DAMPAK PEMBUATAN AKTA NOMINEE TERHADAP NOTARIS : Tinjauan Yuridis UUJN, KUHPerdata, HIR/Rbg, UU KUHP, UU KUHAP, UU TIPIKOR, Dan Aturan Beneficiary Ownership

 DAMPAK PEMBUATAN AKTA NOMINEE TERHADAP NOTARIS : Tinjauan Yuridis UUJN, KUHPerdata, HIR/Rbg, UU KUHP, UU KUHAP, UU TIPIKOR, Dan Aturan Beneficiary Ownership

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Fenomena penggunaan struktur nominee atau perjanjian pinjam nama dalam praktik hukum di Indonesia telah berkembang melampaui batas-batas hukum perdata tradisional, menciptakan kompleksitas yang menempatkan profesi Notaris pada risiko yuridis yang berlapis. Praktik ini secara umum dipahami sebagai sebuah skema di mana seorang pemilik manfaat (beneficiary owner) menggunakan nama pihak lain sebagai pemilik terdaftar (nominee) untuk menguasai aset atau menjalankan hak hukum tertentu yang sebenarnya dilarang atau dibatasi oleh peraturan perundang-undangan bagi pemilik manfaat tersebut. 

 

Dalam ekosistem hukum Indonesia yang menganut sistem hukum sipil (civil law), konsep trust yang mendasari nominee tidak diatur secara eksplisit, sehingga keberadaannya sering kali diklasifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling) atau transaksi simulasi yang bertujuan untuk menghindari ketentuan imperatif, seperti larangan kepemilikan tanah bagi warga negara asing atau batasan kepemilikan saham dalam sektor investasi strategis.

 

Dampak dari keterlibatan Notaris dalam memformulasikan keinginan para pihak ke dalam akta nominee mencakup spektrum sanksi yang luas, mulai dari degradasi kekuatan pembuktian akta, tuntutan ganti kerugian perdata, sanksi administratif berupa pemberhentian jabatan, hingga pertanggungjawaban pidana atas dugaan pemalsuan intelektual, korupsi, dan pencucian uang. 

Dengan berlakunya rezim transparansi pemilik manfaat melalui peraturan mengenai Beneficiary Ownership, Notaris kini dibebankan tanggung jawab sebagai "penjaga gerbang" (gatekeeper) yang wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara ketat, yang secara fundamental mengubah paradigma tugas Notaris dari sekadar pejabat administratif menjadi instrumen penegakan hukum preventif.

 

1. Evolusi Kontrak Nominee dan Ketidakpastian Syarat Objektif dalam KUHPerdata.

 

Perjanjian nominee di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominat contract) karena tidak ditemukan pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Keberadaan kontrak ini bersandar pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Namun, kebebasan ini sering kali disalahgunakan untuk menciptakan struktur hukum yang secara formal tampak sah tetapi secara substantif melanggar hukum publik.

 

Analisis terhadap validitas akta nominee harus merujuk pada empat syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab atau kausa yang halal. Mayoritas akta nominee, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) atau kepemilikan saham yang menyiasati Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM), dianggap gagal memenuhi syarat keempat, yakni kausa yang halal. Berdasarkan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab atau yang dibuat dengan sebab yang palsu atau terlarang tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab dikatakan terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.

 

Unsur Pasal 1320 KUHPerdata

Status dalam 

Akta Nominee

Implikasi Yuridis

Kesepakatan

Terpenuhi secara formal antara nominee dan beneficiary

Dapat digugat jika ada unsur paksaan atau penipuan

Kecakapan

Biasanya terpenuhi (subjek hukum dewasa/cakap)

Tidak menjadi isu utama dalam sengketa nominee

Hal Tertentu

Objek aset (tanah/saham) jelas teridentifikasi

Sah secara formalitas objek

Kausa yang Halal

Sering kali tidak terpenuhi karena penyelundupan hukum

Akta batal demi hukum (null and void)

Sumber:

Implikasi dari ketidakabsahan kausa ini bagi Notaris adalah kewajiban untuk menolak pembuatan akta tersebut sejak tahap awal. Notaris yang secara sadar memformulasikan akta yang bertujuan melanggar undang-undang, seperti memfasilitasi WNA memiliki Hak Milik atas tanah melalui pinjam nama WNI, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena mengabaikan kewajiban hukumnya untuk memastikan legalitas akta. Dalam perspektif hukum perdata, kebatalan ini bersifat absolut, yang berarti akta tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal, dan Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul bagi pihak ketiga yang beriktikad baik atau bahkan bagi para pihak itu sendiri jika terbukti ada kelalaian dalam pemberian penyuluhan hukum.

 

2. Dampak pada Kewenangan dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris Menurut UUJN.

 

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menempatkan Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan atributif untuk menciptakan akta autentik guna menjamin kepastian hukum. Namun, kewenangan ini disertai dengan kewajiban moral dan profesional yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN, yang mewajibkan Notaris bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Pembuatan akta nominee dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip tersebut karena Notaris secara aktif atau pasif membantu terjadinya penyelundupan hukum.

Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) UUJN berujung pada sanksi administratif yang signifikan. Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman bagi Notaris yang melanggar kewajiban dan larangan jabatan. Sanksi ini dapat diberikan secara berjenjang atau langsung tergantung pada beratnya pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (11) dan Pasal 85 UUJN. Dalam konteks nominee, Notaris sering dianggap melanggar sumpah jabatan yang mewajibkan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Jenis Sanksi Administratif (Pasal 85 UUJN)

Deskripsi Penerapan pada Kasus Nominee

Institusi Berwenang

Peringatan Tertulis

Pelanggaran ringan dalam prosedur formalitas akta

Majelis Pengawas Daerah (MPD)

Pemberhentian Sementara

Terbukti melakukan kelalaian berulang dalam verifikasi BO

Majelis Pengawas Wilayah (MPW)

Pemberhentian dengan Hormat

Pengunduran diri setelah ditemukan malpraktik

Menteri Hukum dan HAM

Pemberhentian tidak Hormat

Terbukti pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih

Menteri Hukum dan HAM

Sumber:

Selain sanksi administratif, Notaris juga memikul tanggung jawab perdata secara pribadi jika akta yang dibuatnya dinyatakan batal karena kelalaiannya. Pasal 84 UUJN menegaskan bahwa akta yang tidak memenuhi syarat tertentu hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau batal demi hukum, yang memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. Dalam praktik nominee, kerugian ini sering kali sangat besar, terutama jika aset yang dipermasalahkan adalah properti mewah atau saham perusahaan besar yang nilainya mengalami fluktuasi signifikan selama masa sengketa.

 

3. Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Nominee dalam Perspektif HIR dan Rbg.

 

Dalam sistem pembuktian hukum acara perdata di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg), akta autentik yang dibuat oleh Notaris menduduki posisi sebagai alat bukti dengan kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht). Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata jo. Pasal 165 HIR (Pasal 285 Rbg), akta autentik memberikan kepastian hukum mengenai tanggal, identitas penghadap, dan kebenaran pernyataan yang diberikan di hadapan pejabat umum. Namun, eksistensi akta nominee sering kali merusak integritas pembuktian ini melalui proses degradasi.

 

Degradasi kekuatan pembuktian terjadi ketika sebuah akta yang secara formal merupakan akta autentik kehilangan otentisitasnya karena ditemukan adanya cacat materiil atau pelanggaran prosedur dalam pembuatannya. Dalam kasus akta nominee, jika dapat dibuktikan bahwa Notaris secara sengaja mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan realitas (misalnya, menyatakan WNI sebagai pembeli padahal dana sepenuhnya berasal dari WNA), maka akta tersebut dapat didegradasi menjadi akta di bawah tangan atau bahkan dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat sama sekali.

 

Jenis Kekuatan Pembuktian

Akta Autentik (Notariil)

Akta 

di Bawah Tangan

Dampak Degradasi bagi Notaris

Lahiriah

Dianggap sah sampai terbukti sebaliknya

Harus dibuktikan keabsahannya sejak awal

Kredibilitas Notaris dipertanyakan

Formal

Membuktikan kebenaran peristiwa hukum

Hanya membuktikan adanya tulisan

Kewajiban ganti rugi (Pasal 84 UUJN)

Materiil

Isi dianggap benar bagi setiap orang

Hanya mengikat para pihak

Hilangnya fungsi kepastian hukum

Sumber:

Dampak degradasi ini terhadap Notaris sangatlah serius. Akta yang didegradasi menjadi akta di bawah tangan tidak lagi memberikan perlindungan bagi para pihak, dan Notaris dapat dituduh melakukan malpraktik jabatan karena gagal memenuhi standar pembuatan akta yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam persidangan perdata, hakim memiliki kebebasan untuk menilai kekuatan bukti tersebut, dan jika ditemukan adanya indikasi penyelundupan hukum, hakim sering kali mengabaikan akta tersebut guna menegakkan hukum publik yang dilanggar. Hal ini menciptakan efek domino di mana pembatalan satu akta utama (misalnya akta pernyataan nominee) dapat mengakibatkan pembatalan seluruh rangkaian akta turunan, seperti akta kuasa menjual atau akta sewa-menyewa berjangka panjang yang sering menyertai skema nominee.

 

4. Risiko Pertanggungjawaban Pidana Notaris Berdasarkan UU KUHP dan KUHAP.

 

Aspek paling krusial dan mengancam bagi Notaris dalam pembuatan akta nominee adalah risiko kriminalisasi. Meskipun Notaris sering berlindung di balik dalih bahwa ia hanya mencatatkan keterangan para pihak (partij akta), hukum pidana Indonesia tidak membatasi tanggung jawab Notaris hanya pada aspek formalitas. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menjerat Notaris yang terlibat dalam pembuatan akta yang mengandung keterangan palsu atau pemalsuan intelektual.

a. Analisis Kejahatan Pemalsuan dalam Jabatan (Pasal 263, 264, dan 266 KUHP)

Risiko pidana Notaris terutama berpusat pada tiga pasal utama yang mengatur tentang pemalsuan surat :

 

1. Pasal 263 KUHP ( pasal 391 dan pasal 392 UU 1/2023 KUHP 2023 ) : Mengatur tentang pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang. Notaris dapat dijerat jika ia secara aktif ikut serta menciptakan dokumen yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran untuk digunakan sebagai bukti.

 

Pasal 263 KUHP Lama (Lama)

Pasal ini berfokus pada perbuatan memalsukan atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan hutang, atau bukti.

● Ayat (1) : Membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud menggunakan seolah-olah asli, diancam maksimal 6 tahun penjara.
● Ayat (2) : Menggunakan surat palsu seolah-olah asli, jika pemakaian tersebut dapat mendatangkan kerugian, diancam dengan pidana yang sama (6 tahun). 

Pasal 263 KUHP Baru (UU 1/2023 pasal 391 dan pasal 392) 

Dalam UU No. 1 Tahun 2023, ketentuan pemalsuan surat secara umum diatur dalam Pasal 391, namun ada pergeseran makna Pasal 263 (di beberapa sumber hukum terkait berita bohong atau penyesuaian). Berdasarkan struktur KUHP baru : 

● Pasal 391 (Pemalsuan Surat): Mengatur perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat (setara 263 lama) dengan sanksi penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal kategori Vl (Rp 2 miliar).
● Pasal 392 (Pemakaian Surat Palsu): Mengatur perbuatan menggunakan surat palsu dengan sanksi yang sama.
● Catatan: Pasal 263 dalam konteks KUHP baru (2026) disebutkan juga berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V (Rp 500 juta).

 

2. Pasal 264 KUHP: Merupakan bentuk pemberatan dari Pasal 263, yang khusus ditujukan pada pemalsuan akta-akta autentik. Mengingat akta Notaris adalah instrumen kepercayaan publik yang tinggi, ancaman pidananya mencapai delapan tahun penjara. Notaris yang terbukti sengaja memalsukan tanda tangan atau mengubah minuta akta tanpa prosedur renvoi yang sah masuk dalam kategori ini.

 

Pasal 264 KUHP Lama (WvS)

● Isi : Mengatur tentang pemalsuan surat yang diperberat (valschheid in geschriften), karena dokumen yang dipalsukan adalah dokumen yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
● Objek : Akta otentik, surat utang/saham, sertifikat saham, talon/dividen, serta surat dagang/kredit.
● Sanksi : Penjara maksimal 8 tahun.
● Penggunaan: Jika seseorang memalsukan akta otentik (misal: akta notaris, sertifikat tanah, atau KTP). 

Pasal 264 dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 pasal 392) 

● Berdasarkan search result, ketentuan pemalsuan surat yang diperberat dalam Pasal 264 KUHP lama dialihkan ke Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
● Inti pasal tetap mengatur pemberatan pidana bagi pemalsuan dokumen yang dikualifikasi.
● Sanksi: Masih mempertahankan ancaman pidana penjara yang berat (8 tahun) karena membahayakan kepercayaan umum. 

Perbedaan Utama :

● Nomor Pasal : Pasal 264 lama menjadi Pasal 392 di KUHP baru.
● Penyesuaian : KUHP baru disesuaikan dengan nilai hukum modern, namun pasal terkait pemalsuan surat berkepercayaan tinggi (akta otentik) tetap menjaga pemberatan hukuman.
● Unsur : Unsur pemalsuan akta otentik dan penggunaan surat palsu seolah-olah asli (pemalsuan yang dikualifikasi) tetap diatur. 

 

3. Pasal 266 KUHP: Mengatur tentang perbuatan "menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik". Dalam skema nominee, Notaris sering kali dituduh membantu atau turut serta (medepleger) ketika ia mengetahui bahwa identitas pemilik sebenarnya disembunyikan, namun ia tetap memasukkan keterangan palsu tersebut ke dalam akta.

 

● KUHP Lama (Pasal 266) :
○ Ayat (1): Mengatur tentang tindakan "menyuruh memasukkan keterangan palsu" ke dalam akta autentik mengenai hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah sesuai kebenaran, dan menimbulkan kerugian. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
○ Ayat (2): Mengatur tentang "sengaja memakai akta tersebut" yang isinya palsu atau tidak sejati seolah-olah benar, jika penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian.
● KUHP Baru (UU 1/2023 pasal 391 sd pasal 400) :
○ Ketentuan mengenai pemalsuan dokumen/surat otentik, termasuk keterangan palsu di dalamnya, diatur dalam pasal-pasal pemalsuan surat yang diperbarui (Pasal 391 s.d. Pasal 400 UU 1/2023), yang mana substansinya mirip dengan pasal 266 lama namun disesuaikan dengan konteks hukum modern.

Unsur Utama (Sama) :

1. Menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
2. Mengenai hal yang seharusnya benar.
3. Tujuan pemakaian akta tersebut.
4. Dapat menimbulkan kerugian. 

Pertanggungjawaban pidana Notaris juga sering dikaitkan dengan konsep penyertaan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jika Notaris dianggap memiliki kesamaan niat jahat (mens rea) dengan para pihak untuk melakukan penyelundupan hukum atau penipuan melalui akta nominee, maka Notaris bukan lagi dianggap sebagai korban dari keterangan palsu penghadap, melainkan sebagai pelaku peserta yang memfasilitasi kejahatan tersebut.

Pasal 55 KUHP lama (WvS) dan pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) secara umum mengatur tentang penyertaan tindak pidana (deelneming), yaitu pemidanaan bagi mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan penganjur. Inti pasalnya menetapkan bahwa orang yang terlibat (bersekutu) dipidana sebagai pembuat tindak pidana. 

Pasal 55 KUHP Lama (WvS) :

Pasal 55 ayat (1) KUHP lama membagi pelaku menjadi dua kategori : 

1. Pelaku : Mereka yang melakukan, menyuruh lakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).
2. Penganjur/Penggerak : Mereka yang memberi/menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan, menggunakan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau memberi kesempatan/sarana untuk melakukan tindak pidana. 

Pasal 55 KUHP Baru (pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023) :

Konsep penyertaan dalam KUHP baru (Pasal 20 UU 1/2023) masih serupa dengan KUHP lama, yang menempatkan orang yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta, dan menganjurkan untuk dipidana sebagai pelaku. Prinsip ini merupakan aturan umum (lex generali) untuk semua bentuk penyertaan. 

Catatan : Pasal 55 KUHP baru secara spesifik dalam UU 1/2023 merujuk pada konsep penyertaan (deelneming) di mana pelaku yang bekerja sama/bersekutu dijerat dengan aturan yang sama dengan pelaku utama.

Perbedaan Utama :

● Istilah : KUHP lama lebih sering menyebut "penganjur," sedangkan KUHP baru (UU 1/2023) menegaskan perannya dalam "penyertaan" sebagai satu kesatuan pertanggungjawaban pidana.
● Fokus : Konsep dasar "penyertaan" (deelneming) dan "turut serta" (medepleger) dalam kedua KUHP ini pada dasarnya sama, namun diatur dalam pasal berbeda (Pasal 55 WvS vs Pasal 20 UU 1/2023). 

Pasal 56 KUHP lama (WvS) mengatur tentang pembantuan tindak pidana (medeplichtige), yang dipidana jika sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan saat kejahatan dilakukan. Dalam UU 1/2023 (KUHP Baru), ketentuan ini disesuaikan dan diatur dalam Pasal 21, yang substansinya mencakup pembantuan sebelum atau pada saat tindak pidana terjadi. 

Pasal 56 KUHP Lama (WvS)

● Bunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
● Penerapan: Fokus pada pembantuan yang mempermudah atau memperlancar kejahatan.
● Ancaman Pidana: Maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga. 

Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

● Substansi: Mengatur tentang orang yang dipidana karena melakukan pembantuan (medeplichtige) yang memberikan bantuan, sarana, atau keterangan sebelum atau pada saat tindak pidana dilakukan.
● Perubahan: KUHP baru memperjelas bahwa pembantuan bisa dilakukan sebelum atau saat kejahatan terjadi (termasuk memberikan informasi atau saran). 

Poin Penting :

● Pembantuan hanya berlaku untuk kejahatan dalam KUHP lama, sedangkan dalam konteks hukum modern sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya.
● Penting untuk membedakan pembantuan (Pasal 56) dengan turut serta melakukan (Pasal 55).

b. Prosedur Penyidikan dan Perlindungan Hukum Notaris dalam KUHAP

Meskipun risiko pidana sangat nyata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UUJN memberikan mekanisme perlindungan prosedural bagi Notaris. Hal ini bertujuan agar Notaris tidak dengan mudah ditarik ke dalam proses peradilan pidana yang dapat merusak kerahasiaan jabatan. Inti dari perlindungan ini adalah keberadaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang diatur dalam Pasal 66 UUJN.

 

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UUJN, penyidik, penuntut umum, atau hakim yang akan mengambil fotokopi minuta akta atau memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari MKN. MKN memiliki kewenangan untuk menolak permintaan tersebut jika dianggap pemanggilan Notaris akan melanggar rahasia jabatan atau jika keterangan yang diminta tidak relevan dengan tindak pidana yang disidik. Namun, penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 16/PUU-XVIII/2020, perlindungan ini tidak bersifat absolut dan MKN wajib memberikan alasan yang objektif jika menolak permintaan penegak hukum guna menjamin kelancaran proses peradilan.

 

Prosedur Penyidikan 

Notaris

Dasar Hukum

Peran Institusi

Permohonan Izin

Pasal 66 UUJN

Penyidik mengajukan surat kepada MKN

Pemeriksaan Notaris oleh MKN

Permenkumham 17/2021

MKN memanggil Notaris untuk klarifikasi

Keputusan MKN

Pasal 66 ayat (3) UUJN

Memberikan persetujuan atau penolakan dalam 30 hari

Upaya Hukum Penegak Hukum

Putusan MK 16/2020

Dapat menguji objektivitas penolakan MKN

 

5. Keterlibatan Notaris dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Risiko Penuntutan.

 

Dampak pembuatan akta nominee juga merambah ke ranah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR). Notaris dapat terseret dalam kasus korupsi terutama apabila akta nominee yang dibuatnya menjadi sarana bagi pejabat publik atau penyelenggara negara untuk menyembunyikan kekayaan hasil korupsi atau jika akta tersebut digunakan untuk memanipulasi aset negara.

Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIPIKOR, Notaris dapat didakwa apabila perbuatannya dalam membuat akta dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Contoh nyata adalah dalam kasus korupsi kredit perbankan, di mana Notaris menerbitkan covernote atau akta jaminan berdasarkan struktur nominee yang fiktif, sehingga bank milik negara mencairkan dana tanpa jaminan yang sah.


Dalam perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Medan, terlihat bahwa penuntut umum cenderung menarik Notaris sebagai terdakwa korupsi dengan argumen bahwa tanpa akta yang dibuat Notaris, tindak pidana korupsi tersebut tidak mungkin terjadi. Namun, beberapa putusan pengadilan menunjukkan bahwa jika Notaris dapat membuktikan bahwa ia telah menjalankan SOP sesuai UUJN dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara, maka Notaris dapat diputus bebas. Tantangan terbesar bagi Notaris adalah membuktikan bahwa ia telah melakukan verifikasi yang cukup terhadap niat para pihak sebelum menuangkannya ke dalam akta.

 

6. Rezim Beneficiary Ownership dan Kewajiban Transparansi Notaris.

 

Transparansi mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan sebuah korporasi menjadi isu global yang diadopsi secara masif di Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficiary Ownership) dari Korporasi. Regulasi ini secara fundamental menghantam praktik akta nominee karena mewajibkan pengungkapan individu yang memiliki kontrol atau menerima manfaat ekonomi dari suatu entitas, terlepas dari siapa yang namanya tercantum dalam dokumen formal.

Implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)

Notaris, sebagai pihak pelapor dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), wajib menerapkan PMPJ yang mencakup identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi. Kewajiban ini mengharuskan Notaris untuk melakukan penelusuran lebih mendalam jika terdapat indikasi bahwa penghadap bertindak sebagai nominee bagi orang lain. Kegagalan Notaris dalam melakukan identifikasi pemilik manfaat dapat berujung pada sanksi berat karena dianggap tidak mendukung upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

Kriteria Identifikasi 

Pemilik Manfaat (BO)

Kewajiban Notaris 

dalam Akta

Risiko Hukum 

bagi Notaris

Kepemilikan Saham > 25%

Verifikasi buku daftar pemegang saham

Pelanggaran Pasal 33 UUPM

Hak Mengangkat/Memberhentikan Direksi

Meninjau perjanjian pemegang saham/nominee

Tuduhan membantu korupsi/pencucian uang

Penerimaan Manfaat Ekonomi Akhir

Penelusuran aliran dana dan tujuan transaksi

Terlibat dalam delik TPPU pasif

Kontrol Melalui Hubungan Hukum Lain

Verifikasi akta kuasa atau pernyataan nominee

Sanksi pemberhentian tidak hormat

Sumber:

Kewajiban pelaporan pemilik manfaat ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online menempatkan Notaris pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, Notaris terikat oleh rahasia jabatan, namun di sisi lain, UU TPPU dan Perpres 13/2018 mewajibkan Notaris untuk membuka informasi mengenai pemilik manfaat yang mencurigakan. Jika Notaris tetap membuat akta pendirian perusahaan dengan struktur nominee tanpa melaporkan pemilik manfaat yang sebenarnya, Notaris dapat dianggap melakukan "penyembunyian asal-usul harta" yang merupakan unsur utama dari tindak pidana pencucian uang.

 

7. Implikasi terhadap Notaris dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Notaris sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai instrumen untuk mencuci uang melalui transaksi properti atau pendirian perusahaan bodong (shell companies) menggunakan struktur nominee. Berdasarkan data PPATK, lebih dari 100 Notaris di Indonesia pernah dilaporkan karena terseret dalam kasus dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana narkotika, perjudian, hingga korupsi. Dampak bagi Notaris yang terlibat dalam skema ini sangat menghancurkan, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi kredibilitas profesi secara kolektif.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Notaris dapat dijerat dengan Pasal 3 (TPPU Aktif) jika ia terlibat langsung dalam menyamarkan asal-usul uang, atau Pasal 5 (TPPU Pasif) jika ia mengetahui atau patut menduga bahwa transaksi yang ia tangani menggunakan dana hasil kejahatan namun tetap memprosesnya. Keberadaan akta nominee menjadi bukti primer bagi penyidik untuk menunjukkan adanya upaya penyembunyian identitas pemilik dana yang sebenarnya. Notaris yang terbukti bersalah dalam kasus TPPU terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah, selain dari pencabutan izin jabatan secara permanen oleh Menteri Hukum dan HAM.

 

8. Mekanisme Mitigasi dan Kepatuhan : Peran Preventif Notaris.

 

Menghadapi berbagai risiko hukum di atas, Notaris wajib melakukan transformasi dalam cara menjalankan jabatannya. Langkah mitigasi bukan lagi sekadar pilihan etika, melainkan kebutuhan untuk kelangsungan profesi. Notaris harus memprioritaskan prinsip kehati-hatian (prudential principle) di atas keinginan untuk sekadar mendapatkan honorarium.

Penguatan Verifikasi dan Penyuluhan Hukum

Notaris tidak boleh hanya menjadi tukang catat yang pasif. Ia wajib memberikan penyuluhan hukum kepada penghadap mengenai konsekuensi hukum dari akta yang akan dibuat. Jika Notaris menemukan bahwa maksud para pihak adalah untuk melakukan penyelundupan hukum melalui skema nominee, Notaris secara tegas harus menolak permintaan tersebut. Penolakan ini merupakan bentuk tanggung jawab jabatan untuk menjaga martabat Notaris dan mencegah lahirnya akta yang cacat hukum.

 

Selain itu, pendokumentasian proses PMPJ harus dilakukan secara saksama. Notaris perlu menyimpan salinan dokumen identitas, surat pernyataan pemilik manfaat, dan catatan mengenai latar belakang transaksi sebagai bukti bahwa Notaris telah melakukan verifikasi yang memadai sesuai dengan aturan Beneficiary Ownership. Jika di kemudian hari akta tersebut dipermasalahkan, dokumentasi ini akan menjadi pembelaan yang kuat bahwa Notaris telah menjalankan tugasnya dengan iktikad baik dan sesuai prosedur undang-undang.

 

9. Kesimpulan : Sintesis Dampak dan Masa Depan Jabatan Notaris.

 

Dampak pembuatan akta nominee terhadap Notaris merupakan sebuah krisis legalitas yang menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan dalam dunia kenotariatan. Secara yuridis, akta nominee adalah produk hukum yang rapuh karena bertentangan dengan kausa yang halal dalam KUHPerdata dan melanggar prinsip nasionalitas dalam UUPA serta transparansi dalam UUPM. Kebatalan akta ini bukan hanya merugikan para pihak, tetapi juga menyeret Notaris ke dalam pusaran tanggung jawab perdata berupa tuntutan ganti rugi yang tidak terbatas dan tanggung jawab administratif yang dapat mengakhiri karier profesional Notaris.

 

Lebih jauh lagi, dalam era transparansi pemilik manfaat, akta nominee menjadi celah masuknya risiko pidana berat melalui instrumen KUHP, UU TIPIKOR, dan UU TPPU. Notaris tidak lagi dapat berlindung di balik formalitas akta jika terbukti mengabaikan kewajiban PMPJ untuk mengungkap Beneficiary Owner

Perlindungan prosedural melalui MKN tetap ada, namun objektivitas Notaris dalam menyaring legalitas transaksi akan terus diuji oleh penegak hukum yang semakin canggih dalam menelusuri aliran dana dan kontrol korporasi. Oleh karena itu, Notaris di masa depan harus berdiri teguh sebagai penjaga gerbang hukum yang tidak hanya memastikan kebenaran formal, tetapi juga menjaga marwah profesi dengan menolak menjadi alat penyelundupan hukum melalui akta nominee. Keselamatan jabatan Notaris kini sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk menyelaraskan antara keinginan penghadap dan batasan-batasan hukum publik yang semakin ketat.

 

mjw - Lz : jkt 022026

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

INDIKASI PERJANJIAN NOMINEE SEBAGAI BENTUK PENYELUNDUPAN HUKUM PERJANJIAN DITINJAU DARI KEABSAHAN DAN KEKUATAN MENGIKATNYA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/7254/4042 

 

Konsekuensi Pembatalan Akta Autentik. - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1503&context=notary 

 

ANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG BERSUMBER DARI NOMINEE AKTA  - Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/26347/20103 

 

TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK - Jurnal Rechten, https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/5/2 

 

AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIJATUHI SANKSI ADMINISTRATIF OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15892/9810 

 

Tanggung Jawab Dan Sanksi Terhadap Notaris - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1379&context=notary 

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MELAPORKAN PIHAK-PIHAK DALAM AKTA YANG TERINDIKASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/924/487/3344 

 

Businesses Now Required to Provide Government with Information on Beneficial Ownership - ABNR - Counsellors at Law, https://www.abnrlaw.com/news/businesses-now-required-to-provide-government-with-information-on-beneficial-ownership 

 

Akibat Hukum Akta Notaris Yang Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang - Pubmedia Journal Series, https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/download/2894/2968/5621  

 

Akibat Hukum Perjanjian Nominee Terhadap Hak Kepemilikan Atas Tanah Dalam Paradigma Kebebasan Berkontrak - Undiknas Journal, https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/download/5841/1857/20033 

 

tinjauan yuridis akibat pembuatan akta nominee dalam mendapatkan hak milik atas tanah - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/KONSTITUSI/article/download/10350/pdf 

 

Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia, https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/download/296/278 

 

kepastian hukum akta perjanjian terkait pinjam nama (nominee) oleh warga negara asing (wna) - EJOURNAL INSTITUT PENDIDIKAN NUSANTARA GLOBAL, https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/download/2883/2818 

 

Tanggung Jawab Notaris Terkait Penyelundupan Hukum Dalam Hal Perjanjian Nominee - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/363919-none-bc6bd4e6.pdf 

 

Penyelundupan Hukum melalui Perjanjian nominee antara Warga negara asing dengan dengan Warga negara indonesia untuk Penguasaan Hak - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/1257/375/2847 

 

PERJANJIAN NOMINEE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/43678/26604 

 

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM SENGKETA PERDATA  - Jurnal IAIN Ambon, http://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/10670/2480 

 

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA NOTARIS - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/download/385/134/617 

 

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN NOMINEE TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/70925/39610/ 

 

ANALISIS YURIDIS TENTANG KEABSAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN NOMINEE BERDASARKAN KUHPerdata, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/3529/2939  

 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHADAP (WNA) ATAS AKTA PERJANJIAN PINJAM NAMA YANG DINYATAKAN BATAL, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/download/2438/2217/9746 

 

analisis yuridis degradasi kekuatan pembuktian dan pembatalan akta notaris  - Arena Hukum, https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/145/145/274  

 

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG TIDAK MENCANTUMKAN BENEFICIAL OWNER DALAM PEMBUATAN AKTA PERUSAHAAN  - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/61501/49223 

 

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK DALAM PROSES PERADILAN PERDATA PADA PENGADILAN NEGRI DI YOGYAKARTA, https://juridica.ugr.ac.id:80/index.php/juridica/article/download/220/168/866 

 

Pembuktian Akta Perjanjian Yang Terdapat Substansi Nominee Berkaitan Dengan Penguasaan Hak Milik, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/en/article/view/13/61 

 

KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA, https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/download/88/85 

 

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM HAL PEKERJA NOTARIS MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT  - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/119362-ID-none.pdf 

 

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK  - Universitas Islam Balitar, https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/download/392/376/780 

 

Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pembuatan Akta yang Memuat Keterangan Palsu dan Akibat Hukumnya, https://ojs.pseb.or.id/index.php/jmh/article/download/1651/1215 

 

pertanggungjawaban pidana notaris dalam tindak pidana membantu menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik - IBLAM LAW REVIEW, https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/514/405 

 

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NOTARIS, https://ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/view/495 

 

PERTIMBANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN IZIN PEMERIKSAAN NOTARIS TERHADAP PEMANGGILAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/303/295/926 

 

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020) - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1021&context=notary 

 

Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Peradilan Notaris Di Pengadilan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1154&context=notary 

 

NOTARIS SEBAGAI SUBYEK HUKUM PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA - Jurnal Unigal, https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/download/12803/pdf 

 

kewenangan majelis kehormatan notaris dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik - jurnal.unds.ac.id, https://www.jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/download/31/7 

 

RINGKASAN PERMOHONAN PERKARA Nomor 16/PUU-XVIII/2020  - Mahkamah Konstitusi RI, https://mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_perkara_2085_Perkara%20No%2016.pdf 

 

Putusan MK RI nomor 16/PUU-XVIII/2020 - Mahkamah Konstitusi RI, https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6887.pdf 

 

Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Peradilan Terhadap Notaris Wilayah Lampung - undip e-journal system, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/39009/pdf 

 

Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Notaris Atas Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penerbitan Covernote Untuk Pencairan Kredit - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1096&context=telj 

 

Ketidaksinkronan Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Tindak Pidana Korupsi Kredit Perbankan, https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/download/4074/2895/22590 

 

Kedudukan Notaris Sebagai Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/25924/14921 

 

notaris dalam penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dalam kaitannya dengan perjanjian nominee, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/367/261/ 

 

Pertanggungjawaban Notaris Melaporkan Pemilik Manfaat, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/download/1330/1472/6900 

 

BENEFICIAL OWNERSHIP DAN KEWAJIBAN PELAPORAN ATAS TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/825/481  

 

ANOTASI PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG A.n. Terdakwa INSPEKTUR JENDERAL POLISI Drs.DJOKO SUSILO, SH.,M.Si  - jdih ppatk, https://jdih.ppatk.go.id/storage/dokumen_produk_hukum/f94d5608868d3c87ecc8979b97b424e8.pdf 

 

Akibat Hukum Akta Penegasan Notaris Yang Memuat Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Benda Bergerak, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1519&context=notary

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS