PENYELUNDUPAN HUKUM MELALUI PERKAWINAN CAMPURAN UNTUK PENGUASAAN ASET DAN IZIN TINGGAL DI INDONESIA

 Seri : Perkawinan WNI WNA


ANALISIS HUKUM DAN SOSIOLOGI TERHADAP PENYELUNDUPAN HUKUM MELALUI PERKAWINAN CAMPURAN UNTUK PENGUASAAN ASET DAN IZIN TINGGAL DI INDONESIA

 

 

Lisza Nurchayatie

KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro

 

 

 

Fenomena globalisasi telah memicu mobilitas lintas batas yang tidak hanya mencakup perpindahan manusia, tetapi juga modal dan kepentingan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, daya tarik sumber daya alam dan potensi pasar properti di wilayah pariwisata seperti Bali, Lombok, dan pusat industri kreatif seperti Jepara, telah menempatkan warga negara asing (WNA) dalam posisi yang berupaya menguasai aset secara permanen. 

 

Namun, batasan yuridis yang sangat proteksionis dalam sistem hukum agraria Indonesia menciptakan hambatan besar bagi kepemilikan aset oleh pihak asing. Kondisi ini memicu munculnya fenomena penyelundupan hukum atau rechtsontduiking, di mana instrumen perkawinan campuran digunakan sebagai kedok untuk mencapai tujuan ekonomi dan administratif yang dilarang oleh undang-undang.

 

Analisis terhadap wabah penyelundupan hukum ini memerlukan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan doktrin hukum perdata, hukum agraria, dan hukum keimigrasian dengan observasi sosiologis terhadap pola perilaku masyarakat dan dampak ekonomi makro. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah ancaman terhadap prinsip nasionalisme agraria dan kedaulatan negara atas tanah. Secara sosiologis, terdapat pergeseran nilai dalam institusi perkawinan, dari yang semula berbasis pada ikatan batin dan spiritual menjadi alat pragmatis untuk penguasaan properti dan izin tinggal tetap.

 

1. Landasan Yuridis Nasionalisme Agraria dan Pembatasan Hak Milik.

 

Prinsip fundamental yang melandasi seluruh kebijakan pertanahan di Indonesia adalah Asas Nasionalisme, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 21 ayat (1) UUPA secara tegas menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah. Hak Milik dipandang sebagai hak yang terkuat dan terpenuh, bersifat turun-temurun, serta memiliki jangka waktu yang tidak terbatas. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan bangsa atas tanah sebagai aset nasional yang terbatas.

 

Bagi pihak asing, akses terhadap tanah dibatasi hanya pada hak-hak yang memiliki dimensi penggunaan sementara. Pasal 42 UUPA menyebutkan bahwa WNA yang berkedudukan di Indonesia hanya diperbolehkan memegang Hak Pakai atau Hak Sewa. Dalam perkawinan campuran, ketegangan hukum muncul ketika terjadi percampuran harta. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UUPA, WNI yang melakukan perkawinan campuran tanpa adanya perjanjian pemisahan harta dianggap kehilangan hak tunggalnya atas Hak Milik karena aset tersebut secara otomatis menjadi harta bersama yang mengandung unsur asing.

Tabel Ketentuan Kepemilikan Tanah bagi WNA dan WNI dalam Perkawinan Campuran

Subjek Hukum

Status Perkawinan

Jenis Hak Tanah 

yang Diperbolehkan

Ketentuan Pelepasan Hak (Divestasi)

WNI

Lajang / Nikah Sesama WNI

Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai

Tidak ada kewajiban pelepasan.

WNI

Nikah Campur (Tanpa Perjanjian Kawin)

Hak Pakai (setelah divestasi)

Wajib dilepaskan dalam 1 tahun.

WNI

Nikah Campur (Dengan Perjanjian Kawin)

Hak Milik, HGB, HGU

Tetap memiliki hak penuh sebagai WNI.

WNA

Menikah dengan WNI

Hak Pakai, Hak Sewa

Tidak diperbolehkan memiliki Hak Milik.

 

Jika seorang WNI yang memiliki Hak Milik tidak melakukan pelepasan hak dalam jangka waktu yang ditentukan setelah terjadi percampuran harta, maka secara hukum hak tersebut hapus dan tanahnya jatuh ke tangan negara. Durasi waktu untuk melakukan pelepasan hak ini dihitung secara matematis sejak terjadinya peristiwa hukum yang menyebabkan perubahan status kepemilikan atau kewarganegaraan:

Ketidakpatuhan terhadap batas waktu satu tahun ini mengakibatkan kerugian permanen bagi pemegang hak asal, di mana perlindungan hukum atas properti tersebut hilang demi hukum.

 

2. Mekanisme Penyelundupan Hukum : Perjanjian Nominee dan Penguasaan Terselubung.

 

Penyelundupan hukum dalam penguasaan lahan oleh asing sering kali bermanifestasi dalam bentuk perjanjian nominee atau pinjam nama. Mekanisme ini dirancang untuk menciptakan dualisme kepemilikan: pemilik legal secara administratif (WNI) dan pemilik material secara ekonomi (WNA). Dalam skema ini, WNA menyediakan seluruh modal untuk pembelian lahan, namun pendaftaran hak di kantor pertanahan dilakukan atas nama WNI yang biasanya adalah pasangan dalam perkawinan campuran atau warga lokal yang dibayar.

 

Untuk menjamin kepentingan WNA atas lahan tersebut, biasanya disusun serangkaian akta tambahan yang bersifat sirkular dan sering kali bertentangan dengan semangat undang-undang, antara lain :

1. Akta Pengakuan Hutang: WNI seolah-olah berhutang kepada WNA sebesar nilai pembelian tanah.
2. Akta Kuasa Menjual: WNI memberikan kuasa mutlak kepada WNA untuk menjual tanah tersebut kapan saja.
3. Akta Kuasa Menyewakan: Memberikan hak kepada WNA untuk mengelola dan menyewakan properti.
4. Perjanjian Sewa-Menyewa Jangka Panjang: Sering kali dilakukan untuk durasi yang tidak wajar (misalnya 70 hingga 99 tahun) sebagai bentuk penguasaan fisik yang absolut.

 

Ditinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian, praktik nominee ini cacat secara objektif karena tidak memenuhi unsur "sebab yang halal" (halal causa). Perjanjian ini dianggap memiliki niat jahat atau itikad tidak baik untuk melanggar larangan yang ditetapkan oleh UUPA. Akibatnya, perjanjian semacam ini bersifat batal demi hukum (null and void), yang berarti secara yuridis dianggap tidak pernah ada.

Analisis Kasus Putusan Pengadilan terkait Perjanjian Nominee

Putusan pengadilan di Indonesia secara konsisten menunjukkan sikap yang tegas terhadap praktik penyelundupan hukum ini. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 426/Pdt.G/2020/PN.Dps, majelis hakim membatalkan penguasaan tanah oleh WNA yang dilakukan melalui skema nominee dengan pertimbangan bahwa hal tersebut merupakan penyelundupan hukum terhadap Pasal 21 UUPA. Hakim menegaskan bahwa meskipun WNA adalah pihak yang secara faktual mengeluarkan dana, namun karena niatnya adalah untuk menguasai Hak Milik, maka perlindungan hukum baginya gugur.

 

Serupa dengan itu, Putusan Nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin di Gianyar menunjukkan bahwa perselisihan antara WNA dan WNI nominee sering kali berakhir dengan kerugian di kedua belah pihak. Pengadilan sering kali tidak hanya membatalkan perjanjian tersebut, tetapi juga memerintahkan pengembalian status tanah menjadi tanah negara jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap batas kepemilikan asing. Hal ini menciptakan ketidakpastian investasi bagi WNA dan risiko hukum yang sangat besar bagi WNI yang bersedia menjadi alat penyelundupan hukum.

 

3. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

 

Perubahan paradigma dalam hukum perkawinan campuran terjadi setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, Pasal 29 UU Perkawinan ditafsirkan secara sempit bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement). Bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah tanpa perjanjian, mereka secara otomatis terjebak dalam kondisi percampuran harta yang melarang kepemilikan tanah Hak Milik oleh pasangan WNI.

 

Putusan MK ini memperluas makna perjanjian perkawinan, sehingga dapat dibuat selama masa perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Hal ini memberikan ruang legal bagi pasangan perkawinan campuran untuk melakukan pemisahan harta secara sah dan administratif, sehingga pasangan WNI tetap dapat mempertahankan atau memperoleh Hak Milik atas tanah tanpa melanggar UUPA.

Tabel Perbandingan Perjanjian Perkawinan Sebelum dan Sesudah Putusan MK 69/2015

Karakteristik

Sebelum 

Putusan MK 69/2015

Sesudah 

Putusan MK 69/2015

Waktu Pembuatan

Hanya sebelum menikah (prenup)

Sebelum atau selama pernikahan (postnup).

Keabsahan bagi Tanah

Sering ditolak BPN jika dibuat setelah nikah

Diakui secara luas oleh BPN dan Notaris.

Prosedur

Akta Notaris & Catatan Sipil

Akta Notaris & Catatan Sipil & Pengadilan (untuk postnup).

Perlindungan WNI

Terbatas bagi yang "sadar hukum" sejak awal

Memberikan kesempatan kedua bagi WNI yang alpaka.

 

Meskipun Putusan MK ini memberikan perlindungan hak konstitusional bagi WNI, secara sosiologis ia juga menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, ia mencegah diskriminasi terhadap WNI yang menikah dengan asing. Di sisi lain, kemudahan pembuatan perjanjian di tengah masa perkawinan terkadang digunakan secara reaktif untuk menutupi praktik penguasaan lahan oleh asing yang sudah terlanjur terjadi, sehingga batasan antara perlindungan hak dan legalisasi penyelundupan hukum menjadi semakin kabur.

 

4. Dinamika Keimigrasian : Perkawinan Formalitas untuk Izin Tinggal dan Bisnis.

 

Selain motif penguasaan lahan, perkawinan campuran sering kali digunakan sebagai strategi untuk mengakali izin tinggal dan hak bekerja di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan hak istimewa bagi WNA yang menikah dengan WNI untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan sponsor pasangan. WNA pemegang izin tinggal ini diperbolehkan bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sebuah fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) reguler.

 

Fenomena perkawinan formalitas atau "perkawinan kontrak" muncul di daerah-daerah dengan aktivitas ekonomi asing yang tinggi. WNA melakukan pernikahan dengan warga lokal hanya untuk mendapatkan kemudahan administratif, namun dalam kenyataannya tidak tinggal bersama atau tidak memiliki ikatan lahir batin sebagaimana tujuan perkawinan dalam Pasal 1 UU Perkawinan. Motivasi utama adalah untuk menjalankan bisnis, mulai dari sektor pariwisata, properti, hingga industri mebel di Jepara, tanpa harus melalui prosedur penanaman modal asing (PMA) yang rumit dan mahal.

Indikator Deteksi Perkawinan Fiktif oleh Imigrasi

Kantor Imigrasi telah mengembangkan kriteria untuk mengidentifikasi penyalahgunaan izin tinggal melalui perkawinan formalitas. Berdasarkan pemeriksaan administratif dan lapangan (on-the-spot check), indikator kecurigaan meliputi :

● Ketidakmampuan pasangan untuk membuktikan domisili bersama secara permanen.
● Tanda tangan penjamin WNI dalam dokumen permohonan yang tidak sinkron dengan data otentik.
● Pasangan WNI tidak mendampingi WNA saat proses wawancara atau pengambilan biometrik tanpa alasan yang sah.
● WNA melakukan kegiatan bisnis skala UMKM yang seharusnya hanya tertutup bagi asing atau hanya untuk WNI.

 

Pelanggaran terhadap maksud dan tujuan izin tinggal ini berakibat pada Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang berat. Berdasarkan Pasal 75 UU Keimigrasian, sanksi dapat berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, hingga pencekalan permanen. Data menunjukkan peningkatan jumlah deportasi di Bali dan daerah lainnya terhadap WNA yang terbukti menggunakan perusahaan fiktif atau perkawinan fiktif untuk berbisnis secara ilegal.

 

5. Analisis Sosiologis : Gentrifikasi, Marginalisasi, dan Degradasi Budaya.

 

Penyelundupan hukum melalui perkawinan campuran memiliki dampak sosiologis yang luas, terutama di wilayah pesisir dan pusat pariwisata. Fenomena gentrifikasi terjadi ketika modal asing masuk melalui skema nominee, menyebabkan harga tanah melonjak drastis hingga ribuan persen dalam waktu singkat. Masyarakat lokal yang tidak memiliki daya saing modal terpaksa menjual tanah warisannya dan berpindah ke area pinggiran yang lebih murah, sementara tanah leluhur mereka berubah menjadi kompleks vila eksklusif yang tertutup bagi publik.

 

Di Bali, penguasaan lahan oleh asing melalui perkawinan campuran sering kali bertentangan dengan konsep tanah adat. Tanah yang seharusnya dijaga secara turun-temurun untuk kepentingan komunal kini beralih menjadi komoditas ekonomi global. Hal ini memicu "peminggiran ekonomi," di mana warga lokal hanya menjadi penonton atau pekerja rendahan di atas tanah yang dulunya milik mereka sendiri. Secara sosiologis, kondisi ini menciptakan ketegangan laten dan sentimen anti-asing yang dapat mengancam stabilitas sosial jangka panjang.

Dampak Sosio-Ekonomi Penyelundupan Hukum di Wilayah Strategis

Wilayah

Sektor 

Bisnis Utama

Dampak 

Sosiologis Dominan

Bali

Properti & Vila

Gentrifikasi, kenaikan harga tanah ekstrem, konflik lahan adat.

Jepara

Industri Mebel/UMKM

Persaingan tidak sehat antara UMKM lokal dengan modal asing terselubung.

Lombok

Pariwisata Pesisir

Marginalisasi nelayan dan masyarakat adat dari akses pantai.

Yogyakarta

Kuliner & UMKM

Ancaman terhadap keberlangsungan UMKM lokal akibat modal asing fiktif.

 

Selain dampak ekonomi, terdapat degradasi nilai terhadap institusi perkawinan itu sendiri. Perkawinan campuran yang seharusnya menjadi jembatan budaya berubah menjadi transaksi komersial. Dalam banyak kasus di Jepara, investor asing berskala kecil melakukan perkawinan campuran dengan perempuan lokal hanya sebagai strategi untuk mempermudah perizinan ekspor dan pengelolaan pabrik mebel. Hal ini menempatkan perempuan WNI dalam posisi yang rentan secara hukum, di mana mereka sering kali hanya dijadikan "bemper" atau penanggung jawab legal atas risiko bisnis yang dilakukan oleh pasangannya.

 

6. Peran Lembaga Pengawas : TIMPORA dan Koordinasi Antarinstansi.

 

Efektivitas pencegahan penyelundupan hukum sangat bergantung pada sinergi antara berbagai lembaga negara. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) menjadi garda terdepan dalam mendeteksi aktivitas ilegal WNA di daerah-daerah. TIMPORA merupakan wadah koordinasi yang melibatkan unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, hingga Badan Kesbangpol.

 

Tantangan utama yang dihadapi adalah lemahnya integrasi data antara kantor pertanahan (BPN) dengan kantor imigrasi. BPN sering kali tidak mengetahui apakah seorang WNI yang mendaftarkan tanahnya merupakan pelaku perkawinan campuran, sementara imigrasi tidak memiliki data mengenai kepemilikan aset properti oleh WNA yang menggunakan nama pasangan WNI-nya. Lemahnya pengawasan terhadap Notaris dan PPAT juga menjadi celah besar, karena banyak akta nomineeyang dibuat secara sembunyi-sembunyi tanpa melaporkan adanya unsur asing dalam transaksi tersebut.

 

Untuk memperkuat pengawasan, beberapa rekomendasi kebijakan yang muncul dari penelitian hukum meliputi :

1. Pendaftaran tanah berbasis teknologi blockchain untuk memastikan transparansi riwayat kepemilikan dan sumber dana transaksi properti.
2. Kewajiban pelaporan berkala bagi WNI pelaku perkawinan campuran mengenai aset properti yang dimilikinya kepada instansi terkait.
3. Audit terhadap akta-akta Notaris di daerah pariwisata untuk mendeteksi pola-pola perjanjian nominee yang bersifat sistematis.

 

7. Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Pusaran Penyelundupan Hukum.

 

Sangat penting untuk memberikan perspektif perlindungan terhadap subjek yang paling rentan dalam fenomena ini, yakni perempuan WNI dan anak-anak hasil perkawinan campuran. Perkawinan campuran yang didasari oleh motivasi penyelundupan hukum sering kali mengabaikan hak-hak keperdataan jangka panjang. Jika terjadi masalah hukum, seperti penyitaan aset oleh negara karena terbukti melanggar UUPA, maka perempuan WNI tersebut akan kehilangan tempat tinggal dan sumber ekonominya tanpa perlindungan dari pasangannya.

 

UU Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 sebenarnya telah memberikan kemajuan besar dengan mengakui kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Namun, jika status orang tuanya bermasalah secara hukum keimigrasian atau agraria, hal ini juga berdampak pada kepastian masa depan anak tersebut di Indonesia. Perlindungan hukum harus mampu memitigasi risiko bagi mereka yang secara tulus melakukan perkawinan campuran agar tidak menjadi korban dari kebijakan yang menyasar para pelaku penyelundupan hukum.

 

Edukasi dan literasi hukum bagi masyarakat menjadi krusial. Perkumpulan seperti PerCa Indonesia (Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia) memegang peran vital dalam memberikan pendampingan agar pasangan campuran mematuhi aturan seperti pembuatan perjanjian pemisahan harta secara sah, sehingga mereka dapat memiliki aset properti tanpa harus melakukan cara-cara ilegal yang berisiko tinggi.

 

8. Sintesis dan Rekomendasi Masa Depan.

 

Wabah penyelundupan hukum melalui perkawinan campuran di Indonesia merupakan manifestasi dari ketidaksiapan sistem hukum nasional menghadapi arus investasi individu global yang bersifat masif dan informal. Di satu sisi, undang-undang berupaya menjaga kedaulatan tanah melalui batasan kepemilikan asing yang ketat, namun di sisi lain, kerumitan birokrasi dan tingginya biaya investasi formal mendorong WNA untuk mencari jalan pintas melalui manipulasi institusi perkawinan.

 

Analisis sosiologis menunjukkan bahwa penegakan hukum yang bersifat represif saja tidak cukup. Diperlukan reformasi regulasi yang lebih adaptif, yang mampu mengakomodasi kebutuhan tempat tinggal dan investasi terbatas bagi WNA secara transparan tanpa harus mengorbankan prinsip nasionalisme agraria. Solusi seperti penyederhanaan skema Hak Pakai yang lebih kompetitif dibandingkan Hak Milik dapat menjadi alternatif bagi WNA untuk memiliki properti secara sah tanpa perlu melakukan skema nominee yang merugikan negara dan masyarakat lokal.

 

Pemerintah juga perlu memperkuat peran pengawasan di tingkat desa dan kelurahan melalui aparat kewilayahan untuk mendeteksi keberadaan orang asing yang menjalankan bisnis terselubung di lingkungan pemukiman. Sinergi antara kebijakan pertanahan, kependudukan, dan keimigrasian harus diwujudkan dalam satu ekosistem data yang terpadu guna menutup celah-celah penyelundupan hukum yang selama ini terjadi. Penyelundupan hukum bukan hanya masalah teknis yuridis, melainkan masalah integritas kedaulatan bangsa atas tanah airnya yang harus dijaga dari segala bentuk penguasaan yang tidak sah dan manipulatif.

 

mjw - Lz : jkt 072025 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

DIPONEGORO LAW JOURNAL Volume 9, Nomor 2, Tahun 2020, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/download/26885/25864 

 

Perkawinan campuran sebagai salah satu cara yang dilakukan oleh WNA, https://lib.ui.ac.id/detail?id=20322921&lokasi=lokal 

 

MENGIDENTIFIKASI PENYELEWENGAN IZIN TINGGAL OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) DI INDONESIA - Journal Politeknik Imigrasi, https://journal.poltekim.ac.id/jlbp/article/download/179/149 

 

PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/3002/2371/8578 

 

IMPLEMENTASI NOMINEE AGREEMENT DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA - Japendi, https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/7660/1843/16199 

 

PERAN LEMBAGA CATATAN SIPIL TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN - JCH (Jurnal Cendekia Hukum), https://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/viewFile/40/132 

 

PENERAPAN KETENTUAN PASAL 21 AYAT (3) UUPA TENTANG KEPEMILIKAN TANAH BAGI WNI DALAM PERKAWINAN CAMPURAN, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/328/pdf_18/837 

 

Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia - Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/download/96/210/446 

 

Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Akibat Terjadinya Perkawinan Campuran, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/en/article/view/17/66 

 

akibat hukum putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 terhadap hak tanah pelaku kawin campur, https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/download/2497/1775 

 

penguasaan tanah di indonesia oleh warga negara asing melalui perkawinan campuran dalam falsafah hukum - YARSI Academic Journal, https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/828/484 

 

Reformasi Hukum - E-Journal Jakarta Islamic University, https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/1024/388 

 

KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/4024/1/ANGELICA%20DWI%20TAMIA_19283188_1.pdf 

 

Analisis Perlindungan Hak atas Tanah dalam Perkawinan Campuran Perspektif Hukum Perdata Internasional, https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/10227/8104 

 

PUTUSAN Nomor 69/PUU-XIII/2015, https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf 

 

Akibat Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Harta Bersama dari Perkawinan Campuran, https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/14267 

 

Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia, https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/download/296/278 

 

Sengketa Hukum Perjanjian Nominee Antara WNA dan WNI dalam Pengelolaan Tanah (Studi Putusan No. 259/pdt.G/2020/PN. Gin) - Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/7073 

 

Implikasi Perjanjian Perkawinan Sebelum Dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terkait Harta - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/download/3858/pdf 

 

Isu Legalitas Prenup Perkawinan Campuran WNA WNI - Kontrak Hukum, https://kontrakhukum.com/article/isu-legalitas-prenup-perkawinan-campuran-wna-wni/ 

 

KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN TANAH ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/5060 

 

Alih Status ITAS - Izin Tinggal Keimigrasian - WNA – Direktorat Jenderal Imigrasi, https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/izin-tinggal-terbatas-menjadi-izin-tinggal-tetap 

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gelar Rapat TIMPORA Kabupaten Sleman: Sinergi Pengawasan WNA untuk Perlindungan UMKM Lokal dan Pencegahan PMA Fiktif, https://jogja.imigrasi.go.id/kantor-imigrasi-kelas-i-tpi-yogyakarta-gelar-rapat-timpora-kabupaten-sleman-sinergi-pengawasan-wna-untuk-perlindungan-umkm-lokal-dan-pencegahan-pma-fiktif/ 

 

Imigrasi Semarang Tindak WN Perancis yang Palsukan Data untuk Memperoleh ITAS, https://www.imigrasi.go.id/berita/2022/06/13/imigrasi-semarang-tindak-wn-perancis-yang-palsukan-data-untuk-memperoleh-itas 

 

Deportasi WNA AS di Bali: Antara Bisnis “Kelas Seksualitas” dan Ketegasan Imigrasi, https://beritakaltim.co/2025/09/19/deportasi-wna-as-di-bali-antara-bisnis-kelas-seksualitas-dan-ketegasan-imigrasi/ 

 

Rapat Timpora Bahas PMA Fiktif dan WNA Ilegal di Mojokerto - Kantor Imigrasi Kelas I, Khusus TPI Surabaya, https://surabaya.imigrasi.go.id/rapat-timpora-bahas-pma-fiktif-dan-wna-ilegal-di-mojokerto/ 

 

IMIGRASI AMANKAN 103 WNA YANG MENYALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL DAN DIDUGA MELAKUKAN KEJAHATAN TERKAIT SIBER - Kanwil Kemenkum Bali, https://bali.kemenkum.go.id/berita-utama/imigrasi-amankan-103-wna-yang-menyalahgunakan-izin-tinggal-dan-diduga-melakukan-kejahatan-terkait-siber 

 

Imigrasi Bali deportasi 2 WNA China karena buka perusahaan fiktif - ANTARA News, https://www.antaranews.com/berita/3677280/imigrasi-bali-deportasi-2-wna-china-karena-buka-perusahaan-fiktif 

 

2 WNA Diduga Jadi Investor Fiktif! Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah di Bali - YouTube, https://www.youtube.com/watch?v=RHyYXarfUMM 

 

dampak penyalahgunaan regulasi terhadap kepemilikan lahan yang didominasi oleh pihak asing dalam perjanjian nominee - Jurnal Internasional, https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/download/963/835/1404 

 

Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak, https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/download/7075/3343/33558 

 

TIM PORA PROVINSI BALI GENCARKAN PENGAWASAN DI LOKASI YANG MEMPEKERJAKAN WNA, https://bali.kemenkum.go.id/berita-utama/tim-pora-provinsi-bali-gencarkan-pengawasan-di-lokasi-yang-mempekerjakan-wna 

 

Peran Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Dalam Pencegahan Akibat Perkawinan Campuran - UIN Malang, https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/download/278/204/ 

 

Imigrasi Yogyakarta Gelar Rakor Tim Pora Bantul : Perkuat Sinergi Pengawasan WNA untuk Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif, https://jogja.imigrasi.go.id/imigrasi-yogyakarta-gelar-rakor-tim-pora-bantul-perkuat-sinergi-pengawasan-wna-untuk-lindungi-umkm-dan-cegah-pma-fiktif/ 

 

PEMBERIAN IZIN TINGGAL TETAP BAGI TENAGA KERJA ASING DAN WARGA NEGARA ASING DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA (STUDI KASUS DI KOTA SEMARANG) - Diponegoro Law Journal, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/26885 

 

implementasi kebijakan keimigrasian terhadap warga negara asing (wna) di kantor imigrasi kelas - IPDN, https://ejournal.ipdn.ac.id/index.php/JKP/article/view/5427/2237 

 

PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WNI DAN WNA DI INDONESIA - Business Law, https://business-law.binus.ac.id/2018/07/09/perkawinan-campuran-antara-wni-dan-wna-di-indonesia/ 

 

Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perkawinan Campuran di Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional, https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/9909/8106 

 

Perlindungan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran  - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1385/380/3733 

 

Pernikahan Campuran dan Status Anak dalam Hukum Perdata Internasional, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/1329/1395/6938 

 

Journals UMS - Universitas Muhammadiyah Surakarta, https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/download/4192/2672 

 

Pernikahan Campuran dan Status Anak dalam Hukum Perdata Internasional - Aliansi, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/1329 

 

Organisasi Perkawinan Campuran Indonesia : Beranda, https://percaindonesia.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS