KEDUDUKAN DAN STATUS HUKUM ANAK HASIL TEKNIK SUMBANG SPERMA DARI PRIA NON-PASANGAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA : ANALISIS KOMPREHENSIF PERLINDUNGAN, KEPASTIAN HUKUM, DAN KEADILAN

 KEDUDUKAN DAN STATUS HUKUM ANAK HASIL TEKNIK SUMBANG SPERMA DARI PRIA NON-PASANGAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA : ANALISIS KOMPREHENSIF PERLINDUNGAN, KEPASTIAN HUKUM, DAN KEADILAN

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Kemajuan bioteknologi di bidang prokreasi manusia telah menciptakan disrupsi yang signifikan terhadap tatanan hukum tradisional di Indonesia. Salah satu isu yang paling kompleks secara yuridis dan etis adalah praktik sumbang sperma atau donor sperma dari pria yang tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penerima donor. 

Fenomena ini tidak hanya menyentuh aspek medis, tetapi juga mengguncang fondasi hukum keluarga, hukum perdata, dan hukum waris yang selama ini bertumpu pada kesucian ikatan perkawinan dan kejelasan garis keturunan atau nasab. Di Indonesia, kedudukan anak yang dilahirkan melalui metode ini berada dalam posisi yang rentan secara hukum karena adanya benturan antara realitas biologis dan fiksi hukum yang dianut oleh berbagai sistem hukum yang berlaku secara pluralistik.

 

1. Transformasi Rezim Hukum Kesehatan dan Bioetika di Indonesia.

 

Sistem hukum kesehatan Indonesia secara konsisten menempatkan teknologi reproduksi berbantu (TRB) sebagai intervensi medis yang terbatas hanya bagi pasangan suami istri yang sah. Kebijakan ini berakar pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang memandang bahwa keturunan haruslah lahir dari rahim dan benih yang sah secara agama dan negara.

a. Evolusi Legislasi : Dari UU Nomor 36 Tahun 2009 ke UU Nomor 17 Tahun 2023

Selama lebih dari satu dekade, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjadi landasan utama yang melarang penggunaan donor dalam upaya kehamilan di luar cara alamiah. Pasal 127 UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa upaya kehamilan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan syarat hasil pembuahan sperma dan ovum harus berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri pemilik ovum tersebut. Aturan ini menutup pintu bagi praktik donor sperma, donor sel telur, maupun ibu pengganti (surrogate mother).

 

Transformasi hukum kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan Baru) tidak mengubah substansi larangan tersebut, melainkan memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum terhadap praktik yang dianggap melanggar etika dan norma kesusilaan. UU Nomor 17 Tahun 2023 dalam Pasal 58 menekankan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai budaya, moral, dan etika. Dalam konteks reproduksi bantuan, negara menjamin ketersediaan teknologi namun tetap membatasinya pada bingkai perkawinan yang sah untuk mencegah ketidakpastian nasab dan komersialisasi materi genetik manusia.

b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 : Penegasan Larangan Donor

Sebagai aturan pelaksana dari UU Kesehatan terbaru, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi memberikan batasan yang lebih spesifik dan teknis. Permenkes ini secara tegas melarang pelayanan donor spermatozoa, donor sel telur, donor embrio, serta pelayanan pinjam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia.

 

Regulasi ini juga mengatur tentang tata kelola penyimpanan materi genetik. Fasilitas kesehatan diwajibkan memusnahkan kelebihan embrio atau gamet jika pasangan suami istri bercerai atau salah satunya meninggal dunia, kecuali jika ada kesepakatan tertulis sebelumnya yang tetap sesuai dengan koridor hukum. Ketentuan ini mencerminkan prinsip bioetika Indonesia yang menolak pemisahan antara kapasitas reproduksi dan institusi keluarga yang sah. Ketidakhadiran legalitas bagi donor sperma berimplikasi pada status "ilegal" bagi setiap prosedur sumbang sperma yang dilakukan di dalam negeri, yang pada gilirannya menciptakan tantangan besar bagi status anak yang lahir dari prosedur tersebut.

 

Instrumen Hukum

Ketentuan Utama Terkait Reproduksi Bantuan

Status Donor Sperma

UU No. 17 Tahun 2023 (Kesehatan)

Dilakukan hanya oleh suami istri sah dengan benih sendiri.

Dilarang

PP No. 28 Tahun 2024

Peraturan pelaksanaan mengenai kesehatan reproduksi.

Dilarang

Permenkes No. 2 Tahun 2025

Larangan spesifik donor spermatozoa, ovum, dan embrio.

Dilarang Keras

UU No. 1 Tahun 1974 (Perkawinan)

Anak sah lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah.

Tidak Diakui

 

2. Analisis Kedudukan Hukum Anak dalam Perspektif Hukum Perdata.

 

Dalam ranah hukum perdata, khususnya yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek, status anak sangat ditentukan oleh waktu kelahiran dan pengakuan hukum. Prinsip utama yang dianut adalah pater est quem nuptiae demonstrant, yaitu bapak adalah dia yang ditunjuk oleh perkawinan.

a. Prinsip Presumsi Kebapakan dan Tantangan Biologis

Pasal 250 KUH Perdata menetapkan bahwa setiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh suami sebagai bapaknya. Jika seorang wanita yang terikat perkawinan sah menjalani prosedur sumbang sperma dari pria lain (baik secara diam-diam maupun atas persetujuan suami), maka secara otomatis menurut hukum perdata, anak tersebut adalah anak sah dari suami wanita tersebut.

 

Secara hukum, hubungan perdata tercipta antara anak dan suami ibu tanpa perlu pembuktian biologis lebih lanjut, kecuali jika suami melakukan pengingkaran anak (disavowal) melalui pengadilan dengan membuktikan bahwa ia tidak mungkin menjadi bapak biologis anak tersebut. Namun, jika suami telah memberikan persetujuan tertulis untuk prosedur inseminasi tersebut, doktrin hukum perdata umumnya menyatakan bahwa suami kehilangan haknya untuk mengingkari anak tersebut, karena persetujuan tersebut dianggap sebagai bentuk pengakuan sukarela terhadap konsekuensi hukum yang muncul.

b. Status Anak Luar Kawin dan Lembaga Pengakuan (Erkenning)

Persoalan menjadi lebih rumit jika anak hasil sumbang sperma lahir dari wanita yang tidak terikat perkawinan. Dalam kondisi ini, anak tersebut berstatus sebagai anak luar kawin. Berdasarkan Pasal 280 KUH Perdata, hubungan perdata antara anak luar kawin dengan bapaknya hanya tercipta jika ada pengakuan secara sukarela dari bapak tersebut.

 

Namun, bapak biologis (pendonor sperma) dalam praktik donor seringkali bersifat anonim atau memang tidak berniat melakukan pengakuan hukum. Jika tidak ada pengakuan dari bapak biologis, maka anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 memberikan dimensi baru di mana hubungan perdata dapat dipaksakan melalui pembuktian ilmu pengetahuan (tes DNA), namun hal ini bertabrakan dengan kebijakan anonimitas donor yang biasanya berlaku dalam praktik medis global.

 

3. Dinamika Hukum Keluarga dan Perspektif Hukum Islam.

 

Hukum keluarga Indonesia sangat dipengaruhi oleh keberadaan Hukum Islam yang dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bagi mayoritas penduduk Muslim, keabsahan seorang anak tidak hanya diukur dari akta kelahiran, tetapi dari kesucian nasab yang menentukan hak-hak religius seperti wali nikah dan kewarisan.

a. Nasab dan Larangan Percampuran Benih (Ikhtilatun Nasab)

Hukum Islam secara tegas melarang penggunaan donor sperma dari pria yang bukan suami sah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 13 Tahun 2015 menegaskan bahwa inseminasi buatan hanya boleh dilakukan jika menggunakan sperma dan sel telur dari pasangan suami istri yang sah. Penggunaan donor dari pihak ketiga dianggap sebagai perbuatan yang menyerupai zina karena terjadi pencampuran benih tanpa ikatan pernikahan, yang mengakibatkan rusaknya ketertiban nasab.

 

Ditinjau dari perspektif maqashid syariah, larangan ini bertujuan untuk hifdzun nasl (menjaga keturunan). Jika nasab seorang anak tidak jelas, maka akan muncul komplikasi dalam penentuan mahram dan wali nikah. Anak yang lahir dari sumbang sperma non-pasangan, menurut Hukum Islam, tidak dapat dinasabkan kepada bapak biologisnya (pendonor) maupun kepada suami ibunya jika suami tersebut tidak menyumbangkan materi genetiknya. Anak tersebut berstatus sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

b. Rekonstruksi Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 atau yang dikenal sebagai Putusan Machica Mochtar, telah mengubah lanskap hukum keluarga di Indonesia dengan menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan secara ilmiah sebagai bapak biologisnya. Putusan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi anak yang tidak boleh menderita akibat perbuatan orang tuanya.

Bagi anak hasil sumbang sperma, putusan ini memberikan secercah harapan sekaligus kerumitan baru. Secara teoritis, anak tersebut dapat menuntut hubungan perdata (nafkah dan pengakuan) dari pendonor sperma jika identitasnya terungkap. Namun, dalam praktik TRB, identitas donor biasanya dirahasiakan. Hal ini menimbulkan konflik antara hak anak untuk mengetahui asal-usulnya (right to know one's origin) yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak dan hak privasi pendonor.

 

4. Analisis Hukum Waris : Konsekuensi Perdata dan Keadilan.

 

Hak mewaris merupakan salah satu isu paling krusial bagi anak yang lahir dari teknologi reproduksi bantuan. Perbedaan status hukum anak berimplikasi langsung pada porsi harta peninggalan yang dapat diterima.

a. Kewarisan Menurut KUH Perdata (Barat)

Dalam sistem KUH Perdata, anak yang dianggap sah menurut Pasal 250 (lahir dalam perkawinan meskipun dari donor sperma yang disetujui suami) adalah ahli waris golongan I. Anak tersebut berkedudukan sama dengan anak kandung lainnya dan mendapatkan porsi yang sama rata (paritas) dari harta peninggalan orang tua yuridisnya.

Jika anak tersebut diakui sebagai anak luar kawin, hak warisnya bersifat terbatas.

Berdasarkan Pasal 863 KUH Perdata, jika ada anak sah, maka anak luar kawin yang diakui hanya mendapatkan 1/3 dari porsi yang seharusnya ia terima jika ia adalah anak sah. Namun, jika tidak ada anak sah maupun suami/istri yang ditinggalkan, porsinya dapat meningkat menjadi 1/2 atau bahkan seluruh harta jika tidak ada kerabat dekat lainnya.

b. Kewarisan Menurut Hukum Islam dan Instrumen Wasiat Wajibah

Dalam Hukum Islam, karena anak hasil donor sperma non-pasangan tidak memiliki hubungan nasab dengan pendonor, maka tidak terjadi hubungan saling mewarisi secara ab-intestato(berdasarkan undang-undang). Hal ini sering dianggap tidak adil bagi anak yang telah dibesarkan dalam keluarga tersebut.

 

Sebagai solusinya, hukum Islam di Indonesia melalui yurisprudensi dan KHI mengenal lembaga Wasiat Wajibah. Meskipun anak tersebut bukan ahli waris secara nasab dari suami ibunya (bapak yuridis), hakim dapat menetapkan pemberian wasiat wajibah dari harta peninggalan bapak yuridisnya dengan jumlah maksimal 1/3 bagian. Ini merupakan bentuk jalan tengah untuk menjamin kesejahteraan ekonomi anak tanpa merusak prinsip kemurnian nasab dalam Islam.

c. Kewarisan dalam Hukum Adat: Pluralitas Budaya

Hukum adat di Indonesia menunjukkan keragaman dalam menyikapi anak luar kawin atau anak dengan asal-usul yang tidak konvensional. Di masyarakat Jawa yang parental, anak seringkali dipandang sebagai bagian dari keluarga ibunya, namun pengakuan sosial dari pihak laki-laki dapat memberikan posisi waris yang kuat.

 

Di Bali, anak luar kawin yang disebut Anak Astra memiliki kedudukan yang lebih rendah dalam kasta dan hak waris dibandingkan anak sah (Anak Mula). Namun, seiring dengan dinamika sosial, terdapat kecenderungan untuk lebih melindungi hak-hak anak tersebut melalui penetapan pengadilan atau kesepakatan keluarga besar demi rasa kemanusiaan.

 

Sistem Hukum

Dasar Hubungan Bapak-Anak

Status Waris Anak Donor (dalam Nikah)

Instrumen Perlindungan Ekonomi

KUH Perdata

Presumsi Pasal 250 (Yuridis)

Ahli Waris Golongan I (Penuh)

Legitime Portie

Hukum Islam

Nasab Biologis Sah (Agama)

Bukan Ahli Waris Nasab

Wasiat Wajibah

Hukum Adat

Realitas Yuridis/Sosial

Bergantung pada sistem kekerabatan

Pemberian Sukarela/Hibah

 

5. Perlindungan Hukum dan Kepastian Bagi Anak Indonesia.

 

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap anak yang dilahirkan di wilayah kedaulatannya mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi, terlepas dari metode konsepsinya. Hal ini merupakan amanat konstitusional Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

a. Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Best Interests of the Child)

Prinsip the best interest of the child adalah norma universal yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child. Dalam setiap sengketa hukum mengenai status anak hasil sumbang sperma, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama hakim.

 

Kepentingan terbaik anak meliputi hak atas identitas, hak atas asuhan orang tua, hak atas jaminan sosial, dan hak untuk tidak mendapatkan stigma negatif. Ketidakjelasan status hukum akibat kekosongan regulasi TRB di Indonesia merupakan bentuk kegagalan negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak tersebut.

b. Hak Atas Identitas dan Administrasi Kependudukan

Setiap anak berhak atas nama dan identitas diri yang dituangkan dalam Akta Kelahiran. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, anak yang lahir dari teknologi reproduksi tetap berhak mendapatkan akta kelahiran. Namun, masalah muncul ketika dalam akta tersebut harus dicantumkan nama bapak.

 

Seringkali terjadi praktik pencantuman nama suami ibu sebagai bapak meskipun secara biologis adalah hasil donor, yang secara administratif memberikan kepastian namun secara substantif menyimpan potensi sengketa hukum di masa depan jika rahasia tersebut terungkap. Perlindungan hukum yang ideal menuntut adanya transparansi medis yang diimbangi dengan perlindungan status perdata anak agar tidak terjadi "yatim piatu yuridis".

 

6. Analisis Ilmiah dan Etika : Dampak Jangka Panjang pada Anak.

 

Secara ilmiah, anak yang lahir dari sumbang sperma membawa materi genetik dari pendonor yang mungkin tidak ia ketahui identitasnya. Hal ini menimbulkan risiko medis, seperti ketidaktahuan akan riwayat penyakit keturunan (genetik) dan risiko perkawinan sedarah jika donor dilakukan secara masif dan tidak terkontrol.

a. Aspek Psikososial dan Pencarian Identitas

Penelitian psikologis menunjukkan bahwa anak-anak yang lahir dari TRB seringkali memiliki kebutuhan inheren untuk mengetahui asal-usul biologis mereka saat mencapai usia dewasa. Kebijakan anonimitas donor yang ketat di satu sisi melindungi pendonor, namun di sisi lain melanggar hak asasi anak untuk mengetahui sejarah pribadinya. 

Di negara-negara maju, terdapat pergeseran menuju sistem "donor terbuka" di mana anak pada usia tertentu berhak mengakses identitas pendonor. Indonesia, dengan budaya kekerabatan yang kuat, perlu mempertimbangkan aspek ini dalam perumusan kebijakan di masa depan.

b. Bioetika dan Tanggung Jawab Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan TRB memikul tanggung jawab etis dan hukum yang besar. Ketidakhadiran regulasi yang tegas mengenai sumbang sperma membuat dokter dan rumah sakit berada dalam risiko pidana atau gugatan perdata. Persetujuan tindakan medis (informed consent) harus mencakup penjelasan mengenai risiko hukum dan status anak agar pasangan suami istri benar-benar memahami konsekuensi dari pilihan reproduksi mereka.

 

7. Tantangan Kekosongan Hukum dan Ius Constituendum.

 

Saat ini, Indonesia mengalami kondisi legal vacuum(kekosongan hukum) di mana teknologi sudah tersedia dan dipraktikkan (baik di dalam maupun luar negeri oleh WNI), namun hukum positifnya belum mengatur secara detail mengenai akibat hukum bagi anak yang lahir dari donor.

a. Urgensi Regulasi Spesifik Teknologi Reproduksi Berbantu

Penelitian hukum menunjukkan perlunya pembentukan undang-undang khusus tentang Teknologi Reproduksi Berbantu yang mengintegrasikan aspek kesehatan, etika, agama, dan hukum perdata. Regulasi masa depan (ius constituendum) harus mampu menjawab :

1. Status hukum anak yang lahir dari donor sperma dalam berbagai skenario (menikah, tidak menikah, pasangan bercerai).
2. Mekanisme perlindungan hak waris anak yang tetap menghargai prinsip-prinsip hukum Islam dan adat.
3. Standar operasional bagi bank sperma (jika nantinya dilegalkan secara terbatas) untuk menjamin penelusuran identitas demi kepentingan medis anak.

Harmonisasi Putusan MK dengan Norma Agama

Negara perlu melakukan harmonisasi antara Putusan MK No. 46/2010 yang menekankan hubungan biologis dengan norma agama yang menekankan hubungan pernikahan. Salah satu jalan keluar adalah dengan memperluas konsep "pengakuan anak" secara yuridis yang tidak harus selalu berimplikasi pada hubungan nasab secara religius, sehingga hak-hak perdata anak (nafkah dan perlindungan) tetap terjamin tanpa melanggar keyakinan agama mayoritas masyarakat.

 

8. Kesimpulan : Mewujudkan Keadilan Bagi Anak Indonesia.

 

Kedudukan dan status hukum anak hasil sumbang sperma di Indonesia merupakan cerminan dari pergulatan antara konservatisme hukum dan kemajuan sains. Analisis menunjukkan bahwa meskipun hukum kesehatan melarang praktik donor, hukum perdata melalui prinsip presumsi kebapakan memberikan perlindungan sementara bagi anak yang lahir dalam pernikahan. Namun, bagi anak yang lahir di luar pernikahan, status mereka masih dipenuhi ketidakpastian yang mencederai prinsip keadilan.

 

Kepastian hukum bagi anak Indonesia hanya dapat terwujud jika negara secara aktif mengisi kekosongan regulasi dengan undang-undang yang responsif terhadap perkembangan teknologi namun tetap berpijak pada nilai-nilai luhur bangsa. 

Perlindungan hukum tidak boleh bersifat diskriminatif; setiap anak, terlepas dari bagaimana ia dikonsepsikan, adalah subjek hukum yang berhak atas masa depan yang cerah, kasih sayang keluarga, dan perlindungan ekonomi yang adekuat. Keadilan bagi anak harus menjadi kompas utama dalam menavigasi kompleksitas hukum reproduksi berbantu di masa depan.

 

mjw-Lz : jkt 022026

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Donor Sperma dalam Persfektif Hukum Islam dan Hukum Negara Indonesia, https://maryamsejahtera.com/index.php/Education/article/download/570/477/1412 

 

kedudukan hukum dan hak waris anak hasil donor sperma menurut hukum islam, kuh perdata dan hukum adat, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1644/810/6780 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN - TCSC Indonesia, http://tcsc-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/10/UU-No36-Tahun-2009-tentang-kesehatan.pdf 

 

UU 36 Tahun 2009 - Tobacco Control Laws, https://assets.tobaccocontrollaws.org/uploads/legislation/Indonesia/Indonesia-Health-Law-No.-36-of-2009-native.pdf 

 

Status Hukum Anak Hasil Teknologi Reproduksi - Familaw ID, https://familaw.id/2025/02/05/aturan-hukum-mengenai-status-hukum-anak-hasil-teknologi-reproduksi-di-indonesia/ 

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 - Wikisumber, https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_17_Tahun_2023 

 

Memahami UU No 17 Tahun 2023 Tentang KESEHATAN  - Scribd, https://id.scribd.com/document/823229620/Memahami-UU-No-17-Tahun-2023-Tentang-KESEHATAN 

 

Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/undang-undang-17-tahun-2023 

 

ANOTASI - Mahkamah Konstitusi, https://s.mkri.id/public/content/infoumum/undang/pdf/Anotasi_180_ANOTASI%20UU%2017%20TAHUN%202023.pdf 

 

Legalitas Bank Sperma (Sperm Bank) di Indonesia - Jurnal yayasan Daarul Huda Kruengmane, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/2734/2862 

 

Peraturan Kesehatan Reproduksi 2025 - Scribd, https://id.scribd.com/document/831185855/permenkes-no-2-tahun-2025 

 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/23022/read 

 

PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN Update dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 - PERSI JATIM, https://persijatim.id/2025/05/05/pelayanan-kesehatan-reproduksi-dengan-bantuan-update-dari-peraturan-menteri-kesehatan-nomor-2-tahun-2025/ 

 

Studi Komparatif Hukum Donor Sperma Perspektif Hukum, https://www.researchgate.net/publication/382897443_Studi_Komparatif_Hukum_Donor_Sperma_Perspektif_Hukum_Perdata_Konvensional_Dan_Hukum_Perdata_Islam 

 

Kedudukan Hukum dan Hak Mewaris Terhadap Anak Hasil Inseminasi Buatan Dalam Perspektif Hukum Waris - Ubaya Repository, https://repository.ubaya.ac.id/47774/1/Kedudukan%20Hukum%20dan%20Hak%20Mewaris%20Terhadap%20Anak%20Hasil%20Inseminasi%20Buatan%20Dalam%20Perspektif%20Hukum%20Waris.pdf 

 

STATUS HUKUM ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN, https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/download/1561/1050 

 

STATUS HUKUM EMBRIO BEKU DALAM PERJANJIAN SIMPAN - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2985/2362/8542 

 

HAK ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM WARIS ISLAM, https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/download/123/44 

 

IMPLIKASI HUBUNGAN PERDATA ANAK LUAR PERKAWINAN DENGAN LAKI-LAKI SEBAGAI AYAHNYA - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/69430-ID-implikasi-hubungan-perdata-anak-luar-per.pdf 

 

Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Hasil Inseminasi Buatan, https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/download/771/570 

 

PENGGUNAAN TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN DAN HUKUMNYA DALAM AGAMA ISLAM, https://maryamsejahtera.com/index.php/Religion/article/download/722/622/1711 

 

Gestational Surrogacy dalam Islam dan Implikasi Hukum Syariah, https://ejournal.aripafi.or.id/index.php/Ikhlas/article/download/145/200/747 

 

ANALISIS MAQÂṢID ASY-SYARÎ'AH TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA - PENGADILAN AGAMA RAHA KELAS 1B, https://www.pa-raha.go.id/artikel-pengadilan/376-analisis-maqa-id-asy-syari-ah-terhadap-putusan-mk-nomor-46-puu-viii-2010-dan-implikasinya-terhadap-hukum-keluarga-islam-di-indonesia 

 

implikasi yuridis putusan mk nomor 46/puu-viii/ 2010 terhadap akta kelahiran anak luar kawin - Arena Hukum, https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/138/140/251 

 

Kedudukan Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/kedudukan-anak-luar-nikah-pasca-putusan-mk-nomor-46puu-viii2010 

 

Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/17719/12518 

 

KONVENSI HAK ANAK DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA  - Jurnal Poltekesos Bandung, https://jurnal.poltekesos.ac.id/index.php/biyan/article/download/211/172 

 

Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pewarisan Suku Minangkabau Ditinjau Dari Hukum Waris Adat - STIS Nurul Qarnain, https://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/ALADALAH/article/download/863/915 

 

kedudukan anak astra (anak luar kawin) dalam hukum waris adat bali - Ubaya Repository, https://repository.ubaya.ac.id/44629/1/File%20Naskah%20Artikel%20Jurnal_Published_Ida%20Bagus%20Gede%20Krismantara%20Manuaba.pdf 

 

HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN MENURUT HUKUM ADAT DAN YURISPUDENSI MAHKAMAH AGUNG - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/213053-none.pdf 

 

PENERAPAN PRINSIP THE BEST INTEREST OF CHILD TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) - BULETIN KONSTITUSI - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/KONSTITUSI/article/view/9921 

 

Pengaruh Prinsip Best Interest of Child Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Menurut Hukum Perdata, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1059&context=lexpatri 

 

Optimalisasi Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dalam Penetapan Hak Asuh Pasca Perceraian - Asosiasi Penelitian Dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Federalisme/article/download/1021/1014/5242 

 

"Pengaruh Prinsip Best Interest of Child", https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/10/ 

 

PENGATURAN BAYI TABUNG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA DI INDONESIA - Awang Long Law Review, https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/29/

 

PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMENUHAN HAK ANAK ATAS AKTA KELAHIRAN - Universitas Islam Jember, https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/download/95/91 

 

Informasi hukum tentang donor sperma di Indonesia (2025) : Aturan, tanggung jawab & risiko nyata - rattlestork.org, https://rattlestork.org/id-ID/BlogSamenspendeLandXYZVersion1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS