KAJIAN HUKUM TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA, PROSEDUR DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN USAHA PERKEBUNAN DAN PENSERTIPIKATAN HGU TANAH PERKEBUNAN DI INDONESIA

 Seri : Tanah Perkebunan 


KAJIAN HUKUM TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA, PROSEDUR DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN USAHA PERKEBUNAN DAN PENSERTIPIKATAN HGU TANAH PERKEBUNAN DI INDONESIA



Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Sektor perkebunan di Indonesia merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang berkontribusi signifikan terhadap devisa negara dan penyediaan lapangan kerja. Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap regulasi perkebunan mengalami transformasi fundamental sebagai dampak dari pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi perizinan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang menuntut integrasi antara aspek hukum pertanahan dan standar ilmiah dalam pengelolaan lahan. Analisis mendalam terhadap regulasi ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan administratif yang kaku menuju pendekatan yang lebih menekankan pada mitigasi risiko lingkungan dan efisiensi investasi, namun tetap menjaga kepastian hukum atas tanah melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU).

 

1. Kerangka Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Perkebunan.

 

Transformasi perizinan berusaha di Indonesia secara operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini memperkenalkan konsep bahwa setiap kegiatan usaha, termasuk perkebunan, diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Klasifikasi risiko ini menentukan jenis legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk risiko rendah, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang didukung oleh sertifikat standar terverifikasi untuk risiko tinggi.

 

Implementasi OSS-RBA bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha (user friendly) dengan menyatukan persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalam satu platform elektronik terintegrasi. Dalam konteks perkebunan, verifikasi terhadap kesesuaian zonasi dan status lahan menjadi poin krusial yang menentukan keberhasilan penerbitan izin. Ketentuan dalam PP 28/2025 mempertegas peran sistem OSS sebagai layanan satu pintu yang terinteroperabilitas dengan sistem di kementerian teknis, seperti sistem informasi di Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN.

 

Tingkat Risiko Usaha

Legalitas Utama

Instrumen Pengawasan

Rendah

NIB

Standar operasional internal

Menengah Rendah

NIB dan Sertifikat Standar

Pernyataan mandiri (Self-declaration)

Menengah Tinggi

NIB dan Sertifikat Standar

Verifikasi lapangan oleh otoritas

Tinggi

NIB dan Izin (IUP)

Audit berkala dan verifikasi ketat

 

Analisis terhadap data perizinan menunjukkan bahwa sektor perkebunan umumnya masuk dalam kategori risiko menengah tinggi hingga tinggi karena dampak ekosistemnya yang luas. Oleh karena itu, persyaratan untuk penerbitan izin tidak lagi bersifat instan melainkan harus melalui proses verifikasi dokumen lingkungan melalui Amdalnet dan pengecekan zonasi tata ruang yang mendalam. Jika lokasi usaha tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan dalam RTRW, sistem secara otomatis akan menghambat proses penerbitan NIB.

 

2. Analisis Kesesuaian Lahan untuk Komoditas Perkebunan.

Keberhasilan usaha perkebunan sangat bergantung pada ketepatan pemilihan lokasi berdasarkan karakteristik biofisik lahan. Secara ilmiah, penilaian kesesuaian lahan di Indonesia mengadopsi standar yang ditetapkan oleh FAO (1976), yang kemudian diturunkan melalui berbagai pedoman teknis kementerian. Kesesuaian lahan didefinisikan sebagai tingkat kecocokan suatu bidang lahan untuk tipe penggunaan tertentu, yang mempertimbangkan faktor tanah, iklim, relief, hidrologi, dan vegetasi.

Klasifikasi dan Struktur Kesesuaian Lahan

Struktur klasifikasi kesesuaian lahan menurut FAO dibedakan menjadi beberapa tingkatan yang hierarkis, mulai dari Ordo hingga Subkelas :

 

● Ordo S (Sesuai) : Lahan yang dapat digunakan untuk penggunaan tertentu secara berkelanjutan dengan hasil yang diharapkan dapat menutupi biaya produksi.
● Ordo N (Tidak Sesuai) : Lahan yang memiliki pembatas sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan untuk digunakan bagi tujuan tersebut.

 

Dalam Ordo S, klasifikasi dibagi menjadi tiga kelas utama:

 

1. S1 (Sangat Sesuai) : Lahan tidak memiliki faktor pembatas yang berarti atau hanya memiliki pembatas ringan yang tidak akan berpengaruh secara nyata terhadap produktivitas.

 

2. S2 (Cukup Sesuai) : Lahan memiliki faktor pembatas yang akan berpengaruh terhadap produktivitas dan memerlukan tambahan masukan (input) yang masih dapat diatasi oleh petani/perusahaan.

 

3. S3 (Sesuai Marginal) : Lahan memiliki pembatas yang berat sehingga memerlukan modal dan teknologi yang jauh lebih besar untuk mencapai tingkat produktivitas yang ekonomis.

 

Parameter Biofisik

Kelas S1 (Optimal)

Kelas S2/S3 (Pembatas)

Curah Hujan Tahunan

1.300 - 2.000 mm

< 1.000 atau > 2.800 mm

Bulan Kering (< 60mm)

< 2 bulan

3 - 4 bulan

Kemiringan Lereng

< 8%

15% - 40%

Kedalaman Efektif Tanah

> 80 cm

50 - 80 cm

pH Tanah

5.0 - 6.5

4.0 - 4.9 atau > 6.5

 

Kriteria ilmiah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan izin lokasi dan perencanaan perkebunan berbasis spasial. Penggunaan peta tanah skala 1:50.000 untuk tingkat kabupaten menjadi kewajiban dalam menyusun proposal kegiatan agar tidak terjadi kesalahan investasi pada lahan yang secara teknis tidak layak tanam. Analisis kesesuaian lahan ini juga mencakup aspek retensi hara (KTK dan pH) serta ketersediaan air yang sangat dipengaruhi oleh regim temperatur dan kelembaban udara setempat.

 

3. Prosedur dan Tahapan Pembangunan Usaha Perkebunan.

 

Pembangunan kebun dimulai setelah seluruh aspek legalitas awal terpenuhi. Tahapan pembangunan ini harus mengikuti kaidah praktik perkebunan yang baik (Good Agricultural Practices) dan regulasi perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan dokumen teknis, tahapan pembangunan kebun meliputi perencanaan, persiapan lahan, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan hasil.

Perencanaan dan Perolehan Lahan

Sebelum melakukan kegiatan fisik di lapangan, perusahaan wajib menyusun Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP) yang disetujui oleh Dinas Perkebunan setempat. Proses perolehan lahan melibatkan identifikasi calon lokasi, sosialisasi kepada masyarakat, negosiasi pelepasan hak atas tanah, dan penyelesaian ganti rugi yang didokumentasikan secara hukum oleh tim legal perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tanah yang akan digunakan tidak dalam status sengketa atau tumpang tindih dengan hak pihak lain.

Metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Zero Burning)

Regulasi di Indonesia secara tegas mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan untuk melakukan pembukaan lahan tanpa membakar (Zero Burning). Metode ini bertujuan untuk menjaga ekosistem tanah, mencegah pencemaran udara, dan meminimalisir risiko kebakaran hutan. Prosedur teknis pembukaan lahan meliputi :

 

● Rintis Batas dan Blocking : Menentukan batas luar areal dan membagi lahan ke dalam blok-blok manajerial (umumnya 30 hektar per blok).

 

● Imas dan Tumbang : Kegiatan menebang vegetasi semak (imas) dan menumbang pohon besar secara mekanis menggunakan alat berat atau gergaji mesin.

 

● Cincang dan Rumpuk (Stacking) : Batang kayu yang telah tumbang dipotong-potong dan disusun secara teratur (dirumpuk) pada jalur tertentu agar lahan siap ditanami. Biomassa tersebut dibiarkan membusuk sebagai sumber bahan organik tanah.

 

● Penanaman Kacangan Penutup Tanah (LCC) : Segera setelah pembersihan, lahan ditanami kacangan (Leguminosa Cover Crop) untuk mencegah erosi dan meningkatkan kesuburan tanah melalui fiksasi nitrogen.

 

Tahapan Teknik

Tujuan Utama

Standar Waktu/Ukuran

Pembuatan Drainase

Mengatur tinggi muka air (terutama gambut)

Kedalaman disesuaikan topografi

Jalan Produksi

Akses pengangkutan hasil panen (TBS)

Lebar 4 - 6 meter

Pemancangan Titik Tanam

Memastikan kerapatan tanaman optimal

Jarak tanam segitiga sama sisi

Pembangunan Embung

Sarana pengendalian kebakaran lahan

1 unit tiap 500 hektar (20x20x2m)

 

Pembangunan prasarana pengendalian kebakaran seperti menara api, embung air, dan penyediaan brigade pemadam kebakaran merupakan kewajiban yang melekat pada Izin Usaha Perkebunan. Perusahaan yang tidak memenuhi standar sarana pemadaman kebakaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

 

4. Tata Cara dan Prosedur Hak Guna Usaha (HGU).

 

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan instrumen hukum utama yang memberikan kewenangan bagi pelaku usaha untuk mengelola tanah negara atau tanah hak pengelolaan bagi kepentingan perkebunan. Pengaturan mengenai HGU pasca UU Cipta Kerja dituangkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Tahapan Pemberian Hak Guna Usaha

Pemberian HGU dilakukan melalui proses yang melibatkan verifikasi data fisik dan yuridis secara mendalam untuk menjamin kepastian hukum. Tahapan tersebut terdiri dari :

 

1. Pengukuran Bidang Tanah : Pemohon mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan. Petugas ukur akan melakukan pemetaan batas-batas tanah di lapangan yang kemudian dituangkan dalam Peta Bidang Tanah (PBT).

 

2. Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B : Panitia ini terdiri dari unsur Kantor Wilayah BPN, Pemerintah Daerah, dan instansi teknis terkait. Tugas utamanya adalah meneliti keabsahan riwayat tanah, memeriksa kesesuaian dengan tata ruang, dan memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain atau penguasaan fisik yang tidak sah.

 

3. Keputusan Pemberian Hak : Berdasarkan risalah pemeriksaan tanah dari Panitia B, Menteri ATR/Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian HGU. Keputusan ini memuat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang hak, termasuk pembayaran uang pemasukan kepada negara.

 

4. Pendaftaran Hak : Keputusan pemberian hak wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat untuk dibukukan dalam buku tanah. HGU secara hukum baru dianggap lahir sejak tanggal pendaftarannya di Kantor Pertanahan.

 

Pemegang HGU diberikan jangka waktu maksimal 35 tahun, yang dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan setelahnya dapat dilakukan pembaruan untuk jangka waktu 35 tahun lagi. Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat dua tahun sebelum jangka waktu berakhir dengan syarat tanah tersebut tetap diusahakan secara aktif dan memenuhi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.

Pendaftaran Tanah Secara Elektronik dan Sertipikat-el

Transformasi digital dalam administrasi pertanahan di Indonesia memperkenalkan mekanisme pendaftaran tanah secara elektronik. Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan dokumen elektronik yang memuat data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis yang valid dan autentik.

 

● Proses Digitalisasi (Alih Media) : Seluruh warkah atau dokumen persyaratan yang berbentuk cetak dipindai dan diunggah ke dalam Sistem Elektronik BPN. Sertifikat fisik yang lama ditarik oleh Kantor Pertanahan dan digantikan dengan edisi elektronik.

 

● Keamanan dan Autentikasi : Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dan dilengkapi dengan kode keamanan (hash) untuk mencegah pemalsuan. Pemegang hak dapat mengakses sertifikat mereka kapan saja melalui aplikasi "Sentuh Tanahku".

 

● Penyajian Data : Sistem elektronik memungkinkan penyajian data fisik dan yuridis yang lebih transparan dan cepat, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan transaksi hukum atau penjaminan hak atas tanah.

 

Jenis Dokumen Elektronik

Fungsi dalam Pendaftaran

Gambar Ukur Elektronik

Data digital hasil pengukuran lapangan

BT-el (Buku Tanah Elektronik)

Catatan digital kepemilikan dan beban hak

Sertipikat-el

Tanda bukti hak yang sah dalam format digital

Surat Ukur Elektronik

Ringkasan data fisik bidang tanah

 

Penerapan teknologi informasi ini tidak mengubah substansi hak atas tanah, melainkan hanya mengubah bentuk medianya dari kertas menjadi digital guna meningkatkan keamanan dan efisiensi pelayanan publik. Bagi perusahaan perkebunan besar, hal ini mempermudah manajemen aset lahan yang sering kali tersebar di berbagai wilayah geografis.

 

5. Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma).

 

Kebijakan perkebunan di Indonesia mewajibkan perusahaan perkebunan besar (sebagai Inti) untuk membimbing dan membantu masyarakat sekitar (sebagai Plasma) dalam suatu sistem kerja sama yang saling menguntungkan. Kewajiban ini merupakan prasyarat mutlak bagi perolehan IUP dan HGU bagi perusahaan dengan luas lahan di atas 250 hektar.

Besaran dan Pola Fasilitasi

Berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas total areal yang diusahakan. Implementasi kewajiban ini dapat dilakukan melalui berbagai skema :

 

1. Pembangunan Fisik Kebun : Perusahaan membangun kebun bagi masyarakat di luar areal HGU perusahaan, yang pembiayaannya dapat bersumber dari kredit perbankan, bagi hasil, atau hibah perusahaan.

 

2. Pola Usaha Produktif Lainnya : Jika lahan di sekitar tidak tersedia, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya melalui kegiatan produktif di sektor hulu (benih), hilir (pengolahan), atau penunjang (transportasi), dengan nilai investasi yang setara dengan nilai optimum produksi kebun seluas 20%.

 

3. Kemitraan Melalui Saham : Memberikan kepemilikan saham perusahaan kepada masyarakat atau koperasi sebagai bentuk partisipasi dalam keuntungan usaha perkebunan.

 

Tahapan Fasilitasi

Tanggung Jawab 

Perusahaan

Output yang Diharapkan

Sosialisasi

Memfasilitasi pertemuan desa/kecamatan

Pemahaman masyarakat tentang pola plasma

Identifikasi Calon Lahan

Pengecekan status lahan masyarakat

Daftar calon lahan yang sesuai tata ruang

Identifikasi Calon Pekebun

Pendataan warga bersama Kepala Desa

Penetapan peserta oleh Bupati/Walikota

Perjanjian Kerja Sama

Penyusunan draf kontrak bersama koperasi

Dasar hukum kemitraan jangka panjang

 

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban plasma ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda, serta dapat menghambat proses perpanjangan masa berlaku HGU perusahaan di masa depan.

 

6. Sinkronisasi Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Kawasan Hutan.

 

Dinamika hukum perkebunan sering kali dihadapkan pada masalah tumpang tindih izin dengan kawasan hutan. UU Cipta Kerja melalui Pasal 110A dan 110B memperkenalkan mekanisme penyelesaian yang menggunakan prinsip Ultimum Remedium, yakni sanksi administratif dikedepankan sebagai upaya terakhir sebelum penegakan hukum pidana.

 

● Penyelesaian Pasal 110A : Diuntungkan bagi perusahaan yang sudah memiliki izin usaha perkebunan dan sesuai tata ruang, namun lahan tersebut secara administratif berada di kawasan hutan. Perusahaan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persyaratan kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

 

● Penyelesaian Pasal 110B : Berlaku bagi kegiatan usaha yang sudah terbangun di kawasan hutan tanpa memiliki izin usaha. Pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa denda yang besarannya dihitung berdasarkan luas lahan dan potensi pendapatan negara yang hilang.

 

Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi yang sudah terlanjur berjalan sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, bagi masyarakat adat atau perseorangan yang tinggal di dalam kawasan hutan minimal lima tahun secara terus-menerus dengan luas maksimal lima hektar, pemerintah memberikan pengecualian sanksi administratif dan menyelesaikannya melalui program penataan kawasan hutan (TORA).

 

7. Standar Keberlanjutan dan Sertifikasi ISPO.

 

Indonesia mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk tersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil(ISPO) guna menjamin praktik usaha yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial. Melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2025, ruang lingkup ISPO diperluas mencakup industri hilir dan usaha bioenergi.

Prinsip Utama ISPO 2025

Sertifikasi ISPO didasarkan pada penilaian kesesuaian terhadap tujuh prinsip utama bagi perusahaan :

 

1. Kepatuhan Legalitas : Memastikan kepemilikan HGU dan IUP yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

2. Manajemen Perkebunan : Penerapan teknologi budidaya yang efisien dan penggunaan benih bersertifikat.

 

3. Perlindungan Lingkungan : Larangan pembukaan lahan di hutan primer dan lahan gambut serta pengelolaan limbah yang ketat.

 

4. Tanggung Jawab Sosial : Pemenuhan hak-hak pekerja, K3, dan kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat lokal.

 

5. Transparansi : Keterbukaan informasi mengenai rantai pasok dan mekanisme penanganan keluhan.

 

Sertifikat ISPO berlaku selama lima tahun dan wajib dipelihara melalui audit penilikan tahunan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh KAN. Bagi perusahaan industri hilir dan bioenergi, batas waktu wajib bersertifikasi ISPO ditetapkan mulai 19 Maret 2027. Penguatan ISPO bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global, terutama dalam menghadapi tuntutan regulasi internasional terkait deforestasi.

 

8. Kesimpulan dan Implikasi Hukum.

 

Analisis komprehensif terhadap regulasi perkebunan di Indonesia menunjukkan adanya sistem yang semakin terintegrasi antara aspek legalitas pertanahan, standar teknis budidaya, dan tanggung jawab lingkungan. Transformasi menuju sistem OSS-RBA dan sertifikat elektronik memberikan efisiensi administratif namun di sisi lain menuntut kepatuhan yang lebih disiplin dari pelaku usaha terhadap tata ruang dan kelestarian ekosistem.

 

Pembangunan usaha perkebunan harus diawali dengan kajian ilmiah kesesuaian lahan yang akurat untuk menjamin keberlanjutan ekonomi. Penguasaan tanah melalui HGU yang didaftarkan secara elektronik memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi investor, sementara kewajiban plasma 20% dan sertifikasi ISPO memastikan bahwa pertumbuhan industri perkebunan tetap selaras dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan global. 

Penyelesaian masalah tumpang tindih lahan di kawasan hutan melalui mekanisme UU Cipta Kerja memberikan jalan tengah untuk melegalkan kegiatan yang sudah terbangun dengan tetap memperhatikan kompensasi kepada negara. Bagi para pemangku kepentingan, pemahaman mendalam terhadap rincian prosedur teknis dan tenggat waktu regulasi (seperti batas waktu Desember 2024 untuk penyelesaian hak atas tanah) menjadi kunci keberhasilan operasional di masa depan. Pelaku usaha diharapkan terus menyesuaikan diri dengan pembaruan aturan dalam PP 28/2025 dan Perpres 16/2025 guna mempertahankan legalitas dan reputasi usaha di tingkat internasional.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

PP Nomor 28 Tahun 2025.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/381375/PP%20Nomor%2028%20Tahun%202025.pdf 

 

Permohonan Uji Materiil Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 - Mahkamah Konstitusi RI, https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_3850_5663_Permohonan.pdf 

 

Online Single Submission Risk Based Approach (RBA) - DPMPTSP, https://dpmptsp.limapuluhkotakab.go.id/layanan/online-single-submission-risk-based-approach-rba 

 

PP Nomor 5 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/197880/PP%20Nomor%205%20Tahun%202021.pdf 

 

Peraturan Pemerintah Nomor: 18 TAHUN 2021 - Ortax, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339 

 

Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja PP No 18 Tahun 2021 - PPTX - Slideshare, https://www.slideshare.net/slideshow/hukum-pertanahan-pasca-uu-cipta-kerja-pp-no-18-tahun-2021/249406752 

 

Perubahan Terbaru OSS RBA, Pelaku Usaha Wajib Tahu! - PT Citra Melati Alam Prima, https://citramelati.co.id/artikel/perubahan-terbaru-oss-rba/ 

 

Bedah PP 28/202 sebagai Aturan Baru Penyelenggaraan Izin Usaha - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/bedah-pp-28-202-sebagai-aturan-baru-penyelenggaraan-izin-usaha/?lang=id 

 

Izin Usaha Perkebunan (IUP) - KABUPATEN KATINGAN, https://dpmptsp.katingankab.go.id/izin-usaha-perkebunan-iup 

 

Panduan OSS-RBA - DPMPTSP Prov. NTB, https://investasi-perizinan.ntbprov.go.id/panduan-oss-rba/ 

 

Izin Usaha Pengolahan Hasil Pertanian: Panduan Lengkap - Kontrak Hukum, https://kontrakhukum.com/article/izin-usaha-pengolahan-hasil-pertanian/ 

 

PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 79/Permentan/OT.140/8/2013 TENTANG PEDOMAN KESESUAIAN LAHAN PADA KOMODITAS TANAMAN PANGAN, https://peraturan.bpk.go.id/Download/152961/Permentan%20Nomor%2079%20Tahun%202013%20(2).pdf 

 

PENGEMBANGAN KRITERIA KESESUAIAN LAHAN KELAPA SAWIT - (Elaetb guineensis Jacq.) Dl PT PERKEBUNAN NUSANTARA, https://iopri.co.id/journal/download/295 

 

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08/Permentan/KB.400/2/2016 TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PERKEBUNAN BERBASIS, https://peraturan.bpk.go.id/Download/153170/Permentan%20Nomor%208%20Tahun%202016.pdf 

 

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 41/Permentan/OT.140/9/2009 TANGGAL 16 September 2009, https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/lampiran_permen_41-09.pdf 

 

ANALISIS KESESUAIAN LAHAN PERTANIAN TERHADAP KOMODITAS PERTANIAN KABUPATEN CILACAP - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/82849-ID-analisis-kesesuaian-lahan-pertanian-terh.pdf 

 

PENILAIAN KESESUAIAN LAHAN PERKEBUNAN SAWIT KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA - TuK Indonesia, https://www.tuk.or.id/wp-content/uploads/kesesuaian_lahan_sawit_konut_01.pdf 

 

Evaluasi Kesesuaian Lahan untuk Tanaman Perkebunan di Wilayah Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku, https://jurnal.uns.ac.id/carakatani/article/download/19298/15966 

 

PEDOMAN TEKNIS PERLUASAN SAWAH - PSP Pertanian, https://psp.pertanian.go.id/storage/243/PEDOMAN-TEKNIS-PERLUASAN-SAWAH-2013.pdf 

 

LANDA CLEARING (LC) ATAU PEMBUKAAN LAHAN - Tools for Transformation, https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/SOP-Pembukaan-Lahan.pdf 

 

PERSIAPAN LAHAN - pt. mulia inti perkasa, https://muliaintiperkasa.co.id/wp-content/uploads/2021/04/Kultur01-SOP-CHAPTER-1-Pembukaan-Lahan-Generic.pdf 

 

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 - JDIH Pertanian, https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/PERMENTAN_18-2021_Fasilitasi_Pembangunan_Kebun_Masyarakat_Sekitar.pdf 

 

Apakah ada jangka waktu werpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2023-3d9d 

 

Permen ATR KBPN No. 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah - Scribd, https://id.scribd.com/document/646286971/Permen-ATR-KBPN-No-18-Tahun-2021-tentang-Tata-Cara-Penetapan-Hak-Pengelolaan-dan-Hak-Atas-Tanah-1 

 

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL - Regulasip, https://www.regulasip.id/electronic-book/2724 27. 

 

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGI KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL - ATR/BPN, https://www.atrbpn.go.id/assets/58532297-6755-4d98-9109-d1b2cd67d5b4 

 

Dijawab tanggal 2025-04-11 09:05:58+07 - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-GRTG 

 

TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA USAHA – LandRegulations, https://landregulations.wordpress.com/2020/09/02/tata-cara-penetapan-hak-guna-usaha/ 

 

Cara Daftar dan Ganti Sertipikat Tanah Elektronik - Indonesiabaik.id, https://indonesiabaik.id/infografis/cara-daftar-dan-ganti-sertipikat-tanah-elektronik 

 

Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Syarat dan Langkah - Gaya Hidup, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/84154/cara-urus-sertifikat-tanah-elektronik-di-bpn-syarat-dan-langkah 

 

Perlindungan Petani Plasma  - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/1831/8.%20Perlindungan%20Petani%20%20Plasma.pdf 

 

SKEMA PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT 1986 - 2022, https://ymkl.or.id/wp-content/uploads/2025/08/Panduan-Praktis-Kebijakan-Plasma.pdf 

 

Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Terhadap Keterlanjuran Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit di Dalam Kawasan Hutan Berdasarkan - Delicti : Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, https://delicti.fhuk.unand.ac.id/index.php/jdc/article/download/73/29/485 

 

Penyelesaian Sawit di Kawasan Hutan  - Scribd, https://id.scribd.com/document/755653458/09-2023-Dirjen-PKTL-Percepatan-110A-UUCK 

 

pergeseran norma penegakan hukum, https://auriga.or.id/resource/reference/yazid_nurhuda,sh.,ma.-pergeseran_norma_penegakan_hukum_sektor_kehutanan_dalam_undang-undang_cipta_kerja.pdf 

 

Perpres Nomor 16 Tahun 2025  - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/378005/Perpres%20Nomor%2016%20Tahun%202025.pdf 

 

Membandingkan Perpres 44/2020 dan Perpres 16/2025 - PT. Intishar Sadira Eshan, https://ptise.co.id/2025/07/03/membandingkan-perpres-44-2020-dan-perpres-16-2025/ 

 

Perubahan Standar Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia PP Nomor 16 Tahun 2025 | Mutukita, https://mutukita.com/pp-16-2025-ispo-sawit 

 

Sertifikasi ISPO Di Industri Hilir Menurut Perpres 16 Tahun 2025 - Mutu Institute, https://mutuinstitute.com/post/sertifikasi-ispo-industri-hilir-perpres-16/ 

 

Syarat dan Aturan Pelaksanaan Sertifikasi ISPO - PT Sarbi International Certification, https://sarbisertifikasi.com/syarat-dan-aturan-pelaksanaan-sertifikasi-ispo/ 

 

7 Kriteria dan Prinsip ISPO Bagi Pelaku Usaha Sawit - Mutu International, https://mutucertification.com/kriteria-dan-prinsip-ispo/ 

 

Peraturan Presiden Nomor: 16 Tahun 2025 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-presiden-16-tahun-2025 

 

Tantangan Percepatan Sertifikasi ISPO Pasca Perpres 16 Tahun 2025, https://ptise.co.id/2025/06/17/tantangan-percepatan-sertifikasi-ispo-pasca-perpres-16-tahun-2025/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS