Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Rezim Kepemilikan Harta Benda Di Indonesia : Tinjauan Perlindungan Hukum, Keadilan, Dan Kepastian Hukum

 Seri : perkawinan campur


Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Rezim Kepemilikan Harta Benda Di Indonesia : Tinjauan Perlindungan Hukum, Keadilan, Dan Kepastian Hukum

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

1. Pendahuluan : Fenomena Global Dan Evolusi Kerangka Yuridis Perkawinan Campuran.

 

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum paling fundamental dalam kehidupan manusia yang tidak hanya mengikat dua individu secara emosional dan spiritual, tetapi juga menciptakan jalinan hubungan hukum yang kompleks terkait status personal, kewarganegaraan, dan harta benda. Dalam era globalisasi yang ditandai dengan mobilitas manusia lintas batas negara yang semakin intensif, fenomena perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) telah menjadi realitas sosial yang tidak terelakkan. Secara yuridis, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

 

Dinamika perkawinan campuran di Indonesia membawa implikasi hukum yang sangat signifikan, terutama ketika bersinggungan dengan rezim kepemilikan harta benda, khususnya aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Permasalahan ini muncul akibat adanya ketegangan antara prinsip persatuan harta dalam hukum perkawinan dengan prinsip nasionalitas tunggal dalam hukum agraria Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menetapkan standar nasionalisme yang sangat ketat, di mana kepemilikan hak-hak primer atas tanah seperti Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia murni.

 

Ketegangan yuridis ini sering kali menempatkan WNI dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, mereka tetap mempertahankan loyalitas kewarganegaraannya, namun di sisi lain, hak-hak konstitusional mereka untuk memiliki properti di tanah airnya sendiri terancam luruh akibat adanya "percampuran harta" dengan pasangan asing mereka. Selama berpuluh-puluh tahun, ketidakpastian hukum ini menghantui pasangan campuran, hingga lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan paradigma baru dalam perlindungan hak-hak sipil pelaku perkawinan campuran melalui perluasan makna perjanjian perkawinan. Analisis ini akan membedah secara mendalam bagaimana dampak hukum perkawinan campuran terhadap harta benda, mekanisme perlindungan yang tersedia, serta bagaimana keadilan dan kepastian hukum diupayakan bagi suami istri dalam ikatan perkawinan lintas negara ini.

 

2. Hakikat Perkawinan Campuran Dan Kedudukan Hukum Suami Istri.

 

Perkawinan campuran di Indonesia diatur secara spesifik dalam Bab XII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Selain definisi yang termuat dalam Pasal 57, undang-undang ini juga mengatur mengenai keabsahan, kewarganegaraan, dan hukum yang berlaku bagi pasangan tersebut. Penting untuk dipahami bahwa perkawinan campuran harus memenuhi syarat-syarat materiil dari masing-masing hukum nasional para pihak agar dianggap sah secara hukum.

 

Aspek Hukum

Ketentuan dalam 

UU No. 1 Tahun 1974

Implikasi Yuridis

Definisi

Pasal 57

Melibatkan perbedaan kewarganegaraan di mana salah satunya WNI.

Kewarganegaraan

Pasal 58

Pasangan dapat memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan sesuai UU Kewarganegaraan.

Hukum yang Berlaku

Pasal 59

Kewarganegaraan menentukan hukum publik dan perdata yang berlaku.

Syarat Perkawinan

Pasal 60

Harus memenuhi syarat hukum masing-masing pihak.

Pembuktian

Pasal 61

Memerlukan surat keterangan dari pejabat pencatat perkawinan.

Tabel 1: Kerangka Yuridis Perkawinan Campuran menurut UU No. 1/1974.

 

Perkawinan campuran menimbulkan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Seorang WNI yang menikah dengan WNA tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya, kecuali ia menyatakan melepaskannya. Namun, bagi WNI yang tetap memegang paspor Indonesia, tantangan terbesar justru muncul dari status kepemilikan harta benda mereka di Indonesia. Hal ini dikarenakan hukum Indonesia menganggap bahwa tanpa adanya perjanjian pemisahan harta, seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan menjadi "harta bersama" yang di dalamnya terdapat hak pasangan WNA, yang secara implisit dilarang oleh hukum agraria.

 

3. Rezim Harta Benda : Persatuan Bulat Versus Pemisahan Harta.

 

Dalam sistem hukum perdata di Indonesia, terdapat perbedaan mendasar mengenai bagaimana harta benda dalam perkawinan dikelola dan dimiliki. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam Pasal 119 menganut asas persatuan bulat (algehele gemeenschap van goederen), di mana sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadi percampuran antara harta kekayaan suami dan istri, kecuali jika ditentukan lain melalui perjanjian kawin.

 

Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 membawa pergeseran dengan mengakui adanya kategori harta bawaan. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1/1974, harta dalam perkawinan diklasifikasikan menjadi :

 

1. Harta Bersama : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.

 

2. Harta Bawaan : Harta yang dibawa oleh masing-masing suami atau istri sebelum pernikahan, termasuk harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.

 

Jenis Harta

Sumber Perolehan

Status Kepemilikan

(Tanpa Perjanjian)

Harta Bersama

Usaha selama perkawinan

Milik bersama (50:50)

Harta Bawaan

Usaha sebelum perkawinan

Milik pribadi masing-masing

Harta Hibah/Hadiah

Pemberian pihak ketiga selama perkawinan

Milik pribadi penerima (kecuali ditentukan lain)

Harta Warisan

Perolehan dari pewaris

Milik pribadi penerima (kecuali ditentukan lain)

Tabel 2: Klasifikasi Harta Perkawinan menurut UU No. 1/1974.

 

Bagi pasangan perkawinan campuran, kategori "harta bersama" menjadi sumber sengketa dan hambatan hukum utama. Dalam perspektif hukum pertanahan, keberadaan "unsur asing" dalam harta bersama (akibat kontribusi atau hak pasangan WNA) menyebabkan WNI kehilangan kualifikasi sebagai pemilik tunggal atas tanah di Indonesia. Hal ini menciptakan kondisi di mana WNI tersebut dianggap melakukan penyelundupan hukum jika tetap memegang Hak Milik atas tanah yang dibeli selama masa perkawinan tanpa adanya pemisahan harta yang tegas.

 

4. Benturan Asas : Nasionalitas Agraria Dan Larangan Kepemilikan WNA.

 

Hukum Agraria Indonesia berdiri di atas fondasi asas nasionalisme yang sangat kuat, yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan bangsa atas sumber daya alamnya. Pasal 21 Ayat (1) UUPA secara eksplisit menyatakan bahwa "Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik". Larangan ini bersifat absolut dan tidak mengenal pengecualian bagi WNA, kecuali untuk hak-hak yang sifatnya terbatas seperti Hak Pakai atau Hak Sewa.

 

Dampak dari asas nasionalitas ini terhadap perkawinan campuran sangatlah luas. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) UUPA, seorang WNA yang memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat atau karena percampuran harta melalui perkawinan diwajibkan untuk melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak itu. Jika dalam tenggat waktu tersebut hak tidak dilepaskan (dengan cara dijual atau dihibahkan kepada WNI lain), maka hak tersebut akan hapus demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.

 

Jenis 

Hak Atas Tanah

Subjek WNI

Subjek WNA

Keterangan untuk Perkawinan Campuran

Hak Milik (HM)

Diperbolehkan

Dilarang

WNI kehilangan hak jika masuk harta bersama.

Hak Guna Bangunan (HGB)

Diperbolehkan

Dilarang

WNI kehilangan hak jika masuk harta bersama.

Hak Guna Usaha (HGU)

Diperbolehkan

Dilarang

WNI kehilangan hak jika masuk harta bersama.

Hak Pakai (HP)

Diperbolehkan

Diperbolehkan

Menjadi opsi bagi pasangan tanpa perjanjian kawin.

Hak Sewa

Diperbolehkan

Diperbolehkan

Sifatnya sementara dan tidak permanen.

Tabel 3: Matriks Kepemilikan Hak Atas Tanah bagi WNI dan WNA.

 

Implikasi dari ketentuan ini adalah munculnya ketidakadilan sistemik bagi WNI yang menikah dengan WNA. Seorang WNI yang tetap setia pada kewarganegaraannya dipaksa untuk tunduk pada aturan yang diperuntukkan bagi orang asing hanya karena status pernikahannya. Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik "nominee" atau pinjam nama, di mana properti dibeli atas nama kerabat atau pihak ketiga untuk menghindari batasan hukum, yang pada kenyataannya justru sangat berisiko dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pemilik modal yang sebenarnya.

 

5. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

 

Kebuntuan hukum yang dialami oleh pelaku perkawinan campuran selama puluhan tahun akhirnya menemukan titik terang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan ini lahir dari permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Ike Farida, seorang WNI yang merasa hak konstitusionalnya tercederai karena tidak dapat memiliki properti akibat ketiadaan perjanjian kawin saat menikah.

 

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa "pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan" dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup selama dalam ikatan perkawinan. MK menegaskan bahwa pembatasan pembuatan perjanjian kawin hanya di awal pernikahan telah menghilangkan hak asasi warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Beberapa poin krusial dari Putusan MK No. 69/2015 antara lain :

 

● Perjanjian Kawin Postnuptial : Pasangan suami istri kini diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan kapan saja selama masa perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).

 

● Keabsahan Hak Milik WNI : Dengan adanya perjanjian pemisahan harta yang dibuat selama masa perkawinan, WNI yang menikah dengan WNA dapat "memulihkan" haknya untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik atau HGB di Indonesia.

 

● Pencatatan dan Publikasi : Perjanjian tersebut harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris agar mengikat pihak ketiga.

 

● Perlindungan Pihak Ketiga : Pembuatan perjanjian perkawinan selama masa perkawinan tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga (seperti kreditur) yang sudah ada sebelumnya.

 

Putusan ini secara signifikan mengubah lanskap hukum keluarga di Indonesia, memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk mengatur harta kekayaan mereka sesuai dengan kebutuhan dan perubahan situasi hukum yang mereka hadapi.

 

6. Perjanjian Perkawinan Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum.

 

Pasca Putusan MK No. 69/2015, perjanjian perkawinan bukan lagi sekadar dokumen formalitas, melainkan instrumen perlindungan hukum yang vital bagi pasangan campuran. Perjanjian ini berfungsi untuk memisahkan secara tegas antara harta milik WNI dan WNA, sehingga mencegah terjadinya "percampuran harta" yang dapat membatalkan hak atas tanah.

 

Terdapat dua jenis mekanisme perlindungan melalui perjanjian perkawinan :

 

1. Prenuptial Agreement (Sebelum Perkawinan) : Dibuat sebelum pernikahan dan berlaku sejak saat perkawinan dilangsungkan. Ini adalah metode yang paling ideal karena mencegah timbulnya harta bersama sejak awal.

 

2. Postnuptial Agreement (Setelah Perkawinan) : Dibuat setelah pernikahan berjalan. Berdasarkan Putusan MK No. 69/2015, perjanjian ini dapat berlaku surut sejak perkawinan dilangsungkan atau berlaku sejak tanggal penandatanganan akta, tergantung pada kesepakatan para pihak dan kondisi harta yang sudah ada.

 

Jika perjanjian postnuptial dipilih untuk “berlaku sejak tanggal akta”, maka akan muncul kompleksitas hukum terkait status harta yang diperoleh antara tanggal pernikahan hingga tanggal akta perjanjian. Harta dalam periode tersebut tetap berstatus sebagai harta bersama, kecuali dilakukan tindakan hukum tambahan untuk membaginya secara resmi. Sedangkan bila dipilih untuk “berlaku sejak tanggal dilangsungkannya pernikahan” (back date), maka akan terjadi perubahan status dan kedudukan harta yg diperoleh selama tanggal pernikahan sampai dengan tanggal akta yang tadinya merupakan harta bersama (gono gini) menjadi harta milik pribadi suami atau istri sesuai yang diperjanjikan dalam perjanjian kawin postnuptial, dan hal ini tentunya akan berpotensi merugikan pihak ketiga dan rawan terjadi gugatan dan perkara terhadap pihak ketiga yang berkepentingan. Apabila dipilih untuk “berlaku sejak tanggal yang disepakati suami istri, selain tanggal akta, atau tanggal pernikahan”, maka kompleksitas permasalahan hukum nya nakin bertambah rumit sesuai periode tanggal yg disepakati suami istri tersebut.

 

Aspek

Perjanjian Pranikah (Prenuptial)

Perjanjian Pasca-Nikah (Postnuptial)

Waktu Pembuatan

Sebelum atau saat pernikahan

Kapan saja selama masa pernikahan

Dasar Hukum

Pasal 29 ayat (1) UU No. 1/1974

Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

Titik Awal Berlaku

Sejak perkawinan dimulai

Sejak perkawinan (surut), atau sejak akta dibuat, atau sejak tanggal yang disepakati suami istri.

Tujuan Utama

Pencegahan percampuran harta sejak awal

Pemulihan hak milik WNI yang hilang

Syarat Formal

perjanjian tertulis (Akta Notaris, atau Akta Dibawah tangan)  + Pengesahan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan (KUA, atau Disdukcapil).

perjanjian tertulis (Akta Notaris, atau Akta Dibawah Tangan) + Pengesahan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan (KUA, atau Disdukcapil), atau oleh Notaris.

Tabel 4: Perbandingan Mekanisme Prenuptial dan Postnuptial Agreement.

 

Pentingnya perjanjian perkawinan ini juga ditekankan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa WNI yang menikah dengan WNA dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya dengan syarat hak tersebut bukan merupakan harta bersama, yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta.

 

7. Prosedur Pendaftaran Tanah Dan Perubahan Status Harta.

 

Keberadaan perjanjian perkawinan postnuptial membawa konsekuensi pada prosedur administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bagi WNI dalam perkawinan campuran yang ingin melakukan pendaftaran atau peralihan hak atas tanah, BPN menerapkan diskresi administratif dengan mewajibkan dokumen tambahan untuk menjamin bahwa aset tersebut memang benar-benar merupakan harta yang terpisah.

 

Langkah-langkah prosedural yang harus ditempuh oleh pasangan campuran adalah sebagai berikut :

 

1. Pembuatan Perjanjian Kawin : Suami dan istri yang akan membuat perjanjian kawin, dapat datang ke hadapan Notaris untuk membuat Akta Perjanjian Perkawinan yang memuat klausul pemisahan harta secara tegas, atau membuat perjanjian kawin secara dibawah tangan tidak dengan akta Notaris.

 

2. Pengesahan Perjanjian Kawin : Perjanjian kawin  tersebut kemudian dimohonkan pengesahan oleh : a. Pegawai Pencatat Perkawinan, yaitu di KUA (bagi Muslim) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi non-Muslim) untuk mendapatkan pengesahan/catatan pinggir pada buku nikah atau akta perkawinan, atau b. Notaris, pengesahan perjanjian kawin oleh Notaris dilakukan dengan cara : i. Pembuatan akta Notaris; ii. Mengakta-Notariskan perjanjian kawin yang dibuat dibawah tangan, iii. Legalisasi terhadap pembuatan perjanjian jawin dibawah tangan, atau iv, waarmerking terhadap perjanjian kawin dibawah tangan.

 

3. Proses di Kantor Pertanahan: Saat melakukan transaksi jual beli atau pendaftaran hak, WNI melampirkan salinan perjanjian perkawinan yang telah mendapat pengesahan dari Pegawai Pencatat Perkawinan, atau Notaris tersebut bersama dengan dokumen standar lainnya (KTP, KK, Sertifikat asli, Akta PPAT, bukti bayar pajak).

 

Dokumen yang Dibutuhkan

Fungsi Yuridis

Akta Perjanjian Kawin (Notariil)

Bukti autentik kesepakatan pemisahan harta.

Pengesahan KUA/Disdukcapil

Memberikan kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah

Membuktikan status subjek hukum dan masa perolehan harta.

Surat Keterangan Domisili WNA

Memenuhi syarat administratif subjek hak pakai (jika relevan).

Akta PPAT (AJB/Hibah)

Dasar peralihan hak yang sah di hadapan pejabat berwenang.

Tabel 5: Persyaratan Dokumen Pendaftaran Tanah bagi Pasangan Campuran.

 

Dalam banyak kasus, pasangan campuran yang tidak memiliki perjanjian kawin sering kali disarankan untuk melakukan "penurunan hak", misalnya dari Hak Milik menjadi Hak Pakai atas nama WNA, agar transaksi tetap dapat diproses secara legal. Namun, dengan adanya Putusan MK No. 69/2015, pilihan untuk tetap mempertahankan Hak Milik melalui pembuatan postnuptial agreement menjadi solusi yang lebih adil dan menjamin kepastian hukum jangka panjang bagi WNI.

 

8. Tantangan Praktik : Penyelundupan Hukum Dan Perjanjian Nominee.

 

Keterbatasan akses WNA terhadap tanah di Indonesia sering kali memicu lahirnya praktik penyelundupan hukum melalui perjanjian "nominee" atau pinjam nama. Dalam model ini, seorang WNA menyediakan dana untuk membeli tanah Hak Milik, namun sertifikat tersebut didaftarkan atas nama seorang WNI (baik pasangan, kerabat, atau pihak lain) yang berperan sebagai "trustee". Antara WNA dan WNI tersebut kemudian dibuat serangkaian perjanjian bawah tangan, seperti surat kuasa menjual, pernyataan kepemilikan modal, dan perjanjian sewa-menyewa berjangka panjang.

 

Secara yuridis, praktik nominee ini sangat rentan karena melanggar Pasal 26 Ayat (2) UUPA. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk memindahkan Hak Milik kepada orang asing secara langsung atau tidak langsung adalah batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.

Risiko utama dari praktik nominee antara lain :

 

● Ketidakpastian Hak : WNA tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat jika WNI yang namanya dipinjam meninggal dunia, melakukan penggelapan, atau mengalami sengketa keluarga.

 

● Pembatalan Sertifikat : Jika terbukti terdapat unsur kepemilikan asing, BPN atau Pengadilan dapat membatalkan sertifikat tersebut.

 

● Konflik Waris : Ahli waris dari WNI "nominee" dapat mengklaim properti tersebut sebagai warisan mereka, karena secara administratif tanah tersebut terdaftar atas nama pewaris.

 

Oleh karena itu, Putusan MK No. 69/2015 hadir sebagai solusi yang elegan untuk mengalihkan praktik-praktik ilegal ini menjadi mekanisme yang sah secara hukum melalui perjanjian perkawinan yang transparan.

 

9. Dampak Perceraian Dan Kematian Terhadap Harta Benda.

 

Peristiwa hukum berupa putusnya perkawinan, baik karena perceraian maupun kematian, membawa konsekuensi serius terhadap pembagian harta benda dalam perkawinan campuran. Dalam kasus perceraian tanpa perjanjian kawin, harta bersama biasanya dibagi sama rata (separuh bagian) antara suami dan istri. Namun, eksekusi pembagian ini menjadi sangat sulit jika objeknya adalah tanah Hak Milik di Indonesia. Seorang WNA tidak dapat menerima separuh bagian dari tanah Hak Milik tersebut dalam bentuk hak fisik. Solusi yang sering diambil oleh pengadilan adalah memerintahkan penjualan aset dan membagi hasil penjualannya secara tunai, atau mengonversi bagian WNA menjadi Hak Pakai jika memenuhi kualifikasi tinggal di Indonesia.

 

Sengketa harta "gono-gini" dalam perkawinan campuran juga sering kali berujung pada penolakan gugatan jika penggugat (WNA) tidak dapat membuktikan kontribusinya atau jika terbukti adanya pelanggaran terhadap asas nasionalitas agraria. Hal ini terlihat dalam berbagai yurisprudensi di mana hakim harus mempertimbangkan secara cermat antara hak milik individu dengan kepentingan hukum publik.

 

Peristiwa Hukum

Dampak pada Harta Benda dalam Perkawinan Campuran

Mekanisme Penyelesaian

Perceraian Hidup

Sengketa pembagian harta bersama berupa tanah Hak Milik.

Penjualan aset atau konversi menjadi Hak Pakai.

Kematian WNI

Harta beralih ke ahli waris (termasuk pasangan WNA/anak WNA).

WNA wajib melepas hak dalam 1 tahun sesuai Pasal 21(3) UUPA.

Kematian WNA

Harta bawaan WNA beralih ke ahli waris WNI.

Biasanya lebih mudah karena WNI boleh memiliki HM/HGB.

Anak Lintas Negara

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas memiliki hak waris.

Harus memilih kewarganegaraan di usia 18-21 tahun.

Tabel 6: Implikasi Perceraian dan Kematian terhadap Harta Benda.

 

Terkait kewarisan bagi anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memungkinkan anak hasil perkawinan campuran untuk memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun (atau maksimal 21 tahun). Selama periode ini, anak tersebut dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia layaknya WNI murni. Namun, jika setelah dewasa anak tersebut memilih kewarganegaraan asing, maka ia juga terikat pada kewajiban melepaskan Hak Milik dalam waktu satu tahun.

 

10. Transformasi Regulasi : Dari PP 103/2015 Ke Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Pemerintah Indonesia secara progresif terus melakukan pembaruan regulasi untuk menyeimbangkan perlindungan kedaulatan dengan kemudahan tinggal bagi orang asing yang berkeluarga dengan WNI. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh Orang Asing menjadi titik awal pengakuan terhadap hak-hak WNI kawin campur. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang telah digantikan oleh Perppu dan kemudian UU No. 6 Tahun 2023) memberikan terobosan lebih lanjut melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.

 

Salah satu perubahan signifikan dalam PP 18/2021 adalah mengenai Hak Pengelolaan (HPL) dan kepemilikan Satuan Rumah Susun (Sarusun) bagi WNA. WNA kini diperbolehkan memiliki Sarusun yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), tidak lagi terbatas hanya pada tanah Hak Pakai. Hal ini memberikan ruang lebih luas bagi pasangan campuran untuk memiliki hunian vertikal di pusat-pusat kota tanpa harus terjebak dalam kerumitan sengketa tanah tapak.

Namun, perlu dicatat bahwa regulasi ini tidak menghapus pembatasan bagi WNA untuk memiliki Hak Milik atas tanah. Pembatasan mengenai harga minimal, luas bidang tanah, dan jumlah unit tetap diberlakukan bagi orang asing sebagai bentuk pengendalian agar kepemilikan asing tidak mendistorsi pasar properti bagi masyarakat lokal.

 

11. Kepastian Hukum Dan Perlindungan Pihak Ketiga.

 

Salah satu pilar penting dalam hukum perjanjian adalah adanya kepastian hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Dalam konteks perjanjian perkawinan yang dibuat di tengah masa pernikahan, kekhawatiran terbesar adalah penyalahgunaan instrumen ini untuk menghindari kewajiban kepada kreditur. Misalnya, seorang suami yang sedang terlilit utang besar membuat perjanjian pemisahan harta untuk mengalihkan seluruh asetnya menjadi atas nama istrinya agar tidak dapat disita oleh bank.

 

Untuk mencegah hal ini, Putusan MK No. 69/2015 secara tegas menyatakan bahwa perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Secara prosedural, hal ini dijamin melalui :

● Asas Publisitas : Perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dianggap hanya berlaku secara internal bagi pasangan tersebut dan tidak mengikat pihak ketiga.
● Peran Notaris : Notaris wajib memberikan peringatan dan melakukan pengecekan latar belakang harta untuk memastikan tidak ada unsur penipuan dalam pembuatan akta tersebut.
● Kekuatan Pembuktian : Akta otentik yang terdaftar menjadi alat bukti yang sangat kuat di pengadilan jika terjadi gugatan dari kreditur.

 

Kepastian hukum ini juga dirasakan oleh lembaga keuangan. Dengan adanya pemisahan harta yang jelas, bank lebih mudah dalam menentukan subjek penjaminan kredit dan melakukan eksekusi terhadap hak tanggungan jika terjadi wanprestasi, karena status kepemilikan aset menjadi "bersih" dari sengketa keluarga lintas negara.

 

12. Refleksi Teoritis : Keadilan Bagi Pasangan Campuran.

 

Analisis terhadap dampak hukum perkawinan campuran terhadap harta benda pada akhirnya bermuara pada pertanyaan mengenai keadilan substantif. Teori perlindungan hukum menekankan bahwa negara harus hadir untuk memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negaranya tanpa membedakan status sosial atau perkawinan mereka.

 

Putusan MK No. 69/2015 dapat dipandang sebagai bentuk kemenangan keadilan atas formalitas hukum yang kaku. Dengan memperbolehkan postnuptial agreement, negara mengakui bahwa kehidupan manusia dinamis dan hukum harus mampu beradaptasi untuk melindungi hak-hak dasar yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif Maqasid al-Shari'ah bagi pasangan Muslim, pelonggaran ini juga sejalan dengan tujuan perlindungan harta (hifdz al-mal) dan perlindungan keturunan (hifdz al-nasl), di mana kesejahteraan keluarga dapat lebih terjamin melalui pengelolaan aset yang legal dan terencana.

 

Keadilan juga tercermin dalam bagaimana hukum agraria tetap teguh menjaga kedaulatan tanah air namun memberikan "pintu keluar" yang bermartabat bagi WNI kawin campur. WNI tersebut tidak lagi dipaksa kehilangan hartanya dalam waktu satu tahun jika mereka proaktif mengurus pemisahan harta secara legal. Ini adalah bentuk keseimbangan antara kepentingan nasional (public interest) dengan kepentingan privat (private interest).

 

13. Kesimpulan Dan Rekomendasi.

 

Dampak hukum perkawinan campuran terhadap kepemilikan harta benda di Indonesia telah mengalami transformasi dari rezim yang diskriminatif dan restriktif menuju sistem yang lebih fleksibel dan berkeadilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Konflik antara prinsip persatuan harta dalam hukum keluarga dan prinsip nasionalitas dalam hukum agraria kini dapat dijembatani melalui instrumen perjanjian perkawinan, baik yang dibuat sebelum maupun selama pernikahan berlangsung. Kepastian hukum bagi pasangan campuran kini bergantung pada inisiatif mereka sendiri dalam memenuhi syarat-syarat administratif dan formalitas yang ditetapkan oleh negara. Perlindungan hukum tidak lagi bersifat otomatis, melainkan bersifat "aktif", di mana pasangan harus menempuh prosedur pembuatan akta notaris dan pencatatan di instansi berwenang untuk mengamankan aset-aset mereka.

 

Berdasarkan analisis di atas, beberapa rekomendasi strategis dapat diajukan bagi para pihak terkait :

 

1. Bagi Pasangan Campuran : Sangat disarankan untuk segera membuat perjanjian pemisahan harta (postnuptial agreement) jika saat ini mereka memiliki atau berencana membeli properti di Indonesia namun belum memiliki perjanjian perkawinan. Langkah ini adalah satu-satunya cara legal untuk mempertahankan Hak Milik atau HGB bagi pihak WNI.

 

2. Bagi Notaris dan PPAT : Harus meningkatkan peran edukatif dalam memberikan penyuluhan hukum kepada klien mengenai konsekuensi perkawinan campuran terhadap pendaftaran tanah. Ketelitian dalam memeriksa status perkawinan klien sangat menentukan validitas akta yang dibuat.

 

3. Bagi Pemerintah (BPN/KUA/Disdukcapil) : Diperlukan standardisasi prosedur dan sinkronisasi data secara elektronik untuk memudahkan pendaftaran perjanjian perkawinan dan tanah bagi pasangan campuran. Sosialisasi Putusan MK No. 69/2015 harus terus dilakukan hingga ke tingkat petugas garda terdepan untuk menghindari penolakan administratif yang tidak berdasar.

 

4. Bagi Masyarakat Luas : Kesadaran bahwa perjanjian perkawinan bukan merupakan simbol ketidakharmonisan atau persiapan untuk bercerai, melainkan bentuk mitigasi risiko hukum dan perlindungan ekonomi keluarga, perlu terus ditumbuhkan.

 

Dengan integrasi hukum yang harmonis antara aspek perkawinan dan pertanahan, diharapkan pasangan perkawinan campuran di Indonesia dapat menjalani kehidupan keluarga dengan tenang, tanpa bayang-bayang kehilangan hak atas properti mereka, demi terwujudnya tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

mjw - Lz : jkt 0202026

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Pengaturan Perkawinan Campuran dan Perkawinan Beda Agama di Indonesia - PA Kandangan, https://pa-kandangan.go.id/images/Pengaturan_Perkawinan_Campuran_dan_Perkawinan_Beda_Agama_di_Indonesia.pdf 

 

Tinjauan Hukum Harta Kekayaan dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Perdata - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/60344/48541  

 

Analisis Yuridis Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 - PTA Sulawesi Barat, https://pta-sulawesibarat.go.id/artikel-pta-sulbar/analisis-yuridis-perjanjian-perkawinan-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-69-puu-xiii-2015 

 

kedudukan hukum perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran terhadap kepemilikan hak, https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/464/pdf 

 

KEDUDUKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/1393/489 6. 

 

Aturan Warisan dalam Pernikahan Beda Negara - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/pernikahan-beda-negara/?lang=id 

 

Studi Komparasi Perjanjian Kawin Pasangan Beda Kewarganegaraan di Indonesia dan Belanda, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/2719/2858 

 

Pengertian Perkawinan Campuran - Telusur, https://www.pintarpengadilanagama.id/app/get_pasal/48 

 

Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia - Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum, https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/download/96/210/446 

 

HUKUM PERDATA ARTIKEL - Jurnal yayasan Daarul Huda Kruengmane, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1408/1628 

 

PENERAPAN KETENTUAN PASAL 21 AYAT (3) UUPA TENTANG KEPEMILIKAN TANAH BAGI WNI DALAM PERKAWINAN CAMPURAN, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/328/pdf_18/837 

 

Implikasi Perjanjian Perkawinan Sebelum Dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terkait Harta, https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/download/3858/pdf 

 

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1366&context=notary 

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERKAWINAN CAMPURAN ATAS STATUS HAK ATAS TANAHNYA DI INDONESIA - Ejurnal, https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/download/1156/1152/4361 

 

Tinjauan Yuridis Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran - eJurnal UNG, https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/download/6857/2337 

 

JURNAL ILMIAH KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 - Universitas Mataram, https://eprints.unram.ac.id/9855/1/JURNAL%20ILMIAH%20FIX%20FINAL.pdf 

 

PUTUSAN Nomor 69/PUU-XIII/2015, https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf 

 

Dampak Hukum Berlakunya Perjanjian Perkawinan (Postnuptial Agreement) Sejak Tanggal Akta Terhadap Harta, https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/638/466 

 

Implikasi Yuridis Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUUXIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Bersama Bagi Pe, https://ijil.uinkhas.ac.id/index.php/IJIL/article/download/334/554 

 

PENETAPAN AHLI WARIS AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN YANG BELUM TERCATATKAN - perpustakaan universitas islam batik surakarta, https://www.slims.uniba.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=96&bid=6141 

 

WARISAN BAGI WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG MAWARIS DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA - UIN Sumatera Utara, http://repository.uinsu.ac.id/13217/1/SKRIPSI%20FULL%20ISLAMITHA%202.pdf 

 

akibat hukum putusan mahkamah konstitusi nomor 69/PUU-Xlll/2015 terhadap hak tanah pelaku kawin campur, https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/download/2497/1775 

 

Akibat Hukum dari Pernikahan Campuran antara WNI Dan WNA - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-Z87H 

 

KEPEMILIKAN PROPERTI OLEH WNI DALAM PERKAWINAN ..., https://business-law.binus.ac.id/2016/02/28/kepemilikan-properti-oleh-wni-dalam-perkawinan-campuran-di-indonesia/ 

 

eksistensi perjanjian kawin dalam perkawinan campuran terhadap penguasaan hak atas tanah, https://repository.unhas.ac.id/10016/1/nimadearya-2373-1-13-nima-0%201-2.pdf 

 

penyelenggaraan pendaftaran peralihan hak milik atas harta bersama di kantor pertanahan  - Universitas Lampung, https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/download/1787/1490/5871 

 

Sengketa Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/PDT/2020) - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1228&context=notary  

 

Pengalihan Hak Atas Tanah Dari Harta Bersama Tanpa Persetujuan Pasangan Suami Istri - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1027&context=notary 

 

Pembuktian Harta Bersama Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin di Indonesia - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/360211-none-a874f3a4.pdf  

 

KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA HAK ATAS TANAH TERKAIT PERKAWINAN CAMPURAN TANPA PERJANJIAN KAWIN, https://law.ojs.co.id/index.php/jdh/article/download/350/430/944 

 

Rumah Susun dan Kaitannya dengan Kepemilikan Rumah Tinggal Oleh Orang Asing Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, https://journal.lps2h.com/cendekia/article/download/136/89 

 

Konflik Hukum Perdata Internasional dalam Kepemilikan Tanah oleh WNA di Indonesia -  Studi atas Lex Rei Sitae dan Public, https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/5311/4019/17993 

 

Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Akibat Terjadinya Perkawinan Campuran, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/en/article/view/17/66 

 

berubah jadi wna, bagaimana status tanah hak miliknya ? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-BG8M 

 

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP HAK ATAS TANAH DALAM PERKAWINAN CAMPURAN - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/70474/38415  

 

PROSES TURUN WARIS SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015, https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/564/320/2307  

 

Apakah Perjanjian Pisah Harta Bisa Dibuat Setelah Pernikahan ? - Hukumku, https://www.hukumku.id/post/perjanjian-pisah-harta-setelah-menikah  

 

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Kewenangan Notaris dalam Mengesahkan Perjanjian Pasca Nikah - Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/5334 

 

Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xllli/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Perkawinan - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/7990/pdff/14793  

 

implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu/xiii/2015 tentang perjanjian perkawinan, http://repository.uinsa.ac.id/2285/1/Moh.%20Faizur%20Rohman_Implikasi%20Putusan%20Mahkamah%20Konstitusi%20Nomor%2069%20PUUXIII%202015%20Tentang%20Perjanjian%20Perkawinan%20Terhadap%20Tujuan%20Perkawinan.pdf 

 

Penyelesaian Sengketa Pemisahan Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/12993/6759/47960  

 

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERJANJIAN KAWIN YANG DAPAT DILAKUKAN SELAMA PERKAWINAN BERLANGSUNG - Portal Jurnal ULB, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/download/324/310  

 

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan - Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/aldaulah/article/view/446 

 

pelaksanaan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/460/pdf_44/1076 

 

Perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran dalam kepemilikan tanah di indonesia - SciSpace, https://scispace.com/pdf/perjanjian-perkawinan-pada-perkawinan-campuran-dalam-2a84dtbg38.pdf 

 

Tinjauan Yuridis Tentang Perolehan Hak Atas Tanah Bagi Perempuan WNI - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/324759-tinjauan-yuridis-tentang-perolehan-hak-a-9ab422eb.pdf 

 

Lex Privatum Vol. V/No. 4/Jun/2017 114 : KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI BERDASARKAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/16104/15610 

 

POSISI HUKUM AHLI WARIS BERKEWARGANEGARAAN ASING TERHADAP TANAH HAK MILIK DARI PEWARIS BERKEWARGANEGARAAN INDONESIA | Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/3070 

 

Implikasi Terhadap Hak dan Kewajiban Pasangan dalam Perkawinan Campuran: Kajian Atas Penolakan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Denpasar - Journal UNRAM, https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/id/article/view/7213 

 

PENOLAKAN HAKIM TERHADAP GUGATAN HARTA GONO GINI DARI PERKAWINAN CAMPURAN - UIN Saizu, https://repository.uinsaizu.ac.id/17399/1/ROBEETH%20IDAAR%20H.A_PENOLAKAN%20HAKIM%20TERHADAP%20GUGATAN%20HARTA%20GONO%20GINI%20DARI%20PERKAWINAN%20CAMPURAN.pdf 

 

Perbedaan Hak Pengelolaan di dalam Peraturan Hak Pengelolaan yang baru dan lama, https://hukumproperti.com/perbedaan-hak-pengelolaan-di-dalam-peraturan-hak-pengelolaan-yang-baru-dan-lama/ 

 

Perkembangan Hak Pengelolaan atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/130/61 

 

Peraturan Pemerintah Nomor: 18 TAHUN 2021 - Ortax, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS