Hibah Hak Atas Tanah Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Perspektif Strategi Operasional, Prosedur Administrasi, Teknik Notariil, Dan Arsitektur Mitigasi Risiko Sengketa
Seri : peralihan hak atas tanah/HMSRS
Analisis Yuridis Hibah Hak Atas Tanah Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Perspektif Strategi Operasional, Prosedur Administrasi, Teknik Notariil, Dan Arsitektur Mitigasi Risiko Sengketa
Lisza Nurchayatie SH MKn
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
I. Landasan Filosofis Dan Evolusi Yuridis Hibah Dalam Sistem Hukum Indonesia.
Hibah sebagai salah satu instrumen peralihan hak atas harta benda merupakan manifestasi dari kebebasan berkontrak yang berakar pada nilai-nilai kedermawanan, namun dalam praktiknya tunduk pada batasan-batasan hukum yang rigid guna melindungi kepentingan publik dan hak-hak pihak ketiga. Secara etimologis dan yuridis, hibah didefinisikan sebagai suatu perjanjian di mana seorang penghibah menyerahkan suatu benda secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk kepentingan penerima hibah. Dalam konteks hukum agraria Indonesia, hibah tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) menempati posisi yang unik karena melibatkan persinggungan antara hukum perdata barat (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam), dan hukum administrasi negara melalui peraturan pendaftaran tanah.
Evolusi hukum pertanahan di Indonesia, terutama pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, telah membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola Hak Pengelolaan (HPL), Hak Atas Tanah (HAT), dan Satuan Rumah Susun (Sarusun). Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, namun tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam setiap peralihan hak. Hibah bukan lagi sekadar tindakan privat antara pemberi dan penerima, melainkan sebuah tindakan hukum formal yang memerlukan intervensi pejabat publik, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk menjamin otentisitas dan keabsahannya di mata negara.
Pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia memberikan warna tersendiri dalam pelaksanaan hibah. Bagi masyarakat Muslim, ketentuan hibah tidak hanya merujuk pada KUHPerdata, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terutama mengenai batasan maksimal hibah sebesar 1/3 dari total harta benda guna melindungi hak-hak ahli waris. Perbedaan fundamental antara sistem hukum ini seringkali menjadi pemicu sengketa apabila tidak dimitigasi melalui teknik pembuatan akta yang tepat dan strategi perencanaan yang matang.
Il. Perbandingan Kerangka Hukum Hibah : Perspektif Hukum Barat, Hukum Islam, Dan Hukum Adat.
Memahami hibah di Indonesia memerlukan analisis komparatif terhadap berbagai sistem hukum yang berlaku secara simultan. Tabel di bawah ini merinci perbedaan mendasar yang memengaruhi strategi pelaksanaan hibah tanah dan HMSRS.
Dimensi Perbandingan | Hukum Perdata (KUHPerdata/BW) | Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) | Hukum Adat |
Sifat Perjanjian | Sepihak, formal, dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. | Sukarela, dapat dilakukan secara lisan/tertulis. | Bersifat "beri-memberi" berdasarkan kasih sayang dan kekeluargaan. |
Batasan Volume | Tidak ada batasan spesifik, namun tidak boleh melanggar legitieme portie. | Maksimal 1/3 harta, kecuali disetujui seluruh ahli waris. | Bergantung pada ketersediaan harta dan keadilan bagi keturunan. |
Penarikan Kembali | Dilarang, kecuali terjadi pelanggaran syarat atau tindakan jahat (Pasal 1688). | Hibah orang tua kepada anak dapat ditarik kembali. | Dapat dilakukan jika penerima dianggap durhaka atau melanggar adat. |
Kewajiban Formal | Wajib akta otentik (Notaris/PPAT) untuk benda tidak bergerak. | Tidak wajib akta secara eksplisit, namun disarankan demi kepastian hukum. | Dilakukan secara terang dan tunai di hadapan kepala adat. |
Dalam praktik kenotariatan dan PPAT, sinkronisasi antara sistem hukum ini sangat krusial. Seorang penghibah yang beragama Islam tetap harus mengikuti prosedur administratif pendaftaran tanah yang bersifat nasional (PP 24/1997 dan PP 18/2021), namun substansi hibahnya harus memperhatikan batasan 1/3 harta menurut KHI agar tidak mudah dibatalkan oleh ahli waris di Pengadilan Agama. Sebaliknya, bagi non-Muslim, perlindungan terhadap bagian mutlak atau legitieme portiemenjadi fokus utama dalam mitigasi risiko hukum di Pengadilan Negeri.
Ill. Strategi Perencanaan Hibah : Optimalisasi Aset Dan Distribusi Kekayaan.
Strategi dalam melakukan hibah tanah atau HMSRS melibatkan pertimbangan yang mendalam antara kebutuhan distribusi harta selagi hidup dengan risiko kehilangan kendali atas aset tersebut. Banyak pemilik aset memilih hibah daripada waris karena hibah memberikan kepastian kepemilikan bagi penerima saat pemberi masih hidup, sehingga meminimalkan potensi sengketa perebutan warisan di masa depan.
a. Hibah vs Hibah Wasiat vs Warisan
Pemilihan instrumen hukum sangat bergantung pada tujuan strategis pemberi aset. Berikut adalah analisis perbandingannya :
b. Audit Yuridis Objek Dan Subjek
Sebelum melaksanakan hibah, diperlukan audit yuridis yang mencakup pengecekan keaslian sertifikat di Kantor Pertanahan guna memastikan tidak adanya catatan sita, blokir, atau sengketa. Strategi ini juga harus melibatkan verifikasi terhadap status perkawinan pemberi hibah. Apabila objek tanah atau HMSRS merupakan harta bersama (gono-gini), maka persetujuan pasangan (suami/istri) mutlak diperlukan sebagai syarat sahnya akta hibah. Kegagalan dalam memperoleh persetujuan pasangan seringkali menjadi alasan utama pembatalan hibah di tingkat Mahkamah Agung.
IV. Prosedur Dan Tata Cara Pelaksanaan Hibah Tanah Dan HMSRS.
Tahapan pelaksanaan hibah harus dilakukan secara sistematis guna memenuhi aspek legalitas pendaftaran tanah. Ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 mengharuskan setiap peralihan hak dibuktikan dengan akta otentik yang kemudian didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
a. Tahap 1 : Persiapan Dokumen Dan Verifikasi Awal
Para pihak harus menyiapkan dokumen identitas (KTP, KK, NPWP) serta bukti kepemilikan aset berupa Sertifikat Asli (SHM/SHGB/SHMSRS). Khusus untuk HMSRS, diperlukan tambahan dokumen berupa Surat Keterangan dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang menyatakan bahwa unit tersebut tidak memiliki tunggakan iuran pengelolaan atau beban lainnya.
b. Tahap 2 : Pembuatan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan PPAT
Proses pembuatan akta hibah wajib dihadiri oleh pemberi hibah (beserta pasangannya jika harta bersama), penerima hibah, dan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. PPAT memiliki kewajiban untuk membacakan dan menjelaskan isi akta serta memastikan para pihak bertindak secara sukarela tanpa paksaan.
c. Tahap 3 : Pelunasan Kewajiban Perpajakan
Sebelum akta hibah didaftarkan ke BPN, para pihak wajib melunasi Pajak Penghasilan (PPh) bagi pemberi dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerima. Strategi mitigasi biaya pajak dapat dilakukan melalui pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh apabila hibah dilakukan kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
d. Tahap 4 : Pendaftaran Peralihan Hak Ke Kantor Pertanahan
PPAT wajib menyampaikan akta hibah dan dokumen pendukung ke Kantor Pertanahan maksimal 7 hari kerja sejak akta ditandatangani. Kantor Pertanahan kemudian akan melakukan pencatatan balik nama pada Buku Tanah dan Sertifikat. Prosedur ini krusial karena hak atas tanah baru dianggap berpindah secara yuridis sejak tanggal pendaftaran di Kantor Pertanahan.
V. Dinamika Hibah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
Hibah HMSRS memiliki kerumitan administratif yang lebih tinggi dibandingkan tanah tapak karena adanya keterikatan dengan "Bagian Bersama", "Benda Bersama", dan "Tanah Bersama".
a. Peran P3SRS Dalam Peralihan Hak
P3SRS atau PPPSRS adalah badan hukum yang mengelola kepentingan para pemilik unit. Dalam proses hibah, P3SRS berfungsi sebagai verifikator terhadap kepatuhan pemilik unit terhadap tata tertib hunian dan pelunasan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Tanpa adanya clearance dari P3SRS, proses peralihan hak dapat terhambat karena adanya risiko beban tunggakan yang akan beralih kepada penerima hibah.
Komponen HMSRS | Implikasi Dalam Hibah |
Unit Sarusun (Ruang Privat) | Menjadi objek utama dalam akta hibah dan pendaftaran balik nama. |
Bagian & Benda Bersama | Hak pemanfaatannya beralih secara otomatis mengikuti kepemilikan unit. |
Tanah Bersama | Status haknya (HGB/Hak Pakai) harus dipastikan masih berlaku masa haknya. |
Hak Suara di P3SRS | Beralih kepada penerima hibah sebagai anggota baru perhimpunan. |
Kepastian mengenai status tanah bersama sangat vital. Apabila bangunan rumah susun berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL), maka PPAT harus memastikan adanya persetujuan dari pemegang HPL untuk setiap peralihan hak, termasuk melalui hibah. Ketidakpatuhan terhadap izin pemegang HPL dapat menyebabkan cacat hukum pada akta hibah yang dibuat.
Vl. Teknik Pembuatan Akta Hibah : Aspek Formalistik Dan Substansi.
Akta hibah merupakan akta otentik yang bentuk dan formatnya telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN). PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan formil akta tersebut.
a. Anatomi Akta Hibah PPAT
Berdasarkan blanko resmi, akta hibah terdiri dari komponen-komponen utama sebagai berikut :
b. Signifikansi Renvoi Dan Paraf
Setiap perubahan, penambahan, atau pencoretan dalam akta (renvoi) harus dilakukan sesuai prosedur teknis, yakni diparaf oleh para pihak, saksi, dan PPAT di pinggir halaman serta diberikan catatan pada bagian akhir akta. Kelalaian dalam melakukan renvoi yang benar dapat menjadi celah hukum bagi pihak yang ingin membatalkan akta tersebut di pengadilan karena dianggap adanya manipulasi data.
Vll. Analisis Perpajakan Dalam Transaksi Hibah.
Aspek fiskal seringkali menjadi determinan utama dalam keberhasilan pelaksanaan hibah. Strategi pemilihan waktu hibah dapat memengaruhi besaran beban pajak yang harus ditanggung.
a. Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hibah
Secara umum, hibah merupakan objek PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan. Namun, terdapat fasilitas pembebasan (SKB PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan PMK terkait, apabila hibah memenuhi kriteria sebagai berikut :
Penting untuk dicatat bahwa hibah dari kakek ke cucu atau dari mertua ke menantu tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPh penuh, melainkan hanya bagian yang memenuhi syarat garis lurus satu derajat.
b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Berbeda dengan PPh, BPHTB merupakan pajak daerah yang tarifnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (maksimal 5%).
Variabel BPHTB | Detail Ketentuan |
Dasar Pengenaan | Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau NJOP, mana yang lebih tinggi. |
NPOPTKP | Ambang batas nilai yang tidak kena pajak. Untuk hibah keluarga, nilainya seringkali lebih tinggi (minimal Rp 300 juta di banyak daerah). |
Saat Terutang | Sejak tanggal akta hibah ditandatangani di hadapan PPAT. |
Rumus Hitung | 5% x (NPOP - NPOPTKP). |
Dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, pengenaan BPHTB pada saat penandatanganan akta hibah wasiat dianggap kurang tepat karena hak belum beralih hingga kematian pemberi, namun untuk hibah biasa, kewajiban pembayaran pajak di awal merupakan syarat mutlak sebelum pendaftaran.
Vlll. Mitigasi Risiko Hukum Dan Strategi Menghadapi Sengketa.
Risiko utama dalam hibah tanah dan HMSRS adalah gugatan pembatalan dari ahli waris atau pihak ketiga yang merasa dirugikan. Mitigasi risiko harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pasca-pendaftaran.
a. Perlindungan Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
KUHPerdata memberikan perlindungan kepada ahli waris garis lurus (anak dan orang tua) melalui konsep legitieme portie, yaitu porsi harta yang tidak boleh dilanggar oleh pemilik harta melalui hibah atau wasiat. Jika hibah melanggar porsi ini, ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan pengurangan (inkorting) di pengadilan.
Strategi Mitigasi :
b. Risiko Pembatalan Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Hibah dapat dibatalkan jika ditemukan adanya unsur penipuan, paksaan, atau pemalsuan dokumen dalam proses pembuatannya. PPAT yang terbukti lalai atau sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta dapat dikenakan tanggung jawab perdata (ganti rugi) maupun pidana.
IX. Analisis Yurisprudensi : Pembatalan Hibah Oleh Mahkamah Agung.
Studi terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan gambaran nyata mengenai alasan-alasan hukum yang sering digunakan untuk membatalkan akta hibah.
X. Kesimpulan Dan Rekomendasi Praktis.
Berdasarkan kajian analisis hukum di atas, hibah hak atas tanah dan HMSRS merupakan instrumen peralihan hak yang efektif namun memerlukan ketelitian teknis dan strategis yang sangat tinggi. Perubahan regulasi melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 telah memperkuat aspek administratif, namun esensi keperdataan hibah tetap merujuk pada perlindungan hak-hak mutlak ahli waris dan kepastian status harta bersama.
Rekomendasi Strategis bagi Subjek Hukum :
Rekomendasi bagi PPAT :
Melalui penerapan strategi, prosedur, dan teknik pembuatan akta yang tepat, hibah tanah dan HMSRS dapat menjadi sarana distribusi kekayaan yang aman dan memberikan kemanfaatan hukum yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.
Referensi Bacaan
Hukum Waris - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-F67N
Hibah, Waris, Wasiat, Dan Hibah Wasiat - Aloysius Law Office - Civil-Law Notary and Land Conveyancer, https://www.aloysius-lawoffice.com/knowledge-Hibah,%20Waris,%20Wasiat,%20Dan%20Hibah%20Wasiat
Hibah, Waris, Wasiat, dan Hibah Wasiat – Misael Law and Partners, https://misaelandpartners.com/artikel-hibah-waris-wasiat-dan-hibah-wasiat/
Warisan - Legal Smart Channel - KonsultasiView Site - Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasiView?id=24349
Orang tua saya menghibahkan tanah kepada saya. Apakah hibah bisa dibatalkan oleh ahli waris lain? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-5FY6
Peraturan Pemerintah Nomor: 18 TAHUN 2021 - Ortax, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339
Peraturan Pemerintah NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH - JDIH Kota Tanjungpinang, https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/cariprodukhukum/2385
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARSN TANAH - JDIH Kabupaten Aceh Timur, https://jdih.acehtimurkab.go.id/dih/download/produk-hukum/797b42d0-01f5-446c-bc1e-d92ffb6cc36b
TINJAUAN YURIDIS HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAK PENGELOLAAN DALAM SENGKETA RUMAH SUSUN MANGGA DUA COURT, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/10301/4518
Kekuatan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1102&context=notary
Proses Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah di Notaris dan PPAT, https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/download/1087/713/2679
KAJIAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PERJANJIAN HIBAH WASIAT YANG MELEBIHI LEGITIME PORTIE, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/ALIYATIN-DWI-I-D1A115020.pdf
Menghindari Potensi Sengketa Dalam Waris - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/menghindari-potensi-sengketa-dalam-waris/
ISTINBATH, https://e-journal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/download/3583/2556/15268
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG OBJEKNYA HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI KEPADA AHLI WARIS DAN MELEBIHI LEGITIEME PORTIE - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1347&context=notary
keabsahan akta hibah hak atas tanah kepada salah seorang calon ahli waris tanpa persetujuan, https://repository.unsri.ac.id/36412/49/RAMA_74102_02022681822019_0028077301_01_front_ref.pdf
Legitime Portie dalam Pemberian Hibah Wasiat - Amsir Law Journal, https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/76/62/
Analisis Hukum Hak Legitime Portie Dalam Sistem Hukum Waris Perdata Indonesia, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1416/411/3792
Syarat Hibah Tanah 2025 - Brighton, https://www.brighton.co.id/about/articles-all/syarat-hibah-tanah-ketentuan-dan-contoh-suratnya
KAJIAN HUKUM PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN HIBAH WASIAT TANAH DAN BANGUNAN, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/84/86
BPHTB Hibah Wasiat : Cara Hitung dan Contoh Soal yang Bikin Langsung Paham, https://daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id/2025/10/bphtb-hibah-wasiat-cara-hitung-dan-contoh-soal-yang-bikin-langsung-paham/
Hibah dan Waris Tanah/Bangunan Bebas PPh ?, https://pajak.go.id/id/artikel/hibah-dan-waris-tanahbangunan-bebas-pph
Pajak Warisan vs Hibah: Perbedaan, Aturan, dan Cara Hitung Terbaru - MSM Consulting, https://msmconsulting.co.id/news/212/pajak-warisan-vs-hibah-perbedaan-aturan-dan-cara-hitung-terbaru
Penghitungan BPHTB atas Hibah, Hibah Wasiat, dan Waris - Ortax, https://ortax.org/penghitungan-bphtb-atas-hibah-hibah-wasiat-dan-waris
Persyaratan dan Prosedur Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun, https://konsultanperizinan.co.id/persyaratan-dan-prosedur-peralihan-hak-hibah-atas-tanah-dan-satuan-rumah-susun/
Panduan Lengkap Membuat Akta Hibah yang Sah di Hadapan Notaris - Hive Five, https://hivefive.co.id/panduan-lengkap-membuat-akta-hibah-yang-sah-di-hadapan-notaris/
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP) NOMOR 24 TAHUN 1997 (24/1997) TENTANG PENDAFTARAN TANAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, https://bphn.go.id/data/documents/97pp024.pdf 28. Tunggakan IPL Sampai Dengan 31 Desember 2024, https://p3srsgway.or.id/resources/kepenghunian/tunggakan-ipl-sd-desember-2024/
Akta Hibah Tanah oleh PPAT - Scribd, https://id.scribd.com/document/607912051/AKTA-HIBAH
Bila seorang kakak kandung ingin menghibahkan tanah serta bangunannya kepada adik kandungnya, bagaimana cara yang sesuai dengan Undang-Undang ? dan bagaimana perhitungan pajaknya bagi kedua belah pihak - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-NMTF
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, PPTX - Slideshare, https://www.slideshare.net/slideshow/perhimpunan-pemilik-dan-penghuni-satuan-rumah-susun/81269025
P3SRS Adalah: Begini Definisi beserta Hak & Kewajibannya - Rumah123, https://www.rumah123.com/panduan-properti/p3srs-adalah/
Pembentukan P3SRS Berdasarkan Artikel Pembinaan Pengelolaan Runah Susun Milik Di DKI Jakarta, https://hukumproperti.com/pembentukan-p3srs-berdasarkan-artikel-pembinaan-pengelolaan-rumah-susun-milik-di-dki-jakarta/
Kajian Hukum Peranan Forum P3SRS Nasional dan Kumham Dalam Upaya Penyelesaian Kisruh Apartemen Yang Tidak Berkesudahan - HUMANIORUM, https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/article/download/91/85
hak milik atas satuan rumah susun untuk pertokoan dengan status hak guna bangunan di atas - Jurnal FH Unpad, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/223/166/
PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG. PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH - Kota Bandung, https://standarpelayanan.bandung.go.id/loker/bec8006b29493086d94aab8742ec8226/2021/7155fe26fb88feba2ffcca35e9b85bd6.pdf
Blanko Akta Hibah PPAT - Scribd, https://id.scribd.com/document/414686691/Blanko-Akta-Hibah-PPAT-doc
Pajak Hibah dan Ketentuan Pengenaannya - Mekari Klikpajak, https://klikpajak.id/blog/pajak-hibah/
PUTUSAN Nomor 117/PUU-XXI/2023, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11060_1726113697.pdf
Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie - Journal of Universitas Airlangga, https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/download/18774/pdf/78942
pembatalan akta hibah yang dibuat di hadapan ppat - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/115266-ID-pembatalan-akta-hibah-yang-dibuat-di-had.pdf 4
Kajian Yuridis Terhadap Pembatalan Akta Hibah Akibat Penghibah Jatuh Miskin - LEGAL STANDING, https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/download/11710/3623/37569
Tinjauan Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Hibah Karena Pengingkaran, https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1674/771
PEMBATALAN HIBAH (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 498/PDT.G/2019/PA.BLCN DAN PUTUSAN NOMOR 7/PDT.G/2020/PTA.BJM) - IDR UIN Antasari Banjarmasin, https://idr.uin-antasari.ac.id/15283/6/BAB%20III.pdf
Komentar
Posting Komentar