KEDAULATAN HUKUM INDONESIA DAN POTENSI BESAR DIASPORA.
KEDAULATAN HUKUM INDONESIA DAN POTENSI BESAR DIASPORA.
Lisza Nurchayatie SH MKn
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
1. Analisis Hukum : Rigiditas vs. Fleksibilitas
Secara yuridis, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal yang ketat pasca usia 18 tahun (atau 21 tahun dengan masa tenggang).
2. Analisis Politik : Kedaulatan vs. Globalisme
Secara politik, isu kewarganegaraan ganda sering kali terjebak di antara dua kutub :
3. Implikasi Kekayaan Diaspora
Potensi ekonomi diaspora bukan sekadar remitansi (kiriman uang), melainkan investasi jangka panjang.
Aspek | Dampak Saat Ini | Hambatan Hukum |
Remitansi | Berkontribusi signifikan pada cadangan devisa. | Biaya transaksi tinggi dan keterbatasan akses perbankan lokal. |
Kepemilikan Aset | Diaspora eks-WNI kehilangan hak milik (HM) atas tanah. | Pasal 21 UU PA No. 5/1960 melarang warga asing memiliki Hak Milik. |
Investasi & Modal | Potensi investasi di SBN atau pasar modal cukup besar. | Masalah NPWP dan regulasi pajak bagi subjek pajak luar negeri. |
Catatan Penting: Tanpa payung hukum yang kuat (seperti skema kewarganegaraan ganda atau special residency), kekayaan diaspora cenderung mengendap di bank-bank luar negeri karena adanya ketidakpastian hak properti di Indonesia bagi mereka yang telah berpindah paspor.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi.
Indonesia saat ini berada pada persimpangan antara mempertahankan ortodoksi hukum kewarganegaraan atau beradaptasi dengan realitas mobilitas global.
Rekomendasi Strategis :
Lz : jkt 012026
Perpustakasn MjWinstitute Jakarta
Komentar
Posting Komentar