Pemutusan Sepihak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata Sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Konflik Norma dan Evolusi Yurisprudensi Mahkamah Agung

 Seri : pemutusan perjanjian sepihak


Pemutusan Sepihak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata Sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Konflik Norma dan Evolusi Yurisprudensi Mahkamah Agung

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

Kepastian hukum dalam hubungan kontraktual di Indonesia merupakan fondasi utama bagi stabilitas iklim investasi dan keadilan bagi subjek hukum yang mengikatkan diri dalam perikatan. Namun, dinamika dalam pelaksanaan perjanjian sering kali menghadirkan sengketa, terutama ketika salah satu pihak melakukan pemutusan hubungan hukum secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir. 

Inti dari permasalahan ini berpusat pada interpretasi Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang secara tradisional mengharuskan keterlibatan pengadilan untuk membatalkan perjanjian timbal balik. Fenomena hukum ini menjadi semakin kompleks dengan adanya konflik norma antara asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata dengan kecenderungan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung yang mengualifikasikan pemutusan sepihak sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana dikukuhkan melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/YUR/PDT/2018.

 

1. Landasan Doktrinal dan Filosofis Pasal 1266 KUHPerdata.

 

Pasal 1266 KUHPerdata merupakan norma dasar yang mengatur mengenai "syarat batal" dalam perjanjian timbal balik (wederkerige overeenkomst). Secara tekstual, pasal ini menyatakan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Rumusan ini mengandung filosofi bahwa dalam setiap perjanjian di mana para pihak saling bertukar prestasi, kegagalan satu pihak untuk berprestasi (wanprestasi) secara otomatis memberikan hak bagi pihak lainnya untuk meminta pengakhiran kontrak.

a. Karakteristik Perjanjian Timbal Balik dan Syarat Batal Tersirat

Perjanjian timbal balik adalah suatu bentuk hubungan hukum di mana kewajiban satu pihak merupakan penyebab (causa) bagi hak pihak lainnya. Dalam konstruksi ini, prestasi dan kontra-prestasi berada dalam satu tarikan napas yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, jika satu pihak menikmati prestasi tanpa melaksanakan kewajibannya, hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan kontraktual.

 

KUHPerdata mengonstruksikan wanprestasi bukan sebagai pembatalan otomatis, melainkan sebagai "syarat batal yang dianggap selalu ada". Artinya, meskipun para pihak tidak menuliskan klausula mengenai pembatalan akibat wanprestasi dalam dokumen kontrak mereka, undang-undang telah menyisipkan norma tersebut secara implisit (implied condition). Namun, keberadaan syarat ini tidak serta-merta membuat perjanjian tersebut batal demi hukum (nietig), melainkan perjanjian tersebut menjadi "dapat dibatalkan" (vernietigbaar) melalui mekanisme tertentu.

b. Peran Konstitutif Pengadilan dalam Pembatalan

Ayat (2) dari Pasal 1266 KUHPerdata menegaskan bahwa persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan. Persyaratan intervensi hakim ini memiliki tujuan yang sangat krusial, yakni untuk memberikan perlindungan terhadap debitur dari penilaian subjektif dan sepihak dari kreditur. Tanpa perantara hakim, pihak yang merasa dirugikan akan mengambil peran sebagai "hakim bagi dirinya sendiri" (eigenrichting), yang dalam sistem hukum perdata dipandang sebagai tindakan yang membahayakan ketertiban hukum.

 

Hakim dalam memeriksa permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 1266 tidak hanya berfungsi secara deklaratif, tetapi putusannya bersifat konstitutif. Putusan tersebutlah yang secara aktif memutus ikatan hukum antara para pihak, bukan peristiwa wanprestasi itu sendiri. Dalam proses ini, hakim memiliki wewenang diskresioner untuk menilai :

1. Apakah wanprestasi yang dituduhkan benar-benar terjadi.
2. Apakah wanprestasi tersebut bersifat fundamental atau hanya pelanggaran minor yang tidak layak mematikan seluruh perjanjian.
3. Apakah terdapat alasan pemaaf seperti keadaan memaksa (force majeure) yang membebaskan debitur dari kesalahan.

 

Bahkan, Pasal 1266 ayat (4) memberikan keleluasaan bagi hakim, atas permintaan tergugat, untuk memberikan jangka waktu pemenuhan kewajiban (pemaafan waktu) yang tidak boleh lebih dari satu bulan. Keberadaan "masa tenggang yudisial" ini menunjukkan bahwa tujuan utama Pasal 1266 adalah untuk mempertahankan perjanjian sejauh mungkin dan hanya membatalkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

 

2. Konflik Norma : Antara Pasal 1266 dan Pasal 1338 KUHPerdata.

 

Problematika hukum muncul ketika praktisi hukum dan pelaku bisnis berusaha menyelaraskan keharusan prosedur pengadilan dalam Pasal 1266 dengan prinsip otonomi para pihak yang tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda).

a. Validitas Klausula Pengesampingan Pasal 1266

Dalam praktik bisnis modern yang sangat dinamis, prosedur pengadilan dipandang tidak efisien karena memakan waktu bertahun-tahun dan biaya yang tinggi. Oleh karena itu, sudah menjadi standar internasional dan nasional bagi para pihak untuk mencantumkan klausula yang menyatakan: "Para pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 KUHPerdata sehingga pemutusan perjanjian dapat dilakukan secara sepihak tanpa memerlukan putusan pengadilan".

 

Timbul pertanyaan mendasar mengenai sifat norma Pasal 1266: apakah ia bersifat memaksa (dwingend recht) atau pelengkap (aanvullend recht) ? Perbedaan jawaban atas pertanyaan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata di Indonesia.

 

Perspektif Hukum

Sifat Pasal 1266

Dasar Argumentasi

Hukum Pelengkap (Aanvullend)

Dapat Disimpangi

Pasal 1266 berada dalam Buku III KUHPerdata yang menganut sistem terbuka. Otonomi para pihak (Pasal 1338) harus dihormati sebagai hukum yang lebih tinggi antara para pihak.

Hukum Memaksa (Dwingend)

Wajib Dipatuhi

Frasa "pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan" menunjukkan keharusan prosedural. Tujuannya adalah melindungi ketertiban umum dan mencegah tindakan sewenang-wenang yang melanggar rasa keadilan masyarakat.

 

b. Pandangan Para Ahli Hukum Indonesia

Ahli hukum terkemuka seperti R. Subekti dan Suharnoko cenderung memandang Pasal 1266 sebagai hukum pelengkap. Argumen mereka didasarkan pada kenyataan bahwa Buku III KUHPerdata memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi subjek hukum untuk mengatur hubungan mereka sendiri, sepanjang tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Sebaliknya, Mariam Darus Badrulzaman dan Yahya Harahap berpendapat bahwa sifat "harus" dalam Pasal 1266 adalah harga mati untuk menjamin pengawasan yudisial terhadap pemutusan kontrak. J. Satrio mengambil posisi tengah dengan berpendapat bahwa meskipun Pasal 1266 ayat (3) menyebutkan permintaan ke pengadilan tetap harus dilakukan meski syarat batal dinyatakan secara tegas, namun secara praktis pengesampingan tersebut adalah lazim dan sudah menjadi hukum kebiasaan (bestendig gebruikelijk beding) dalam transaksi bisnis.

 

3. Evolusi Yurisprudensi : Pemutusan Sepihak sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

 

Ketidakteraturan dalam interpretasi Pasal 1266 akhirnya dijembatani oleh Mahkamah Agung melalui serangkaian putusan yang kemudian dikukuhkan sebagai yurisprudensi tetap. Mahkamah Agung mengambil sikap yang sangat tegas : pemutusan perjanjian secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah atau prosedur yang pantas dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

a. Analisis Yurisprudensi Nomor 4/YUR/PDT/2018

Lahirnya yurisprudensi ini merupakan bentuk perlindungan yudisial terhadap prinsip pacta sunt servanda. Kaidah hukumnya menegaskan bahwa "pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum". Hal ini meruntuhkan anggapan bahwa sengketa pemutusan kontrak hanya terbatas pada ranah wanprestasi.

 

Beberapa putusan yang menjadi rujukan utama yurisprudensi ini memberikan gambaran mengenai ratio decidendi hakim :

 

1. Putusan Mahkamah Agung No. 1051 K/Pdt/2014 : Dalam sengketa antara PT Chuhatsu Indonesia dengan PT Tenang Jaya Sejahtera, hakim memutuskan bahwa tindakan membatalkan kontrak jasa pengelolaan limbah secara sepihak tanpa adanya kesalahan kinerja dari pihak lawan adalah pelanggaran terhadap Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian yang sah tidak dapat ditarik kembali tanpa kesepakatan bersama.

 

2. Putusan Peninjauan Kembali No. 580 PK/Pdt/2015 :Mahkamah menegaskan kembali bahwa penghentian kerja sama secara sepihak adalah tindakan sewenang-wenang yang melanggar kewajiban hukum untuk bertindak dengan itikad baik, sehingga pelaku wajib mengganti kerugian yang diderita oleh mitra kontraknya.

 

3. Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Pdt/2016 :Menekankan bahwa jika seorang pelaksana proyek telah bekerja berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang sah, maka penghentian proyek secara mendadak oleh pemberi kerja tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang adalah PMH.

b. Perluasan Konsep PMH dalam Hukum Perjanjian

Secara klasik, PMH dan Wanprestasi dipisahkan secara kaku : Wanprestasi bersumber dari kontrak (Pasal 1243), sedangkan PMH bersumber dari undang-undang (Pasal 1365). Namun, yurisprudensi terbaru melakukan integrasi fungsional di mana pemutusan sepihak dipandang sebagai "pelanggaran kewajiban hukum di luar perjanjian", yaitu pelanggaran terhadap asas itikad baik dan kepatutan di masyarakat.

 

Dengan mengualifikasikan pemutusan sepihak sebagai PMH, sistem hukum memberikan instrumen bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi yang tidak terbatas pada kerugian material saja, tetapi juga kerugian immaterial seperti rusaknya reputasi bisnis, beban psikologis, dan hilangnya kesempatan di masa depan. Hal ini selaras dengan perkembangan hukum di Belanda melalui Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) yang juga memberikan porsi besar pada perlindungan terhadap kepentingan pihak yang lemah dalam fase pengakhiran kontrak.

 

Aspek Perbandingan

Wanprestasi

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Sumber Hukum

Kontrak/Perjanjian (Pasal 1243)

Undang-undang/Norma Sosial (Pasal 1365)

Unsur Utama

Kelalaian memenuhi prestasi spesifik

Kesalahan, Kerugian, Hubungan Kausal, Melawan Hukum

Syarat Gugatan

Memerlukan Somasi/Pernyataan Lalai

Tidak mutlak memerlukan Somasi

Cakupan Ganti Rugi

Biaya, Rugi, Bunga (Material)

Kerugian Material & Immaterial

Status dalam Pemutusan Sepihak

Pelanggaran klausula pengakhiran

Pelanggaran asas itikad baik dan kepatutan

 

4. Asas Itikad Baik dan Kepatutan : Instrumen Penilaian Hakim.

 

Salah satu kontribusi terbesar dari putusan-putusan hakim periode 2020-2025 adalah penajaman tolok ukur itikad baik (good faith) dan kepatutan (conscionability) dalam menilai keabsahan pemutusan sepihak. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik, yang diartikan secara objektif sebagai kepatuhan terhadap standar perilaku yang pantas dalam masyarakat.

a. Itikad Baik dalam Fase Pembatalan

Meskipun para pihak memiliki kebebasan untuk mengesampingkan Pasal 1266, Mahkamah Agung tetap mewajibkan adanya "alasan yang sah dan halal" untuk melakukan pemutusan. Jika pemutusan dilakukan hanya berdasarkan motif untuk menghindari pembayaran yang sudah jatuh tempo atau untuk mengganti mitra dengan pihak lain tanpa ada kesalahan material dari mitra lama, maka tindakan tersebut dianggap tidak beritikad baik.

 

Dalam perkara waralaba, misalnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/Pdt/2020 menekankan bahwa pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) harus bertindak secara jujur dan transparan. Jika pemberi waralaba memutus hubungan secara mendadak tanpa memberikan dukungan yang dijanjikan dalam kontrak, maka pemutusan tersebut merupakan pelanggaran itikad baik meskipun didalilkan ada keterlambatan pembayaran royalti oleh penerima waralaba.

b. Kriteria Wanprestasi Berat (Material Breach)

Yurisprudensi modern mulai mengadopsi standar bahwa tidak setiap wanprestasi memberikan hak untuk memutus kontrak secara sepihak. Harus ada "pelanggaran berat" (fundamental/material breach) yang merusak esensi dari tujuan pembuatan perjanjian tersebut. Faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh hakim meliputi :

 

1. Faktor Objektif : Apakah pelanggaran melibatkan kewajiban pokok atau hanya kewajiban tambahan ?, Berapa besar tingkat kerugian yang diderita pihak lain akibat pelanggaran tersebut ?.

 

2. Faktor Subjektif: Apakah pihak yang melanggar memiliki niat buruk ataukah wanprestasi terjadi karena faktor di luar kendalinya ? Apakah pelanggaran tersebut dapat diperbaiki dalam waktu singkat ?.

 

Jika seorang kreditur langsung memutus kontrak hanya karena keterlambatan kecil tanpa memberikan kesempatan untuk perbaikan (remedy period), maka kreditur tersebut dapat digugat balik atas dasar PMH karena bertindak secara tidak patut.

 

5. Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden).

 

Sering kali, klausula pemutusan sepihak dan pengesampingan Pasal 1266 merupakan hasil dari ketimpangan posisi tawar yang ekstrem. Dalam kondisi ini, doktrin penyalahgunaan keadaan muncul sebagai penyelamat bagi pihak yang lemah.

a. Hakikat Misbruik van Omstandigheden sebagai Cacat Kehendak

Doktrin ini merupakan bentuk cacat kehendak keempat di luar kekhilafan, paksaan, dan penipuan yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Meskipun belum dikodifikasi secara eksplisit dalam KUHPerdata Indonesia, doktrin ini telah diterima sepenuhnya melalui praktik peradilan.

 

Penyalahgunaan keadaan terjadi apabila seseorang mengetahui atau seharusnya menyadari bahwa pihak lain berada dalam kondisi yang sangat membutuhkan, ketergantungan, atau darurat ekonomi, namun justru memanfaatkannya untuk memaksakan syarat-syarat kontrak yang sangat tidak seimbang. Akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut "dapat dibatalkan" (vernietigbaar) karena tidak memenuhi syarat subjektif mengenai kesepakatan bebas.

b. Aplikasi dalam Sektor-Sektor Khusus

1. Perbankan dan Keuangan : Sering ditemukan dalam perjanjian kredit bank di mana debitur yang sangat membutuhkan modal dipaksa menerima klausul eksonerasi yang memberikan hak bagi bank untuk memutus kredit secara sepihak dan menyita jaminan tanpa melalui pengadilan. Hakim cenderung membatalkan klausul tersebut jika terbukti ada eksploitasi terhadap kondisi ekonomi debitur yang terpuruk.

 

2. Ketenagakerjaan : Pengusaha yang memiliki posisi tawar ekonomi yang kuat sering kali menyodorkan kontrak standar kepada pekerja yang mencantumkan hak pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon yang layak. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah mulai menerapkan doktrin ini untuk membatalkan syarat-syarat kerja yang diskriminatif.

 

3. Pengadaan Proyek Pemerintah : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkadang menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) instansi yang mengecualikan Pasal 1266 untuk memutus kontrak kontraktor secara sewenang-wenang. Berdasarkan Yurisprudensi 4/YUR/PDT/2018, kontraktor yang diperlakukan tidak adil memiliki dasar kuat untuk menuntut pemulihan hak melalui gugatan PMH.

 

Jenis 

Penyalahgunaan

Indikator

Contoh 

dalam Sengketa

Keunggulan Ekonomi

Syarat kontrak tidak masuk akal, adanya darurat keuangan pada satu pihak.

Bunga yang sangat tinggi dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui rentenir.

Keunggulan Psikologis

Memanfaatkan hubungan kepercayaan atau kondisi kejiwaan yang sedang abnormal (sakit, bingung).

Pembatalan polis asuransi sepihak tanpa penjelasan risiko yang memadai kepada nasabah.

 

6. Analisis Kasus Spesifik dan Implikasi Sektoral.

 

Beberapa perkara penting yang diputus pada periode 2018-2025 memberikan panduan operasional mengenai bagaimana Mahkamah Agung menangani sengketa pemutusan sepihak.

a. Kasus Asuransi : Putusan PTA Jakarta Nomor 128/Pdt.G/2024

Dalam perkara asuransi syariah ini, perusahaan asuransi melakukan penutupan polis secara sepihak setelah nasabah mencoba melakukan klaim pencairan investasi. Pihak asuransi berargumen bahwa mereka memiliki hak untuk memutus kontrak berdasarkan syarat-syarat yang telah disetujui nasabah saat penandatanganan aplikasi. Namun, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan tindakan tersebut sebagai PMH karena :

1. Adanya unsur misselling di mana agen asuransi tidak menjelaskan risiko secara fair dan hanya menjanjikan keuntungan fantastis.
2. Perusahaan asuransi gagal mengembalikan sisa dana investasi yang telah disetor, yang melanggar asas keseimbangan prestasi.
3. Penutupan polis dilakukan tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas, melanggar prinsip utmost good faith (itikad terbaik).

Putusan ini mengirimkan pesan kuat kepada industri jasa keuangan bahwa klausula pemutusan sepihak dalam kontrak standar tidak kebal hukum jika digunakan untuk merugikan hak-hak konsumen secara tidak adil.

b. Kasus Properti : Pembatalan PPJB Sepihak

Dalam sengketa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan, sering terjadi pengembang membatalkan pesanan pembeli karena keterlambatan angsuran, lalu menyatakan uang muka hangus. Berdasarkan yurisprudensi tetap, pembatalan sepihak tanpa melalui pengadilan tetap dianggap tidak sah kecuali pengembang dapat membuktikan bahwa mereka telah mengirimkan somasi yang patut dan memberikan waktu perbaikan bagi pembeli. Jika pengembang langsung memutus dan menjual kembali unit tersebut kepada pihak lain, maka pengembang tersebut dapat dihukum membayar ganti rugi atas dasar PMH.

c. Kasus Pengadaan Barang dan Jasa : Hubungan Subordinasi vs Kesetaraan

Meskipun secara formal pemerintah dan penyedia barang/jasa berkedudukan setara dalam kontrak perdata, sering kali ada nuansa hubungan subordinasi yang ditunjukkan melalui istilah "Surat Perintah Kerja". Jika pemerintah memutus kontrak konstruksi di mana pekerjaan fisik sebenarnya sudah mencapai progres yang signifikan (misalnya 100% atau mendekati selesai), tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai PMH karena mengabaikan hak penyedia untuk mendapatkan pembayaran atas prestasi yang sudah dilakukan.

 

7. Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung 2024-2025 : Arahan Baru.

 

Setiap tahun, Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar untuk menyeragamkan penerapan hukum. Rumusan terbaru melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memberikan penajaman pada beberapa isu perdata.

a. Penajaman Kriteria Pihak Beritikad Baik

Mahkamah Agung terus menyempurnakan kriteria "pembeli beritikad baik" yang harus dilindungi hukum. Pihak yang membeli objek sengketa sementara ia mengetahui adanya sengketa tersebut, atau membeli dengan harga yang sangat tidak wajar, tidak dapat lagi berlindung di balik status pembeli beritikad baik. Hal ini berimplikasi pada pembatalan-pembatalan perjanjian jual beli yang dilakukan secara kolusif untuk merugikan pihak ketiga.

b. Hak Imunitas dan Kepastian Prosedural

Rumusan hukum tahun 2025 memberikan kejelasan mengenai hak imunitas bagi anggota lembaga tertentu (seperti MPR) namun juga mempertegas bahwa terhadap tindakan pejabat publik yang tidak menanggapi permohonan masyarakat, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara sebagai bentuk perlindungan dari kesewenang-wenangan diskresioner.

c. Penggabungan Gugatan PMH dan Wanprestasi

Selama bertahun-tahun, terdapat polemik apakah penggugat boleh menggabungkan dalil PMH dan Wanprestasi dalam satu gugatan. Sikap terbaru hakim agung menunjukkan bahwa polemik ini tidak lagi menjadi hambatan besar sepanjang fakta-faktanya saling terkait dan ditujukan untuk mencapai kesederhanaan proses peradilan (litigasi efisien). Hal ini sangat relevan dalam kasus pemutusan kontrak sepihak, di mana pelanggaran kontrak (Wanprestasi) dan sifat pemutusan yang semena-mena (PMH) sering kali terjadi secara bersamaan.

 

8. Risiko Hukum dan Konsekuensi Finansial bagi Pelaku Usaha.

 

Melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak yang tidak didasari oleh alasan dan prosedur yang kuat membawa risiko hukum yang bersifat destruktif bagi operasional perusahaan.

a. Komponen Ganti Rugi yang Fantastis

Dalam gugatan PMH, tuntutan ganti rugi dapat jauh melampaui nilai kontrak yang diputus. Berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata, ganti rugi mencakup :

 

1. Biaya (Kosten) : Semua pengeluaran riil yang telah dikeluarkan mitra selama masa kontrak berjalan.

 

2. Rugi (Schaden) : Kerusakan fisik atau penurunan nilai aset pihak yang dirugikan.

 

3. Bunga/Interessen (Lost Profit) : Potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh seandainya kontrak berjalan sampai selesai. Bunga moratoir secara hukum adalah 6% per tahun, namun dalam gugatan PMH, nilai kerugian prospektif ini sering kali bernilai sangat besar.

 

4. Ganti Rugi Immaterial : Tuntutan atas nama baik, stres emosional, dan beban psikologis yang nilainya ditentukan berdasarkan rasa keadilan hakim.

b. Ancaman Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Salah satu instrumen paling efektif yang digunakan penggugat dalam kasus PMH adalah permohonan sita jaminan terhadap aset-aset tergugat (rekening bank, tanah, kendaraan) sebelum putusan akhir keluar. Jika hakim mengabulkan permohonan ini, likuiditas dan reputasi perusahaan tergugat akan lumpuh seketika, meskipun pada akhirnya mereka memenangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.

 

9. Strategi Mitigasi : Panduan Bagi Praktisi Kontrak.

 

Berdasarkan analisis terhadap konflik norma dan dinamika yurisprudensi di atas, langkah-langkah preventif dalam penyusunan dan pengakhiran kontrak menjadi sangat vital.

a. Teknik Drafting Klausula Pengakhiran yang Tangguh

Untuk meminimalisir risiko kualifikasi PMH, klausula pengakhiran harus dirancang dengan memperhatikan aspek transparansi dan keadilan :

 

● Klausula Pemutusan Sepihak yang Proporsional : Jangan memberikan hak pemutusan tanpa alasan (without cause) hanya pada satu pihak. Sebaiknya pemutusan hanya diizinkan dengan alasan wanprestasi material yang didefinisikan secara eksplisit.

 

● Klausula Pengesampingan Pasal 1266 yang Jelas :Gunakan rumusan yang lugas dan berulang untuk menunjukkan konsensus: "Para pihak sepakat melepaskan seluruh hak-hak mereka dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata sehingga pemutusan dapat dilakukan secara mandiri".

 

● Mekanisme "Remedy Period" : Wajibkan pemberian pemberitahuan tertulis (somasi) minimal 14 atau 30 hari sebelum pemutusan efektif, guna memberikan kesempatan bagi mitra untuk memperbaiki kesalahannya.

b. Prosedur Terminasi yang Aman secara Hukum

Jika pemutusan kontrak tidak dapat dihindari, pelaku usaha wajib mengikuti protokol itikad baik :

 

1. Dokumentasi Wanprestasi : Kumpulkan bukti konkret kegagalan mitra dalam berprestasi (surat, email, laporan progres).

 

2. Somasi Bertahap : Kirimkan somasi ke-1, ke-2, dan ke-3 secara resmi. Jangan langsung melakukan pemutusan mendadak melalui telepon atau pesan singkat.

 

3. Upaya Negosiasi/Mediasi : Catat semua upaya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Hal ini akan menjadi bukti kuat di pengadilan bahwa anda telah bertindak dengan itikad baik untuk menyelamatkan kontrak.

 

4. Termination Agreement : Jika memungkinkan, tuangkan pengakhiran kontrak dalam akta perdamaian atau perjanjian pengakhiran bersama guna menghapus hak gugat di masa depan.

 

10. Kesimpulan : Mencari Keseimbangan antara Kepastian Kontrak dan Keadilan Substantif.

 

Konflik antara ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata dengan praktik pengesampingannya melalui asas kebebasan berkontrak mencerminkan ketegangan abadi dalam hukum perdata: antara formalisme undang-undang dengan kebutuhan fleksibilitas bisnis. Namun, lahirnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/YUR/PDT/2018 dan penguatan doktrin penyalahgunaan keadaan memberikan arah yang jelas bahwa kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak.

Hukum di Indonesia sedang bergeser dari sekadar melihat "apa yang tertulis" (black letter law) menuju penilaian terhadap "bagaimana tindakan tersebut dilakukan" (legal propriety). Pemutusan sepihak, meskipun diizinkan dalam teks kontrak, tetap akan dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum jika dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa alasan yang sah, atau tanpa menghargai prestasi yang sudah dilakukan pihak lain.

 

Bagi pelaku usaha dan praktisi hukum, kepastian hukum tidak lagi dapat dicapai hanya dengan merancang klausula yang menguntungkan diri sendiri secara eksklusif. Kepastian hukum yang berkelanjutan hanya dapat dibangun di atas fondasi itikad baik dan keseimbangan kepentingan para pihak. Ke depan, diharapkan terdapat kodifikasi hukum perikatan yang lebih modern untuk menyelaraskan ketidakteraturan interpretatif ini demi menjamin keadilan bagi seluruh subjek hukum di Indonesia.

 

mjw - Lz : jkt 022016

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

Blog Dr MJ Widijatmoko SH SpN

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

makna ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 kitab undang-undang hukum perdata dalam perjanjian - Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/176237/1/Adhisti%20Friska%20Paramita%20%282%29.pdf 

 

pengertian frasa dianggap selalu pada rumusan pasal 1266 kitab undang-undang hukum perdata - Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/186776/1/Rr.%20Alya%20Chintami%20Viradea-fix.pdf 

 

AKIBAT HUKUM PASAL 1266 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PERJANJIAN TERHADAP DEBITUR YANG TIDAK AKTIF DALAM MELAKSANAKAN, https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/6564/1/Jurnal%20MIH02044.pdf 

 

4/Yur/Pdt/2018 Tahun : 2018 Bidang : Hukum Perdata Klasifikasi : Perbuatan Melawan Hukum Sub Klasifikasi : Pembatalan Perjanjian  - Karakterisasi Putusan Hakim, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/file/13062024-105021-4_Yur_Pdt_2018%20(1051%20K%20Pdt%202014).pdf 

 

Tinjuan Hukum terhadap Pembatalan Perjanjian secara Sepihak dalam Transaksi Pembelian Tiket Elektronik (E-ticket)  - Jurnal FH Unpad - Universitas Padjadjaran, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1029/535 

 

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGESAMPINGAN PASAL 1266 KUH PERDATA DALAM KASUS PENGAKHIRAN SUATU PERJANJIAN KARENA TERJADINYA WANPRESTASI, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/877/503 

 

KEABSAHAN KLAUSULA PENGESAMPINGAN PASAL 1266 KUHPERDATA SEBAGAI DASAR PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK - Journal Untar, https://journal.untar.ac.id/index.php/jmishumsen/article/view/9956/17317 

 

PENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PUTUSAN PENGADILAN  - https ://dspace.uii.ac.id, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9131/Oktavia%20M%20R%20Komplit.pdf?sequence=1 

 

Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Wanprestasi - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1061&context=lexpatri 

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK PENERIMA REPUDIASI YANG TELAH DIPUTUS KONTRAKNYA OLEH PIHAK PEMBERI REPUDIASI - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/108346/54519/ 

 

Implikasi Perjanjian Pendahuluan Jual Beli terhadap Jual Beli Apartement, https://repository.uksw.edu/bitstreams/3cd08b03-c020-44d7-a90c-460e03c66eb1/download 

 

pengesampingan pasal 1266 kuh perdata dalam pengakhiran perjanjian karena wanprestasi: studi putusan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1044&context=lexpatri 

 

Inkonsistensi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak: Analisis Yuridis Terhadap Putusan N - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1197&context=lexpatri 

 

Hubungan Antara Wanprestasi dan Pembatalan Perjanjian Terhadap Kewajiban Membayar Ganti Kerugian : Analisis Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, https://rayyanjurnal.com/index.php/jleb/article/download/6344/pdf 

 

Konsekuensi Hukum Pembatalan Sepihak Kontrak Tanpa Alasan, https://kontrakhukum.com/article/konsekuensi-hukum-pembatalan-sepihak-kontrak-tanpa-alasan/ 

 

BATASAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK - E-Journal Udayana University, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/wicara/article/view/597/913 

 

Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum, https://zetolawyer.com/pembatalan-perjanjian-secara-sepihak-merupakan-perbuatan-melawan-hukum/ 

 

PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN ENDORSEMENT DENGAN ALASAN PENURUNAN REPUTASI PUBLIC FIGURE - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/5182/3744/14010 

 

Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Jual Beli Dikaitkan Dengan Batalnya Suatu Perjanjian Disebabkan Oleh Wanprestasi, https://ojs.uninus.ac.id/index.php/MJN/article/view/484/302 

 

analisis legalitas pemutusan kontrak dalam proyek konstruksi berdasarkan standar operasional prosedur di, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2867/2276/8224 

 

PEMUTUSAN PERJANJIAN SEPIHAK KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PASCA YURISPRUNDENSI NOMOR 4/YUR/PDT/2018. - Arena Hukum, https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/1735/90959/96451 22.

 

Yur Pdt 2018 (1051 K Pdt 2014) - KYRI - Karakterisasi Putusan Hakim, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=p2mx 

 

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA 2021, http://e-journal.uajy.ac.id/26769/1/180513028_bab%200.pdf 

 

Analisis Yuridis Pemutusan Sepihak dalam Kasus Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah B3 oleh PT Chuhatsu Indo, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1424/1553 

 

Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum ?, https://www.konsultanhukum.web.id/pembatalan-perjanjian-sepihak-apakah-wanprestasi-atau-perbuatan-melawan-hukum/ 

 

Menghentikan Perjanjian Sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum, https://ahlihukumindonesia.com/perdata/menghentikan-perjanjian-sepihak-adalah-perbuatan-melawan-hukum/  

 

perbuatan melawan hukum dalam perjanjian bangun guna serah - Repository UNRAM, https://eprints.unram.ac.id/49081/2/JURNAL%20BAIQ%20ZIADHA%20NAUFAL%20FIRDAUS.pdf 

 

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Perdata - Kunci Hukum - Artikel, https://www.kuncihukum.com/artikelpage/313 

 

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, https://pkbh.uad.ac.id/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum/ 

 

Lex Privatum Vol. VI/No. 5/Juli/2018 - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21369/21069 

 

PRINSIP PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERASURANSIAN DALAM RATIO DECIDENDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA JAKARTA NOMOR 128/Pdt.G/2024, https://digilib.uinkhas.ac.id/47755/1/diah_putri_rusadi_%28skripsi%5B1%5D.pdf 

 

Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial  - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian-immaterial-oleh-dr-riki-perdana-raya-waruwu-s-h-m-h 

 

AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDEN) DALAM HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/5625/3569 

 

Perkembangan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan sebagai alasan Pembatalan Perjanjian - Hukum Perdata, https://hukumperdata.id/wp-content/uploads/2022/09/ProsidingUNISBA-aut1.pdf 

 

Ratio Decidendi Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Waralaba : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/Pdt/2020 - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/382160646_Ratio_Decidendi_Dalam_Perkara_Wanprestasi_Pada_Perjanjian_Waralaba_Studi_Kasus_Putusan_Mahkamah_Agung_Nomor_1064_KPdt2020 

 

Ratio Decidendi Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Waralaba : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/Pdt/2020 - Ethics and Law Journal: Business and Notary, https://journals.ldpb.org/index.php/eljbn/article/view/217 

 

Ratio Decidendi Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Waralaba, https://journals.ldpb.org/index.php/eljbn/article/download/217/177 

 

tolok ukur asas itikad baik dalam kontrak kerja konstruksi - https ://dspace.uii.ac.id, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8751/Full%20TOLOK%20UKUR%20ASAS%20ITIKAD%20BAIK%20DALAM%20KONTRAK%20KERJA%20KONSTRUKSI.pdf?sequence=1&isAllowed=y 39. 

 

PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DAN KEPATUTAN DALAM PERJANJIAN WARALABA, https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/download/1435/921 

 

Legal Review of Termination of Unilateral Agreements in the View of Law and Human Rights in the Era of Industrial Revolution 4, https://prosiding.appihi.or.id/index.php/ICLEHR/article/download/18/18/253 

 

analisis hukum sengketa perjanjian waralaba di indonesia: kasus pt mysalon international dengan ratnasari lukitaningrum, https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/multilingual/article/download/971/843/1420 

 

Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Kawin - Jurnal yayasan Daarul Huda Kruengmane, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1740/1876 

 

Misbruik Van Omstandigheden : Perjanjian Dapat Dibatalkan, https://mnllaw.co.id/misbruik-van-omstandigheden-voidable-agreement/ 

 

Putusan nomor 2356 K/PDT/2008 - KYRI - Karakterisasi Putusan Hakim, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=pm2o 

 

Perbandingan Konsep Misbruik Van Omstandigheden Dan Undue Influence Dalam Kaitannya Dengan Pembentukan Klausula Baku Untuk - Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/3424/2691 

 

PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN  - https ://dspace.uii.ac.id, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9295/RTB%20362.pdf?sequence=1 

 

Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Nomor 143/PDT/2016/PT. DKI), https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/2325 

 

Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian: Analisis Yuridis dalam Perspektif KUHPerdata - Journal of Innovative and Creativity, https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/5577 

 

PENERAPAN DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (UNDUE INFLUENCE) SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL  - undip e-journal system, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/26411/17027 

 

Unilateral termination of employment by the company Reviewed from the Principle of Job Protection - ISNU Nine-Star Multidisciplinary Journal, https://journal.isnu-sumut.org/index.php/ins9mj/article/view/1337 

 

Legality and Legal Consequences of Unilateral Termination of a Construction Work Contract: A Case Study of the Long-Segment Kabuena–Turu Road Project Contract No. 600.1.9/V.25.4/SP/DPUPR-KY/2023 - International Journal Of Humanities Education and Social Sciences (IJHESS), https://ijhess.com/index.php/ijhess/article/view/2105 

 

PUTUSAN Nomor 128/Pdt.G/2024/PTA.JKT, https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_putusan/1866.pdf 

 

PUTUSAN Nomor 83/PUU-XXII/2024, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11363_1735872341.pdf 

 

Legal protection against unilateral cancellation by consumers in house order agreements - International Journal of Law, https://www.lawjournals.org/assets/archives/2025/vol11issue7/11158.pdf 

 

KOMPILASI RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/Buku_Kompilasi_Rapat_Pleno_edisi_11_2025.pdf 

 

Enam Tahun Berturut-turut, MA Berhasil Mempertahankan Rasio Produktivitas Memutus di atas 99% - Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/featured-article?start=6 

 

Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar 2024, 6 Diantaranya Menyempurnakan Hasil Pleno Kamar Sebelumnya - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2470-inilah-rumusan-hukum-hasil-pleno-kamar-2024-6-diantaranya-menyempurnakan-hasil-pleno-kamar-sebelumnya 

 

RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAKAMAH AGUNG PERKARA SENGKETA KEPEMILIHAN HAK ATAS TANAH  - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/600/8/BAB%20III.pdf 

 

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2108 K/Pdt/2022 MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/download/60252/46743/136561 

 

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA - Mahkamah Konstitusi, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13648_1768799912.pdf 

 

ketua mahkamah agung, https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-1-tahun-2025/download/dokumen 

 

MA Berlakukan 24 Rumusan Kamar Hasil Pleno Kamar 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2856-sah-ma-berlakukan-24-rumusan-kamar-hasil-pleno-kamar-2025-sebagai-pedoman-pelaksanaan-tugas-pengadilan 

 

Hakim Agung Ennid: Penggabungan Gugatan PMH dengan Wanprestasi Tak Lagi Jadi Polemik - Dandapala Digital, https://dandapala.com/article/detail/hakim-agung-ennid-penggabungan-gugatan-pmh-dengan-wanprestasi-tak-lagi-jadi-polemik 

 

Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Sengketa Perjanjian - Jurnal Kolaboratif Sains - Universitas Muhammadiyah Palu, https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7917

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS