INKONSISTENSI PARADIGMA PERLINDUNGAN JABATAN NOTARIS : Studi Komparatif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan Nomor 22/PUU-XVII/2019 dalam Kerangka Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
INKONSISTENSI PARADIGMA PERLINDUNGAN JABATAN NOTARIS : Studi Komparatif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan Nomor 22/PUU-XVII/2019 dalam Kerangka Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Eksistensi jabatan Notaris dalam sistem hukum Indonesia menempati posisi yang sangat strategis sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menciptakan kepastian hukum melalui akta autentik. Sebagai pilar dalam lalu lintas hukum perdata, Notaris memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kerahasiaan keterangan yang diberikan oleh penghadap, yang secara doktrinal dilindungi melalui hak ingkar dan kewajiban merahasiakan isi akta.
Namun, dalam praktiknya, kewenangan ini sering kali bersinggungan dengan kepentingan penegakan hukum pidana, terutama ketika sebuah akta autentik diduga menjadi instrumen atau objek tindak pidana. Dinamika perlindungan hukum terhadap Notaris di Indonesia telah mengalami fluktuasi yang signifikan, yang paling nyata terlihat dalam pergeseran yurisprudensi Mahkamah Konstitusi melalui dua putusan monumental yang memberikan interpretasi berbeda terhadap Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Inkonsistensi antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019 menciptakan kompleksitas yuridis yang memengaruhi cara kerja penyidik, jaksa, dan hakim dalam memproses perkara yang melibatkan Notaris. Putusan tahun 2012 mencerminkan semangat kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dengan menghapuskan filter administratif yang dianggap menghambat proses peradilan, sementara putusan tahun 2019 justru mengukuhkan kembali perlunya perlindungan khusus bagi jabatan Notaris dengan alasan menjaga marwah jabatan dan perlindungan terhadap arsip negara. Fenomena ini tidak hanya menyentuh aspek prosedural pemanggilan, tetapi juga merambah pada perlindungan terhadap minuta akta dan warkah, yang memiliki karakteristik hukum berbeda namun saling berkaitan dalam proses pembuktian.
1. Landasan Filosofis Jabatan Notaris dan Perlindungan Akta Autentik.
Jabatan Notaris bukanlah sekadar profesi swasta, melainkan jabatan kepercayaan yang didelegasikan oleh negara untuk menjalankan sebagian fungsi kekuasaan publik di bidang hukum perdata. Sebagai pejabat umum, Notaris bertugas menjamin kepastian tanggal, menyimpan minuta akta, dan memberikan grosse, salinan, serta kutipan akta. Kepercayaan publik terhadap akta autentik sangat bergantung pada integritas proses pembuatannya dan kerahasiaan yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, perlindungan terhadap Notaris dan produk hukumnya dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan umum dalam menjaga stabilitas sistem hukum.
Minuta akta, sebagai dokumen asli yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, dikategorikan sebagai arsip negara yang wajib disimpan dengan aman. Di sisi lain, warkah atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta merupakan dokumen pendukung yang menjadi dasar bagi Notaris dalam merumuskan isi akta. Perlindungan hukum terhadap kedua jenis dokumen ini menjadi sangat krusial dalam proses peradilan, karena akses yang sewenang-wenang terhadap dokumen tersebut dapat melanggar privasi para pihak yang tidak terkait dengan perkara pidana.
Aspek Perlindungan | Dasar Filosofis | Implikasi Yuridis |
Hak Ingkar (Verschoningrecht) | Sumpah Jabatan dan Kewajiban Etis | Notaris wajib merahasiakan isi akta kecuali undang-undang menentukan lain. |
Akta sebagai Arsip Negara | Perlindungan terhadap Dokumentasi Publik | Minuta akta harus tetap disimpan oleh Notaris; hanya fotokopi yang boleh diberikan untuk proses hukum. |
Kepercayaan Publik | Kepastian Hukum Perdata | Menjamin bahwa proses hukum tidak mengganggu martabat profesi yang bersifat netral. |
Paradigma perlindungan ini awalnya diatur secara ketat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN), yang mensyaratkan persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan terhadap Notaris maupun protokolnya. Ketentuan ini menjadi benteng awal yang kemudian diuji oleh realitas penegakan hukum yang menuntut kecepatan dan independensi dalam pengungkapan tindak pidana.
2. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 : Dominasi Prinsip Equality Before the Law.
Pergeseran pertama yang sangat drastis terjadi melalui Putusan MK Nomor 49/PUU-X/2012. Perkara ini diajukan oleh Kant Kamal, seorang wiraswasta yang merasa hak konstitusionalnya terhambat karena prosedur perizinan MPD yang dianggap menyulitkan proses hukum bagi para pencari keadilan. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa "dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah" pada Pasal 66 ayat (1) UUJN 2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Keharusan mendapatkan izin dari MPD dipandang sebagai bentuk diskriminasi hukum yang memberikan hak istimewa kepada profesi tertentu, sehingga menciptakan ketidaksetaraan dalam proses pidana. Selain itu, Mahkamah menilai bahwa intervensi lembaga administratif seperti MPD dalam proses yudisial dapat mengganggu independensi kekuasaan kehakiman dan memperlambat proses penyidikan yang seharusnya bersifat cepat dan efektif.
Pertimbangan Hukum Utama (Ratio Decidendi) | Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 |
Dasar Konstitusional | Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Penilaian terhadap MPD | Dianggap sebagai intervensi kekuasaan lain terhadap peradilan pidana. |
Dampak terhadap Penyidikan | Prosedur izin dianggap menghambat pengungkapan kebenaran materiil. |
Sifat Perlindungan | Notaris dianggap sama dengan warga negara lain dalam hal kewajiban memberikan kesaksian. |
Implikasi langsung dari putusan ini adalah hilangnya wewenang MPD dalam memberikan persetujuan, sehingga sejak tahun 2013 hingga awal 2014, penyidik Polri, penuntut umum, dan hakim dapat langsung memanggil Notaris atau menyita dokumen tanpa hambatan administratif. Namun, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan profesi Notaris mengenai potensi kriminalisasi dan pelanggaran terhadap rahasia jabatan yang bersifat mutlak.
3. Lahirnya Majelis Kehormatan Notaris dan UU Nomor 2 Tahun 2014 : Reaksi Legislatif terhadap Putusan MK.
Pemerintah dan DPR merespons putusan MK tersebut dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN-P). Dalam revisi ini, pembentuk undang-undang secara sadar memasukkan kembali norma persetujuan dalam Pasal 66 ayat (1), namun dengan mengubah nomenklatur lembaga pengawas dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) menjadi Majelis Kehormatan Notaris (MKN). MKN didesain sebagai lembaga yang lebih spesifik dalam menangani pembinaan dan perlindungan kehormatan jabatan Notaris.
Untuk menjawab kritik Mahkamah Konstitusi dalam putusan tahun 2012 mengenai hambatan waktu, UUJN-P menambahkan Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4). Ayat tersebut menetapkan batas waktu bagi MKN untuk memberikan jawaban dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak surat permintaan izin diterima. Yang paling krusial, ayat (4) memperkenalkan konsep fiksi hukum positif: jika dalam waktu 30 hari MKN tidak memberikan jawaban, maka MKN dianggap menerima atau menyetujui permintaan penyidik tersebut. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara perlindungan profesi dan kelancaran proses peradilan.
4. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019 : Pengukuhan Kembali Filter Prosedural.
Pada tahun 2019, Pasal 66 UUJN-P kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 22/PUU-XVII/2019. Pemohon, Guntoro, mendalilkan bahwa kehadiran kembali frasa "dengan persetujuan" merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK sebelumnya dan tetap melanggar prinsip equality before the law. Namun, dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi justru mengambil arah yang berbeda dan menolak permohonan tersebut, sehingga menyatakan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UUJN-P adalah konstitusional.
Mahkamah berpendapat bahwa mekanisme persetujuan MKN tidak lagi bersifat diskriminatif atau menghambat peradilan karena adanya jaminan batas waktu 30 hari dalam ayat (4). Mahkamah juga memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap karakteristik unik jabatan Notaris sebagai pengemban tugas negara di bidang hukum privat. Izin MKN dipandang perlu sebagai bentuk verifikasi awal agar penyidik tidak melakukan "fishing expedition" atau pengambilan data secara luas terhadap protokol Notaris yang berpotensi mengungkap rahasia klien lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara.
Perbandingan Paradigma | Putusan 49/PUU-X/2012 | Putusan 22/PUU-XVII/2019 |
Status Norma Izin | Inkonstitusional. | Konstitusional. |
Fokus Utama | Kesamaan di hadapan hukum. | Perlindungan jabatan dan dokumen negara. |
Penilaian terhadap MPD/MKN | MPD dianggap menghambat peradilan. | MKN dianggap sebagai filter proporsional. |
Mekanisme Safety Valve | Tidak diatur/tidak relevan. | 30 hari "fiksi hukum positif" sebagai jaminan. |
Inkonsistensi ini menunjukkan adanya pergeseran cara pandang hakim konstitusi dari pendekatan formal-individualis menuju pendekatan fungsional-kelembagaan. Meskipun lembaga yang memberikan izin berubah, esensi hambatannya sering kali tetap dirasakan oleh penyidik di lapangan, terutama jika MKN tidak memberikan respons yang cepat atau cenderung defensif terhadap anggota profesinya.
5. Perbedaan Karakteristik Perlindungan : Minuta Akta versus Warkah dalam Proses Peradilan.
Dalam diskursus penegakan hukum terhadap Notaris, sering kali terjadi kerancuan antara perlakuan terhadap minuta akta dan warkah akta. Minuta akta adalah dokumen primer yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sementara warkah adalah dokumen sekunder yang menjadi lampiran. Pasca Putusan MK 22/2019, perlindungan terhadap kedua jenis dokumen ini tetap berada di bawah koordinasi MKN, namun prosedur teknisnya harus sangat berhati-hati agar tidak merusak fisik arsip negara.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris harus didasarkan pada alasan yang sah, seperti dugaan tindak pidana pemalsuan identitas penghadap, tanda tangan palsu, atau dugaan antidatum (pemunduran tanggal). Penting dicatat bahwa dalam proses peradilan, yang diserahkan hanyalah fotokopi minuta akta yang dilegalisir, bukan minuta aslinya, guna menjaga kedaulatan protokol Notaris sebagai arsip negara.
Jenis Dokumen | Status Hukum | Prosedur Pengambilan untuk Peradilan |
Minuta Akta | Arsip Negara, Bukti Utama | Hanya fotokopi; dibuatkan Berita Acara Penyerahan; seizin MKN. |
Warkah (Lampiran) | Dokumen Pendukung | Dapat disita fotokopinya; tunduk pada izin MKN jika melekat pada minuta. |
Protokol Digital | Alat Bukti Elektronik (ABE) | Tunduk pada rezim UU ITE dan KUHAP 2025; risiko tinggi bagi privasi. |
Penghormatan terhadap perbedaan ini sangat penting bagi hakim di pengadilan dalam menilai keabsahan alat bukti. Jika pengambilan fotokopi minuta dilakukan tanpa izin MKN, maka legalitas barang bukti tersebut dapat dipersoalkan, yang pada gilirannya dapat memengaruhi validitas putusan hakim.
6. Problematika Administratif dan Hambatan Teknis di Tingkat MKN.
Meskipun secara normatif Putusan MK 22/2019 telah memberikan dasar hukum bagi MKN, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan administratif yang signifikan. Salah satu masalah utama adalah ketidakterbitan surat balasan dari MKN dalam jangka waktu yang ditentukan. Walaupun UUJN-P menyatakan adanya fiksi hukum positif (dianggap setuju), penyidik sering kali ragu untuk melanjutkan pemanggilan tanpa adanya bukti fisik surat persetujuan, karena kekhawatiran akan gugatan praperadilan atau hambatan dari organisasi profesi.
Selain itu, proses pemeriksaan di MKN sendiri sering kali dipandang sebagai "pengadilan bayangan" di mana Majelis Pemeriksa MKN melakukan verifikasi substansi yang terkadang melampaui batas kewenangan administratifnya. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai apakah MKN berhak menolak izin jika menurut penilaian mereka Notaris sudah menjalankan prosedur dengan benar, sementara penyidik melihat adanya bukti awal tindak pidana yang kuat.
Beberapa hambatan teknis yang sering muncul antara lain :
Untuk mengatasi kebuntuan ini, beberapa praktisi hukum menyarankan agar penyidik dapat mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat berdasarkan Pasal 43 KUHAP jika terjadi hambatan administratif dari pihak MKN yang tidak beralasan hukum.
7. Krisis Normatif Baru : Konflik UUJN versus KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025)
Dinamika hukum kembali memanas dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025 melalui UU Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP baru ini memperkenalkan konsep "penyitaan mendesak" yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dalam situasi-situasi tertentu yang dianggap darurat. Ketentuan ini berpotensi menjadi ancaman langsung terhadap filter perlindungan MKN yang diatur dalam Pasal 66 UUJN-P.
Konflik ini merupakan benturan klasik antara prinsip lex specialis derogat legi generali (UUJN sebagai hukum khusus) dengan lex posterior derogat legi priori (KUHAP 2025 sebagai hukum yang lebih baru). Jika aparat penegak hukum mengabaikan UUJN dengan dalih efisiensi dan keadaan mendesak berdasarkan KUHAP 2025, maka perlindungan prosedural yang telah dikukuhkan oleh Putusan MK 22/2019 akan mengalami erosi yang signifikan.
Titik Konflik | UUJN-P (Pasal 66) | KUHAP 2025 (UU 20/2025) |
Syarat Penyitaan | Wajib izin tertulis dari MKN. | Dapat tanpa izin dalam "keadaan mendesak". |
Perlindungan Dokumen | Minuta akta dilindungi sebagai arsip negara. | Fokus pada pengamanan alat bukti secara cepat. |
Konsekuensi Pelanggaran | Batal demi hukum; pelanggaran sumpah jabatan. | Dianggap sah jika dilaporkan ke Ketua PN dalam 5 hari. |
Dampaknya terhadap profesi Notaris adalah munculnya risiko "fishing expedition" yang lebih besar, terutama terhadap data digital (Cyber Notary). Penyidik yang berbekal kewenangan penyitaan mendesak dapat menyita seluruh peladen (server) atau perangkat komputer Notaris, yang di dalamnya memuat ribuan akta klien lain yang tidak terlibat perkara. Hal ini menciptakan dilema etik dan hukum yang akut bagi Notaris, yang di satu sisi wajib mematuhi perintah penyitaan, namun di sisi lain terancam tuntutan perdata dari klien atas kebocoran rahasia jabatan.
8. Implikasi Terhadap Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia.
Inkonsistensi antara Putusan MK 49/2012 dan Putusan MK 22/2019, ditambah dengan disharmoni norma terhadap KUHAP 2025, secara kumulatif melemahkan kepastian hukum di Indonesia. Publik menjadi bingung mengenai kedudukan Notaris di hadapan hukum: apakah mereka warga negara biasa yang tunduk pada kewajiban hukum pidana secara langsung, ataukah pejabat yang memiliki "kekebalan administratif" melalui MKN.
Dari perspektif sosiologi hukum, inkonsistensi ini menurunkan kepercayaan masyarakat baik terhadap lembaga peradilan (MK) maupun terhadap institusi kenotariatan. Jika prosedur perlindungan dianggap terlalu kuat, masyarakat akan melihat Notaris sebagai profesi yang "eksklusif" dan dapat dijadikan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan kerah putih. Sebaliknya, jika perlindungan ditiadakan, profesi Notaris akan dipenuhi dengan rasa takut (chilling effect), di mana Notaris menjadi enggan membuat akta yang kompleks karena kekhawatiran akan terseret dalam pusaran hukum pidana tanpa perlindungan yang memadai.
Beberapa dampak nyata dari ketidakpastian ini meliputi :
9. Sintesis : Menuju Harmonisasi Perlindungan dan Penegakan Hukum.
Untuk mengatasi krisis inkonsistensi dan konflik norma ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang bersifat integratif :
Pertama, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan penegasan lebih lanjut mengenai batasan-batasan perlindungan jabatan Notaris agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen impunitas. Prinsip equality before the law harus dipahami secara proporsional, di mana perlakuan berbeda diperbolehkan selama terdapat alasan objektif yang sah, seperti perlindungan terhadap rahasia jabatan dan arsip negara.
Kedua, diperlukan revisi terbatas terhadap UUJN-P untuk menyelaraskan ketentuannya dengan KUHAP 2025. Harus ada klausul non-derogasi yang secara eksplisit menyatakan bahwa protokol Notaris tidak dapat disita melalui mekanisme "penyitaan mendesak" tanpa penetapan MKN, guna menjaga prinsip lex specialis. Sebagai kompensasinya, MKN harus diwajibkan memberikan respons dalam waktu yang jauh lebih singkat (misalnya 24-48 jam) untuk kasus-kasus tertentu yang memerlukan tindakan segera, agar efektivitas penyidikan tidak terkorbankan.
Ketiga, penguatan kolaborasi antara institusi penegak hukum (Polri/Kejaksaan) dengan Kementerian Hukum dan HAM serta organisasi Notaris melalui nota kesepahaman (MoU) yang lebih teknis dan operasional. Edukasi bersama antara penyidik dan anggota MKN mengenai batasan kewenangan penyitaan dan urgensi perlindungan kerahasiaan jabatan sangat diperlukan untuk mengurangi gesekan di lapangan.
10. Kesimpulan.
Analisis terhadap dinamika Putusan MK Nomor 49/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 22/PUU-XVII/2019 mengungkap adanya ketegangan abadi antara kebutuhan akan efisiensi sistem peradilan pidana dengan perlindungan terhadap integritas jabatan publik. Inkonsistensi paradigma Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa interpretasi konstitusi terhadap Pasal 66 UUJN sangat bergantung pada bagaimana Mahkamah menyeimbangkan nilai kesamaan di depan hukum dengan nilai perlindungan kerahasiaan profesional.
Pengukuhan kembali peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagai filter pemanggilan dan pemeriksaan akta dalam Putusan 2019 merupakan bentuk pengakuan terhadap marwah jabatan Notaris sebagai penjaga kepastian hukum perdata. Namun, filter ini tidak boleh menjadi penghalang bagi pengungkapan kejahatan.
Tantangan ke depan, terutama dengan berlakunya KUHAP 2025, menuntut adanya sinkronisasi regulasi yang lebih tajam agar prosedur perlindungan Notaris tidak dianggap sebagai hambatan birokratis, melainkan sebagai mekanisme penjaminan agar proses penegakan hukum berjalan secara proporsional, legal, dan menghormati hak privasi warga negara yang tersimpan dalam protokol Notaris. Tanpa harmonisasi ini, jabatan Notaris akan terus berada dalam zona ketidakpastian hukum yang berisiko melemahkan sendi-sendi keadilan di Indonesia.
mjw - Lz : jkt 022026
Perpustakaan MjWinstitute Jakarta
Blog Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Referensi Bacaan
KAJIAN YURIDIS PENCABUTAN PASAL 66 AYAT (1) UUJN NO. 30 TAHUN 2004 OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (PUTUSAN MK NO. 49/PUU-X/2012) - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/14015-ID-kajian-yuridis-pencabutan-pasal-66-ayat-1-uujn-no-30-tahun-2004-oleh-mahkamah-ko.pdf
eksistensi majelis kehormatan notaris setelah terbitnya putusan mahkamah konstitusi nomor 49/puu-x/2012 - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15706/9765
Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana, https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/348/103/1110
Ikhtisar putusan perkara nomor 22/puu-XVII/2019 tentang Konstitusionalitas Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris - Mahkamah Konstitusi RI, https://mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_perkara_616_Ikhtisar%2022PUU2019.pdf
KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DITINJAU DARI KONSEP EQUALITY BEFORE THE LAW - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1164&context=jhp
Perlindungan Minuta Akta sebagai Arsip Negara dalam Proses Peradilan - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perlindungan-minuta-akta-sebagai-arsip-negara-0v3
PERUBAHAN MINUTA AKTA OLEH NOTARIS SECARA SEPIHAK TANPA SEPENGETAHUAN PENGHADAP,, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/679/pdf_145/2314
HAKIKAT PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PADA NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/867/857/2247
NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPU - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/puupolhukham/naskah-akademik/public-file/naskah-akademik-public-25.pdf
Unes Journal of Swara Justisia : Legalitas Pemanggilan, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/638/437/3259
PERTIMBANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN IZIN PEMERIKSAAN NOTARIS TERHADAP PEMANGGILAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/303/295/926
Kewenangan MPD Pasca Putusan MK Nomor 49/PUU-X/2012 Dikaitkan Dengan Hak Ingkar Notaris, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/42748/pdf
Putusan MK RI Nomor 49/PUU-X/2012 - Mahkamah Konstitusi, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_49%20PUU%202012%20-%20jabatan%20notaris%20-%20%20telah%20ucap%2028%20Mei%202013.pdf
IKHTISAR PUTUSAN PERKARA NOMOR 49/PUU-X/2012 Tentang Persetujuan Majelis Pengawas Daerah Terkait Proses Peradilan - Mahkamah Konstitusi RI, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_1087_1040_49-PUU-X-2012-ok.pdf
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No.16/PUUXVIII/2020 DALAM PERKARA PENGAJUAN YUDICIAL REVIEW PASAL 66 - Jurnal UISU, https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/wahana/article/download/5574/4095
Kewenangan Penyidik Polri Dalam Pemanggilan Notaris Sebagai Saksi Dalam Perspektif Kepastian Hukum, https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/1392/912/
JIRK Journal of Innovation Research and Knowledge Vol.4, No.10, Maret 2025, https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/download/9883/7780
Konflik Norma Pemanggilan Notaris antara UU Notaris dan KUHAP - DOMAIN HUKUM, https://domainhukum.com/2025/12/06/norma-pemanggilan-notaris-antara-uu-notaris-dan-kuhap/
Legalitas Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris oleh Penyidik Akibat Tidak Diterbitkannya Surat Balasan Dari Majelis Kehormatan Notaris - Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/638
Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Peradilan Notaris Di Pengadilan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1154&context=notary
Hari Jumat ini Berlaku KUHAP 2025, https://dandapala.com/opini/detail/hari-jumat-ini-berlaku-kuhap-2025
RUU KUHAP : Penyitaan Mendesak Bisa Dilakukan Tanpa Izin Ketua Pengadilan Negeri, https://news.detik.com/berita/d-8208498/ruu-kuhap-penyitaan-mendesak-bisa-dilakukan-tanpa-izin-ketua-pn
Implikasi Hukum bagi Notaris yang Menghindari Panggilan Penyidik (Legal Implications for Notaries Avoiding Investigator Summonses) - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/50f5/1eca6c1006f4c6e9723d3a37894dca025b67.pdf
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020) - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1021&context=notary
Polri dan Ikatan Notaris Indonesia Perpanjang MoU, https://ini.id/post/polri-dan-ikatan-notaris-indonesia-perpanjang-mou
MPPN dan MKNP Wajib Awasi Notaris untuk Cegah TPPU dan TPPT - Kementerian Hukum, https://kemenkum.go.id/berita-utama/mppn-dan-mknp-wajib-awasi-notaris-untuk-cegah-tppu-dan-tppt
Komentar
Posting Komentar