KEDUDUKAN SERTA STATUS ANAK HASIL SUROGASI DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA : Tinjauan Komprehensif Perspektif Hukum Perdata, Keluarga, Waris, dan Administrasi Negara

 KEDUDUKAN SERTA STATUS ANAK HASIL SUROGASI DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA : Tinjauan Komprehensif Perspektif Hukum Perdata, Keluarga, Waris, dan Administrasi Negara

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Fenomena teknologi reproduksi berbantu telah berkembang jauh melampaui batasan biologis tradisional, menciptakan tantangan fundamental bagi sistem hukum nasional yang masih bersandar pada paradigma klasik. Salah satu diskursus yang paling mendalam dan kompleks adalah mengenai praktik surogasi atau sewa rahim, di mana seorang wanita mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian untuk mengandung, melahirkan, dan menyerahkan kembali bayi kepada pasangan suami istri yang menyediakan materi genetik atau benih biologis. 

Di Indonesia, praktik ini berada pada persimpangan antara hak konstitusional untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan batasan-batasan etika, moralitas, dan ketertiban umum yang secara tegas dilarang dalam regulasi kesehatan positif. Penulisan ini menyajikan analisis mendalam mengenai status keperdataan anak yang lahir dari rahim pengganti, mengkaji kekosongan hukum (rechtsvacuüm) yang terjadi, serta merumuskan parameter perlindungan, kepastian hukum, keadilan, dan transparansi bagi anak sebagai subjek hukum yang paling rentan dalam pusaran kontrak privat tersebut.

 

1. Konstruksi Hukum Perjanjian Surogasi dalam Perspektif Hukum Perdata.

 

Dalam tatanan hukum perdata Indonesia, praktik surogasi dipandang sebagai sebuah hubungan hukum yang didasarkan pada perikatan yang lahir dari kontrak (gestational agreement). Namun, validitas kontrak ini menghadapi hambatan eksistensial dari pilar-pilar hukum perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian dipahami sebagai suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Dalam konteks surogasi, pasangan suami istri bertindak sebagai penyewa atau pemilik benih, sementara ibu pengganti bertindak sebagai pihak yang menyewakan rahimnya untuk jangka waktu tertentu.

 

Keabsahan suatu perjanjian di Indonesia wajib memenuhi empat syarat kumulatif yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang halal. Analisis mendalam menunjukkan bahwa syarat objektif, khususnya mengenai "sebab yang halal" dan "pokok persoalan tertentu", menjadi titik kegagalan utama legalitas surogasi di tanah air. Pasal 1332 KUHPerdata secara eksplisit menyatakan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Rahim manusia, sebagai bagian dari integritas tubuh wanita yang merupakan subjek hukum, tidak dapat dikategorikan sebagai benda (legal object) atau komoditas ekonomi yang dapat disewakan tanpa melanggar martabat kemanusiaan.

 

Ketidaksahan ini membawa konsekuensi yuridis bahwa perjanjian surogasi bersifat batal demi hukum (null and void). Secara doktriner, ini berarti perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak semula, dan tidak ada perikatan hukum yang lahir darinya. Implikasinya, jika terjadi sengketa di masa depan - misalnya, ibu pengganti menolak menyerahkan bayi karena ikatan batin yang timbul selama kehamilan, atau pasangan penyewa menolak membayar sisa imbalan karena bayi lahir dengan kondisi medis tertentu - para pihak tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut pemenuhan hak di hadapan pengadilan. Ketiadaan perlindungan bagi para pihak ini secara otomatis menciptakan risiko tinggi bagi kesejahteraan anak yang dilahirkan.

 

Unsur Validitas 

Pasal 1320 KUHPerdata

Analisis Yuridis Praktik Surogasi di Indonesia

Status Konklusi

Kesepakatan (Consensus)

Harus bebas dari paksaan, penipuan, atau kekhilafan (Pasal 1321). Seringkali terjadi secara sukarela namun rentan terhadap eksploitasi ekonomi.

Terpenuhi secara formal

Kecakapan (Capacity)

Para pihak harus dewasa (>21 tahun atau sudah menikah) dan sehat mental. Ibu pengganti wajib mendapatkan izin suami jika bersuami.

Terpenuhi secara relatif

Pokok Persoalan Tertentu

Objek perjanjian harus barang yang dapat diperdagangkan. Rahim tidak termasuk dalam kategori ini (Pasal 1332).

Tidak Terpenuhi

Sebab yang Halal (Halal Causa)

Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU Kesehatan), kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 1337).

Tidak Terpenuhi

 

Secara teoretis, perjanjian surogasi dapat dikonstruksikan sebagai onbenoemde overeenkomst (perjanjian tidak bernama) berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, asas ini tetap dibatasi oleh norma-norma imperatif dan ketertiban umum. Karena rahim dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari kepribadian manusia, maka pengalihannya ke dalam domain komersial dipandang sebagai perbuatan melawan hukum dalam perspektif kebijakan legislatif nasional.

 

2. Kedudukan Anak dalam Hukum Keluarga : Dialektika Biologis dan Yuridis.

 

Persoalan yang paling mendasar dalam surogasi adalah penentuan siapa yang secara sah diakui sebagai ibu dari anak tersebut. Dalam hukum keluarga Indonesia, status anak sangat bergantung pada prinsip mater semper certa est - bahwa ibu adalah wanita yang melahirkan anak tersebut. Prinsip ini merupakan pilar utama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Ketentuan ini menciptakan kerumitan yuridis yang luar biasa bagi anak hasil surogasi gestasional, di mana secara biologis anak berasal dari sperma dan ovum pasangan suami istri lain (orang tua genetik), namun secara fisik dilahirkan oleh ibu pengganti. 

 

Berdasarkan hukum positif, status anak tersebut adalah sebagai berikut :

 

1. Jika Ibu Pengganti Menikah : Anak tersebut secara yuridis dianggap sebagai anak sah dari ibu pengganti dan suaminya. Hal ini didasarkan pada asas pater est quem nuptiae demonstrant, di mana suami dari wanita yang melahirkan dianggap sebagai ayah sah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme penyangkalan anak.

 

2. Jika Ibu Pengganti Tidak Menikah (Gadis/Janda) : Anak tersebut diklasifikasikan sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu pengganti dan keluarga ibu pengganti.

 

Hubungan biologis antara pasangan penyewa benih dengan anak tersebut tidak secara otomatis menciptakan hubungan hukum. Pasangan suami istri pemilik embrio secara hukum dianggap sebagai "pihak ketiga" atau "asing" bagi anak tersebut. Kondisi ini menciptakan disparitas yang tajam antara kebenaran biologis (genetik) dan kebenaran yuridis (administratif). Anak tersebut secara sah memiliki hak atas nafkah, pendidikan, dan kasih sayang dari ibu pengganti dan suaminya, pihak yang mungkin sejak awal tidak berniat untuk membesarkannya dan hanya bertindak sebagai "inkubator" berdasarkan kontrak.

 

Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (DNA), putusan ini tidak serta merta menyelesaikan masalah surogasi. Hambatannya adalah ketiadaan ikatan perkawinan antara ayah biologis (penyewa) dengan wanita yang melahirkan (ibu pengganti). Tanpa adanya legalitas perkawinan atau mekanisme pengakuan anak yang sah, hubungan perdata tersebut tetap berada dalam ketidakpastian administratif.

 

3  Implikasi Hukum Waris: Pluralisme dan Ketidakadilan bagi Anak.

 

Status kewarisan anak hasil surogasi merupakan isu yang paling sensitif karena melibatkan perpindahan kekayaan dan hak-hak ekonomi jangka panjang. Di Indonesia, sistem hukum waris yang berlaku bersifat pluralistik, yang mencakup Hukum Waris Perdata (BW), Hukum Waris Islam (KHI), dan Hukum Waris Adat.

 

Dalam Hukum Perdata Barat (BW), hak mewarisi didasarkan pada hubungan darah yang sah atau pengakuan sah terhadap anak luar kawin (Pasal 832 dan 863 KUHPerdata). Karena secara yuridis anak tersebut adalah anak dari ibu pengganti, maka ia berhak atas bagian warisan dari harta peninggalan ibu pengganti dan suaminya sebagai ahli waris golongan pertama. Sebaliknya, anak tersebut tidak memiliki hak mewaris dari pasangan suami istri biologis (pemberi benih) karena secara hukum tidak ada hubungan perdata langsung di antara mereka.

 

Dalam perspektif Hukum Islam, persoalannya menjadi lebih ketat. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara konsisten menekankan pentingnya nasab yang suci dalam ikatan pernikahan. Fatwa MUI tahun 1979, 1990, dan 2006 mengharamkan praktik surogasi karena dianggap merusak garis keturunan dan menimbulkan kekacauan dalam penentuan ahli waris. Anak yang lahir dari rahim wanita lain, meskipun berasal dari embrio suami istri yang sah, dianggap tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Dalam hukum Islam, hubungan nasab hanya terbentuk jika janin tersebut tumbuh dan dilahirkan dari rahim istri sah pemilik ovum.

 

Sistem Hukum

Hubungan dengan

Ibu Pengganti

Hubungan dengan 

Orang Tua Biologis (Penyewa)

Hukum Perdata (BW)

Ahli waris sah (jika ibu menikah) atau anak luar kawin dengan hak terbatas.

Tidak memiliki hak mewarisi secara undang-undang (ab intestato).

Hukum Islam (KHI)

Nasab melekat pada wanita yang melahirkan; memiliki hak waris.

Tidak memiliki hubungan nasab; tidak menjadi ahli waris dari ayah biologis.

UU Perlindungan Anak

Berhak mendapatkan pengasuhan dan perlindungan.

Tidak ada kewajiban nafkah otomatis tanpa penetapan pengadilan.

 

Untuk memitigasi ketidakadilan ini, terdapat instrumen hukum alternatif seperti hibah atau wasiat. Orang tua biologis dapat memberikan harta mereka kepada anak hasil surogasi melalui wasiat, namun dalam hukum Islam jumlahnya dibatasi maksimal sepertiga dari total harta (wasiat wajibah bagi anak angkat). Dalam hukum perdata, hibah atau wasiat juga dapat dibatalkan jika melanggar legitieme portie atau bagian mutlak ahli waris sah lainnya. Oleh karena itu, tanpa adanya status anak sah, perlindungan ekonomi bagi masa depan anak tersebut sangatlah rapuh.

 

4. Hukum Administrasi Negara : Problematika Pencatatan Kelahiran dan Identitas.

 

Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan administrasi bagi setiap anak melalui pencatatan kelahiran yang akurat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak persalinan.

 

Dalam praktik surogasi, terjadi dilema administratif yang serius. Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan kutipan akta kelahiran berdasarkan Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran (dokter, bidan, atau rumah sakit). Dokumen medis tersebut secara faktual akan mencantumkan nama wanita yang melahirkan sebagai ibu kandung. Akibatnya, dalam register akta kelahiran, anak hasil surogasi akan tercatat sebagai anak dari ibu pengganti.

 

Jika pasangan suami istri biologis ingin mencantumkan nama mereka sebagai orang tua dalam akta kelahiran, mereka harus melalui proses hukum yang kompleks, bukan sekadar pelaporan administratif biasa. Hal ini dikarenakan pengubahan data dalam akta kelahiran memerlukan penetapan pengadilan jika menyangkut perubahan status anak yang signifikan. 

 

Beberapa mekanisme yang sering digunakan adalah :

 

1. Pengangkatan Anak (Adopsi) : Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2007, pasangan biologis dapat mengadopsi anak tersebut dari ibu pengganti setelah anak tersebut dilahirkan. Setelah ada penetapan pengadilan, akta kelahiran asli tetap mencantumkan ibu pengganti, namun diberikan catatan pinggir atau diterbitkan akta baru yang merujuk pada penetapan adopsi tersebut.

 

2. Penetapan Asal-Usul Anak : Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk menetapkan asal-usul seorang anak berdasarkan permohonan pemohon (Pasal 49 UU Peradilan Agama). Dalam kasus tertentu, hakim mungkin mempertimbangkan bukti DNA untuk menetapkan hubungan anak dengan ayah biologisnya, demi menjamin hak-hak anak agar tidak kehilangan identitas aslinya.

 

Namun, seringkali terjadi praktik pengaburan asal-usul di mana pasangan biologis melaporkan kelahiran tersebut seolah-olah istri sah (pemilik ovum) yang melahirkan sendiri bayi tersebut. Praktik ini, selain ilegal dan dapat dikategorikan sebagai pemalsuan identitas, juga melanggar hak anak untuk mengetahui sejarah biologisnya secara jujur. Transparansi administratif merupakan prasyarat mutlak bagi kepastian hukum anak di masa depan.

 

5. Analisis Ilmiah dan Yuridis UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

 

Kebijakan hukum kesehatan di Indonesia memberikan landasan yang sangat terbatas bagi intervensi teknologi dalam proses reproduksi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU Nomor 36 Tahun 2009, tetap mempertahankan sikap konservatif terhadap surogasi demi menjaga tatanan sosial dan etika medis.

 

Pasal 58 UU Kesehatan Tahun 2023 menyatakan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah diperbolehkan sebagai jalan terakhir bagi pasangan suami istri yang mengalami gangguan kesuburan, dengan syarat :

● Hasil pembuahan sperma dan ovum berasal dari suami istri yang sah.
● Embrio ditanamkan dalam rahim istri tempat ovum berasal (atau rahim istri yang bersangkutan).
● Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang di fasilitas kesehatan tertentu.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 lebih lanjut menegaskan pelarangan praktik "pinjam rahim" atau surogasi dalam bentuk apapun di Indonesia. Alasan ilmiah di balik pelarangan ini seringkali dikaitkan dengan potensi risiko kesehatan jangka panjang bagi ibu pengganti dan anak, serta kompleksitas psikologis yang muncul akibat pemisahan bayi dari wanita yang mengandungnya. Selain itu, dari sisi etika kedokteran, surogasi dipandang sebagai bentuk komodifikasi tubuh perempuan yang bertentangan dengan prinsip non-maleficence (tidak merugikan) dan justice (keadilan).

 

Secara genetika, penelitian dalam tesis hukum Islam modern menyebutkan bahwa meskipun janin tumbuh di rahim ibu pengganti, tidak terjadi transfer DNA dari ibu pengganti ke anak karena adanya hambatan plasenta. Hal ini digunakan sebagai argumen untuk melegalkan gestational surrogacy karena tidak terjadi pencampuran nasab secara biologis. Namun, argumen ilmiah ini belum diadopsi oleh pembentuk undang-undang di Indonesia, yang lebih menekankan pada aspek fungsional keibuan yang mencakup mengandung, melahirkan, dan menyusui sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan secara hukum.

 

6. Perlindungan Hukum dan Kepastian : Hak Anak sebagai Prioritas Utama.

 

Kepastian hukum bagi anak hasil surogasi merupakan tantangan terbesar karena adanya rechtsvacuüm atau kekosongan regulasi yang spesifik mengatur nasib anak-anak yang sudah terlanjur lahir dari praktik ini. Prinsip pro bono infantis (kepentingan terbaik bagi anak) harus menjadi panduan dalam setiap penafsiran hukum. 

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas :

 

1. Hak atas Identitas : Anak memiliki hak untuk memiliki nama dan kewarganegaraan yang jelas, serta mengetahui siapa orang tua biologisnya.

 

2. Hak atas Pengasuhan : Anak tidak boleh ditelantarkan hanya karena adanya sengketa antara ibu pengganti dan pasangan penyewa.

 

3. Hak atas Perlindungan Data Pribadi : Data genetik anak harus dilindungi dari penyalahgunaan, namun tetap dapat diakses untuk kepentingan medis dan identitas diri berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

 

Kekosongan hukum saat ini mengakibatkan anak hasil surogasi berada dalam posisi yang sangat rentan. Jika pasangan penyewa benih menolak untuk menerima anak tersebut (misalnya karena lahir prematur atau cacat), dan ibu pengganti juga tidak menginginkannya karena alasan ekonomi, anak tersebut berisiko kehilangan status kewarganegaraan (stateless) atau terlantar tanpa wali yang sah. Ketidakjelasan status ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sistemik oleh negara karena kegagalannya menyediakan payung hukum yang memadai.

 

7. Keadilan dan Transparansi dalam Kerangka Global dan Nasional.

 

Dunia internasional menunjukkan tren yang beragam terhadap surogasi. Negara-negara seperti India (melalui SRA 2021) dan Inggris telah mengakui surogasi altruistik dengan mekanisme pengawasan yudisial yang sangat ketat untuk memastikan hak-hak anak dan martabat wanita tetap terjaga. India secara tegas melarang penelantaran anak hasil surogasi dan memberikan status anak sah secara langsung kepada pasangan pemesan melalui penetapan hukum. Sebaliknya, negara-negara seperti Jerman, Perancis, dan Indonesia mengambil posisi melarang secara total demi mencegah komersialisasi rahim.

Keadilan di Indonesia menuntut adanya transparansi sejak proses medis dilakukan. Karena surogasi sering dilakukan secara diam-diam (underground), maka pengawasan menjadi sulit dan perlindungan anak menjadi tidak terjangkau oleh radar hukum. Transparansi tidak hanya berarti kejujuran dalam pencatatan administrasi, tetapi juga keterbukaan informasi bagi anak mengenai asal-usul genetiknya ketika ia dewasa nanti.

 

Dimensi Perlindungan

Kondisi Saat Ini 

di Indonesia

Rekomendasi Progresif

Kepastian Hukum

Status anak tidak jelas; bergantung pada "kejujuran" pelaporan.

Regulasi khusus yang mengakui hubungan genetik sebagai dasar permohonan penetapan orang tua sah.

Keadilan

Anak menanggung konsekuensi hukum dari tindakan ortu (status luar kawin).

Pemisahan antara larangan praktik surogasi dengan perlindungan status bagi anak yang sudah lahir.

Transparansi

Pengaburan asal-usul dalam akta kelahiran sering terjadi.

Sistem pencatatan digital yang mengintegrasikan data medis/genetik dengan register kependudukan.

Perlindungan

Bergantung pada mekanisme adopsi yang memakan waktu dan biaya.

Jalur khusus percepatan penetapan perwalian demi kepentingan terbaik anak.

 

8. Sintesis dan Konklusi : Menuju Pembaruan Hukum Reproduksi.

 

Kajian analisis hukum dan ilmiah ini menunjukkan bahwa kedudukan anak yang dilahirkan dari rahim pengganti di Indonesia berada dalam paradoks yuridis yang mendalam. Di satu sisi, teknologi memungkinkan penciptaan kehidupan dengan cara-cara baru, namun di sisi lain, hukum nasional tetap terikat pada batasan-batasan tradisional yang mengabaikan realitas biologis tersebut demi menjaga moralitas publik dan tatanan nasab.

 

Status anak tersebut sebagai anak sah dari ibu pengganti dan suaminya, atau sebagai anak luar kawin dari ibu pengganti, merupakan fiksi hukum yang seringkali bertentangan dengan kehendak para pihak dan kenyataan genetik anak itu sendiri. Ketidakjelasan ini berdampak luas pada hak asuh, hak kewarisan, dan perlindungan identitas anak di mata administrasi negara.

Demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang nyata, Indonesia perlu mempertimbangkan langkah-langkah berikut :

 

1. Pemisahan Larangan Praktik dan Perlindungan Anak :Negara dapat tetap melarang praktik surogasi secara komersial, namun wajib menyediakan mekanisme legal bagi anak-anak yang sudah lahir untuk mendapatkan pengakuan sebagai anak sah dari orang tua genetiknya melalui penetapan pengadilan yang transparan.

 

2. Pemanfaatan Bukti Ilmiah (Genetik) dalam Hukum :Integrasi bukti DNA sebagai dasar utama penentuan hubungan keperdataan ayah-anak dan ibu-anak dalam kasus teknologi reproduksi berbantu, melampaui paradigma mater semper certa est.

 

3. Reformasi Administrasi Kependudukan : Menciptakan sistem pencatatan yang memungkinkan pencantuman catatan pinggir mengenai sejarah kelahiran anak tanpa mengaburkan identitas orang tua yang bertanggung jawab secara hukum dan materiil.

 

Tanpa adanya terobosan legislatif dan keberanian yudisial untuk melihat melampaui teks kaku undang-undang, anak-anak hasil surogasi di Indonesia akan terus menjadi "anak tanpa negara" di negeri sendiri, kehilangan hak-hak dasarnya akibat kekakuan sistem yang belum mampu beradaptasi dengan kemajuan peradaban ilmiah. Keadilan bagi anak haruslah menjadi ruh utama dari setiap pembaruan hukum keluarga dan kesehatan di masa depan.

 

mjw - Lz : jkt 022026

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Lex Privatum Vol.XI/No.2/Mar/2023  - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/46834/41808 

 

VOl. 2, No. 1, September 2023 E-ISSN : 2963-0991 Status Nasab Dan Kewarisan Anak Hasil Sewa Rahim Perspektif Majelis Ulama Indonesia Dan Kompilasi Hukum Islam - Jurnal Perima, https://jurnal.perima.or.id/index.php/JSL/article/download/289/231/1161 

 

LEX PRIVATUM ANALISIS HUKUM TERHADAP STATUS HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN MELALUI METODE SEWA - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/61125/49020 

 

ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) DITINJAU BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA - Universitas Malikussaleh, https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/download/15577/pdf/43486 

 

PERLINDUNGAN HAK UNTUK MELANJUTKAN KETURUNAN DALAM SURROGATE MOTHER - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/35184-ID-perlindungan-hak-untuk-melanjutkan-keturunan-dalam-surrogate-mother.pdf 

 

The Legality of the Surrogate Mother Agreement Reviewed from Indonesian Civil Law - Lex Publica, https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/download/279/217/796 

 

Fenomena Surrogate Mother dan Hak Privasi Data Genetik Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia, https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/download/4298/3031/25261 

 

STATUS HUKUM ANAK HASIL SEWA RAHIM DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA  - Jurnal Ilmiah Mahasiswa, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/viewFile/19506/14605 

 

Civil Law Implications for Children Born Through Surrogacy (Surrogate Mother) - Dinasti Research, https://dinastires.org/JLPH/article/download/2556/1898 

 

ASPEK HUKUM SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM PIDANA, https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/download/129/125/249 

 

STATUS KEPERDATAAN ANAK HASIL SURROGACY : TINJAUAN HUKUM INDONESIA HAK WARIS ANAK, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/3815/2951/10810 

 

Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/17719/12518 

 

Civil Law Implications for Children Born Through Surrogacy (Surrogate Mother) | Journal of Law, Politic and Humanities - Dinasti Research, https://dinastires.org/JLPH/article/view/2556 

 

STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI SURROGATE MOTHER (IBU PENGGANTI) DI INDONESIA - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/561677-status-hukum-anak-yang-lahir-dari-surrog-5aeabfdd.pdf 

 

The Legality of the Surrogate Mother Agreement Reviewed from Indonesian Civil Law - Lex Publica, https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/279 

 

Status Anak Yang Dilahirkan Melalui Hasil Sewa Rahim Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jh/article/viewFile/24135/18087 

 

HAK WARIS ANAK YANG DILAHIRKAN DARI SEORANG IBU PENGGANTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/137/45/1557 

 

HAK WARIS ANAK HASIL SUROGASI DALAM DUALISME HUKUM INDONESIA - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/download/33771/16926/116599 

 

HAK WARIS BAGI ANAK YANG LAHIR DARI SEWA RAHIM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA - Repository UNRAM, https://eprints.unram.ac.id/47177/ 

 

Komparasi Praktik Sewa Rahim di Indonesia dan Iran dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam - Ranah Research, https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1542/1302/ 

 

tinjauan yuridis terhadap status anak yang lahir dari sewa rahim di tinjau dari hukum - Universitas Mataram, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/NOVE-PUSPASARI-D1A114193.pdf 

 

PROSEDUR PENCATATAN ANAK LUAR KAWIN DI CATATAN SIPIL - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/308/163 

 

Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran, https://disdukcapil.endekab.go.id/dukcapil/2020-11-08-02-40-07/tentang-adminduk/309-langkah-langkah-jika-ada-kesalahan-pengetikan-di-akta-kelahiran 

 

PENETAPAN ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF - PA Mojokerto, https://pa-mojokerto.go.id/kesekretariatan-program-kesekretariatan/arsip-satuan-kerja/arsip-artikel/263-penetapan-asal-usul-anak-dan-akibat-hukumnya-dalam-hukum-positif 

 

ultra petita dalam penetapan permohonan asal usul anak , https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/download/132/124/ 

 

konstruksi legalitas gestational surrogacy dalam uu - etheses UIN, http://etheses.uin-malang.ac.id/73748/1/230201210022.pdf 

 

The Legal Status of Surrogate Mothers in Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/360629840_The_Legal_Status_of_Surrogate_Mothers_in_Indonesia 

 

Legalitas Surrogate Mother dalam Hukum Positif di Indonesia - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/legalitas-surrogate-mother-dalam-hukum-positif-di-indonesia/?lang=id 

 

Akibat Hukum Praktik Surogasi  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1175&context=lexpatri 

 

Status Hukum Anak Hasil Teknologi Reproduksi - Familaw ID, https://familaw.id/2025/02/05/aturan-hukum-mengenai-status-hukum-anak-hasil-teknologi-reproduksi-di-indonesia/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS