PEMINDAHAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP DAN PERSEROAN TERBATAS TERBUKA DI INDONESIA

 Seri : Pemindahan Saham

 

PEMINDAHAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP DAN PERSEROAN TERBATAS TERBUKA DI INDONESIA

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Dalam arsitektur hukum korporasi di Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) merupakan pilar utama penggerak aktivitas ekonomi yang menempatkan saham sebagai instrumen vital kepemilikan. Sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, PT didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Eksistensi saham tidak hanya merepresentasikan bukti penyertaan modal, tetapi juga merupakan aset bergerak yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dialihkan melalui mekanisme hukum tertentu. Secara yuridis, pemindahan saham melibatkan interaksi kompleks antara hukum perdata materiil, hukum administrasi negara melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), regulasi pasar modal, hingga ketentuan perpajakan yang dinamis.

 

Dinamika hukum perseroan di Indonesia mengalami pergeseran signifikan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pembedaan status antara Perseroan Tertutup dan Perseroan Terbuka (Tbk) membawa implikasi prosedural yang fundamental. Perseroan Tertutup cenderung mempertahankan karakter personal melalui doktrin intuitus personae, di mana hubungan kepercayaan antar pemegang saham menjadi prioritas. Sebaliknya, Perseroan Terbuka mengadopsi prinsip keterbukaan dan marketability, di mana saham dapat berpindah tangan secara likuid di bursa efek tanpa hambatan personalitas yang kaku.

 

1. Landasan Teoretis dan Karakteristik Yuridis Saham.

 

Memahami mekanisme pemindahan saham memerlukan pendalaman terhadap kedudukan hukum PT sebagai subjek hukum mandiri (persona standi in judicio). Sebagai badan hukum, PT memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para pendiri atau pemegang sahamnya. Pemisahan ini menciptakan prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability), di mana pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak menanggung kerugian perseroan melebihi nilai saham yang dimiliki. Doktrin ini diperkuat oleh Fiction Theory yang memandang perseroan sebagai subjek hukum ciptaan negara yang diberikan hak dan kewajiban menyerupai manusia, namun terbatas pada tujuan komersialnya.

 

Saham secara definitif diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 511 angka (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ditegaskan dalam Pasal 60 ayat (1) UUPT. Klasifikasi ini memberikan legitimasi bagi saham untuk menjadi objek perdagangan, hibah, kewarisan, hingga menjadi jaminan utang melalui mekanisme gadai atau fidusia. Pemindahan hak atas saham merupakan perbuatan hukum yang menyebabkan beralihnya seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada saham tersebut, termasuk hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak atas dividen, dan hak atas sisa kekayaan hasil likuidasi.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, saham pada PT umumnya diterbitkan atas nama pemiliknya (registered shares), sehingga setiap perubahan kepemilikan wajib dicatatkan secara formal agar diakui oleh perseroan. Meskipun dalam KUHPerdata Pasal 613 ayat (3) dikenal mekanisme penyerahan fisik untuk benda atas tunjuk, praktik korporasi modern di Indonesia menuntut dokumentasi yang rigid melalui akta pemindahan hak dan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS). Tanpa adanya pencatatan dalam DPS, pembeli saham tidak dapat melaksanakan hak-hak keanggotaannya terhadap perseroan, meskipun transaksi jual beli secara keperdataan telah selesai dilakukan.

 

2. Tipologi Perseroan Terbatas dan Implikasi Pengalihan Saham

Hukum positif Indonesia membagi perseroan menjadi dua kategori utama berdasarkan aksesibilitas modal dan jumlah pemegang saham. Perseroan Terbuka (Tbk) adalah perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kriteria perseroan publik meliputi kepemilikan saham oleh sekurangnya 300 orang dengan modal disetor minimal Rp3.000.000.000. Sebaliknya, Perseroan Tertutup adalah entitas yang modal dan pemegang sahamnya terbatas pada lingkaran internal, sering kali hanya terdiri dari minimal dua orang pemegang saham tanpa adanya penawaran umum.

 

Aspek Perbandingan

Perseroan Terbatas 

Tertutup

Perseroan Terbatas 

Terbuka (Tbk)

Dasar Hukum Utama

UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT)

UU No. 8 Tahun 1995 (UUPM) & UU No. 40 Tahun 2007

Jumlah Pemegang Saham

Minimal 2 orang

Minimal 300 orang (publik)

Modal Disetor Minimal

Fleksibel (sesuai kesepakatan)

Minimal Rp3.000.000.000

Sifat Kepemilikan

Tertutup/Internal (Intuitus Personae)

Terbuka untuk umum (Marketability)

Mekanisme Transaksi

Akta Notaris/Bawah Tangan & SABH

Perdagangan Bursa (Scripless Trading)

Transparansi Informasi

Terbatas pada pemegang saham

Publik (Wajib Laporan OJK & Bursa)

Likuiditas

Rendah (Sulit dialihkan cepat)

Tinggi (Sangat likuid di bursa)

 

Perbedaan tipologi ini menciptakan dua rezim pengalihan saham yang kontras. Pada PT Tertutup, pemindahan saham dipandang sebagai tindakan yang sensitif terhadap komposisi internal perusahaan, sehingga Anggaran Dasar (AD) sering kali memuat pembatasan-pembatasan ketat. Sebaliknya, pada PT Terbuka, saham dipandang sebagai komoditas pasar modal yang harus dapat dialihkan dengan cepat guna menjamin likuiditas pasar, sehingga pembatasan personalitas dalam Anggaran Dasar dikesampingkan demi kepatuhan pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

3. Prosedur Pemindahan Saham pada Perseroan Terbatas Tertutup.

 

Mekanisme pemindahan saham pada PT Tertutup diatur secara spesifik dalam Pasal 55 dan 56 UUPT. Proses ini dimulai dengan pembuatan Akta Pemindahan Hak, yang dapat berupa akta otentik di hadapan Notaris maupun akta di bawah tangan. Meskipun kedua jenis akta tersebut sah secara hukum, penggunaan akta notaris sangat disarankan karena memberikan kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil yang sempurna di hadapan hakim jika timbul sengketa di kemudian hari.

Kewajiban Administrasi Internal dan Notifikasi AHU

Setelah akta ditandatangani, salinan akta tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada perseroan untuk dicatat oleh Direksi dalam Daftar Pemegang Saham. Kewajiban pencatatan ini merupakan tugas absolut Direksi yang berdampak pada legalitas operasional perseroan. Direksi wajib memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Kelalaian dalam melakukan pemberitahuan ini dapat menyebabkan penolakan oleh Menteri terhadap permohonan persetujuan atau pemberitahuan lain yang diajukan oleh perseroan di masa depan.

 

Dalam Anggaran Dasar PT Tertutup, sering kali diatur persyaratan tambahan yang bersifat membatasi pengalihan saham guna melindungi kepentingan pemegang saham eksisting. Persyaratan tersebut antara lain :

 

1. Hak Memesan Terlebih Dahulu (Right of First Refusal) :Keharusan menawarkan saham kepada pemegang saham lain atau klasifikasi tertentu sebelum ditawarkan kepada pihak ketiga.

 

2. Persetujuan Organ Perseroan : Keharusan mendapatkan lampu hijau dari RUPS, Direksi, atau Dewan Komisaris sebelum transaksi final.

 

3. Persetujuan Instansi Berwenang : Khusus untuk sektor tertentu atau dalam hal kewarisan saham, mungkin diperlukan persetujuan dari otoritas negara yang relevan.

 

Penting untuk dicatat bahwa pembatasan-pembatasan tersebut tidak berlaku apabila pemindahan hak terjadi karena hukum, seperti akibat pewarisan atau penggabungan usaha (merger), kecuali untuk keharusan persetujuan instansi berwenang terkait kewarisan. Dalam konteks kewarisan, ahli waris secara otomatis memperoleh hak milik atas saham berdasarkan prinsip saisinesesuai Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, namun hak-hak keanggotaannya dalam perseroan hanya dapat dilaksanakan setelah proses administrasi balik nama dalam Daftar Pemegang Saham selesai dilakukan.

 

4. Transformasi Sistem Administrasi : Verifikasi Substantif SABH 2025-2026.

 

Era pelaporan perubahan data perseroan yang bersifat otomatis telah berakhir dengan diberlakukannya kebijakan Verifikasi Substantif oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mulai Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akurasi data korporasi dan mencegah sengketa kepemilikan yang sering dipicu oleh manipulasi data dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Perubahan susunan pemegang saham kini diklasifikasikan sebagai peristiwa korporasi yang rawan sengketa sehingga memerlukan pemeriksaan mendalam.

Tahapan Operasional Verifikasi Substantif

Proses verifikasi substantif terbaru menuntut kolaborasi aktif antara Notaris dan seluruh pemegang saham. Tahapan-tahapan yang wajib dilalui meliputi :

 

● Pra-Input dan Persiapan Dokumen : Notaris wajib memastikan legalitas dokumen seperti akta pemindahan hak, notula RUPS, dan identitas para pihak (KTP/NPWP) telah sesuai dengan data terbaru yang terdaftar.

 

● Input Data dan Integrasi Email : Saat melakukan input data ke SABH, setiap pemegang saham wajib didaftarkan dengan alamat email aktif. Sistem akan mengirimkan konfirmasi otomatis ke masing-masing pihak.

 

● Konfirmasi Elektronik Pemegang Saham : Pemegang saham memiliki batas waktu tujuh hari kerja untuk memberikan persetujuan melalui tautan yang dikirimkan. Tanpa konfirmasi lengkap dari seluruh pihak terkait, proses verifikasi substantif akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.

 

● Pemeriksaan oleh Verifikator AHU : Setelah konfirmasi selesai, tim verifikator akan melakukan pemeriksaan manual digital terhadap kesesuaian minuta akta dengan data input selama kurang lebih 14 hari kerja.

 

● Pemeriksaan Beneficial Owner (BO) : Sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2025, AHU melakukan verifikasi terhadap pemilik manfaat sebenarnya untuk mencegah praktik nominee dan pencucian uang.

 

Implikasi dari kebijakan ini adalah hilangnya kemampuan perusahaan untuk melakukan perubahan data secara instan. Perusahaan kini harus menyusun timeline hukum yang lebih terencana, mencakup jadwal RUPS hingga target penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri yang mempertimbangkan ruang waktu verifikasi substantif. Ketidaksinkronan data atau kegagalan dalam proses konfirmasi email akan menyebabkan permohonan ditunda atau ditolak, yang pada akhirnya dapat menghambat aksi korporasi strategis.

 

5. Pemindahan Saham pada Perseroan Terbuka : Ekosistem Pasar Modal.

 

Pada Perseroan Terbuka, mekanisme pemindahan saham beroperasi dalam lingkungan yang sepenuhnya berbeda, yakni melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading). Saham-saham emiten dicatatkan dalam bentuk data elektronik pada rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Perubahan kepemilikan terjadi dalam hitungan detik melalui mekanisme pasar, namun penyelesaian transaksinya mengikuti jadwal hari bursa yang ditetapkan (T+2).

 

Mekanisme ini dikoordinasikan oleh lembaga penyelesaian dan penyimpanan yang memastikan bahwa penyerahan saham (delivery) dan pembayaran dana (payment) terjadi secara simultan dan aman. Pemegang saham di pasar modal tidak melakukan penandatanganan akta di hadapan notaris untuk setiap transaksi harian; sebagai gantinya, instruksi jual-beli yang dilakukan melalui perusahaan sekuritas dianggap sebagai dasar hukum yang sah untuk pemindahbukuan saham antar rekening efek.

Aksi Korporasi dan Penawaran Tender Wajib (MTO)

Dalam peristiwa di mana terjadi pengalihan saham dalam jumlah besar yang mengakibatkan perubahan pengendali perseroan, regulasi pasar modal mewajibkan adanya Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer). Pengendali baru wajib memberikan penawaran untuk membeli saham milik pemegang saham publik pada harga yang adil, yang ditentukan berdasarkan rata-rata harga tertinggi di bursa dalam periode tertentu sebelum pengumuman pengambilalihan. Prosedur ini melibatkan pengumuman melalui media massa, periode penawaran selama 30 hari, dan pelaporan hasil tender kepada OJK.

 

Selain itu, pengalihan saham hasil pembelian kembali (treasury stock) oleh emiten juga diatur dengan ketat melalui POJK. Perusahaan wajib melakukan pengalihan kembali saham treasuri dalam jangka waktu tiga tahun melalui penjualan di bursa atau cara lain dengan persetujuan RUPS dan OJK. Penjualan saham treasuri di bursa dilarang dilakukan pada harga yang lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali perseroan, guna melindungi nilai pemegang saham publik.

 

6. Kewajiban Pelaporan dan Keterbukaan Informasi (POJK 4/2024).

 

Transparansi adalah fondasi pasar modal yang sehat. OJK melalui Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan standar baru dalam pelaporan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka. Kewajiban ini bertujuan untuk mencegah asimetri informasi dan melindungi investor minoritas dari pergerakan saham yang didorong oleh informasi orang dalam (insider information).

 

Kategori pihak yang wajib melaporkan meliputi :

 

1. Pemegang Saham 5% : Setiap pihak yang memiliki saham dengan hak suara minimal 5%, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pihak lain sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner).

 

2. Direksi dan Komisaris : Anggota organ ini wajib melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham mereka dalam perseroan, berapapun jumlah persentasenya.

 

3. Pengendali : Pihak yang mengendalikan emiten, baik dengan kepemilikan di atas maupun di bawah 5%.

 

Batas waktu pelaporan ditetapkan sangat ketat, yakni paling lambat lima hari kerja setelah terjadinya perubahan kepemilikan. Namun, jika sistem pelaporan elektronik telah tersedia, laporan wajib disampaikan segera dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Kegagalan dalam mematuhi jangka waktu pelaporan ini dapat berakibat pada sanksi administratif dan denda yang signifikan bagi pemegang saham tersebut. Menariknya, perubahan persentase kepemilikan yang diakibatkan oleh aksi korporasi perseroan seperti buyback yang meningkatkan persentase kepemilikan pemegang saham lainnya secara pasif tidak mewajibkan pelaporan perubahan oleh pemegang saham tersebut.

 

7. Dimensi Perpajakan dalam Peralihan Saham.

 

Aspek perpajakan merupakan komponen yang sering terabaikan namun memiliki dampak besar terhadap validitas administratif dan beban finansial transaksi saham. Di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) atas penjualan saham dibedakan berdasarkan lokasi transaksi dan subjek pajaknya.

Rezim Pajak PT Terbuka (Bursa Efek)

Penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan. Pajak ini dipotong otomatis oleh perusahaan sekuritas atau broker, sehingga wajib pajak tidak perlu menghitung keuntungan modalnya secara mandiri dalam laporan pajak tahunan. Namun, tarif berbeda berlaku bagi "Saham Pendiri", yang dikenakan tambahan pajak sebesar 0,5% dari nilai saham pada saat IPO, sehingga total tarif efektifnya mencapai 0,6%.

 

Formula perhitungan PPh Final Bursa :

Mulai 1 Januari 2025, terdapat beban tambahan berupa PPN sebesar 12% yang dikenakan atas jasa sekuritas (fee broker), yang meningkatkan biaya transaksi bagi investor di bursa.

Rezim Pajak PT Tertutup (Luar Bursa)

Pada transaksi luar bursa, pajak tidak bersifat final otomatis melainkan didasarkan pada keuntungan modal (capital gain), yakni selisih antara harga jual dan harga perolehan. Keuntungan ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan tarif :

 

● Orang Pribadi Domestik : Tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh (5% hingga 35%).

 

● Badan Hukum Domestik : Tarif tetap sebesar 22%.

 

Penting bagi penjual untuk menyimpan bukti perolehan saham guna meminimalkan dasar pengenaan pajak. Jika transaksi melibatkan aset properti sebagai bagian dari kekayaan perseroan, pemindahan saham juga dapat memicu kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam kasus tertentu.

Pajak untuk Investor Asing (WPLN) dan PMK 81/2024

Investor asing yang menjual saham Perseroan Tertutup di Indonesia tunduk pada rezim PPh Pasal 26. Berdasarkan PMK 81/2024, tarif yang dikenakan adalah 20% dari penghasilan neto, di mana penghasilan neto ditetapkan sebesar 25% dari harga jual bruto. Hal ini menghasilkan tarif pajak efektif sebesar 5% dari nilai transaksi bruto yang bersifat final.

 

Formula Tarif Efektif WPLN :

Namun, investor dari negara mitra yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia dapat menikmati tarif yang lebih rendah atau bahkan pembebasan pajak, bergantung pada klausul spesifik mengenai capital gainsdalam perjanjian tersebut.

 

8. Analisis Patologi Hukum dan Yurisprudensi.

 

Sengketa pemindahan saham sering kali bersumber dari pelanggaran prosedur formal yang diatur dalam UUPT atau Anggaran Dasar. Yurisprudensi di Indonesia memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya kepatuhan terhadap setiap detail administratif.

Kasus PT SLS dan Kelalaian Notarial (MA 3201 K/PDT/2019)

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3201 K/PDT/2019 menjadi tonggak penting dalam hukum korporasi Indonesia terkait pembatalan akta jual beli saham dalam akuisisi. Dalam perkara ini, akuisisi PT SLS oleh PT GKP dinyatakan tidak sah karena :

 

● Pelanggaran Syarat Substantif Akuisisi : Tidak adanya pengumuman di surat kabar dan ketiadaan persetujuan RUPS yang sah sebagaimana diamanatkan Pasal 127 UUPT.

 

● Ketidakabsahan Sumber Dana : Majelis hakim menemukan fakta bahwa dana akuisisi berasal dari anak perusahaan target itu sendiri, yang secara hukum merugikan kreditor dan pemegang saham penjual.

 

● Tanggung Jawab Notaris : Notaris M dinyatakan lalai karena melanggar kewajiban bertindak saksama dalam menjalankan jabatannya, termasuk tidak memverifikasi kewenangan Direksi penjual secara mendalam.

 

Implikasi dari putusan ini adalah Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi dan tanggung jawab administratif berupa teguran jika terbukti membuat akta yang cacat prosedur. Hal ini mendorong para praktisi hukum untuk menggunakan check list ketat dalam setiap proses pengalihan saham guna menghindari pembatalan akta di masa depan.

Sengketa Arbitrase vs Peradilan Umum (Kasus PT CTPI)

Sengketa antara PT CTPI dan PT BKB memberikan gambaran mengenai kompleksitas pengalihan saham yang didasarkan pada Investment Agreement. Konflik muncul ketika pemegang saham lama membatalkan surat kuasa pengalihan saham secara sepihak setelah menerima investasi. Persoalan hukum utamanya adalah apakah sengketa tersebut harus diselesaikan melalui arbitrase sesuai klausul dalam kontrak atau melalui Pengadilan Negeri.

 

Mahkamah Agung dalam tingkat PK memutuskan bahwa sengketa tersebut dapat diadili oleh Pengadilan Negeri karena adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan pihak ketiga di luar kontrak (seperti pejabat administrasi badan hukum). Putusan ini sering dikritik oleh pakar hukum karena dianggap mengabaikan prinsip pacta sunt servanda (perjanjian mengikat sebagai undang-undang), namun secara praktis memberikan preseden bahwa klausul arbitrase tidak secara otomatis menutup akses ke pengadilan umum jika terdapat dimensi publik atau keterlibatan pihak luar dalam sengketa pengalihan saham tersebut.

 

9. Kesimpulan dan Outlook Masa Depan.

 

Sistem hukum pemindahan saham di Indonesia telah mengalami metamorfosis dari rezim pelaporan sederhana menuju sistem verifikasi yang ketat dan transparan. Perbedaan prosedur antara PT Tertutup dan PT Terbuka mencerminkan keseimbangan antara perlindungan kepentingan privat dan stabilitas pasar modal publik. Kehadiran Verifikasi Substantif SABH 2025-2026 menandai era baru di mana negara hadir untuk melakukan validasi terhadap setiap gerak perubahan modal korporasi, guna meminimalkan ruang bagi manipulasi data dan sengketa kepemilikan.

 

Bagi para pemegang saham dan organ perseroan, tantangan ke depan adalah menjaga sinkronisasi antara dokumen fisik, data elektronik, dan kepatuhan terhadap regulasi sektoral seperti POJK 4/2024. Notaris, sebagai pejabat umum, kini memikul beban tanggung jawab yang lebih berat untuk memastikan setiap akta pengalihan saham tidak hanya memenuhi syarat formil keperdataan, tetapi juga lolos dari uji substantif birokrasi. Dengan integrasi sistem digital dan rezim perpajakan yang semakin terkoneksi, setiap transaksi saham harus dipandang sebagai perbuatan hukum multidimensi yang menuntut kecermatan tinggi guna menjamin kelangsungan hidup dan legalitas perseroan dalam jangka panjang.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

TINJAUAN UMUM TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - https ://dspace.uii.ac.id., https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10947/05.%202%20Bab%202.pdf 

 

Ingin Tahu Perbedaan PT Tertutup dan PT Terbuka ? https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pt-terbuka-dan-pt-tertutup 

 

Bisnis Transparan atau Privat? Ini Bedanya PT Terbuka (Tbk) dan PT Tertutup | Welcome to Dhanica Vania, S.H., M.Kn Notary Office, https://notarisdhanicavania.com/bisnis-transparan-atau-privat-ini-bedanya-pt-terbuka-tbk-dan-pt-tertutup 

 

analisis yuridis terhadap implementasi prinsip good governence - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/115772-ID-none.pdf 

 

Apa Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup ? - Hive Five Tangerang, https://hivefivetangerang.com/apa-perbedaan-pt-terbuka-dan-pt-tertutup/ 

 

Jual Saham PT Tertutup dan Terbuka - izinkilat, https://www.izinkilat.id/jual-saham-pt-tertutup-dan-terbuka-ini-penjelasannya 

 

View of Prinsip Hukum Perseroan Terbatas pada Perusahaan Perseroan Daerah - Jurnal Syntax Admiration, https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/652/1051 

 

DOKTRIN HUKUM DALAM CORPORATE LAW, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/350/317 

 

Keabsahan Pengalihan saham TanPa melalui Perjanjian jual beli - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/246/210 

 

TINJAUAN YURIDIS PEMINDAHAN HAK KEPEMILIKAN SAHAM BERDASARKAN HAK WARIS DALAM PERSEROAN TERBATAS JURNAL ILMIAH - Universitas Mataram, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/GITA-UTAMI-D1A015087.pdf 

 

Kepastian Hukum Terkait Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Dalam Suatu Perseroan Terbatas Tertutup Dengan Akta Jual Beli Saham, https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/download/1607/1135/4518 

 

Syarat dan Tata Cara Pengalihan Saham dalam PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/pengalihan-saham-dalam-pt 

 

Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup: Panduan Lengkap - Hive Five Surabaya, https://hivefivesurabaya.com/perbedaan-pt-terbuka-dan-pt-tertutup/ 

 

Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT - izinkilat, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt 

 

Tata Cara dan Syarat Pengalihan Saham PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/tata-cara-dan-syarat-pengalihan-saham-pt 

 

Jasa Pengalihan Saham - Kontrak Hukum, https://kontrakhukum.com/jasa-pengalihan-saham/ 17. 

 

PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM : Akibat Hukum Atas Pelaksanaan Divestasi Saham Tanpa Persetujuan RUPS Perseroan Terbatas - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1685/1/bab%20III.pdf 

 

VERIFIKASI SUBSTANTIF PERUBAHAN DATA PERSEROAN: ANTARA AKURASI DATA DAN EFISIENSI PROSES, https://litaparomitasiregar.id/verifikasi-substantif-perubahan-data-perseroan-antara-akurasi-data-dan-efisiensi-proses/ 

 

Langkah Verifikasi Substantif Bagi Notaris dan Pemegang Saham PT (Panduan Lengkap SABH 2025) - Konsultan Perizinan & Bisnis, https://amzijmy.com/langkah-verifikasi-substantif-bagi-notaris-dan-pemegang-saham-pt-panduan-lengkap-sabh-2025/ 

 

SK Tidak Lagi Terbit Otomatis di SABH, Kini Wajib Melalui Verifikasi Substantif - Prolegal, https://prolegal.id/sk-tidak-lagi-terbit-otomatis-di-sabh-kini-wajib-melalui-verifikasi-substantif/ 

 

Kebijakan Verifikasi Substantif Tata Kelola Korporasi Diterapkan, Apa Saja Yang Perlu Dipahami, https://bplawyers.co.id/2025/11/24/kebijakan-verifikasi-substantif-tata-kelola-korporasi-diterapkan-apa-saja-yang-perlu-dipahami/ 

 

PENGUMUMAN KONVERSI EFEK - KSEI, https://web.ksei.co.id/Announcement/Files/187251_ksei_27154_jku_1125_202511131710.pdf 

 

KEPUTUSAN DIREKSI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA Nomor : KEP-0042/DIR/KSEI/1225 TENTANG PEMBERLAKUAN PENGGUNAAN AKSes SEBAG, https://web.ksei.co.id/files/KEP-0042-DIR-KSEI-1225_-_Pemberlakuan_AKSes_Sarana_Laporan_Kepemilikan_dan_Menjaminkan_Saham.pdf 

 

PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA  - IDX, https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202511/3f4ce25ef8_e8df21596c.pdf 

 

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN AKTIVITAS MENJAMINKAN - OJK, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-4-Tahun-2024-Laporan-Kepemilikan-atau-Setiap-Perubahan-Kepemilikan-Saham-Perusahaan-Terbuka-dan-Aktivitas-Menjaminkan/POJK%204%20Tahun%202024%20Laporan%20Kepemilikan%20atau%20Setiap%20Perubahan%20Kepemilik.pdf 

 

DAFTAR TANYA JAWAB LAZIM/FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN AKTIVITAS MENJAMINKAN - OJK, https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-4-Tahun-2024-Laporan-Kepemilikan-atau-Setiap-Perubahan-Kepemilikan-Saham-Perusahaan-Terbuka-dan-Aktivitas-Menjaminkan/FAQ%20POJK%204%20TAHUN%202024%20Laporan%20Kepemilikan%20atau%20Setiap%20Perubahan%20Kepem.pdf 

 

KEBIJAKAN PELAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN ATAS KEPEMILIKAN SAHAM ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, https://greenpowergroup.id/uploads/346/01JV8YXSB6NGD9XCCDJ2KRAYED.pdf 

 

Kewajiban Laporan Publik Perusahaan Terbuka yang Wajib Dipenuhi Tahun 2025, https://yaplegal.id/blog/5-kewajiban-laporan-publik-perusahaan-terbuka-yang-wajib-dipenuhi-tahun-2025 

 

Aspek Pajak dalam Peralihan Saham yang Sering Terlupakan - Kontrak Hukum, https://kontrakhukum.com/article/aspek-pajak-dalam-peralihan-saham-yang-sering-terlupakan/ 

 

Bagaimana Pengenaan PPh 26 atas Penjualan Saham oleh WPLN ? - Ortax, https://ortax.org/pph-pasal-26-penjualan-saham-oleh-wpln 

 

PPh Pasal 26 : Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia - Ideatax, https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri 

 

Jual Saham di Indonesia, Investor Asing Wajib Bayar Pajak 5% dari Harga Jual, https://ikpi.or.id/jual-saham-di-indonesia-investor-asing-wajib-bayar-pajak-5-dari-harga-jual/ 

 

Pembatalan Akta Jual Beli Saham - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1088&context=notary 

 

Implikasi Hukum Pembuatan Akta Hibah Saham oleh Notaris yang Tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1439&context=notary 

 

sengketa pengalihan saham perseroan terbatas, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/555/pdf_75/1495

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS