Legalitas Perjanjian Surogasi dan Implikasi Pertanggung-jawaban Multidimensional Notaris dalam Sistem Hukum Indonesia
Legalitas Perjanjian Surogasi dan Implikasi Pertanggung-jawaban Multidimensional Notaris dalam Sistem Hukum Indonesia
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Fenomena surogasi atau sewa rahim merupakan diskursus hukum yang melintasi batas-batas etika, medis, dan kepastian hukum di berbagai belahan dunia. Di Indonesia, praktik ini menjadi isu yang sangat kompleks mengingat konstruksi hukum nasional yang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai agama, moralitas ketimuran, dan kebijakan perlindungan keluarga yang ketat. Kebutuhan pasangan suami istri untuk memiliki keturunan seringkali berbenturan dengan dinding regulasi yang membatasi penggunaan teknologi reproduksi.
Dalam konteks ini, jabatan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang menciptakan akta autentik berada pada posisi yang sangat rentan. Kehadiran para pihak di hadapan Notaris untuk meresmikan sebuah perjanjian surogasi menuntut ketelitian hukum yang luar biasa, karena kesalahan dalam memformulasikan keinginan para pihak ke dalam bentuk akta autentik tidak hanya berakibat pada pembatalan akta tersebut, tetapi juga dapat menyeret Notaris ke dalam pusaran pertanggungjawaban perdata, pidana, dan administrasi jabatan yang berat.
1. Hakikat dan Konstruksi Hukum Perjanjian Surogasi di Indonesia.
Perjanjian surogasi, yang secara teknis dikenal sebagai gestational agreement, pada dasarnya merupakan suatu perikatan di mana seorang wanita menyetujui untuk menjalani proses kehamilan bagi pihak lain dengan tujuan menyerahkan bayi yang dilahirkan kepada pihak pemesan tersebut. Di Indonesia, analisis terhadap keabsahan perjanjian ini harus diletakkan dalam bingkai hukum perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Namun, kebebasan berkontrak yang dianut dalam Pasal 1338 KUHPerdata tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh syarat-syarat sahnya perjanjian yang termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Syarat-syarat tersebut meliputi kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Dalam praktik surogasi, syarat subjektif seperti kesepakatan dan kecakapan mungkin dapat dipenuhi secara formal jika para pihak bertindak secara sukarela dan telah dewasa menurut hukum. Namun, permasalahan fundamental muncul pada syarat objektif, khususnya mengenai "suatu hal tertentu" dan "sebab yang halal".
Analisis Rahim sebagai Objek Perjanjian dan Ketertiban Umum
Dalam hukum perdata Indonesia, hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1332 KUHPerdata. Rahim manusia, sebagai bagian integral dari tubuh dan martabat kemanusiaan, secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai benda atau barang yang dapat disewakan atau dijadikan objek transaksi komersial. Oleh karena itu, perjanjian yang menjadikan rahim sebagai objek sewa menyewa dianggap telah melanggar prinsip mengenai objek perjanjian yang sah.
Lebih lanjut, syarat "sebab yang halal" dalam Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Praktik surogasi di Indonesia dianggap bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan karena mereduksi proses sakral reproduksi manusia menjadi sebuah komoditas. Hal ini juga diperkuat oleh nilai-nilai agama yang secara tegas melarang penanaman benih ke dalam rahim wanita yang bukan merupakan istri sah dari pemilik sperma tersebut.
Parameter Keabsahan | Status Perjanjian Surogasi | Analisis Yuridis |
Kesepakatan Pihak | Terpenuhi secara formal | Harus bebas dari unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan. |
Kecakapan Hukum | Terpenuhi secara formal | Pihak harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. |
Objek Perjanjian | Tidak Sah | Rahim bukan merupakan objek perdagangan menurut Pasal 1332 KUHPerdata. |
Sebab yang Halal | Tidak Sah | Bertentangan dengan UU Kesehatan, kesusilaan, dan ketertiban umum. |
Akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat objektif ini adalah perjanjian tersebut batal demi hukum (van rechtswege nietig). Secara yuridis, perjanjian ini dianggap tidak pernah ada sejak awal, sehingga tidak ada hak dan kewajiban yang timbul di antara para pihak yang dapat dituntut di muka pengadilan. Jika terjadi perselisihan, misalnya ibu pengganti menolak menyerahkan anak, pasangan pemesan tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk memaksa penyerahan tersebut melalui mekanisme hukum perdata.
2. Kerangka Regulasi Kesehatan dan Larangan Eksplisit Surogasi.
Kebijakan hukum kesehatan di Indonesia memberikan penegasan yang sangat kuat mengenai batasan teknologi reproduksi berbantuan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, secara implisit tetap melarang praktik surogasi. Dalam Pasal 44 ayat (1) Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan bertujuan untuk memperoleh kehamilan di luar cara alamiah sebagai upaya terakhir bagi pasangan suami istri yang sah. Penekanan pada frasa "pasangan suami istri yang sah" dan penanaman embrio ke dalam rahim istri pemilik ovum adalah kunci dari legalitas teknologi reproduksi di Indonesia.
Konstruksi hukum ini secara tegas membedakan antara bayi tabung (In Vitro Fertilization - IVF) yang legal dengan surogasi yang ilegal. Dalam IVF yang diizinkan, sel sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami istri yang sah, dan embrio tersebut ditanamkan kembali ke dalam rahim istri yang bersangkutan. Sebaliknya, surogasi melibatkan penanaman embrio ke dalam rahim pihak ketiga (ibu pengganti), yang dianggap melanggar ketentuan bahwa hasil pembuahan harus ditanamkan ke dalam rahim istri pemilik ovum.
Jenis Teknologi Reproduksi | Legalitas di Indonesia | Syarat Utama |
Inseminasi Buatan | Legal | Dilakukan oleh pasangan suami istri sah di fasilitas kesehatan. |
Bayi Tabung (IVF) | Legal | Embrio ditanamkan ke rahim istri yang merupakan pemilik sel telur. |
Surogasi (Ibu Pengganti) | Ilegal | Melibatkan rahim wanita lain; bertentangan dengan UU Kesehatan. |
Regulasi pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 memperkuat pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan tidak ada praktik reproduksi yang menyimpang dari standar moral dan hukum nasional. Larangan ini dipandang sebagai instrumen perlindungan terhadap eksploitasi tubuh perempuan dan pencegahan komersialisasi rahim yang dapat mengarah pada tindakan kriminal yang lebih luas.
3. Dilema Status Hukum Anak dan Prinsip Mater Semper Certa Est.
Ketidaksahan perjanjian surogasi menciptakan konsekuensi yang sangat berat bagi anak yang dilahirkan. Indonesia menganut prinsip hukum mater semper certa est, yang secara harfiah berarti "ibu selalu pasti". Prinsip ini menetapkan bahwa ibu yang sah secara hukum adalah wanita yang melahirkan anak tersebut, tanpa memandang asal-usul genetik dari sel telur yang digunakan. Akibatnya, secara otomatis, ibu pengganti (surrogate mother) diakui sebagai ibu kandung yang sah dalam akta kelahiran dan administrasi kependudukan.
Status hukum anak hasil surogasi sangat bergantung pada status perkawinan ibu pengganti :
Hal ini menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuüm) bagi orang tua biologis (pemesan). Meskipun mereka memiliki ikatan darah secara genetik, hubungan hukum perdata antara anak dengan orang tua biologis tidak terjadi secara otomatis. Tanpa adanya pengakuan atau penetapan pengadilan, anak tersebut kehilangan hak waris dan hak atas identitas genetiknya dari sisi orang tua biologis. Keadaan ini seringkali memaksa orang tua biologis untuk menempuh jalur adopsi atau pengakuan anak melalui penetapan pengadilan, yang secara hukum sangat kompleks karena harus melibatkan persetujuan dari ibu pengganti yang secara legal memegang kekuasaan orang tua.
4. Tanggung Jawab Perdata Notaris dalam Akta Perjanjian Surogasi.
Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam memformulasikan keinginan para pihak ke dalam akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, kewenangan ini dibarengi dengan tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa isi akta tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apabila seorang Notaris tetap bersedia membuatkan akta perjanjian surogasi, maka Notaris tersebut dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Konstruksi PMH Notaris dalam hal ini didasarkan pada beberapa unsur :
Akibat dari keterlibatan ini, akta Notaris tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau terdegradasi kekuatannya menjadi akta di bawah tangan. Degradasi ini berarti akta tersebut kehilangan sifat autentiknya dan tidak lagi memberikan perlindungan hukum yang diharapkan oleh para pihak. Selain itu, Notaris dapat dihukum untuk membayar ganti rugi, biaya, dan bunga kepada pihak yang dirugikan.
5. Pertanggungjawaban Pidana Notaris : Risiko Pemalsuan dan TPPO.
Aspek pertanggungjawaban pidana merupakan risiko paling fatal bagi seorang Notaris dalam praktik surogasi. Notaris dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana jika akta yang dibuatnya mengandung unsur kebohongan atau memfasilitasi kejahatan. Risiko pidana ini umumnya berkaitan dengan pasal-pasal pemalsuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran Pasal-Pasal Pemalsuan (Forgery)
Dalam konteks surogasi, pemalsuan sering terjadi pada tahap pencatatan identitas orang tua. Apabila Notaris membuat akta pengakuan anak atau akta kelahiran yang menyatakan bahwa pasangan pemesan adalah orang tua yang melahirkan anak tersebut, sementara secara faktual anak dilahirkan oleh ibu pengganti, maka tindakan tersebut memenuhi unsur pemalsuan.
Pasal KUHP | Deskripsi Tindak Pidana | Relevansi dalam Surogasi |
Pasal 263 | Pemalsuan Surat Sederhana | Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak. |
Pasal 264 | Pemalsuan Akta Autentik | Pemberatan hukuman (hingga 8 tahun) karena objeknya adalah akta yang dibuat pejabat umum. |
Pasal 266 | Keterangan Palsu dalam Akta | Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai hal yang kebenarannya harus dinyatakan akta itu. |
Notaris dapat dijerat dengan Pasal 266 KUHP apabila secara sengaja bekerja sama dengan para pihak untuk memasukkan keterangan yang tidak sesuai dengan kebenaran materiil ke dalam akta autentik. Meskipun Notaris seringkali berdalih hanya menuangkan apa yang disampaikan penghadap, prinsip kehati-hatian menuntut Notaris untuk memverifikasi dokumen pendukung secara saksama. Jika Notaris mengetahui adanya ketidakbenaran namun tetap melanjutkan pembuatan akta, maka unsur kesengajaan (mens rea) dianggap terpenuhi.
Kaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Praktik surogasi komersial memiliki irisan yang sangat tajam dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Eksploitasi terhadap fungsi reproduksi perempuan demi keuntungan materiil dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk eksploitasi dalam TPPO. Pasal 1 angka 1 UU PTPPO mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan tujuan eksploitasi.
Notaris yang memfasilitasi "perjanjian penyerahan anak" dengan imbalan uang dalam skema surogasi dapat dianggap sebagai bagian dari rantai perdagangan orang. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut secara inheren melibatkan pengalihan kendali atas manusia (bayi) dan pemanfaatan tubuh orang lain (ibu pengganti) demi keuntungan ekonomi. Sanksi bagi pelaku TPPO sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang sangat besar.
6. Sanksi Administrasi Jabatan dan Peran Majelis Pengawas Notaris.
Notaris yang terbukti terlibat dalam pembuatan akta perjanjian surogasi tidak hanya menghadapi tuntutan di pengadilan umum, tetapi juga menghadapi konsekuensi administratif dari lembaga pengawas profesi. Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris yang diduga melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) maupun Kode Etik Notaris.
a. Jenis-Jenis Sanksi Administratif
Berdasarkan Pasal 85 UUJN, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada Notaris yang melanggar kewajiban dan larangan jabatan bersifat berjenjang tergantung pada beratnya pelanggaran :
b. Mekanisme Pemberhentian Tidak Hormat
Notaris yang terlibat dalam pembuatan akta surogasi sangat berisiko dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat. Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 UUJN, alasan pemberhentian tidak hormat meliputi perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris, pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan, atau dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Proses penjatuhan sanksi ini dilakukan secara berjenjang oleh Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, hingga Pusat, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Keterlibatan dalam surogasi ilegal yang bertentangan dengan UU Kesehatan dan norma kesusilaan bangsa dianggap sebagai pelanggaran berat yang mencederai integritas profesi Notaris sebagai pejabat publik yang tepercaya.
7. Kewajiban Menolak Pembuatan Akta (Refusal to Act).
Sebagai benteng pertahanan terakhir kepastian hukum, Notaris memiliki hak dan kewajiban untuk menolak membuat akta (refusal to act) jika permintaan para pihak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan. Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN memberikan kewajiban bagi Notaris untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kecuali ada alasan hukum yang kuat untuk menolaknya.
Alasan-alasan penolakan yang dibenarkan oleh undang-undang meliputi :
Penolakan Notaris dalam hal ini bukan merupakan bentuk diskriminasi layanan publik, melainkan pelaksanaan kewajiban profesional untuk menjaga marwah jabatan dan melindungi diri dari risiko hukum di masa depan. Notaris yang menolak pembuatan akta ilegal justru menunjukkan integritas dan ketaatan terhadap etika profesi yang tinggi.
8. Urgensi Prinsip Kehati-hatian dan Verifikasi Materiil.
Dalam menghadapi permintaan pembuatan akta yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan yang sensitif, Notaris harus melampaui sekadar pemeriksaan formalitas administratif. Prinsip Know Your Client atau mengenali pengguna jasa menjadi sangat krusial. Notaris wajib memastikan keabsahan identitas para penghadap melalui pemeriksaan dokumen asli KTP, KK, dan akta-akta terkait lainnya.
Selain itu, Notaris juga harus memastikan adanya kesepakatan yang bebas dari tekanan. Dalam praktik surogasi, seringkali terdapat ketimpangan posisi tawar antara pasangan pemesan (yang memiliki dana) dengan ibu pengganti (yang seringkali termotivasi oleh kebutuhan ekonomi). Notaris memiliki kewajiban untuk memberikan penyuluhan hukum yang jujur mengenai risiko bahwa perjanjian surogasi tersebut tidak diakui oleh negara dan anak yang lahir akan memiliki status hukum yang rumit. Dengan melakukan penyuluhan hukum yang memadai, Notaris telah menjalankan fungsi preventif untuk mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari.
9. Analisis Perbandingan dan Harapan Regulasi Masa Depan.
Meskipun Indonesia saat ini melarang total praktik surogasi, diskursus hukum global menunjukkan adanya tren menuju pengaturan surogasi yang bersifat altruistik (tanpa kompensasi komersial) di beberapa negara seperti Inggris dan Australia. India, yang sebelumnya merupakan pusat surogasi komersial dunia, kini juga telah beralih ke larangan surogasi komersial dan hanya mengizinkan surogasi altruistik di bawah pengawasan yudisial yang ketat.
Di Indonesia, kekosongan hukum yang terjadi bagi anak hasil surogasi menuntut adanya terobosan hukum yang progresif. Beberapa peneliti merekomendasikan perlunya regulasi yang memberikan perlindungan hak dasar anak tanpa harus melegalkan komersialisasi rahim. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anak tidak menjadi korban dari sengketa antara ibu pengganti dan orang tua biologis, serta mendapatkan jaminan atas hak waris dan identitas yang pasti.
Status Surogasi | Indonesia | India (Update) | Inggris |
Komersial | Dilarang Total | Dilarang | Dilarang |
Altruistik | Dilarang | Diizinkan (dengan syarat) | Diizinkan |
Status Ibu Legal | Ibu yang melahirkan | Berdasarkan putusan pengadilan | Berdasarkan putusan pengadilan |
Bagi Notaris Indonesia, selama belum ada perubahan dalam UU Kesehatan dan KUHPerdata yang secara eksplisit mengakui surogasi, maka setiap keterlibatan dalam pembuatan aktanya tetap merupakan pelanggaran hukum yang berat. Notaris harus tetap berada pada jalur ketaatan terhadap norma hukum positif guna menghindari konsekuensi multidimensional yang dapat menghancurkan karier dan reputasi profesional mereka.
10. Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis
Berdasarkan analisis hukum yang mendalam terhadap legalitas perjanjian surogasi di Indonesia, dapat ditarik beberapa simpulan fundamental. Pertama, perjanjian surogasi secara mutlak dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar syarat objektif perjanjian mengenai "sebab yang halal" dan "objek perjanjian yang sah". Rahim manusia bukan merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan, dan praktik pengalihan kehamilan kepada pihak ketiga bertentangan dengan UU Kesehatan, ketertiban umum, serta nilai-nilai agama dan kesusilaan bangsa Indonesia.
Kedua, dampak hukum terhadap Notaris yang memfasilitasi pembuatan akta surogasi bersifat multidimensional dan sangat berat :
Rekomendasi bagi para Notaris adalah untuk secara konsisten menerapkan hak dan kewajiban menolak pembuatan akta perjanjian surogasi. Notaris harus meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi data penghadap dan memberikan penyuluhan hukum yang jelas mengenai ketidaksahan praktik ini di Indonesia.
Bagi pemerintah dan organisasi profesi, diperlukan sosialisasi yang berkelanjutan mengenai risiko hukum teknologi reproduksi yang menyimpang guna menjaga integritas jabatan Notaris dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas. Akhirnya, perlindungan terhadap anak yang lahir dari praktik ini harus tetap menjadi prioritas utama negara melalui mekanisme pengakuan anak yang sah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip moralitas hukum yang berlaku.
mjw - Lz : jkt 022026
Perpustakaan MjWinstitute Jakarta
Referensi Bacaan
Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum Perdata Dan Hukum Administrasi Yang Lalai Karena Membuat Akta Perjanjian Yang - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1249&context=notary
The Legality of the Surrogate Mother Agreement Reviewed from Indonesian Civil Law - Lex Publica, https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/download/279/217/796
Cancellation Of Notarial Deeds Made By Notaries Done, https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/18/12/166
Pertanggungjawaban Notaris Yang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1218&context=notary
Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Rahim Ditinjau Dari Hukum Perdata, https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/650/445
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) DITINJAU BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA - Universitas Malikussaleh, https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/download/15577/pdf/43486
PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/55148/3/RAMA_74102_02022681822014_0015015802_01_Front_ref.pdf
STATUS HUKUM ANAK HASIL SEWA RAHIM DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA - Jurnal Ilmiah Mahasiswa, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/viewFile/19506/14605
Pasal 1320 KUHPerdata: Pahami 4 Syarat Sahnya Kontrak & Lindungi Bisnis Anda, https://yaplegal.id/blog/pasal-1320-kuhperdata-pahami-4-syarat-sahnya-kontrak-lindungi-bisnis-anda
Keabsahan suatu perjanjian - Jurnal Ilmu Multidisiplin, https://multi.risetakademik.com/index.php/jim/article/download/40/39
Legalitas Surrogate Mother dalam Hukum Positif di Indonesia, https://siplawfirm.id/legalitas-surrogate-mother-dalam-hukum-positif-di-indonesia/?lang=id
MERETAS RANTAI DILEMA ANTARA HAK ASASI DAN KOMERSIALISASI DALAM PRAKTIK SURROGATE MOTHER - LK2 FHUI, https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/meretas-rantai-dilema-antara-hak-asasi-dan-komersialisasi-dalam-praktik-surrogate-mother/
Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Waris Terkait Surrogate Mother - DSpace Home - UII, https://dspace.uii.ac.id/123456789/30472
Pertanggungjawaban Notaris dalam Kasus Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum - STIH Sumpah Pemuda, https://ojs.stihpada.ac.id/index.php/disiplin/article/download/1174/327/2813
analisis hukum terhadap pelaksanaan perjanjian sewa rahim (surrogate mother) ditinjau, https://jurnal.unsur.ac.id/jhmj/article/download/1873/1542
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 - Wikisumber, https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_17_Tahun_2023
UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, https://www.peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
Akibat Hukum Praktik Surogasi: Suatu Tinjauan Perbandingan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1175&context=lexpatri
Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2024 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-pemerintah-28-tahun-2024
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/23022/read
HAK REPRODUKSI DALAM BATASAN HUKUM : ANALISIS NORMATIF TERHADAP LARANGAN SUROGASI DI INDONESIA, https://nusantarahasanajournal.com/index.php/nhj/article/view/1728
Urgensi Regulasi Khusus Praktik Surogasi dalam Perspektif Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia, https://joecy.org/index.php/joecy/article/download/989/1171/5359
The Legality of the Surrogate Mother Agreement Reviewed from Indonesian Civil Law - Lex Publica, https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/279
UNTAIAN LOGIKA & PENALARAN HUKUM STATUS ANAK DALAM TALAK DAN PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN - Website Resmi Pengadilan Agama Talu, https://pa-talu.go.id/untaian-logika-penalaran-hukum-status-anak-dalam-talak-dan-perkawinan-di-bawah-tangan/
Penetapan Asal Usul Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Berdasarkan Hukum Kekeluargaan Islam - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1250&context=notary
Kewenangan Notaris Atas Pembuatan Surat Keterangan Hak Dalam Waris Terhadap Anak Di Luar Nikah - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/473839-none-37e1c6b8.pdf
Peran Notaris Dalam Kepastian Bagian Warisan Untuk Anak Di Luar Nikah Yang Diakui Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/324684-peran-notaris-dalam-kepastian-bagian-war-7b316f5a.pdf
Hukum Pengangkatan Anak Melalui Akta Pengakuan Pengangkatan Anak Yang Dibuat Oleh Notaris - Journal of Widya Mataram University, https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/272
PENOLAKAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA OTEKTIK UNTUK KLIENNYA : Hak Notaris Menolak Pembuatan Akta Otentik - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1697/4/bab%20II.pdf
Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum Perdata Dan Hukum Administrasi - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss2/32/
Tanggungjawab Notaris dalam Pembuatan Akta Para Pihak Di bawah Tekanan dan Paksaan - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/5728/2897/16844
Penerapan Sanksi Bagi Notaris yang Lalai dalam Membuat Akta Otentik - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/27677/15630/97653
Akibat Hukum terhadap Notaris Menolak Pembuatan Akta Perjanjian Kredit dengan Unsur Riba, https://ifrelresearch.org/index.php/jhsp-widyakarya/article/download/4871/4992/21360
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Identitas Penghadap Dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang Dan Kuasa Jual, https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/hak/article/download/7443/2743/
Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan - Jurnal Universitas Jayabaya, https://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Nuansa_Notariat/article/download/150/pdf
Pelanggaran Terhadap Kewajiban Dan Larangan Jabatan Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1148&context=notary
AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIJATUHI SANKSI ADMINISTRATIF OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15892/9810
UU nomor 2 Tahun-2014.pdf, https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf
Bentuk-Bentuk Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Etik Notaris - Pancasakti Law Journal (PLJ), https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/download/39/37/459
Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pembuatan Akta, https://ojs.pseb.or.id/index.php/jmh/article/download/1651/1215
Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris - Officium Notarium, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/18889/11660
kajian yuridis pemalsuan surat sederhana (pasal 263 kuhp) dalam kaitannya dengan pemalsuan - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/32029/30413
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 266 - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/34800-ID-penyidikan-tindak-pidana-menyuruh-memasukkan-keterangan-palsu-ke-dalam-suatu-akt.pdf
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 266 - uta'45 journal, https://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/lexcerta/article/download/1018/690
Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terkait Pengenalan Penghadap Serta Akibat Hukum Atas Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1200&context=notary
TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP AKTA DAN PROTOKOL NOTARIS, https://www.jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/289/247
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/jurnalhukumperadilan/article/download/36/46 49.
Analisis Yuridis UU No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Terkait Praktek Comercial Surrogate Mother Di Indonesia, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/4221
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/1309/read
analisis yuridis pasal 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang - OJS Unigal, https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/download/2529/2080/9358
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Diberikan Sanksi Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Yang Diatur Di Dalam Peraturan Perundang-undangan, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1099&context=notary
Kewenangan dan Sanksi Majelis Pengawas terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris - Themis : Jurnal Ilmu Hukum, https://publikasi.abidan.org/index.php/themis/article/view/866
PELAKSANAAN DAN AKIBAT HUKUM NOTARIS YANG TELAH MENDAPATKAN SANKSI DARI MAJELIS PENGAWAS NOTARIS, http://repository.upm.ac.id/4222/6/BAB%20III%20FADILA%20ILDAWATI.pdf
UPAYA HUKUM NOTARIS TERHADAP PEMBERIAN SANKSI OLEH MAJELIS PENGAWAS : Pemberian Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris, http://repository.upm.ac.id/4119/6/BAB%20III%20VIVIANTI%20BAREK%20TOKAN.pdf 56. BAB III
SANKSI YANG DAPAT DIKENAKAN TERHADAP NOTARIS YANG MENOLAK MEMBUAT ANTA OTENTIK : Pelanggaran Hukum oleh Notaris - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1697/6/bab%20III.pdf
Pembatalan SK Pemberhentian Tidak Hormat Notaris oleh Pengadilan Akibat Kesalahan Kementerian Hukum dan HAM, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1132/1174
Penjatuhan Sanksi Bagi Notaris Yang Melfteakukan Tindak Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Lima Tahun Atau Lebih - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1161&context=notary
upaya hukum notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat ditinjau dari peradilan tata usaha negara - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/4363/2253/11916
Analisis Yuridis Frase Ancaman Hukuman Kurang dari 5 Tahun dengan Kasus Pemberhentian dari Jabatan Notaris Secara Tidak Hormat, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/5055/2773/22674
Dasar Penolakan Akta oleh Notaris Berdasarkan Asas Itikad Tidak Baik - Open Journal Systems, https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/download/1328/pdf
SANKSI TERHADAP NOTARIS DALAM MELANGGAR KODE ETIK - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/637/324
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENGAKUAN ANAK DILUAR KAWIN PADA HAK WARIS ANAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU ….. - E-Jurnal UNISDA, https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/download/3656/2307
Analisis Yuridis Terhadap Peran Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan - undip e-journal system, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/41146/pdf
Komentar
Posting Komentar