KAJIAN HUKUM TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA, PROSEDUR DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN USAHA PERKEBUNAN DAN PENSERTIPIKATAN HGU TANAH PERKEBUNAN DI INDONESIA
Seri : Tanah Perkebunan
KAJIAN HUKUM TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA, PROSEDUR DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN USAHA PERKEBUNAN DAN PENSERTIPIKATAN HGU TANAH PERKEBUNAN DI INDONESIA
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Sektor perkebunan di Indonesia merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang berkontribusi signifikan terhadap devisa negara dan penyediaan lapangan kerja. Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap regulasi perkebunan mengalami transformasi fundamental sebagai dampak dari pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi perizinan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang menuntut integrasi antara aspek hukum pertanahan dan standar ilmiah dalam pengelolaan lahan. Analisis mendalam terhadap regulasi ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan administratif yang kaku menuju pendekatan yang lebih menekankan pada mitigasi risiko lingkungan dan efisiensi investasi, namun tetap menjaga kepastian hukum atas tanah melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU).
1. Kerangka Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Perkebunan.
Transformasi perizinan berusaha di Indonesia secara operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini memperkenalkan konsep bahwa setiap kegiatan usaha, termasuk perkebunan, diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Klasifikasi risiko ini menentukan jenis legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk risiko rendah, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang didukung oleh sertifikat standar terverifikasi untuk risiko tinggi.
Implementasi OSS-RBA bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha (user friendly) dengan menyatukan persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalam satu platform elektronik terintegrasi. Dalam konteks perkebunan, verifikasi terhadap kesesuaian zonasi dan status lahan menjadi poin krusial yang menentukan keberhasilan penerbitan izin. Ketentuan dalam PP 28/2025 mempertegas peran sistem OSS sebagai layanan satu pintu yang terinteroperabilitas dengan sistem di kementerian teknis, seperti sistem informasi di Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN.
Tingkat Risiko Usaha | Legalitas Utama | Instrumen Pengawasan |
Rendah | NIB | Standar operasional internal |
Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Pernyataan mandiri (Self-declaration) |
Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar | Verifikasi lapangan oleh otoritas |
Tinggi | NIB dan Izin (IUP) | Audit berkala dan verifikasi ketat |
Analisis terhadap data perizinan menunjukkan bahwa sektor perkebunan umumnya masuk dalam kategori risiko menengah tinggi hingga tinggi karena dampak ekosistemnya yang luas. Oleh karena itu, persyaratan untuk penerbitan izin tidak lagi bersifat instan melainkan harus melalui proses verifikasi dokumen lingkungan melalui Amdalnet dan pengecekan zonasi tata ruang yang mendalam. Jika lokasi usaha tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan dalam RTRW, sistem secara otomatis akan menghambat proses penerbitan NIB.
2. Analisis Kesesuaian Lahan untuk Komoditas Perkebunan.
Keberhasilan usaha perkebunan sangat bergantung pada ketepatan pemilihan lokasi berdasarkan karakteristik biofisik lahan. Secara ilmiah, penilaian kesesuaian lahan di Indonesia mengadopsi standar yang ditetapkan oleh FAO (1976), yang kemudian diturunkan melalui berbagai pedoman teknis kementerian. Kesesuaian lahan didefinisikan sebagai tingkat kecocokan suatu bidang lahan untuk tipe penggunaan tertentu, yang mempertimbangkan faktor tanah, iklim, relief, hidrologi, dan vegetasi.
Klasifikasi dan Struktur Kesesuaian Lahan
Struktur klasifikasi kesesuaian lahan menurut FAO dibedakan menjadi beberapa tingkatan yang hierarkis, mulai dari Ordo hingga Subkelas :
Dalam Ordo S, klasifikasi dibagi menjadi tiga kelas utama:
Parameter Biofisik | Kelas S1 (Optimal) | Kelas S2/S3 (Pembatas) |
Curah Hujan Tahunan | 1.300 - 2.000 mm | < 1.000 atau > 2.800 mm |
Bulan Kering (< 60mm) | < 2 bulan | 3 - 4 bulan |
Kemiringan Lereng | < 8% | 15% - 40% |
Kedalaman Efektif Tanah | > 80 cm | 50 - 80 cm |
pH Tanah | 5.0 - 6.5 | 4.0 - 4.9 atau > 6.5 |
Kriteria ilmiah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan izin lokasi dan perencanaan perkebunan berbasis spasial. Penggunaan peta tanah skala 1:50.000 untuk tingkat kabupaten menjadi kewajiban dalam menyusun proposal kegiatan agar tidak terjadi kesalahan investasi pada lahan yang secara teknis tidak layak tanam. Analisis kesesuaian lahan ini juga mencakup aspek retensi hara (KTK dan pH) serta ketersediaan air yang sangat dipengaruhi oleh regim temperatur dan kelembaban udara setempat.
3. Prosedur dan Tahapan Pembangunan Usaha Perkebunan.
Pembangunan kebun dimulai setelah seluruh aspek legalitas awal terpenuhi. Tahapan pembangunan ini harus mengikuti kaidah praktik perkebunan yang baik (Good Agricultural Practices) dan regulasi perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan dokumen teknis, tahapan pembangunan kebun meliputi perencanaan, persiapan lahan, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan hasil.
Perencanaan dan Perolehan Lahan
Sebelum melakukan kegiatan fisik di lapangan, perusahaan wajib menyusun Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP) yang disetujui oleh Dinas Perkebunan setempat. Proses perolehan lahan melibatkan identifikasi calon lokasi, sosialisasi kepada masyarakat, negosiasi pelepasan hak atas tanah, dan penyelesaian ganti rugi yang didokumentasikan secara hukum oleh tim legal perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tanah yang akan digunakan tidak dalam status sengketa atau tumpang tindih dengan hak pihak lain.
Metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Zero Burning)
Regulasi di Indonesia secara tegas mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan untuk melakukan pembukaan lahan tanpa membakar (Zero Burning). Metode ini bertujuan untuk menjaga ekosistem tanah, mencegah pencemaran udara, dan meminimalisir risiko kebakaran hutan. Prosedur teknis pembukaan lahan meliputi :
Tahapan Teknik | Tujuan Utama | Standar Waktu/Ukuran |
Pembuatan Drainase | Mengatur tinggi muka air (terutama gambut) | Kedalaman disesuaikan topografi |
Jalan Produksi | Akses pengangkutan hasil panen (TBS) | Lebar 4 - 6 meter |
Pemancangan Titik Tanam | Memastikan kerapatan tanaman optimal | Jarak tanam segitiga sama sisi |
Pembangunan Embung | Sarana pengendalian kebakaran lahan | 1 unit tiap 500 hektar (20x20x2m) |
Pembangunan prasarana pengendalian kebakaran seperti menara api, embung air, dan penyediaan brigade pemadam kebakaran merupakan kewajiban yang melekat pada Izin Usaha Perkebunan. Perusahaan yang tidak memenuhi standar sarana pemadaman kebakaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
4. Tata Cara dan Prosedur Hak Guna Usaha (HGU).
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan instrumen hukum utama yang memberikan kewenangan bagi pelaku usaha untuk mengelola tanah negara atau tanah hak pengelolaan bagi kepentingan perkebunan. Pengaturan mengenai HGU pasca UU Cipta Kerja dituangkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Tahapan Pemberian Hak Guna Usaha
Pemberian HGU dilakukan melalui proses yang melibatkan verifikasi data fisik dan yuridis secara mendalam untuk menjamin kepastian hukum. Tahapan tersebut terdiri dari :
Pemegang HGU diberikan jangka waktu maksimal 35 tahun, yang dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan setelahnya dapat dilakukan pembaruan untuk jangka waktu 35 tahun lagi. Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat dua tahun sebelum jangka waktu berakhir dengan syarat tanah tersebut tetap diusahakan secara aktif dan memenuhi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.
Pendaftaran Tanah Secara Elektronik dan Sertipikat-el
Transformasi digital dalam administrasi pertanahan di Indonesia memperkenalkan mekanisme pendaftaran tanah secara elektronik. Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan dokumen elektronik yang memuat data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis yang valid dan autentik.
Jenis Dokumen Elektronik | Fungsi dalam Pendaftaran |
Gambar Ukur Elektronik | Data digital hasil pengukuran lapangan |
BT-el (Buku Tanah Elektronik) | Catatan digital kepemilikan dan beban hak |
Sertipikat-el | Tanda bukti hak yang sah dalam format digital |
Surat Ukur Elektronik | Ringkasan data fisik bidang tanah |
Penerapan teknologi informasi ini tidak mengubah substansi hak atas tanah, melainkan hanya mengubah bentuk medianya dari kertas menjadi digital guna meningkatkan keamanan dan efisiensi pelayanan publik. Bagi perusahaan perkebunan besar, hal ini mempermudah manajemen aset lahan yang sering kali tersebar di berbagai wilayah geografis.
5. Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma).
Kebijakan perkebunan di Indonesia mewajibkan perusahaan perkebunan besar (sebagai Inti) untuk membimbing dan membantu masyarakat sekitar (sebagai Plasma) dalam suatu sistem kerja sama yang saling menguntungkan. Kewajiban ini merupakan prasyarat mutlak bagi perolehan IUP dan HGU bagi perusahaan dengan luas lahan di atas 250 hektar.
Besaran dan Pola Fasilitasi
Berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas total areal yang diusahakan. Implementasi kewajiban ini dapat dilakukan melalui berbagai skema :
Tahapan Fasilitasi | Tanggung Jawab Perusahaan | Output yang Diharapkan |
Sosialisasi | Memfasilitasi pertemuan desa/kecamatan | Pemahaman masyarakat tentang pola plasma |
Identifikasi Calon Lahan | Pengecekan status lahan masyarakat | Daftar calon lahan yang sesuai tata ruang |
Identifikasi Calon Pekebun | Pendataan warga bersama Kepala Desa | Penetapan peserta oleh Bupati/Walikota |
Perjanjian Kerja Sama | Penyusunan draf kontrak bersama koperasi | Dasar hukum kemitraan jangka panjang |
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban plasma ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda, serta dapat menghambat proses perpanjangan masa berlaku HGU perusahaan di masa depan.
6. Sinkronisasi Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Kawasan Hutan.
Dinamika hukum perkebunan sering kali dihadapkan pada masalah tumpang tindih izin dengan kawasan hutan. UU Cipta Kerja melalui Pasal 110A dan 110B memperkenalkan mekanisme penyelesaian yang menggunakan prinsip Ultimum Remedium, yakni sanksi administratif dikedepankan sebagai upaya terakhir sebelum penegakan hukum pidana.
Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi yang sudah terlanjur berjalan sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, bagi masyarakat adat atau perseorangan yang tinggal di dalam kawasan hutan minimal lima tahun secara terus-menerus dengan luas maksimal lima hektar, pemerintah memberikan pengecualian sanksi administratif dan menyelesaikannya melalui program penataan kawasan hutan (TORA).
7. Standar Keberlanjutan dan Sertifikasi ISPO.
Indonesia mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk tersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil(ISPO) guna menjamin praktik usaha yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial. Melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2025, ruang lingkup ISPO diperluas mencakup industri hilir dan usaha bioenergi.
Prinsip Utama ISPO 2025
Sertifikasi ISPO didasarkan pada penilaian kesesuaian terhadap tujuh prinsip utama bagi perusahaan :
Sertifikat ISPO berlaku selama lima tahun dan wajib dipelihara melalui audit penilikan tahunan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh KAN. Bagi perusahaan industri hilir dan bioenergi, batas waktu wajib bersertifikasi ISPO ditetapkan mulai 19 Maret 2027. Penguatan ISPO bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global, terutama dalam menghadapi tuntutan regulasi internasional terkait deforestasi.
8. Kesimpulan dan Implikasi Hukum.
Analisis komprehensif terhadap regulasi perkebunan di Indonesia menunjukkan adanya sistem yang semakin terintegrasi antara aspek legalitas pertanahan, standar teknis budidaya, dan tanggung jawab lingkungan. Transformasi menuju sistem OSS-RBA dan sertifikat elektronik memberikan efisiensi administratif namun di sisi lain menuntut kepatuhan yang lebih disiplin dari pelaku usaha terhadap tata ruang dan kelestarian ekosistem.
Pembangunan usaha perkebunan harus diawali dengan kajian ilmiah kesesuaian lahan yang akurat untuk menjamin keberlanjutan ekonomi. Penguasaan tanah melalui HGU yang didaftarkan secara elektronik memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi investor, sementara kewajiban plasma 20% dan sertifikasi ISPO memastikan bahwa pertumbuhan industri perkebunan tetap selaras dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan global.
Penyelesaian masalah tumpang tindih lahan di kawasan hutan melalui mekanisme UU Cipta Kerja memberikan jalan tengah untuk melegalkan kegiatan yang sudah terbangun dengan tetap memperhatikan kompensasi kepada negara. Bagi para pemangku kepentingan, pemahaman mendalam terhadap rincian prosedur teknis dan tenggat waktu regulasi (seperti batas waktu Desember 2024 untuk penyelesaian hak atas tanah) menjadi kunci keberhasilan operasional di masa depan. Pelaku usaha diharapkan terus menyesuaikan diri dengan pembaruan aturan dalam PP 28/2025 dan Perpres 16/2025 guna mempertahankan legalitas dan reputasi usaha di tingkat internasional.
Referensi Bacaan
PP Nomor 28 Tahun 2025.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/381375/PP%20Nomor%2028%20Tahun%202025.pdf
Permohonan Uji Materiil Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 - Mahkamah Konstitusi RI, https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_3850_5663_Permohonan.pdf
Online Single Submission Risk Based Approach (RBA) - DPMPTSP, https://dpmptsp.limapuluhkotakab.go.id/layanan/online-single-submission-risk-based-approach-rba
PP Nomor 5 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/197880/PP%20Nomor%205%20Tahun%202021.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor: 18 TAHUN 2021 - Ortax, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339
Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja PP No 18 Tahun 2021 - PPTX - Slideshare, https://www.slideshare.net/slideshow/hukum-pertanahan-pasca-uu-cipta-kerja-pp-no-18-tahun-2021/249406752
Perubahan Terbaru OSS RBA, Pelaku Usaha Wajib Tahu! - PT Citra Melati Alam Prima, https://citramelati.co.id/artikel/perubahan-terbaru-oss-rba/
Bedah PP 28/202 sebagai Aturan Baru Penyelenggaraan Izin Usaha - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/bedah-pp-28-202-sebagai-aturan-baru-penyelenggaraan-izin-usaha/?lang=id
Izin Usaha Perkebunan (IUP) - KABUPATEN KATINGAN, https://dpmptsp.katingankab.go.id/izin-usaha-perkebunan-iup
Panduan OSS-RBA - DPMPTSP Prov. NTB, https://investasi-perizinan.ntbprov.go.id/panduan-oss-rba/
Izin Usaha Pengolahan Hasil Pertanian: Panduan Lengkap - Kontrak Hukum, https://kontrakhukum.com/article/izin-usaha-pengolahan-hasil-pertanian/
PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 79/Permentan/OT.140/8/2013 TENTANG PEDOMAN KESESUAIAN LAHAN PADA KOMODITAS TANAMAN PANGAN, https://peraturan.bpk.go.id/Download/152961/Permentan%20Nomor%2079%20Tahun%202013%20(2).pdf
PENGEMBANGAN KRITERIA KESESUAIAN LAHAN KELAPA SAWIT - (Elaetb guineensis Jacq.) Dl PT PERKEBUNAN NUSANTARA, https://iopri.co.id/journal/download/295
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08/Permentan/KB.400/2/2016 TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PERKEBUNAN BERBASIS, https://peraturan.bpk.go.id/Download/153170/Permentan%20Nomor%208%20Tahun%202016.pdf
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 41/Permentan/OT.140/9/2009 TANGGAL 16 September 2009, https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/lampiran_permen_41-09.pdf
ANALISIS KESESUAIAN LAHAN PERTANIAN TERHADAP KOMODITAS PERTANIAN KABUPATEN CILACAP - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/82849-ID-analisis-kesesuaian-lahan-pertanian-terh.pdf
PENILAIAN KESESUAIAN LAHAN PERKEBUNAN SAWIT KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA - TuK Indonesia, https://www.tuk.or.id/wp-content/uploads/kesesuaian_lahan_sawit_konut_01.pdf
Evaluasi Kesesuaian Lahan untuk Tanaman Perkebunan di Wilayah Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku, https://jurnal.uns.ac.id/carakatani/article/download/19298/15966
PEDOMAN TEKNIS PERLUASAN SAWAH - PSP Pertanian, https://psp.pertanian.go.id/storage/243/PEDOMAN-TEKNIS-PERLUASAN-SAWAH-2013.pdf
LANDA CLEARING (LC) ATAU PEMBUKAAN LAHAN - Tools for Transformation, https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/SOP-Pembukaan-Lahan.pdf
PERSIAPAN LAHAN - pt. mulia inti perkasa, https://muliaintiperkasa.co.id/wp-content/uploads/2021/04/Kultur01-SOP-CHAPTER-1-Pembukaan-Lahan-Generic.pdf
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 - JDIH Pertanian, https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/PERMENTAN_18-2021_Fasilitasi_Pembangunan_Kebun_Masyarakat_Sekitar.pdf
Apakah ada jangka waktu werpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2023-3d9d
Permen ATR KBPN No. 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah - Scribd, https://id.scribd.com/document/646286971/Permen-ATR-KBPN-No-18-Tahun-2021-tentang-Tata-Cara-Penetapan-Hak-Pengelolaan-dan-Hak-Atas-Tanah-1
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL - Regulasip, https://www.regulasip.id/electronic-book/2724 27.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGI KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL - ATR/BPN, https://www.atrbpn.go.id/assets/58532297-6755-4d98-9109-d1b2cd67d5b4
Dijawab tanggal 2025-04-11 09:05:58+07 - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-GRTG
TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA USAHA – LandRegulations, https://landregulations.wordpress.com/2020/09/02/tata-cara-penetapan-hak-guna-usaha/
Cara Daftar dan Ganti Sertipikat Tanah Elektronik - Indonesiabaik.id, https://indonesiabaik.id/infografis/cara-daftar-dan-ganti-sertipikat-tanah-elektronik
Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Syarat dan Langkah - Gaya Hidup, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/84154/cara-urus-sertifikat-tanah-elektronik-di-bpn-syarat-dan-langkah
Perlindungan Petani Plasma - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/1831/8.%20Perlindungan%20Petani%20%20Plasma.pdf
SKEMA PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT 1986 - 2022, https://ymkl.or.id/wp-content/uploads/2025/08/Panduan-Praktis-Kebijakan-Plasma.pdf
Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Terhadap Keterlanjuran Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit di Dalam Kawasan Hutan Berdasarkan - Delicti : Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, https://delicti.fhuk.unand.ac.id/index.php/jdc/article/download/73/29/485
Penyelesaian Sawit di Kawasan Hutan - Scribd, https://id.scribd.com/document/755653458/09-2023-Dirjen-PKTL-Percepatan-110A-UUCK
pergeseran norma penegakan hukum, https://auriga.or.id/resource/reference/yazid_nurhuda,sh.,ma.-pergeseran_norma_penegakan_hukum_sektor_kehutanan_dalam_undang-undang_cipta_kerja.pdf
Perpres Nomor 16 Tahun 2025 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/378005/Perpres%20Nomor%2016%20Tahun%202025.pdf
Membandingkan Perpres 44/2020 dan Perpres 16/2025 - PT. Intishar Sadira Eshan, https://ptise.co.id/2025/07/03/membandingkan-perpres-44-2020-dan-perpres-16-2025/
Perubahan Standar Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia PP Nomor 16 Tahun 2025 | Mutukita, https://mutukita.com/pp-16-2025-ispo-sawit
Sertifikasi ISPO Di Industri Hilir Menurut Perpres 16 Tahun 2025 - Mutu Institute, https://mutuinstitute.com/post/sertifikasi-ispo-industri-hilir-perpres-16/
Syarat dan Aturan Pelaksanaan Sertifikasi ISPO - PT Sarbi International Certification, https://sarbisertifikasi.com/syarat-dan-aturan-pelaksanaan-sertifikasi-ispo/
7 Kriteria dan Prinsip ISPO Bagi Pelaku Usaha Sawit - Mutu International, https://mutucertification.com/kriteria-dan-prinsip-ispo/
Peraturan Presiden Nomor: 16 Tahun 2025 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-presiden-16-tahun-2025
Tantangan Percepatan Sertifikasi ISPO Pasca Perpres 16 Tahun 2025, https://ptise.co.id/2025/06/17/tantangan-percepatan-sertifikasi-ispo-pasca-perpres-16-tahun-2025/
Komentar
Posting Komentar