PEMBAGIAN HAK BERSAMA ATAS HAK ATAS TANAH DAN HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN : Strategi, Prosedur, Teknik Pembuatan Akta, dan Mitigasi Risiko Transaksional

 Seri : peralihan hak atas tanah/HMSRS

 

ANALISIS HUKUM PEMBAGIAN HAK BERSAMA ATAS HAK ATAS TANAH DAN HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN : Strategi, Prosedur, Teknik Pembuatan Akta, dan Mitigasi Risiko Transaksional

 

LISZA NURCHAYATIE SH MKn

Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN

 

 

 

Transformasi agraria di Indonesia telah memasuki fase baru dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini, yang merupakan derivasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, membawa reposisi fundamental dalam tata kelola pertanahan, terutama mengenai bagaimana kepemilikan kolektif ditransformasikan menjadi kepemilikan individu melalui mekanisme Pembagian Hak Bersama atau PHB. 

 

Secara konseptual, kepemilikan bersama sering kali dianggap sebagai fase transisi yang rentan terhadap konflik, baik karena dinamika keluarga dalam pewarisan maupun kompleksitas investasi dalam pembelian bersama. Oleh karena itu, pengakhiran hak bersama melalui Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen hukum preventif yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi setiap pemegang hak.

 

Dalam diskursus hukum properti, Pembagian Hak Bersama dipahami sebagai tindakan hukum untuk membagi hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang semula dimiliki oleh beberapa orang menjadi hak individu bagi masing-masing pihak atau pihak tertentu yang disepakati. Proses ini sangat krusial dalam konteks rumah susun, di mana kepemilikan bersifat dualistik, mencakup hak perseorangan atas unit dan hak bersama atas porsi tanah, bagian, serta benda bersama. Tanpa adanya pembagian yang jelas dan legal, aset-aset tersebut akan tetap terbelenggu dalam status kepemilikan kolektif yang menghambat likuiditas aset dan potensi pemanfaatannya sebagai jaminan utang.

 

I. Evolusi Regulasi dan Kerangka Yuridis Kontemporer.

 

Landasan hukum utama bagi pembagian hak bersama di Indonesia berakar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang kemudian dipertegas secara prosedural melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, kehadiran PP 18/2021 telah memperluas cakupan dan memberikan kepastian baru terhadap hak pengelolaan serta penggunaan ruang atas dan bawah tanah. Regulasi terbaru ini menekankan prinsip 3R, yaitu Right (Hak), Restriction(Pembatasan), dan Responsibility (Tanggung Jawab), yang menuntut setiap subjek hukum untuk memahami tidak hanya haknya, tetapi juga batasan administratif dan tanggung jawab perpajakan yang menyertainya.

 

Perubahan signifikan lainnya adalah integrasi sistem pendaftaran tanah berbasis elektronik. PP 18/2021 mendorong percepatan digitalisasi data pertanahan guna meminimalisir hambatan birokrasi dan risiko pemalsuan dokumen. Hal ini berimplikasi langsung pada teknik pengecekan sertifikat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan APHB dimulai, di mana data fisik dan yuridis harus tervalidasi secara real-time melalui pangkalan data elektronik Kementerian ATR/BPN.

Ruang Lingkup Objek dan Subjek dalam Pembagian Hak Bersama

Objek pembagian hak bersama mencakup berbagai jenis hak atas tanah, mulai dari Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga Hak Pakai (HP), baik yang berdiri di atas tanah negara maupun tanah hak pengelolaan. Dalam konteks satuan rumah susun, pembagian ini menjadi lebih spesifik karena melibatkan pemisahan unit yang didasarkan pada Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Subjek hukum yang terlibat dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, badan hukum, maupun warga negara asing (WNA) dengan batasan tertentu, di mana WNA hanya diperbolehkan memiliki hak pakai atau HMSRS yang dibangun di atas tanah hak pakai atau HGB tertentu tanpa memiliki hak atas tanah bersamanya secara utuh.

 

Il. Strategi Strategis dalam Pembagian Hak Bersama.

 

Efektivitas pembagian hak bersama sangat bergantung pada strategi awal yang diterapkan oleh para pemegang hak bersama. Strategi ini harus mencakup aspek komunikasi internal, efisiensi fiskal, dan ketepatan pemilihan pejabat umum yang berwenang.

a. Konsensus dan Mediasi sebagai Langkah Prefentif

Tahap paling awal dan paling krusial adalah tercapainya kesepakatan bulat di antara seluruh pemilik bersama mengenai bagaimana properti akan dibagi. Dalam kasus warisan, sering terjadi kebuntuan (deadlock) karena adanya perbedaan kepentingan di antara para ahli waris. Strategi yang direkomendasikan adalah melakukan musyawarah transparan dengan melibatkan seluruh pihak guna menentukan bagian masing-masing secara adil sebelum mendatangi PPAT. Jika terdapat ketidaksepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama (bagi umat Islam) atau Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan hukum yang menjadi dasar pembuatan APHB.

b. Optimalisasi Fiskal dan Efisiensi Biaya

Strategi pembagian hak bersama juga harus mempertimbangkan beban pajak yang akan timbul, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sering kali, APHB dianggap lebih efisien dibandingkan mekanisme jual beli biasa di antara pemilik bersama. Hal ini dikarenakan dalam APHB, pengenaan pajak dapat didasarkan pada porsi hak yang dialihkan saja, bukan pada nilai keseluruhan properti.

 

Komponen Biaya

Dasar Perhitungan

 

Pajak Penghasilan (PPh)

2,5% dari Nilai Perolehan (kecuali waris yang memenuhi syarat SKB)

 

BPHTB

5% x (NPOP - NPOPTKP)

 

Jasa PPAT

Maksimal 1% dari nilai objek (dapat dinegosiasikan)

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

(1‰ \times \text{Nilai Tanah}) + \text{Rp50.000}

 

 

Strategi efisiensi juga melibatkan pemanfaatan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, NPOPTKP untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah satu derajat ditetapkan jauh lebih tinggi (hingga Rp1 Miliar) dibandingkan perolehan hak biasa. Strategi balik nama ke seluruh ahli waris terlebih dahulu sebelum melakukan pembagian melalui APHB sering kali digunakan untuk memanfaatkan struktur pajak ini secara legal.

 

Ill. Tahapan dan Prosedur Administratif Pembagian Hak Bersama.

 

Prosedur pembagian hak bersama mengikuti alur yang ketat guna memastikan validitas setiap dokumen yang masuk ke dalam buku tanah negara. Alur ini dimulai dari tahap persiapan di kantor PPAT hingga finalisasi di Kantor Pertanahan setempat.

a. Tahap Pra-Pendaftaran dan Validasi Data

Sebelum APHB ditandatangani, PPAT wajib melakukan serangkaian validasi. Hal pertama adalah pengecekan sertifikat asli di Kantor Pertanahan untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak terblokir, dan tidak menjadi agunan hutang (Hak Tanggungan). Kegagalan dalam melakukan pengecekan ini dapat berujung pada penolakan pendaftaran oleh BPN, meskipun akta telah ditandatangani. Selain itu, PPAT harus memastikan kebenaran data fisik melalui Surat Ukur dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang tercantum dalam sertifikat.

b. Persyaratan Dokumen Materiil dan Formil

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh para pihak dikategorikan menjadi dokumen identitas, dokumen properti, dan dokumen perpajakan.

 

1. Dokumen Identitas : Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh pemegang hak bersama yang masih berlaku. Bagi badan hukum, diperlukan akta pendirian dan pengesahan dari kementerian terkait.

 

2. Dokumen Bukti Hak : Sertifikat asli hak atas tanah atau HMSRS. Jika berasal dari warisan, wajib melampirkan Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Keterangan Hak Mewaris (AKHM) yang telah divalidasi.

 

3. Dokumen Pajak : Bukti pembayaran PPh (jika terutang) dan bukti pembayaran BPHTB (SSB) yang telah divalidasi oleh dinas pendapatan daerah setempat.

 

4. Surat Pernyataan : Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh para pihak.

c. Proses di Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah APHB ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta tersebut beserta dokumen pendukung lainnya ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal penandatanganan. Proses pendaftaran di BPN meliputi pemeriksaan berkas di loket pelayanan, pembayaran biaya pendaftaran (PNBP), pembukuan dalam buku tanah, dan pencatatan perubahan nama pada sertifikat. Waktu penyelesaian standar untuk peralihan hak melalui pembagian hak bersama adalah sekitar 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

IV. Teknik Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Pembuatan APHB menuntut ketelitian teknis kenotariatan karena akta ini merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai Pasal 1868 KUHPerdata. Akta ini harus mencakup seluruh elemen yuridis yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan pertanahan.

a. Anatomi Akta dan Klausul-Klausul Esensial

Secara struktural, APHB terdiri dari bagian awal, badan, dan akhir akta.

 

● Kepala Akta : Memuat judul akta, nomor urut akta, waktu (jam, hari, tanggal, bulan, tahun), dan identitas lengkap PPAT beserta Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan daerah kerjanya.
● Komparisi (Identitas Para Pihak) : Bagian ini menyebutkan identitas seluruh penghadap yang merupakan pemegang hak bersama. Penting untuk dicatat bahwa dalam APHB warisan, kehadiran istri atau suami dari masing-masing ahli waris biasanya tidak diperlukan karena harta tersebut merupakan harta bawaan (waris), kecuali ditentukan lain oleh kesepakatan keluarga.

 

● Premis (Latar Belakang) : Menjelaskan dasar perolehan hak bersama, misalnya berdasarkan surat keterangan waris nomor tertentu atau akta jual beli sebelumnya. Di sini juga disebutkan secara rinci mengenai objek tanah (nomor sertifikat, luas, letak, NIB).

 

● Klausul Pembagian : Ini adalah bagian operasional di mana para pihak menyatakan sepakat untuk mengakhiri kepemilikan bersama. Harus dijelaskan secara spesifik siapa yang memperoleh hak atas bagian tertentu. Jika pembagian mengakibatkan adanya pihak yang memperoleh nilai lebih besar, akta harus mencantumkan apakah ada kompensasi berupa uang tunai atau apakah pihak lain melepaskan hak atas kelebihan nilai tersebut secara sukarela.

 

● Klausul Jaminan dan Pelepasan : Para pihak menjamin bahwa mereka adalah satu-satunya pihak yang berhak atas objek tersebut dan membebaskan PPAT dari segala tuntutan jika di kemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar dari para penghadap.

b. Teknis Khusus untuk Satuan Rumah Susun (HMSRS)

Dalam pembuatan APHB untuk rumah susun, PPAT harus mengacu pada dokumen Pertelaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah. Klausul akta harus mencantumkan uraian mengenai unit sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang melekat padanya sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). NPP ini merupakan angka yang menunjukkan proporsi hak pemilik unit terhadap keseluruhan bangunan dan tanah bersama, yang juga menjadi dasar penghitungan biaya pemeliharaan di masa depan.

 

V. Analisis Spesifik Pembagian Hak atas Satuan Rumah Susun.

 

Rumah susun memiliki karakteristik hukum unik yang berbeda dengan rumah tapak (landed house). Pemilik satuan rumah susun memegang hak yang bersifat perseorangan namun terintegrasi dengan hak bersama.

a. Komponen Kepemilikan dalam Rumah Susun

Pemisahan satuan rumah susun oleh pelaku pembangunan wajib mencakup tiga elemen utama :

 

1. Bagian Bersama : Bagian bangunan yang dimiliki secara tidak terpisah untuk penggunaan bersama, seperti pondasi, kolom, tangga, dan selasar.

 

2. Benda Bersama : Benda yang bukan bagian dari bangunan namun berada di atas tanah bersama untuk pemakaian bersama, seperti lift, tangki air, dan sarana parkir.

 

3. Tanah Bersama : Sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama di mana bangunan rumah susun tersebut berdiri.

 

Pembagian hak bersama pada HMSRS biasanya terjadi saat proses pemisahan oleh developer atau saat terjadi peralihan dari beberapa pemilik unit yang membelinya secara kolektif. Hak atas komponen bersama ini dihitung berdasarkan NPP, dan informasi mengenai NPP ini wajib tercantum dalam salinan buku tanah dan sertifikat HMSRS sebagai bagian dari kepastian hukum.

b. Implikasi Status Tanah terhadap HMSRS

Karakteristik kepemilikan unit sangat bergantung pada alas hak tanah di bawahnya. Rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai. Jika hak atas tanah tersebut berakhir, maka secara hukum HMSRS yang ada di atasnya juga berakhir, kecuali dilakukan perpanjangan atau pembaruan hak. Hal ini menjadi titik mitigasi risiko yang penting bagi pembeli atau penerima hak dalam proses pembagian hak bersama.

 

Vl. Mitigasi Risiko Hukum dalam Proses Pembagian Hak Bersama.

 

Risiko dalam pembagian hak bersama dapat muncul dari berbagai aspek, mulai dari cacat administrasi hingga sengketa perdata antar pemegang hak.

a. Penanganan Perbedaan Data Fisik dan Yuridis

Sering kali terdapat diskrepansi antara luas tanah yang tercantum dalam sertifikat dengan kenyataan fisik di lapangan atau data dalam SPPT PBB. Dalam hukum pertanahan Indonesia yang menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, data dalam sertifikat dianggap benar selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan.

 

Jika ditemukan perbedaan luas, langkah mitigasi yang harus diambil adalah :

 

● Pengukuran Ulang : Mengajukan permohonan pengukuran ulang ke Kantor Pertanahan guna melakukan klarifikasi teknis.

 

● Koreksi Data : Melampirkan surat pernyataan tidak sengketa dan persetujuan dari tetangga yang berbatasan langsung dalam proses pembetulan data di BPN.

 

● Klausul Eksklusi : PPAT dapat memasukkan klausul dalam APHB bahwa para pihak telah mengetahui dan menerima kondisi fisik objek apa adanya guna menghindari tuntutan ganti rugi di masa depan akibat perbedaan ukuran.

b. Mitigasi Risiko Sengketa Ahli Waris

Sengketa waris adalah risiko paling laten dalam pembuatan APHB. Pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) dapat menyebabkan APHB cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh pihak ketiga atau ahli waris yang terabaikan.

 

● Verifikasi Berlapis : PPAT harus memastikan SKW telah diregistrasi oleh pejabat yang berwenang (Lurah/Camat atau Notaris) dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas meterai.

 

● Pernyataan Tanggung Jawab : Mewajibkan para penghadap memberikan pernyataan bahwa mereka adalah benar-benar seluruh ahli waris yang sah dan menjamin PPAT dari segala tuntutan hukum jika di kemudian hari muncul ahli waris lain.

c. Risiko Blokir dan Sitaan Jaminan

Sering terjadi situasi di mana pengecekan sertifikat di awal dinyatakan "bersih," namun saat pendaftaran peralihan hak dilakukan, muncul catatan blokir dari pihak lain atau sitaan dari pengadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, jika terdapat blokir, BPN wajib menolak pendaftaran peralihan hak sampai blokir tersebut dicabut. Strategi mitigasinya adalah mencantumkan klausul dalam APHB yang mewajibkan pihak yang melepaskan hak untuk menyelesaikan segala beban hukum yang muncul tiba-tiba selama proses pendaftaran di BPN masih berjalan.

 

Vll. Analisis Perpajakan Mendalam pada Pembagian Hak Bersama.

 

Aspek perpajakan sering kali menjadi faktor penentu dalam keberhasilan sebuah transaksi pembagian hak bersama. Ketidakpatuhan atau kesalahan perhitungan dapat menyebabkan keterlambatan pendaftaran hingga sanksi denda.

 

a. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB)

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang biasanya diambil dari nilai pasar atau NJOP, mana yang lebih tinggi.

Variabel NPOPTKP sangat krusial. Sejak tahun 2021, ditetapkan standar minimum NPOPTKP sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak, namun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan nilai yang lebih tinggi untuk kasus-kasus tertentu seperti waris atau hibah. Penting bagi para pihak untuk mengurus validasi BPHTB secara tepat waktu karena proses ini sering kali memakan waktu lebih lama daripada proses di Kantor Pertanahan itu sendiri.

 

Pajak penghasilan (PPh) dan Fasilitas Pembebasan

Secara umum, pengalihan hak melalui APHB dikenakan PPh sebesar 2,5%. Namun, terdapat fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk pengalihan karena warisan. Syarat utamanya adalah penerima hak merupakan ahli waris sah yang dibuktikan dengan dokumen kewarisan yang valid. Strategi penggunaan mekanisme APHB waris menjadi sangat vital di sini untuk menghindari pengenaan PPh yang tidak perlu jika dibandingkan dengan mekanisme jual beli di antara ahli waris.

 

Skenario Peralihan

Potensi PPh

Potensi BPHTB

Rekomendasi

Waris Langsung

Bebas (dengan SKB)

Tarif khusus/NPOPTKP tinggi

Gunakan APHB Waris

Hibah (Sedarah 1 Derajat)

Bebas PPh

5% (dengan NPOPTKP hibah)

Akta Hibah PPAT

Hibah (Pihak Lain/Saudara)

2,5% Final

5% (NPOP standar)

Perlu perencanaan biaya

Jual Beli antar Ahli Waris

2,5% Final

5% (NPOP standar)

Hindari, gunakan APHB

 

Vlll. Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis.

 

Pembagian hak bersama atas tanah dan satuan rumah susun merupakan perbuatan hukum yang kompleks namun esensial untuk mengakhiri ketidakpastian kepemilikan kolektif. Dengan berlakunya PP 18/2021, prosedur pertanahan di Indonesia menjadi lebih terstruktur melalui digitalisasi, namun tanggung jawab para pihak dan PPAT dalam menjaga kebenaran data fisik serta yuridis menjadi semakin besar. Keberhasilan proses ini sangat bergantung pada sinkronisasi antara kesepakatan internal para pemilik, pemenuhan kewajiban administratif, dan mitigasi risiko hukum yang komprehensif.

 

Bagi praktisi hukum dan pemilik properti, direkomendasikan untuk selalu melakukan audit dokumen secara mandiri sebelum memulai proses pembuatan akta. Hal ini mencakup pengecekan status pajak PBB lima tahun terakhir, validasi identitas di kependudukan, serta memastikan tidak ada perbedaan batas fisik yang berpotensi memicu sengketa dengan tetangga. Dalam konteks rumah susun, pemahaman mendalam mengenai NPP dan status hak atas tanah bersama harus menjadi prioritas guna menjamin keberlanjutan hak di masa depan. Melalui pendekatan yang teliti dan strategis, pembagian hak bersama akan memberikan transformasi aset yang aman, efisien, dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi setiap pemegang hak.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Peraturan Pemerintah NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH - JDIH Kota Tanjungpinang, https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/cariprodukhukum/2385 

 

Perkembangan Hak Pengelolaan atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/130 

 

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB): Syarat dan Biayanya - Mekari Sign, https://mekarisign.com/id/blog/akta-pembagian-hak-bersama/ 

 

Bingung Pilih Hibah atau Waris? Simak Perbedaan, Biaya, dan Risiko Sengketanya, https://propnexplus.com/detail-artikel/perbedaan-hibah-dan-waris-biaya-risiko 

 

Layanan Hak Pembagian Bersama - kantor pertanahan kab. penukal abab lematang ilir, https://kab-pali.atrbpn.go.id/layanan%20pertanahan/layanan-hak-pembagian-bersama 

 

Ketahui Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Cara Mengurusnya - 99.co, https://www.99.co/id/panduan/ketahui-hak-milik-atas-satuan-rumah-susun-dan-cara-mengurusnya/ 

 

Mengupas Sisi Lain Penerapan PP No. 18 Tahun 2021 - Notary News, https://notarynews.id/mengupas-sisi-lain-penerapan-pp-no-18-tahun-2021/ 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2021 - Ortax, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339 

 

Kepastian Hukum Akta Pembagian Hak Bersama, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Presidensial/article/download/99/176/622 

 

penerapan asas kebangsaan dalam kepemilikan sarusun  - Jurnal dejure Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/837/pdf 

 

Akta Pembagian Hak Bersama : Proses dan Persyaratan - Privy, https://privy.id/blog/akta-pembagian-hak-bersama/ 

 

akta pembagian harta berdama - Halo JPN, Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-ZK6B 

 

PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAIN, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/509/238/1961 

 

Hukum Waris - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-ACLS 

 

BPHTB Pajak Apa ? Pengertian, Dasar Hukum & Cara Menghitungnya - PB Taxand, https://www.pbtaxand.com/menu/detail/whats_new/810 

 

apa saja persyaratan untuk ganti nama di surat tanah orang yang sudah meninggal - Legal Smart Channel - KonsultasiView Site - Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasiView?id=24273 

 

Informasi Layanan - ATR/BPN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, https://atr-bpn.id/index_page-layanan.php 

 

CARA MUDAH MEMBUAT APHB - Jasa Pengurusan izin Usaha, Dokumen Hukum, https://yuris.co.id/blog/cara-mudah-membuat-aphb 

 

BPHTB : Pengertian, Objek, Tarif, Cara Hitung, Syarat Mengurus - Mekari Klikpajak, https://klikpajak.id/blog/bphtb-pengertian-objek-tarif-cara-menghitung-dan-syarat-mengurus/ 

 

Pelayanan Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama - Pelari Jaktim Informasi Layanan, http://pelari.atrbpnjaktim.online/Home/DetailInfoLayanan?kode=PeralihanHakPembagian 

 

KEABSAHAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA ATAS DASAR SURAT KETERANGAN AHLI WARIS YANG DIREGISTER OLEH KEPALA DESA/LURAH DAN CAMAT, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1285&context=notary 

 

Apakah perbedaan luas dan batas tanah antara hasil pengukuran fisik oleh Kantor Pertanahan dengan data yang tercantum dalam SPT PBB dapat menjadi dasar sengketa keperdataan, dan bagaimana penyelesaiannya menurut hukum perdata dan agraria yang berlaku di Indonesia ? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-NQ7J 26. 

 

Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama pada Rumah Susun Hukum Properti - Leks&Co, https://hukumproperti.com/bagian-bersama-benda-bersama-dan-tanah-bersama-pada-rumah-susun/ 

 

Tanggung Gugat Perbedaan Luas Tanah Secara Faktual Dengan Luas Tanah di Sertifikat, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/download/734/727/3845 

 

Ketidak Sesuaian Ukuran Tanah Dengan Yang Tertera Dalam Surat Ukur - ERA Indonesia, https://eraindonesia.com/additional-resources/news-and-articles/321 

 

Luas Tanah Berbeda dengan di Akta Jual Beli, Mana yang Sah di Mata Hukum ?, https://news.detik.com/berita/d-6868490/luas-tanah-berbeda-dengan-di-akta-jual-beli-mana-yang-sah-di-mata-hukum 

 

npoptkp apakah digunakan per transakai atau sekali seumur hidup untuk setiap wajib pajak ? - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, https://djpk.kemenkeu.go.id/?epkb_post_type_1=npoptkp-apakah-digunakan-per-transakai-atau-sekali-seumur-hidup-untuk-setiap-wajib-pajak 

 

Hibah dan Waris Tanah/Bangunan Bebas PPh ? - Direktorat Jenderal Pajak, https://pajak.go.id/id/artikel/hibah-dan-waris-tanahbangunan-bebas-pph

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS