Pemindahan Hak atas Saham Berdasarkan UU PT dan KUHPerdata, Prosedur Peleburan (Konsolidasi), dan Rekonstruksi Muatan Akta dalam Sistem Hukum Indonesia
Seri : pemindahan saham
Pemindahan Hak atas Saham Berdasarkan UU PT dan KUHPerdata, Prosedur Peleburan (Konsolidasi), dan Rekonstruksi Muatan Akta dalam Sistem Hukum Indonesia
KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro
Lisza Nurchayatie
Evolusi hukum korporasi di Indonesia telah mencapai titik di mana integrasi antara prinsip-prinsip klasik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan regulasi modern dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menjadi sangat krusial. Saham sebagai representasi modal dan kepemilikan dalam Perseroan Terbatas bukan sekadar instrumen finansial, melainkan objek hukum yang memiliki dimensi kebendaan dan kontraktual yang kompleks. Pemindahan hak atas saham, baik melalui transaksi individual maupun tindakan korporasi restruktural seperti peleburan (konsolidasi), menuntut pemahaman yang mendalam mengenai sinkronisasi norma, persyaratan prosedural, dan dampak sosiologis terhadap berbagai pemangku kepentingan.
Landasan Ontologis Saham sebagai Objek Hukum Kedudukan Benda dalam KUHPerdata.
Secara fundamental, kedudukan hukum saham berakar pada klasifikasi benda dalam Buku Kedua KUHPerdata. Pasal 511 angka 4 KUHPerdata secara eksplisit mengategorikan saham atau andil dalam persekutuan dagang sebagai benda bergerak tidak berwujud. Klasifikasi ini membawa implikasi yuridis yang luas terhadap cara penguasaan (bezit), penyerahan (levering), dan pembebanan jaminan (bezwaring). Sebagai benda bergerak, saham memberikan hak kebendaan (vermogensrecht) yang bersifat mutlak kepada pemiliknya, yang berarti hak tersebut memberikan kekuasaan langsung atas benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun.
Dalam perspektif ilmiah, sifat "tidak berwujud" dari saham menggeser fokus hukum dari penguasaan fisik ke penguasaan yuridis. Hal ini selaras dengan Pasal 509 KUHPerdata yang menekankan bahwa benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan, namun untuk benda tidak berwujud seperti saham, perpindahannya dilakukan melalui mekanisme peralihan hak (cessie) atau prosedur khusus yang diatur dalam undang-undang. UU PT kemudian mempertegas kedudukan ini dalam Pasal 60 ayat (1), yang menyatakan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak-hak tertentu kepada pemiliknya, seperti hak suara, hak menerima dividen, dan hak atas sisa kekayaan likuidasi.
Perbandingan Karakteristik Saham Menurut Perspektif Hukum
Karakteristik | Perspektif KUHPerdata | Perspektif UU PT | Implikasi Hukum |
Klasifikasi Benda | Benda bergerak tidak berwujud (Pasal 511). | Benda bergerak (Pasal 60 ayat 1). | Menjadi objek jaminan gadai dan fidusia. |
Bukti Kepemilikan | Penagihan atau piutang atas nama. | Bukti pemilikan atas nama pemiliknya (Pasal 48). | Hak kepemilikan harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham. |
Mekanisme Penyerahan | Penyerahan nyata atau penyerahan dokumen. | Akta Pemindahan Hak (Pasal 56). | Peralihan hak bersifat formalistik dan administratif. |
Hak yang Melekat | Hak mutlak atas kebendaan (Vermogensrecht). | Hak suara, dividen, dan sisa kekayaan (Pasal 52). | Memisahkan tanggung jawab pribadi pemegang saham dari utang perseroan. |
Sinergi antara kedua regulasi ini menciptakan kerangka di mana saham dapat dialihkan melalui berbagai peristiwa hukum, termasuk jual beli, hibah, pewarisan, maupun sebagai konsekuensi dari penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan. Namun, efektivitas peralihan hak tersebut sangat bergantung pada kepatuhan terhadap formalitas yang ditetapkan oleh UU PT sebagai lex specialis.
Persyaratan dan Tata Cara Pemindahan Hak Atas Saham Secara Individual.
Pemindahan hak atas saham merupakan perbuatan hukum yang melibatkan peralihan hak milik dari pemegang saham lama (transferor) kepada pemegang saham baru (transferee). Berdasarkan Pasal 56 UU PT, mekanisme ini wajib dilakukan dengan menggunakan "akta pemindahan hak". Penggunaan istilah "akta" di sini menunjukkan bahwa hukum menghendaki adanya bukti tertulis yang otentik atau di bawah tangan untuk menjamin kepastian hukum bagi perseroan maupun pihak ketiga.
Validitas Kontraktual dan Asas Konsensualisme
Meskipun UU PT mensyaratkan akta tertulis, landasan dasar dari pemindahan saham adalah perjanjian antara para pihak yang tunduk pada hukum perikatan. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Asas konsensualisme menyatakan bahwa perjanjian lahir pada saat tercapainya kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai harga dan jumlah saham, bahkan sebelum akta dibuat atau saham diserahkan.
Namun, muncul problematika yuridis ketika terjadi wanprestasi dalam pembayaran. Dalam Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Jkt.Sel, terungkap bahwa meskipun pembayaran belum dilakukan (wanprestasi), perubahan komposisi saham yang telah dituangkan dalam akta dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM tetap dianggap sah secara hukum korporasi, kecuali terdapat putusan pengadilan yang membatalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memisahkan antara validitas perjanjian dasarnya (obligatoir) dengan validitas penyerahan haknya (levering/prosedur korporasi).
Prosedur Administratif dan Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham
Setelah akta pemindahan hak ditandatangani, Direksi memiliki kewajiban administratif yang sangat menentukan kedudukan hukum pemegang saham baru.
Dalam hal saham yang diperdagangkan di pasar modal (perseroan terbuka), berlaku prinsip scripless trading atau perdagangan tanpa warkat berdasarkan UU Pasar Modal. Meskipun demikian, bukti kepemilikan tetap didasarkan pada catatan pembukuan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yang secara yuridis diakui memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan sertifikat saham fisik di pengadilan.
Pembatasan Pemindahan Hak dalam Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas seringkali menyertakan klausul pembatasan (transfer restriction) dalam Anggaran Dasarnya untuk menjaga profil pemegang saham. Berdasarkan Pasal 57 UU PT, pembatasan tersebut dapat meliputi :
Pelanggaran terhadap pembatasan ini mengakibatkan pemindahan hak tersebut tidak mengikat perseroan, dan pemegang saham baru tidak dapat dicatatkan dalam DPS, yang secara praktis melumpuhkan hak-hak pemilik saham tersebut.
Peleburan (Konsolidasi) sebagai Cara Memiliki Saham : Analisis Kedudukan Hukum.
Peleburan atau konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru. Berbeda dengan pemindahan saham secara individual, memiliki saham melalui mekanisme peleburan terjadi secara otomatis demi hukum (ipso jure). Pemegang saham dari perseroan yang melebur secara langsung menjadi pemegang saham pada perseroan baru hasil peleburan sesuai dengan rasio penukaran yang telah disepakati dalam rancangan peleburan.
Karakteristik dan Akibat Hukum Peleburan
Peleburan memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari merger atau akuisisi biasa :
Secara ilmiah, peleburan merupakan bentuk restrukturisasi yang bertujuan untuk menciptakan sinergi, memperbesar modal, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat daya saing pasar. Namun, karena sifatnya yang mengakibatkan pembubaran entitas, UU PT menetapkan prosedur yang sangat ketat untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, dan masyarakat umum.
Tahapan Kronologis Pelaksanaan Peleburan
Proses peleburan adalah rangkaian tindakan korporasi yang terstruktur dengan linimasa yang diatur secara rigid oleh undang-undang guna memastikan transparansi dan keadilan.
No | Tahapan Kegiatan | Dasar Hukum & Penjelasan | Linimasa Penting |
1 | Penyusunan Rancangan Peleburan | Direksi masing-masing PT menyusun dokumen teknis, keuangan, dan rencana strategis. | Disetujui Dewan Komisaris sebelum pengumuman. |
2 | Pengumuman Ringkasan Rancangan | Direksi mengumumkan rencana di surat kabar dan secara tertulis kepada karyawan. | Minimal 30 hari sebelum pemanggilan RUPS. |
3 | Penyelesaian Keberatan Kreditor | Kreditor dapat mengajukan keberatan secara formal terhadap rencana peleburan. | Dalam 14 hari setelah pengumuman. |
4 | Penyelenggaraan RUPS | RUPS masing-masing PT memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan peleburan. | Kuorum kehadiran & keputusan minimal 3/4 suara. |
5 | Pembuatan Akta Peleburan | Menuangkan rancangan yang disetujui RUPS ke dalam akta notaris otentik. | Menjadi dasar pembuatan akta pendirian PT baru. |
6 | Permohonan Pengesahan Menteri | Notaris mengajukan permohonan pengesahan badan hukum PT baru melalui SABH. | Melampirkan salinan akta peleburan. |
7 | Pengumuman Hasil Peleburan | Direksi PT baru mengumumkan selesainya proses peleburan kepada publik. | Maksimal 30 hari sejak tanggal efektif peleburan. |
Ketidakpatuhan terhadap salah satu tahap di atas, terutama mengenai penyelesaian keberatan kreditor, dapat mengakibatkan proses peleburan tidak dapat dilaksanakan atau dibatalkan oleh pengadilan.
Muatan Isi Akta Peleburan dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Hasil Peleburan.
Akta peleburan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang memfasilitasi peralihan hak dan kewajiban secara massal. Sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris, akta ini harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU PT dan peraturan pelaksanaannya agar memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak.
Elemen Krusial dalam Akta Peleburan (Konsolidasi)
Berdasarkan praktik notariil dan ketentuan Pasal 128 UU PT, akta peleburan harus memuat sekurang-kurangnya :
Muatan Akta Pendirian PT Baru Hasil Peleburan
Akta peleburan berfungsi sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT baru. Karena PT baru ini lahir dari proses konsolidasi, terdapat beberapa kekhasan dalam muatannya dibandingkan PT yang didirikan secara konvensional :
Notaris memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan bahwa semua keterangan dalam akta pendirian, terutama mengenai penyetoran modal dan keabsahan keputusan RUPS, adalah benar. Kelalaian notaris dalam memverifikasi data dapat menyebabkan akta tersebut cacat hukum dan berujung pada pembubaran perseroan oleh pengadilan.
Pelaporan dan Pendaftaran melalui SABH AHU Online Pasca-UU Cipta Kerja.
Modernisasi hukum perusahaan di Indonesia ditandai dengan penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau AHU Online. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum secara cepat dan efisien bagi pelaku usaha.
Langkah-Langkah Teknis Pendaftaran Peleburan
Notaris, sebagai satu-satunya pihak yang diberi kewenangan untuk mengakses sistem pengesahan badan hukum, harus mengikuti prosedur berikut :
Biaya Dan Jangka Waktu Pelayanan
Sistem AHU Online memungkinkan pengesahan badan hukum dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, biasanya hanya beberapa menit setelah notaris melakukan "klik selesai" atau submit data. Biaya PNBP bervariasi tergantung pada nilai modal dasar perusahaan, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000 untuk pengesahan badan hukum PT baru hasil peleburan.
Analisis Perlindungan Hukum Pemangku Kepentingan dalam Peleburan.
Peleburan seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi pihak-pihak yang memiliki daya tawar lebih rendah dibandingkan mayoritas pemegang saham atau manajemen perusahaan.
Perlindungan Pemegang Saham Minoritas
UU PT memberikan perlindungan kepada pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan RUPS mengenai peleburan melalui hak untuk meminta perseroan membeli sahamnya dengan harga yang wajar (Appraisal Right). Meskipun permintaan ini tidak menghentikan proses peleburan, namun hal ini memberikan kompensasi finansial yang adil bagi mereka yang tidak ingin terlibat dalam entitas baru. Selain itu, pemegang saham minoritas berhak atas transparansi informasi selama proses rancangan peleburan disusun.
Perlindungan Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja
Perubahan struktur perusahaan melalui peleburan merupakan salah satu alasan yang sah untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, perlindungan karyawan diatur sebagai berikut :
Komponen Hak PHK | Besaran (Contoh Masa Kerja 9 Tahun) | Dasar Perhitungan |
Uang Pesangon | 9 Bulan Upah | Berdasarkan lama kerja. |
Uang Penghargaan Masa Kerja | 4 Bulan Upah | Sebagai apresiasi pengabdian. |
Uang Penggantian Hak | Cuti yang belum diambil, ongkos pulang | Biaya-biaya normatif lainnya. |
Perusahaan wajib melakukan pemberitahuan tertulis kepada karyawan mengenai rencana peleburan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS sebagai bentuk itikad baik dan transparansi.
Perlindungan Kreditor dan Pihak Ketiga
Kreditor mendapatkan perlindungan melalui mekanisme keberatan resmi. Jika keberatan kreditor belum diselesaikan, peleburan secara hukum tidak dapat dilaksanakan. Namun, setelah peleburan terjadi, kreditor tetap memiliki jaminan bahwa tagihan mereka akan dibayar oleh perseroan baru sebagai penerus sah dari perseroan lama melalui prinsip suksesi universal.
Dinamika Yuridis Saham dalam Kasus Khusus : Pewarisan dan Jaminan.
Pemindahan hak atas saham tidak selalu terjadi karena keinginan sadar pemiliknya (transaksi), namun juga dapat terjadi karena peristiwa alamiah (kematian) atau konsekuensi dari jaminan utang.
Saham sebagai Objek Waris dan Problematika "Kekaburan Norma"
Apabila seorang pemegang saham meninggal dunia, saham tersebut beralih secara otomatis kepada ahli warisnya berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Namun, Pasal 57 ayat (1) huruf c UU PT memuat ketentuan yang dianggap "kabur" oleh sebagian pakar hukum, di mana pemindahan hak karena pewarisan disebut memerlukan persetujuan dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara administratif, ahli waris harus membuat Akta Keterangan Hak Waris (AKHW) atau penetapan pengadilan, kemudian meminta Direksi untuk mencatatkan namanya dalam DPS. Jika perseroan menolak melakukan pencatatan tanpa alasan hukum yang sah, ahli waris dapat mengajukan gugatan untuk menuntut hak-haknya sebagai pemegang saham yang sah.
Saham sebagai Objek Jaminan (Gadai dan Fidusia)
Sebagai benda bergerak, saham dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pembiayaan. Pasal 60 ayat (2) UU PT memperbolehkan saham diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia, sepanjang tidak dilarang dalam Anggaran Dasar.
Kepastian hukum dalam jaminan saham sangat krusial, terutama terkait hak eksekusi (parate executie) jika debitur wanprestasi, di mana kreditur dapat menjual saham tersebut untuk pelunasan piutang tanpa harus melalui gugatan pengadilan yang panjang.
Peran Strategis Notaris dalam Memastikan Integritas Korporasi.
Notaris bukan sekadar "tukang ketik" akta, melainkan pejabat umum yang menjalankan fungsi preventive law. Dalam pemindahan saham dan peleburan, peran notaris meliputi :
Integritas notaris dalam menyusun akta pendirian dan akta peleburan menjadi pondasi bagi kepastian hukum iklim investasi di Indonesia. Akta yang dibuat dengan penuh kehati-hatian akan mencegah timbulnya sengketa berkepanjangan di masa depan.
Kesimpulan dan Sintesis Analisis.
Berdasarkan kajian komprehensif di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan mendasar mengenai pemindahan hak atas saham dan mekanisme peleburan di Indonesia :
Secara ilmiah, efektivitas hukum perseroan dalam mengatur pemindahan saham dan peleburan sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan administratif oleh instansi pemerintah dan pengawasan yang cermat oleh para praktisi hukum. Di tengah dinamika ekonomi global, fleksibilitas dalam pemindahan saham dan kepastian dalam proses peleburan menjadi faktor kunci dalam menarik investasi dan menjaga stabilitas ekosistem bisnis di Indonesia. Pemahaman yang mendalam terhadap interaksi antara norma hukum perdata dan hukum korporasi merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha, notaris, dan praktisi hukum dalam menjalankan tindakan korporasi yang sah dan bertanggung jawab.
Referensi Bacaan
TINJAUAN YURIDIS PEMINDAHAN HAK KEPEMILIKAN SAHAM BERDASARKAN HAK WARIS DALAM PERSEROAN TERBATAS - Universitas Mataram, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/GITA-UTAMI-D1A015087.pdf
analisis saham sebagai objek jaminan gadai dalam - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/35613/3/RAMA_74201_02011381621406_0012036004_0001116501_01_front_ref.pdf
tanggung jawab notaris terhadap akta jual beli saham tanpa bukti pelunasan dan bukti setor - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1288&context=notary
Peleburan Perseroan Terbatas - Blog Leks&Co, https://blog.lekslawyer.com/peleburan-perseroan-terbatas/
Peleburan: Definisi, Ciri-Ciri, Syarat, dan Prosedurnya - Prolegal, https://prolegal.id/peleburan-definisi-ciri-ciri-syarat-dan-prosedurnya/
HUKUM BENDA, https://dosen.upi-yai.ac.id/v5/dokumen/materi/050009/142_20221017094539_BAB%20IV%20HUKUM%20BENDA%20rev22.pdf
IMPLIKASI HUKUM PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN SAHAM DALAM TRANSAKSI EFEK SAHAM MELALUI SISTEM PERDAGANGAN TANPA WARKAT - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/34752-ID-implikasi-hukum-pembuktian-kepemilikan-saham-dalam-transaksi-efek-saham-melalui.pdf
Notary Journal Volume 1, Nomor 2, Oktober 2021 ANALISIS YURIDIS ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PROSES PENGALIHAN SAHAM BERDA, https://ojs.uph.edu/index.php/NJ/article/download/4001/pdf
ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN SAHAM SEBAGAI JAMINAN GADAI DAN FIDUSIA PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2909/2313/8359
Macam-Macam Pengalihan Saham PT, Berikut Mekanismenya - Prolegal, https://prolegal.id/macam-macam-pengalihan-saham-pt-berikut-mekanismenya/
E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 1, September 2020 - Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/476/352/2280
Perspektif UUPT Terkait Asas Hukum Terang dan Tunai Perjanjian Jual-Beli Saham, https://ejournal.ipinternasional.com/index.php/jsh/article/download/105/95
Pengalihan Hak Atas Saham Dalam Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1014&context=notary
AKIBAT HUKUM SAHAM YANG DIKELUARKAN PERSEORAN TANPA TERLEBIH DAHULU DITAWARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM, https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/download/298/163/463
PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM : Akibat Hukum Atas Pelaksanaan Divestasi Saham Tanpa Persetujuan RUPS Perseroan Terbatas - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1685/1/bab%20III.pdf
UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas - OJK, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf
(The Merger of Limited Company Without Prior Liquidation According to the Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas - E-Journal Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/download/177/99/532
Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penggabungan, Peleburan Serta Penggambilalihan Perusahaan Menurut Hukum Persaingan Usaha, https://ejournal.sagita.or.id/index.php/future/article/download/255/207
aspek hukum peran notaris dalam membuat akte - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/41928/37167/91625
KAJIAN SINKRONASI HUKUM TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PERSEORANGAN, https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/286/295/1392
Akta Pembubaran PT (Dengan Notaris) - Pengelolaan Keuangan & Uang - Scribd, https://ro.scribd.com/document/396384855/Akta-Pembubaran-Pt-Dengan-Notaris
Contoh Akta Pembubaran PT Notaris - Scribd, https://id.scribd.com/document/448356698/69-PKR-PEMBUBARAN-PERSEROAN-1
Akta Peleburan - Scribd, https://id.scribd.com/document/683239416/Akta-Peleburan
Peleburan Perseroan Terbatas - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=peleburan
Akibat Dari Akta Pendirian Perseroan Yang Tidak Memenuhi Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/download/5149/pdf/16626
Analisis Yuridis Andil Tanggung Jawab Notaris atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas dengan Data Palsu - Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia, https://journal.appihi.or.id/index.php/Terang/article/download/836/1079/4397
Perseroan Terbatas (PT) - DITJEN AHU ONLINE, https://ahu.go.id/perseroan-terbatas
perseroan terbatas - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - AHU Online, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-perseroan-terbatas
Pembubaran PT Melalui Website AHU - Scribd, https://id.scribd.com/document/592211055/Pembubaran-PT-melalui-website-AHU
perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang di phk oleh perusahaan berdasarkan undang - Universitas Mataram, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2023/02/MUHAMAD-RIDHO-SAHRAN-JAYADI-D1A117191-2.pdf
Karyawan di PHK, Apa Saja Hak yang Bisa Didapatkan ? - BPJS Ketenagakerjaan, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18141/artikel-karyawan-di-phk,-apa-saja-hak-yang-bisa-didapatkan
Hak dan Kewajiban Karyawan Menurut UU Cipta Kerja - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/hak-dan-kewajiban-karyawan/?lang=id
Perlindungan Hukum Pekerja Tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pemisahan Perseroan (Spin Off), https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Federalisme/article/download/608/761/3349
Status dan Peralihan Hak atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia - Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/viewFile/3537/2940
Komentar
Posting Komentar