KEBERLAKUAN IJIN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS (MKN) DALAM PERKARA PIDANA : Kajian Doktriner terhadap Pasal 66 UUJN-P (UU 2/2014) dalam Dimensi Kepastian Hukum, Perlindungan Jabatan, dan Otentisitas Alat Bukti
KEBERLAKUAN IJIN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS (MKN) DALAM PERKARA PIDANA : Kajian Doktriner terhadap Pasal 66 UUJN-P (UU 2/2014) dalam Dimensi Kepastian Hukum, Perlindungan Jabatan, dan Otentisitas Alat Bukti
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
1. Dialektika Perlindungan Jabatan Notaris dan Penegakan Hukum Pidana.
Eksistensi notaris sebagai pejabat umum merupakan pilar utama dalam menciptakan kepastian hukum di bidang keperdataan melalui produk akta otentik yang dihasilkannya. Namun, kedudukan notaris sering kali berada pada titik singgung yang kompleks ketika akta yang dibuat di hadapannya menjadi objek atau sarana dalam suatu tindak pidana. Dalam konteks ini, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) hadir sebagai instrumen yang mengatur mekanisme perizinan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) bagi aparat penegak hukum yang bermaksud memanggil notaris atau mengambil dokumen protokolnya. Permasalahan mendasar yang muncul dalam praktik peradilan adalah apakah ijin yang diberikan oleh MKN bersifat "sekali untuk semua" (once for all) yang mencakup seluruh tahapan proses peradilan, ataukah ijin tersebut harus diajukan secara repetitif pada setiap tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
Analisis hukum mengenai isu ini memerlukan pemahaman mendalam tentang filosofi perlindungan jabatan dan hak ingkar yang melekat pada profesi notaris. Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kajian, notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi akta dan keterangan yang diperolehnya, yang merupakan perwujudan dari kepercayaan publik terhadap jabatan tersebut. Kewajiban ini bukan sekadar kewajiban etik, melainkan perintah undang-undang yang jika dilanggar dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Oleh karena itu, mekanisme persetujuan MKN dipandang sebagai filter konstitusional untuk menjamin bahwa pemanggilan notaris dilakukan secara patut dan tidak semata-mata menjadi tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang dapat merusak martabat jabatan notaris.
2. Evolusi Pengaturan Ijin Pemeriksaan Notaris : Dari MPD ke MKN.
Secara historis, pengaturan mengenai ijin pemeriksaan notaris telah mengalami pasang surut yang signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Pada awalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, kewenangan memberikan persetujuan berada pada Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Namun, ketentuan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 49/PUU-X/2012 dengan pertimbangan bahwa syarat persetujuan tersebut menghambat proses penegakan hukum dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Mahkamah Konstitusi pada saat itu berpendapat bahwa MPD cenderung menjadi lembaga pelindung bagi notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum, sehingga akses penyidik terhadap bukti-bukti menjadi terhambat.
Pasca Putusan MK 49/PUU-X/2012, terjadi kekosongan perlindungan hukum bagi jabatan notaris selama periode 2013 hingga awal 2014, di mana penyidik dapat memanggil notaris secara langsung tanpa ijin dari lembaga manapun. Kondisi ini kemudian direspon oleh pembentuk undang-undang dengan mengesahkan UUJN-P pada tahun 2014 yang memperkenalkan Majelis Kehormatan Notaris sebagai lembaga baru yang secara spesifik bertugas memberikan persetujuan pemanggilan notaris dan pengambilan fotokopi minuta akta.
Transformasi Regulasi Perijinan Notaris
Evolusi regulasi ini mencerminkan pencarian keseimbangan antara perlindungan privasi para pihak dalam akta dengan kepentingan publik dalam penegakan hukum pidana. Tabel berikut merangkum evolusi pengaturan tersebut :
Periode | Dasar Hukum | Lembaga Berwenang | Karakteristik Ijin |
2004 - 2012 | UU No. 30 Tahun 2004 | Majelis Pengawas Daerah (MPD) | Wajib ijin sebelum pemeriksaan. |
2012 - 2014 | Putusan MK 49/PUU-X/2012 | Tidak Ada (Langsung) | Penegak hukum dapat memanggil secara langsung. |
2014 - Sekarang | UU No. 2 Tahun 2014 | Majelis Kehormatan Notaris (MKN) | Wajib ijin melalui MKN Wilayah. |
Keberadaan MKN dalam UUJN-P kembali digugat melalui uji materiil, namun dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XVII/2019 dan Nomor 16/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi justru memperkuat kedudukan MKN dengan menyatakan bahwa Pasal 66 UUJN-P adalah konstitusional. Mahkamah berargumen bahwa MKN diperlukan untuk menjaga keberadaan minuta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia dan melindungi notaris dalam menjalankan tugas profesionalnya.
3. Analisis Komparatif : Ijin Sekali untuk Semua vs Ijin per Tahapan.
Permasalahan inti dari kajian ini adalah interpretasi frasa "untuk kepentingan proses peradilan" dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN-P. Jika ditelaah secara sosiologis dan yuridis, proses peradilan pidana di Indonesia bukanlah satu kesatuan tunggal yang statis, melainkan terdiri dari serangkaian tahapan yang berbeda secara fungsional dan kelembagaan, yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Berdasarkan ketentuan operasional dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Majelis Kehormatan Notaris, ditegaskan bahwa pemberian ijin atau persetujuan oleh MKN dilakukan secara spesifik berdasarkan permohonan dari masing-masing instansi penegak hukum pada tahapannya masing-masing. Hal ini mengonfirmasi bahwa sistem hukum kita tidak menganut prinsip "ijin sekali untuk semua," melainkan "ijin berdasarkan tahapan pemeriksaan".
Justifikasi Yuridis Ijin Bertahap
Ada beberapa alasan mendasar mengapa ijin harus diajukan kembali pada setiap tahapan peradilan :
Tahapan Peradilan | Pihak yang Memohon | Objek Persetujuan MKN |
Penyidikan | Penyidik (Polri/PPNS) | Fotokopi minuta akta dan kehadiran notaris sebagai saksi/tersangka. |
Penuntutan | Jaksa Penuntut Umum | Kehadiran notaris dalam proses pra-penuntutan/penuntutan. |
Persidangan | Majelis Hakim | Kehadiran notaris sebagai saksi di muka persidangan. |
4. Mekanisme dan Tata Cara Pemeriksaan MKN terhadap Notaris.
Prosedur pemberian ijin oleh MKN bukanlah sekadar proses administratif formalitas, melainkan mencakup pemeriksaan substantif terhadap notaris yang bersangkutan. Berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, setelah menerima permohonan dari aparat penegak hukum, MKN Wilayah harus membentuk Majelis Pemeriksa yang terdiri dari tiga unsur: unsur pemerintah, unsur notaris, dan unsur ahli/akademisi.
Tujuannya adalah untuk mendengarkan keterangan notaris secara tertutup mengenai proses pembuatan akta yang menjadi objek perkara. Dalam pemeriksaan ini, MKN bertindak sebagai penilai apakah notaris telah menjalankan jabatannya sesuai dengan koridor UUJN. Jika notaris terbukti telah memenuhi aspek lahiriah, formal, dan materiil akta, serta tidak ditemukan indikasi itikad buruk atau perbuatan melawan hukum, MKN memiliki wewenang untuk menolak permohonan pemanggilan tersebut guna melindungi martabat jabatan notaris.
Kritik terhadap pemberian ijin MKN terhadap pemberian ijin kesaksian oleh Notaris dalam perkara selama otentisitas akta Notaris belum dibatalkan oleh pengadilan merupakan pendegradasian akta notaris sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna sebagai alat bukti surat dalam perkara. Seharusnya pasal 66 UU 2/2014 hanya mengatur pemberian ijin terhadap pengambilan minuta akta Notaris dan warkahnya karena berkedudukan secara hukum sebagai arsip negara. Kesaksian Notaris secara hukum seharusnya baru diberikan ijin oleh MKN, setelah ada putusan pengadilan yang membatalkan otentisitas akta Notaris atau apabila terjadi akta Notaris demi hukum menjadi mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta dibawahtangan karena pelanggaran terhadap ketentuan UUJN.
Kecukupan bukti yang diperlukan APH, harusnya dapat dilakukan oleh APH dengan mencari bukti lain, tidak dengan mengangkangi dan melanggar asas hukum pembuktian terhadap akta Notaris dan terhadap Notaris sebagai pembuat akta otentik yang dilindungi undang-undang, agar tidak merusak kepastian hukum dalam hukum pembuktian. Demikian pula dalil adanya persamaan hak bagi setiap orang, tidak berarti Notaris pembuat akta diwajibkan bersaksi secara langsung dalam proses peradilan, kecuali kejahatan yg dilakukan Notaris tertangkap tangan dalam OTT oleh APH.
Jangka Waktu dan Efek Fiktif Positif
Kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana dijamin melalui adanya batasan waktu yang tegas bagi MKN untuk merespon permohonan. MKN wajib memberikan jawaban (menerima atau menolak) dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan yang lengkap. Apabila dalam waktu tersebut MKN tidak memberikan jawaban, maka secara hukum MKN dianggap menyetujui permohonan tersebut. Mekanisme ini dirancang agar perlindungan terhadap notaris tidak berubah menjadi penghalang bagi keadilan (obstruction of justice).
5. Kedudukan Notaris dalam Hukum Pembuktian Pidana dan Otentisitas Akta.
Dalam sistem peradilan pidana, akta notaris memiliki kedudukan sebagai alat bukti surat yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, namun tidak mutlak sebagaimana dalam perkara perdata. Hakim dalam perkara pidana mencari kebenaran materiil, sehingga keaslian akta sering kali diuji melalui keterangan notaris itu sendiri.
Pentingnya Ijin MKN dalam Menjaga Otentisitas
Ijin MKN untuk pengambilan fotokopi minuta akta dan warkah (surat-surat yang dilekatkan pada minuta) sangat krusial untuk menjamin bahwa dokumen yang dijadikan bukti adalah dokumen yang sah dan sesuai dengan protokol yang disimpan oleh notaris. Pengambilan dokumen ini harus disertai dengan Berita Acara Penyerahan yang sah untuk menjaga rantai penguasaan bukti (chain of custody).
Warkah notaris, yang merupakan dasar pembuatan akta, sering kali menjadi kunci dalam mengungkap adanya pemalsuan atau keterangan palsu yang diberikan oleh para pihak kepada notaris. Tanpa adanya kontrol dari MKN, dikhawatirkan aparat penegak hukum dapat secara sewenang-wenang mengambil seluruh protokol notaris, yang di dalamnya terdapat rahasia pihak-pihak lain yang tidak terkait dengan perkara pidana tersebut.
Seperti telah diuraikan diatas, bahwa minuta akta Notaeis sebagai doken negara harus diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga diperlukan ijin dari MKN, agar akta Notaris sebagai akta otentik bisa bersaksi dengan sendirinya dalam proses peradilan. Akan tetapi seharusnya kesaksian Notaris sebagai pembuat akta otentik baru dilakukan dan diberi ijinnya setelah otentisitas terhadap akta tersebut dibatalkan oleh pengadilan, sehingga memang benar2 waktunya Notaris harus bersaksi untuk itu setelah akta notaris tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
6. Kepastian Hukum vs Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
Kritik utama terhadap mekanisme ijin bertahap ini adalah potensi terhambatnya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan (asas trilogi peradilan). Proses pengajuan ijin yang memakan waktu hingga 30 hari pada setiap tahapan (penyidikan, penuntutan, dan persidangan) secara akumulatif dapat menyebabkan penyelesaian perkara pidana menjadi berlarut-larut.
Namun, dari perspektif perlindungan hukum, waktu 30 hari tersebut adalah biaya yang harus dibayar untuk memastikan bahwa martabat jabatan publik tidak dikorbankan demi efisiensi semata. Perlindungan hukum bagi notaris bersifat preventif, yakni mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang dapat mengkriminalisasi notaris atas kesalahan para pihak dalam akta.
Tabel Perbandingan Dampak Ijin MKN terhadap Proses Peradilan
Dimensi Hukum | Dampak Positif | Tantangan/Risiko |
Kepastian Hukum | Menjamin bahwa notaris diperiksa hanya berdasarkan alasan yang sah dan relevan. | Adanya potensi perbedaan keputusan MKN pada tiap tahapan. |
Perlindungan Hukum | Melindungi kerahasiaan jabatan dan dokumen negara yang disimpan notaris. | Dianggap sebagai bentuk impunitas atau perlakuan istimewa bagi notaris. |
Keadilan & Transparansi | Memastikan pemeriksaan notaris dilakukan secara objektif oleh tim ahli. | Sidang MKN yang tertutup mengurangi transparansi publik dalam perkara korupsi/pidana umum. |
Otentisitas Akta | Menjaga integritas fisik dan materiil protokol notaris. | Birokrasi perijinan dapat memperlambat penyitaan dokumen krusial. |
7. Peran MKN dalam Menjamin Kedudukan Notaris dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) menghendaki adanya sinkronisasi dan koordinasi antar lembaga. Dalam konteks ini, MKN bertindak sebagai mitra strategis bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam melakukan verifikasi terhadap peran notaris dalam suatu kasus.
Keberlakuan ijin setiap tahapan memastikan bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk membuktikan urgensi pemanggilan tersebut. Sebagai contoh, di tingkat penyidikan, ijin diperlukan untuk mengumpulkan bukti awal. Namun, di tingkat persidangan, hakim mungkin tidak memerlukan kehadiran notaris secara fisik apabila BAP di tingkat penyidikan dianggap sudah cukup jelas dan tidak disangkal oleh para pihak. Sebaliknya, jika hakim merasa perlu untuk mendengar keterangan langsung karena adanya fakta baru (novum), maka permohonan ijin baru kepada MKN memastikan bahwa perlindungan jabatan tetap terjaga hingga detik akhir proses peradilan.
8. Hak Ingkar Notaris : Landasan Filosofis Persetujuan MKN.
Persetujuan MKN pada dasarnya adalah "kunci pembuka" bagi hak ingkar notaris. Notaris secara etik dan hukum dilarang membuka rahasia jabatan kecuali atas perintah undang-undang atau ijin dari lembaga yang berwenang. Tanpa adanya surat persetujuan MKN, notaris yang memberikan kesaksian dapat dipersalahkan karena melanggar rahasia jabatan berdasarkan Pasal 322 KUHP/WvK atau pasal 441 KUHP 2023/UU 1/2023.
Dengan demikian, ijin MKN di setiap tahapan peradilan berfungsi sebagai :
9. Kesimpulan dan Implikasi Hukum.
Analisis hukum di atas menunjukkan secara konklusif bahwa ijin Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UUJN-P harus diberikan untuk setiap tahapan proses peradilan, bukan sekali untuk semua tahapan.Penafsiran ini didasarkan pada tata kelola administratif Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 dan prinsip diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana Indonesia.
Kepastian hukum bagi notaris dan masyarakat pengguna jasanya dijamin melalui mekanisme perlindungan ini, di mana otentisitas akta sebagai dokumen negara tetap terjaga dari potensi tindakan sewenang-wenang. Meskipun mekanisme ini menambah beban birokrasi dalam proses peradilan, nilai perlindungan terhadap rahasia jabatan dan integritas profesi notaris dipandang lebih esensial demi tegaknya keadilan yang substantif.
Sebagai rekomendasi, diperlukan adanya harmonisasi dan koordinasi yang lebih baik antara MKN, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (melalui forum Mahkumjapol) untuk mempercepat proses pemberian ijin tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan terhadap notaris.
Digitalisasi permohonan ijin melalui sistem terpadu dapat menjadi solusi masa depan untuk menyeimbangkan antara perlindungan jabatan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kedudukan notaris sebagai pejabat umum harus terus dihormati dalam sistem pembuktian pidana guna menjamin bahwa akta otentik tetap menjadi instrumen kepercayaan hukum yang paling utama di Indonesia.
mjw - Lz : jkt 022026
Perpustakaan MjWinstitute Jakarta
Blog Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Referensi Bacaan
Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana, https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/348/103/1110
Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Peradilan Notaris Di Pengadilan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1154&context=notary
PERTIMBANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN IZIN PEMERIKSAAN NOTARIS TERHADAP PEMANGGILAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/303/295/926
Unes Journal of Swara Justisia : Legalitas Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris oleh Penyidik, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/638/437/3259
Kewenangan Penyidik Polri Dalam Pemanggilan Notaris Sebagai Saksi Dalam Perspektif Kepastian Hukum, https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/1392/912
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020) - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1021&context=notary
Tindak Pidana Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Dan Keadaan Perlindungan Hukum Notaris - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/27222/15635/97663
Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Berindikasi Tindak Pidana Dalam Upaya Mewujudkan Perlindungan - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/432/651/2344
Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Pemalsuan Foto Identitas Para Pihak Dalam Menjalankan Tugasnya Sebagai Pejabat Umum, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1162&context=notary
HAKIKAT PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PADA NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/867/857
Politik Hukum Pengawasan Profesi Notaris : Studi Komparatif Sistem Perlindungan Profesi di Indonesia dengan Negara Berkembang Lain, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/pk/article/download/1154/1093/5943
Inkonsistensi Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 22/PUU-XVII/2019 Terkait Peraturan Jabatan Notaris - OJS Unud - Universitas Udayana, https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/download/55784/32953/
Nomor 49/PUU-X/2012 - Mahkamah Konstitusi, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_49%20PUU%202012%20-%20jabatan%20notaris%20-%20%20telah%20ucap%2028%20Mei%202013.pdf
IKHTISAR PUTUSAN PERKARA NOMOR 49/PUU-X/2012 Tentang Persetujuan Majelis Pengawas Daerah Terkait Proses Peradilan - Mahkamah Konstitusi RI, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_1087_1040_49-PUU-X-2012-ok.pdf
eksistensi majelis kehormatan notaris setelah terbitnya putusan mahkamah konstitusi nomor 49/puu-x/2012 - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15706/9765
KETIDAKPATUHAN KONSTITUSIONAL DALAM REGULASI PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERHADAP PEMERIKSAAN PIDANA - Universitas Airlangga Official Website, https://unair.ac.id/ketidakpatuhan-konstitusional-dalam-regulasi-persetujuan-majelis-kehormatan-notaris-terhadap-pemeriksaan-pidana/
PEMERIKSAAN DAN PENYITAAN AKTA NOTARIS GUNA KEPENTINGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TANPA PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS, http://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/download/2895/pdf_1
REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS - Repository UNISSULA, https://repository.unissula.ac.id/30992/1/10302000333.pdf
KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU- XVIII/2020 TENTANG PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS ATAS PEMANGGILAN NOTARIS, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/30702/15921061%20Moeh%20Angga%20Nugraha.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Atas Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana - Officium Notarium, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/18883/12237
RINGKASAN PERMOHONAN PERKARA Nomor 16/PUU-XVIII/2020 - Mahkamah Konstitusi RI, https://mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_perkara_2085_Perkara%20No%2016.pdf
MK : Proses Peradilan Harus Seizin MKN - Media Justitia, https://www.mediajustitia.com/berita/mk-proses-peradilan-harus-seizin-mkn/
Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Peradilan Terhadap Notaris Wilayah Lampung - undip e-journal system, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/39009/pdf
SAKSI DI MUKA PENGADILAN : BAGAIMANA KEDUDUKAN AKTA DAN PERAN NOTARIS ? - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/84088/44551
Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris Serta Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Sumpah Jabatan Notaris - Universitas Muhammadiyah Sorong, https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/download/538/308/1440
urgensi perlindungan hukum terhadap notaris - E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 1, September 2020 - Universitas Ekasakti, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/162/167
MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS, http://repository.upm.ac.id/4113/5/BAB%20II%20RISNA%20SAFITRI.pdf
Tata Cara Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris - Hukum - Scribd, https://id.scribd.com/document/527597422/TATA-CARA-PEMERIKSAAN-MAJELIS-KEHORMATAN-NOTARIS
Peran Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah - Jurnal UNIKA Soegijapranata, https://journal.unika.ac.id/index.php/jhpk/article/download/5090/pdf
Implikasi Hukum bagi Notaris yang Menghindari Panggilan Penyidik (Legal Implications for Notaries Avoiding Investigator Summonses) - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/50f5/1eca6c1006f4c6e9723d3a37894dca025b67.pdf
RINGKASAN PERMOHONAN PERKARA Nomor 22/PUU-XVII/2019 - Mahkamah Konstitusi RI, https://mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_perkara_1954_Perkara%20No.%2022.pdf
pemanggilan notaris dalam rangka penegakan hukum paska perubahan undang-undang jabatan notaris, https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/download/758/719
PENERAPAN ASAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA DI PENGADILAN NIAGA SURABAYA - Universitas Wijaya Putra, https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/download/94/27
IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN MELALUI PENGGUNAAN APLIKASI E- BERPADU, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/1849/1551/5385
Pengaturan Asas Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana - Fairness and Justice - Jurnal Online UM Jember, https://jurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/FAJ/article/view/22966/0
Kemenkumham Teken MoU Penanganan Perkara Pidana - Ditjenpas, https://www.ditjenpas.go.id/kemenkumham-teken-mou-penanganan-perkara-pidana
PROSEDUR HUKUM PEMANGGILAN NOTARIS OLEH PENYIDIK POLRI : Akta Notaris sebagai Dasar Perbuatan Pidana - Universitas Medan Area, https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/1815/6/151803035_file%206.pdf
Komentar
Posting Komentar