Kepemilikan Tanah Hak Milik oleh Anak di Bawah Umur yang Berwarganegaraan Ganda dalam Perkawinan Campuran

 Seri : perkawinan campur


Kepemilikan Tanah Hak Milik oleh Anak di Bawah Umur yang Berwarganegaraan Ganda dalam Perkawinan Campuran

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Dinamika globalisasi yang semakin intensif telah mendorong peningkatan interaksi lintas batas negara, yang salah satu manifestasi sosiologisnya adalah maraknya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Fenomena ini tidak hanya sekadar membawa konsekuensi pada penyatuan dua individu, namun juga melahirkan implikasi hukum yang sangat kompleks, terutama terkait dengan status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan tersebut serta hak-hak keperdataannya di Indonesia. 

Dalam sistem hukum Indonesia, kepemilikan tanah merupakan isu yang sangat sensitif karena berkaitan erat dengan kedaulatan negara dan prinsip nasionalitas yang dianut secara kaku oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Masalah mendasar muncul ketika hak seorang anak untuk mewarisi atau memiliki tanah berbenturan dengan status kewarganegaraannya yang ganda, yang meskipun diakui oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tetap dianggap sebagai anomali dalam kacamata hukum agraria nasional.

 

1. Eksistensi dan Status Yuridis Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT).

 

Sistem kewarganegaraan Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Sebelum regulasi ini berlaku, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal yang sangat ketat bagi anak-anak dari perkawinan campuran, di mana kewarganegaraan anak umumnya mengikuti kewarganegaraan ayahnya (patriarkal). 

 

Namun, undang-undang yang baru memperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran agar tidak kehilangan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Berdasarkan Pasal 4 huruf c dan d UU No. 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya, diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

 

Status kewarganegaraan ganda ini bersifat terbatas hingga anak mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah. Setelah mencapai usia tersebut, anak diberikan tenggang waktu selama tiga tahun untuk menentukan pilihannya, apakah ingin menjadi WNI atau WNA. Dalam masa transisi ini, anak dikategorikan sebagai subjek hukum dengan kewarganegaraan ganda (bipatride). 

 

Meskipun secara administratif mereka memiliki hak-hak seperti WNI lainnya, termasuk dalam akses pendidikan dan kesehatan, kapasitas mereka dalam ranah hukum kebendaan pertanahan dibatasi secara signifikan oleh prinsip-prinsip yang tertuang dalam UUPA. Status ABGT ini menciptakan dilema yuridis di mana anak memiliki hubungan hukum dengan negara Indonesia, namun sekaligus memegang identitas asing yang menjadi penghalang bagi kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat, yaitu Hak Milik.

 

Dasar Hukum

Subjek Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Batas Usia

Pasal 4 huruf c UU 12/2006

Anak dari ayah WNI dan ibu WNA dalam perkawinan sah.

Hingga 18 tahun atau sudah kawin.

Pasal 4 huruf d UU 12/2006

Anak dari ayah WNA dan ibu WNI dalam perkawinan sah.

Hingga 18 tahun atau sudah kawin.

Pasal 4 huruf h UU 12/2006

Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA yang diakui ayah WNI.

Sebelum usia 18 tahun atau belum kawin.

Pasal 5 UU 12/2006

Anak WNI yang lahir di luar perkawinan sah dan diakui ayah WNA.

Hingga 18 tahun atau sudah kawin.

 

2. Kerangka Hukum Agraria dan Larangan Kepemilikan Hak Milik bagi Subjek Bipatride.

 

Hukum agraria Indonesia dibangun di atas prinsip nasionalitas yang termaktub dalam Pasal 9 ayat (1) UUPA, yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang memiliki hubungan abadi dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia. Pasal 21 ayat (1) UUPA secara tegas menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik. Hak Milik didefinisikan sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, namun tetap harus memperhatikan fungsi sosial. Ketentuan ini bersifat mutlak dan diskriminatif secara positif untuk melindungi kedaulatan tanah nasional dari penguasaan asing.

 

Persoalan utama muncul pada interpretasi Pasal 21 ayat (4) UUPA, yang menegaskan bahwa selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik. Bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, status dwi-negara ini menempatkan mereka pada posisi yang setara dengan warga negara asing dalam konteks kepemilikan Hak Milik. Hal ini berarti, meskipun anak tersebut adalah WNI berdasarkan undang-undang kewarganegaraan, keberadaan kewarganegaraan asing lainnya menjadi "cacat" hukum yang menghalangi mereka untuk memegang hak atas tanah yang bersifat permanen.

Dampak Yuridis Pewarisan Tanah Hak Milik pada Anak Bipatride

Peralihan hak atas tanah sering kali terjadi melalui pewarisan. Dalam hukum perdata, seorang anak yang sah memiliki hak mutlak untuk mewarisi seluruh kekayaan orang tuanya. Namun, ketika objek warisan tersebut berupa tanah dengan status Hak Milik di Indonesia, ketentuan UUPA melakukan intervensi terhadap hukum waris tersebut. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UUPA, apabila seorang orang asing (atau orang yang memiliki kewarganegaraan ganda) memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, ia wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut.

 

Kegagalan untuk melepaskan hak dalam jangka waktu satu tahun memiliki konsekuensi yang sangat berat, yaitu hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Bagi anak di bawah umur yang belum memiliki kecakapan bertindak, jangka waktu satu tahun ini menjadi ancaman nyata terhadap kepastian harta benda mereka. Ketentuan ini menciptakan diskoneksi antara hak waris yang diakui secara perdata dengan kemampuan untuk mempertahankan hak tersebut secara agraria.

 

3. Perlindungan Hukum dan Mekanisme Perwalian Anak di Bawah Umur.

 

Mengingat anak di bawah umur belum dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri (Pasal 1330 jo. Pasal 330 KUHPerdata), maka perlindungan hukum terhadap harta benda mereka dilaksanakan melalui institusi perwalian. Perlindungan ini bertujuan untuk menjamin kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) serta mencegah penyalahgunaan aset oleh pihak lain, termasuk oleh orang tuanya sendiri atau wali yang ditunjuk.

a. Kewajiban dan Batasan Wali dalam Pengelolaan Harta Tanah

Wali memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola harta benda anak dengan penuh kehati-hatian. Namun, untuk tindakan-tindakan hukum tertentu yang bersifat krusial, seperti menjual, menghibahkan, atau menjaminkan tanah milik anak, wali dilarang bertindak secara sepihak. Pasal 48 UU Perkawinan dan Pasal 110 Kompilasi Hukum Islam secara eksplisit mewajibkan wali untuk memperoleh izin atau penetapan dari Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) atau Pengadilan Agama (untuk Muslim) sebelum melakukan pelepasan hak atas tanah milik anak.

 

Proses di pengadilan ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan negara terhadap perlindungan harta anak. Hakim akan menilai apakah tindakan pelepasan hak tersebut benar-benar mendesak dan memberikan manfaat bagi masa depan anak, misalnya untuk biaya pendidikan atau kesehatan. Dalam konteks anak berkewarganegaraan ganda, wali memiliki beban tambahan untuk memastikan bahwa tindakan pelepasan atau penurunan hak dilakukan sebelum batas waktu satu tahun yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (3) UUPA berakhir.

b. Peranan PPAT dan BPN dalam Menjaga Validitas Yuridis

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan kunci sebagai gerbang pertama dalam transaksi pertanahan. Dalam hal peralihan hak atas tanah yang melibatkan anak di bawah umur, PPAT wajib meminta bukti penetapan perwalian dan izin dari pengadilan. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, PPAT tidak diperkenankan membuat Akta Jual Beli (AJB) atau akta pelepasan hak lainnya. Setelah akta dibuat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis untuk memastikan bahwa subjek yang menerima hak memang memenuhi syarat sesuai dengan UUPA. Bagi subjek ABGT, BPN biasanya akan mensyaratkan adanya bukti pendaftaran kewarganegaraan ganda atau dokumen Affidavit untuk memverifikasi status hukum pemohon.

 

Mekanisme Perlindungan

Keterangan Yuridis

Dokumen Pendukung

Perwalian Demi Hukum

Dipangku oleh orang tua yang masih hidup jika salah satu meninggal.

Akta Kelahiran, Akta Kematian.

Penetapan Wali

Melalui penetapan pengadilan jika orang tua tidak ada/tidak mampu.

Putusan/Penetapan Pengadilan.

Izin Penjualan Harta

Wajib mendapatkan izin pengadilan untuk memindahkan hak atas tanah anak.

Penetapan Izin Menjual dari PN/PA.

Pendaftaran BPN

Verifikasi kepemilikan dan kapasitas hukum subjek.

Sertifikat, KTP/Paspor, Akta PPAT.

 

4. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

 

Perkembangan hukum pertanahan bagi pelaku perkawinan campuran mendapat titik terang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan ini pada dasarnya menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1) UUPA, serta Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) UU Perkawinan. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan tafsiran baru yang lebih progresif terkait perlindungan hak milik bagi WNI dalam perkawinan campuran.

Rekonstruksi Perjanjian Perkawinan dan Hak Atas Tanah

Sebelum adanya putusan ini, perjanjian perkawinan yang memuat pemisahan harta hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement). Jika pasangan kawin campur tidak memiliki perjanjian tersebut, maka harta yang dibeli selama perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama. Karena adanya unsur asing (pasangan WNA), maka pihak WNI kehilangan haknya untuk memiliki Hak Milik atas tanah tersebut sesuai larangan dalam UUPA.

 

Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 mengubah paradigma ini dengan memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan selama masa perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Dampaknya sangat signifikan bagi perlindungan hak anak, antara lain :

 

1. Kepastian Harta Orang Tua: WNI yang menikah dengan WNA tetap dapat memiliki Hak Milik atas tanah melalui pemisahan harta, sehingga aset tersebut tetap berada dalam penguasaan pihak WNI secara penuh.

 

2. Keamanan Warisan Anak: Dengan terjaganya status Hak Milik pada sisi orang tua WNI, maka kelak anak akan mewarisi tanah yang berstatus Hak Milik, bukan tanah yang statusnya telah turun menjadi Hak Pakai akibat ketiadaan perjanjian pemisahan harta.

 

3. Kesetaraan di Hadapan Hukum: Menghilangkan diskriminasi terhadap WNI pelaku kawin campur, sehingga mereka diperlakukan sama dengan warga negara lainnya dalam hal hak untuk memiliki properti.

 

Meskipun putusan ini lebih banyak menyoroti hak orang tua WNI, implikasi jangka panjangnya adalah memperkuat posisi tawar dan keamanan ekonomi anak sebagai ahli waris utama dari aset-aset keluarga yang berada di Indonesia.

 

5. Dampak Yuridis dan Kepastian Hukum Pasca PP Nomor 18 Tahun 2021.

 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan administratif yang berdampak pada kepastian hukum bagi pemilik tanah, termasuk subjek anak berkewarganegaraan ganda.

a. Digitalisasi Pendaftaran Tanah dan Transparansi Data

PP 18/2021 mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui sistem elektronik. Pendaftaran tanah secara elektronik mencakup pengumpulan data fisik dan data yuridis yang diolah secara digital oleh BPN. Bagi keluarga perkawinan campuran, transparansi data ini sangat penting untuk memastikan bahwa status kewarganegaraan dan kepemilikan hak atas tanah tercatat dengan akurat guna menghindari potensi sertifikat ganda atau sengketa di masa depan.

Sengketa tanah sering kali muncul akibat ketidaksinkronan data administratif. Dengan sistem yang terintegrasi antara BPN, Dukcapil (untuk verifikasi identitas WNI), dan Imigrasi (untuk verifikasi status asing atau Affidavit), kepastian hukum atas tanah milik anak dapat lebih terjamin. Namun, tantangan tetap ada pada tahap verifikasi status kewarganegaraan ganda terbatas, di mana pejabat pendaftaran harus cermat dalam membedakan antara WNI murni dan subjek ABGT.

b. Mekanisme Penurunan Hak: Solusi bagi Subjek Bipatride

PP 18/2021 dan peraturan pelaksananya (Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021) memberikan kejelasan mengenai mekanisme peralihan hak dari WNI kepada WNA atau subjek yang tidak memenuhi syarat memegang Hak Milik. Mengingat subjek ABGT tidak diperkenankan memegang Hak Milik lebih dari satu tahun, maka mekanisme yang paling aman secara hukum adalah melakukan penurunan hak (downgrading) menjadi Hak Pakai.

 

Hak Pakai dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun lagi. Dengan mengubah Hak Milik menjadi Hak Pakai, anak tetap dapat menguasai dan memanfaatkan tanah warisan tersebut tanpa melanggar ketentuan UUPA. Keunggulannya adalah hak ini bersifat legal dan terdaftar resmi di BPN, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dibandingkan menggunakan perjanjian nominee (pinjam nama) yang berisiko batal demi hukum.

 

Jenis Hak

Subjek yang Diperbolehkan

Jangka Waktu (Maksimal)

Keterangan

Hak Milik

WNI Tunggal, Badan Hukum Tertentu.

Selamanya (Turun-temurun).

Hak paling kuat dan terpenuh.

Hak Guna Bangunan (HGB)

WNI, Badan Hukum Indonesia.

30 Thn + 20 Thn + 30 Thn.

Untuk keperluan bangunan.

Hak Pakai

WNI, WNA, Badan Hukum Asing/Indonesia.

30 Thn + 20 Thn + 30 Thn.

Diperbolehkan bagi WNA/Bipatride.

Hak Sewa

WNI, WNA, Badan Hukum.

Sesuai Perjanjian.

Berdasarkan kesepakatan.

 

6. Analisis Nilai Keadilan dalam Penegakan Hukum Agraria.

 

Keadilan merupakan nilai dasar yang harus dicapai dalam setiap pembentukan dan penerapan hukum. Dalam konteks kepemilikan tanah bagi anak berkewarganegaraan ganda, terdapat ketegangan antara keadilan distributif (hak anak untuk mendapatkan warisan) dan kedaulatan nasional (larangan penguasaan tanah oleh asing).

a. Paradoks Nasionalisme dan Hak Konstitusional Anak

Di satu sisi, UUPA sangat kaku dalam mempertahankan prinsip nasionalitas untuk mencegah "land grabbing" oleh pihak asing yang dapat merugikan kepentingan nasional jangka panjang. Namun di sisi lain, anak hasil perkawinan campuran adalah tunas bangsa yang juga memiliki hak konstitusional untuk hidup, tumbuh, dan berkembang (Pasal 28B UUD 1945). Melarang mereka memiliki Hak Milik hanya karena status dwi-kewarganegaraan yang sah diberikan oleh negara dirasa kurang mencerminkan keadilan substantif.

 

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas sejatinya adalah WNI. Memberikan mereka perlakuan yang sama dengan orang asing (WNA) murni dalam hal kepemilikan tanah menciptakan diskriminasi terselubung. Keadilan seharusnya memberikan ruang bagi anak tersebut untuk mempertahankan Hak Milik warisannya setidaknya hingga ia mencapai usia dewasa untuk memilih kewarganegaraannya. Pemaksaan pelepasan hak dalam waktu satu tahun (Pasal 21 ayat 3 UUPA) sering kali memaksa keluarga untuk menjual aset dalam kondisi tergesa-gesa atau melakukan praktik ilegal seperti nominee agreement yang justru merusak tatanan hukum pertanahan.

b. Penyelundupan Hukum vs. Keadilan Prosedural

Banyak keluarga perkawinan campuran memilih jalan pintas dengan menggunakan nama orang lain (WNI) untuk memiliki tanah di Indonesia guna menghindari kerumitan UUPA. Praktik nominee ini dipandang sebagai penyelundupan hukum oleh pengadilan dan BPN karena bertujuan untuk mengalihkan hak yang secara eksplisit dilarang oleh undang-undang bagi subjek asing. Secara yuridis, praktik ini sangat berbahaya bagi kepentingan anak, karena secara formal anak tersebut tidak memiliki hak apa pun atas tanah tersebut. Jika pihak yang dipinjam namanya meninggal dunia atau beritikad buruk, maka anak tersebut akan kehilangan hartanya tanpa pembelaan hukum yang memadai.

 

Keadilan prosedural dapat dicapai melalui pemanfaatan instrumen hukum yang sah seperti penurunan hak menjadi Hak Pakai atau pembuatan perjanjian perkawinan post-nuptial. Meskipun Hak Pakai tidak sekuat Hak Milik, ia memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi anak di bawah radar hukum Indonesia yang sah.

 

7. Tantangan Hak Keperdataan dan Konflik Norma Internasional.

 

Status kewarganegaraan ganda terbatas juga membawa tantangan besar dalam perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI). Mengingat anak tersebut tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda, sering kali terjadi konflik norma dalam penentuan status personal anak, termasuk hak asuh dan hak waris.

a. Asas Lex Rei Sitae dalam Sengketa Waris Lintas Negara

Dalam hukum pertanahan internasional, berlaku asas lex rei sitae, yaitu hukum yang berlaku terhadap benda tetap (tanah) adalah hukum di mana benda tersebut berada. Hal ini berarti, meskipun anak berkewarganegaraan ganda tinggal di luar negeri dan mengikuti hukum waris negara asing tersebut, prosedur peralihan tanah di Indonesia tetap harus tunduk sepenuhnya pada UUPA dan peraturan pelaksananya.

Konflik sering muncul ketika hukum negara asal orang tua asing (misalnya negara penganut common law) memiliki aturan yang berbeda mengenai hak waris dan perwalian. Tanpa adanya sinkronisasi dan pengakuan timbal balik antara otoritas hukum kedua negara, anak berkewarganegaraan ganda sering kali terjepit di antara dua sistem hukum yang saling bertentangan, yang mengakibatkan ketidakpastian dalam penguasaan aset lintas negara.

b. Perlindungan Identitas dan Hak Akses Layanan Publik

Status kewarganegaraan ganda tidak hanya berdampak pada aset, tetapi juga pada identitas hukum anak. Anak berkewarganegaraan ganda berhak memiliki paspor Indonesia dan mendapatkan fasilitas keimigrasian berupa Affidavit yang memudahkan mereka keluar masuk wilayah Indonesia. Perlindungan terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan di Indonesia dijamin bagi mereka sebagai WNI. Namun, ketidakjelasan prosedur administratif di tingkat daerah sering kali menghambat akses-akses ini, yang secara tidak langsung berdampak pada kesejahteraan dan perlindungan masa depan anak.

 

8. Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis.

 

Berdasarkan analisis hukum komprehensif di atas, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan tanah Hak Milik oleh anak berkewarganegaraan ganda terbatas merupakan isu yang berada di persimpangan antara perlindungan hak anak dan kedaulatan agraria nasional. Meskipun Undang-Undang Kewarganegaraan memberikan perlindungan status WNI secara terbatas, UUPA tetap memberikan batasan yang ketat terhadap kapasitas mereka untuk memegang Hak Milik.

 

Kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran sangat bergantung pada pemahaman orang tua dan wali terhadap prosedur hukum yang ada. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memberikan terobosan penting melalui legitimasi perjanjian perkawinan pasca-nikah, yang memungkinkan terjaganya aset Hak Milik dalam keluarga perkawinan campuran. Namun, jangka waktu satu tahun untuk pelepasan Hak Milik dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA tetap menjadi tantangan serius yang memerlukan solusi administratif yang lebih fleksibel dari pemerintah.

Rekomendasi Langkah-Langkah Strategis:

1. Pemanfaatan Post-nuptial Agreement: Para pelaku perkawinan campuran sangat disarankan untuk segera membuat perjanjian pemisahan harta melalui akta notaris guna melindungi hak milik tanah yang dimiliki oleh orang tua WNI, sehingga mempermudah proses pewarisan bagi anak di masa depan.

 

2. Penetapan Perwalian yang Akurat: Dalam hal orang tua meninggal dunia, wali harus segera mengurus penetapan perwalian dan izin dari pengadilan untuk melakukan tindakan hukum atas harta anak guna menghindari hapusnya hak karena hukum akibat terlampauinya batas waktu satu tahun.

 

3. Mekanisme Penurunan Hak secara Legal: Daripada menggunakan praktik nominee yang berisiko, keluarga sebaiknya menempuh jalur penurunan hak dari Hak Milik menjadi Hak Pakai bagi anak yang masih berkewarganegaraan ganda guna memberikan perlindungan hukum yang sah dan terdaftar di BPN.

 

4. Kedisiplinan Memilih Kewarganegaraan: Bagi anak yang telah mencapai usia 18 tahun, sangat krusial untuk segera menentukan pilihan kewarganegaraan Indonesia dalam tenggang waktu tiga tahun guna mendapatkan kembali kapasitas hukum penuh sebagai WNI dalam kepemilikan tanah Hak Milik.

 

5. Harmonisasi Regulasi: Diperlukan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kelonggaran jangka waktu bagi subjek ABGT dalam mempertahankan Hak Milik warisan hingga mereka dewasa, sebagai bentuk implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi anak hasil perkawinan campuran dapat terwujud secara optimal dalam kerangka sistem hukum agraria Indonesia.

 

mjw - Lz : jkt 022025

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS