Legalitas Perjanjian Surogasi dan Implikasi Pertanggung-jawaban Multidimensional Notaris dalam Sistem Hukum Indonesia

 Legalitas Perjanjian Surogasi dan Implikasi Pertanggung-jawaban Multidimensional Notaris dalam Sistem Hukum Indonesia

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Fenomena surogasi atau sewa rahim merupakan diskursus hukum yang melintasi batas-batas etika, medis, dan kepastian hukum di berbagai belahan dunia. Di Indonesia, praktik ini menjadi isu yang sangat kompleks mengingat konstruksi hukum nasional yang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai agama, moralitas ketimuran, dan kebijakan perlindungan keluarga yang ketat. Kebutuhan pasangan suami istri untuk memiliki keturunan seringkali berbenturan dengan dinding regulasi yang membatasi penggunaan teknologi reproduksi. 

Dalam konteks ini, jabatan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang menciptakan akta autentik berada pada posisi yang sangat rentan. Kehadiran para pihak di hadapan Notaris untuk meresmikan sebuah perjanjian surogasi menuntut ketelitian hukum yang luar biasa, karena kesalahan dalam memformulasikan keinginan para pihak ke dalam bentuk akta autentik tidak hanya berakibat pada pembatalan akta tersebut, tetapi juga dapat menyeret Notaris ke dalam pusaran pertanggungjawaban perdata, pidana, dan administrasi jabatan yang berat.

 

1. Hakikat dan Konstruksi Hukum Perjanjian Surogasi di Indonesia.

 

Perjanjian surogasi, yang secara teknis dikenal sebagai gestational agreement, pada dasarnya merupakan suatu perikatan di mana seorang wanita menyetujui untuk menjalani proses kehamilan bagi pihak lain dengan tujuan menyerahkan bayi yang dilahirkan kepada pihak pemesan tersebut. Di Indonesia, analisis terhadap keabsahan perjanjian ini harus diletakkan dalam bingkai hukum perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Namun, kebebasan berkontrak yang dianut dalam Pasal 1338 KUHPerdata tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh syarat-syarat sahnya perjanjian yang termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

 

Syarat-syarat tersebut meliputi kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Dalam praktik surogasi, syarat subjektif seperti kesepakatan dan kecakapan mungkin dapat dipenuhi secara formal jika para pihak bertindak secara sukarela dan telah dewasa menurut hukum. Namun, permasalahan fundamental muncul pada syarat objektif, khususnya mengenai "suatu hal tertentu" dan "sebab yang halal".

Analisis Rahim sebagai Objek Perjanjian dan Ketertiban Umum

Dalam hukum perdata Indonesia, hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1332 KUHPerdata. Rahim manusia, sebagai bagian integral dari tubuh dan martabat kemanusiaan, secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai benda atau barang yang dapat disewakan atau dijadikan objek transaksi komersial. Oleh karena itu, perjanjian yang menjadikan rahim sebagai objek sewa menyewa dianggap telah melanggar prinsip mengenai objek perjanjian yang sah.

 

Lebih lanjut, syarat "sebab yang halal" dalam Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Praktik surogasi di Indonesia dianggap bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan karena mereduksi proses sakral reproduksi manusia menjadi sebuah komoditas. Hal ini juga diperkuat oleh nilai-nilai agama yang secara tegas melarang penanaman benih ke dalam rahim wanita yang bukan merupakan istri sah dari pemilik sperma tersebut.

 

Parameter Keabsahan

Status Perjanjian Surogasi

Analisis Yuridis

Kesepakatan Pihak

Terpenuhi secara formal

Harus bebas dari unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan.

Kecakapan Hukum

Terpenuhi secara formal

Pihak harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Objek Perjanjian

Tidak Sah

Rahim bukan merupakan objek perdagangan menurut Pasal 1332 KUHPerdata.

Sebab yang Halal

Tidak Sah

Bertentangan dengan UU Kesehatan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

 

Akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat objektif ini adalah perjanjian tersebut batal demi hukum (van rechtswege nietig). Secara yuridis, perjanjian ini dianggap tidak pernah ada sejak awal, sehingga tidak ada hak dan kewajiban yang timbul di antara para pihak yang dapat dituntut di muka pengadilan. Jika terjadi perselisihan, misalnya ibu pengganti menolak menyerahkan anak, pasangan pemesan tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk memaksa penyerahan tersebut melalui mekanisme hukum perdata.

 

2. Kerangka Regulasi Kesehatan dan Larangan Eksplisit Surogasi.

 

Kebijakan hukum kesehatan di Indonesia memberikan penegasan yang sangat kuat mengenai batasan teknologi reproduksi berbantuan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, secara implisit tetap melarang praktik surogasi. Dalam Pasal 44 ayat (1) Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan bertujuan untuk memperoleh kehamilan di luar cara alamiah sebagai upaya terakhir bagi pasangan suami istri yang sah. Penekanan pada frasa "pasangan suami istri yang sah" dan penanaman embrio ke dalam rahim istri pemilik ovum adalah kunci dari legalitas teknologi reproduksi di Indonesia.

 

Konstruksi hukum ini secara tegas membedakan antara bayi tabung (In Vitro Fertilization - IVF) yang legal dengan surogasi yang ilegal. Dalam IVF yang diizinkan, sel sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami istri yang sah, dan embrio tersebut ditanamkan kembali ke dalam rahim istri yang bersangkutan. Sebaliknya, surogasi melibatkan penanaman embrio ke dalam rahim pihak ketiga (ibu pengganti), yang dianggap melanggar ketentuan bahwa hasil pembuahan harus ditanamkan ke dalam rahim istri pemilik ovum.

 

Jenis Teknologi Reproduksi

Legalitas di Indonesia

Syarat Utama

Inseminasi Buatan

Legal

Dilakukan oleh pasangan suami istri sah di fasilitas kesehatan.

Bayi Tabung (IVF)

Legal

Embrio ditanamkan ke rahim istri yang merupakan pemilik sel telur.

Surogasi (Ibu Pengganti)

Ilegal

Melibatkan rahim wanita lain; bertentangan dengan UU Kesehatan.

 

Regulasi pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 memperkuat pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan tidak ada praktik reproduksi yang menyimpang dari standar moral dan hukum nasional. Larangan ini dipandang sebagai instrumen perlindungan terhadap eksploitasi tubuh perempuan dan pencegahan komersialisasi rahim yang dapat mengarah pada tindakan kriminal yang lebih luas.

 

3. Dilema Status Hukum Anak dan Prinsip Mater Semper Certa Est.

 

Ketidaksahan perjanjian surogasi menciptakan konsekuensi yang sangat berat bagi anak yang dilahirkan. Indonesia menganut prinsip hukum mater semper certa est, yang secara harfiah berarti "ibu selalu pasti". Prinsip ini menetapkan bahwa ibu yang sah secara hukum adalah wanita yang melahirkan anak tersebut, tanpa memandang asal-usul genetik dari sel telur yang digunakan. Akibatnya, secara otomatis, ibu pengganti (surrogate mother) diakui sebagai ibu kandung yang sah dalam akta kelahiran dan administrasi kependudukan.

 

Status hukum anak hasil surogasi sangat bergantung pada status perkawinan ibu pengganti :

 

1. Apabila ibu pengganti sedang dalam ikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut secara hukum dianggap sebagai anak sah dari ibu pengganti dan suaminya.

 

2. Apabila ibu pengganti tidak menikah (perawan) atau janda, maka anak tersebut dianggap sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu pengganti dan keluarga ibunya.

 

Hal ini menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuüm) bagi orang tua biologis (pemesan). Meskipun mereka memiliki ikatan darah secara genetik, hubungan hukum perdata antara anak dengan orang tua biologis tidak terjadi secara otomatis. Tanpa adanya pengakuan atau penetapan pengadilan, anak tersebut kehilangan hak waris dan hak atas identitas genetiknya dari sisi orang tua biologis. Keadaan ini seringkali memaksa orang tua biologis untuk menempuh jalur adopsi atau pengakuan anak melalui penetapan pengadilan, yang secara hukum sangat kompleks karena harus melibatkan persetujuan dari ibu pengganti yang secara legal memegang kekuasaan orang tua.

 

4. Tanggung Jawab Perdata Notaris dalam Akta Perjanjian Surogasi.

 

Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam memformulasikan keinginan para pihak ke dalam akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, kewenangan ini dibarengi dengan tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa isi akta tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apabila seorang Notaris tetap bersedia membuatkan akta perjanjian surogasi, maka Notaris tersebut dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Konstruksi PMH Notaris dalam hal ini didasarkan pada beberapa unsur :

 

● Adanya Perbuatan : Notaris menuangkan kesepakatan surogasi ke dalam bentuk akta autentik.

 

● Sifat Melawan Hukum: Perbuatan tersebut melanggar kewajiban hukum Notaris untuk mematuhi UU Kesehatan dan syarat sah perjanjian dalam KUHPerdata.

 

● Adanya Kesalahan: Notaris dianggap lalai atau sengaja tidak menjalankan fungsi penyuluhan hukum dan tidak menolak pembuatan akta yang dilarang.

 

● Adanya Kerugian : Pihak-pihak terkait (terutama pasangan pemesan atau anak) mengalami kerugian materiil maupun imateriil akibat akta yang tidak memiliki kekuatan hukum atau status anak yang tidak pasti.

 

● Hubungan Kausal : Kerugian tersebut timbul secara langsung akibat dari pembuatan akta yang cacat hukum oleh Notaris.

 

Akibat dari keterlibatan ini, akta Notaris tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau terdegradasi kekuatannya menjadi akta di bawah tangan. Degradasi ini berarti akta tersebut kehilangan sifat autentiknya dan tidak lagi memberikan perlindungan hukum yang diharapkan oleh para pihak. Selain itu, Notaris dapat dihukum untuk membayar ganti rugi, biaya, dan bunga kepada pihak yang dirugikan.

 

5. Pertanggungjawaban Pidana Notaris : Risiko Pemalsuan dan TPPO.

 

Aspek pertanggungjawaban pidana merupakan risiko paling fatal bagi seorang Notaris dalam praktik surogasi. Notaris dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana jika akta yang dibuatnya mengandung unsur kebohongan atau memfasilitasi kejahatan. Risiko pidana ini umumnya berkaitan dengan pasal-pasal pemalsuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelanggaran Pasal-Pasal Pemalsuan (Forgery)

Dalam konteks surogasi, pemalsuan sering terjadi pada tahap pencatatan identitas orang tua. Apabila Notaris membuat akta pengakuan anak atau akta kelahiran yang menyatakan bahwa pasangan pemesan adalah orang tua yang melahirkan anak tersebut, sementara secara faktual anak dilahirkan oleh ibu pengganti, maka tindakan tersebut memenuhi unsur pemalsuan.

 

Pasal KUHP

Deskripsi 

Tindak Pidana

Relevansi dalam 

Surogasi

Pasal 263

Pemalsuan Surat Sederhana

Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak.

Pasal 264

Pemalsuan Akta Autentik

Pemberatan hukuman (hingga 8 tahun) karena objeknya adalah akta yang dibuat pejabat umum.

Pasal 266

Keterangan Palsu dalam Akta

Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai hal yang kebenarannya harus dinyatakan akta itu.

 

Notaris dapat dijerat dengan Pasal 266 KUHP apabila secara sengaja bekerja sama dengan para pihak untuk memasukkan keterangan yang tidak sesuai dengan kebenaran materiil ke dalam akta autentik. Meskipun Notaris seringkali berdalih hanya menuangkan apa yang disampaikan penghadap, prinsip kehati-hatian menuntut Notaris untuk memverifikasi dokumen pendukung secara saksama. Jika Notaris mengetahui adanya ketidakbenaran namun tetap melanjutkan pembuatan akta, maka unsur kesengajaan (mens rea) dianggap terpenuhi.

Kaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Praktik surogasi komersial memiliki irisan yang sangat tajam dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Eksploitasi terhadap fungsi reproduksi perempuan demi keuntungan materiil dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk eksploitasi dalam TPPO. Pasal 1 angka 1 UU PTPPO mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan tujuan eksploitasi.

Notaris yang memfasilitasi "perjanjian penyerahan anak" dengan imbalan uang dalam skema surogasi dapat dianggap sebagai bagian dari rantai perdagangan orang. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut secara inheren melibatkan pengalihan kendali atas manusia (bayi) dan pemanfaatan tubuh orang lain (ibu pengganti) demi keuntungan ekonomi. Sanksi bagi pelaku TPPO sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang sangat besar.

 

6. Sanksi Administrasi Jabatan dan Peran Majelis Pengawas Notaris.

 

Notaris yang terbukti terlibat dalam pembuatan akta perjanjian surogasi tidak hanya menghadapi tuntutan di pengadilan umum, tetapi juga menghadapi konsekuensi administratif dari lembaga pengawas profesi. Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris yang diduga melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) maupun Kode Etik Notaris.

a. Jenis-Jenis Sanksi Administratif

Berdasarkan Pasal 85 UUJN, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada Notaris yang melanggar kewajiban dan larangan jabatan bersifat berjenjang tergantung pada beratnya pelanggaran :

1. Teguran Lisan/Tertulis : Diberikan untuk kelalaian ringan yang tidak berdampak luas pada kepastian hukum.
2. Pemberhentian Sementara (Skorsing) : Dijatuhkan apabila Notaris melakukan pelanggaran yang berulang atau pelanggaran cukup berat yang memerlukan penghentian aktivitas jabatan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.
3. Pemberhentian dengan Hormat : Seringkali berkaitan dengan kondisi kesehatan atau permohonan sendiri yang muncul akibat tekanan kasus hukum.
4. Pemberhentian dengan Tidak Hormat: Sanksi terberat yang mengakibatkan hilangnya seluruh kewenangan Notaris secara permanen.

b. Mekanisme Pemberhentian Tidak Hormat

Notaris yang terlibat dalam pembuatan akta surogasi sangat berisiko dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat. Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 UUJN, alasan pemberhentian tidak hormat meliputi perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris, pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan, atau dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

 

Proses penjatuhan sanksi ini dilakukan secara berjenjang oleh Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, hingga Pusat, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Keterlibatan dalam surogasi ilegal yang bertentangan dengan UU Kesehatan dan norma kesusilaan bangsa dianggap sebagai pelanggaran berat yang mencederai integritas profesi Notaris sebagai pejabat publik yang tepercaya.

 

7. Kewajiban Menolak Pembuatan Akta (Refusal to Act).

 

Sebagai benteng pertahanan terakhir kepastian hukum, Notaris memiliki hak dan kewajiban untuk menolak membuat akta (refusal to act) jika permintaan para pihak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan. Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN memberikan kewajiban bagi Notaris untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kecuali ada alasan hukum yang kuat untuk menolaknya.

 

Alasan-alasan penolakan yang dibenarkan oleh undang-undang meliputi :

 

● Pelanggaran Norma Hukum : Isi perjanjian (seperti surogasi) bertentangan dengan UU Kesehatan dan KUHPerdata.

 

● Pelanggaran Kesusilaan dan Ketertiban Umum : Perjanjian dianggap amoral atau mengganggu tatanan sosial masyarakat Indonesia.

 

● Pelanggaran Sumpah Jabatan : Penandatanganan akta akan memaksa Notaris melanggar sumpahnya untuk patuh pada peraturan perundang-undangan.

 

● Ketidaklengkapan Dokumen: Para pihak tidak mampu menunjukkan bukti-bukti autentik mengenai status pernikahan atau asal-usul anak yang sah.

 

● Bahasa yang Tidak Dipahami: Notaris tidak menguasai bahasa yang digunakan para pihak atau komunikasi para pihak tidak jelas.

 

Penolakan Notaris dalam hal ini bukan merupakan bentuk diskriminasi layanan publik, melainkan pelaksanaan kewajiban profesional untuk menjaga marwah jabatan dan melindungi diri dari risiko hukum di masa depan. Notaris yang menolak pembuatan akta ilegal justru menunjukkan integritas dan ketaatan terhadap etika profesi yang tinggi.

 

8. Urgensi Prinsip Kehati-hatian dan Verifikasi Materiil.

 

Dalam menghadapi permintaan pembuatan akta yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan yang sensitif, Notaris harus melampaui sekadar pemeriksaan formalitas administratif. Prinsip Know Your Client atau mengenali pengguna jasa menjadi sangat krusial. Notaris wajib memastikan keabsahan identitas para penghadap melalui pemeriksaan dokumen asli KTP, KK, dan akta-akta terkait lainnya.

 

Selain itu, Notaris juga harus memastikan adanya kesepakatan yang bebas dari tekanan. Dalam praktik surogasi, seringkali terdapat ketimpangan posisi tawar antara pasangan pemesan (yang memiliki dana) dengan ibu pengganti (yang seringkali termotivasi oleh kebutuhan ekonomi). Notaris memiliki kewajiban untuk memberikan penyuluhan hukum yang jujur mengenai risiko bahwa perjanjian surogasi tersebut tidak diakui oleh negara dan anak yang lahir akan memiliki status hukum yang rumit. Dengan melakukan penyuluhan hukum yang memadai, Notaris telah menjalankan fungsi preventif untuk mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari.

 

9. Analisis Perbandingan dan Harapan Regulasi Masa Depan.

 

Meskipun Indonesia saat ini melarang total praktik surogasi, diskursus hukum global menunjukkan adanya tren menuju pengaturan surogasi yang bersifat altruistik (tanpa kompensasi komersial) di beberapa negara seperti Inggris dan Australia. India, yang sebelumnya merupakan pusat surogasi komersial dunia, kini juga telah beralih ke larangan surogasi komersial dan hanya mengizinkan surogasi altruistik di bawah pengawasan yudisial yang ketat.

 

Di Indonesia, kekosongan hukum yang terjadi bagi anak hasil surogasi menuntut adanya terobosan hukum yang progresif. Beberapa peneliti merekomendasikan perlunya regulasi yang memberikan perlindungan hak dasar anak tanpa harus melegalkan komersialisasi rahim. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anak tidak menjadi korban dari sengketa antara ibu pengganti dan orang tua biologis, serta mendapatkan jaminan atas hak waris dan identitas yang pasti.

 

Status Surogasi

Indonesia

India (Update)

Inggris

Komersial

Dilarang Total

Dilarang

Dilarang

Altruistik

Dilarang

Diizinkan (dengan syarat)

Diizinkan

Status Ibu Legal

Ibu yang melahirkan

Berdasarkan putusan pengadilan

Berdasarkan putusan pengadilan

 

Bagi Notaris Indonesia, selama belum ada perubahan dalam UU Kesehatan dan KUHPerdata yang secara eksplisit mengakui surogasi, maka setiap keterlibatan dalam pembuatan aktanya tetap merupakan pelanggaran hukum yang berat. Notaris harus tetap berada pada jalur ketaatan terhadap norma hukum positif guna menghindari konsekuensi multidimensional yang dapat menghancurkan karier dan reputasi profesional mereka.

 

10. Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis

Berdasarkan analisis hukum yang mendalam terhadap legalitas perjanjian surogasi di Indonesia, dapat ditarik beberapa simpulan fundamental. Pertama, perjanjian surogasi secara mutlak dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar syarat objektif perjanjian mengenai "sebab yang halal" dan "objek perjanjian yang sah". Rahim manusia bukan merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan, dan praktik pengalihan kehamilan kepada pihak ketiga bertentangan dengan UU Kesehatan, ketertiban umum, serta nilai-nilai agama dan kesusilaan bangsa Indonesia.

 

Kedua, dampak hukum terhadap Notaris yang memfasilitasi pembuatan akta surogasi bersifat multidimensional dan sangat berat :

 

● Secara Perdata : Notaris dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan dihukum untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada pihak yang dirugikan akibat akta yang tidak sah.

 

● Secara Pidana : Notaris berisiko tinggi dijerat pasal pemalsuan akta autentik (Pasal 264 KUHP) atau memberikan keterangan palsu dalam akta (Pasal 266 KUHP). Selain itu, keterlibatan dalam surogasi komersial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (UU PTPPO).

 

● Secara Administrasi : Pelanggaran berat terhadap kewajiban jabatan ini dapat memicu sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatan Notaris oleh Menteri Hukum dan HAM atas rekomendasi Majelis Pengawas Notaris.

 

Rekomendasi bagi para Notaris adalah untuk secara konsisten menerapkan hak dan kewajiban menolak pembuatan akta perjanjian surogasi. Notaris harus meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi data penghadap dan memberikan penyuluhan hukum yang jelas mengenai ketidaksahan praktik ini di Indonesia. 

Bagi pemerintah dan organisasi profesi, diperlukan sosialisasi yang berkelanjutan mengenai risiko hukum teknologi reproduksi yang menyimpang guna menjaga integritas jabatan Notaris dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas. Akhirnya, perlindungan terhadap anak yang lahir dari praktik ini harus tetap menjadi prioritas utama negara melalui mekanisme pengakuan anak yang sah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip moralitas hukum yang berlaku.

 

mjw - Lz : jkt 022026

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum Perdata Dan Hukum Administrasi Yang Lalai Karena Membuat Akta Perjanjian Yang - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1249&context=notary 

 

The Legality of the Surrogate Mother Agreement Reviewed from Indonesian Civil Law - Lex Publica, https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/download/279/217/796 

 

Cancellation Of Notarial Deeds Made By Notaries Done, https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/18/12/166 

 

Pertanggungjawaban Notaris Yang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1218&context=notary 

 

Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Rahim Ditinjau Dari Hukum Perdata, https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/650/445 

 

ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) DITINJAU BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA - Universitas Malikussaleh, https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/download/15577/pdf/43486 

 

PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA  - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/55148/3/RAMA_74102_02022681822014_0015015802_01_Front_ref.pdf 

 

STATUS HUKUM ANAK HASIL SEWA RAHIM DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA - Jurnal Ilmiah Mahasiswa, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/viewFile/19506/14605 

 

Pasal 1320 KUHPerdata: Pahami 4 Syarat Sahnya Kontrak & Lindungi Bisnis Anda, https://yaplegal.id/blog/pasal-1320-kuhperdata-pahami-4-syarat-sahnya-kontrak-lindungi-bisnis-anda 

 

Keabsahan suatu perjanjian - Jurnal Ilmu Multidisiplin, https://multi.risetakademik.com/index.php/jim/article/download/40/39 

 

Legalitas Surrogate Mother dalam Hukum Positif di Indonesia, https://siplawfirm.id/legalitas-surrogate-mother-dalam-hukum-positif-di-indonesia/?lang=id 

 

MERETAS RANTAI DILEMA ANTARA HAK ASASI DAN KOMERSIALISASI DALAM PRAKTIK SURROGATE MOTHER - LK2 FHUI, https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/meretas-rantai-dilema-antara-hak-asasi-dan-komersialisasi-dalam-praktik-surrogate-mother/ 

 

Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Waris Terkait Surrogate Mother - DSpace Home - UII, https://dspace.uii.ac.id/123456789/30472 

 

Pertanggungjawaban Notaris dalam Kasus Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum - STIH Sumpah Pemuda, https://ojs.stihpada.ac.id/index.php/disiplin/article/download/1174/327/2813 

 

analisis hukum terhadap pelaksanaan perjanjian sewa rahim (surrogate mother) ditinjau, https://jurnal.unsur.ac.id/jhmj/article/download/1873/1542 

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 - Wikisumber, https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_17_Tahun_2023 

 

UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, https://www.peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023 

 

Akibat Hukum Praktik Surogasi: Suatu Tinjauan Perbandingan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1175&context=lexpatri 

 

Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2024 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-pemerintah-28-tahun-2024 

 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/23022/read 

 

HAK REPRODUKSI DALAM BATASAN HUKUM : ANALISIS NORMATIF TERHADAP LARANGAN SUROGASI DI INDONESIA, https://nusantarahasanajournal.com/index.php/nhj/article/view/1728 

 

Urgensi Regulasi Khusus Praktik Surogasi dalam Perspektif Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia, https://joecy.org/index.php/joecy/article/download/989/1171/5359 

 

The Legality of the Surrogate Mother Agreement Reviewed from Indonesian Civil Law - Lex Publica, https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/279 

 

UNTAIAN LOGIKA & PENALARAN HUKUM STATUS ANAK DALAM TALAK DAN PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN - Website Resmi Pengadilan Agama Talu, https://pa-talu.go.id/untaian-logika-penalaran-hukum-status-anak-dalam-talak-dan-perkawinan-di-bawah-tangan/ 

 

Penetapan Asal Usul Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Berdasarkan Hukum Kekeluargaan Islam  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1250&context=notary 

 

Kewenangan Notaris Atas Pembuatan Surat Keterangan Hak Dalam Waris Terhadap Anak Di Luar Nikah - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/473839-none-37e1c6b8.pdf 

 

Peran Notaris Dalam Kepastian Bagian Warisan Untuk Anak Di Luar Nikah Yang Diakui Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/324684-peran-notaris-dalam-kepastian-bagian-war-7b316f5a.pdf 

 

Hukum Pengangkatan Anak Melalui Akta Pengakuan Pengangkatan Anak Yang Dibuat Oleh Notaris - Journal of Widya Mataram University, https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/272 

 

PENOLAKAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA OTEKTIK UNTUK KLIENNYA : Hak Notaris Menolak Pembuatan Akta Otentik  - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1697/4/bab%20II.pdf 

 

Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum Perdata Dan Hukum Administrasi - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss2/32/ 

 

Tanggungjawab Notaris dalam Pembuatan Akta Para Pihak Di bawah Tekanan dan Paksaan - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/5728/2897/16844 

 

Penerapan Sanksi Bagi Notaris yang Lalai dalam Membuat Akta Otentik - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/27677/15630/97653 

 

Akibat Hukum terhadap Notaris Menolak Pembuatan Akta Perjanjian Kredit dengan Unsur Riba, https://ifrelresearch.org/index.php/jhsp-widyakarya/article/download/4871/4992/21360 

 

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Identitas Penghadap Dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang Dan Kuasa Jual, https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/hak/article/download/7443/2743/ 

 

Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan - Jurnal Universitas Jayabaya, https://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Nuansa_Notariat/article/download/150/pdf 

 

Pelanggaran Terhadap Kewajiban Dan Larangan Jabatan Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1148&context=notary 

 

AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIJATUHI SANKSI ADMINISTRATIF OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15892/9810 

 

UU nomor 2 Tahun-2014.pdf, https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf 

 

Bentuk-Bentuk Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Etik Notaris - Pancasakti Law Journal (PLJ), https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/download/39/37/459 

 

Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pembuatan Akta, https://ojs.pseb.or.id/index.php/jmh/article/download/1651/1215 

 

Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris - Officium Notarium, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/18889/11660 

 

kajian yuridis pemalsuan surat sederhana (pasal 263 kuhp) dalam kaitannya dengan pemalsuan - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/32029/30413 

 

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 266  - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/34800-ID-penyidikan-tindak-pidana-menyuruh-memasukkan-keterangan-palsu-ke-dalam-suatu-akt.pdf 

 

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 266  - uta'45 journal, https://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/lexcerta/article/download/1018/690 

 

Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terkait Pengenalan Penghadap Serta Akibat Hukum Atas Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1200&context=notary 

 

TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP AKTA DAN PROTOKOL NOTARIS, https://www.jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/289/247 

 

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/jurnalhukumperadilan/article/download/36/46 49. 

 

Analisis Yuridis UU No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Terkait Praktek Comercial Surrogate Mother Di Indonesia, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/4221 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/1309/read 

 

analisis yuridis pasal 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang - OJS Unigal, https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/download/2529/2080/9358 

 

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Diberikan Sanksi Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Yang Diatur Di Dalam Peraturan Perundang-undangan, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1099&context=notary 

 

Kewenangan dan Sanksi Majelis Pengawas terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris - Themis : Jurnal Ilmu Hukum, https://publikasi.abidan.org/index.php/themis/article/view/866 

 

PELAKSANAAN DAN AKIBAT HUKUM NOTARIS YANG TELAH MENDAPATKAN SANKSI DARI MAJELIS PENGAWAS NOTARIS, http://repository.upm.ac.id/4222/6/BAB%20III%20FADILA%20ILDAWATI.pdf 

 

UPAYA HUKUM NOTARIS TERHADAP PEMBERIAN SANKSI OLEH MAJELIS PENGAWAS :  Pemberian Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris, http://repository.upm.ac.id/4119/6/BAB%20III%20VIVIANTI%20BAREK%20TOKAN.pdf 56. BAB III 

 

SANKSI YANG DAPAT DIKENAKAN TERHADAP NOTARIS YANG MENOLAK MEMBUAT ANTA OTENTIK : Pelanggaran Hukum oleh Notaris - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1697/6/bab%20III.pdf 

 

Pembatalan SK Pemberhentian Tidak Hormat Notaris oleh Pengadilan Akibat Kesalahan Kementerian Hukum dan HAM, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1132/1174 

 

Penjatuhan Sanksi Bagi Notaris Yang Melfteakukan Tindak Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Lima Tahun Atau Lebih - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1161&context=notary 

 

upaya hukum notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat ditinjau dari peradilan tata usaha negara - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/4363/2253/11916 

 

Analisis Yuridis Frase Ancaman Hukuman Kurang dari 5 Tahun dengan Kasus Pemberhentian dari Jabatan Notaris Secara Tidak Hormat, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/5055/2773/22674 

 

Dasar Penolakan Akta oleh Notaris Berdasarkan Asas Itikad Tidak Baik - Open Journal Systems, https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/download/1328/pdf 

 

SANKSI TERHADAP NOTARIS DALAM MELANGGAR KODE ETIK - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/637/324 

 

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENGAKUAN ANAK DILUAR KAWIN PADA HAK WARIS ANAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU ….. - E-Jurnal UNISDA, https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/download/3656/2307 

 

Analisis Yuridis Terhadap Peran Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan - undip e-journal system, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/41146/pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS