Implementasi Sertifikat Apostille dan Instrumen Affidavit dalam Tata Kelola Perkawinan Campuran Berdasarkan Rezim Undang-Undang Perkawinan di Indonesia
Seri : Perkawinan WNI WNA
Implementasi Sertifikat Apostille dan Instrumen Affidavit dalam Tata Kelola Perkawinan Campuran Berdasarkan Rezim Undang-Undang Perkawinan di Indonesia
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Eksistensi perkawinan campuran di Indonesia merupakan keniscayaan sosiologis yang tumbuh pesat di tengah arus globalisasi dan integrasi transnasional. Secara yuridis, fenomena ini tidak hanya mempertemukan dua individu, tetapi juga mengonfrontasi dua sistem hukum nasional yang berbeda, yang menuntut adanya kerangka regulasi yang harmonis guna menjamin kepastian hukum. Perkawinan campuran diatur secara mendasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Namun, dalam praktiknya, administrasi perkawinan campuran sering kali terbentur pada hambatan birokrasi legalitas dokumen lintas negara. Transformasi signifikan terjadi ketika Pemerintah Indonesia mengaksesi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille 1961) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Selain penyederhanaan dokumen publik melalui Apostille, instrumen Affidavit menjadi elemen krusial dalam melindungi hak-hak kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
1. Fondasi Filosofis dan Yuridis Perkawinan Campuran dalam Sistem Hukum Nasional.
Filosofi perkawinan di Indonesia berakar pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana perkawinan dipandang sebagai ikatan lahir batin yang sakral, bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Prinsip ini memberikan dimensi religius yang kuat terhadap keabsahan sebuah perkawinan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Keabsahan ini tidak hanya bersifat teologis tetapi juga administratif, di mana Pasal 2 ayat (2) mewajibkan pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh pengakuan negara.
Dalam spektrum perkawinan campuran, definisi yuridis diberikan oleh Pasal 57 UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak merupakan warga negara Indonesia (WNI). Definisi ini membatasi cakupan perkawinan campuran pada aspek kewarganegaraan (nationality), meskipun dalam diskursus hukum perdata internasional, istilah ini sering kali mencakup perbedaan agama atau golongan.
Implikasi dari perbedaan kewarganegaraan ini menyentuh berbagai dimensi hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata. Pasal 59 UU Perkawinan menjelaskan bahwa kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku bagi individu tersebut. Perubahan status kewarganegaraan ini berpotensi memengaruhi kapasitas hukum seseorang dalam melakukan perbuatan hukum di Indonesia, seperti kepemilikan harta benda atau hak asuh anak.
Tabel 1 : Kerangka Regulasi Utama Perkawinan Campuran di Indonesia
Instrumen Hukum | Materi Pengaturan Utama | Relevansi bagi Perkawinan Campuran |
UU No. 1 Tahun 1974 (jo. UU No. 16/2019) | Syarat sah, prosedur, dan akibat hukum perkawinan | Menetapkan definisi perkawinan campuran dalam Pasal 57-62. |
UU No. 12 Tahun 2006 | Status kewarganegaraan dan naturalisasi | Mengatur kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. |
Perpres No. 2 Tahun 2021 | Pengesahan Konvensi Apostille 1961 | Menghapus persyaratan legalisasi diplomatik untuk dokumen publik asing. |
Permenkumham No. 6 Tahun 2022 | Layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik | Prosedur teknis penerbitan sertifikat Apostille di Indonesia. |
Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 | Perjanjian perkawinan (Prenuptial & Postnuptial) | Memungkinkan pemisahan harta untuk melindungi hak milik tanah WNI. |
2. Evolusi Mekanisme Legalisasi: Dari Prosedur Konsuler ke Sistem Apostille.
Sebelum pemberlakuan Konvensi Apostille, setiap dokumen publik asing yang akan digunakan untuk keperluan perkawinan campuran di Indonesia harus melalui proses "legalisasi super" yang melelahkan. Prosedur konvensional ini melibatkan rantai verifikasi bertingkat: dimulai dari instansi penerbit dokumen di negara asal, kementerian terkait, kementerian luar negeri negara asal, hingga tahap akhir berupa legalisasi oleh kantor perwakilan diplomatik (Kedutaan Besar atau Konsulat) Republik Indonesia di luar negeri. Sebaliknya, dokumen dari Indonesia yang akan digunakan di luar negeri juga harus melalui verifikasi di Kemenkumham, Kemenlu, dan kedutaan negara tujuan.
Hambatan birokrasi ini sering kali menyebabkan keterlambatan dalam pencatatan perkawinan campuran, padahal Pasal 56 UU Perkawinan mewajibkan pendaftaran perkawinan yang dilakukan di luar negeri di kantor pencatat perkawinan dalam waktu satu tahun setelah suami-istri kembali ke wilayah Indonesia. Keterlambatan ini memiliki konsekuensi hukum serius terhadap status keabsahan administratif perkawinan di mata negara Indonesia.
Ratifikasi Konvensi Apostille dan Transformasi Pelayanan Publik
Indonesia secara resmi meratifikasi Konvensi Apostille 1961 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mulai berlaku efektif pada 4 Juni 2022. Ratifikasi ini merupakan langkah strategis untuk mempermudah lalu lintas dokumen publik internasional, mendukung investasi, serta menyederhanakan urusan keperdataan bagi pelaku perkawinan campuran. Dengan adanya sistem ini, persyaratan legalisasi diplomatik atau konsuler resmi dihapuskan bagi negara-negara yang tergabung dalam konvensi tersebut.
Sertifikat Apostille berfungsi sebagai tanda otentikasi tunggal yang memvalidasi keaslian tanda tangan pejabat, kapasitas pejabat yang menandatangani, serta keaslian cap atau segel pada dokumen publik tersebut. Penting untuk ditekankan bahwa Apostille tidak memvalidasi isi materiil dari dokumen, melainkan hanya menjamin aspek formalitas dokumen agar dapat diakui secara yuridis di negara tujuan.
Tabel 2 : Jenis Dokumen Publik untuk Perkawinan Campuran yang Dapat Di-Apostille
Instansi Penerbit | Jenis Dokumen yang Dilayani | Fungsi dalam Perkawinan Campuran |
Kementerian Agama | Buku Nikah, Surat Keterangan Belum Menikah | Bukti status lajang atau sahnya pernikahan Muslim. |
Dinas Dukcapil | Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Cerai | Verifikasi identitas, status sipil, dan pembubaran nikah. |
Mahkamah Agung | Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan | Bukti legal perceraian atau penetapan hak asuh anak. |
Notaris | Akta Perjanjian Kawin, Surat Kuasa | Pengaturan harta benda dan perwakilan hukum. |
Kepolisian | SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) | Syarat administratif untuk permohonan visa atau izin tinggal. |
3. Prosedur Teknis dan Digitalisasi Layanan Apostille di Indonesia.
Implementasi teknis layanan Apostille di Indonesia dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Competent Authority melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Layanan ini diakses secara elektronik melalui portal https://apostille.ahu.go.id, yang memungkinkan pemohon untuk melakukan pendaftaran secara mandiri tanpa harus hadir secara fisik di tahap awal.
Mekanisme permohonan melibatkan langkah-langkah berikut :
Transformasi digital ini secara signifikan memangkas waktu proses dari yang sebelumnya berminggu-minggu menjadi hanya 1-3 hari kerja, dengan biaya yang lebih transparan dan terjangkau. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pasangan perkawinan campuran dalam mengurus dokumen syarat menikah seperti Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan lajang dari negara asal WNA.
4. Peran Affidavit sebagai Instrumen Perlindungan Kewarganegaraan Anak.
Dalam ekosistem perkawinan campuran, status hukum anak sering kali menjadi isu krusial. Sebelum tahun 2006, anak dari ayah WNA dan ibu WNI secara otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya, yang menempatkan mereka pada posisi rentan jika tinggal di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mereformasi prinsip ini dengan memperkenalkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas.
Anak yang lahir dari perkawinan sah antara WNI dan WNA kini berhak memegang dua kewarganegaraan sekaligus sampai usia 18 tahun atau sebelum menikah. Dalam rentang waktu ini, anak tersebut diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus warga negara asing (sesuai kewarganegaraan orang tua lainnya). Instrumen yang digunakan untuk memfasilitasi status unik ini di bidang keimigrasian adalah Affidavit.
Kedudukan Yuridis dan Fungsi Keimigrasian Affidavit
Affidavit adalah surat keterangan yang ditempelkan atau disatukan dengan paspor asing seorang anak berkewarganegaraan ganda terbatas, yang menegaskan bahwa pemegang paspor tersebut adalah warga negara Indonesia.
Keberadaan Affidavit memberikan fasilitas keimigrasian yang sangat penting :
Tabel 3 : Perbandingan Paspor RI vs Paspor Asing + Affidavit bagi Anak
Parameter | Paspor RI | Paspor Asing + Affidavit |
Status Hukum di RI | Dianggap WNI murni | Dianggap WNI Terbatas |
Keperluan Visa ke RI | Tidak Perlu | Tidak Perlu (Fasilitas Affidavit) |
Pilihan Negara Tujuan | Tergantung bebas visa Paspor RI | Tergantung bebas visa Paspor Asing |
Batas Waktu Penggunaan | Hingga Usia 18 Tahun (+3 thn untuk memilih) | Hingga Usia 18 Tahun (+3 thn untuk memilih) |
Prosedur di Bandara | Jalur WNI | Jalur WNI (dengan menunjukkan Affidavit) |
Prosedur Memperoleh dan Mempertahankan Status Kewarganegaraan Ganda
Untuk mendapatkan Affidavit, orang tua harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi setempat atau Perwakilan RI di luar negeri dengan melampirkan akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan bukti kewarganegaraan kedua orang tua. Proses ini merupakan bagian dari pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda yang harus dilakukan segera setelah kelahiran anak.
Penting bagi pelaku perkawinan campuran untuk memahami batasan usia dalam kewarganegaraan ganda. Setelah anak mencapai usia 18 tahun, mereka diberikan waktu hingga maksimal usia 21 tahun untuk menyampaikan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraan. Jika dalam batas waktu tersebut anak tidak memilih, maka secara otomatis kewarganegaraan Indonesia-nya akan gugur, dan anak tersebut sepenuhnya dianggap sebagai orang asing.
5. Analisis Kekuatan Pembuktian Dokumen Ber-Apostille di Pengadilan Indonesia.
Dalam perkara-perkara perdata yang melibatkan unsur asing- seperti sengketa waris perkawinan campuran atau gugatan perceraian - dokumen publik asing yang telah dibubuhi sertifikat Apostille memiliki kedudukan hukum yang kuat. Dokumen ini diklasifikasikan sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian formal. Sertifikat Apostille menjamin bahwa tanda tangan pejabat publik pada dokumen tersebut adalah otentik dan sah menurut hukum negara asal.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara kebenaran formal dan kebenaran materiil :
Notaris memainkan peran sentral sebagai "gerbang" dalam proses pembuktian ini. Notaris bertanggung jawab untuk melegalisasi dokumen privat (seperti surat pernyataan atau perjanjian di bawah tangan) sehingga dokumen tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi dokumen publik yang layak mendapatkan sertifikat Apostille. Notaris memastikan aspek formalitas dipenuhi agar dokumen tersebut dapat diterima dalam sistem hukum nasional Indonesia tanpa keraguan atas otentisitas tanda tangannya.
6. Implikasi Harta Benda dan Perlindungan Aset dalam Perkawinan Campuran.
Salah satu tantangan terbesar dalam perkawinan campuran di Indonesia adalah terkait kepemilikan tanah dan bangunan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 21 ayat (1), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Dalam perkawinan tanpa perjanjian pemisahan harta, terjadi percampuran harta bersama antara WNI dan WNA. Hal ini secara otomatis mengakibatkan WNI kehilangan hak untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik, karena dianggap ada unsur kepemilikan asing dalam harta bersama tersebut.
Solusi konstitusional terhadap masalah ini diberikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang memperluas penafsiran Pasal 29 UU Perkawinan. Pasangan perkawinan campuran kini diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum pernikahan (prenuptial), tetapi juga selama masa perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).
Peran Apostille dalam Legalisasi Perjanjian Perkawinan
Jika perjanjian perkawinan dibuat di hadapan pejabat atau notaris di luar negeri, dokumen tersebut wajib melalui proses Apostille agar dapat didaftarkan di Indonesia. Pendaftaran perjanjian perkawinan ini harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil guna memperoleh kekuatan hukum mengikat terhadap pihak ketiga, termasuk bank dan instansi pertanahan (BPN).
Tanpa adanya perjanjian pemisahan harta yang dilegalisasi secara sah, pasangan WNI dalam perkawinan campuran akan menghadapi risiko :
7. Hambatan Administratif dan Tantangan Masa Depan.
Meskipun sistem Apostille dan Affidavit telah membawa kemajuan signifikan, terdapat beberapa hambatan implementatif yang masih dirasakan oleh masyarakat :
8. Proyeksi dan Kesimpulan.
Perkawinan campuran di Indonesia saat ini berada pada fase transisi menuju tata kelola administrasi yang lebih modern dan terintegrasi secara internasional. Penggunaan sertifikat Apostille merupakan katalisator dalam debirokratisasi legalitas dokumen publik, yang secara langsung memberikan perlindungan bagi kepastian hukum pasangan perkawinan campuran. Di sisi lain, instrumen Affidavit tetap menjadi pilar utama dalam menjamin hak konstitusional anak-anak hasil perkawinan campuran untuk tetap memiliki keterikatan dengan tanah air Indonesia melalui status kewarganegaraan ganda terbatas.
Keberhasilan implementasi kedua instrumen ini sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antar-instansi (Kemenkumham, Kemenlu, Kemenag, dan Kemendagri) serta kesadaran hukum dari pelaku perkawinan campuran itu sendiri. Pemahaman mendalam mengenai kewajiban pelaporan perkawinan, pembuatan perjanjian harta, serta pengurusan status kewarganegaraan anak merupakan kunci utama dalam membangun rumah tangga lintas negara yang stabil dan terlindungi secara hukum di wilayah Republik Indonesia. Dengan terus berkembangnya digitalisasi pelayanan publik, harapan akan sistem e-Apostille dan integrasi data kependudukan transnasional menjadi langkah strategis berikutnya untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkepastian hukum tinggi bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
mjw-Lz : jkt 052025
Referensi Bacaan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, http://repo.unand.ac.id/2798/1/1974_UU-1-TAHUN-1974_PERKAWINAN.pdf
Pengaturan Perkawinan Campuran dan Perkawinan Beda Agama di Indonesia - PA Kandangan, https://pa-kandangan.go.id/images/Pengaturan_Perkawinan_Campuran_dan_Perkawinan_Beda_Agama_di_Indonesia.pdf
Apostillization Requirements for Foreign Documents to be Used in Indonesia and Notarization, https://business-indonesia.org/legal_insights/apostillization-requirements-for-foreign-documents-to-be-used-in-indonesia-and-notarization
JDIH Kementerian Keuangan, https://jdih-old.kemenkeu.go.id/download/2afcf920-45b6-4e0c-b2f8-28c9d28d0f89/2TAHUN2021PERPRES.pdf
Affidavit atau Paspor RI untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda? Temukan Jawabannya - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, https://jogja.imigrasi.go.id/affidavit-atau-paspor-ri-untuk-anak-berkewarganegaraan-ganda-temukan-jawabannya/
Apa Itu Affidavit: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedurnya - Loket Visa, https://loketvisa.com/info-visa/apa-itu-affidavit/
TINJAUAN YURIDIS AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/46646/41656
Perlindungan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran Yang Tinggal di - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1385/380/3733
KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA HAK ATAS TANAH TERKAIT PERKAWINAN CAMPURAN TANPA PERJANJIAN KAWIN, https://law.ojs.co.id/index.php/jdh/article/download/350/430/944
Perbedaan Apostille dan Legalisasi Dokumen - Bali Translator, https://balitranslator.com/perbedaan-apostille-dan-legalisasi-dokumen/
Penerapan Legalisasi Dokumen Melalui Apostille Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, https://www.publikasi.abidan.org/index.php/themis/article/download/435/317
Apostille Convention - London, https://kemlu.go.id/london/pelayanan-perwakilan/etc/apostille-convention
Apa Yang Dimaksud Apostille? Berikut Penjelasannya - Infiniti Office, https://infiniti.id/blog/legal/apa-yang-dimaksud-apostille
Penerapan Legalisasi Dokumen Melalui Apostille Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, https://publikasi.abidan.org/index.php/themis/article/view/435
Apostille Convention and Its Ramification Following the Accession of the Indonesian Legal Practices - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/357692124_Apostille_Convention_and_Its_Ramification_Following_the_Accession_of_the_Indonesian_Legal_Practices 16. 12 - Full text - HCCH.net, https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/full-text/?cid=41
Pentingnya Sertifikat Apostille dalam Mempercepat Legalisasi Dokumen - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/sertifikat-apostille/?lang=id
KERANCUAN PELAKSANAAN KONVENSI APOSTILLE DI DALAM PROSES LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK DI INDONESIA, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1443&context=notary
Notaire - Journal of Universitas Airlangga, https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/download/58206/29079/311510
The principle of legal certainty concerning the implementation of legalization according to the apostille convention viewed from, https://i-latinnotary.notariat.unpas.ac.id/index.php/jurnal/article/download/62/56/582
Analisis Yuridis Kewenangan Notaris dalam Legalisasi Dokumen Apostille Perkawinan Campuran - Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam, https://e-journal.uac.ac.id/index.php/adlh/article/view/7517
Pendaftaran Layanan Apostille/Legalisasi - Kanwil NTT - Kementerian Hukum, https://ntt.kemenkum.go.id/administrasi-hukum-umum/pendaftaran-layanan-apostille-legalisasi
Panduan Pengguna Aplikasi AHU Legalisasi - Apostille Untuk Permohonan Legalisasi, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_legalisasi
Apostille - Kanwil Kemenkum DIY - Kementerian Hukum, https://jogja.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/apostille
Apostille dan Pendaftaran Pernikahan Luar Negeri di Indonesia, https://percaindonesia.com/apostille-dan-pendaftaran-pernikahan-luar-negeri-di-indonesia/
akibat hukum penghapusan legalisasi, https://fh.unair.ac.id/proceedings/index.php/aicoll/article/download/38/37/66
Certificate of No Impediment (CNI) for Marriage Abroad - Bali Apostille Service, https://baliapostille.com/certificate-of-no-impediment-for-marriage-abroad/
Menikahi WNA: Mendapatkan CNI [Certificate of No Impediment] - penerjemahjakarta.com, https://penerjemahjakarta.com/2018/05/26/mendapatkan-cni-certificate-of-no-impediment/
Hindari Kebingungan Affidavit versus Paspor RI untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda, Simak Penjelasan Ini – Direktorat Jenderal Imigrasi, https://www.imigrasi.go.id/berita/2021/08/27/hindari-kebingungan-affidavit-vs-paspor-ri-untuk-anak-berkewarganegaraan-ganda-simak-penjelasan-ini
Kewenangan KBRI Dalam Memberikan Hak Anak Atas Identitas dan Status Kewarganegaraan Indonesia di Malaysia, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/1107/270/2953
Permohonan Klarifikasi Status Hukum Anak Perkawinan Campuran - Legal Smart Channel - KonsultasiView Site - BPHN, https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasiView?id=24280
Penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda - Website Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/page/penyampaian-pernyataan-memilih-kewarganegaraan-bagi-anak-berkewarganegaraan-ganda
Retrogesi Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Kutipan Akta Nikah, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/4441/2306
KEPENTINGAN INDONESIA MENGAKSESI KONVENSI APOSTILLE DAN RELEVANSINYA DI BIDANG KENOTARIATAN - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/download/2908/634
Akibat Hukum dari Pernikahan Campuran antara WNI dan WNA - Halo JPN, Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-Z87H
Tantangan Perkawinan Beda Negara: Suatu Kajian Komparatif Hukum Indonesia dan Hukum Perdata Internasional - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/12565/6563/44341
AHU - LEGALISASI APOSTILLE, https://apostille.ahu.go.id/faq
Pengalaman Legalisasi Buku Nikah dan Apostille Nikah Campur dengan WNA, https://theislandgirladventures.com/2023/10/31/pengalaman-legalisasi-buku-nikah-dan-apostille-nikah-campur-dengan-wna/
Efektivitas dan Hambatan Yang Timbul dari Penegakan Konvensi Apostille di Indonesia, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/3487/3229/10324
Komentar
Posting Komentar