Klausula Penyimpanan Sertipikat pada Notaris/PPAT dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai Pelanggaran Hukum Jabatan Notaris & Hukum Jabatan PPAT
Klausula Penyimpanan Sertipikat pada Notaris/PPAT dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai Pelanggaran Hukum Jabatan Notaris & Hukum Jabatan PPAT
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Pendahuluan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan akta pendahuluan yang mengikat Penjual dan Pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli properti di masa mendatang, ketika syarat-syarat tertentu belum terpenuhi. Berbeda dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan berfungsi sebagai dokumen legal pengalihan hak kepemilikan, PPJB yang umumnya dibuat di hadapan Notaris tidak serta merta memindahkan status kepemilikan tanah.
Dalam praktiknya, seringkali dimasukkan klausula dalam PPJB yang mewajibkan Penjual menitipkan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHM) kepada Notaris/PPAT yang membuat akta tersebut, sebagai jaminan pelunasan atau pelaksanaan kewajiban oleh para pihak. Klausula penyimpanan sertipikat ini telah memicu perdebatan hukum dan yurisprudensi mengenai apakah tindakan Notaris/PPAT tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Hukum Jabatan PPAT, khususnya terkait prinsip netralitas dan kewenangan penyimpanan dokumen.
Landasan Hukum Kewenangan Notaris dan PPAT.
1. Kewenangan Notaris (UUJN)
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang. Secara spesifik, Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan (Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN).
Terkait penyimpanan dokumen, Notaris secara utama berkewajiban untuk menyimpan minuta akta (naskah asli akta) yang merupakan bagian dari Protokol Notaris. Kewajiban Notaris meliputi :
Penyimpanan dokumen atau sertipikat hak atas tanah milik penghadap (dokumen di luar Protokol Notaris) dalam rangka pengurusan untuk melaksanakan pengikatan jual beli (PPJB) dapat dikaitkan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang memberikan Notaris kewenangan untuk menyimpan dokumenyang berupa alas hak milik penghadap. Namun, penyimpanan dokumen di luar Protokol Notaris ini dianggap berada di luar kewenangan mutlak Notaris, karena tidak diatur secara eksplisit dalam UUJN.
2. Kewenangan PPAT (PP No. 24 Tahun 2016)
PPAT diangkat untuk menjalankan kewenangan dalam membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB). PPAT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian untuk memastikan proses pembuatan akta dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akurat.
Kewajiban PPAT adalah memastikan peralihan hak atas tanah dibuktikan dengan akta yang dibuatnya (Pasal 37 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah). Tidak ada ketentuan eksplisit dalam PPAT yang mengatur kewenangan PPAT untuk menyimpan sertipikat sebagai jaminan dalam perikatan (PPJB), yang notabene adalah ranah Notaris.
Analisis Yuridis Klausula Penyimpanan Sertipikat dalam PPJB.
Klausula penyimpanan sertipikat oleh Notaris/PPAT dalam PPJB menimbulkan dualisme pandangan hukum:
A. Pandangan yang Mendukung (Tidak Melanggar Hukum Jabatan)
Notaris yang menahan sertipikat berdasarkan klausula PPJB dapat berargumen bahwa tindakannya tidak melanggar hukumdan tidak melanggar prinsip netralitas.
Dasar Hukum Pendukung :
B. Pandangan yang Menolak (Dianggap Pelanggaran Hukum Jabatan)
Praktik penyimpanan sertipikat, terutama ketika berfungsi sebagai "jaminan" pelunasan, dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jabatan karena bertentangan dengan prinsip dasar dan kewenangan Notaris/PPAT.
Dasar Hukum Penolakan :
Dampak dan Sanksi Hukum.
Meskipun dalam kasus PN Jakarta Barat Notaris dinyatakan tidak bersalah, praktik penyimpanan sertipikat ini secara umum :
Kesimpulan.
Klausula penyimpanan sertipikat hak atas tanah pada Notaris/PPAT dalam Akta PPJB berada dalam posisi hukum yang ambigu dan rentan sengketa.
Meskipun sebagian yurisprudensi (PN Jakbar 976/2019) membenarkan tindakan Notaris sebagai pelaksanaan kewenangan berdasarkan kesepakatan para pihak (Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dan Pasal 1338 KUH Perdata) , pandangan hukum yang kuat lainnya (didukung MA 630/2023)menganggap praktik ini melanggar Hukum Jabatan Notaris.
Pelanggaran tersebut terjadi karena :
Oleh karena itu, Notaris/PPAT harus sangat berhati-hati dalam menerima titipan sertipikat. Jika titipan tersebut dilakukan, harus didasarkan pada perjanjian penitipan yang terpisah dan jelas, serta memastikan Notaris tidak memposisikan diri sebagai pihak yang berwenang menahan dokumen melampaui kepentingan para pihak yang terikat.
mjw - Lz : jkt 102025
Komentar
Posting Komentar