PP 48/2025 : Analisis Yuridis Pengaturan, Penerapan, Dinamika Arah Tujuan, Perlindungan dan Kepastian Hukum, Dampak Hukum, dan Mitigasi Risiko

Seri : Tanah Terlantar.


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR  48 TAHUN 2025 : 

Analisis Yuridis Pengaturan, Penerapan, Dinamika Arah Tujuan, Perlindungan dan Kepastian Hukum, Dampak Hukum, dan Mitigasi Risiko

 


Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Eskalasi kebutuhan akan lahan produktif sebagai instrumen utama pembangunan nasional telah mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan reformasi fundamental dalam tata kelola pertanahan melalui pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. 

Regulasi ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan sebuah manifestasi dari doktrin kedaulatan ruang yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk mengakhiri era spekulasi lahan dan inefisiensi pemanfaatan sumber daya agraria. 

Secara ilmiah, tanah dipahami bukan hanya sebagai benda mati, tetapi sebagai faktor produksi strategis yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan ekologis yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan hidup bangsa. Dengan diterbitkannya PP 48/2025, negara mempertegas posisinya dalam mengintervensi penguasaan tanah yang dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umum, sejalan dengan amanat konstitusional Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

 

I. Kerangka Yuridis dan Evolusi Pengaturan Tanah Telantar.

 

Analisis yuridis terhadap PP 48/2025 harus dimulai dengan memahami posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Regulasi ini merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 180 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam konteks ini, PP 48/2025 berfungsi untuk memberikan detail operasional atas mandat UU Cipta Kerja yang menghendaki adanya kemudahan investasi di satu sisi, namun tetap menjaga fungsi sosial tanah di sisi lain. Kehadiran regulasi ini sekaligus menandai evolusi dari aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 20 Tahun 2021, dengan membawa pembaruan signifikan terutama pada aspek percepatan jangka waktu penertiban dan penajaman kriteria penelantaran.

 

Secara substansi, kebijakan penertiban tanah telantar senantiasa berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 27, 34, dan 40 UUPA secara eksplisit menyatakan bahwa hak atas tanah dapat hapus jika ditelantarkan. Namun, dinamika hukum menunjukkan bahwa implementasi pasal-pasal tersebut seringkali terhambat oleh kompleksitas pembuktian unsur "sengaja" dan lamanya prosedur administratif. PP 48/2025 hadir untuk menutup celah tersebut dengan menyusun mekanisme yang lebih terukur dan efisien. Penyelarasan ini juga terlihat dalam Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2025-2029 yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2025, yang menempatkan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai prioritas utama untuk mencegah konflik lahan dan mendorong efisiensi ekonomi.

 

Landasan Yuridis

Hubungan dengan 

PP 48/2025

Fokus Utama Pengaturan

UUD 1945 Pasal 33 (3)

Sumber Kewenangan Konstitusional

Pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat.

UUPA No. 5 Tahun 1960

Landasan Sektoral Utama

Fungsi sosial tanah dan hapusnya hak karena telantar.

UU No. 6 Tahun 2023

Mandat Pembentukan Peraturan

Penguatan Bank Tanah dan efisiensi penguasaan lahan.

PP No. 20 Tahun 2021

Regulasi Pendahulu

Dasar evaluasi prosedur penertiban lama.

Permen ATR/BPN No. 12/2025

Kerangka Kerja Strategis

Penertiban sebagai bagian dari Reforma Agraria.

 

Il. Objek dan Kriteria Penelantaran dalam Perspektif Ilmiah.

Dalam diskursus hukum agraria, identifikasi objek penertiban merupakan langkah krusial untuk menjamin keadilan bagi pemegang hak. PP 48/2025 membagi objek penertiban menjadi dua kategori besar: Kawasan Telantar dan Tanah Telantar. Kawasan Telantar merujuk pada wilayah yang izin atau konsesinya sengaja tidak diusahakan, meliputi sektor pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan skala besar. Sementara itu, Tanah Telantar mencakup tanah hak (Milik, HGU, HGB, Hak Pakai), tanah pengelolaan, atau tanah berdasarkan dasar penguasaan atas tanah (seperti izin lokasi atau surat keputusan pemberian hak yang belum didaftarkan) yang tidak dimanfaatkan sesuai sifat dan tujuannya.

1. Kriteria Kesengajaan dan Batas Waktu

Unsur "sengaja" dalam penelantaran menjadi inti dari analisis ilmiah dalam penegakan regulasi ini. Tanah dinyatakan terlantar apabila pemegang hak tidak mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan tanah sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan, serta tidak memelihara tanah tersebut sehingga menyebabkan kerusakan fisik atau menurunnya fungsi lingkungan. Secara teknis, PP 48/2025 menetapkan ambang batas evaluasi yang sangat ketat untuk berbagai jenis hak atas tanah.

 

Untuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, evaluasi dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak tersebut. Ketentuan dua tahun ini merupakan bentuk penajaman dari kebijakan sebelumnya, yang bertujuan untuk memaksa korporasi segera merealisasikan investasinya. Jika dalam kurun waktu tersebut lahan tetap kosong tanpa ada progres pembangunan atau aktivitas ekonomi yang nyata, maka lahan tersebut masuk dalam kategori terindikasi terlantar.

2. Kedudukan Khusus Hak Milik (SHM)

Perdebatan hukum seringkali muncul terkait penertiban tanah dengan status Hak Milik, mengingat statusnya sebagai hak terkuat dan terpenuh. PP 48/2025 memberikan perlindungan berlapis bagi pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah Hak Milik tidak serta merta menjadi objek penertiban kecuali jika sengaja dibiarkan hingga memenuhi kondisi ekstrem, seperti dikuasai oleh masyarakat menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum, atau jika fungsi sosialnya benar-benar tidak terpenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa negara tetap menghormati kepemilikan pribadi namun tidak mentoleransi pengabaian hak yang berdampak pada kekacauan tata ruang dan konflik sosial.

 

Ill. Dinamika Prosedur dan Percepatan Jangka Waktu.

 

Salah satu perubahan paling radikal yang diperkenalkan melalui PP 48/2025 adalah pemangkasan birokrasi penertiban. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa atas instruksi Presiden Prabowo, tenggat waktu penertiban dipercepat dari mekanisme lama yang memakan waktu hingga 587 hari menjadi hanya 90 hari untuk kategori tertentu. Percepatan ini dilakukan untuk menutup celah spekulasi dan memastikan bahwa tanah yang tidak produktif dapat segera dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional seperti swasembada pangan dan perumahan rakyat.

Tahapan Administratif Penertiban

Proses penertiban dilaksanakan melalui tiga tahapan utama yang diatur secara sistematis untuk menjaga akuntabilitas tindakan pemerintah :

 

1. Inventarisasi dan Evaluasi : Kantor Wilayah BPN melakukan pendataan awal berdasarkan laporan masyarakat, pemerintah daerah, atau hasil pemantauan internal. Tim khusus kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi untuk menilai tingkat pemanfaatan lahan dibandingkan dengan rencana pembangunan awal.

 

2. Peringatan Bertahap : Pemegang hak yang terbukti menelantarkan tanahnya diberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Jangka waktu SP ini telah diperketat: untuk tanah telantar, SP kedua dan ketiga hanya berjarak 14 hari, sedangkan untuk kawasan telantar diberikan waktu 30 hari. Perpendekan durasi ini menuntut pemilik lahan untuk segera mengambil tindakan nyata guna menghindari sanksi penetapan.

 

3. Penetapan dan Akibat Hukum : Jika hingga peringatan ketiga tidak ada perubahan aktivitas, menteri menetapkan tanah tersebut sebagai Tanah Telantar. Konsekuensi yuridisnya adalah hapusnya hak atas tanah dan diputusnya hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanahnya. Tanah tersebut secara otomatis menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang pengelolaannya dialihkan kepada negara atau Badan Bank Tanah.

 

Tahapan Penertiban

Durasi Baru (PP 48/2025)

Output Hukum

Inventarisasi/Identifikasi

Sesuai Temuan Lapangan

Data Tanah Terindikasi Telantar.

Peringatan I

30 Hari (Tanah) / 90 Hari (Kawasan)

Teguran awal pemanfaatan.

Peringatan II & III

14 Hari (Tanah) / 30 Hari (Kawasan)

Final warning sebelum penetapan.

Penetapan

Maksimal 30 Hari Kerja

Penghapusan hak dan penguasaan oleh negara.

 

IV. Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Pemegang Hak.

 

Penerapan PP 48/2025 tidak dimaksudkan sebagai tindakan eksploitatif oleh negara, melainkan sebagai instrumen untuk menegakkan kepastian hukum. Perlindungan diberikan kepada pemegang hak yang memiliki itikad baik dalam memanfaatkan lahannya. Analisis mendalam terhadap regulasi ini menunjukkan adanya kriteria pengecualian yang dirancang untuk mencegah ketidakadilan administratif akibat faktor di luar kendali pemilik lahan.

1. Pengecualian dan Keadaan Kahar

Pemerintah menyadari bahwa ada kondisi di mana lahan tidak dapat dimanfaatkan bukan karena kesengajaan pemilik, melainkan karena hambatan hukum atau alam. Tanah yang menjadi objek perkara di pengadilan, tanah yang terkena perubahan rencana tata ruang, atau lahan yang terdampak bencana alam (force majeure) dikecualikan dari objek penertiban. Selain itu, tanah yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat, aset Bank Tanah, dan wilayah strategis seperti BP Batam serta IKN juga mendapatkan proteksi khusus agar tidak terganggu stabilitas pengelolaannya.

2. Mekanisme Keberatan dan Verifikasi

Setiap keputusan penetapan tanah telantar didasarkan pada hasil audit yang komprehensif. Pemilik lahan diberikan hak untuk memberikan penjelasan selama proses evaluasi dan peringatan. Jika investor dapat membuktikan bahwa mereka telah melakukan progres nyata seperti pengurusan AMDAL, penyelesaian konstruksi awal, atau kendala pendanaan yang sedang dalam proses resolusi, maka menteri dapat memberikan pertimbangan khusus untuk tidak menetapkan lahan tersebut sebagai telantar. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, terutama di sektor padat modal seperti pertambangan.

 

V. Dampak Hukum Sektoral : Pertambangan dan Perkebunan.

 

Sektor pertambangan dan perkebunan merupakan dua bidang yang paling terdampak oleh berlakunya PP 48/2025. Dinamika ini terlihat dari respon pelaku industri yang khawatir akan ketidaksesuaian antara aturan baru ini dengan hukum sektoral yang sudah ada.

1. Kontradiksi dengan UU Minerba

Salah satu poin kritis yang muncul adalah potensi tumpang tindih antara PP 48/2025 dengan Undang-Undang Minerba. UU Minerba memberikan waktu eksplorasi bagi perusahaan tambang hingga delapan tahun, yang dapat diperpanjang satu hingga dua tahun sebelum masuk ke tahap produksi. Sementara itu, PP 48/2025 memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap tidak dikembangkan paling cepat dua tahun sejak diterbitkan.

 

Ketimpangan jangka waktu ini memicu kekhawatiran di kalangan investor tambang, terutama pada proyek greenfieldyang memiliki risiko eksplorasi sangat tinggi. Tanpa adanya parameter "mangkrak" yang jelas dan objektif, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang yang menghambat penemuan cadangan mineral baru. Namun, dari sisi pemerintah, aturan ini dianggap perlu untuk mengeliminasi spekulan yang hanya "mengunci" wilayah tambang tanpa modal untuk pengembangan, yang selama ini menghambat utilisasi sumber daya alam nasional.

2. Dampak pada Sektor Perkebunan dan Reforma Agraria

Di sektor perkebunan, penertiban tanah telantar menjadi instrumen utama dalam percepatan Reforma Agraria. Tanah HGU yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun akan ditarik oleh negara dan dialokasikan kembali untuk redistribusi lahan kepada petani gurem atau organisasi kemasyarakatan. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa 96% dari tanah telantar yang berhasil ditertibkan dialokasikan untuk kepentingan rakyat, guna menekan angka ketimpangan penguasaan lahan yang selama ini memicu konflik agraria.

 

Sektor Terintegrasi

Dampak Potensial

Mitigasi yang Diperlukan

Pertambangan

Risiko pencabutan IUP dalam 2 tahun.

Penajaman definisi "aktivitas eksplorasi" dalam evaluasi.

Perkebunan

HGU ditarik untuk Reforma Agraria.

Audit kepatuhan pemanfaatan lahan secara rutin.

Perumahan

Ketersediaan lahan untuk perumahan rakyat.

Integrasi dengan RDTR untuk penempatan kawasan hunian.

Pangan & Energi

Dukungan lahan untuk swasembada.

Perlindungan sawah produktif dari alih fungsi non-pertanian.

 

VI. Analisis Mitigasi Risiko bagi Perusahaan dan Pemegang Hak.

 

Mengingat risiko hukum yang sangat tinggi—yakni hilangnya hak atas tanah secara absolut—pemegang hak, terutama badan usaha korporasi, wajib menyusun strategi mitigasi risiko yang komprehensif. Implementasi PP 48/2025 menuntut perubahan paradigma dari sekadar penguasaan formal (sertifikat) menjadi penguasaan fisik dan fungsional yang aktif.

1. Strategi Pencegahan melalui Audit Legal

Perusahaan harus melakukan Legal Due Diligence (LDD) secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh bidang tanah yang dikuasai telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dalam izin lokasi atau hak atas tanah. Audit ini mencakup pemeriksaan terhadap kesesuaian progres pembangunan dengan rencana induk (master plan) yang diajukan saat permohonan hak. Jika terdapat kendala dalam pemanfaatan, perusahaan sebaiknya melakukan pelaporan secara proaktif kepada kantor pertanahan setempat untuk menghindari indikasi penelantaran yang sengaja.

2. Pemanfaatan Lahan Bertahap dan Dokumentasi

Bagi perusahaan yang memiliki konsesi lahan luas namun belum mampu mengembangkan seluruh wilayahnya, strategi pemanfaatan bertahap menjadi opsi mitigasi yang rasional. Aktivitas fisik sekecil apapun, seperti pemagaran, pembersihan lahan (land clearing), atau penanaman tanaman musiman, dapat menjadi bukti penguasaan fisik yang sah untuk menggugurkan indikasi penelantaran. Selain itu, seluruh bukti pengeluaran modal (capital expenditure) terkait pengembangan lahan harus didokumentasikan dengan rapi sebagai bahan pembelaan jika sewaktu-waktu dilakukan evaluasi oleh tim penertiban.

3. Pelatihan Kepatuhan dan Manajemen Krisis

Risiko hukum pertanahan seringkali dipicu oleh kurangnya kesadaran staf operasional di lapangan mengenai pentingnya menjaga fungsi sosial lahan. Perusahaan perlu melakukan pelatihan kepatuhan regulasi pertanahan bagi jajaran manajemen hingga staf teknis. Selain itu, pembentukan tim respons cepat (Crisis Management Team) sangat krusial jika perusahaan menerima surat peringatan pertama. Tim ini bertugas untuk segera menyusun rencana aksi pemanfaatan lahan dan melakukan negosiasi dengan otoritas pertanahan guna memberikan jaminan kelanjutan proyek.

 

Vll. Dinamika Sosial dan Potensi Konflik Pasca-Regulasi.

 

Secara sosiologis, pengundangan PP 48/2025 membawa harapan besar bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari akses lahan. Namun, di sisi lain, regulasi ini juga menyimpan potensi konflik jika tidak diimplementasikan dengan prinsip keadilan struktural. Kritikus agraria mengingatkan bahwa penertiban lahan seringkali berbenturan dengan kenyataan di lapangan di mana lahan-lahan "telantar" tersebut sebenarnya telah digarap secara turun-temurun oleh masyarakat lokal atau masyarakat adat.

1. Paradoks Kebijakan Agraria

Terdapat kekhawatiran bahwa penertiban kawasan hutan dan lahan telantar justru memberikan legitimasi bagi perampasan ruang rakyat jika prosesnya hanya berbasis administratif tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis. Keterlibatan aparat keamanan dalam proses penertiban kawasan seringkali berujung pada tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani. Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria melalui PP 48/2025 tidak boleh hanya dilihat sebagai soal kompensasi teknis, melainkan harus menyasar pada pengakuan hak-hak masyarakat yang telah ada sebelum penetapan status telantar.

2. Peran Bank Tanah sebagai Solusi atau Masalah

Keberadaan Badan Bank Tanah sebagai pengelola utama tanah hasil penertiban juga menuai sorotan ilmiah. Di satu sisi, Bank Tanah diharapkan mampu menyediakan lahan untuk perumahan murah dan fasilitas umum. Namun, di sisi lain, terdapat kritik bahwa mekanisme ini bisa menghidupkan kembali konsep domein verklaring (semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara) yang dianggap tidak sejalan dengan semangat reforma agraria. Transparansi dalam alokasi aset Bank Tanah menjadi kunci agar lahan-lahan hasil penertiban tidak kembali jatuh ke tangan segelintir oligarki melalui skema hak pengelolaan (HPL) yang baru.

 

Vlll. Kesimpulan dan Proyeksi Masa Depan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum yang sangat kuat sekaligus menantang dalam lanskap pertanahan Indonesia. Melalui regulasi ini, negara menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan setiap jengkal tanah nasional demi kemakmuran rakyat dan pembangunan yang berdaulat. Pemangkasan waktu penertiban menjadi 90-150 hari menunjukkan adanya urgensi politik untuk segera merealisasikan keadilan agraria dan efisiensi ekonomi.

Secara yuridis, regulasi ini memberikan kepastian melalui prosedur yang lebih terukur, namun secara praktis ia menuntut kewaspadaan tinggi dari para pemegang hak atas tanah. Keberhasilan PP 48/2025 tidak hanya akan diukur dari seberapa luas lahan yang berhasil disita negara, melainkan dari seberapa efektif lahan-lahan tersebut diredistribusikan untuk rakyat dan seberapa jauh ia mampu meminimalisir konflik agraria yang berkepanjangan.

 

Proyeksi masa depan menunjukkan bahwa kementerian ATR/BPN akan semakin mengandalkan teknologi digital dan pemetaan satelit untuk memantau indikasi penelantaran lahan secara real-time. Bagi badan usaha, satu-satunya cara untuk bertahan dalam era regulasi ketat ini adalah dengan mengintegrasikan kepatuhan hukum ke dalam strategi bisnis inti, memastikan bahwa setiap aset tanah yang dimiliki tidak hanya berstatus hukum aman, tetapi juga memberikan kontribusi produktif bagi ekonomi nasional. PP 48/2025 adalah langkah awal menuju transformasi agraria yang lebih dinamis, di mana penguasaan lahan tidak lagi dipandang sebagai hak statis, melainkan sebagai mandat dinamis untuk berkontribusi pada kesejahteraan umum.

 

mjw - Lz : jkt 022026

Perputakaan MjWinstitute Jakarta

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 untuk Perkuat Penertiban Tanah dan Ruang, https://djpptr.atrbpn.go.id/berita/ditjen-pptr-kementerian-atrbpn-sosialisasikan-peraturan-pemerintah-nomor-48-tahun-2025-untuk-perkuat-penertiban-tanah-dan-ruang 

 

Produk Hukum Terbaru - JDIH Setneg - Sekretariat Negara, https://jdih.setneg.go.id/Terbaru 

 

Prabowo Teken Aturan Baru, Tambang hingga Tanah Terlantar Siap-Siap Diambil Alih Negara, https://www.liputan6.com/bisnis/read/6273684/prabowo-teken-aturan-baru-tambang-hingga-tanah-terlantar-siap-siap-diambil-alih-negara 

 

Pemerintah Bakal Ambil Alih Lahan Bersertifikat yang Terlantar Selama Dua Tahun, https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-bakal-ambil-alih-lahan-bersertifikat-yang-terlantar-selama-dua-tahun 

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan dan Tanah Terlantar, https://id.scribd.com/document/959456797/PP-48-2025 

 

naskah akademik - rancangan rancangan peraturan daerah kota surakarta tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, https://jdih.surakarta.go.id/dokumen-hukum/view-monografi/file-name?id=aopk8arbexqj5zx3xzd34g9y7w6l2v 

 

Siap-Siap Pemerintah Tertibkan Tanah Terlantar , https://mnllaw.co.id/siap-siap-pemerintah-tertibkan-tanah-terlantar/ 

 

Permen Atrbpn No 12 Tahun 2025  - Scribd, https://id.scribd.com/document/938852265/permen-atrbpn-no-12-tahun-2025 

 

Analisis Pembatalan Keputusan tentang Penetapan Tanah Terlantar yang Berasal dari Hak Guna Bangunan, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1635 

 

Prabowo Minta Nusron Revisi Aturan Ambil Alih Tanah Terlantar - CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250924220446-532-1277427/prabowo-minta-nusron-revisi-aturan-ambil-alih-tanah-terlantar 

 

Permen ATRBPN No. 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025 2029 - Peraturan.go.id, https://peraturan.go.id/id/permen-atrbpn-no-12-tahun-2025 

 

Aturan Baru PP 48/2025, Tanah Telantar Bisa Diambil Alih Negara - Newsurban, https://newsurban.id/2026/02/05/presiden-prabowo-teken-pp-48-2025-tanah-telantar-disita-negara/?amp=1 

 

Prabowo Teken Aturan Baru, Tambang hingga Tanah Terlantar Bisa Diambil Alih Negara, https://www.liputan6.com/bisnis/read/6273684/prabowo-teken-aturan-baru-tambang-hingga-tanah-terlantar-bisa-diambil-alih-negara 

 

Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-TUW2 

 

Prabowo Minta Nusron Revisi Aturan Ambil Alih Tanah Terlantar - detikFinance, https://finance.detik.com/infrastruktur/d-8128393/prabowo-minta-nusron-revisi-aturan-ambil-alih-tanah-terlantar 

 

akibat hukum penguasaan tanah terlantar terhadap proses - Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/11644/9485 

 

Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto, https://tatkala.co/2025/09/03/kebijakan-politik-hukum-pertanahan-jelang-setahun-rezim-prabowo-subianto/ 

 

Potensi Konflik Atas Tanah Hak Milik Yang Terlantar Antara Pemerintah Dengan Masyarakat Pasca Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar Ditinjau Dari Keadilan Menurut Gustav Radbruch, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/4385 

 

Prabowo minta ATR kendalikan alih fungsi sawah untuk ketahanan pangan - ANTARA News Jawa Timur, https://jatim.antaranews.com/berita/1028658/prabowo-minta-atr-kendalikan-alih-fungsi-sawah-untuk-ketahanan-pangan 

 

PP 48/2025 Soal Penertiban Lahan Terlantar Picu Kekhawatiran Investor Tambang, https://industri.kontan.co.id/news/pp-482025-soal-penertiban-lahan-terlantar-picu-kekhawatiran-investor-tambang 

 

Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Hukum Properti - Leks&Co, https://hukumproperti.com/penertiban-kawasan-dan-tanah-terlantar/ 

 

Panduan Lengkap Legalitas Perusahaan Jasa di Indonesia Terbaru 2025 - YAPLegal.id - Konsultan Hukum Profesional, https://yaplegal.id/blog/panduan-lengkap-legalitas-perusahaan-jasa-di-indonesia-terbaru-2025 

 

5 Perangkap Hukum Lingkungan yang Ancam Bisnis Anda Wajib Tahu  - YAPLegal.id, https://yaplegal.id/blog/5-perangkap-hukum-lingkungan-yang-ancam-bisnis-anda-wajib-tahu 

 

Bimtek Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 2025, https://www.pusdiklatlatihnas.com/bimtek-mitigasi-risiko-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-2025/ 

 

Tancap Gas di Jalur yang Salah, Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo Gibran 2025, https://www.kpa.or.id/2026/01/tancap-gas-di-jalur-yang-salah-paradoks-kebijakan-agraria-prabowo-gibran-2025/ 

 

Adakah Reforma Agraria di Bawah Komando Prabowo ? - KPA, https://www.kpa.or.id/2025/01/adakah-reforma-agraria-di-bawah-komando-prabowo/ 

 

Optimalisasi Dampak Keberadaan Bank Tanah terhadap Pengelolaan Tanah Terlantar di Indonesia - Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/view/5061 

 

Ditjen PPTR Tegaskan Penguatan Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada RAKERNAS Kementerian ATR/BPN 2025, https://djpptr.atrbpn.go.id/berita/ditjen-pptr-tegaskan-penguatan-pengendalian-dan-penertiban-tanah-dan-ruang-pada-rakernas-kementerian-atrbpn-2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS