Keterlambatan Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Memilih Kewarganegaraan Setelah Usia Dewasa : Pengaturan, Persyaratan, Prosedur, Tatacara, Tahapan, Dampak Hukum, Perlindungan Hukum, dan Kepastian Hukum

 Keterlambatan Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Memilih Kewarganegaraan Setelah Usia Dewasa : Pengaturan, Persyaratan, Prosedur, Tatacara, Tahapan, Dampak Hukum, Perlindungan Hukum, dan Kepastian Hukum

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH MKn

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Introduksi : Dialektika Kewarganegaraan dalam Bingkai Hukum Nasional.

 

Kewarganegaraan merupakan manifestasi hukum dari identitas seseorang sebagai subjek hukum yang diakui oleh sebuah negara, yang sekaligus menjadi gerbang utama bagi terpenuhinya hak-hak asasi lainnya. Dalam sistem hukum Indonesia, diskursus mengenai kewarganegaraan mengalami pergeseran paradigma yang signifikan, terutama dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini muncul sebagai respons terhadap dinamika globalisasi dan meningkatnya mobilitas manusia lintas negara, yang salah satu implikasinya adalah maraknya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).

 

Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Namun, prinsip dasar yang dianut oleh Indonesia adalah asas kewarganegaraan tunggal, di mana negara berupaya menghindari kondisi bipatride (kewarganegaraan ganda) maupun apatride (tanpa kewarganegaraan) demi menjaga kedaulatan dan loyalitas politik warganya. Sebagai pengecualian yang bersifat transisional dan protektif, Indonesia mengakomodasi asas kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran atau anak-anak yang lahir di negara dengan asas ius soli (berdasarkan tempat lahir) yang juga mendapatkan kewarganegaraan dari orang tuanya berdasarkan asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan).

 

Permasalahan hukum yang bersifat krusial dan sistemik muncul ketika anak berkewarganegaraan ganda terbatas tersebut menginjak usia dewasa namun terlambat atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yuridisnya untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sebuah peristiwa hukum yang memicu hilangnya status WNI secara otomatis, yang kemudian membawa dampak berantai terhadap hak sipil, hak keperdataan, hingga hak atas properti di wilayah Indonesia. Analisis mendalam terhadap regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, menjadi sangat relevan untuk melihat bagaimana negara berupaya memberikan kepastian hukum dan solusi bagi subjek hukum yang terjebak dalam dilema administratif ini.

 

Pengaturan Yuridis Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Indonesia.

 

Kerangka hukum kewarganegaraan di Indonesia disusun dengan hierarki yang ketat, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis setingkat peraturan menteri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proses perolehan maupun pelepasan kewarganegaraan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mencederai hak konstitusional warga negara.

Landasan Legislatif : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 merupakan instrumen primer yang memperkenalkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 undang-undang ini, anak yang berhak atas status kewarganegaraan ganda terbatas mencakup beberapa kategori spesifik yang didasarkan pada hubungan hukum kekeluargaan maupun peristiwa kelahiran.

 

Kategori Subjek Hukum

Dasar Hukum (UU 12/2006)

Keterangan Status

Anak dari perkawinan sah ayah WNI dan ibu WNA

Pasal 4 huruf c

Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

Anak dari perkawinan sah ayah WNA dan ibu WNI

Pasal 4 huruf d

Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

Anak luar nikah dari ibu WNA yang diakui ayah WNI

Pasal 4 huruf h

Pengakuan dilakukan sebelum usia 18 tahun

Anak yang lahir di negara ius soli dari orang tua WNI

Pasal 4 huruf l

Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

Anak luar nikah dari ibu WNI yang diakui ayah WNA

Pasal 5 ayat (1)

Pengakuan dilakukan sebelum usia 18 tahun

Anak WNI di bawah 5 tahun yang diangkat anak oleh WNA

Pasal 5 ayat (2)

Berdasarkan penetapan pengadilan

 

Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan menetapkan bahwa status ganda tersebut harus diakhiri dengan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraan setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Batas waktu penyampaian pernyataan tersebut dibatasi paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin, yang secara praktis berarti batas akhir absolut adalah usia 21 tahun.

Dinamika Regulasi : Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022

Seiring berjalannya implementasi UU 12/2006, muncul fenomena di mana banyak anak berkewarganegaraan ganda yang tidak mengetahui kewajiban pendaftaran atau terlambat memilih, sehingga mereka secara otomatis kehilangan status WNI dan dianggap sebagai warga negara asing murni. Kondisi ini menciptakan kerugian bagi kepentingan nasional karena banyak dari mereka adalah talenta berdarah Indonesia yang ingin berkontribusi namun terhambat status hukum.

 

Sebagai solusi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (PP 21/2022) yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. PP 21/2022 menghadirkan Pasal 3A sebagai "jalur khusus" atau relaksasi bagi anak yang belum mendaftar atau terlambat memilih kewarganegaraan sesuai Pasal 41 UU 12/2006. Kebijakan ini memberikan kesempatan terbatas selama dua tahun, terhitung sejak 31 Mei 2022 hingga 31 Mei 2024, bagi mereka untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden.

 

Persyaratan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

 

Persyaratan bagi anak yang terlambat memilih kewarganegaraan dalam kerangka PP 21/2022 dirancang untuk lebih fleksibel dibandingkan naturalisasi murni, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian guna memastikan pemohon tidak menjadi berkewarganegaraan ganda di masa depan.

Persyaratan Administratif Berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2024

Implementasi teknis dari permohonan pewarganegaraan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2024 yang mengubah Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020. Dokumen yang harus dipersiapkan mencakup bukti identitas diri, rekam jejak tinggal, hingga bukti ketaatan hukum.

 

Jenis Persyaratan

Dokumen Terkait

 

Identitas Kelahiran

Akta Kelahiran atau surat bukti kelahiran (diterjemahkan jika bahasa asing)

 

Bukti Domisili

Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) atau Biodata Penduduk dari Disdukcapil

 

Kesehatan dan Bebas Narkoba

Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari RS Pemerintah

 

Catatan Kepolisian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri

 

Kesejahteraan Ekonomi

Bukti pekerjaan dan penghasilan tetap (dapat dijamin oleh orang tua)

 

Bukti Pembayaran

Bukti pembayaran PNBP sebesar Rp 5.000.000

 

 

Penyederhanaan Syarat bagi Kasus Spesifik

Cahyo R. Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, menegaskan bahwa PP 21/2022 memberikan kemudahan signifikan dalam aspek pembuktian domisili dan ekonomi. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia namun tidak memiliki dokumen keimigrasian seperti ITAS atau ITAP, Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dapat digunakan sebagai pengganti surat keterangan keimigrasian. Selain itu, bagi anak yang belum mandiri secara ekonomi, persyaratan memiliki penghasilan tetap dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin, sebuah relaksasi yang tidak ditemukan dalam proses naturalisasi warga asing murni.

 

Prosedur, Tatacara, dan Tahapan Permohonan.

 

Proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan bagi anak yang terlambat memilih melibatkan serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari pengajuan elektronik hingga pemeriksaan substantif oleh tim ahli.

Tahap Pengajuan Elektronik dan Non-Elektronik

Berdasarkan Permenkumham 10/2024, penyampaian permohonan dilakukan secara hibrida guna memastikan efisiensi dan keaslian data.

 

1. Pengajuan Elektronik : Pemohon wajib mengunggah dokumen persyaratan ke laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemeriksaan dokumen awal dinyatakan lengkap.

 

2. Penyampaian Fisik : Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penyampaian elektronik, pemohon harus menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada Menteri melalui Ditjen AHU atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham sesuai domisili.

Tahap Pemeriksaan Substantif (Wawancara dan Penelitian)

Setelah berkas diterima, Pejabat di Kantor Wilayah akan membentuk Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (Tim P4). Tim ini bersifat lintas sektoral, melibatkan unsur Kemenkumham (Layanan Hukum dan Imigrasi), Disdukcapil, Kepolisian Daerah (Polda), hingga instansi perpajakan.

 

Unsur Tim P4

Fokus Pemeriksaan

Layanan Hukum & HAM

Validitas dokumen administratif dan pengetahuan kebangsaan

Divisi Imigrasi

Rekam jejak keluar-masuk wilayah dan legalitas tinggal (SKIM)

Disdukcapil

Verifikasi data kependudukan (NIK, KK, Biodata Penduduk)

Kepolisian (Polda)

Rekam jejak kriminalitas dan catatan perilaku (SKCK)

Dinas Perpajakan

Kepatuhan terhadap kewajiban pajak (NPWP/SPT) jika sudah bekerja

 

Dalam proses wawancara, pemohon akan diuji mengenai alasan ingin menjadi WNI, pengetahuan tentang sejarah Indonesia, lambang negara, bendera, hingga kepatuhan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Tahap Keputusan dan Pengucapan Sumpah

Hasil pemeriksaan Tim P4 kemudian diteruskan kepada Menteri, yang selanjutnya menyampaikan pertimbangan kepada Presiden. Jika Presiden mengabulkan permohonan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres), pemohon diwajibkan untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat.

 

● Waktu Pengucapan Sumpah : Dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Keppres diterbitkan.

 

● Pengembalian Dokumen Asing : Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengucapan sumpah, pemohon wajib mengembalikan paspor asing dan dokumen keimigrasian kepada perwakilan negara asing atau kantor imigrasi setempat.

 

Dampak Hukum Keterlambatan Memilih Kewarganegaraan.

 

Keterlambatan memilih kewarganegaraan menimbulkan implikasi hukum yang sangat serius bagi individu, yang dalam banyak literatur hukum sering disebut sebagai "kematian perdata sementara" karena terputusnya akses terhadap hak-hak dasar warga negara.

Hilangnya Status WNI secara Otomatis

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 12/2006, pernyataan memilih harus disampaikan dalam waktu 3 tahun setelah usia 18 tahun atau menikah. Kegagalan memenuhi tenggang waktu ini mengakibatkan status WNI anak tersebut gugur demi hukum (ipso jure). Secara administratif, individu tersebut tidak lagi berhak memegang paspor Indonesia dan identitasnya di database kependudukan akan ditandai sebagai warga negara asing.

Konsekuensi Administratif: Pembekuan NIK dan KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diinstruksikan untuk bertindak selektif dan tegas terhadap warga dengan kewarganegaraan ganda yang telah melewati usia 21 tahun namun belum memilih. Tindakan yang diambil meliputi :

 

1. Pembekuan Identitas : Identitas kependudukan akan dibekukan, yang mengakibatkan terblokirnya akses terhadap layanan administrasi publik.

 

2. Penutupan Layanan : Individu tersebut tidak akan diizinkan untuk menerbitkan dokumen baru seperti akta perkawinan, perpanjangan KTP, atau dokumen resmi lainnya yang mensyaratkan status WNI yang sah.

 

3. Hambatan Sosial-Ekonomi : Ketiadaan identitas yang valid menghambat akses ke perbankan (pembukaan rekening/pinjaman), akses jaminan kesehatan (BPJS), hingga hambatan dalam mencari pekerjaan formal di Indonesia.

Implikasi Terhadap Hak Atas Tanah dan Properti

Indonesia menganut prinsip kedaulatan agraria yang sangat ketat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UUPA, hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik.

 

● Wajib Divestasi : Jika seorang anak yang memiliki atau mewarisi tanah Hak Milik kemudian kehilangan status WNI-nya karena terlambat memilih, Pasal 21 ayat (3) UUPA mewajibkannya untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak WNI dalam jangka waktu satu tahun sejak hilangnya kewarganegaraan.

 

● Penyitaan oleh Negara : Jika dalam jangka waktu satu tahun kewajiban pengalihan tersebut tidak dilaksanakan, maka hak atas tanah itu hapus demi hukum dan tanahnya jatuh ke tangan negara.

 

● Pembatasan Hak Waris : Meskipun hubungan darah tetap diakui dalam hukum waris (baik KUHPerdata maupun KHI), ahli waris yang sudah berstatus WNA tidak dapat memiliki objek waris berupa tanah Hak Milik secara permanen; mereka hanya berhak atas nilai ekonomi dari tanah tersebut atau mengkonversinya menjadi Hak Pakai yang memiliki batas waktu tertentu.

 

Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum.

 

Negara berupaya menyeimbangkan antara ketegasan hukum kewarganegaraan tunggal dengan kewajiban memberikan perlindungan bagi warganya, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak hasil perkawinan campuran.

Konsep Perlindungan Maksimum

Asas perlindungan maksimum merupakan salah satu pilar dalam UU 12/2006, yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apa pun, baik di dalam maupun di luar negeri. Perlindungan hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda diwujudkan dalam pemberian kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia dewasa agar anak tersebut tidak kehilangan identitas hukumnya selama proses tumbuh kembang.

Fasilitas Keimigrasian (Affidavit)

Sebagai bentuk perlindungan operasional, anak berkewarganegaraan ganda yang memegang paspor asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian berupa Affidavit.

 

● Fungsi : Membebaskan anak dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali.
● Perlakuan : Memberikan hak kepada anak untuk diperlakukan sebagaimana WNI saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
● Durasi : Berlaku hingga anak berusia 21 tahun atau sampai masa berlaku paspor asingnya habis.

Kepastian Hukum Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi

Dinamika mengenai batas waktu memilih kewarganegaraan pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 80/PUU-XIV/2016. Pemohon (Ira Natapradja Hamel) mendalilkan bahwa batas waktu 4 tahun untuk pendaftaran (sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU 12/2006) mencederai hak konstitusional anak. Namun, Mahkamah menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa :

 

● Batas waktu diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari ketidakteraturan administratif.

 

● Ketidaktahuan terhadap hukum (asas fiksi hukum) dianggap sebagai kelalaian pribadi yang tidak dapat meniadakan berlakunya undang-undang.

 

● Pemerintah telah menyediakan solusi melalui mekanisme pewarganegaraan bagi mereka yang terlambat.

 

Putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum hanya dapat dicapai melalui kepatuhan terhadap prosedur administratif yang telah ditetapkan, dan negara telah memberikan instrumen mitigasi (jalur pewarganegaraan) bagi mereka yang terdampak oleh kelalaian tersebut.

 

Analisis Problematika dan Tantangan Masa Depan.

 

Meskipun kerangka regulasi telah tersedia, terdapat berbagai kendala lapangan yang sering kali membuat perlindungan hukum menjadi tidak optimal.

Kendala Administratif bagi Diaspora

Bagi anak hasil perkawinan campuran yang menetap di luar negeri, persyaratan Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) yang mensyaratkan tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia menjadi hambatan yang sangat berat. Hal ini dinilai kontradiktif dengan semangat untuk menarik diaspora kembali ke Indonesia. Banyak akademisi menyarankan agar persyaratan domisili bagi anak yang memiliki darah Indonesia (berdasarkan asas ius sanguinis) diberikan pengecualian atau relaksasi khusus agar tidak disamakan dengan naturalisasi warga asing murni.

Efektivitas PP 21/2022 dan Perpanjangan Jangka Waktu

Masa berlaku PP 21/2022 yang berakhir pada 31 Mei 2024 menyisakan pertanyaan mengenai nasib anak-anak yang baru akan menginjak usia 21 tahun setelah tanggal tersebut dan mengalami keterlambatan. Tanpa adanya perpanjangan atau perubahan permanen dalam UU Kewarganegaraan, mereka yang terlambat setelah Mei 2024 harus mengikuti proses naturalisasi murni sesuai Pasal 8 UU 12/2006, yang memakan biaya jauh lebih besar (Rp 50 juta) dan persyaratan yang lebih ketat.

Kebutuhan akan Sinkronisasi Kependudukan

Pembekuan NIK oleh Disdukcapil tanpa adanya koordinasi yang integratif dengan Kemenkumham dapat menyebabkan seseorang terkatung-katung tanpa status yang jelas. Penting adanya sistem informasi yang terintegrasi (interoperabilitas data) antara Ditjen AHU, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Dukcapil untuk memastikan bahwa status kewarganegaraan seseorang terpantau secara real-time dan memberikan peringatan dini (early warning) kepada subjek yang akan memasuki usia kritis pemilihan kewarganegaraan.

 

Konklusi dan Rekomendasi Strategis.

 

Keterlambatan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih kewarganegaraan merupakan persoalan hukum multidimensi yang menyentuh aspek asasi, administratif, dan keperdataan. Meskipun Indonesia tetap memegang teguh asas kewarganegaraan tunggal, kebijakan relaksasi melalui PP 21/2022 menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan solusi bagi permasalahan kewarganegaraan yang timbul akibat kelalaian administratif.

Ringkasan Implikasi Hukum

1. Status Personal : Hilangnya kewarganegaraan RI mengakibatkan perubahan status menjadi orang asing, yang mewajibkan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian.

 

2. Hak Properti : Terjadinya kewajiban divestasi aset tanah Hak Milik dalam waktu satu tahun, dengan risiko penyitaan oleh negara jika gagal dilaksanakan.

 

3. Akses Publik : Terhambatnya layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan akibat pembekuan NIK dan KTP.

Rekomendasi Kebijakan

● Reformasi Legislatif : Perlunya revisi UU 12/2006 untuk memasukkan ketentuan permanen mengenai jalur pewarganegaraan yang dipermudah bagi anak eks-WNI, sehingga tidak bergantung pada peraturan pemerintah yang bersifat temporal.

 

● Relaksasi Syarat Domisili : Mengkaji ulang syarat tinggal 5/10 tahun bagi anak keturunan WNI (asas ius sanguinis) agar lebih kompetitif dalam menarik talenta diaspora.

 

● Peningkatan Sosialisasi : Mengoptimalkan peran perwakilan RI di luar negeri untuk memberikan edukasi masif mengenai batas usia 21 tahun, guna meminimalisir kasus kehilangan kewarganegaraan karena ketidaktahuan.

 

● Integrasi Sistem : Mewujudkan integrasi data kependudukan, keimigrasian, dan kewarganegaraan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan bagi masyarakat perkawinan campuran.

 

Dengan adanya kerangka hukum yang lebih adaptif dan inklusif, Indonesia dapat menjamin perlindungan hukum bagi setiap darah keturunannya, sekaligus menjaga kedaulatan nasional dalam bingkai kepastian hukum yang adil.

 

mjw - Lz : jkt 022026

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

urgensi memperoleh status kewarganegaraan indonesia berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun, https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/abdikarya/article/download/7249/5124/23445 

 

STATUS HUKUM ANAK BERKAITAN DENGAN KEWARGANEGARAANNYA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN HUKUM INDONESIA (Perkawinan antara W, https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/alabadiyah/article/view/2787/2057 

 

Implikasi Hukum Terhadap Anak dari Perkawinan Campuran dan Terhadap Hak Kewarganegaraan di Indonesia - Journal Locus, https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/download/469/265/650 

 

Legal Dialogica Volume 1 Issue 1 Perlindungan - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1385/380/3733 

 

Kewarganegaraan Ganda pada Anak dari Orang Tua Perkawinan Campur. - Jurnal UNS, https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/article/download/79388/pdf 

 

problematika pernyataan memilih kewarganegaraan terhadap anak hasil perkawinan campuran di - Unesa, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/download/17201/15641/21176 

 

PUTUSAN Nomor 80/PUU-XIV/2016, https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/80_PUU-XIV_2016.pdf 

 

tinjauan hukum terhadap status dan perlindungan anak hasil perkawinan campuran - e-Risbang, https://risbang.unuja.ac.id/media/arsip/berkas_penelitian/267_wnJkgZs.pdf 

 

Implikasi Hukum Akibat Anak Berkewarganegaraan Ganda Tidak Mengurus Dokumen Keimigrasian di Indonesia, https://rayyanjurnal.com/index.php/qistina/article/download/7028/pdf 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/19709/read 

 

pp no 21 tahun 2022 solusi atasi permasalahan kewarganegaraan republik indonesia, https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/3147-pp-no-21-tahun-2022-solusi-atasi-permasalahan-kewarganegaraan 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia - JDIH Komisi Yudisial, https://jdih.komisiyudisial.go.id/produk-hukum-peraturan/peraturan-pemerintah-nomor-21-tahun-2022-tentang-perubahan-atas-peraturan-pemerintah-nomor-2-tahun-2007-tentang-tata-cara-memperoleh-kehilangan-pembatalan-dan-memperoleh-kembali-kewarganegaraan-republik-indonesia/305 

 

Problematika Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun (Studi Kasus Provinsi Bali) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/337785190_Problematika_Status_Kewarganegaraan_Anak_Melampaui_Batas_Usia_21_Tahun_Studi_Kasus_Provinsi_Bali 

 

Affidavit atau Paspor RI untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda? Temukan Jawabannya - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, https://jogja.imigrasi.go.id/affidavit-atau-paspor-ri-untuk-anak-berkewarganegaraan-ganda-temukan-jawabannya/ 

 

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-19.AH.10.01 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Tatanegara/PERMEN%20No.M.HH.19.AH.10.01%20Tahun%202011.pdf 

 

Dokumen Kependudukan untuk Orang dengan Kewarganegaraan Ganda Sebelum Dan Sesudah UU 12/2006, https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/56_dokumen-kependudukan-untuk-orang-dengan-kewarganegaraan-ganda-kebijakan-sebelum-dan-sesudah-uu-no-12-tahun-2006 

 

Cari Tahu Soal Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas - Kementerian Hukum, https://jogja.kemenkum.go.id/berita-utama/cari-tahu-soal-anak-berkewarganegaraan-ganda-terbatas 

 

Status Kewarganegaraan Anak dalam Perkawinan Campuran - Jurnal Publikasi Asosiasi Riset Ilmu Pendidikan Indonesia, https://ejournal.aripi.or.id/index.php/jupenkei/article/download/698/560/3690 

 

Dynamics on Constitutional Court Decision towards Indonesia Citizenship Arrangement Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi terhada, https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/2170/633/6739 

 

Problematika Persyaratan Memperoleh Kewarganegaraan Bagi Anak Hasil Kawin Campur (Pasca Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/viewFile/470/380 

 

Kewarganegaraan Ganda di Indonesia : Peluang atau Ancaman bagi Partisipasi Politik, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Presidensial/article/download/308/529/1887 

 

Peraturan Pemerintah NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2OO7 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA - JDIH Kota Tanjungpinang, https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/cariprodukhukum/1589 

 

Kebijakan Kewarganegaraan Pasca Berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia - Kemenkumham Sumut, https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/kebijakan-kewarganegaraan-pasca-berlakunya-peraturan-pemerintah-nomor-21-tahun-2022-tentang-perubahan-peraturan-pemerintah-nomor-2-tahun-2007-tentang-tata-cara-memperoleh-kehilangan-pembatalan-dan-memperoleh-kembali-kewarganegaraan-republik-indonesia 

 

pp no 21 tahun 2022 memberikan kemudahan layanan kewarganegaraan, catat persuaratannya - Ditjen AHU, https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/3076-pp-no-21-tahun-2022-memberikan-kemudahan-layanan-kewarganegaraan-catat-persyaratannya 

 

Apa Saja Persyaratan dan Bagaimana Prosedur Permohonan Naturalisasi?, https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/persyaratan-permohonan-naturalisasi 

 

Segera Ajukan Anak Berkewarganegaraan Ganda Mendapatkan Kembali Kewarganegaraan RI Sebelum 31 Mei 2024 - Kemenkumham Babel, https://babel.kemenkum.go.id/profil/sekilas-kantor-wilayah?view=article&id=2056:segera-ajukan-anak-berkewarganegaraan-ganda-mendapatkan-kembali-kewarganegaraan-ri-sebelum-31-mei-2024&catid=67 

 

Anak Berkewarganegaraan Ganda Masih Bisa Jadi WNI Hingga 31 Mei 2024 - Validnews.id, https://validnews.id/nasional/anak-berkewarganegaraan-ganda-masih-bisa-jadi-wni-hingga-31-mei-2024 

 

ABG Masih Punya Kesempatan Jadi WNI Hingga 31 Mei 2024 - PPID Kota Serang, https://ppid.serangkota.go.id/detailpost/abg-masih-punya-kesempatan-jadi-wni-hingga-31-mei-2024 

 

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2024 tentang PERUBAHAN, https://peraturan.go.id/files/permenkumham-no-10-tahun-2024.pdf 

 

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - [PERATURAN.GO.ID], https://peraturan.go.id/permenkumham 

 

Pewarganegaraan / Naturalisasi - Kemenkumham Jatim - Kementerian Hukum, https://jatim.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/perseroan-perorangan 

 

Undang-Undang Nomor: 12 TAHUN 2006 - Ortax, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/11102 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA, https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Tatanegara/UU%20No.%2012%20Th%202006.pdf 

 

KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/235043-kajian-yuridis-undang-undang-nomor-12-ta-7974e462.pdf 

 

Hindari 'Stateless', Segera Daftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda Hasil Perkawinan Campuran - Kanwil Kemenkum NTB, https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/hindari-stateless-segera-daftarkan-anak-berkewarganegaraan-ganda-hasil-perkawinan-campuran 

 

Permohonan Klarifikasi Status Hukum Anak Perkawinan Campuran - Legal Smart Channel - KonsultasiView Site, https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasiView?id=24280 

 

Konsekuensi Yuridis Terhadap Seorang Anak Berkewarganegaraan Asing yang Memperoleh Warisan Tanah Dari Orangtuanya di Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/395104590_Konsekuensi_Yuridis_Terhadap_Seorang_Anak_Berkewarganegaraan_Asing_yang_Memperoleh_Warisan_Tanah_Dari_Orangtuanya_di_Indonesia 

 

Analisis Yuridis Penetapan Anak Dengan Status Kewarganegaraan Ganda Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional (Studi Kasus Penet - Jurnal yayasan Daarul Huda Kruengmane, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/508/541 

 

quo vadis pengaturan perkawinan campuran  - Jurnal Yudisial, https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/id/article/download/703/453/4279 

 

Akibat Hukum Perceraian dalam Perkawinan Campuran Antar Warga Negara - Pubmedia Journal Series, https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/download/2132/2118/3888 

 

imPliKasi huKum haK waris anaK BerKewarganegaraan ganda aKiBaT PerKawinan - Journal UNRAM, https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/download/2595/1369/8110 

 

Bagaimana prosedur permohonan paspor anak berkewarganegaraan ganda? - Imigrasi, https://www.imigrasi.go.id/faq/affidavit/bagaimana-prosedur-permohonan-paspor-anak-berkewarganegaraan-ganda 

 

Anak Berkewarganegaraan Ganda - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, https://ngurahrai.imigrasi.go.id/anak-berkewarganegaraan-ganda/ 

 

Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda – KANIM TEMBILAHAN, https://tembilahan.imigrasi.go.id/fasilitas-keimigrasian-bagi-anak-berkewarganegaraan-ganda/ 

 

Tinjauan Hukum Hilangnya Status Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran (Gloria Natapradja Hamel) pada Penetapan MK - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/3152/1853/12876 

 

pengumuman berakhirnya layanan pasal a pp no tahun - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, https://portal.ahu.go.id/id/detail/125-pengumuman-pop-up/4138-pengumuman-berakhirnya-layanan-pasal-3a-pp-no-21-tahun-2022 

 

Proses Permohonan Pewarganegaraan dan Penyelesaian Kendala NPWP, Kanwil Kumham Kaltim Koordinasi dengan Ditjen AHU - Laman Resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, https://kaltim.kemenkum.go.id/berita-utama/proses-permohonan-pewarganegaraan-dan-penyelesaian-kendala-npwp-kanwil-kumham-kaltim-koordinasi-dengan-ditjen-ahu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS