Pemutusan Sepihak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata Sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Konflik Norma dan Evolusi Yurisprudensi Mahkamah Agung
Seri : pemutusan perjanjian sepihak
Pemutusan Sepihak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata Sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Konflik Norma dan Evolusi Yurisprudensi Mahkamah Agung
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Kepastian hukum dalam hubungan kontraktual di Indonesia merupakan fondasi utama bagi stabilitas iklim investasi dan keadilan bagi subjek hukum yang mengikatkan diri dalam perikatan. Namun, dinamika dalam pelaksanaan perjanjian sering kali menghadirkan sengketa, terutama ketika salah satu pihak melakukan pemutusan hubungan hukum secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.
Inti dari permasalahan ini berpusat pada interpretasi Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang secara tradisional mengharuskan keterlibatan pengadilan untuk membatalkan perjanjian timbal balik. Fenomena hukum ini menjadi semakin kompleks dengan adanya konflik norma antara asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata dengan kecenderungan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung yang mengualifikasikan pemutusan sepihak sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana dikukuhkan melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/YUR/PDT/2018.
1. Landasan Doktrinal dan Filosofis Pasal 1266 KUHPerdata.
Pasal 1266 KUHPerdata merupakan norma dasar yang mengatur mengenai "syarat batal" dalam perjanjian timbal balik (wederkerige overeenkomst). Secara tekstual, pasal ini menyatakan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Rumusan ini mengandung filosofi bahwa dalam setiap perjanjian di mana para pihak saling bertukar prestasi, kegagalan satu pihak untuk berprestasi (wanprestasi) secara otomatis memberikan hak bagi pihak lainnya untuk meminta pengakhiran kontrak.
a. Karakteristik Perjanjian Timbal Balik dan Syarat Batal Tersirat
Perjanjian timbal balik adalah suatu bentuk hubungan hukum di mana kewajiban satu pihak merupakan penyebab (causa) bagi hak pihak lainnya. Dalam konstruksi ini, prestasi dan kontra-prestasi berada dalam satu tarikan napas yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, jika satu pihak menikmati prestasi tanpa melaksanakan kewajibannya, hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan kontraktual.
KUHPerdata mengonstruksikan wanprestasi bukan sebagai pembatalan otomatis, melainkan sebagai "syarat batal yang dianggap selalu ada". Artinya, meskipun para pihak tidak menuliskan klausula mengenai pembatalan akibat wanprestasi dalam dokumen kontrak mereka, undang-undang telah menyisipkan norma tersebut secara implisit (implied condition). Namun, keberadaan syarat ini tidak serta-merta membuat perjanjian tersebut batal demi hukum (nietig), melainkan perjanjian tersebut menjadi "dapat dibatalkan" (vernietigbaar) melalui mekanisme tertentu.
b. Peran Konstitutif Pengadilan dalam Pembatalan
Ayat (2) dari Pasal 1266 KUHPerdata menegaskan bahwa persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan. Persyaratan intervensi hakim ini memiliki tujuan yang sangat krusial, yakni untuk memberikan perlindungan terhadap debitur dari penilaian subjektif dan sepihak dari kreditur. Tanpa perantara hakim, pihak yang merasa dirugikan akan mengambil peran sebagai "hakim bagi dirinya sendiri" (eigenrichting), yang dalam sistem hukum perdata dipandang sebagai tindakan yang membahayakan ketertiban hukum.
Hakim dalam memeriksa permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 1266 tidak hanya berfungsi secara deklaratif, tetapi putusannya bersifat konstitutif. Putusan tersebutlah yang secara aktif memutus ikatan hukum antara para pihak, bukan peristiwa wanprestasi itu sendiri. Dalam proses ini, hakim memiliki wewenang diskresioner untuk menilai :
Bahkan, Pasal 1266 ayat (4) memberikan keleluasaan bagi hakim, atas permintaan tergugat, untuk memberikan jangka waktu pemenuhan kewajiban (pemaafan waktu) yang tidak boleh lebih dari satu bulan. Keberadaan "masa tenggang yudisial" ini menunjukkan bahwa tujuan utama Pasal 1266 adalah untuk mempertahankan perjanjian sejauh mungkin dan hanya membatalkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
2. Konflik Norma : Antara Pasal 1266 dan Pasal 1338 KUHPerdata.
Problematika hukum muncul ketika praktisi hukum dan pelaku bisnis berusaha menyelaraskan keharusan prosedur pengadilan dalam Pasal 1266 dengan prinsip otonomi para pihak yang tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda).
a. Validitas Klausula Pengesampingan Pasal 1266
Dalam praktik bisnis modern yang sangat dinamis, prosedur pengadilan dipandang tidak efisien karena memakan waktu bertahun-tahun dan biaya yang tinggi. Oleh karena itu, sudah menjadi standar internasional dan nasional bagi para pihak untuk mencantumkan klausula yang menyatakan: "Para pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 KUHPerdata sehingga pemutusan perjanjian dapat dilakukan secara sepihak tanpa memerlukan putusan pengadilan".
Timbul pertanyaan mendasar mengenai sifat norma Pasal 1266: apakah ia bersifat memaksa (dwingend recht) atau pelengkap (aanvullend recht) ? Perbedaan jawaban atas pertanyaan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata di Indonesia.
Perspektif Hukum | Sifat Pasal 1266 | Dasar Argumentasi |
Hukum Pelengkap (Aanvullend) | Dapat Disimpangi | Pasal 1266 berada dalam Buku III KUHPerdata yang menganut sistem terbuka. Otonomi para pihak (Pasal 1338) harus dihormati sebagai hukum yang lebih tinggi antara para pihak. |
Hukum Memaksa (Dwingend) | Wajib Dipatuhi | Frasa "pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan" menunjukkan keharusan prosedural. Tujuannya adalah melindungi ketertiban umum dan mencegah tindakan sewenang-wenang yang melanggar rasa keadilan masyarakat. |
b. Pandangan Para Ahli Hukum Indonesia
Ahli hukum terkemuka seperti R. Subekti dan Suharnoko cenderung memandang Pasal 1266 sebagai hukum pelengkap. Argumen mereka didasarkan pada kenyataan bahwa Buku III KUHPerdata memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi subjek hukum untuk mengatur hubungan mereka sendiri, sepanjang tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Sebaliknya, Mariam Darus Badrulzaman dan Yahya Harahap berpendapat bahwa sifat "harus" dalam Pasal 1266 adalah harga mati untuk menjamin pengawasan yudisial terhadap pemutusan kontrak. J. Satrio mengambil posisi tengah dengan berpendapat bahwa meskipun Pasal 1266 ayat (3) menyebutkan permintaan ke pengadilan tetap harus dilakukan meski syarat batal dinyatakan secara tegas, namun secara praktis pengesampingan tersebut adalah lazim dan sudah menjadi hukum kebiasaan (bestendig gebruikelijk beding) dalam transaksi bisnis.
3. Evolusi Yurisprudensi : Pemutusan Sepihak sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Ketidakteraturan dalam interpretasi Pasal 1266 akhirnya dijembatani oleh Mahkamah Agung melalui serangkaian putusan yang kemudian dikukuhkan sebagai yurisprudensi tetap. Mahkamah Agung mengambil sikap yang sangat tegas : pemutusan perjanjian secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah atau prosedur yang pantas dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
a. Analisis Yurisprudensi Nomor 4/YUR/PDT/2018
Lahirnya yurisprudensi ini merupakan bentuk perlindungan yudisial terhadap prinsip pacta sunt servanda. Kaidah hukumnya menegaskan bahwa "pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum". Hal ini meruntuhkan anggapan bahwa sengketa pemutusan kontrak hanya terbatas pada ranah wanprestasi.
Beberapa putusan yang menjadi rujukan utama yurisprudensi ini memberikan gambaran mengenai ratio decidendi hakim :
b. Perluasan Konsep PMH dalam Hukum Perjanjian
Secara klasik, PMH dan Wanprestasi dipisahkan secara kaku : Wanprestasi bersumber dari kontrak (Pasal 1243), sedangkan PMH bersumber dari undang-undang (Pasal 1365). Namun, yurisprudensi terbaru melakukan integrasi fungsional di mana pemutusan sepihak dipandang sebagai "pelanggaran kewajiban hukum di luar perjanjian", yaitu pelanggaran terhadap asas itikad baik dan kepatutan di masyarakat.
Dengan mengualifikasikan pemutusan sepihak sebagai PMH, sistem hukum memberikan instrumen bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi yang tidak terbatas pada kerugian material saja, tetapi juga kerugian immaterial seperti rusaknya reputasi bisnis, beban psikologis, dan hilangnya kesempatan di masa depan. Hal ini selaras dengan perkembangan hukum di Belanda melalui Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) yang juga memberikan porsi besar pada perlindungan terhadap kepentingan pihak yang lemah dalam fase pengakhiran kontrak.
Aspek Perbandingan | Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) |
Sumber Hukum | Kontrak/Perjanjian (Pasal 1243) | Undang-undang/Norma Sosial (Pasal 1365) |
Unsur Utama | Kelalaian memenuhi prestasi spesifik | Kesalahan, Kerugian, Hubungan Kausal, Melawan Hukum |
Syarat Gugatan | Memerlukan Somasi/Pernyataan Lalai | Tidak mutlak memerlukan Somasi |
Cakupan Ganti Rugi | Biaya, Rugi, Bunga (Material) | Kerugian Material & Immaterial |
Status dalam Pemutusan Sepihak | Pelanggaran klausula pengakhiran | Pelanggaran asas itikad baik dan kepatutan |
4. Asas Itikad Baik dan Kepatutan : Instrumen Penilaian Hakim.
Salah satu kontribusi terbesar dari putusan-putusan hakim periode 2020-2025 adalah penajaman tolok ukur itikad baik (good faith) dan kepatutan (conscionability) dalam menilai keabsahan pemutusan sepihak. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik, yang diartikan secara objektif sebagai kepatuhan terhadap standar perilaku yang pantas dalam masyarakat.
a. Itikad Baik dalam Fase Pembatalan
Meskipun para pihak memiliki kebebasan untuk mengesampingkan Pasal 1266, Mahkamah Agung tetap mewajibkan adanya "alasan yang sah dan halal" untuk melakukan pemutusan. Jika pemutusan dilakukan hanya berdasarkan motif untuk menghindari pembayaran yang sudah jatuh tempo atau untuk mengganti mitra dengan pihak lain tanpa ada kesalahan material dari mitra lama, maka tindakan tersebut dianggap tidak beritikad baik.
Dalam perkara waralaba, misalnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/Pdt/2020 menekankan bahwa pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) harus bertindak secara jujur dan transparan. Jika pemberi waralaba memutus hubungan secara mendadak tanpa memberikan dukungan yang dijanjikan dalam kontrak, maka pemutusan tersebut merupakan pelanggaran itikad baik meskipun didalilkan ada keterlambatan pembayaran royalti oleh penerima waralaba.
b. Kriteria Wanprestasi Berat (Material Breach)
Yurisprudensi modern mulai mengadopsi standar bahwa tidak setiap wanprestasi memberikan hak untuk memutus kontrak secara sepihak. Harus ada "pelanggaran berat" (fundamental/material breach) yang merusak esensi dari tujuan pembuatan perjanjian tersebut. Faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh hakim meliputi :
Jika seorang kreditur langsung memutus kontrak hanya karena keterlambatan kecil tanpa memberikan kesempatan untuk perbaikan (remedy period), maka kreditur tersebut dapat digugat balik atas dasar PMH karena bertindak secara tidak patut.
5. Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden).
Sering kali, klausula pemutusan sepihak dan pengesampingan Pasal 1266 merupakan hasil dari ketimpangan posisi tawar yang ekstrem. Dalam kondisi ini, doktrin penyalahgunaan keadaan muncul sebagai penyelamat bagi pihak yang lemah.
a. Hakikat Misbruik van Omstandigheden sebagai Cacat Kehendak
Doktrin ini merupakan bentuk cacat kehendak keempat di luar kekhilafan, paksaan, dan penipuan yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Meskipun belum dikodifikasi secara eksplisit dalam KUHPerdata Indonesia, doktrin ini telah diterima sepenuhnya melalui praktik peradilan.
Penyalahgunaan keadaan terjadi apabila seseorang mengetahui atau seharusnya menyadari bahwa pihak lain berada dalam kondisi yang sangat membutuhkan, ketergantungan, atau darurat ekonomi, namun justru memanfaatkannya untuk memaksakan syarat-syarat kontrak yang sangat tidak seimbang. Akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut "dapat dibatalkan" (vernietigbaar) karena tidak memenuhi syarat subjektif mengenai kesepakatan bebas.
b. Aplikasi dalam Sektor-Sektor Khusus
Jenis Penyalahgunaan | Indikator | Contoh dalam Sengketa |
Keunggulan Ekonomi | Syarat kontrak tidak masuk akal, adanya darurat keuangan pada satu pihak. | Bunga yang sangat tinggi dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui rentenir. |
Keunggulan Psikologis | Memanfaatkan hubungan kepercayaan atau kondisi kejiwaan yang sedang abnormal (sakit, bingung). | Pembatalan polis asuransi sepihak tanpa penjelasan risiko yang memadai kepada nasabah. |
6. Analisis Kasus Spesifik dan Implikasi Sektoral.
Beberapa perkara penting yang diputus pada periode 2018-2025 memberikan panduan operasional mengenai bagaimana Mahkamah Agung menangani sengketa pemutusan sepihak.
a. Kasus Asuransi : Putusan PTA Jakarta Nomor 128/Pdt.G/2024
Dalam perkara asuransi syariah ini, perusahaan asuransi melakukan penutupan polis secara sepihak setelah nasabah mencoba melakukan klaim pencairan investasi. Pihak asuransi berargumen bahwa mereka memiliki hak untuk memutus kontrak berdasarkan syarat-syarat yang telah disetujui nasabah saat penandatanganan aplikasi. Namun, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan tindakan tersebut sebagai PMH karena :
Putusan ini mengirimkan pesan kuat kepada industri jasa keuangan bahwa klausula pemutusan sepihak dalam kontrak standar tidak kebal hukum jika digunakan untuk merugikan hak-hak konsumen secara tidak adil.
b. Kasus Properti : Pembatalan PPJB Sepihak
Dalam sengketa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan, sering terjadi pengembang membatalkan pesanan pembeli karena keterlambatan angsuran, lalu menyatakan uang muka hangus. Berdasarkan yurisprudensi tetap, pembatalan sepihak tanpa melalui pengadilan tetap dianggap tidak sah kecuali pengembang dapat membuktikan bahwa mereka telah mengirimkan somasi yang patut dan memberikan waktu perbaikan bagi pembeli. Jika pengembang langsung memutus dan menjual kembali unit tersebut kepada pihak lain, maka pengembang tersebut dapat dihukum membayar ganti rugi atas dasar PMH.
c. Kasus Pengadaan Barang dan Jasa : Hubungan Subordinasi vs Kesetaraan
Meskipun secara formal pemerintah dan penyedia barang/jasa berkedudukan setara dalam kontrak perdata, sering kali ada nuansa hubungan subordinasi yang ditunjukkan melalui istilah "Surat Perintah Kerja". Jika pemerintah memutus kontrak konstruksi di mana pekerjaan fisik sebenarnya sudah mencapai progres yang signifikan (misalnya 100% atau mendekati selesai), tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai PMH karena mengabaikan hak penyedia untuk mendapatkan pembayaran atas prestasi yang sudah dilakukan.
7. Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung 2024-2025 : Arahan Baru.
Setiap tahun, Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar untuk menyeragamkan penerapan hukum. Rumusan terbaru melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memberikan penajaman pada beberapa isu perdata.
a. Penajaman Kriteria Pihak Beritikad Baik
Mahkamah Agung terus menyempurnakan kriteria "pembeli beritikad baik" yang harus dilindungi hukum. Pihak yang membeli objek sengketa sementara ia mengetahui adanya sengketa tersebut, atau membeli dengan harga yang sangat tidak wajar, tidak dapat lagi berlindung di balik status pembeli beritikad baik. Hal ini berimplikasi pada pembatalan-pembatalan perjanjian jual beli yang dilakukan secara kolusif untuk merugikan pihak ketiga.
b. Hak Imunitas dan Kepastian Prosedural
Rumusan hukum tahun 2025 memberikan kejelasan mengenai hak imunitas bagi anggota lembaga tertentu (seperti MPR) namun juga mempertegas bahwa terhadap tindakan pejabat publik yang tidak menanggapi permohonan masyarakat, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara sebagai bentuk perlindungan dari kesewenang-wenangan diskresioner.
c. Penggabungan Gugatan PMH dan Wanprestasi
Selama bertahun-tahun, terdapat polemik apakah penggugat boleh menggabungkan dalil PMH dan Wanprestasi dalam satu gugatan. Sikap terbaru hakim agung menunjukkan bahwa polemik ini tidak lagi menjadi hambatan besar sepanjang fakta-faktanya saling terkait dan ditujukan untuk mencapai kesederhanaan proses peradilan (litigasi efisien). Hal ini sangat relevan dalam kasus pemutusan kontrak sepihak, di mana pelanggaran kontrak (Wanprestasi) dan sifat pemutusan yang semena-mena (PMH) sering kali terjadi secara bersamaan.
8. Risiko Hukum dan Konsekuensi Finansial bagi Pelaku Usaha.
Melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak yang tidak didasari oleh alasan dan prosedur yang kuat membawa risiko hukum yang bersifat destruktif bagi operasional perusahaan.
a. Komponen Ganti Rugi yang Fantastis
Dalam gugatan PMH, tuntutan ganti rugi dapat jauh melampaui nilai kontrak yang diputus. Berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata, ganti rugi mencakup :
b. Ancaman Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Salah satu instrumen paling efektif yang digunakan penggugat dalam kasus PMH adalah permohonan sita jaminan terhadap aset-aset tergugat (rekening bank, tanah, kendaraan) sebelum putusan akhir keluar. Jika hakim mengabulkan permohonan ini, likuiditas dan reputasi perusahaan tergugat akan lumpuh seketika, meskipun pada akhirnya mereka memenangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
9. Strategi Mitigasi : Panduan Bagi Praktisi Kontrak.
Berdasarkan analisis terhadap konflik norma dan dinamika yurisprudensi di atas, langkah-langkah preventif dalam penyusunan dan pengakhiran kontrak menjadi sangat vital.
a. Teknik Drafting Klausula Pengakhiran yang Tangguh
Untuk meminimalisir risiko kualifikasi PMH, klausula pengakhiran harus dirancang dengan memperhatikan aspek transparansi dan keadilan :
b. Prosedur Terminasi yang Aman secara Hukum
Jika pemutusan kontrak tidak dapat dihindari, pelaku usaha wajib mengikuti protokol itikad baik :
10. Kesimpulan : Mencari Keseimbangan antara Kepastian Kontrak dan Keadilan Substantif.
Konflik antara ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata dengan praktik pengesampingannya melalui asas kebebasan berkontrak mencerminkan ketegangan abadi dalam hukum perdata: antara formalisme undang-undang dengan kebutuhan fleksibilitas bisnis. Namun, lahirnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/YUR/PDT/2018 dan penguatan doktrin penyalahgunaan keadaan memberikan arah yang jelas bahwa kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak.
Hukum di Indonesia sedang bergeser dari sekadar melihat "apa yang tertulis" (black letter law) menuju penilaian terhadap "bagaimana tindakan tersebut dilakukan" (legal propriety). Pemutusan sepihak, meskipun diizinkan dalam teks kontrak, tetap akan dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum jika dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa alasan yang sah, atau tanpa menghargai prestasi yang sudah dilakukan pihak lain.
Bagi pelaku usaha dan praktisi hukum, kepastian hukum tidak lagi dapat dicapai hanya dengan merancang klausula yang menguntungkan diri sendiri secara eksklusif. Kepastian hukum yang berkelanjutan hanya dapat dibangun di atas fondasi itikad baik dan keseimbangan kepentingan para pihak. Ke depan, diharapkan terdapat kodifikasi hukum perikatan yang lebih modern untuk menyelaraskan ketidakteraturan interpretatif ini demi menjamin keadilan bagi seluruh subjek hukum di Indonesia.
mjw - Lz : jkt 022016
Perpustakaan MjWinstitute Jakarta
Blog Dr MJ Widijatmoko SH SpN
Referensi Bacaan
makna ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 kitab undang-undang hukum perdata dalam perjanjian - Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/176237/1/Adhisti%20Friska%20Paramita%20%282%29.pdf
pengertian frasa dianggap selalu pada rumusan pasal 1266 kitab undang-undang hukum perdata - Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/186776/1/Rr.%20Alya%20Chintami%20Viradea-fix.pdf
AKIBAT HUKUM PASAL 1266 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PERJANJIAN TERHADAP DEBITUR YANG TIDAK AKTIF DALAM MELAKSANAKAN, https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/6564/1/Jurnal%20MIH02044.pdf
4/Yur/Pdt/2018 Tahun : 2018 Bidang : Hukum Perdata Klasifikasi : Perbuatan Melawan Hukum Sub Klasifikasi : Pembatalan Perjanjian - Karakterisasi Putusan Hakim, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/file/13062024-105021-4_Yur_Pdt_2018%20(1051%20K%20Pdt%202014).pdf
Tinjuan Hukum terhadap Pembatalan Perjanjian secara Sepihak dalam Transaksi Pembelian Tiket Elektronik (E-ticket) - Jurnal FH Unpad - Universitas Padjadjaran, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1029/535
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGESAMPINGAN PASAL 1266 KUH PERDATA DALAM KASUS PENGAKHIRAN SUATU PERJANJIAN KARENA TERJADINYA WANPRESTASI, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/877/503
KEABSAHAN KLAUSULA PENGESAMPINGAN PASAL 1266 KUHPERDATA SEBAGAI DASAR PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK - Journal Untar, https://journal.untar.ac.id/index.php/jmishumsen/article/view/9956/17317
PENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PUTUSAN PENGADILAN - https ://dspace.uii.ac.id, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9131/Oktavia%20M%20R%20Komplit.pdf?sequence=1
Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Wanprestasi - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1061&context=lexpatri
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK PENERIMA REPUDIASI YANG TELAH DIPUTUS KONTRAKNYA OLEH PIHAK PEMBERI REPUDIASI - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/108346/54519/
Implikasi Perjanjian Pendahuluan Jual Beli terhadap Jual Beli Apartement, https://repository.uksw.edu/bitstreams/3cd08b03-c020-44d7-a90c-460e03c66eb1/download
pengesampingan pasal 1266 kuh perdata dalam pengakhiran perjanjian karena wanprestasi: studi putusan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1044&context=lexpatri
Inkonsistensi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak: Analisis Yuridis Terhadap Putusan N - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1197&context=lexpatri
Hubungan Antara Wanprestasi dan Pembatalan Perjanjian Terhadap Kewajiban Membayar Ganti Kerugian : Analisis Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, https://rayyanjurnal.com/index.php/jleb/article/download/6344/pdf
Konsekuensi Hukum Pembatalan Sepihak Kontrak Tanpa Alasan, https://kontrakhukum.com/article/konsekuensi-hukum-pembatalan-sepihak-kontrak-tanpa-alasan/
BATASAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK - E-Journal Udayana University, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/wicara/article/view/597/913
Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum, https://zetolawyer.com/pembatalan-perjanjian-secara-sepihak-merupakan-perbuatan-melawan-hukum/
PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN ENDORSEMENT DENGAN ALASAN PENURUNAN REPUTASI PUBLIC FIGURE - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/5182/3744/14010
Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Jual Beli Dikaitkan Dengan Batalnya Suatu Perjanjian Disebabkan Oleh Wanprestasi, https://ojs.uninus.ac.id/index.php/MJN/article/view/484/302
analisis legalitas pemutusan kontrak dalam proyek konstruksi berdasarkan standar operasional prosedur di, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2867/2276/8224
PEMUTUSAN PERJANJIAN SEPIHAK KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PASCA YURISPRUNDENSI NOMOR 4/YUR/PDT/2018. - Arena Hukum, https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/1735/90959/96451 22.
Yur Pdt 2018 (1051 K Pdt 2014) - KYRI - Karakterisasi Putusan Hakim, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=p2mx
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA 2021, http://e-journal.uajy.ac.id/26769/1/180513028_bab%200.pdf
Analisis Yuridis Pemutusan Sepihak dalam Kasus Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah B3 oleh PT Chuhatsu Indo, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1424/1553
Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum ?, https://www.konsultanhukum.web.id/pembatalan-perjanjian-sepihak-apakah-wanprestasi-atau-perbuatan-melawan-hukum/
Menghentikan Perjanjian Sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum, https://ahlihukumindonesia.com/perdata/menghentikan-perjanjian-sepihak-adalah-perbuatan-melawan-hukum/
perbuatan melawan hukum dalam perjanjian bangun guna serah - Repository UNRAM, https://eprints.unram.ac.id/49081/2/JURNAL%20BAIQ%20ZIADHA%20NAUFAL%20FIRDAUS.pdf
Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Perdata - Kunci Hukum - Artikel, https://www.kuncihukum.com/artikelpage/313
Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, https://pkbh.uad.ac.id/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum/
Lex Privatum Vol. VI/No. 5/Juli/2018 - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21369/21069
PRINSIP PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERASURANSIAN DALAM RATIO DECIDENDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA JAKARTA NOMOR 128/Pdt.G/2024, https://digilib.uinkhas.ac.id/47755/1/diah_putri_rusadi_%28skripsi%5B1%5D.pdf
Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian-immaterial-oleh-dr-riki-perdana-raya-waruwu-s-h-m-h
AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDEN) DALAM HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/5625/3569
Perkembangan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan sebagai alasan Pembatalan Perjanjian - Hukum Perdata, https://hukumperdata.id/wp-content/uploads/2022/09/ProsidingUNISBA-aut1.pdf
Ratio Decidendi Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Waralaba : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/Pdt/2020 - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/382160646_Ratio_Decidendi_Dalam_Perkara_Wanprestasi_Pada_Perjanjian_Waralaba_Studi_Kasus_Putusan_Mahkamah_Agung_Nomor_1064_KPdt2020
Ratio Decidendi Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Waralaba : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/Pdt/2020 - Ethics and Law Journal: Business and Notary, https://journals.ldpb.org/index.php/eljbn/article/view/217
Ratio Decidendi Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Waralaba, https://journals.ldpb.org/index.php/eljbn/article/download/217/177
tolok ukur asas itikad baik dalam kontrak kerja konstruksi - https ://dspace.uii.ac.id, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8751/Full%20TOLOK%20UKUR%20ASAS%20ITIKAD%20BAIK%20DALAM%20KONTRAK%20KERJA%20KONSTRUKSI.pdf?sequence=1&isAllowed=y 39.
PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DAN KEPATUTAN DALAM PERJANJIAN WARALABA, https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/download/1435/921
Legal Review of Termination of Unilateral Agreements in the View of Law and Human Rights in the Era of Industrial Revolution 4, https://prosiding.appihi.or.id/index.php/ICLEHR/article/download/18/18/253
analisis hukum sengketa perjanjian waralaba di indonesia: kasus pt mysalon international dengan ratnasari lukitaningrum, https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/multilingual/article/download/971/843/1420
Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Kawin - Jurnal yayasan Daarul Huda Kruengmane, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1740/1876
Misbruik Van Omstandigheden : Perjanjian Dapat Dibatalkan, https://mnllaw.co.id/misbruik-van-omstandigheden-voidable-agreement/
Putusan nomor 2356 K/PDT/2008 - KYRI - Karakterisasi Putusan Hakim, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=pm2o
Perbandingan Konsep Misbruik Van Omstandigheden Dan Undue Influence Dalam Kaitannya Dengan Pembentukan Klausula Baku Untuk - Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/3424/2691
PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN - https ://dspace.uii.ac.id, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9295/RTB%20362.pdf?sequence=1
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Nomor 143/PDT/2016/PT. DKI), https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/2325
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian: Analisis Yuridis dalam Perspektif KUHPerdata - Journal of Innovative and Creativity, https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/5577
PENERAPAN DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (UNDUE INFLUENCE) SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - undip e-journal system, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/26411/17027
Unilateral termination of employment by the company Reviewed from the Principle of Job Protection - ISNU Nine-Star Multidisciplinary Journal, https://journal.isnu-sumut.org/index.php/ins9mj/article/view/1337
Legality and Legal Consequences of Unilateral Termination of a Construction Work Contract: A Case Study of the Long-Segment Kabuena–Turu Road Project Contract No. 600.1.9/V.25.4/SP/DPUPR-KY/2023 - International Journal Of Humanities Education and Social Sciences (IJHESS), https://ijhess.com/index.php/ijhess/article/view/2105
PUTUSAN Nomor 128/Pdt.G/2024/PTA.JKT, https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_putusan/1866.pdf
PUTUSAN Nomor 83/PUU-XXII/2024, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11363_1735872341.pdf
Legal protection against unilateral cancellation by consumers in house order agreements - International Journal of Law, https://www.lawjournals.org/assets/archives/2025/vol11issue7/11158.pdf
KOMPILASI RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/Buku_Kompilasi_Rapat_Pleno_edisi_11_2025.pdf
Enam Tahun Berturut-turut, MA Berhasil Mempertahankan Rasio Produktivitas Memutus di atas 99% - Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/featured-article?start=6
Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar 2024, 6 Diantaranya Menyempurnakan Hasil Pleno Kamar Sebelumnya - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2470-inilah-rumusan-hukum-hasil-pleno-kamar-2024-6-diantaranya-menyempurnakan-hasil-pleno-kamar-sebelumnya
RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAKAMAH AGUNG PERKARA SENGKETA KEPEMILIHAN HAK ATAS TANAH - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/600/8/BAB%20III.pdf
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2108 K/Pdt/2022 MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/download/60252/46743/136561
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA - Mahkamah Konstitusi, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13648_1768799912.pdf
ketua mahkamah agung, https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-1-tahun-2025/download/dokumen
MA Berlakukan 24 Rumusan Kamar Hasil Pleno Kamar 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2856-sah-ma-berlakukan-24-rumusan-kamar-hasil-pleno-kamar-2025-sebagai-pedoman-pelaksanaan-tugas-pengadilan
Hakim Agung Ennid: Penggabungan Gugatan PMH dengan Wanprestasi Tak Lagi Jadi Polemik - Dandapala Digital, https://dandapala.com/article/detail/hakim-agung-ennid-penggabungan-gugatan-pmh-dengan-wanprestasi-tak-lagi-jadi-polemik
Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Sengketa Perjanjian - Jurnal Kolaboratif Sains - Universitas Muhammadiyah Palu, https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7917
Komentar
Posting Komentar