Pengaturan, Implikasi, Dan Solusi Alat Bukti Tertulis Bekas Tanah Hak Milik Adat Pasca Tanggal 2 Februari 2026 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

 Pengaturan, Implikasi, Dan Solusi Alat Bukti Tertulis Bekas Tanah Hak Milik Adat Pasca Tanggal 2 Februari 2026 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Sektor pertanahan di Indonesia saat ini tengah berada pada persimpangan jalan sejarah yang sangat krusial, ditandai dengan upaya sistematis pemerintah untuk mengakhiri dualisme pembuktian hak atas tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Momentum ini dikukuhkan melalui pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

Peraturan ini bukan sekadar instrumen administratif tambahan, melainkan sebuah kebijakan radikal yang menetapkan batas waktu absolut bagi berlakunya alat bukti tertulis lama, khususnya yang bersumber dari bekas tanah hak milik adat. Terhitung sejak tanggal 2 Februari 2026, dokumen-dokumen tradisional yang selama ini dianggap sebagai "nyawa" kepemilikan tanah oleh masyarakat—seperti Girik, Letter C, Petok D, dan sejenisnya—secara yuridis tidak lagi diakui sebagai alat bukti hak yang mandiri dalam proses pendaftaran tanah. 

Dalam penulisan ini akan membedah secara mendalam dinamika pengaturan tersebut, menganalisis implikasi multidimensional yang timbul, serta merumuskan kerangka solusi hukum bagi pemegang hak dan pemerintah dalam menghadapi transisi besar ini.

 

1. Eksistensi Dan Transformasi Rezim Pendaftaran Tanah Nasional.

 

Sejarah hukum agraria Indonesia senantiasa diwarnai oleh ketegangan antara hukum adat yang tidak tertulis dan hukum formal yang berbasis pendaftaran. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebenarnya telah mengamanatkan penyatuan hukum tanah melalui pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun, dalam implementasinya selama lebih dari enam dekade, sebagian besar tanah rakyat masih tetap berada dalam ranah hukum adat dengan bukti kepemilikan yang bersifat administratif-perpajakan.

 

Kehadiran PP Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyempurnakan sistem pendaftaran tanah menuju kepastian hukum yang bersifat absolut. Dalam sistem ini, negara menargetkan bahwa satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan menetapkan batas waktu lima tahun sejak PP ini diundangkan (2 Februari 2021 hingga 2 Februari 2026), pemerintah bermaksud memaksa terjadinya konversi massal dari bukti lama ke bukti baru.

Klasifikasi Alat Bukti Lama Dalam Perspektif PP 18/2021

Alat bukti tertulis lama dibagi menjadi dua rumpun besar dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, yaitu bekas hak barat dan bekas hak milik adat. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda setelah masa transisi berakhir. Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang terdampak, tabel berikut merinci jenis-jenis dokumen tersebut beserta karakteristik hukumnya :

 

Rumpun Alat Bukti

Jenis Dokumen Khusus

Dasar Hukum Pengaturan

Status Yuridis Pasca Februari 2026

Bekas Hak Barat

Erfpacht, Opstal, Gebruik, Eigendom Verponding

Pasal 95 ayat (1) PP 18/2021

Dinyatakan tidak berlaku; tanah menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.

Bekas Hak Milik Adat

Girik, Letter C, Petok D, Landrente, Pipil, Kekitir, Verponding Indonesia

Pasal 96 ayat (1) PP 18/2021

Turun derajat menjadi "petunjuk" dalam pendaftaran tanah; tidak dapat digunakan sebagai alat bukti hak.

 

Penurunan status dari "alat bukti hak" (evidence of rights) menjadi "petunjuk" (indication/clue) mengandung makna bahwa dokumen tersebut tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat bagi instansi pertanahan untuk langsung menerbitkan sertifikat. Dokumen tersebut hanya akan diposisikan sebagai referensi sejarah atau data awal untuk memverifikasi lokasi dan penguasaan fisik tanah.

 

2. Analisis Mendalam Pengaturan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021.

 

Pasal 96 merupakan "jantung" dari kebijakan penghapusan alat bukti tanah adat. Norma ini menyatakan secara eksplisit bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya peraturan tersebut. Kebijakan ini didorong oleh realitas di lapangan di mana dokumen seperti Girik sering kali menjadi sumber utama konflik dan sengketa pertanahan karena sifatnya yang rentan dimanipulasi.

a. Rasionalitas Hukum Penghapusan Dokumen Adat

Secara doktrinal, dokumen-dokumen seperti Girik, Letter C, atau Petok D pada hakikatnya adalah produk administrasi perpajakan, bukan produk hukum pertanahan. Dokumen ini dibuat untuk mencatat siapa yang wajib membayar pajak atas suatu bidang tanah, bukan untuk memberikan jaminan kepemilikan mutlak. Yurisprudensi Mahkamah Agung sejak lama juga telah menegaskan bahwa Girik atau Petok D bukan merupakan bukti kepemilikan sah.

 

Namun, karena kelambanan pendaftaran tanah sistematis di masa lalu, dokumen pajak ini secara sosiologis telah diterima oleh masyarakat luas dan bahkan oleh lembaga perbankan (dahulu) sebagai bukti kepemilikan. PP Nomor 18 Tahun 2021 berupaya memutus mata rantai pemahaman yang keliru ini dengan memberikan tenggat waktu yang dianggap cukup bagi masyarakat untuk beralih ke sistem sertifikat. Pemerintah berargumen bahwa ketertiban administrasi tidak mungkin tercapai selama dokumen-dokumen informal yang tidak terpusat datanya di BPN masih tetap diakui sebagai alas hak yang sah.

b. Mekanisme Degradasi Bukti Ke Dalam Status Petunjuk

Setelah 2 Februari 2026, fungsi bukti lama tersebut akan mengalami pergeseran peran dalam sistem pembuktian pertanahan. Jika sebelumnya dokumen tersebut adalah prima facie evidence (bukti awal yang kuat), maka setelah tenggat waktu tersebut, dokumen tersebut hanya akan menjadi bagian dari pengumpulan data yuridis yang harus diverifikasi kembali secara faktual.

 

Implikasi teknis dari status "petunjuk" ini adalah :

 

1. Peningkatan Beban Pembuktian : Pemohon pendaftaran tanah tidak bisa lagi hanya menyodorkan Girik asli untuk mendapatkan sertifikat. Mereka harus melampirkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) dan riwayat tanah yang didukung saksi-saksi.

 

2. Verifikasi Lapangan yang Lebih Ketat : Petugas BPN tidak boleh lagi hanya mengandalkan pengecekan ke Buku C Desa, tetapi wajib melakukan pemeriksaan lapangan secara intensif untuk memastikan kesesuaian antara data dalam dokumen petunjuk dengan kondisi nyata.

 

3. Ketergantungan pada Kesaksian : Karena dokumen tertulis sudah melemah, maka keterangan saksi (tetangga batas, tokoh adat, aparat desa) menjadi variabel yang jauh lebih menentukan dalam proses pengambilan keputusan pemberian hak.

 

3. Implikasi Hukum Dan Risiko Bagi Pemegang Hak Atas Tanah.

 

Perubahan status alat bukti tanah per Februari 2026 membawa implikasi yang sangat luas, baik bagi pemilik tanah perorangan, ahli waris, maupun pelaku usaha yang menguasai tanah-tanah bekas milik adat. Ketidakmampuan untuk melakukan pendaftaran sebelum batas waktu tersebut akan memicu serangkaian risiko hukum yang sistemik.

a. Kehilangan Perlindungan Hukum Absolut

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN memberikan perlindungan hukum berupa kepastian mengenai subjek (siapa pemiliknya), objek (di mana lokasi dan berapa luasnya), serta status hukum tanahnya. Sebaliknya, tanah yang hanya didasarkan pada dokumen lama pasca 2026 akan kehilangan "perisai" tersebut. Apabila di atas tanah yang masih berstatus Girik tersebut terbit sertifikat atas nama pihak lain (baik karena ketidaksengajaan administrasi maupun praktik mafia tanah), maka pemegang Girik akan berada dalam posisi yang sangat lemah di pengadilan.

 

Aturan dalam PP 18/2021 juga menekankan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan hanya dapat dibatalkan melalui jalur pengadilan dengan pembuktian yang sangat berat. Bagi pemilik Girik yang terlambat mendaftar, mereka tidak lagi memiliki hak administratif untuk membatalkan sertifikat pihak lain melalui BPN, melainkan harus menempuh proses litigasi yang mahal dan memakan waktu lama.

b. Kerentanan Terhadap Sengketa Waris Dan Transaksi Ganda

Salah satu masalah kronis tanah adat adalah riwayat kepemilikan yang tidak terdata secara digital dan hanya mengandalkan ingatan kolektif atau catatan desa yang sering kali sudah usang. Tanah-tanah ini umumnya dikuasai oleh ahli waris selama beberapa generasi tanpa pernah dilakukan pembagian atau pendaftaran secara resmi.

 

Implikasi pasca 2026 bagi tanah waris adalah :

 

1. Kesulitan Pelacakan Riwayat : Semakin lama tanah tidak didaftarkan, semakin sulit untuk melacak silsilah ahli waris yang berhak, terutama jika dokumen asli seperti Letter C di desa telah rusak atau hilang.

 

2. Risiko Transaksi Ganda : Tanpa sertifikat, seorang oknum ahli waris dapat menjual tanah tersebut kepada pihak lain menggunakan salinan dokumen lama atau surat keterangan tanah (SKT) yang baru dibuat, sementara ahli waris lainnya tidak mengetahui transaksi tersebut. Sertifikat berfungsi untuk menutup celah ini karena setiap peralihan hak wajib dicatatkan secara terpusat di kantor pertanahan.

 

3. Hambatan Administrasi Desa : Aparat desa sering kali merasa ragu atau takut dalam menerbitkan surat keterangan riwayat tanah jika bukti-bukti lama di desa dianggap sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi oleh regulasi nasional.

c. Dampak Ekonomi : Eksklusi Dari Sistem Keuangan Formal

Tanah bukan hanya sekadar ruang fisik, melainkan juga merupakan aset modal (capital) yang sangat berharga. Namun, modal ini hanya dapat diaktivasi jika memiliki legalitas yang diakui oleh sistem keuangan formal. Sebagian besar lembaga perbankan di Indonesia telah menerapkan kebijakan ketat yang hanya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai sebagai jaminan kredit (agunan).

 

Pasca Februari 2026, tanah-tanah yang masih berstatus Girik akan dianggap sebagai aset berisiko tinggi (high-risk asset) oleh sektor perbankan karena ketiadaan kepastian hukum dan perlindungan dari negara. Hal ini akan menyebabkan jutaan pemilik tanah adat mengalami eksklusi keuangan, di mana mereka tidak dapat memanfatkan tanahnya untuk mendapatkan pinjaman guna modal usaha atau kebutuhan lainnya. Penurunan nilai ekonomi tanah ini juga akan berdampak pada pasar properti secara keseluruhan, di mana harga tanah tanpa sertifikat akan anjlok karena pembeli potensial enggan menanggung risiko hukum di masa depan.

 

4. Dimensi Sosial : Ketakutan Publik Dan Isu Tanah Negara.

 

Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi Pasal 96 PP 18/2021 adalah komunikasi publik. Berhentinya keberlakuan dokumen lama sering kali disalahpahami sebagai "penyitaan tanah oleh negara". Hoaks yang beredar di media sosial sering kali mengeksploitasi frasa "tanah negara" untuk memicu keresahan masyarakat.

a. Mengklarifikasi Status Tanah Yang Belum Disertifikatkan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN secara konsisten menegaskan bahwa tanah yang belum bersertifikat tidak otomatis diambil alih oleh negara pada tanggal 2 Februari 2026. Perbedaan mendasar terletak pada alas hak (dasar kepemilikan) dan status tanah (kondisi yuridis).

 

Kondisi

Penjelasan Yuridis 

Pasca Februari 2026

Alas Hak (Dokumen Lama)

Tidak lagi berfungsi sebagai bukti hukum yang sah untuk membuktikan kepemilikan; hanya sebagai petunjuk.

Status Tanah

Tetap merupakan "Tanah Bekas Milik Adat" sepanjang masih dikuasai secara fisik dan nyata oleh pemiliknya.

Hak Atas Tanah

Hak untuk memiliki tanah tersebut tidak hilang, namun hak untuk mendapatkan perlindungan hukum penuh harus diperjuangkan melalui proses pendaftaran.

 

Namun, terdapat risiko laten di mana jika tanah tersebut dibiarkan terlantar (tidak dikuasai secara fisik, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara), maka negara dapat menetapkannya sebagai tanah telantar atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk kepentingan pembangunan atau reforma agraria. Oleh karena itu, penguasaan fisik yang nyata menjadi faktor penentu keselamatan aset tanah masyarakat di era pasca-Girik.

b. Analisis Kesenjangan Literasi Hukum Di Masyarakat

Keresahan yang timbul menunjukkan adanya kesenjangan literasi hukum yang lebar antara regulator dan warga di tingkat akar rumput. Banyak warga yang masih merasa aman hanya dengan memegang Girik asli peninggalan orang tua, tanpa menyadari bahwa sistem hukum nasional telah bergerak menuju digitalisasi dan sentralisasi data pertanahan. Tanpa sosialisasi yang masif dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, batas waktu 2026 justru berpotensi menciptakan tekanan sosial dan dimanfaatkan oleh para perantara atau calo tanah untuk menakut-nakuti warga demi keuntungan pribadi.

 

5. Strategi Dan Prosedur Solutif: Mekanisme Pengakuan Hak.

 

Menghadapi tenggat waktu yang semakin dekat, hukum memberikan jalan keluar melalui mekanisme pendaftaran tanah untuk pertama kali, baik secara sporadik (mandiri) maupun sistematik (PTSL). Fokus utama dalam mekanisme ini bergeser dari "validitas dokumen tertulis" ke arah "fakta penguasaan fisik".

a. Prosedur Pendaftaran Tanah Berbasis Penguasaan Fisik

Berdasarkan PP 18/2021 dan peraturan pelaksananya (Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021), pemilik tanah adat yang belum bersertifikat dapat menempuh mekanisme "Pengakuan Hak". Prosedur ini sangat bergantung pada kejujuran dan keberanian moral pemohon dalam membuat pernyataan.

 

Berikut adalah komponen utama dalam mekanisme pengakuan hak :

 

1. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) : Pemohon membuat surat pernyataan bahwa ia benar memiliki tanah tersebut, bukan milik orang lain, dan telah menguasainya selama minimal 20 tahun secara berturut-turut.

 

2. Iktikad Baik dan Keterbukaan : Penguasaan tanah harus dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka, artinya tidak ada protes atau sengketa dari pihak tetangga batas selama masa penguasaan tersebut.

 

3. Dukungan Saksi : Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi dari lingkungan setempat (biasanya tetangga atau tokoh masyarakat) yang mengetahui riwayat tanah dan penguasaan fisik pemohon. Saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat dengan pemohon.

 

4. Keterangan Desa/Kelurahan : Meskipun Girik sudah melemah, surat keterangan dari desa mengenai riwayat tanah tetap diperlukan untuk memperkuat narasi penguasaan fisik dalam proses pendaftaran di BPN.

b. Analisis Kritis Terhadap Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF)

SPPF sering kali disebut sebagai "instrumen penyelamat" bagi warga yang kehilangan dokumen asli atau bagi warga yang dokumennya sudah dianggap kadaluwarsa oleh sistem. Namun, dari perspektif hukum pembuktian, SPPF mengandung risiko yang signifikan. Sebagai akta di bawah tangan (onderhands), kekuatan pembuktiannya bersifat subjektif dan mudah disanggah jika ada bukti lawan yang lebih kuat.

 

Tanggung jawab perdata dan pidana atas kebenaran isi SPPF berada sepenuhnya di tangan pemohon. Hal ini merupakan pedang bermata dua: di satu sisi memberikan kemudahan bagi warga yang jujur untuk mensertifikatkan tanahnya, namun di sisi lain dapat memberikan ruang bagi mafia tanah untuk mengklaim tanah negara atau tanah orang lain dengan membuat pernyataan palsu yang didukung oleh saksi-saksi bayaran. Oleh karena itu, integritas petugas BPN dalam melakukan verifikasi lapangan dan "mencari kebenaran materiil" menjadi kunci utama agar SPPF tidak disalahgunakan.

c. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Solusi Massal

Untuk memitigasi risiko kegagalan pendaftaran tanah adat, pemerintah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan.

 

Keunggulan PTSL 

Bagi Pemegang Girik

Dampak Terhadap 

Kepastian Hukum

Biaya Lebih Terjangkau

Membantu masyarakat ekonomi lemah yang sering kali terkendala biaya PNBP dan BPHTB yang tinggi.

Keterlibatan Panitia Ajudikasi

BPN membentuk panitia khusus (Panitia Ajudikasi) yang datang langsung ke desa, sehingga memudahkan verifikasi data fisik dan yuridis.

Penyelesaian Sengketa di Tempat

Jika terjadi ketidaksepakatan batas antar tetangga, panitia dapat segera memfasilitasi musyawarah sebelum sertifikat diterbitkan.

Digitalisasi Serentak

Seluruh bidang tanah dalam satu kelurahan dipetakan secara digital, sehingga meminimalkan risiko adanya sertifikat ganda di kemudian hari.

 

Masyarakat yang masih memegang bukti lama sangat dianjurkan untuk mengikuti program PTSL di wilayahnya masing-masing sebelum batas waktu 2026 berakhir. Keberhasilan PTSL akan secara otomatis "mematikan" fungsi Girik di wilayah tersebut, karena seluruh bidang tanah sudah memiliki identitas digital di sistem BPN.

 

6. Analisis Peran Dan Tanggung Jawab Aparat Pemerintahan.

 

Keberhasilan transisi ini tidak hanya bertumpu pada kesadaran masyarakat, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur dan integritas aparat di tingkat desa hingga pusat.

a. Tantangan Di Tingkat Desa Dan Kelurahan

Aparat desa adalah garda terdepan yang paling mengetahui riwayat penguasaan tanah di wilayahnya. Buku C Desa merupakan sumber rujukan primer yang sering kali masih dalam kondisi fisik yang memprihatinkan. 

 

Tantangan yang dihadapi aparat desa meliputi :

 

1. Tekanan Sosial : Aparat desa sering kali berada dalam posisi sulit ketika harus memverifikasi riwayat tanah yang bersengketa antar anggota keluarga atau kerabat dekat.

 

2. Kurangnya Kompetensi Hukum : Tidak semua perangkat desa memahami detail teknis PP 18/2021, sehingga sering terjadi kesalahan dalam pemberian surat keterangan yang berujung pada masalah hukum di masa depan.

 

3. Potensi Korupsi : Ketakutan masyarakat akan batas waktu 2026 dapat dimanfaatkan oleh oknum aparat desa untuk memungut biaya tambahan di luar ketentuan (pungli) guna mempercepat penerbitan surat keterangan tanah atau surat riwayat tanah.

 

b. Peran Krusial Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Dalam transaksi peralihan hak atas tanah bekas adat, peran PPAT sangat menentukan keamanan pembeli. Meskipun dokumen lama tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak pasca 2026, transaksi jual beli atau hibah terhadap tanah adat tetap dapat dilakukan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

 

PPAT memiliki kewajiban untuk :

 

1. Melakukan Due Diligence : Memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar dikuasai secara fisik oleh penjual dan mengecek validitas riwayat tanah ke kantor desa.

 

2. Edukasi Klien : Menginformasikan kepada pembeli tanah adat bahwa setelah AJB dibuat, mereka memiliki kewajiban hukum untuk segera mendaftarkan tanah tersebut ke BPN karena dokumen lama yang dilampirkan sudah tidak memiliki kekuatan pembuktian mandiri.

 

3. Penerapan Prinsip Kehati-hatian : Menghindari pembuatan akta jika terdapat indikasi sengketa batas atau jika penjual tidak dapat membuktikan penguasaan fisik yang nyata di lapangan.

 

7. Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).

 

Perlu dibedakan secara tegas antara "tanah bekas milik adat perorangan" dengan "tanah ulayat masyarakat hukum adat". PP Nomor 18 Tahun 2021 dan peraturan turunannya (terutama Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024) memberikan ruang perlindungan khusus bagi tanah ulayat agar tetap terjaga eksistensinya tanpa harus dikonversi menjadi hak milik pribadi.

a. Mekanisme Sertifikasi Tanah Ulayat

Negara mengakui keberadaan tanah ulayat dan memungkinkan pendaftarannya melalui beberapa  skema:

 

1. Hak Pengelolaan (HPL) : Diberikan kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek hukum yang diwakili oleh pimpinan adatnya.

 

2. Hak Milik Bersama (Komunal) : Diberikan kepada kelompok anggota masyarakat adat atas tanah yang mereka gunakan secara bersama-sama untuk lingkungan hidup atau ekonomi sehari-hari.

 

3. Administrasi Tanpa Penetapan Rumit : Salah satu terobosan terbaru adalah tanah ulayat kini dapat diadministrasikan dalam daftar tanah BPN meskipun belum ada peraturan daerah (Perda) yang menetapkan keberadaan MHA tersebut secara formal, asalkan secara faktual mereka teridentifikasi masih ada dan menjalankan hukum adatnya.

 

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan 2026 tidak bertujuan untuk "menasionalisasi" tanah adat dalam arti negatif, melainkan untuk memberikan kepastian koordinat dan pengakuan hukum negara terhadap wilayah tradisional agar tidak dicaplok oleh pihak lain atau perusahaan pemegang konsesi.

 

8. Digitalisasi Sebagai Masa Depan Administrasi Pertanahan.

 

Sertifikat tanah elektronik (Sertifikat-el) merupakan pilar utama dari reformasi pertanahan Indonesia pasca 2026. Pemerintah secara bertahap mengganti buku sertifikat fisik dengan dokumen digital yang tersimpan dalam sistem basis data BPN yang aman.

a. Keuntungan Sertifikat Elektronik Bagi Pemilik Tanah

Digitalisasi memberikan serangkaian keuntungan yang tidak mungkin dicapai oleh sistem Girik konvensional :

 

1. Keamanan dari Kehilangan : Pemilik tidak perlu khawatir sertifikat hilang karena kebakaran atau banjir, karena data induk tersimpan secara elektronik di BPN dan pemilik dapat mengakses salinannya melalui aplikasi.

 

2. Pencegahan Sertifikat Ganda : Sistem digital BPN memiliki fitur overlapping detection yang akan menolak pendaftaran bidang tanah yang sudah terpetakan sebelumnya, sehingga menutup celah bagi mafia tanah.

 

3. Kemudahan Transaksi : Proses pengecekan sertifikat dalam transaksi jual beli atau penjaminan di bank menjadi jauh lebih cepat dan transparan melalui sistem elektronik, sehingga meningkatkan efisiensi ekonomi.

 

Bagi masyarakat pemegang Girik, proses sertifikasi saat ini akan langsung diarahkan menuju format elektronik atau setidaknya data fisiknya sudah diunggah ke sistem digital guna menyambut era administrasi pertanahan modern.

 

9. Kesimpulan Dan Rekomendasi Kebijakan.

 

Berdasarkan analisis hukum yang telah diuraikan, penetapan batas waktu 2 Februari 2026 dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 merupakan langkah berani pemerintah untuk menciptakan ketertiban hukum agraria di Indonesia. Meskipun kebijakan ini membawa risiko sengketa dan tekanan sosial dalam jangka pendek, tujuan jangka panjangnya adalah memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan merata bagi seluruh rakyat melalui sistem pendaftaran tanah tunggal.

 

Penghapusan Girik dan Letter C sebagai alat bukti hak bukan berarti penghapusan hak masyarakat atas tanahnya, melainkan perubahan metodologi pembuktian dari yang berbasis "dokumen administrasi pajak" menjadi berbasis "pengakuan negara melalui sertifikasi". Kekuatan pembuktian kini bertumpu pada fakta penguasaan fisik yang nyata, riwayat tanah yang jelas, dan pernyataan kejujuran dari pemilik yang didukung oleh kesaksian masyarakat sekitar.

Rekomendasi Strategis Bagi Pemangku Kepentingan

1. Bagi Masyarakat Pemegang Girik/Bukti Adat :

 

● Segera Lakukan Inventarisasi : Memeriksa kesesuaian data antara dokumen yang dipegang dengan catatan di kelurahan serta memastikan patok batas tanah sudah terpasang dengan benar dan disetujui tetangga sekitar.

 

● Proaktif Mendaftar : Jangan menunggu hingga Februari 2026 tiba. Masyarakat harus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengurus sertifikasi, baik secara mandiri maupun melalui program PTSL.

 

● Dokumentasikan Penguasaan Fisik : Memastikan tanah tidak dibiarkan telantar. Aktivitas pengolahan tanah, pemagaran, atau pembangunan di atas lahan merupakan bukti fisik yang sangat krusial dalam mekanisme pengakuan hak pasca 2026.

 

2. Bagi Kementerian ATR/BPN :

 

● Intensifikasi Sosialisasi : Menggandeng tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk menjelaskan bahwa tanah tidak akan disita oleh negara, guna meredam potensi konflik dan hoaks.

 

● Percepatan PTSL : Memprioritaskan wilayah-wilayah yang masih memiliki banyak tanah adat (seperti di pinggiran kota besar dan daerah pedesaan) agar pendaftaran massal dapat selesai sebelum tenggat waktu berakhir.

 

● Pengawasan Internal : Meningkatkan pengawasan terhadap petugas di lapangan guna memastikan verifikasi terhadap SPPF dilakukan secara objektif dan bebas dari pengaruh mafia tanah.

 

3. Bagi Pemerintah Daerah Dan Desa :

 

● Digitalisasi Buku C Desa : Melakukan langkah penyelamatan terhadap data riwayat tanah di desa dengan memindahkannya ke format digital agar tetap dapat diakses meskipun dokumen fisiknya sudah rusak.

 

● Mediasi Konflik Batas : Membentuk tim mediasi di tingkat kecamatan atau desa untuk membantu warga menyelesaikan sengketa batas atau sengketa waris secara kekeluargaan, sehingga proses pendaftaran tanah tidak terhambat.

 

Dengan sinergi antara kesadaran masyarakat dan profesionalisme aparat negara, transisi besar di tahun 2026 diharapkan dapat berjalan dengan mulus, mewujudkan sistem pertanahan yang adil, memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui aset properti yang legal dan terlindungi. Laporan ini menegaskan bahwa kepastian hukum bukanlah beban, melainkan investasi perlindungan bagi generasi mendatang agar terbebas dari sengketa tanah yang berkepanjangan.

 

mjw - Lz : jkt 022026

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta 

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH  - JDIH Kabupaten Aceh Timur, https://jdih.acehtimurkab.go.id/dih/download/produk-hukum/797b42d0-01f5-446c-bc1e-d92ffb6cc36b 

 

Pendaftaran Tanah Sporadik dengan Alat Bukti Tertulis Hak Lama ( Hak Adat ) dalam Peraturan Pemrintah Nomor 18 Tahan 2021, https://jurnal-stiepari.ac.id/index.php/sewagati/article/download/2359/2035/8509 

 

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH BEKAS MILIK ADAT DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN YANG BERLAKU - Japendi, https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/6578/1584 

 

Mulai 2026, 6 Bukti Kepemilikan Tanah Ini Tak Lagi Berlaku - detikcom, https://www.detik.com/jabar/berita/d-8281620/mulai-2026-6-bukti-kepemilikan-tanah-ini-tak-lagi-berlaku 

 

Kementerian ATR/BPN Ungkap Batas Akhir Pendaftaran Girik dan Surat Tanah Lama, Pastikan Hak Kepemilikan, https://investigasi.news/02/02/2026/kementerian-atr-bpn-ungkap-batas-akhir-pendaftaran-girik-dan-surat-tanah-lama-pastikan-hak-kepemilikan/daerah/bpn-kota-solok/ 

 

MULAI 2 Februari 2026 SURAT TANAH: Girik, Letter C, Petuk Landrente, Kikitir, Pipil, Verponding Indonesia TIDAK DIAKUI LAGI - Website PKS Cianjur, https://cianjur.pks.id/?p=348 

 

10 Surat Tanah Ini Tak Lagi Berlaku sebagai Bukti Kepemilikan, Cek Cara Ubah Jadi SHM, https://nasional.kontan.co.id/news/10-surat-tanah-ini-tak-lagi-berlaku-sebagai-bukti-kepemilikan-cek-cara-ubah-jadi-shm 

 

Mulai Hari Ini, Girik dan Surat Tanah Tidak Berlaku Lagi, Bagaimana Nasibnya - YouTube, https://www.youtube.com/watch?v=db-G_KewIDg 

 

Tinjauan Yuridis Konversi Tanah Bekas Hak Milik Adat Dalam Hukum Nasional - E-Jurnal Universitas Muhammadiyah Palembang, https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/download/9798/4527 

 

Sertifikat Girik Tidak Akan Diakui Lagi di Tahun 2026 - KiniLegal, https://www.kinilegal.com/sertifikat-girik-tidak-akan-diakui-lagi-di-tahun-2026 

 

Mulai 2026, Beberapa Jenis Sertifikat Tanah Tidak Diakui Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah - CPT Corporate, https://cptcorporate.com/mulai-2026-beberapa-jenis-sertifikat-tanah-tidak-diakui-lagi-sebagai-bukti-kepemilikan-tanah/ 

 

Dokumen Tanah Tidak Berlaku 2026, PP Nomor 18 Tahun 2021 Hapus Girik hingga Letter C, Tinggal 3 Alas Hak yang Diakui Negara - Blitar Kawentar, https://blitarkawentar.jawapos.com/nasional/2277121898/dokumen-tanah-tidak-berlaku-2026-pp-nomor-18-tahun-2021-hapus-girik-hingga-letter-c-tinggal-3-alas-hak-yang-diakui-negara 

 

Legal Standing Girik : Mulai 2026, Tidak Lagi Diakui sebagai Alat Bukti Sah Kepemilikan Tanah - lbh Tridharma Indonesia, https://lbhtridharmaindonesia.com/uncategorized/legal-standing-girik-mulai-2026-tidak-lagi-diakui-sebagai-alat-bukti-sah-kepemilikan-tanah/ 

 

Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir, https://www.atrbpn.go.id/berita/masih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atrbpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir 

 

Surat Tanah Lama Tidak Lagi Berlaku, Sertipikat Jadi Satu-satunya Bukti Hak Tanah, https://www.tintahijau.com/ragam/surat-tanah-lama-tidak-lagi-berlaku-sertipikat-jadi-satu-satunya-bukti-hak-tanah/ 

 

7 Surat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi Tahun 2026, Ini Syarat dan Cara Ubah Jadi SHM, https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8256607/7-surat-tanah-ini-tak-berlaku-lagi-tahun-2026-ini-syarat-dan-cara-ubah-jadi-shm 

 

Kepastian Hukum Letter C Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah dalam Perspektif PP Nomor 18 Tahun 2021, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/4694/2628 

 

Agar Aman, Tingkatkan Hak Tanah Sebelum 2026 - Indonesiabaik.id, https://indonesiabaik.id/infografis/agar-aman-tingkatkan-hak-tanah-sebelum-2026 

 

Letter C Tak Berlaku Per 2 Februari 2026, Ini Makna Hukumnya - TAGAR.CO, https://tagar.co/letter-c-tak-berlaku-per-2-februari-2026-ini-makna-hukumnya/ 

 

Mulai 2026, Surat Tanah Adat Tak Lagi Berlaku - Kota Tarakan, http://portal.tarakankota.go.id/post/mulai-2026-surat-tanah-adat-tak-lagi-berlaku 

 

Keberlakuan Alat Bukti Tertulis Tanah Berdasarkan Dokumen pembuktian Hak Lama, https://snytlawoffice.com/legal-research-keberlakuan-alat-bukti-tertulis-tanah-berdasarkan-dokumen-pembuktian-hak-lama/ 

 

KIAT BELI TANAH GIRIK YANG AMAN - Desa Panunggalan, https://panunggalan.id/artikel/2025/7/10/kiat-beli-tanah-girik-yang-aman 

 

Tanah Masih Girik Bakal Diambil Negara ?  - detikcom, https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-8335948/tanah-masih-girik-bakal-diambil-negara-jawabannya-adalah 

 

KEPASTIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK TANAH, http://repository.upm.ac.id/4235/6/BAB%203%20MOCH.%20LUQMAN%20AGIT.pdf 26. 

 

Aturan Surat Tanah 2026 Terbaru: Ini Ketentuan dan Perubahannya - detikcom, https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8328126/aturan-surat-tanah-2026-terbaru-ini-ketentuan-dan-perubahannya 

 

Awas Kehilangan Hak Tanah Anda di 2026! Begini Cara Mengubah Girik dan Letter C ke SHM - Ray White, https://www.raywhite.co.id/news/172936-awas-kehilangan-hak-tanah-anda-di-2026-begini-cara-mengubah-girik-dan-letter-c-ke-s 

 

Mulai 2 Februari 2026 Girik dan Letter C Tidak Lagi Menjadi Bukti Kepemilikan, https://fintech.or.id/mulai-2-februari-2026-girik-dan-letter-c-tidak-lagi-menjadi-bukti-kepemilikan/ 

 

YOUR LAND ASSETS ARE IN DANGER! New Rules 2026, Girik/Letter C No Longer Applicable - YouTube, https://www.youtube.com/watch?v=_wUZ4vtLSM0 

 

Viral Surat Tanah Adat Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, ATR/BPN Tegaskan Bukan Disita Negara - Blitar Kawentar, https://blitarkawentar.jawapos.com/nasional/2277158892/viral-surat-tanah-adat-tak-berlaku-mulai-2-februari-2026-atrbpn-tegaskan-bukan-disita-negara 

 

Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026 - Tribratanews Polda Jabar, https://tribratanews.jabar.polri.go.id/hoaks-kementerian-atr-bpn-bantah-tanah-tanpa-sertifikat-akan-diambil-alih-negara-tahun-2026/ 

 

Girik Disebut Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Benarkah Tanah Bisa Hangus ? Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN - Blitar Kawentar, https://blitarkawentar.jawapos.com/nasional/2277158897/girik-disebut-tak-berlaku-mulai-februari-2026-benarkah-tanah-bisa-hangus-ini-penjelasan-resmi-atrbpn 33. 

 

Begini Status Tanah Tanpa Sertifikat Pasca Aturan Baru Februari 2026 - KONTAN, https://nasional.kontan.co.id/news/begini-status-tanah-tanpa-sertifikat-pasca-aturan-baru-februari-2026 

 

Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah - Harianjogja.com, https://news.harianjogja.com/read/2026/02/03/500/1244807/mulai-februari-2026-girik-tak-berlaku-ini-cara-urus-sertifikat-tanah 

 

Tahun 2026 : Surat-surat Tanah GIRIK/Bukti Hak Lama Tidak Berlaku. - CP LAW FIRM, https://lawfirm-property.com/uncategorized/tahun-2026-surat-surat-tanah-girik-bukti-hak-lama-tidak-berlaku/ 

 

Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Bekas Milik Adat - Ejournal Undip, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/50635/pdf_1 

 

Pendaftaran Tanah Ulayat : Pengakuan dan Perlindungan, https://blog.lekslawyer.com/registration-of-ulayat-rights/ 38. 

 

Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat - ATR/BPN, https://sumbar.atrbpn.go.id/informasi%20pertanahan/bagaimana-proses-pendaftaran-tanah-ulayat-dan-persyaratannya- 

 

Soal Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tak Berlaku Lagi di 2026, BPN Depok: Segera Tingkatkan ke SHM, https://berita.depok.go.id/soal-leter-c-petuk-girik-pipil-tak-berlaku-lagi-di-2026-bpn-depok-segera-tingkatkan-ke-shm

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS