PEDOMAN STRATEGIS BAGI NOTARIS DALAM MENGHADAPI GUGATAN PERDATA : Persiapan, Teknik, Taktik, Dan Penguatan Kewibawaan Jabatan Notaris Demi Kepastian Hukum Dan Keadilan

 Seri : Hukum Acara Perdata & Notaris


ANALISIS HUKUM DAN PEDOMAN STRATEGIS BAGI NOTARIS DALAM MENGHADAPI GUGATAN PERDATA: Persiapan, Teknik, Taktik, Dan Penguatan Kewibawaan Jabatan Notaris Demi Kepastian Hukum Dan Keadilan

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Unversitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

1. Landasan Filosofis dan Yuridis Jabatan Notaris dalam Bingkai Negara Hukum.

 

Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kewajiban fundamental untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya. Dalam mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan instrumen bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang. Notaris, sebagai pejabat umum, memegang peran sentral dalam menjalankan profesi hukum yang memberikan jasa kepada masyarakat, sehingga diperlukan perlindungan dan jaminan hukum demi tercapainya kepastian hukum tersebut.

 

Eksistensi Notaris tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang hukum kenotariatan yang berakar pada tradisi civil law. Sejak masa Hindia-Belanda dengan Instructie voor de Notarissen dan kemudian Reglement op Het Notarisambt, jabatan ini telah dikonstruksikan sebagai jabatan kepercayaan yang luhur dan bermartabat. Transformasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) menegaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya. Wibawa jabatan Notaris bersumber pada integritas, kejujuran, dan kesaksamaan dalam memformulasikan keinginan para pihak ke dalam bentuk akta yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

 

Gugatan perdata terhadap akta Notaris sering kali menjadi tantangan bagi profesionalisme dan marwah jabatan. Analisis hukum menunjukkan bahwa akta Notaris berfungsi sebagai alat bukti paling meyakinkan dalam relasi hukum individu. Namun, ketika akta tersebut menjadi objek sengketa, Notaris sering ditarik sebagai pihak, baik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat, atas dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau kelalaian prosedural. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai persiapan, teknik, dan taktik dalam menghadapi gugatan perdata menjadi sangat krusial bagi setiap Notaris untuk melindungi dirinya sekaligus menjaga integritas produk hukumnya.

 

2. Kerangka Hukum Tanggung Jawab Perdata Notaris.

 

Tanggung jawab perdata Notaris muncul apabila terdapat kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dalam pelaksanaan jabatannya. Berdasarkan UUJN, Notaris bertanggung jawab secara pribadi atas setiap akta yang dibuatnya, bahkan setelah masa jabatannya berakhir atau purna bakti. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban untuk membayar ganti rugi, bunga, dan biaya jika akta yang dibuatnya terbukti cacat hukum karena kesalahannya.

a. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Kelalaian Jabatan

Gugatan perdata terhadap Notaris umumnya didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks kenotariatan, PMH dapat terjadi apabila Notaris melanggar kewajiban hukumnya yang diatur dalam UUJN, Kode Etik, atau melanggar hak subjektif orang lain.

 

Aspek PMH Notaris

Deskripsi Analitis

Dasar Hukum

Unsur Perbuatan

Tindakan nyata Notaris dalam memproses atau menerbitkan akta yang menyimpang dari prosedur.

Pasal 1365 KUHPerdata

Unsur Kesalahan

Adanya kesengajaan atau kelalaian (negligence) dalam memverifikasi data atau kehadiran penghadap.

Pasal 1366 KUHPerdata

Unsur Kerugian

Kerugian materiil (biaya, bunga) atau immateriil yang diderita oleh klien atau pihak ketiga.

Pasal 1243 KUHPerdata

Hubungan Kausalitas

Adanya hubungan sebab-akibat langsung antara kesalahan Notaris dengan kerugian yang timbul.

Teori Adequat

 

Selain PMH, Notaris juga dapat digugat atas dasar wanprestasi apabila terdapat perjanjian kerja sama atau pemberian perintah (kuasa) dari klien yang tidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Meskipun secara teoretis jabatan Notaris adalah jabatan publik, namun dalam hubungan pemberian jasa hukum, unsur perikatan keperdataan tetap melekat sehingga kelalaian dalam memenuhi janji (seperti penyelesaian proses balik nama atau pendaftaran dokumen) dapat dikategorikan sebagai ingkar janji atau wanprestasi.

b. Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta

Salah satu sanksi perdata yang paling signifikan dalam UUJN adalah degradasi kekuatan pembuktian akta autentik menjadi akta di bawah tangan. Hal ini terjadi apabila Notaris tidak memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang, seperti:

1. Tidak dibacakannya akta di hadapan penghadap.
2. Tidak dihadiri oleh saksi-saksi yang sah.
3. Penandatanganan akta yang tidak dilakukan secara bersamaan atau tidak di hadapan Notaris.
4. Pelanggaran terhadap batasan kewenangan wilayah jabatan atau materiil.

 

Analisis hukum menunjukkan bahwa ketika akta terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, beban pembuktian beralih dari pihak yang menyangkal menjadi pihak yang mengajukan akta tersebut. Jika akta tersebut kemudian dinyatakan batal oleh pengadilan, maka Notaris dapat digugat untuk mengganti segala kerugian yang timbul akibat hilangnya status autentisitas akta tersebut.

 

3. Persiapan Administratif : Mitigasi Risiko Sebelum Gugatan.

 

Persiapan terbaik bagi seorang Notaris dalam menghadapi gugatan adalah dengan melakukan mitigasi risiko secara preventif sejak proses pembuatan akta dimulai. Administrasi kantor yang tertib bukan hanya sekadar kewajiban regulasi, melainkan benteng pertahanan utama di persidangan.

a. Penyelenggaraan Protokol Notaris yang Akuntabel

Protokol Notaris merupakan kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang wajib disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Kelengkapan protokol menjadi bukti utama bahwa Notaris telah menjalankan jabatannya dengan jujur dan saksama. Komponen protokol yang harus dipersiapkan meliputi :

 

● Minuta Akta : Asli akta yang memuat tanda tangan, paraf, dan sidik jari penghadap, saksi, serta Notaris. Notaris wajib menjilid akta dalam satu bulan menjadi buku yang memuat maksimal 50 akta.

 

● Warkah Akta : Dokumen pendukung yang menjadi dasar pembuatan akta, seperti fotokopi identitas, surat persetujuan, sertifikat, atau dokumen legalitas badan hukum. Warkah harus dilekatkan secara fisik pada minuta atau disimpan dalam file arsip yang terorganisir.

 

● Repertorium (Buku Daftar Akta) : Catatan harian mengenai semua akta yang dibuat dengan mencantumkan nomor urut, tanggal, sifat akta, dan nama para pihak.

 

● Buku Daftar Surat di Bawah Tangan : Mencakup daftar surat yang disahkan (legalisir) dan dibukukan (waarmerken).

 

● Buku Klapper : Indeks daftar nama penghadap yang disusun menurut abjad untuk memudahkan pencarian data.

 

● Buku Daftar Protes dan Wasiat : Catatan khusus mengenai akta protes terhadap surat berharga dan pelaporan wasiat ke pusat daftar wasiat.

 

Jenis Dokumen Protokol

Fungsi Strategis dalam Pembelaan

Persyaratan UUJN

Minuta Akta

Bukti fisik orisinalitas dan tanda tangan.

Pasal 16 ayat (1) huruf b

Warkah Pendukung

Membuktikan iktikad baik verifikasi Notaris.

Pasal 16 ayat (1) huruf c

Repertorium

Menjamin kepastian tanggal dan nomor urut.

Pasal 61 ayat (1)

Sidik Jari (Fingerprint)

Menghindari penyangkalan identitas/kehadiran.

Pasal 16 ayat (1) huruf c

Laporan Bulanan MPD

Bukti kepatuhan terhadap pengawasan negara.

Pasal 61 ayat (3)

 

b. Penerapan Prinsip Kehati-hatian (Prudent Notarius Principle)

Prinsip kehati-hatian harus diterapkan secara konsisten dalam mengenal para penghadap (Know Your Customer). Notaris diharapkan tidak hanya sekadar menerima dokumen, tetapi melakukan verifikasi secara cermat terhadap data subjek dan objek.

 

1. Verifikasi Identitas: Mencocokkan identitas penghadap dengan dokumen asli KTP, melakukan pengecekan NIK secara online, dan memastikan kecakapan hukum penghadap.

 

2. Verifikasi Objek: Meneliti keabsahan bukti kepemilikan atau dokumen yang menjadi dasar perbuatan hukum, seperti pengecekan sertifikat di BPN atau verifikasi data perseroan di sistem AHU.

 

3. Perekaman Sidik Jari: Melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta sebagai bukti absolut kehadiran fisik penghadap di hadapan Notaris.

 

4. Dokumentasi Visual: Penggunaan foto saat penandatanganan akta sebagai bukti pendukung jika terjadi sengketa mengenai kehadiran penghadap di kemudian hari.

 

4. Teknik Menghadapi Gugatan : Posisi dan Peran di Persidangan

Saat menerima panggilan sidang (relaas) sebagai pihak dalam perkara perdata, Notaris harus memahami kedudukan hukumnya untuk menentukan teknik pembelaan yang tepat.

a. Notaris sebagai Turut Tergugat vs. Tergugat

Dalam sengketa perdata yang menyangkut isi perjanjian, Notaris sering kali diposisikan sebagai Turut Tergugat. Posisi ini biasanya dimaksudkan untuk melengkapi pihak dalam gugatan agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan atau sekadar menjamin kehadiran Notaris sebagai pemegang protokol. Sebagai Turut Tergugat, Notaris pada dasarnya tidak memiliki kepentingan langsung terhadap pokok sengketa antara Penggugat dan Tergugat. 

 

Teknik pembelaan dalam posisi ini adalah dengan bersikap pasif namun tetap proaktif memberikan keterangan yang mendukung kebenaran formil akta.

Namun, jika Notaris diposisikan sebagai Tergugat, hal tersebut berarti penggugat mendalilkan adanya kesalahan langsung dari Notaris (PMH) dalam proses pembuatan akta. Dalam kondisi ini, Notaris harus secara aktif membela diri dengan membuktikan bahwa seluruh prosedur pembuatan akta telah sesuai dengan UUJN dan Kode Etik.

b. Penggunaan Hak Ingkar dan Kewajiban Merahasiakan Akta

Notaris memiliki kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya. Kewajiban ini berimplikasi pada lahirnya hak ingkar (verschooningsrecht), di mana Notaris berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya.

 

● Batasan Hak Ingkar : Hak ingkar bukan merupakan hak absolut yang dapat digunakan untuk menyembunyikan kejahatan. Hak ini dapat dikesampingkan atas perintah undang-undang atau untuk kepentingan penegakan hukum dengan izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

 

● Strategi Penggunaan : Di persidangan perdata, Notaris dapat meminta hakim untuk dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian berdasarkan Pasal 1909 ayat (2) butir 3e KUHPerdata dan Pasal 146 ayat (1) butir 3e HIR. Namun, Notaris tetap dapat memberikan keterangan terbatas pada aspek formil prosedur pembuatan akta untuk mempertahankan validitas produknya tanpa melanggar kerahasiaan materiil isi akta.

 

5. Taktik Pembelaan dan Strategi Pembuktian di Pengadilan.

 

Taktik yang efektif dalam persidangan perdata sangat bergantung pada kemampuan Notaris dan kuasa hukumnya dalam menyusun dalil bantahan dan mengajukan alat bukti yang kuat.

a. Konstruksi Jawaban dan Eksepsi

Notaris harus menyusun jawaban yang sistematis, dimulai dari eksepsi (tangkisan) terhadap aspek formil gugatan.

 

1. Eksepsi Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium): Jika penggugat tidak menarik seluruh pihak yang ada dalam akta sebagai tergugat/turut tergugat.

 

2. Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel): Jika dalil PMH tidak menjelaskan secara rinci pasal UUJN mana yang dilanggar atau tidak sinkron antara posita dan petitum.

 

3. Eksepsi Kompetensi: Jika terdapat klausula arbitrase dalam akta yang mewajibkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum.

 

Dalam materi pokok perkara, taktik utama Notaris adalah menegaskan sifat pasifnya sebagai pejabat umum. Notaris tidak memiliki kewajiban menyelidiki kebenaran materiil keterangan para pihak; tanggung jawab Notaris terbatas pada menuangkan kehendak para pihak secara formil. Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan No. 702 K/Sip/1973) menjadi senjata taktis utama dalam menegaskan posisi ini.

b. Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Surat dan Saksi

Strategi pembuktian Notaris harus berpusat pada orisinalitas Minuta Akta dan kelengkapan Warkah.

 

● Minuta sebagai Alat Bukti Utama: Menunjukkan Minuta Akta asli yang memuat tanda tangan lengkap dan sidik jari para pihak adalah cara paling efektif untuk membantah dalil pemalsuan atau ketidakhadiran pihak.

 

● Saksi Instrumenter: Menghadirkan karyawan Notaris yang bertindak sebagai saksi akta untuk memberikan kesaksian mengenai proses pembacaan dan penandatanganan akta secara nyata. Saksi instrumenter menjamin keabsahan formil akta.

 

● Saksi Ahli Kenotariatan: Melibatkan ahli hukum kenotariatan (akademisi atau praktisi senior) untuk memberikan pendapat mengenai standar praktik kenotariatan yang benar, batasan tanggung jawab, dan interpretasi UUJN. Ahli dapat membantu hakim memahami aspek teknis yang berada di luar keahlian hukum umum hakim.

 

Jenis Alat Bukti

Nilai Strategis dalam Pembelaan

Peran dalam Persidangan

Minuta Akta Asli

Kekuatan pembuktian sempurna (lahir, formil, materiil).

Alat bukti utama membantah dalil PMH prosedural.

Warkah/Dokumen Asli

Bukti kecermatan (due diligence) Notaris.

Membuktikan Notaris telah melakukan verifikasi dokumen dasar.

Saksi Instrumenter

Bukti kehadiran dan kesepakatan nyata para pihak.

Menjelaskan fakta visual saat proses verlijden.

Saksi Ahli

Memberikan perspektif doktrinal dan interpretasi UUJN.

Menentukan "terang atau gelapnya" suatu isu hukum kenotariatan.

Berita Acara MPN/MKN

Bukti tidak adanya pelanggaran administratif/etik.

Mendukung integritas personal Notaris sebagai terlapor.

 

6. Peran Organisasi dan Majelis dalam Perlindungan Notaris.

 

Notaris tidak berdiri sendiri dalam menghadapi badai hukum. Negara dan organisasi profesi telah menyediakan mekanisme perlindungan yang sistematis.

a. Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN)

Lahirnya MKN bertujuan untuk mendegradasi potensi tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum terhadap Notaris. MKN bertugas memberikan izin atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan Notaris serta pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan peradilan.

 

● Perlindungan Represif: MKN melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Notaris sebelum memberikan izin kepada penyidik atau hakim. Pertimbangan MKN didasarkan pada apakah Notaris telah menjalankan prosedur UUJN atau ada dugaan kuat malpraktek.

 

● Pendampingan Hukum: MKN Wilayah bersedia melakukan pendampingan apabila diminta oleh Notaris yang bersangkutan selama proses pemeriksaan hukum.

b. Peranan Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Sebagai organisasi profesi yang berbadan hukum, INI memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anggotanya. Peraturan Perkumpulan Nomor 12/PERKUM/INI/2018 mengatur tentang kriteria ahli dan tata cara permintaan ahli kepada organisasi untuk kepentingan pembelaan diri anggota dalam perkara hukum. PP-INI juga memiliki Tim Pembelaan Anggota yang bertugas memberikan arahan strategis dan bantuan konsultasi hukum bagi Notaris yang menghadapi gugatan perdata atau pidana.

 

7. Analisis Yurisprudensi dan Putusan Terkait Gugatan Perdata.

 

Analisis terhadap berbagai putusan pengadilan memberikan wawasan mengenai bagaimana hakim menilai tanggung jawab perdata Notaris dalam praktik nyata.

a. Kasus Akta di Bawah Tekanan (Putusan MA No. 2356 K/Pdt/2008)

Dalam perkara di mana seorang penghadap dipaksa menandatangani akta di bawah tekanan pihak lain (seperti kehadiran aparat kepolisian di kantor Notaris), Mahkamah Agung menyatakan perjanjian tersebut sebagai Misbruik van Omstandigheden (penyalahgunaan keadaan).

 

● Implikasi bagi Notaris: Jika Notaris mengetahui adanya paksaan namun tetap meneruskan pembuatan akta, Notaris dianggap melakukan PMH karena melanggar prinsip tidak memihak dan tidak jujur. Notaris memiliki kewenangan untuk menolak memberikan pelayanan jika perbuatan hukum tersebut bertentangan dengan undang-undang atau ketertiban umum.

b. Kasus Kesalahan Prosedural (Putusan PN Selong No. 87/PDT.G/2019/PNSEL)

Notaris dinyatakan bertanggung jawab secara perdata dan administratif karena membuat akta perjanjian atas tipu muslihat salah satu pihak dengan memanfaatkan penghadap yang buta huruf. Notaris dianggap lalai karena tidak memastikan kecakapan dan pemahaman penghadap terhadap isi akta. Sanksi yang dijatuhkan meliputi ganti rugi materiil dan usulan pemberhentian sementara dari jabatan.

c. Kasus Notaris sebagai Turut Tergugat (Putusan PN Medan No. 825/Pdt.G/2018/Pn.Mdn)

Dalam putusan ini, pengadilan menolak petitum gugatan terhadap Notaris karena terbukti Notaris hanya menjalankan fungsinya secara administratif dan tidak terlibat dalam sengketa substansi antara para pihak. Putusan ini mempertegas bahwa Notaris yang menjalankan kewenangannya sesuai hukum tidak dapat ditarik ke dalam pertanggungjawaban ganti rugi atas perselisihan yang diciptakan oleh para pihak itu sendiri.

 

8. Penguatan Wibawa Jabatan : Transparansi dan Etika Profesi.

 

Wibawa jabatan Notaris bukan sekadar gelar, melainkan kehormatan yang harus dijaga melalui perilaku etis dan transparansi dalam pelayanan publik.

a. Transparansi dalam Pembuatan Akta Otentik

Transparansi oleh Notaris dalam pembuatan akta otentik sangat krusial untuk memitigasi risiko hukum dan membangun kepercayaan publik.

 

1. Penjelasan Isi Akta: Notaris wajib membacakan akta dan memastikan para pihak memahami seluruh konsekuensi hukum dari apa yang mereka sepakati.

 

2. Akses Informasi: Memberikan akses kepada para pihak terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transaksi mereka.

 

3. Transparansi Biaya: Menjelaskan rincian biaya akta dan PNBP secara jujur untuk menghindari tuduhan pungutan liar atau ketidakadilan.

 

4. Penerapan Etika Profesi: Menghindari persaingan tidak sehat, tidak memuji diri sendiri, dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi dalam menjalankan jabatan.

 

b. Integritas sebagai Benteng Kehormatan

Notaris yang memegang teguh Kode Etik akan memiliki posisi tawar yang kuat di hadapan hukum. Kode Etik bukan sekadar kumpulan aturan perilaku, melainkan pedoman moral yang menjaga marwah jabatan agar tetap dihormati oleh masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya. Dengan bertindak amanah, jujur, dan tidak memihak, Notaris secara otomatis menciptakan perlindungan hukum bagi dirinya sendiri melalui produk akta yang bersih dari cacat hukum.

 

9. Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis bagi Notaris.

 

Gugatan perdata merupakan bagian dari dinamika profesi Notaris yang menuntut kesiapan mental, administratif, dan yuridis. Perlindungan terhadap wibawa jabatan hanya dapat dicapai melalui kombinasi antara kepatuhan hukum yang kaku dan integritas moral yang fleksibel namun kokoh.

a. Rekomendasi Aksi Persiapan (Preventif)

● Digitalisasi dan Tertib Arsip: Lakukan scan digital terhadap seluruh Minuta dan Warkah untuk memudahkan akses saat dibutuhkan di pengadilan, tanpa mengurangi kewajiban fisik penyimpanan protokol.

 

● Standardisasi Verifikasi (KYC): Implementasikan protokol verifikasi identitas yang ketat, termasuk penggunaan sidik jari dan verifikasi NIK secara sistematis pada setiap pembuatan akta.

 

● Audit Internal Rutin: Lakukan pemeriksaan mandiri terhadap kualitas protokol setiap bulan sebelum diperiksa secara resmi oleh MPD guna memastikan tidak ada formalitas akta yang terlewatkan.

b. Rekomendasi Aksi Taktis (Represif)

● Respon Cepat dan Profesional: Segera berkoordinasi dengan MPN/MKN dan organisasi INI saat menerima somasi atau gugatan perdata untuk menyelaraskan strategi pembelaan.

 

● Pertahankan Autentisitas: Fokus utama pembelaan adalah pada validitas prosedur pembuatan akta (formele bewijskracht). Selama prosedur benar, tanggung jawab atas isi akta berada pada para pihak.

 

● Edukasi Majelis Hakim: Gunakan saksi ahli yang kredibel untuk memberikan pemahaman kepada hakim mengenai batasan tanggung jawab Notaris dan perbedaan antara akta Notaris dengan akta di bawah tangan.

 

Dengan memahami dan menerapkan pedoman strategis ini, Notaris diharapkan mampu menghadapi setiap tantangan hukum dengan kepala tegak, menjaga kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjamin martabat dan wibawa jabatan Notaris tetap luhur di mata hukum dan masyarakat. Keadilan dan transparansi dalam setiap akta yang diterbitkan adalah investasi terbesar Notaris dalam melindungi profesinya dari ancaman gugatan yang tidak berdasar.

 

mjw - Lz : jkt 022026

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS