PENERAPAN DAN PELAKSANAAN KETENTUAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 DALAM PRAKTEK HUKUM DI INDONESIA: Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Keadilan, Dan Transparansi

 PENERAPAN DAN PELAKSANAAN KETENTUAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 DALAM PRAKTEK HUKUM DI INDONESIA: Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Keadilan, Dan Transparansi

 

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Notaris PPAT Kabupaten Bogor 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

 

 

1. Evolusi Yuridis Rezim Harta Benda dalam Perkawinan di Indonesia.

 

Institusi perkawinan dalam tata hukum Indonesia tidak hanya dipandang sebagai ikatan lahir batin yang bersifat sakral, namun juga sebagai persekutuan hukum yang membawa konsekuensi kebendaan yang sangat kompleks. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengaturan mengenai harta benda dalam perkawinan mengadopsi prinsip persatuan harta secara terbatas, di mana harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam sebuah perjanjian tertulis. 

 

Namun, selama lebih dari empat dekade, fleksibilitas pasangan suami istri untuk mengatur harta mereka dibatasi oleh sebuah ketentuan yang sangat rigid dalam Pasal 29 ayat (1) undang-undang tersebut, yang mensyaratkan bahwa perjanjian hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan.

Kekakuan ini menciptakan berbagai problematika hukum yang serius, terutama ketika pasangan menyadari pentingnya pemisahan harta setelah perkawinan berjalan. Ketentuan lama tersebut berangkat dari asumsi bahwa status harta harus dipastikan sejak awal untuk menghindari manipulasi yang merugikan pihak ketiga. 

 

Namun, dalam realitas sosiologis, banyak pasangan yang tidak memiliki pemahaman hukum yang cukup pada saat memulai pernikahan, atau menghadapi perubahan keadaan ekonomi yang menuntut adanya proteksi aset di tengah jalan. Hal ini mencapai puncaknya pada permohonan keberatan konstitusional yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, yang sering dirujuk dalam dokumen hukum sebagai upaya untuk menyelaraskan kebebasan berkontrak dengan perlindungan hak milik warga negara.

 

Meskipun dalam beberapa diskusi awal sering terjadi kerancuan penomoran antara Putusan Nomor 68 dan 69, identifikasi materiil menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah tonggak sejarah yang meredefinisi Pasal 29 UU Perkawinan. Putusan ini lahir dari perjuangan warga negara Indonesia dalam perkawinan campuran yang terancam kehilangan hak atas tanahnya akibat ketiadaan perjanjian pemisahan harta di awal pernikahan. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional baru yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin selama masa ikatan perkawinan berlangsung (postnuptial agreement), serta memperluas kewenangan pengesahan tidak hanya oleh pegawai pencatat perkawinan tetapi juga oleh Notaris.

 

2. Analisis Komprehensif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

 

Perubahan paradigma dari prenuptial menuju postnuptial agreement di Indonesia merupakan hasil dari analisis mendalam Mahkamah Konstitusi terhadap hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Mahkamah memandang bahwa pembatasan waktu pembuatan perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) UU Perkawinan tahun 1974 telah mengekang hak kebebasan individu untuk melakukan perjanjian, yang secara substantif bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Kebebasan berkontrak (freedom of contract) seharusnya tetap melekat pada individu meskipun mereka telah masuk ke dalam ikatan perkawinan, sejauh perjanjian tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama dan tidak melanggar norma hukum, agama, serta kesusilaan.

 

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hak untuk memiliki harta benda merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dihilangkan hanya karena status perkawinan. Dalam konteks Pasal 29, frase "pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan" dinilai inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai mencakup pula "selama dalam ikatan perkawinan". Implikasi dari perluasan makna ini adalah terciptanya ruang bagi pasangan suami istri untuk menyesuaikan rezim harta benda mereka sesuai dengan dinamika kehidupan yang mereka hadapi.

 

Perbandingan Ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan

Sebelum 

Putusan MK 69/2015

Sesudah 

Putusan MK 69/2015

Waktu Pembuatan

Hanya sebelum atau pada saat perkawinan.

Sebelum, pada saat, atau selama dalam ikatan perkawinan.

Subjek Pengesah

Pegawai Pencatat Perkawinan (KUA/Dukcapil).

Pegawai Pencatat Perkawinan, atau Notaris.

Mulai Berlakunya

Sejak perkawinan dilangsungkan.

Sejak perkawinan atau ditentukan lain dalam perjanjian.

Fleksibilitas

Kaku, tidak dapat diubah selama perkawinan.

Fleksibel, dapat diubah atau dicabut selama perkawinan.

Dampak Pihak Ketiga

Berlaku setelah disahkan pegawai pencatat perkawinan (Disdukcapil/ KUA).

Berlaku setelah disahkan pegawai pencatat perkawinan (Disdukcapil atau KUA), atau Notaris (dengan syarat publisitas).

 

Putusan ini secara efektif menghapus hambatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) untuk tetap memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 21 UUPA, WNA dilarang memiliki Hak Milik, sementara Pasal 35 UU Perkawinan menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sebelum putusan ini, ketiadaan perjanjian kawin di awal pernikahan mengakibatkan percampuran harta yang secara otomatis membuat WNI kehilangan hak atas tanahnya karena dianggap ada unsur kepemilikan asing. Dengan adanya kemungkinan membuat perjanjian selama masa perkawinan, WNI tersebut kini dapat melakukan pemisahan harta secara hukum untuk melepaskan unsur asing tersebut dari aset tanah yang dimilikinya.

 

3. Kedudukan Notaris dalam Pengesahan Perjanjian Kawin Pasca Putusan.

 

Salah satu perubahan paling fundamental dalam struktur administratif perjanjian kawin adalah pengakuan terhadap peran Notaris sebagai pejabat yang berwenang melakukan pengesahan. Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, pengesahan perjanjian kawin dipandang sebagai tindakan administratif murni yang dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, putusan MK 69/2015 menambahkan frasa "atau Notaris" yang memberikan dimensi baru dalam keabsahan sebuah perjanjian kawin. Dan putusan MK 69/2015 juga mempertahankan pengunaan frasa “dibuat dengan perjanjian tertulis” pada pasal 29 ayat (1) Uu 1/1974, berarti pembuatan perjanjian kawin tidak harus dibuat dengan akta Notaris seperti keharusan pembuatan perjanjian kawin dengan akta otentik/akta Notaris yang diatur dalam pasal 147 KUHPerdata. Dengan demikian, pembuatan perjanjian kawin pasca putusan MK RI 69/2015 tetap dapat dibuat secara dibawah tangan, seperti yang sudah dilakukan sebelum putusan MK RI 69/2015, atau dibuat dengan akta Notaris, dan mengenai hal ini tidak ada perubahan aturan hukumnya.

 

Keterlibatan Notaris dalam proses ini bukan sekadar formalitas penandatanganan, melainkan memberikan jaminan kualitas materiil dari perjanjian yang dibuat. Notaris, berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa para pihak yang menghadap memiliki kapasitas hukum yang cukup dan bahwa isi perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Dalam pembuatan akta perjanjian kawin, Notaris bertindak sebagai penasihat hukum yang netral, yang wajib menjelaskan konsekuensi dari setiap klausul yang diperjanjikan kepada suami dan istri.

 

Secara hukum, akta yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil yang sempurna. Hal ini memberikan tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan perjanjian di bawah tangan yang dilegalisasi. Namun, muncul perdebatan mengenai apakah pengesahan oleh Notaris saja sudah cukup untuk mengikat pihak ketiga tanpa perlu didaftarkan ke kantor pencatat perkawinan. Pandangan konvensional, mayoritas hakim, praktisi hukum dan akademisi berpendapat bahwa meskipun Notaris dapat mengesahkan perjanjian tersebut, kewajiban pelaporan ke instansi pencatat tetap ada untuk memenuhi asas publisitas. 

Padahal dengan putusan MK RI 69/2015 bobot hukum terhadap pengesahan yang dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan (Disdukcapil atau KUA) dan pengesahan oleh Notaris adalah sama dan tidak berbeda. Paradigma baru tentang pengesahan okeh Notaris ini masih belum banyak dipahami, karena putusan MK RI 69/2015 tersebut memang telah melakukan terobosan hukum baru dan menegaskan bahwa Notaris dengan administrasi jabatannya adalah termasuk dalam administrasi pemerintah, karena Notaris menjalankan sebagian tugas dan kewenangan negara/penerintah dibidang hukum keperdataan, akta Notaris berikut dengan warkah nya merupakan dokumen negara dan arsip negara.

Dengan pemberian kewenangan pengesahan perjanjian kawin oleh Notaris, berdampak bahwa khusus untuk akta Perjanjian Kawin, administrasi jabatan Notaris terbuka untuk umum, dan tidak lagi tertutup hanya untuk para pihak dalam akta. Pengesahan oleh Notaris dilakukan berdasarkan kewenangan Notaris yang diatur dalam pasal 15 UU 2/2014 (UUJN), yaitu :

1. Perjanjian kawin dibuat dengan akta Notaris, berarti perjanjian kawin dibuat dihadapan Notaris, dan pembuatan akta Notaris secara hukum harus dianggap sebagai pengesahan perjanjian kawin yang diperintahkan dalam putusan MK RI 69/2015 dan pencatatan pada Buku Repertorium Akta Notaris selain merupakan pengesahan oleh Notaris, sekaligus pemenuhan asas publisitas.

2. Perjanjian kawin yang dibuat dibawah tangan, pengesahan oleh Notaris dapat dilakukan dengan cara : a. Perjanjian kawin yang dibuat dibawah tangan tersebut diakta-notariskan, dan pencatatan pada Buku Repertorium Akta Notaris merupakan pengesahan oleh Notaris dan sekaligus pemenuhan asas publisitas; atau b. dilegalisasi oleh Notaris, yang berarti penandatanganan oleh suami istri dilakukan dihadapan Notaris dan pencatatan pada Buku Legalisasi merupakan pengesahan oleh Notaris sesuai putusan MK RI 69/2015 dan sekaligus pemenuhan asas publisitas; atau c. diwaarmerking oleh Notaris, yang berarti perjanjian kawin yang dibuat dibawah tangan tersebut dicatat dalam Buku Waarmerking, dan merupakan pengesahan oleh Notaris sesuai putusan MK RI 69/2015 dan sekaligus pemenuhan asas publisitas.

Perjanjian kawin yang tidak disahkan oleh Notaris, atau pegawai pencatat perkawinan adalah berlaku bagi internal suami istri, akan tetapi tidak mengikat pihak ketiga. Pengesahan perjanjian kawin merupakan syarat mutlak untuk perjanjian kawin tersebut berlaku dan mengikat pigak ketiga atau pihak lain selain suami istri. Sedangkan untuk saat mulai berlakunya perjanjian kawin telah diatur dalam pasal 29 ayat (3) UU 1/1974 yang telah diubah dengan putusan MK RI 69/2015, yaitu saat tanggal pernikahan, atau tanggal lain yang disepakiti suami istri dalam perjanjian kawin, sedangkan kewajiban untuk mendapat pengesahan dari Notaris atau pegawai pencatat perkawinan, tanggal pengesahan terhadap perjanjian kawin tersebut merupakan tanggal mulai terikatnya pihak ketiga dan pihak lain selain suami istri.

 

4. Kepastian Hukum melalui Mekanisme Pendaftaran dan Publisitas.

 

Kepastian hukum dalam perjanjian kawin tidak hanya berkaitan dengan sahnya kesepakatan antara suami dan istri (kepastian internal), tetapi juga berkaitan dengan bagaimana pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengetahui adanya perubahan status harta tersebut (kepastian eksternal). Asas publisitas mensyaratkan bahwa setiap perubahan rezim harta bersama menjadi harta terpisah harus diumumkan melalui sarana pencatatan negara agar pihak ketiga, seperti bank atau kreditur, tidak dirugikan.

 

Pengesahan perjanjian kawin oleh pegawai pencatat perkawinan (Dusdukcapil atau KUA) dilakukan dengan mendaftarkan perjanjian kawin yang dibuat di hadapan Notaris dan kemudian pejabat pencatat perkawinan memberi catatan pinggir (marginal note) pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan. Prosedur ini diatur secara teknis bagi pasangan non-Muslim melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/5876/DUKCAPIL tahun 2017. Dan bagi pasangan yang beragama Islam, mekanisme pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017. 

 

Sedangkan pengesahan perjanjian kawin oleh Notaris dilakujan sesuai dengan kewenangan Notaris yang diatur dalam pasal 15 UU 2/2014, dan dilakukan dengan cara :

 

1. Perjanjian kawin dibuat dengan akta Notaris : pengesahan perjanjian kawin oleh Notarus dilakukan dengan pembuatan akta Notaris dan secara hukum harus dianggap sebagai pengesahan perjanjian kawin yang diperintahkan dalam putusan MK RI 69/2015, yang kemudian dilanjutkan dengan pencatatan akta Notaris pada Buku Repertorium Akta Notaris yang merupakan tindak lanjut pengesahan oleh Notaris dengan membukukan akta tersebut, sekaligus hal itu sebagai pemenuhan asas publisitas.

2. Perjanjian kawin yang dibuat dibawah tangan : pengesahan perjanjian jawin yang dibuat  dibawah tangan oleh Notaris dapat dilakukan dengan cara : a. Perjanjian kawin yang dibuat dibawah tangan tersebut diakta-notariskan, dan kemudian mencatatkannya pada Buku Repertorium Akta Notaris merupakan pengesahan oleh Notaris dan sekaligus pemenuhan asas publisitas; atau b. dilegalisasi oleh Notaris, yang berarti penandatanganan perjanjian kawin yang dibuat dibawah tangan oleh suami istri dilakukan dihadapan Notaris dan kemudian oleh Notaris dicatatkan pada Buku Legalisasi , hal tersebut merupakan pengesahan oleh Notaris sesuai putusan MK RI 69/2015 dan sekaligus pemenuhan asas publisitas; atau c. diwaarmerking oleh Notaris, dimana perjanjian kawin yang dibuat dibawah tangan tersebut dicatat dalam Buku Waarmerking, dan merupakan pengesahan oleh Notaris sesuai putusan MK RI 69/2015 dan sekaligus pemenuhan asas publisitas.

Tabel berikut menunjukkan prosedur teknis pendaftaran perjanjian kawin pasca-nikah di instansi terkait :

 

Tahapan Prosedur

Instansi Terkait

Dokumen yang Dihasilkan

Pembuatan Akta Otentik

1. Kantor Notaris 

 

2. Suami Istri

1. Akta Perjanjian Perkawinan (akta Notaris/akta otentik).

2. Perjanjian Kawin dibuat dibawah tangan.

Permohonan Pengesahan

1. KUA atau Disdukcapil

 

2. Notaris

1. Tanda Terima Berkas / Berita Acara.

2. Tanda Terima Berkas.

Verifikasi Data

1. Pegawai Pencatat Perkawinan (KUA atau Disdukcapil).

2. Notaris

1. Validasi kecocokan identitas dan Akta serta dokumen.

 

2. Validasi kecocokan identitas dan dokumen.

Pengesahan Perjanjian Kawin

1. KUA atau Disdukcapil

 

 

2. Notaris

1. Pemberian Catatan Pinggir pada Buku Nikah / Salinan Akta Kawin.

2. Membuat akta Notaris, atau mengakta-notariskan, legalisasi, waarmerking.

Sinkronisasi Data Digital

KUA (SIMKAH) / Dukcapil (SIAK)

Update Status pada Database Kependudukan

 

Ketidakhadiran mekanisme pengesahan perjanjian kawin akan mengakibatkan perjanjian tersebut hanya mengikat secara internal bagi pasangan suami istri, namun tidak dapat dipertahankan di hadapan atau tidak berkaku bagi pihak ketiga. Dalam prakteknya, jika pasangan tersebut ingin menjual aset atau mengajukan pinjaman bank menggunakan agunan properti, pihak bank tetap akan meminta persetujuan dari pasangan lain jika dalam dokumen kependudukan mereka tidak tercatat adanya perjanjian pemisahan harta. Oleh karena itu, pengesahan perjanjian kawin merupakan penyempurna bagi kepastian hukum yang diwajibkan berdasarkan putusan MK RI 69/2015..

 

5. Perlindungan Hukum bagi Istri, Suami, dan Pihak Ketiga.

 

Perlindungan hukum merupakan esensi dari Putusan MK 69/2015, yang mencakup perlindungan bagi pihak-pihak di dalam perkawinan maupun pihak di luar perkawinan. Bagi istri, perjanjian kawin postnuptial seringkali menjadi instrumen perlindungan terhadap risiko kebangkrutan usaha suami atau perilaku suami yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan harta bersama. Dengan adanya pemisahan harta, aset yang atas nama istri atau yang diperoleh dari usahanya sendiri tidak dapat disita untuk melunasi utang pribadi suami.

 

Selain itu, perlindungan terhadap harta pribadi istri sangat krusial dalam konteks kepailitan. Dalam sistem persatuan harta tanpa perjanjian, jika suami dinyatakan pailit, maka seluruh harta bersama masuk ke dalam boedel pailit. Perjanjian kawin yang memisahkan harta memberikan perlindungan bagi istri agar kepentingan rumah tangga dan masa depan anak-anak tetap terjamin meskipun salah satu pasangan mengalami kegagalan ekonomi. Namun, perlindungan ini harus dilakukan secara transparan untuk menghindari tuduhan penyembunyian aset.

 

Di sisi lain, hukum juga wajib melindungi kepentingan pihak ketiga atau kreditur. Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan hasil revisi MK menegaskan bahwa pembuatan atau perubahan perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga. Jika sebuah utang telah lahir sebelum adanya perjanjian pemisahan harta, maka status harta yang menjadi jaminan utang tersebut tidak boleh berubah secara sepihak yang mengakibatkan kreditur kehilangan hak eksekusinya.

 

Jenis Perlindungan

Sasaran Perlindungan

Instrumen Hukum

Internal (Pasangan)

Melindungi harta pribadi dari utang pasangan.

Akta Notaris Pemisahan Harta.

Eksternal (Kreditur)

Menjamin piutang tidak hilang akibat pemisahan harta sepihak.

Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan & Actio Pauliana.

Konstitusional

Menjamin hak milik tanah bagi WNI kawin campuran.

Putusan MK 69/2015 & Sinkronisasi UUPA.

Sosial

Melindungi istri dari dampak ekonomi KDRT.

Kemandirian Ekonomi via Pemisahan Harta.

 

Dalam upaya perlindungan kreditur, instrumen Actio Paulianadapat digunakan untuk membatalkan perjanjian kawin yang dibuat dengan itikad buruk untuk merugikan kreditur. Kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan perbuatan hukum debitur yang mengalihkan atau memisahkan hartanya jika dapat dibuktikan bahwa debitur tersebut mengetahui bahwa tindakannya akan mengurangi kemampuan pelunasan utang. Hal ini menciptakan keseimbangan antara hak pasangan untuk mengatur harta mereka dengan hak kreditur untuk mendapatkan kepastian pembayaran.

 

6. Keadilan bagi WNI dalam Perkawinan Campuran dan Kepemilikan Aset.

 

Aspek keadilan dalam Putusan MK 69/2015 paling nyata dirasakan oleh para pelaku perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Sebelum adanya putusan ini, terjadi ketidakadilan sistemis di mana WNI yang menikah dengan WNA seolah-olah kehilangan status kewarganegaraannya secara substansial karena tidak dapat memiliki properti dengan status Hak Milik di tanah airnya sendiri. Diskriminasi ini muncul karena interpretasi kaku atas Pasal 21 UUPA yang disandingkan dengan Pasal 35 UU Perkawinan tentang harta bersama.

 

WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian pranikah terpaksa melepaskan Hak Milik atas tanah dalam waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut, atau sejak terjadinya perkawinan, karena dianggap telah terjadi percampuran harta dengan pasangannya yang berstatus WNA. Putusan MK memberikan keadilan dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pemisahan harta meskipun perkawinan telah berlangsung lama. Hal ini memulihkan hak konstitusional WNI tersebut untuk melakukan perbuatan hukum, seperti membeli rumah tinggal dengan status Hak Milik atau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa terhambat oleh status kewarganegaraan pasangannya.

 

Keadilan ini juga mencakup aspek gender, mengingat dalam banyak kasus perkawinan campuran, pihak WNI seringkali adalah perempuan yang secara ekonomi mungkin lebih rentan jika tidak memiliki kepastian atas aset properti di negaranya sendiri. Perjanjian kawin pasca-nikah memberikan daya tawar dan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan Indonesia dalam mengamankan aset bawaan maupun aset yang diperoleh dari hasil keringatnya sendiri selama masa perkawinan.

 

7. Transparansi dan Digitalisasi Administrasi Perjanjian Kawin.

 

Transparansi dalam pengesahan perjanjian kawin di era modern sangat bergantung pada pemanfaatan teknologi informasi oleh instansi pemerintah. Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan modernisasi melalui sistem SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Digitalisasi ini bertujuan untuk menciptakan basis data yang akurat, transparan, dan terintegrasi, sehingga status perkawinan dan keberadaan perjanjian kawin dapat diverifikasi secara real-time oleh pihak berkepentingan.

 

SIMKAH berbasis web merupakan inovasi yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran nikah secara online dan memastikan bahwa data mereka terunggah ke server pusat. Keunggulan sistem ini adalah kemampuannya untuk mendeteksi data ganda atau manipulasi identitas, serta memberikan kemudahan dalam penerbitan Kartu Nikah Digital yang memuat informasi mengenai ada atau tidaknya perjanjian kawin melalui fitur QR code.

 

Manfaat Digitalisasi (SIMKAH/SIAK)

Dampak terhadap Transparansi

Sasaran Pengguna

Verifikasi Real-Time

Mempercepat pengecekan status harta (bersama/terpisah).

Perbankan, Notaris, PPAT.

Deteksi Manipulasi

Mencegah pemalsuan buku nikah atau identitas pasangan.

Aparat Penegak Hukum.

Integrasi Data

Memastikan status kawin di KTP sinkron dengan Buku Nikah.

Masyarakat Umum.

Arsip Digital

Mencegah hilangnya data perjanjian akibat kerusakan fisik.

Pasangan Suami Istri.

 

Namun, implementasi transparansi digital ini masih menghadapi tantangan teknis yang signifikan. Di lapangan, sering ditemukan kendala berupa server yang tidak stabil (down), ketidaksiapan sumber daya manusia di tingkat kecamatan dalam mengoperasikan aplikasi, serta masalah sinkronisasi manual yang memperlambat pembaruan data kependudukan. Lemahnya koordinasi teknis antar lembaga terkadang mengakibatkan data yang sudah tercatat di KUA belum muncul di sistem Dukcapil, sehingga masyarakat masih harus membawa dokumen fisik secara manual untuk melakukan pembaruan Kartu Keluarga atau KTP.

 

8. Kendala Praktis dalam Implementasi Perjanjian Kawin Postnuptial.

 

Meskipun landasan hukumnya sudah sangat kuat, praktek pelaksanaan perjanjian kawin oleh Notaris masih menemui berbagai hambatan di lapangan. Salah satu kendala utama adalah pemahaman masyarakat yang masih rendah mengenai kewajiban pengesahan perjanjian kawin. Masih banyak yang menganut pemahaman bahwa perjanjian kawin itu harus dibuat dengan akta Notaris dan kemudian harus disahkan (didaftarkan) ke Disdukcapil atau KUA. Apabila perjanjian kawin dibuat dibawah tangan hanya bisa disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan (Disdukcapil atau KUA). Dan perjanjian kawin yang tidak disahkan (dicatat) oleh pegawai pencatat perkawinan (Disdukcapil atau KUA) adalah tidak berlaku bagi/tidak mengikat pihak ketiga.

 

Sedangkan dalam putusan MK RI 69/2015 mengenai bentuk perjanjian kawin, ketentuan pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 tetap dipertahankan dalam putusan MK RI 69/2015, yaitu perjanjian kawin dibuat dengan perjanjian tertulis, baik dengan akta Notaris, atau dengan dibuat dibawah tangan. Dan pengesahan perjanjian kawin tidak lagi menjadi “kewenangan mutlak” pegawai pencatat perkawinan (Dusdukcapil atau KUA), akan tetapi juga menjadi kewenangan Notaris. Sehingga dampak hukumnya, perjanjian kawin yang dibuat dengan akta Notaris berarti sudah disahkan oleh Notaris sesuai ketentuan putusan MK RI 69/2015 dan secara hukum sudah berlaku dan mengikat pihak ketiga, tanpa perlu lagi adanya pengesahan dari pegawai pencatat perkawinan (Disdukcapil atau KUA). Sedangkan untuk perjanjian kawin yang dibuat dibawah tangan harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan (Disdukcapil atau KUA), atau disahkan oleh Notaris untuk dapat mengikat dan berlaku bagi pihak ketiga. Pemahaman terhadap perubahan pasal 29 ayat (1) tersebut belum sepenuhnya disadari dan dipahami oleh para praktisi, akademisi, aparat penegak hukum, dan birokrasi.

 

Notaris sendiri menghadapi kendala dalam hal akses verifikasi identitas. Hingga saat ini, Notaris belum diberikan akses langsung dan resmi ke dalam sistem Database Kependudukan Terpusat (SIAK) untuk memverifikasi keabsahan KTP-el para penghadap secara instan. Hal ini menempatkan Notaris pada posisi yang berisiko jika di kemudian hari terbukti salah satu pihak menggunakan identitas palsu untuk membuat perjanjian kawin tanpa sepengetahuan pasangan aslinya.

 

Hambatan lain muncul dari ego sektoral antar instansi. Terdapat laporan mengenai penolakan oleh oknum petugas di tingkat daerah yang masih menuntut adanya penetapan pengadilan untuk mencatatkan perjanjian kawin pasca-nikah, dengan dalih bahwa UU Perkawinan Pasal 29 belum direvisi secara tekstual oleh legislatif. Hal ini menunjukkan adanya gap komunikasi antara putusan mahkamah di tingkat pusat dengan pelaksana teknis di daerah. Selain itu, sinkronisasi data bagi WNI yang menikah di luar negeri juga masih menjadi proses yang birokratis dan memakan waktu lama.

 

Tantangan teknis sistem informasi juga tidak dapat diabaikan. Penggunaan SIMKAH web seringkali terkendala oleh masalah jaringan internet yang tidak stabil di wilayah terpencil, yang mengakibatkan tertundanya pelaporan peristiwa nikah dan perjanjian kawin ke pusat data nasional. Hal ini berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital dan memaksa mereka kembali ke cara-cara manual yang kurang transparan.

 

9. Mitigasi Risiko Penyalahgunaan Perjanjian Kawin dalam Kejahatan Ekonomi.

 

Fleksibilitas untuk membuat perjanjian kawin di tengah masa perkawinan juga membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan dalam konteks kejahatan ekonomi, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau upaya menyembunyikan aset dari sitaan negara akibat korupsi. Seorang pelaku tindak pidana mungkin secara tiba-tiba membuat perjanjian pemisahan harta dan mengalihkan aset hasil kejahatannya atas nama pasangan yang "bersih" untuk menghindari pelacakan aset (asset tracing).

 

Dalam menghadapi risiko ini, Notaris memiliki peran sebagai pintu gerbang dalam pencegahan TPPU. Notaris wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengenali profil penghadap serta sumber dana dari aset yang diperjanjikan. Jika ditemukan indikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan atau perbuatan hukum yang bertujuan menyembunyikan hasil kejahatan, Notaris memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Penegakan hukum pidana juga tetap dapat menjangkau aset yang berada di bawah perjanjian pemisahan harta jika terbukti aset tersebut merupakan hasil dari kejahatan. Dalam putusan-putusan pengadilan terbaru, hakim cenderung untuk tetap melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki pasangan pelaku tindak pidana jika tidak dapat dibuktikan adanya sumber penghasilan yang sah dari pasangan tersebut untuk memperoleh aset dimaksud. Hal ini menegaskan bahwa perjanjian kawin memberikan perlindungan perdata, namun bukan merupakan perlindungan absolut terhadap tindakan kriminal.

 

10. Implikasi Lintas Negara dan Hukum Perdata Internasional.

 

Perjanjian kawin yang dibuat di hadapan Notaris di Indonesia juga harus mempertimbangkan aspek Hukum Perdata Internasional, terutama bagi pasangan dalam perkawinan campuran yang memiliki aset di luar negeri. Sebuah postnuptial agreement yang sah menurut hukum Indonesia belum tentu secara otomatis diakui oleh otoritas hukum di negara asal pasangan WNA, terutama jika berkaitan dengan harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) di luar negeri yang tunduk pada asas Lex Rei Sitae.

 

Notaris disarankan untuk memberikan masukan kepada para pihak mengenai perlunya legalisasi dokumen melalui mekanisme Apostille atau melakukan pendaftaran tambahan di kedutaan atau otoritas hukum negara terkait. Selain itu, pembuatan "perjanjian paralel" yang disesuaikan dengan format hukum negara asal pasangan WNA terkadang diperlukan untuk memastikan efektivitas perlindungan harta di lintas yurisdiksi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa di masa depan ketika pasangan tersebut menghadapi proses perceraian atau pewarisan di luar negeri.

 

Aspek Internasional

Tantangan Hukum

Solusi Mitigasi

Yurisdiksi Aset

Perbedaan hukum negara asal WNA mengenai pemisahan harta.

Pembuatan Perjanjian Paralel & Choice of Law.

Legitimasi Dokumen

Akta Notaris Indonesia belum tentu diakui tanpa legalisasi.

Penggunaan mekanisme Apostille atau Legalisasi Kemenkumham.

Pajak Lintas Negara

Status harta terpisah dapat berdampak pada kewajiban pajak di luar negeri.

Konsultasi dengan ahli pajak internasional.

Pewarisan

Konflik antara hukum waris Indonesia dan hukum asing.

Sinkronisasi klausul waris dalam Perjanjian Kawin.

 

11. Kesimpulan dan Arah Kebijakan ke Depan.

 

Implementasi pengesahan perjanjian kawin oleh Notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memberikan kontribusi besar terhadap penguatan sistem hukum keluarga di Indonesia. Dari aspek kepastian hukum, putusan ini telah memberikan landasan yang kokoh bagi berlakunya postnuptial agreement yang didukung oleh kekuatan autentik akta Notaris. Dari aspek perlindungan hukum, fleksibilitas waktu pembuatan perjanjian telah memberikan tameng bagi istri dan WNI dalam perkawinan campuran untuk mengamankan hak-hak kebendaan mereka.

 

Keadilan juga telah tercapai dengan dihapusnya hambatan konstitusional bagi warga negara untuk mengelola hartanya, sementara transparansi terus diupayakan melalui integrasi sistem digital seperti SIMKAH dan SIAK. Namun, perjalanan menuju implementasi yang sempurna masih memerlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

 

Rekomendasi kebijakan yang dapat ditarik dari kajian ini meliputi :

1. Perlunya sinkronisasi regulasi sektoral antara UU Perkawinan, UU Jabatan Notaris, dan UU Administrasi Kependudukan dalam satu aturan pelaksana yang harmonis untuk menghilangkan dualisme penafsiran di tingkat daerah.
2. Pemberian hak akses terbatas bagi Notaris ke sistem database kependudukan (SIAK) guna memperkuat proses verifikasi identitas penghadap dan meminimalisir risiko akta palsu.
3. Peningkatan kualitas infrastruktur digital di kantor-kantor pencatat perkawinan di seluruh Indonesia untuk memastikan transparansi data dapat diakses dengan cepat dan akurat oleh masyarakat dan pihak ketiga.
4. Sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai prosedur pendaftaran dan konsekuensi hukum dari perjanjian kawin, sehingga tidak ada lagi pasangan yang merasa cukup hanya dengan memiliki akta Notaris tanpa pencatatan resmi.
5. Penguatan pengawasan terhadap Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kawin untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip pencegahan tindak pidana pencucian uang, sehingga instrumen hukum ini tidak disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.

 

Melalui integrasi antara kepastian hukum yang ditawarkan oleh Notaris dan transparansi yang dijamin oleh negara melalui sistem pencatatan yang modern, diharapkan institusi perkawinan di Indonesia dapat menjadi sebuah persekutuan yang tidak hanya harmonis secara lahir batin, tetapi juga terlindungi secara hukum dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Lz - mjw : jkt 022026

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta 

Blog Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN SERTA KETERKAITAN DENGAN NOTARIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.69/PUU-XIII/2015, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/download/1082/1218/5701 

 

Implikasi Perjanjian Perkawinan Sebelum Dan Sesudah Perkawinan - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/download/3858/pdf 

 

DUA PUTUSAN KRUSIAL MAHKAMAH KONSTITUSI TERLEWATKAN DALAM REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN  - Pengadilan Tinggi Agama - Bandar Lampung, https://pta-bandarlampung.go.id/images/artikel/Dua_Putusan_Krusial_MK_Terlewatkan_di_Dalam_Revisi_UUP.pdf 

 

PUTUSAN Nomor 69/PUU-XIII/2015, https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf 

 

Perjanjian Kawin Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Namun Tidak Didaftarkan Ke Dukcapil Terkait Dengan Pihak Ketiga  - Scholar Hub Universitas Indonesia, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1494&context=notary 

 

Mekanisme Verifikasi Data Kependudukan Oleh Notaris Terkait Kebijakan Hak Akses Penduduk  - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/27693/21442 

 

Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Kawin - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1230&context=notary 

 

PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH MENIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PUU-XIII/2015, https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/download/2811/1316 

 

Kepastian Hukum Perjanjian Perkawinan Secara Otentik Yang Tidak Di daftarkan Oleh Notaris - Ranah Research, https://www.jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1307/1119 

 

Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas, https://www.researchgate.net/publication/352481644_Akta_Penegasan_Perjanjian_Perkawinan_Kaitannya_dengan_Pemenuhan_Prinsip_Publisitas 

 

Penerapan Asas Publisitas Atas Terbitnya Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung - E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 1, September 2020, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/549/392/2695 

 

kajian hukum perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan tanpa didaftarkan pada - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/13950/8733 

 

PMA-No.-20-Tahun-2019-PENCATATAN-PERNIKAHAN - PA Purwodadi, https://www.pa-purwodadi.go.id/images/pdf/lain2/PMA-No.-20-Tahun-2019-PENCATATAN-PERNIKAHAN.pdf 

 

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG TIDAK DI DAFTARKAN - Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/25001/18828 

 

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/aldaulah/article/view/446 

 

perlindungan hukum terhadap harta dalam akta perjanjian kawin - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/445529-perlindungan-hukum-terhadap-harta-dalam-27a16b2a.pdf 

 

Perlindungan Hukum Istri Dalam Kepailitan Suami, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/834/216 

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN, https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/download/125/117/ 

 

Perlindungan Hukum Pemisahan Harta Pasca Perkawinan jika Terjadi Kepailitan pada Suami Istri - Ranah Research, https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1152/1020/ 

 

akibat hukum bagi kreditur setelah perjanjian perkawinan, https://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/download/13904/8108 

 

Penerapan Prinsip Actio Pauliana Dalam Kepailitan Dan Perlindungan Hukumnya Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/457310-none-d21b56fb.pdf 

 

ACTIO PAULIANA SEBAGAI JAMINAN HUKUM KREDITUR DALAM PROSES KEPALITAN - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/55087/32675 

 

instrumen actio pauliana dalam perkara kepailitan (studi : perlindungan hukum terhadap kreditur)  - UPN Veteran Jakarta, http://repository.upnvj.ac.id/26551/11/ARTIKEL%20KI.pdf 

 

Online Implementation of Marriage Management Information System (SIMKAH) to Improve Service Quality, https://e-journal.metrouniv.ac.id/milrev/article/download/6213/3048/20853 

 

PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) BERBASIS WEB DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KEDATON KOTA BANDAR LAMPUNG, http://digilib.unila.ac.id/58728/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf 

 

Sistem Informasi Manajemen Nikah - Kementerian Agama Republik Indonesia, https://simkah4.kemenag.go.id/ 

 

Akta Nikah Tidak Terdata di SIMKAH : Penyebab & Cara Mengatasinya -  Multi Jasa Bali, https://multijasabali.com/2025/11/akta-nikah-tidak-terdata-di-simkah-penyebab-cara-mengatasinya.html 

 

SINERGITAS DISDUKCAPIL DAN KUA MELALUI PROGRAM SISTEM INFORMASI DATA PENGANTIN (SI DATIN) DALAM PENERBITAN AKTA NIKAH, http://eprints.ipdn.ac.id/21880/1/REPOSITORY%20SITI%20NURHALIZA%2032.0333%20SKPS%20TERAKHIR.pdf 

 

Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Online (Simkah) dalam Administrasi Pernikahan di KUA Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa - Jurnal Syntax Admiration, https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/download/1736/1846/16235 

 

Problematika Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Dalam Praktik Pernikahan Pada Masyarakat Muslim Di Kelurahan Blimbing - Jayapangus Press, https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/download/3592/1795/14751 

 

EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) DALAM PENCATATAN NIKAH BERBASIS ONLINE DI KANTOR URUSAN AGAMA, https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/JPP/article/download/422/339/724 

 

Marriage Agreements and Asset Confiscation in Money Laundering : Indonesian Court Analysis - JF Publisher, https://journal.jfpublisher.com/index.php/jcj/article/download/912/1015/6853 

 

Pelindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/35849/19131/154100 

 

kekuatan mengikat postnuptial agreement yang dibuat di indonesia, https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/download/53964/32333/189770

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS