadi fondasi transformasi bangsa, https://www.antaranews.com/berita/5390986/prabowo-swasembada-pangan-dan-energi-jadi-fondasi-transformasi-bangsa 

 

Presiden Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi adalah Fondasi Strategi Transformasi Bangsa - SULTRASATU.COM, https://sultrasatu.com/presiden-prabowo-swasembada-pangan-dan-energi-adalah-fondasi-strategi-transformasi-bangsa/ 

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 48 Tahun 2025 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-menteri-keuangan-48-tahun-2025 

 

PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KERJA SAMA, https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-48-tahun-2025.pdf 

 

Analisis Pembatalan Keputusan tentang Penetapan Tanah Terlantar yang Berasal dari Hak Guna Bangunan - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1635

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS