KEDAULATAN HUKUM INDONESIA DAN POTENSI BESAR DIASPORA.

 KEDAULATAN HUKUM INDONESIA DAN POTENSI BESAR DIASPORA.

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

1. Analisis Hukum : Rigiditas vs. Fleksibilitas

Secara yuridis, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal yang ketat pasca usia 18 tahun (atau 21 tahun dengan masa tenggang).

 

● Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Indonesia tidak mengenal dual citizenship bagi orang dewasa. Hal ini menciptakan hambatan bagi diaspora yang ingin mempertahankan ikatan hukum dengan tanah air tanpa kehilangan hak profesional di negara domisili.

 

● Terobosan Terbaru : Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 memberikan relaksasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih, namun belum menyentuh substansi bagi diaspora dewasa yang telah berpindah paspor.

 

● Instrumen KMIL : Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMIL) hadir melalui Permenlu No. 7 Tahun 2017. Namun, secara hukum, KMIL hanyalah instrumen identitas dan fasilitas, bukan dokumen ketatanegaraan yang setara dengan KTP atau Paspor.

 

2. Analisis Politik : Kedaulatan vs. Globalisme

 

Secara politik, isu kewarganegaraan ganda sering kali terjebak di antara dua kutub :

 

● Nasionalisme Defensif : Kekhawatiran bahwa kewarganegaraan ganda dapat mengancam loyalitas negara, memudahkan infiltrasi kepentingan asing, atau menimbulkan masalah dalam hukum privat (seperti sengketa waris dan kepemilikan tanah).

 

● Pragmatisme Ekonomi : Diaspora dipandang sebagai aset "soft power". Banyak negara (seperti India dengan status OCI - Overseas Citizenship of India) telah membuktikan bahwa melonggarkan ikatan formal dapat memicu arus balik modal dan keahlian (brain gain).

 

3. Implikasi Kekayaan Diaspora

Potensi ekonomi diaspora bukan sekadar remitansi (kiriman uang), melainkan investasi jangka panjang.

 

Aspek

Dampak Saat Ini

Hambatan Hukum

Remitansi

Berkontribusi signifikan pada cadangan devisa.

Biaya transaksi tinggi dan keterbatasan akses perbankan lokal.

Kepemilikan Aset

Diaspora eks-WNI kehilangan hak milik (HM) atas tanah.

Pasal 21 UU PA No. 5/1960 melarang warga asing memiliki Hak Milik.

Investasi & Modal

Potensi investasi di SBN atau pasar modal cukup besar.

Masalah NPWP dan regulasi pajak bagi subjek pajak luar negeri.

Catatan Penting: Tanpa payung hukum yang kuat (seperti skema kewarganegaraan ganda atau special residency), kekayaan diaspora cenderung mengendap di bank-bank luar negeri karena adanya ketidakpastian hak properti di Indonesia bagi mereka yang telah berpindah paspor.

 

4. Kesimpulan dan Rekomendasi.

 

Indonesia saat ini berada pada persimpangan antara mempertahankan ortodoksi hukum kewarganegaraan atau beradaptasi dengan realitas mobilitas global.

 

Rekomendasi Strategis :

 

1. Revisi UU Kewarganegaraan : Mempertimbangkan status "Warga Negara Kehormatan" atau kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora yang memiliki kontribusi strategis.

 

2. Harmonisasi UU Agraria : Memberikan kepastian hukum terkait hak pakai atau hak pengelolaan yang lebih luas bagi diaspora agar kekayaan mereka dapat diputar di sektor properti domestik.

 

3. Digitalisasi Data : Memperkuat database diaspora melalui platform satu pintu untuk memudahkan pemetaan aset dan potensi pajak.

 

 

Lz : jkt 012026

Perpustakasn MjWinstitute Jakarta

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS