PEMBANGUNAN PERKEBUNAN DI ATAS TANAH HAK ULAYAT : Transformasi Prosedural, Kepastian Hukum, Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

 Seri : Tanah Perkebunan 


ANALISIS YURIDIS PEMBANGUNAN PERKEBUNAN DI ATAS TANAH HAK ULAYAT : Transformasi Prosedural, Kepastian Hukum, Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

 

 

Dr KRA Michael Josef  Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

Transformasi hukum agraria di Indonesia telah mencapai titik krusial sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang lebih dikenal sebagai UU Cipta Kerja. Perubahan ini membawa dampak sistemik terhadap tata kelola pertanahan, khususnya dalam integrasi tanah hak ulayat ke dalam arus investasi perkebunan skala besar melalui skema Hak Guna Usaha (HGU). 

Secara historis, hubungan antara negara, investor, dan masyarakat hukum adat (MHA) sering kali diwarnai oleh ketegangan struktural akibat ketidakjelasan status hukum tanah ulayat dan prosedur pelepasan hak yang dianggap tidak transparan. Rezim UU Cipta Kerja, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, mencoba merekonstruksi hubungan ini dengan memperkenalkan penguatan Hak Pengelolaan (HPL) sebagai instrumen perantara yang memungkinkan tanah ulayat dikerjasamakan tanpa harus sepenuhnya kehilangan status adatnya, meskipun dalam praktiknya hal ini memicu perdebatan mengenai kedaulatan masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

 

I. Evolusi Konseptual Dan Landasan Konstitusional Hak Ulayat Dalam Hukum Agraria Nasional.

 

Akar dari segala perdebatan mengenai tanah ulayat di Indonesia terletak pada penafsiran terhadap Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konsep Hak Menguasai Negara (HMN) ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA mengakui eksistensi hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, serta tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Namun, pengakuan ini bersifat kondisional dan sering kali diposisikan sebagai hak yang inferior dibandingkan dengan kepentingan pembangunan nasional yang bersifat mendesak.

 

Secara saintifik, hak ulayat dipahami sebagai kompetensi khas yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang mencakup wewenang untuk mengurus, mengatur, dan memimpin penguasaan serta penggunaan tanah di wilayahnya. Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, mekanisme pemanfaatan tanah ulayat untuk perkebunan cenderung mengikuti pola pelepasan hak secara permanen. Tanah ulayat dilepaskan kepada negara untuk kemudian diterbitkan HGU atas nama perusahaan perkebunan. Masalah muncul ketika masa berlaku HGU habis; menurut regulasi lama, tanah tersebut tidak secara otomatis kembali menjadi tanah ulayat, melainkan tetap menjadi tanah negara, yang secara efektif memutus hubungan hukum antara masyarakat adat dengan tanah tersebut secara permanen. UU Cipta Kerja berupaya mengubah paradigma ini dengan memposisikan ulayat sebagai salah satu sumber dari Hak Pengelolaan (HPL).

Tabel Perbandingan Paradigma Pengaturan Tanah Ulayat

Aspek

Rezim UUPA 

(Klasik)

Rezim UU Cipta Kerja 

(Modern)

Status Pengakuan

Diakui sepanjang masih ada secara faktual.

Diatur secara administratif sebagai objek HPL.

Pola Pemanfaatan

Pelepasan hak menjadi Tanah Negara.

Kerjasama di atas HPL melalui perjanjian.

Status Pasca HGU

Menjadi Tanah Negara sepenuhnya.

Kembali ke pemegang HPL (Masyarakat Adat).

Pendekatan

Pengakuan Sektoral.

Integrasi Omnibus Law dan Digitalisasi.

 

Evolusi ini mencerminkan upaya negara untuk menyelaraskan antara kebutuhan akan kepastian hukum bagi investor dengan tuntutan perlindungan hak tradisional masyarakat adat. Namun, efektivitas dari perubahan ini sangat bergantung pada bagaimana prosedur administrasi di lapangan diimplementasikan, terutama terkait dengan tahapan penetapan masyarakat hukum adat dan pendaftaran tanah ulayat itu sendiri.

 

2. Persyaratan Dan Subjek Hukum Dalam Pembangunan Perkebunan Di Atas Tanah Ulayat.

 

Pembangunan perkebunan pasca UU Cipta Kerja menuntut pemenuhan persyaratan yang lebih kompleks namun terintegrasi. Subjek hukum yang dapat memperoleh HGU di atas tanah ulayat adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Penting untuk dipahami bahwa HGU hanya dapat diberikan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan dengan luas lahan minimal 5 hektare. Jika luas lahan melebihi 25 hektare, maka badan hukum tersebut diwajibkan menggunakan investasi modal yang layak dan teknik usaha modern yang selaras dengan perkembangan zaman.

 

Dalam konteks tanah ulayat, persyaratan paling fundamental adalah adanya pengakuan formal terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang bersangkutan. Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, MHA harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki hukum adat yang masih ditaati, wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, dan tatanan hukum adat mengenai pengurusan tanah yang dipatuhi oleh warganya. Tanpa penetapan formal dari pemerintah daerah (baik melalui Perda maupun Keputusan Kepala Daerah), tanah tersebut secara administratif belum dapat diproses sebagai tanah ulayat yang bersertifikat HPL.

Dokumen Persyaratan Administrasi HGU

Bagi pelaku usaha yang bermaksud mengajukan HGU di atas tanah ulayat yang telah berstatus HPL, dokumen-dokumen berikut bersifat wajib :

 

Kategori Dokumen

Jenis Dokumen Spesifik

Legalitas Subjek

Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, NIB dari OSS.

Dasar Hak

Sertifikat HPL atas nama MHA dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

Teknis Perkebunan

Izin Usaha Perkebunan (IUP), Rencana Kerja Pembangunan Kebun.

Lingkungan

Persetujuan Lingkungan/AMDAL dan Pernyataan Kesanggupan UKL-UPL.

Kemitraan

Surat Pernyataan kesanggupan memfasilitasi kebun plasma 20%.

 

Kebutuhan akan PPT (Perjanjian Pemanfaatan Tanah) merupakan inovasi krusial. PPT berfungsi sebagai instrumen hukum privat yang mengatur relasi antara MHA selaku pemegang HPL dengan perusahaan perkebunan selaku pemegang HGU. Dalam PPT inilah poin-poin mengenai bagi hasil, durasi penggunaan, dan kompensasi (siliah jariah) ditetapkan, yang kemudian menjadi landasan bagi menteri untuk menerbitkan SK pemberian HGU.

 

3. Tata Cara Dan Tahapan Pendaftaran Tanah Ulayat Sebagai Prasyarat HGU.

 

Sebelum sebuah perusahaan perkebunan dapat memohon HGU, tanah ulayat tersebut harus terlebih dahulu melalui proses penatausahaan dan pendaftaran di Kantor Pertanahan. Tahapan ini sangat krusial untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih lahan dan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap batas-batas wilayah adat. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat enam langkah utama dalam pendaftaran tanah ulayat.

Langkah 1 : Identifikasi Dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat

Proses dimulai dengan verifikasi keberadaan komunitas adat oleh pemerintah daerah. Tim teknis daerah akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan bahwa komunitas tersebut memiliki struktur kepemimpinan adat (seperti Ninik Mamak atau Kepala Suku) dan masih menjalankan tradisi hukum adatnya. Hasil dari identifikasi ini adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Daerah yang menetapkan komunitas tersebut sebagai subjek hukum MHA yang sah.

Langkah 2 : Inventarisasi Dan Identifikasi Tanah Ulayat

Setelah subjeknya ditetapkan, langkah berikutnya adalah mengidentifikasi objeknya. Ini melibatkan pengumpulan data sejarah penguasaan tanah, batas-batas alam (seperti sungai atau bukit), dan riwayat penggunaan lahan secara turun-temurun. Masyarakat adat didorong untuk melakukan pemetaan partisipatif guna memastikan seluruh anggota komunitas menyetujui batas-batas wilayah yang diajukan.

Langkah 3 : Pengukuran Dan Pemetaan Spasial

Petugas dari Kantor Pertanahan (BPN) akan melakukan pengukuran fisik di lapangan. Pemasangan tanda batas (patok) wajib dilakukan oleh masyarakat adat dengan disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan guna menghindari sengketa di kemudian hari. Data hasil pengukuran ini kemudian di-overlay (ditampalkan) dengan peta kawasan hutan dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk memastikan lahan tersebut tidak berada di zona terlarang bagi perkebunan.

Langkah 4 : Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A

Data fisik dan yuridis yang telah terkumpul diperiksa oleh Panitia A yang terdiri dari unsur BPN dan perangkat desa/adat setempat. Panitia ini bertugas memverifikasi kebenaran dokumen dan memastikan tanah tersebut memang merupakan tanah ulayat yang "bersih dan jelas" (clean and clear) dari klaim pihak lain.

Langkah 5 : Pencatatan Dalam Daftar Tanah Ulayat Dan Penerbitan HPL

Hasil pemeriksaan Panitia A menjadi dasar bagi Menteri ATR/Kepala BPN untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama MHA tersebut. Sertifikat HPL yang diterbitkan kemudian dicatat dalam Buku Tanah, yang secara resmi memberikan "payung hukum" bagi masyarakat adat untuk mengelola tanahnya atau mengkerjasamakannya dengan pihak ketiga.

 

4. Tahapan Permohonan Pemberian HGU Di Atas HPL Yang Berasal Dari Tanah Ulayat.

 

Setelah tanah ulayat bersertifikat HPL, pihak perusahaan perkebunan dapat memulai proses permohonan HGU. Prosedur ini sekarang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui portal OSS (Online Single Submission).

Fase Pra-Permohonan : Kesepakatan Dan Izin Usaha

Perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan memenuhi komitmen dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan. Setelah itu, dilakukan musyawarah dengan MHA pemegang HPL untuk mencapai kesepakatan kerjasama. Kesepakatan ini harus dituangkan dalam PPT yang mencantumkan detail mengenai uang wajib tahunan, jenis tanaman yang diusahakan, serta porsi manfaat bagi masyarakat adat.

Fase Pemeriksaan Lapangan Oleh   Panitia B

Permohonan HGU yang diajukan akan diproses melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B). Berbeda dengan Panitia A, Panitia B memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk menilai kelayakan investasi dan dampak sosial-ekonomi dari perkebunan tersebut. Panitia B akan melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan bahwa lahan tersebut memang akan digunakan sesuai peruntukan perkebunan dan tidak menelantarkan lahan.

Fase Penetapan Dan Pendaftaran Hak

Berdasarkan rekomendasi Panitia B, Menteri ATR/Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian HGU. SK ini mengandung kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang hak, termasuk pembangunan kebun plasma. HGU baru dianggap lahir secara hukum setelah didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat dan diterbitkan Sertifikat HGU-nya. Jangka waktu HGU ini diberikan maksimal 35 tahun untuk periode pertama, dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun serta diperbarui lagi selama 35 tahun, sehingga total siklusnya bisa mencapai 95 tahun.

 

5. Tata Cara dan Prosedur Hak Guna Usaha (HGU) Diatas HPL Yang Berasal Dari Hak Ulayat.

 

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan instrumen hukum utama yang memberikan kewenangan bagi pelaku usaha untuk mengelola tanah negara atau tanah hak pengelolaan bagi kepentingan perkebunan. Pengaturan mengenai HGU pasca UU Cipta Kerja dituangkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Tahapan Pemberian Hak Guna Usaha

Pemberian HGU dilakukan melalui proses yang melibatkan verifikasi data fisik dan yuridis secara mendalam untuk menjamin kepastian hukum. Tahapan tersebut terdiri dari :

 

1. Kesepakatan dg MHA : Setelah Perusahaan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan memenuhi komitmen dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan, dan melakukan kesepakatan dan musyawarah dengan MHA pemegang HPL untuk mencapai kesepakatan kerjasama, maka Kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam PPT yang mencantumkan detail mengenai uang wajib tahunan, jenis tanaman yang diusahakan, serta porsi manfaat bagi masyarakat adat.

 

2. Pengukuran Bidang Tanah : Pemohon mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan. Petugas ukur akan melakukan pemetaan batas-batas tanah di lapangan yang kemudian dituangkan dalam Peta Bidang Tanah (PBT).

 

3. Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B : Panitia ini terdiri dari unsur Kantor Wilayah BPN, Pemerintah Daerah, dan instansi teknis terkait. Tugas utamanya adalah meneliti keabsahan riwayat tanah, memeriksa kesesuaian dengan tata ruang, dan memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain atau penguasaan fisik yang tidak sah.

 

4. Keputusan Pemberian Hak : Berdasarkan risalah pemeriksaan tanah dari Panitia B, Menteri ATR/Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian HGU. Keputusan ini memuat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang hak, termasuk pembayaran uang pemasukan kepada negara.

 

5. Pendaftaran Hak : Keputusan pemberian hak wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat untuk dibukukan dalam buku tanah. HGU secara hukum baru dianggap lahir sejak tanggal pendaftarannya di Kantor Pertanahan.

 

Pemegang HGU diberikan jangka waktu maksimal 35 tahun, yang dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan setelahnya dapat dilakukan pembaruan untuk jangka waktu 35 tahun lagi. Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat dua tahun sebelum jangka waktu berakhir dengan syarat tanah tersebut tetap diusahakan secara aktif dan memenuhi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.

Pendaftaran Tanah Secara Elektronik dan Sertipikat-el

Transformasi digital dalam administrasi pertanahan di Indonesia memperkenalkan mekanisme pendaftaran tanah secara elektronik. Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan dokumen elektronik yang memuat data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis yang valid dan autentik.

 

● Proses Digitalisasi (Alih Media) : Seluruh warkah atau dokumen persyaratan yang berbentuk cetak dipindai dan diunggah ke dalam Sistem Elektronik BPN. Sertifikat fisik yang lama ditarik oleh Kantor Pertanahan dan digantikan dengan edisi elektronik.

 

● Keamanan dan Autentikasi : Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dan dilengkapi dengan kode keamanan (hash) untuk mencegah pemalsuan. Pemegang hak dapat mengakses sertifikat mereka kapan saja melalui aplikasi "Sentuh Tanahku".

 

● Penyajian Data : Sistem elektronik memungkinkan penyajian data fisik dan yuridis yang lebih transparan dan cepat, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan transaksi hukum atau penjaminan hak atas tanah.

 

Jenis Dokumen Elektronik

Fungsi dalam Pendaftaran

Gambar Ukur Elektronik

Data digital hasil pengukuran lapangan

BT-el (Buku Tanah Elektronik)

Catatan digital kepemilikan dan beban hak

Sertipikat-el

Tanda bukti hak yang sah dalam format digital

Surat Ukur Elektronik

Ringkasan data fisik bidang tanah

 

Penerapan teknologi informasi ini tidak mengubah substansi hak atas tanah, melainkan hanya mengubah bentuk medianya dari kertas menjadi digital guna meningkatkan keamanan dan efisiensi pelayanan publik. Bagi perusahaan perkebunan besar, hal ini mempermudah manajemen aset lahan yang sering kali tersebar di berbagai wilayah geografis.

 

6. Kepastian Hukum Dan Transparansi Melalui Digitalisasi Dan OSS RBA.

 

Kepastian hukum adalah prasyarat utama bagi keberlanjutan investasi perkebunan. Dalam sistem pasca UU Cipta Kerja, kepastian ini dibangun melalui digitalisasi administrasi pertanahan dan transparansi perizinan.

Peran OSS RBA Dalam Memangkas Birokrasi

Integrasi perizinan ke dalam sistem OSS RBA (Risk-Based Approach) bertujuan untuk memberikan kejelasan jangka waktu proses perizinan. Untuk usaha perkebunan yang memiliki risiko tinggi (karena dampak lingkungan dan sosialnya), sistem ini mensyaratkan pemenuhan standar yang ketat sebelum izin operasional diterbitkan. Hal ini meminimalkan adanya "izin di bawah tangan" yang sering menjadi sumber sengketa lahan ulayat di masa lalu.

Kebijakan Satu Peta Dan Akurasi Geospasial

Transparansi juga diupayakan melalui percepatan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Dengan peta skala 1:5.000 yang akurat, tumpang tindih antara area HGU, kawasan hutan, dan tanah ulayat dapat dideteksi secara dini. Namun, akses publik terhadap data spasial HGU masih menjadi isu sensitif. Meskipun HGU merupakan informasi publik, terdapat batasan akses terhadap data format mentah (shapefile) dengan alasan kerahasiaan aset dan risiko konflik, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai hambatan terhadap transparansi penuh.

 

Mekanisme 

Transparansi

Deskripsi Fungsi

Implikasi Bagi 

Kepastian Hukum

Portal OSS RBA

Pelacakan status perizinan secara online.

Mengurangi ketidakpastian birokrasi dan pungutan liar.

GeoKKP / Gistaru

Visualisasi tata ruang dan plot bidang tanah.

Memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang.

Digitalisasi Sertifikat

Penerbitan sertifikat elektronik (seperti di Papua dan Jambi).

Meminimalisir risiko kehilangan dokumen dan pemalsuan.

Kepastian hukum tidak hanya menguntungkan investor dalam hal perlindungan modal, tetapi juga memberikan perlindungan bagi MHA agar batas-batas tanah ulayat mereka tidak diserobot oleh perluasan lahan tanpa izin resmi.

 

7. Perlindungan Hukum Dan Manfaat Bagi Masyarakat Hukum Adat.

 

Salah satu kritik utama terhadap UU Cipta Kerja adalah potensi marginalisasi masyarakat adat demi kepentingan modal. Oleh karena itu, hukum memberikan instrumen perlindungan melalui kewajiban kemitraan dan pengakuan hak komunal dalam bentuk HPL.

Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma)

Setiap perusahaan perkebunan yang memohon HGU pertama kali dengan luas minimal 250 hektare wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) minimal 20% dari total luas lahan yang diusahakan. Kemitraan ini dapat berbentuk pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pada pembatalan HGU atau penghentian sementara izin usaha.

Hak Kembali Dan Keberlanjutan Hubungan Adat

Melalui skema HPL, hubungan hukum MHA dengan tanah ulayat tidak terputus. Jika jangka waktu HGU berakhir atau HGU tersebut dicabut karena pelanggaran, tanah tersebut secara hukum kembali ke dalam penguasaan penuh MHA sebagai pemegang HPL. Ini adalah perbedaan fundamental dibandingkan rezim lama yang menjadikan tanah bekas HGU sebagai tanah negara bebas yang sering kali kemudian diredistribusikan kepada pihak lain, mengabaikan hak asal-usul masyarakat adat.

Skema Kompensasi Dan Siliah Jariah

Dalam konteks adat, pemanfaatan tanah ulayat harus mengikuti prinsip "Adat diisi limbago dituang", yang berarti pengelolaan tanah harus menghargai tatanan adat setempat. Masyarakat adat berhak menerima siliah jariah atau ganti rugi atas hilangnya akses terhadap sumber daya alam selama masa HGU berlaku. Selain itu, pemberian fee atau bagi hasil dari produksi perkebunan yang dituangkan dalam PPT menjadi sumber pendapatan bagi kesejahteraan warga nagari atau suku tersebut.

 

8. Analisis Tantangan Implementasi Dan Risiko Konflik Agraria.

 

Meskipun secara regulasi telah terdapat perbaikan, implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan serius yang dapat mereduksi efektivitas kepastian hukum dan perlindungan hak.

Kendala Administrasi Dan Biaya Politik

Proses penetapan MHA oleh pemerintah daerah sering kali terhambat oleh birokrasi yang panjang dan kepentingan politik lokal. Di beberapa daerah, penetapan MHA memerlukan biaya yang besar dan proses politik di DPRD, sehingga banyak komunitas adat yang secara faktual ada namun secara hukum belum diakui. Hal ini menciptakan celah di mana tanah ulayat yang belum terdaftar dapat diklaim sebagai tanah negara dan diberikan kepada investor tanpa melalui skema HPL, yang pada akhirnya memicu konflik berdarah.

Kritik Terhadap Definisi Tanah Ulayat Dalam Permen 14/2024

Organisasi masyarakat sipil seperti AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) memberikan kritik tajam terhadap definisi tanah ulayat dalam aturan terbaru yang menyebutkan bahwa tanah ulayat adalah tanah yang "tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah". Definisi ini dianggap mengabaikan realitas di mana banyak wilayah adat yang saat ini telah "diduduki" secara sepihak oleh sertifikat HGU perusahaan atau klaim kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat adat. Dengan aturan ini, masyarakat adat kesulitan melakukan "reklamasi" hukum atas tanah mereka yang sudah terlanjur dibebani hak lain.

Analisis Spasial Dan Tumpang Tindih Lahan

Secara teknis, tumpang tindih lahan masih menjadi penyebab utama konflik. Data menunjukkan bahwa akurasi peta pendaftaran tanah di Indonesia masih sangat bervariasi. Integrasi antara Peta Bidang Tanah ulayat dengan peta izin lokasi perkebunan sering kali menunjukkan adanya pergeseran koordinat atau gap yang jika tidak diselesaikan secara presisi melalui sinkronisasi data spasial, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan masyarakat.

 

9. Kesimpulan Dan Rekomendasi Kebijakan.

 

Kajian hukum dan ilmiah ini menunjukkan bahwa pembangunan perkebunan di atas tanah ulayat pasca UU Cipta Kerja telah mengalami transformasi menuju sistem yang lebih teradministrasi melalui skema HGU di atas HPL. Secara teoretis, sistem ini menawarkan jembatan bagi kepentingan investasi dengan perlindungan hak masyarakat adat melalui prinsip hak kembali dan kewajiban kemitraan. Kepastian hukum dijamin melalui proses pendaftaran yang sistematis, sementara transparansi diupayakan melalui sistem perizinan elektronik OSS RBA.

 

Namun, demi mencapai keadilan agraria yang sesungguhnya, beberapa langkah strategis perlu  diambil:

 

1. Simplifikasi Pengakuan MHA : Pemerintah pusat harus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses identifikasi dan penetapan MHA dengan standar yang lebih sederhana namun akuntabel, guna menghindari "vakum hukum" di atas tanah ulayat.

 

2. Harmonisasi Perhitungan Plasma : Perlu adanya keseragaman aturan mengenai dasar perhitungan kebun plasma 20%, apakah dari luas IUP (izin usaha) atau luas HGU (sertifikat), guna menghindari multitafsir yang merugikan petani plasma.

 

3. Keterbukaan Data Geospasial : Kementerian ATR/BPN harus lebih berani membuka akses data spasial HGU kepada publik (minimal dalam format yang dapat dibaca secara digital namun tetap terlindungi) untuk memperkuat kontrol sosial dan mencegah tumpang tindih lahan.

 

4. Penyelesaian Konflik Masa Lalu : Regulasi pendaftaran tanah ulayat tidak boleh hanya menutup mata terhadap tanah yang sudah ber-HGU. Harus ada mekanisme evaluasi terhadap HGU yang diberikan di atas tanah ulayat di masa lalu tanpa prosedur pelepasan adat yang sah, sejalan dengan semangat Reforma Agraria.

 

Hanya dengan penegakan hukum yang transparan dan perlindungan hak yang nyata, industri perkebunan Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemegang hak ulayat yang merupakan penjaga asli tanah air.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat - Jurnal DPR RI, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/2970/pdf 

 

PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DIATAS TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PASAMAN BARAT - Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/240/179/733 

 

pemberian izin perkebunan kelapa sawit di atas tanah ulayat masyarakat hukum adat dayak, http://e-journal.uajy.ac.id/22347/1/1505118661.pdf 

 

Konsistensi Pengaturan Mengenai Hak Guna Usaha Pasca UU Cipta Kerja - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/522293-none-7b2e21e5.pdf 

 

Politik Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah Ulayat dalam Rangka Perlindungan dan Pemanfaatan Hak Masyarakat Hukum Adat, https://journalcenter.org/index.php/inovasi/article/download/4230/3343/15767 

 

ANALISIS YURIDIS DAMPAK PEMBERLAKUAN UU NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT  - Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/26673/20180 

 

Analisis Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Rangka Proyek Strategi Nasional (PSN), https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/196/140/1002 9. 

 

KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN KONFLIK TANAH ULAYAT DI BIDANG INVESTASI DI KABUPATEN MERAUKE  - Jurnal Elektronik Astha Grafika, https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/alj/article/download/33/12 

 

Perjanjian Pengusahaan Tanah Ulayat Oleh Perusahaan Dengan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia - Journal UBB, https://journal.ubb.ac.id/progresif/article/download/4381/2356 

 

DRAFT LAPORAN PENGKAJIAN HUKUM TENTANG MEKANISME PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/mekanisme_pengakuan_masy_hkm_adat.pdf 

 

Menakar Peluang Tanah Ulayat Sebagai Objek Hak Tanggungan dan Tantangan Implementasinya - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/download/7966/xml 

 

Hak Guna Usaha (HGU), Begini Dasar Hukum dan Ketentuannya - Rumah123, https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-117502-hak-guna-usaha-id.html 

 

Izin Usaha Perkebunan (IUP) - KABUPATEN KATINGAN, https://dpmptsp.katingankab.go.id/izin-usaha-perkebunan-iup 

 

Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat - ATR/BPN, https://sumbar.atrbpn.go.id/informasi%20pertanahan/bagaimana-proses-pendaftaran-tanah-ulayat-dan-persyaratannya

 

Mekanisme Musyawarah dalam Penyerahan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Usaha Perkebunan, https://repository.ub.ac.id/112394/5/115010107111018_BAB%204.pdf 

 

Pendaftaran Tanah Ulayat: Pengakuan dan Perlindungan Pemerintah bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, https://hukumproperti.com/pendaftaran-tanah-ulayat/ 

 

Validasi Lokasi Perizinan Perkebunan Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Paser, https://buletinppi.ulm.ac.id/index.php/bpi/article/download/83/79 

 

Kebijakan Satu Peta dan Satu Data dalam Program Percepatan Pengadaan Informasi Geospasial Dasar dan Informasi Geospasial Tematik, https://ejournal-fia.unkris.ac.id/index.php/antasena/article/download/171/162 

 

SENGKETA PERTANAHAN HAK MASYARAKAT ADAT DENGAN HAK GUNA USAHA (HGU) PERKEBUNAN SAWIT DI KALIMANTAN SELATAN - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/225070-sengketa-pertanahan-hak-masyarakat-adat-470fb01e.pdf

 

Permen ATR/BPN Nomor 24 Tahun 2024 - www.peraturan.go.id, https://www.peraturan.go.id/files/permen-atrbpn-no-14-tahun-2024.pdf 

 

Tahun 2024 : Tanah Ulayat - ATR/BPN, https://www.atrbpn.go.id/tahun-2024-tanah-ulayat 

 

Pelayanan Surat Keputusan Hak - Kantor Pertanahan Kota Denpasar - ATR/BPN, https://kot-denpasar.atrbpn.go.id/eform/I-pelayanan-surat-keputusan-hak 

 

TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA USAHA - LandRegulations - WordPress.com, https://landregulations.wordpress.com/2020/09/02/tata-cara-penetapan-hak-guna-usaha/ 

 

ANALISIS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERIZINAN - MADANI Berkelanjutan, https://madaniberkelanjutan.id/wp-content/uploads/2022/08/Madanis-Update-Analisis-Permentan-No-5-Tahun-2019-Tentang-Tata-Cara-Perizinan-Berusaha-Sektor-Pertanian-1.pdf 

 

Syarat dan Tata Cara Mengajukan HGU, Benarkah Gratis ? - Tempo.co, https://www.tempo.co/politik/syarat-dan-tata-cara-mengajukan-hgu-benarkah-gratis--99001 

 

Mengenal OSS RBA dan Cara Mendaftarnya - Komdigi, https://djppi.komdigi.go.id/news/mengenal-oss-rba-dan-cara-mendaftarnya 

 

PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI UNTUK HAK GUNA USAHA (HGU) DI LINGKUNGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) - Universitas Diponegoro, https://eprints.undip.ac.id/15855/1/Soesilowati_Maria_Margaretha.pdf 

 

Hak Guna Usaha Menurut Aturan Hukum - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/hak-guna-usaha-menurut-aturan-hukum/?lang=id 

 

SENGKETA LAHAN HGU ANTARA MASYARAKAT DAN PT. BSMI DI MESUJI DALAM PEMENUHAN HAK PLASMA - Digilib Unila, http://digilib.unila.ac.id/68962/3/TESIS%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf 

 

BERLAKUNYA IZIN USAHA PERKEBUNAN., https://ditjenbun.pertanian.go.id/berlakunya-izin-usaha-perkebunan/ 

 

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, https://ombudsman.go.id/produk/unduh/767/16_file_20230328_094150.pdf 

 

Kebijakan Satu Peta, Akses Data Ternyata Tetap Terbatas ? - Mongabay, https://mongabay.co.id/2017/08/01/kebijakan-satu-peta-akses-data-ternyata-tetap-terbatas/ 

 

ALTERNATIF INFORMASI SPASIAL - "Sebuah Dorongan untuk Lebih Terbuka" - Forest Watch Indonesia, https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2019/10/HGU_Alternatif-Informasi-Spasial-sebuah-dorongan-untuk-lebih-terbuka_FWI_low.pdf 

 

UU Cipta Kerja Bisa Memperburuk Konflik Agraria dan Lingkungan - UII, https://www.uii.ac.id/uu-cipta-kerja-dalam-lingkaran-konflik-agraria-dan-lingkungan/ 

 

DEGRADASI MAKNA REFORMA AGRARIA DALAM UNDANG- UNDANG CIPTA KERJA - eJournal UNIB, https://ejournal.unib.ac.id/supremasihukum/article/download/17018/11799/73603 

 

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 14 Tahun 2024, https://aman.or.id/files/publication-documentation/72427Analisis%20Permen%20ATR_BPN%20No.14_2024.pdf 

 

Kewajiban Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Memfasilitasi Kebun Plasma - Jurnal Universitas Sains dan Teknologi Komputer, https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/download/2183/1724/7227 

 

Perjuangan Plasma 20% Sawit: Hak Rakyat yang Harus Ditegakkan, https://koperasibumimelayuberjaya.com/blog/detail/perjuangan-plasma-20-sawit-hak-rakyat-yang-harus-ditegakkan 

 

Reforma Agraria Dalam Upaya Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Yang Berkeadilan Melalui Pembentukan Pengadilan Khusus.docx - Journal of Studia Legalia, https://studialegalia.ub.ac.id/index.php/studialegalia/article/download/32/29/115

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS