Hibah Hak Atas Tanah Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Perspektif Strategi Operasional, Prosedur Administrasi, Teknik Notariil, Dan Arsitektur Mitigasi Risiko Sengketa

 Seri : peralihan hak atas tanah/HMSRS


Analisis Yuridis Hibah Hak Atas Tanah Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Perspektif Strategi Operasional, Prosedur Administrasi, Teknik Notariil, Dan Arsitektur Mitigasi Risiko Sengketa

 

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

 

 

 

I. Landasan Filosofis Dan Evolusi Yuridis Hibah Dalam Sistem Hukum Indonesia.

 

Hibah sebagai salah satu instrumen peralihan hak atas harta benda merupakan manifestasi dari kebebasan berkontrak yang berakar pada nilai-nilai kedermawanan, namun dalam praktiknya tunduk pada batasan-batasan hukum yang rigid guna melindungi kepentingan publik dan hak-hak pihak ketiga. Secara etimologis dan yuridis, hibah didefinisikan sebagai suatu perjanjian di mana seorang penghibah menyerahkan suatu benda secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk kepentingan penerima hibah. Dalam konteks hukum agraria Indonesia, hibah tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) menempati posisi yang unik karena melibatkan persinggungan antara hukum perdata barat (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam), dan hukum administrasi negara melalui peraturan pendaftaran tanah.

 

Evolusi hukum pertanahan di Indonesia, terutama pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, telah membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola Hak Pengelolaan (HPL), Hak Atas Tanah (HAT), dan Satuan Rumah Susun (Sarusun). Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, namun tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam setiap peralihan hak. Hibah bukan lagi sekadar tindakan privat antara pemberi dan penerima, melainkan sebuah tindakan hukum formal yang memerlukan intervensi pejabat publik, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk menjamin otentisitas dan keabsahannya di mata negara.

 

Pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia memberikan warna tersendiri dalam pelaksanaan hibah. Bagi masyarakat Muslim, ketentuan hibah tidak hanya merujuk pada KUHPerdata, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terutama mengenai batasan maksimal hibah sebesar 1/3 dari total harta benda guna melindungi hak-hak ahli waris. Perbedaan fundamental antara sistem hukum ini seringkali menjadi pemicu sengketa apabila tidak dimitigasi melalui teknik pembuatan akta yang tepat dan strategi perencanaan yang matang.

 

Il. Perbandingan Kerangka Hukum Hibah : Perspektif Hukum Barat, Hukum Islam, Dan Hukum Adat.

 

Memahami hibah di Indonesia memerlukan analisis komparatif terhadap berbagai sistem hukum yang berlaku secara simultan. Tabel di bawah ini merinci perbedaan mendasar yang memengaruhi strategi pelaksanaan hibah tanah dan HMSRS.

 

Dimensi Perbandingan

Hukum Perdata (KUHPerdata/BW)

Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam)

Hukum Adat

Sifat Perjanjian

Sepihak, formal, dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak.

Sukarela, dapat dilakukan secara lisan/tertulis.

Bersifat "beri-memberi" berdasarkan kasih sayang dan kekeluargaan.

Batasan Volume

Tidak ada batasan spesifik, namun tidak boleh melanggar legitieme portie.

Maksimal 1/3 harta, kecuali disetujui seluruh ahli waris.

Bergantung pada ketersediaan harta dan keadilan bagi keturunan.

Penarikan Kembali

Dilarang, kecuali terjadi pelanggaran syarat atau tindakan jahat (Pasal 1688).

Hibah orang tua kepada anak dapat ditarik kembali.

Dapat dilakukan jika penerima dianggap durhaka atau melanggar adat.

Kewajiban Formal

Wajib akta otentik (Notaris/PPAT) untuk benda tidak bergerak.

Tidak wajib akta secara eksplisit, namun disarankan demi kepastian hukum.

Dilakukan secara terang dan tunai di hadapan kepala adat.

 

Dalam praktik kenotariatan dan PPAT, sinkronisasi antara sistem hukum ini sangat krusial. Seorang penghibah yang beragama Islam tetap harus mengikuti prosedur administratif pendaftaran tanah yang bersifat nasional (PP 24/1997 dan PP 18/2021), namun substansi hibahnya harus memperhatikan batasan 1/3 harta menurut KHI agar tidak mudah dibatalkan oleh ahli waris di Pengadilan Agama. Sebaliknya, bagi non-Muslim, perlindungan terhadap bagian mutlak atau legitieme portiemenjadi fokus utama dalam mitigasi risiko hukum di Pengadilan Negeri.

 

Ill. Strategi Perencanaan Hibah : Optimalisasi Aset Dan Distribusi Kekayaan.

 

Strategi dalam melakukan hibah tanah atau HMSRS melibatkan pertimbangan yang mendalam antara kebutuhan distribusi harta selagi hidup dengan risiko kehilangan kendali atas aset tersebut. Banyak pemilik aset memilih hibah daripada waris karena hibah memberikan kepastian kepemilikan bagi penerima saat pemberi masih hidup, sehingga meminimalkan potensi sengketa perebutan warisan di masa depan.

a. Hibah vs Hibah Wasiat vs Warisan

Pemilihan instrumen hukum sangat bergantung pada tujuan strategis pemberi aset. Berikut adalah analisis perbandingannya :

 

1. Hibah (Inter Vivos) : Dilakukan saat pemberi masih hidup. Kepemilikan berpindah seketika setelah proses pendaftaran selesai. Strategi ini efektif untuk memberikan modal usaha atau tempat tinggal bagi anak, namun pemberi kehilangan hak atas aset tersebut secara permanen.

 

2. Hibah Wasiat (Legaat) : Pernyataan kehendak yang dibuat saat hidup, namun pelaksanaannya baru terjadi setelah pemberi meninggal dunia. Secara pajak, hibah wasiat seringkali diperlakukan serupa dengan waris, namun objeknya bersifat spesifik.

 

3. Waris (Ab Intestato) : Peralihan secara otomatis demi hukum setelah pemilik meninggal. Ini adalah opsi dengan biaya pajak terendah, namun risiko konflik antar ahli waris sangat tinggi jika tidak ada kesepakatan pembagian harta bersama.

b. Audit Yuridis Objek Dan Subjek

Sebelum melaksanakan hibah, diperlukan audit yuridis yang mencakup pengecekan keaslian sertifikat di Kantor Pertanahan guna memastikan tidak adanya catatan sita, blokir, atau sengketa. Strategi ini juga harus melibatkan verifikasi terhadap status perkawinan pemberi hibah. Apabila objek tanah atau HMSRS merupakan harta bersama (gono-gini), maka persetujuan pasangan (suami/istri) mutlak diperlukan sebagai syarat sahnya akta hibah. Kegagalan dalam memperoleh persetujuan pasangan seringkali menjadi alasan utama pembatalan hibah di tingkat Mahkamah Agung.

 

IV. Prosedur Dan Tata Cara Pelaksanaan Hibah Tanah Dan HMSRS.

 

Tahapan pelaksanaan hibah harus dilakukan secara sistematis guna memenuhi aspek legalitas pendaftaran tanah. Ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 mengharuskan setiap peralihan hak dibuktikan dengan akta otentik yang kemudian didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

a. Tahap 1 : Persiapan Dokumen Dan Verifikasi Awal

Para pihak harus menyiapkan dokumen identitas (KTP, KK, NPWP) serta bukti kepemilikan aset berupa Sertifikat Asli (SHM/SHGB/SHMSRS). Khusus untuk HMSRS, diperlukan tambahan dokumen berupa Surat Keterangan dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang menyatakan bahwa unit tersebut tidak memiliki tunggakan iuran pengelolaan atau beban lainnya.

b. Tahap 2 : Pembuatan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan PPAT

Proses pembuatan akta hibah wajib dihadiri oleh pemberi hibah (beserta pasangannya jika harta bersama), penerima hibah, dan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. PPAT memiliki kewajiban untuk membacakan dan menjelaskan isi akta serta memastikan para pihak bertindak secara sukarela tanpa paksaan.

c. Tahap 3 : Pelunasan Kewajiban Perpajakan

Sebelum akta hibah didaftarkan ke BPN, para pihak wajib melunasi Pajak Penghasilan (PPh) bagi pemberi dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerima. Strategi mitigasi biaya pajak dapat dilakukan melalui pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh apabila hibah dilakukan kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat.

d. Tahap 4 : Pendaftaran Peralihan Hak Ke Kantor Pertanahan

PPAT wajib menyampaikan akta hibah dan dokumen pendukung ke Kantor Pertanahan maksimal 7 hari kerja sejak akta ditandatangani. Kantor Pertanahan kemudian akan melakukan pencatatan balik nama pada Buku Tanah dan Sertifikat. Prosedur ini krusial karena hak atas tanah baru dianggap berpindah secara yuridis sejak tanggal pendaftaran di Kantor Pertanahan.

 

V. Dinamika Hibah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).

 

Hibah HMSRS memiliki kerumitan administratif yang lebih tinggi dibandingkan tanah tapak karena adanya keterikatan dengan "Bagian Bersama", "Benda Bersama", dan "Tanah Bersama".

a. Peran P3SRS Dalam Peralihan Hak

P3SRS atau PPPSRS adalah badan hukum yang mengelola kepentingan para pemilik unit. Dalam proses hibah, P3SRS berfungsi sebagai verifikator terhadap kepatuhan pemilik unit terhadap tata tertib hunian dan pelunasan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Tanpa adanya clearance dari P3SRS, proses peralihan hak dapat terhambat karena adanya risiko beban tunggakan yang akan beralih kepada penerima hibah.

 

Komponen HMSRS

Implikasi Dalam Hibah

Unit Sarusun (Ruang Privat)

Menjadi objek utama dalam akta hibah dan pendaftaran balik nama.

Bagian & Benda Bersama

Hak pemanfaatannya beralih secara otomatis mengikuti kepemilikan unit.

Tanah Bersama

Status haknya (HGB/Hak Pakai) harus dipastikan masih berlaku masa haknya.

Hak Suara di P3SRS

Beralih kepada penerima hibah sebagai anggota baru perhimpunan.

 

Kepastian mengenai status tanah bersama sangat vital. Apabila bangunan rumah susun berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL), maka PPAT harus memastikan adanya persetujuan dari pemegang HPL untuk setiap peralihan hak, termasuk melalui hibah. Ketidakpatuhan terhadap izin pemegang HPL dapat menyebabkan cacat hukum pada akta hibah yang dibuat.

 

Vl. Teknik Pembuatan Akta Hibah : Aspek Formalistik Dan Substansi.

 

Akta hibah merupakan akta otentik yang bentuk dan formatnya telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN). PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan formil akta tersebut.

a. Anatomi Akta Hibah PPAT

Berdasarkan blanko resmi, akta hibah terdiri dari komponen-komponen utama sebagai berikut :

 

1. Judul Dan Kepala Akta : Memuat identitas PPAT, nomor akta, dan tanggal pembuatan.

 

2. Komparisi (Identitas Para Pihak) : Mencantumkan identitas lengkap pemberi dan penerima hibah. PPAT harus memverifikasi kecakapan hukum para penghadap, terutama jika pemberi sudah berusia lanjut (potensi pikun) atau sedang sakit.

 

3. Premis Dan Kesepakatan : Menyatakan kehendak pemberi untuk menghibahkan aset secara sukarela dan penerimaan oleh penerima hibah.

 

4. Uraian Objek : Detail mengenai nomor sertifikat, luas, letak, dan batas-batas tanah atau unit HMSRS. Data ini harus sinkron dengan hasil pengecekan di BPN.

 

5. Pasal-Pasal Perjanjian :
○ Pasal 1 : Pengalihan hak dan segala keuntungan/kerugian yang melekat pada objek.
○ Pasal 2 : Pernyataan bahwa penerima hibah menerima objek dalam keadaan apa adanya (as is clause).
○ Pasal Jaminan : Pemberi menjamin bahwa aset tersebut tidak dalam sengketa dan tidak dibebani hak tanggungan.
○ Pasal Biaya : Kesepakatan mengenai penanggungan biaya pembuatan akta dan pajak.

 

6. Penutup : Penandatanganan oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT.

b. Signifikansi Renvoi Dan Paraf

Setiap perubahan, penambahan, atau pencoretan dalam akta (renvoi) harus dilakukan sesuai prosedur teknis, yakni diparaf oleh para pihak, saksi, dan PPAT di pinggir halaman serta diberikan catatan pada bagian akhir akta. Kelalaian dalam melakukan renvoi yang benar dapat menjadi celah hukum bagi pihak yang ingin membatalkan akta tersebut di pengadilan karena dianggap adanya manipulasi data.

 

Vll. Analisis Perpajakan Dalam Transaksi Hibah.

 

Aspek fiskal seringkali menjadi determinan utama dalam keberhasilan pelaksanaan hibah. Strategi pemilihan waktu hibah dapat memengaruhi besaran beban pajak yang harus ditanggung.

a. Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hibah

Secara umum, hibah merupakan objek PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan. Namun, terdapat fasilitas pembebasan (SKB PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan PMK terkait, apabila hibah memenuhi kriteria sebagai berikut :

● Diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (Ayah, Ibu, Anak).
● Diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial non-profit.
● Penerima hibah adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Penting untuk dicatat bahwa hibah dari kakek ke cucu atau dari mertua ke menantu tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPh penuh, melainkan hanya bagian yang memenuhi syarat garis lurus satu derajat.

b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Berbeda dengan PPh, BPHTB merupakan pajak daerah yang tarifnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (maksimal 5%).

 

Variabel BPHTB

Detail Ketentuan

Dasar Pengenaan

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau NJOP, mana yang lebih tinggi.

NPOPTKP

Ambang batas nilai yang tidak kena pajak. Untuk hibah keluarga, nilainya seringkali lebih tinggi (minimal Rp 300 juta di banyak daerah).

Saat Terutang

Sejak tanggal akta hibah ditandatangani di hadapan PPAT.

Rumus Hitung

5% x (NPOP - NPOPTKP).

 

Dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, pengenaan BPHTB pada saat penandatanganan akta hibah wasiat dianggap kurang tepat karena hak belum beralih hingga kematian pemberi, namun untuk hibah biasa, kewajiban pembayaran pajak di awal merupakan syarat mutlak sebelum pendaftaran.

 

Vlll. Mitigasi Risiko Hukum Dan Strategi Menghadapi Sengketa.

 

Risiko utama dalam hibah tanah dan HMSRS adalah gugatan pembatalan dari ahli waris atau pihak ketiga yang merasa dirugikan. Mitigasi risiko harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pasca-pendaftaran.

a. Perlindungan Bagian Mutlak (Legitieme Portie)

KUHPerdata memberikan perlindungan kepada ahli waris garis lurus (anak dan orang tua) melalui konsep legitieme portie, yaitu porsi harta yang tidak boleh dilanggar oleh pemilik harta melalui hibah atau wasiat. Jika hibah melanggar porsi ini, ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan pengurangan (inkorting) di pengadilan.

 

Strategi Mitigasi :

 

1. Persetujuan Ahli Waris : Mewajibkan seluruh calon ahli waris lainnya untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan atau hadir sebagai saksi dalam akta hibah.

 

2. Penghitungan Nilai Harta : Memastikan nilai objek hibah tidak melebihi porsi yang diperbolehkan oleh undang-undang atau KHI (1/3 harta).

 

3. Keterangan Medis : Jika pemberi hibah sudah sangat lanjut usia, mintakan surat keterangan sehat secara mental dari dokter spesialis guna menangkal tuduhan ketidakcakapan hukum.

b. Risiko Pembatalan Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Hibah dapat dibatalkan jika ditemukan adanya unsur penipuan, paksaan, atau pemalsuan dokumen dalam proses pembuatannya. PPAT yang terbukti lalai atau sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta dapat dikenakan tanggung jawab perdata (ganti rugi) maupun pidana.

 

IX. Analisis Yurisprudensi : Pembatalan Hibah Oleh Mahkamah Agung.

 

Studi terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan gambaran nyata mengenai alasan-alasan hukum yang sering digunakan untuk membatalkan akta hibah.

 

1. Ketidakberbaktian Penerima Hibah : Berdasarkan Pasal 1688 KUHPerdata, hakim dapat membatalkan hibah jika penerima hibah terbukti melakukan tindakan jahat atau tidak memberikan nafkah saat penghibah jatuh miskin. Dalam Putusan No. 2576/K/Pdt/2009, hibah dibatalkan karena anak sebagai penerima hibah menelantarkan orang tuanya yang sedang sakit.

 

2. Pelanggaran Harta Bersama : Mahkamah Agung secara konsisten membatalkan hibah yang dilakukan oleh suami atau istri tanpa persetujuan pasangannya atas objek yang merupakan harta bersama. Status harta harus dikembalikan ke keadaan semula sebagai harta bersama yang belum terbagi.

 

3. Hibah Melampaui Batas Maksimal (KHI) : Dalam lingkup peradilan agama, hibah kepada salah satu anak yang melebihi 1/3 dari total harta seringkali dibatalkan atau dikonversi menjadi harta warisan guna menjamin keadilan bagi ahli waris lainnya (Putusan No. 492 K/AG/2012).

 

X. Kesimpulan Dan Rekomendasi Praktis.

 

Berdasarkan kajian analisis hukum di atas, hibah hak atas tanah dan HMSRS merupakan instrumen peralihan hak yang efektif namun memerlukan ketelitian teknis dan strategis yang sangat tinggi. Perubahan regulasi melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 telah memperkuat aspek administratif, namun esensi keperdataan hibah tetap merujuk pada perlindungan hak-hak mutlak ahli waris dan kepastian status harta bersama.

 

Rekomendasi Strategis bagi Subjek Hukum :

● Lakukan audit kepemilikan dan status perkawinan secara mendalam sebelum mengeksekusi hibah guna menghindari cacat formil pada akta.
● Libatkan seluruh ahli waris dalam proses persetujuan guna memitigasi risiko gugatan legitieme portie atau sengketa waris di masa depan.
● Manfaatkan fasilitas pembebasan pajak (SKB PPh) melalui perencanaan dokumen yang lengkap sejak tahap awal di kantor pajak.
● Khusus untuk HMSRS, pastikan unit bebas dari beban finansial di P3SRS dan periksa masa berlaku HGB tanah bersama bangunan tersebut.

 

Rekomendasi bagi PPAT :

● Terapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam memverifikasi kehadiran fisik para pihak dan keabsahan tanda tangan guna menghindari tanggung jawab hukum pribadi di kemudian hari.
● Pastikan prosedur renvoi dilakukan secara sempurna untuk menjaga otentisitas akta sebagai alat bukti terkuat di pengadilan.
● Lakukan sinkronisasi antara ketentuan hukum nasional dengan hukum agama (KHI) dalam merumuskan klausula-klausula akta hibah bagi penghadap Muslim.

 

Melalui penerapan strategi, prosedur, dan teknik pembuatan akta yang tepat, hibah tanah dan HMSRS dapat menjadi sarana distribusi kekayaan yang aman dan memberikan kemanfaatan hukum yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Referensi Bacaan

 

Hukum Waris - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-F67N 

 

Hibah, Waris, Wasiat, Dan Hibah Wasiat - Aloysius Law Office - Civil-Law Notary and Land Conveyancer, https://www.aloysius-lawoffice.com/knowledge-Hibah,%20Waris,%20Wasiat,%20Dan%20Hibah%20Wasiat 

 

Hibah, Waris, Wasiat, dan Hibah Wasiat – Misael Law and Partners, https://misaelandpartners.com/artikel-hibah-waris-wasiat-dan-hibah-wasiat/ 

 

Warisan - Legal Smart Channel - KonsultasiView Site - Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasiView?id=24349 

 

Orang tua saya menghibahkan tanah kepada saya. Apakah hibah bisa dibatalkan oleh ahli waris lain? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-5FY6 

 

Peraturan Pemerintah Nomor: 18 TAHUN 2021 - Ortax, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339 

 

Peraturan Pemerintah NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH - JDIH Kota Tanjungpinang, https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/cariprodukhukum/2385 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARSN TANAH  - JDIH Kabupaten Aceh Timur, https://jdih.acehtimurkab.go.id/dih/download/produk-hukum/797b42d0-01f5-446c-bc1e-d92ffb6cc36b 

 

TINJAUAN YURIDIS HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAK PENGELOLAAN DALAM SENGKETA RUMAH SUSUN MANGGA DUA COURT, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/10301/4518 

 

Kekuatan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1102&context=notary 

 

Proses Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah di Notaris dan PPAT, https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/download/1087/713/2679 

 

KAJIAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PERJANJIAN HIBAH WASIAT YANG MELEBIHI LEGITIME PORTIE, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/ALIYATIN-DWI-I-D1A115020.pdf 

 

Menghindari Potensi Sengketa Dalam Waris - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/menghindari-potensi-sengketa-dalam-waris/ 

 

ISTINBATH, https://e-journal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/download/3583/2556/15268 

 

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG OBJEKNYA HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI KEPADA AHLI WARIS DAN MELEBIHI LEGITIEME PORTIE - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1347&context=notary 

 

keabsahan akta hibah hak atas tanah kepada salah seorang calon ahli waris tanpa persetujuan, https://repository.unsri.ac.id/36412/49/RAMA_74102_02022681822019_0028077301_01_front_ref.pdf 

 

Legitime Portie dalam Pemberian Hibah Wasiat - Amsir Law Journal, https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/76/62/ 

 

Analisis Hukum Hak Legitime Portie Dalam Sistem Hukum Waris Perdata Indonesia, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1416/411/3792 

 

Syarat Hibah Tanah 2025 - Brighton, https://www.brighton.co.id/about/articles-all/syarat-hibah-tanah-ketentuan-dan-contoh-suratnya 

 

KAJIAN HUKUM PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN HIBAH WASIAT TANAH DAN BANGUNAN, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/84/86

 

BPHTB Hibah Wasiat : Cara Hitung dan Contoh Soal yang Bikin Langsung Paham,  https://daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id/2025/10/bphtb-hibah-wasiat-cara-hitung-dan-contoh-soal-yang-bikin-langsung-paham/ 

 

Hibah dan Waris Tanah/Bangunan Bebas PPh ?, https://pajak.go.id/id/artikel/hibah-dan-waris-tanahbangunan-bebas-pph 

 

Pajak Warisan vs Hibah: Perbedaan, Aturan, dan Cara Hitung Terbaru - MSM Consulting, https://msmconsulting.co.id/news/212/pajak-warisan-vs-hibah-perbedaan-aturan-dan-cara-hitung-terbaru 

 

Penghitungan BPHTB atas Hibah, Hibah Wasiat, dan Waris - Ortax, https://ortax.org/penghitungan-bphtb-atas-hibah-hibah-wasiat-dan-waris 

 

Persyaratan dan Prosedur Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun, https://konsultanperizinan.co.id/persyaratan-dan-prosedur-peralihan-hak-hibah-atas-tanah-dan-satuan-rumah-susun/ 

 

Panduan Lengkap Membuat Akta Hibah yang Sah di Hadapan Notaris - Hive Five, https://hivefive.co.id/panduan-lengkap-membuat-akta-hibah-yang-sah-di-hadapan-notaris/ 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP) NOMOR 24 TAHUN 1997 (24/1997) TENTANG PENDAFTARAN TANAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, https://bphn.go.id/data/documents/97pp024.pdf 28. Tunggakan IPL Sampai Dengan 31 Desember 2024, https://p3srsgway.or.id/resources/kepenghunian/tunggakan-ipl-sd-desember-2024/ 

 

Akta Hibah Tanah oleh PPAT  - Scribd, https://id.scribd.com/document/607912051/AKTA-HIBAH 

 

Bila seorang kakak kandung ingin menghibahkan tanah serta bangunannya kepada adik kandungnya, bagaimana cara yang sesuai dengan Undang-Undang ? dan bagaimana perhitungan pajaknya bagi kedua belah pihak - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-NMTF 

 

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, PPTX - Slideshare, https://www.slideshare.net/slideshow/perhimpunan-pemilik-dan-penghuni-satuan-rumah-susun/81269025 

 

P3SRS Adalah: Begini Definisi beserta Hak & Kewajibannya - Rumah123, https://www.rumah123.com/panduan-properti/p3srs-adalah/ 

 

Pembentukan P3SRS Berdasarkan Artikel Pembinaan Pengelolaan Runah Susun Milik Di DKI Jakarta, https://hukumproperti.com/pembentukan-p3srs-berdasarkan-artikel-pembinaan-pengelolaan-rumah-susun-milik-di-dki-jakarta/ 

 

Kajian Hukum Peranan Forum P3SRS Nasional dan Kumham Dalam Upaya Penyelesaian Kisruh Apartemen Yang Tidak Berkesudahan - HUMANIORUM, https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/article/download/91/85 

 

hak milik atas satuan rumah susun untuk pertokoan dengan status hak guna bangunan di atas - Jurnal FH Unpad, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/223/166/ 

 

PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG. PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH - Kota Bandung, https://standarpelayanan.bandung.go.id/loker/bec8006b29493086d94aab8742ec8226/2021/7155fe26fb88feba2ffcca35e9b85bd6.pdf 

 

Blanko Akta Hibah PPAT  - Scribd, https://id.scribd.com/document/414686691/Blanko-Akta-Hibah-PPAT-doc 

 

Pajak Hibah dan Ketentuan Pengenaannya - Mekari Klikpajak, https://klikpajak.id/blog/pajak-hibah/ 

 

PUTUSAN Nomor 117/PUU-XXI/2023, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11060_1726113697.pdf 

 

Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie - Journal of Universitas Airlangga, https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/download/18774/pdf/78942 

 

pembatalan akta hibah yang dibuat di hadapan ppat - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/115266-ID-pembatalan-akta-hibah-yang-dibuat-di-had.pdf 4

 

Kajian Yuridis Terhadap Pembatalan Akta Hibah Akibat Penghibah Jatuh Miskin - LEGAL STANDING, https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/download/11710/3623/37569 

 

Tinjauan Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Hibah Karena Pengingkaran, https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1674/771 

 

PEMBATALAN HIBAH (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 498/PDT.G/2019/PA.BLCN DAN PUTUSAN NOMOR 7/PDT.G/2020/PTA.BJM) - IDR UIN Antasari Banjarmasin, https://idr.uin-antasari.ac.id/15283/6/BAB%20III.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS