KONFLIK NORMA ANTARA ASAS INDEPENDENSI ORGANISASI PROFESI NOTARIS DAN KONTROL AUXILIARY STATE’S ORGAN : KAJIAN KRITIS PASAL 82 UUJN DAN PERATURAN MENTERI HUKUM NOMOR 24 TAHUN 2025.
KONFLIK NORMA ANTARA ASAS INDEPENDENSI ORGANISASI PROFESI NOTARIS DAN KONTROL AUXILIARY STATE’S ORGAN : KAJIAN KRITIS
PASAL 82 UUJN DAN PERATURAN MENTERI HUKUM NOMOR 24 TAHUN
2025.
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Notaris PPAT Jakarta Timur
I. Pendahuluan.
A. Latar Belakang dan Konteks Jabatan Notaris.
Jabatan Notaris di Indonesia memegang peranan krusial dalam sistem hukum nasional,
berfungsi sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik yang menjamin
kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Akta yang dibuat oleh Notaris memiliki
kekuatan pembuktian sempurna, sebuah legitimasi yang bersumber dari kepercayaan publik
dan atribusi kekuasaan negara. Integritas dan kejujuran Notaris merupakan prasyarat
fungsional dan normatif bagi keberlanjutan jabatan tersebut, sebab ketidakpatuhan terhadap
syarat formal atau etika dapat menggerus kekuatan pembuktian akta autentik.
Sifat unik dari jabatan Notaris menciptakan dualisme struktural: di satu sisi, Notaris adalah
profesional bebas yang bekerja dalam rezim swasta dan berorientasi pasar; di sisi lain, Notaris
menjalankan fungsi kenegaraan (kuasi judisial/ administratif) dalam menjamin otentisitas
transaksi hukum. Dualisme ini menuntut adanya kemandirian profesional, baik secara individu
maupun organisasi, untuk memastikan bahwa tindakan Notaris bebas dari intervensi kekuasaan
manapun, sehingga integritas jabatan tetap terjaga.
Konflik struktural muncul ketika negara, melalui otoritas eksekutif, berupaya memperkuat
pengawasan atas jabatan Notaris demi akuntabilitas publik. Namun, apabila kontrol negara ini melampaui batas kewajaran, ia justru berpotensi melemahkan asas independensi yang
merupakan fondasi utama integritas profesi. Tarik-menarik antara jaminan kebebasan profesi
dan kebutuhan negara untuk mengontrol merupakan isu sentral dalam hukum profesi diIndonesia.
B. Permasalahan Hukum Sentral : Kontradiksi Pasal 82 UUJN.
Kerangka hukum yang mengatur Organisasi Notaris adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(UUJN). Undang-Undang ini memuat kontradiksi normatif yang menjadi fokus utama dalam
analisis ini, khususnya yang termaktub dalam Pasal 82 UUJN.
Pasal 82 Ayat (3) UUJN secara tegas menyatakan bahwa Organisasi Notaris (Ikatan Notaris
Indonesia INI) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri (bebas
dan mandiri). Jaminan kemandirian ini berfungsi sebagai benteng konstitusional bagi otonomi
profesional, memastikan bahwa INI dapat menjalankan fungsi penegakan kode etik dan
pengembangan kualitas profesi tanpa intervensi pihak eksternal.
Akan tetapi, jaminan kemandirian tersebut segera ditarik kembali oleh ketentuan yang ada pada
ayat (5) di pasal yang sama. Pasal 82 Ayat (5) UUJN memberikan mandat kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk mengatur ketentuan mengenai
penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris melalui Peraturan Menteri.
Kontradiksi ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai norma hipokrit, di mana kemandirian yang dijamin dalam satu ayat, segera diizinkan untuk dikontrol secara eksekutif
pada ayat berikutnya.
C. Instrumentasi Kontrol : Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor
24 Tahun 2025.
Kontradiksi yang melekat pada UUJN kemudian dieksekusi dan diperkuat secara intensif
melalui Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 Tentang
Penetapan, Pembinaan, Dan Pengawasan Organisasi Notaris (Perkum 24/2025). Perkum ini
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Perkum 24/2025 bukan hanya peraturan teknis, melainkan instrumen regulasi yang secara
substantif mendefinisikan batas-batas otonomi INI, bahkan melampaui batasan wajar
pengawasan administratif. Peraturan ini, yang terbit berdasarkan mandat Pasal 82 Ayat (5)
UUJN, memperkenalkan serangkaian mekanisme kontrol yang sangat invasif, mulai dari
kewajiban pelaporan finansial yang ketat, persetujuan menteri untuk kerja sama, hingga yang
paling kritis - otoritas eksekutif untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan, menunjuk
pengurus, dan membekukan kepengurusan organisasi. Ketentuan inilah yang memicu
perdebatan mengenai sejauh mana INI masih dapat dikategorikan sebagai organisasi yang
"bebas dan mandiri”.
D. Signifikansi Penelitian dan Kontribusi Ilmiah.
Penulisan ini memiliki signifikansi ilmiah yang tinggi karena menganalisis secara kritis
implementasi otoritas eksekutif terhadap organisasi profesi yang menjalankan fungsi publik.
Perkum 24/2025 merupakan contoh terbaru dari regulatory creep, yaitu perambahan regulasiyang meluas ke ranah otonomi internal organisasi.
Penulisan ini bertujuan untuk menguji legalitas dan konstitusionalitas kewenangan kontrol
eksekutif, khususnya dalam konteks INI yang berkedudukan sebagai Auxiliary State's Organ
atau Kuasi Negara. Kontribusi utama dari penulisan ini adalah penyediaan kerangka analitis
yang membedah konflik antara dogma independensi profesi (self-governance) dengan doktrin pengawasan negara (state supervision) dalam struktur hukum tata negara Indonesia.
II. Landasan Teoritis : Posisi Lembaga Negara Penunjang (Auxiliary State’s Organ) dalam Struktur Ketatanegaraan.
A. Konsep dan Karakteristik Auxiliary State’s Organ (Kuasi Negara)
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, terdapat berbagai lembaga negara yang diklasifikasikan berdasarkan sumber normatif dan fungsinya. Jimly Asshiddiqie mengklasifikasikan lembaga-lembaga ini berdasarkan hierarki bentuk sumber normatif dan kriteria fungsinya. Sri Soemantri juga menegaskan bahwa di luar lembaga yang diatur dalam UUD 1945, terdapat lembaga-lembaga negara lain yang diatur dalam undang-undang.
Lembaga Negara Penunjang (Auxiliary State’s Organ), atau dikenal juga sebagai Kuasi Negara,
adalah lembaga yang dibentuk melalui undang-undang (bukan langsung oleh konstitusi) dan
memiliki fungsi spesifik untuk mendukung jalannya tugas utama negara, namun tidak termasuk
dalam trias politika inti (legislatif, eksekutif, yudikatif).
Organisasi profesi seperti INI, yang keberadaannya diamanatkan oleh UUJN dan secara fungsional menjalankan tugas publik yang terkait dengan penjaminan kepastian hukum dan penegakan kode etik (yang merupakan bagian dari fungsi checks and balances dalam sistem hukum), memenuhi kriteria sebagai Lembaga Penunjang. Status kuasi-negara ini secara inheren membenarkan adanya pengawasan oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (5) UUJN. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan akuntabilitas Notaris kepada publik, mengingat jabatan tersebut memiliki kekuatan yang setara dengan pejabat umum
negara.
B. Dualisme Kedudukan Notaris dan Organisasi Notaris (INI).
Notaris, sebagai individu, menjalankan kewenangan yang bersifat kuasi-negara karena akta yang mereka buat memiliki kekuatan eksekutorial dan daya pembuktian otentik. Namun, profesi ini tetap mempertahankan karakter bebasnya (tidak menerima gaji dari APBN/APBD dan bertanggung jawab secara pribadi).
Organisasi Notaris (INI) mencerminkan dualisme ini. Secara historis dan formal, INI adalah
perkumpulan yang berbadan hukum (organisasi perdata). Namun, Pasal 82 UUJN memberinya
monopoli profesional (single bar) dan mendelegasikan fungsi pengaturan internal danpenegakan etika. Dengan demikian, INI tidak dapat lagi dipandang sebagai organisasi private
law murni. INI adalah organisasi public law sejauh ia menjalankan fungsi publik yang terkait
dengan penjaminan kualitas pejabat umum.
Permasalahan muncul ketika rezim kontrol yang diterapkan oleh pemerintah mengabaikan
karakter private law dan independensi profesional yang melekat pada INI. Pengakuan INI
sebagai Auxiliary State's Organ seharusnya menempatkannya pada posisi yang mandiri, di
mana pengawasan negara dibatasi hanya pada aspek kepatuhan terhadap undang-undang,
sementara tata kelola internal dan penegakan etika diserahkan kepada self-governance profesi.
C. Batas Kewenangan Pengaturan Negara terhadap Organisasi
Profesi Kuasi-Negara.
Prinsip dasar dalam hukum profesi adalah bahwa otonomi atau independensi organisasi profesi
adalah vital. Organisasi yang mengemban fungsi penegakan etik, seperti organisasi kurator,
harus mandiri dari kekuasaan manapun (eksekutif, legislatif, yudikatif) agar keputusan etik murni didasarkan pada profesionalisme, bukan kepentingan politik atau birokrasi. Dalam konteks Auxiliary State’s Organ, pengawasan negara harus difokuskan pada penjaminan integritas fungsional lembaga tersebut, tanpa mengganggu mekanisme internal yang menjamin independensi.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terhadap Pasal 82 UUJN
(Putusan Nomor 63/PUU-XII/2014), sehingga mengafirmasi adanya kewenangan pengaturan
oleh Menteri, putusan tersebut tidak serta merta membenarkan substansi peraturan pelaksana
yang terlalu invasif. Kewenangan negara untuk mengatur (open legal policy) harus tetap menghormati hak konstitusional berserikat, berkumpul, dan menjalankan profesi secara mandiri, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Jika negara mengambil alih fungsi tata kelola inti organisasi, independensi profesional terancam, yang pada gilirannya dapat melemahkan kekuatan pembuktian akta otentik yang merupakan output dari jabatan Notaris. Pengawasan eksekutif yang berlebihan pada INI dapat dilihat sebagai bentuk inkonsistensi negara dalam menegakkan asas kemandirian Notaris.
III. Transformasi Status Hukum Ikatan Notaris
Indonesia (INI) : Dari Entitas Perdata ke Subordinasi
Publik.
A. Warisan Hukum Kolonial : INI sebagai Perkumpulan Berbadan
Hukum Swasta.
Sejarah Ikatan Notaris Indonesia (INI) berakar kuat pada masa kolonial Belanda. INI bermula
dari organisasi yang bertujuan sebagai forum pertemuan dan persaudaraan bagi anggotanya,dan merupakan satu-satunya organisasi bagi Notaris Indonesia.
Secara hukum, organisasi cikal bakal INI, De-Nederlandsch Indische Notarieele Vereeniging -
Batavia, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) melalui Gouvernements Besluit
(Keputusan Pemerintah) tanggal 5 September 1908, No. 9. Pengakuan ini berada dalam
kerangka hukum perdata yang mengatur perkumpulan di Hindia Belanda, yang secara umum
didasarkan pada Staatsblad 1870-64 tentang perkumpulan dan badan hukum. Pada era ini, INI
sepenuhnya merupakan entitas hukum perdata yang otonom, didasarkan pada kehendak
anggota untuk berserikat dan diakui oleh pemerintah kolonial. Kedaulatan organisasi terletak
pada mekanisme internal anggota, bukan pada mandat fungsional dari negara.
Pasca kemerdekaan, Notaris Indonesia tetap berupaya mempertahankan eksistensi organisasi.
Notaris ELIZA PONDAAG, mewakili anggota, mengajukan permintaan kepada Menteri
Kehakiman RI pada 17 November 1958 untuk mengubah Anggaran Dasar (statuten) organisasi,
yang kemudian disahkan pada Desember 1958. Transisi ini menunjukkan upaya INI untuk
mempertahankan statusnya sebagai organisasi yang mandiri, diatur oleh Anggaran Dasarnya
sendiri, meskipun di bawah pengawasan Menteri Kehakiman.
B. Konsolidasi Status di Era UUJN : Penegasan Wadah Tunggal dan
Potensi Dualisme.
Perubahan fundamental status INI terjadi dengan pengesahan Undang-Undang tentang
Jabatan Notaris. Pada tahun 2005 dan 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran
penting dalam mengukuhkan posisi INI. Keputusan MK No: 009-014/PUU-III/2005 dan Putusan
No: 63/PUU-II/2014 yang menolak uji materi terhadap Pasal 82 UUJN, secara tegas
mengukuhkan posisi IKATAN NOTARIS INDONESIA sebagai satu-satunya wadah organisasi bagi Notaris.
Pengukuhan ini membawa konsekuensi ganda. Pertama, INI mendapatkan monopoli
profesional yang dilindungi oleh undang-undang, suatu status yang krusial untuk melaksanakan
fungsi penegakan kode etik secara seragam. Kedua, status ini mengubah INI dari organisasi
private law murni menjadi organisasi yang memiliki fungsi publik dan tunduk pada kontrol
legislasi negara (UUJN). Meskipun UUJN Pasal 82 Ayat (3) menjamin kebebasan, adanya Ayat
(5) yang mewajibkan pengaturan oleh Menteri menunjukkan bahwa INI telah bergeser ke ranah
Kuasi Negara, yang keberadaannya secara fungsional diatur oleh undang-undang.
C. Finalisasi Subordinasi Publik oleh Perkum 24/2025.
Pergeseran dari entitas perdata otonom menjadi Auxiliary State Organ yang tersubordinasi
semakin difinalisasi oleh Perkum 24/2025. Pasal 2 Perkum 24/2025 menetapkan bahwa Notaris
wajib berhimpun dalam satu wadah, dan Menteri menetapkan INI sebagai satu-satunya
Organisasi Notaris yang diakui.
Penggunaan frasa "Menteri menetapkan" dan "diakui" merupakan indikasi jelas bahwa
kedaulatan INI telah bergeser dari kehendak anggota yang membentuk perkumpulan
(rechtspersoon) menjadi keputusan administratif eksekutif. Keberadaan INI sebagai wadah
tunggal kini tidak hanya dilegitimasi oleh undang-undang, tetapi juga ditetapkan secara eksplisitoleh Menteri. Hal ini menunjukkan bahwa INI telah ditarik sepenuhnya ke dalam orbit kendali
publik, di mana keberlangsungan dan legitimasi formalnya bergantung pada pengakuan
birokrasi, bukan lagi pada asas kebebasan berserikat dan otonomi internalnya. Ini adalah
pergeseran kedaulatan yang fundamental dari asas perkumpulan (private association) menuju
model kontrol Auxiliary State Organ yang total.
IV. Analisis Konflik Normatif Inti : Perkum 24/2025 vs.
Asas Bebas dan Mandiri.
Konflik norma yang paling mendasar adalah antara janji independensi di tingkat
Undang-Undang (Pasal 82 Ayat 3 UUJN) dan mekanisme kontrol yang sangat detail di tingkat
Peraturan Menteri (Perkum 24/2025). Perkum 24/2025 mengambil mandat pengawasan yang
diberikan oleh Pasal 82 Ayat (5) UUJN dan memaksimalkannya hingga batas yang mengancam asas self-governance INI.
A. Analisis Pasal 82 Ayat (3) UUJN : Jaminan Independensi yang Mati
Suri.
Pasal 82 Ayat (3) UUJN menegaskan INI sebagai wadah profesi yang bebas dan mandiri.
Asas 'bebas dan mandiri' ini harus diinterpretasikan sebagai otonomi dalam tiga domain krusial :
1. Otonomi Keorganisasian : Hak untuk menentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) dan memilih pengurus melalui mekanisme demokratis internal.
2. Otonomi Etik : Kebebasan dalam merumuskan, menafsirkan, dan menegakkan Kode
Etik profesi (melalui Majelis Kehormatan Notaris).
3. Otonomi Fungsional : Kebebasan untuk mengambil keputusan strategis dan menjalin
kerja sama tanpa persetujuan birokrasi yang berlebihan.
Independensi organisasi merupakan prasyarat mutlak bagi independensi individu Notaris, yang
pada akhirnya menopang legitimasi hukum dari akta otentik yang mereka buat. Jika
independensi INI dikikis, maka integritas seluruh profesi Notaris menjadi rentan terhadap
tekanan eksekutif.
B. Instrumen Kontrol Administratif dalam Perkum 24/2025.
Perkum 24/2025 menetapkan serangkaian kewajiban (Pasal 3) dan mekanisme pengawasan
(Bab V dan VI) yang secara langsung menggerogoti ketiga pilar otonomi di atas.
1. Kontrol atas Hubungan Eksternal dan Manajemen Keuangan
Perkum 24/2025 mewajibkan INI untuk menyusun laporan kinerja tahunan dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh auditor independen. Meskipun kewajiban pelaporan finansial dapat dibenarkan dalam rangka akuntabilitas publik, ketentuan mengenai kerjasama eksternal menunjukkan intervensi yang melampaui batas.Pasal 4 Perkum 24/2025 mengatur bahwa Organisasi Notaris dapat bekerjasama dengan pihak lain (untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan) hanya dengan persetujuan Menteri sebelumnya. Kewajiban mendapatkan persetujuan untuk kerjasama eksternal (misalnya dengan organisasi notaris internasional, seperti UINL yang merupakan anggota INI sejak 1997 ) adalah bentuk kontrol birokrasi yang mereduksi INI menjadi sub-unit birokrasi. Ini membatasi kemampuan INI untuk bertindak cepat dan independen di kancah global danmenumpulkan otonomi fungsional organisasi profesi.
2. Intrusi Langsung dalam Tata Kelola Internal (Kewenangan Menunjuk
Pengurus).
Mekanisme kontrol yang paling invasif dan paling mengancam independensi INI terdapat pada
pengaturan penyelesaian sengketa kepengurusan (Pasal 7, 8, dan 9). Pasal 7 Perkum 24/2025 mewajibkan sengketa kepengurusan diselesaikan melalui mekanisme internal AD/ART. Namun, jika penyelesaian tersebut gagal, Menteri dapat memfasilitasi mediasi (Pasal 8). Puncak dari intrusi ini adalah Pasal 9, yang mengatur bahwa jika mediasi gagal atau kesepakatan mediasi tidak dilaksanakan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menunjuk Pengurus Organisasi.
Kewenangan menunjuk pengurus organisasi profesi adalah bentuk intervensi yang paling
merusak asas self-governance. Kekuatan ini melanggar hak otonomi INI untuk memilih
pemimpinnya sendiri, yang seharusnya menjadi hak prerogatif anggota melalui mekanisme
musyawarah/kongres. Pemberian kewenangan menunjuk pengurus kepada eksekutif adalah
pergeseran dari supervision (pengawasan) menjadi subjugation (penaklukan) atau pengambilalihan fungsional. Hal ini secara fundamental menihilkan makna "bebas dan mandiri" yang dijamin oleh Pasal 82 Ayat (3) UUJN dan berpotensi melanggar hak konstitusional berserikat (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945).
3. Sanksi Pembekuan yang Berdampak pada Layanan Anggota.
Perkum 24/2025 juga mengatur sanksi administratif berjenjang yang paling berat adalah
Pembekuan Kepengurusan (Pasal 10), yang diterapkan jika INI tidak memenuhi kewajiban
administratif yang diatur dalam Pasal 3.
Dampak dari sanksi pembekuan ini sangat signifikan: Pembekuan kepengurusan yang
dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemberian layanan kenotariatan kepada Notaris
dan/atau calon Notaris (Pasal 11 ayat 2).
Ini adalah mekanisme kontrol yang sangat efektif dan represif. Dengan memutus layanan
esensial yang disediakan oleh organisasi (seperti rekomendasi mutasi, verifikasi untuk
pengambilan sumpah jabatan, atau layanan administrasi lainnya yang dibutuhkan Notaris untuk
menjalankan profesi), Kemenkumham menggunakan anggota INI sebagai alat tekan
(chokehold) untuk memastikan kepatuhan total organisasi.
Sanksi ini menggeser fokus dari sanksi etik (yang bersifat internal) menjadi sanksi fungsional
yang dikontrol oleh eksekutif, semakin menguatkan subordinasi INI di bawah rezim Kuasi
Negara yang dikendalikan oleh birokrasi.
C. Komparasi Kritis Norma : Jaminan Independensi vs. Kontrol
Eksekutif.
Tabel berikut menunjukkan kontradiksi langsung antara jaminan undang-undang dan
implementasi dalam Peraturan Menteri:
Perbandingan Norma: Jaminan Independensi Pasal 82 Ayat (3) UUJN vs. Kontrol Eksekutif
Permenkumham 24/2025 Aspek Pengaturan Pasal 82 Ayat (3) UUJN (Prinsip Independensi)
Permenkumham No. 24 Tahun 2025 (Mekanisme Kontrol) Konflik/Implikasi Terhadap Otonomi INI
Status Organisasi Wadah profesi yang bebas dan mandiri. Penetapan INI sebagai satu-satunya organisasi yang diakui oleh Menteri (Pasal 2). Legitimasi organisasi kini ditentukan oleh
pengakuan administratif eksekutif, bukan otonomi
berserikat. Tata Kelola Internal Hak otonomi memilih pengurus melalui mekanisme AD/ART.
Menteri dapat menunjuk Pengurus Organisasi dalam keadaan tertentu (Pasal 9). Pelanggaran
fundamental terhadap self-governance dan hak berserikat. Pengawasan Fungsional Pengawasan mandiri untuk peningkatan kualitas profesi.
Pengawasan mencakup manajemen dan laporan keuangan, dilakukan setidaknya sekali setahun atau sesuai kebutuhan (Pasal 6). Duplikasi dan
subordinasi mekanisme pengawasan internal
INI, berpotensi tumpang tindih dengan Majelis Kehormatan Notaris. Hubungan
Internasional Otonomi penuh dalam kerjasama profesional. Kerjasama dengan pihak lain memerlukan persetujuan Menteri sebelumnya (Pasal 4). Pembatasan otonomi yang mengubah INI menjadi sub-unit birokrasi dalam hubungan eksternal.
Sanksi Disiplin etika internal. Pembekuan
Kepengurusan yang berdampak pada layanan kenotariatan anggota (Pasal 10).
Ancaman fungsional yang memaksa
kepatuhan total profesi terhadap eksekutif,
menciptakan tekanan pada anggota.
V. Implikasi Kedudukan Kuasi-Negara dalam Konteks
Otonomi Organisasi Profesi.
A. Pelanggaran Prinsip Self-Governance dan Hak Konstitusional.
Implementasi Permenkum 24/2025, khususnya Pasal 9, menimbulkan pertanyaan serius
mengenai legalitas tindakan eksekutif. Meskipun Pasal 82 Ayat (5) UUJN memberikan mandat
untuk mengatur, mandat ini harus ditafsirkan secara terbatas, tidak boleh menihilkan jaminan
kebebasan yang diatur dalam Ayat (3). Kewenangan menunjuk pengurus oleh Menteri adalah bentuk ultra vires (melampaui wewenang) terhadap semangat undang-undang yang menjamin
asas bebas dan mandiri. Sebuah organisasi profesi tidak dapat disebut mandiri jika kepemimpinan tertingginya dapat diintervensi, bahkan diambil alih, oleh cabang kekuasaan negara.
Tindakan menunjuk pengurus ini secara substansial melanggar hak konstitusional Notaris untuk
berserikat dan berkumpul secara mandiri, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD
1945. Dalam konteks Kuasi Negara, otonomi internal adalah sarana untuk menjaga kenetralan
fungsional lembaga. Ketika lembaga yang mengawasi Notaris (INI) di bawah kontrol penuh
eksekutif, hal itu menimbulkan risiko bias eksekutif terhadap pejabat umum yang seharusnya
netral dan independen dari kepentingan kekuasaan manapun. Hal ini pada akhirnya merusak
integritas sistem hukum dan kredibilitas fungsional Notaris sebagai penunjang yudikatif.
B. Perspektif Hukum Administrasi Negara : Konflik Delegasi
Kewenangan dan Diskresi
Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Permenkum 24/2025 menunjukkan adanya
regulatory creep atau perambahan regulasi yang tidak proporsional. Pasal 82 Ayat (5) UUJN
mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur penetapan, pembinaan, dan
pengawasan. Kewenangan ini seharusnya bersifat prosedural dan administratif. Namun,
substansi Perkum 24/2025 mengatur hingga ke ranah tata kelola inti organisasi, yang
seharusnya menjadi diskresi atau kewenangan INI yang dilindungi oleh AD/ART mereka.
Penggunaan kewenangan delegasi secara berlebihan (khususnya untuk mengambil alih
kepemimpinan) dapat dianggap inkonstitusional meskipun Pasal 82 Ayat (5) UUJN telah
melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi (Putusan MK 63/PUU-XII/2014). Putusan MK
mengafirmasi adanya kewenangan pengaturan, tetapi tidak memberikan lisensi kepada
eksekutif untuk meniadakan independensi yang dijamin oleh undang-undang itu sendiri.
Dengan demikian, implementasi Perkum 24/2025 telah melanggar roh checks and balances
yang seharusnya dijaga antara pengawasan negara dan kemandirian profesi. Kontrol
berlebihan ini secara efektif mengubah INI dari organisasi independen yang diakui menjadi unit
fungsional yang disubordinasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
C. Rekonsiliasi Model Pengawasan Negara yang Ideal (Model
Co-Regulatory).
Untuk merekonsiliasi konflik norma dan mengembalikan asas bebas dan mandiri INI, diperlukan pergeseran model pengawasan dari kontrol total (subjugation) ke model pengaturan bersama (co-regulatory).
Dalam model yang ideal, negara (Kementerian Hukum dan HAM) harus memfokuskan fungsi
Pembinaan (Pasal 5) pada peningkatan kapasitas dan sosialisasi regulasi publik. Sementaraitu, fungsi Pengawasan (Pasal 6) harus dibatasi pada audit kinerja administratif dan keuangan INI terkait dana publik (jika ada) dan kepatuhan administratif umum.
Sebaliknya, tata kelola internal organisasi, proses pemilihan pengurus, dan, yang paling penting, penegakan Kode Etik harus dikembalikan sepenuhnya kepada Organisasi Notaris
melalui Majelis Kehormatan Notaris. Hal ini sejalan dengan asas bebas dan mandiri yang
merupakan esensi dari Pasal 82 Ayat (3) UUJN. Penguatan independensi profesional adalah
kunci untuk memastikan integritas jabatan Notaris dan menjamin kepastian hukum yang
berkeadaban.
VI. PENUTUP.
A. Kesimpulan.
Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah mengalami pergeseran status hukum yang signifikan,
bergerak dari entitas perdata otonom yang diatur di bawah Staatsblad 1870/Gouvernements Besluit 1908 menjadi Auxiliary State Organ yang dilegitimasi oleh undang-undang (UUJN). Pergeseran ini mencapai puncaknya melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2025, yang memosisikan INI pada subordinasi penuh di bawah kontrol administratif eksekutif. Perkum 24/2025 merupakan perwujudan maksimalisasi yang berlebihan dari mandat
Pasal 82 Ayat (5) UUJN, sehingga secara efektif menihilkan jaminan asas bebas dan
mandiri yang terdapat dalam Pasal 82 Ayat (3) UUJN. Instrumen kontrol yang paling
merusak otonomi INI adalah kewenangan Menteri untuk menunjuk pengurus organisasi
(Pasal 9) dan penerapan sanksi pembekuan kepengurusan yang berdampak fungsional
terhadap layanan kenotariatan bagi anggota.
Kontrol yang invasif ini melanggar prinsip self-governance organisasi profesi, mengancam
independensi Notaris sebagai pejabat umum, dan secara tidak langsung menciptakan
bias eksekutif terhadap integritas hukum yang seharusnya dijaga oleh Notaris sebagai
organ penunjang sistem hukum.
B. Saran/Rekomendasi.
Berdasarkan analisis konflik normatif dan implikasi hukum tata negara, diajukan rekomendasi
sebagai berikut :
1. Rekomendasi Yudisial (Uji Materiil): Direkomendasikan agar Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 24 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 (kewenangan menunjuk pengurus)
dan Pasal 4 (persetujuan kerjasama), diuji materiil di Mahkamah Agung. Argumentasi uji
materiil harus didasarkan pada pertentangan Peraturan Menteri tersebut dengan norma
Pasal 82 Ayat (3) UUJN yang menjamin asas bebas dan mandiri, serta melampaui batas
kewenangan delegasi (ultra vires).
2. Rekomendasi Legislatif: Diperlukan adanya revisi Undang-Undang Jabatan Notaris
(UUJN) untuk memperjelas dan membatasi secara ketat lingkup kewenangan Pembinaan
dan Pengawasan oleh Menteri. Revisi ini harus memisahkan secara tegas fungsi tata3. kelola internal dan penegakan etik dari kontrol eksekutif, serta memindahkannya kembali kepada mekanisme kuasi-yudisial profesi (Majelis Kehormatan Notaris), sejalan dengan
prinsip independensi organisasi profesi hukum.
3. Rekomendasi Administrasi (Reformulasi Regulasi): Kementerian Hukum dan HAM
perlu mereformulasi Perkum 24/2025. Rezim kontrol total harus diubah menjadi model
co-regulatory yang lebih proporsional, di mana pengawasan eksekutif dibatasi pada
akuntabilitas publik dan kepatuhan administratif umum, sementara otonomi dalam
pemilihan pengurus dan tata kelola internal dihormati sepenuhnya sebagai bagian integral
dari upaya memperkuat integritas dan kepastian hukum yang diamanatkan oleh jabatan
Notaris.
REFERENSI BACAAN
Apa itu Notaris - Kemenkumham NTB,
https://ntb.kemenkum.go.id/component/content/article/apa-itu-notaris-2?catid=92&Itemid=101
Reformasi Kode Etik Jabatan Notaris Di Era Digital (Membangun Kepastian Hukum dan
Moralitas Jabatan Notaris) - WASPADA,
https://www.waspada.id/opini/reformasi-kode-etik-jabatan-notaris-di-era-digital-membangun-kep
astian-hukum-dan-moralitas-jabatan-notaris/
Undang-Undang Nompr 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/uu2-2014bt.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan dan
Pengawasan Organisasi Notaris.
https://peraturan.bpk.go.id/Download/388080/Permenkum%20Nomor%2024%20Tahun%20202
5.pdf
Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State’s Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia -
Neliti,
https://media.neliti.com/media/publications/4636-ID-kajian-teoritis-terhadap-auxiliary-states-orga
n-dalam-struktur-ketatanegaraan-in.pdf
The Potential of Protection System of Curator and Administrator Profession in Indonesia
(Comparative Analysis of Curator and Not,
https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1084&context=telj
Ikhtiar Putusan Perkara Nomor 63/PUU-XII/2014 Tentang Wadah Organisasi Notaris -
Mahkamah Konstitusi RI,
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar 1603 1355 63-PUU-XII-2014-__ok.pdf
Sejarah INI - Ikatan Notaris Indonesia, https://ini.id/sejarah-ini
Staatsblad 1870 Nomor 64,
https://www.icnl.org/wp-content/uploads/Indonesia_Staatsblad1870.pdf
Kode Etik Notaris Dan Undang – Undang Jabatan Notaris Dalam Pasar Modal - UI Scholars
Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1163&context=notary
Komentar
Posting Komentar