PP 48/2025 : Instrumen Hukum Penertiban Tanah Sebagai Modalitas Akumulasi Agraria Dan Dinamika Relasi Penguasa-Pengusaha

 Seri : Tanah Terlantar


ANALISIS KRITIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2025 : 

Instrumen Hukum Penertiban Tanah Sebagai Modalitas Akumulasi Agraria Dan Dinamika Relasi Penguasa-Pengusaha

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

 

 

 

 

1. Transformasi Paradigma Agraria dan Munculnya Rezim Penertiban Baru.

 

Lansekap agraria Indonesia di bawah kepemimpinan nasional terbaru mengalami pergeseran tektonik dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi ini, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025, diposisikan secara formal sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan sumber daya tanah yang tidak produktif demi mewujudkan kemandirian nasional melalui visi "Asta Cita". 

 

Namun, secara substansial, terdapat kritik tajam yang memandang regulasi ini sebagai alibi hukum bagi konsolidasi kekuatan ekonomi-politik yang sering disebut sebagai relasi "penguasa-pengusaha". Dalam pandangan ini, penertiban tanah bukan lagi soal redistribusi untuk petani kecil, melainkan mekanisme sirkulasi aset negara untuk mendukung akumulasi modal oleh korporasi besar dan jaringan kroni yang berlindung di balik narasi ketahanan pangan.

 

Secara historis, pengaturan mengenai tanah terlantar berakar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Namun, PP 48/2025 membawa semangat yang berbeda, di mana efisiensi industri dan produktivitas ekonomi menjadi variabel utama yang mengalahkan aspek perlindungan ruang hidup masyarakat. Munculnya regulasi ini menandakan penguatan peran negara dalam melakukan kontrol atas penguasaan lahan melalui instrumen "penertiban", yang di satu sisi diklaim untuk menghapus praktik spekulasi tanah, namun di sisi lain berpotensi mendelegitimasi penguasaan fisik tanah oleh rakyat yang tidak memiliki administrasi formal.

 

Dinamika ini mencerminkan apa yang oleh para analis kebijakan disebut sebagai "paradoks kekuasaan", di mana janji politik untuk pengentasan kemiskinan dan kedaulatan pangan dijalankan melalui pendekatan yang sentralistik, bercorak kapitalisme negara, dan militeristik. Penggunaan diksi "lahan non-produktif" sebagai target penertiban sering kali menjadi pisau bermata dua; ia menyasar korporasi mangkrak, namun pada saat yang sama menyasar hutan-hutan adat dan lahan pertanian tradisional yang dianggap tidak memberikan kontribusi ekonomi terukur bagi negara. Hal ini mempertegas kekhawatiran bahwa PP 48/2025 merupakan dalil hukum yang dirancang untuk membersihkan hambatan-hambatan penguasaan lahan demi memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikuasai oleh entitas bisnis besar.

 

2. Anatomi Prosedural PP 48/2025 dan Mekanisme Pencabutan Hak.

 

PP 48/2025 memberikan mandat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi terlantar. Objek penertiban mencakup berbagai jenis hak, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga Hak Pengelolaan (HPL). Salah satu ketentuan yang paling radikal adalah penetapan batas waktu dua tahun sebagai indikator utama penelantaran, terutama untuk sektor pertambangan dan kawasan industri.

 

Proses penertiban dijalankan melalui tahapan yang sistematis dan berjenjang. Pemerintah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat Kantor Wilayah yang bertugas melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah dan ruang. Evaluasi ini didasarkan pada laporan pemegang hak, hasil pemantauan rutin, atau informasi dari masyarakat dan pemerintah daerah. Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa pemegang hak secara sengaja tidak mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya sesuai dengan tujuan pemberian haknya, maka proses peringatan akan dimulai.

 

Tahapan Penertiban

Durasi/Ketentuan

Konsekuensi Hukum

Inventarisasi & Identifikasi

Berdasarkan data pendaftaran dan pemantauan fisik

Penentuan status tanah "terindikasi" terlantar

Evaluasi Pemanfaatan

Dilakukan oleh Pokja Kanwil BPN

Penilaian terhadap itikad baik pemegang hak

Peringatan Tertulis

Diberikan maksimal 3 kali

Kewajiban pemegang hak untuk segera mengelola lahan

Penetapan Tanah Terlantar

Jika peringatan tidak diindahkan

Pemutusan hubungan hukum antara subjek dan objek

Penguasaan oleh Negara

Hak dicabut dan menjadi aset TCUN/Bank Tanah

Pengalihan lahan untuk PSN atau investasi baru

 

Ketentuan dalam Pasal 7 PP 48/2025 mengatur pengecualian yang cukup signifikan, yakni tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik masyarakat hukum adat dan aset yang dikelola oleh Badan Bank Tanah. Namun, pengecualian bagi Bank Tanah memunculkan kritik mengenai adanya diskriminasi hukum; di mana Bank Tanah dapat membiarkan lahan-lahannya "kosong" dalam waktu lama tanpa terkena sanksi penertiban, sementara hak milik masyarakat atau pelaku usaha kecil terancam dicabut jika dianggap tidak produktif dalam waktu singkat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Bank Tanah berfungsi sebagai gudang penyimpanan lahan strategis (land banking) bagi negara yang nantinya akan didistribusikan kepada mitra bisnis pilihan melalui mekanisme yang tidak selalu transparan.

 

3. Relasi Penguasa-Pengusaha dan Risiko Kronisme dalam Distribusi Lahan.

 

Kritik utama terhadap PP 48/2025 adalah adanya indikasi bahwa regulasi ini menjadi sarana legal bagi akumulasi lahan oleh kelompok elit ekonomi yang terafiliasi dengan kekuasaan politik. Fenomena "penguasa yang juga pengusaha" menciptakan konflik kepentingan yang inheren dalam setiap kebijakan agraria yang bersifat ekspansif. Dalam konteks ini, tanah hasil penertiban yang masuk ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) atau Bank Tanah dapat dengan mudah dialokasikan kembali untuk mendukung unit-unit bisnis tertentu dengan dalih percepatan investasi.

 

Dinamika ini terlihat jelas dalam pengelolaan kawasan pertambangan dan perkebunan. Berdasarkan data lapangan, banyak letusan konflik agraria di tahun 2025 dipicu oleh anak perusahaan dari grup bisnis besar seperti RGE, Wilmar, Sinar Mas, Salim Group, hingga Bakrie Group. Perusahaan-perusahaan ini sering kali terlibat dalam sengketa lahan yang telah berlangsung lama, namun dengan adanya PP 48/2025, negara memiliki instrumen untuk "membersihkan" status lahan tersebut melalui pencabutan hak dari pihak yang dianggap mangkrak atau dari masyarakat yang dianggap menduduki lahan secara ilegal, untuk kemudian diserahkan kembali kepada korporasi besar dalam skema yang lebih "aman" secara hukum.

 

Sektor Pemicu 

Konflik 2025

Jumlah Kasus

Keterlibatan 

Grup Bisnis/Aktor

Perkebunan (Sawit, Tebu, FE)

135 kasus

RGE, Wilmar, Sinar Mas, Salim Group, PTPN

Infrastruktur & Proyek Strategis

46 kasus

BUMN Karya & Pihak Swasta

Pertambangan (Nikel, Batubara)

46 kasus

MIND ID, PT Antam, Bakrie Group

Fasilitas Militer & Kehutanan

21 kasus

TNI & Kementerian Pertahanan

 

Lonjakan konflik sebesar 15% sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa proses penertiban dan pembangunan PSN tidak berjalan searah dengan upaya resolusi konflik. Sebaliknya, aparat keamanan, khususnya TNI dan Polri, terlibat aktif dalam pengamanan lahan yang diperebutkan. Instruksi presiden untuk mengamankan kebun sawit dan Proyek Strategis Nasional telah menyebabkan peningkatan kekerasan oleh aparat TNI sebesar 89% dari tahun sebelumnya. Pola ini memperkuat argumen bahwa PP 48/2025 adalah bagian dari strategi "militeristik" untuk mengamankan modalitas tanah bagi kepentingan ekonomi elit di bawah payung stabilitas politik.

 

4. Alibi Ketahanan Pangan : Food Estate dan Strategi Akumulasi Tanah.

 

Program ketahanan pangan menjadi dalil moral yang paling sering digunakan pemerintah untuk membenarkan penguasaan lahan berskala luas melalui PP 48/2025. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, tercatat 77 Proyek Strategis Nasional, di mana porsi yang sangat besar dialokasikan untuk pengembangan lumbung pangan atau food estate. Wilayah-wilayah seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan menjadi target utama transformasi lahan yang dianggap "non-produktif" menjadi kawasan industri pangan.

 

Namun, istilah "lahan non-produktif" sering kali merupakan label sepihak yang mengabaikan fungsi ekologis dan sosial dari tanah tersebut bagi masyarakat lokal dan adat. Di Papua Selatan, misalnya, narasi ketahanan pangan digunakan untuk memfasilitasi investasi luar dan dalam negeri yang menargetkan 1,2 juta hektar hutan adat milik suku Malind. Proyek-proyek ini sering kali dijalankan melalui kolaborasi antara kementerian teknis dengan pihak swasta, yang memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan dari hasil produksi pangan tersebut.

 

Daftar PSN Ketahanan Pangan & Hilirisasi 2025-2029

Wilayah Operasi

Pelaksana Utama

Pengembangan Food Estate (Lumbung Pangan)

Kalteng, Sumsel, Papua Selatan

Kementan & Pihak Swasta

 

Bioetanol berbasis Tebu

Sumatera Utara, Lampung, Jawa, Papua

Hilirisasi Sagu, Singkong, dan Ubi Jalar

Papua, Sumatera, Jawa

Kementan & Swasta

Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa, Rumput Laut

Seluruh Indonesia

Pihak Swasta

Layanan Irigasi Pendukung Lumbung Pangan

Nasional

Kementerian Pekerjaan Umum

 

Pengembangan food estate dalam daftar PSN 2025 tidak hanya mencakup produksi padi, tetapi juga komoditas ekspor seperti tebu untuk bioetanol dan hilirisasi produk perkebunan lainnya. Keterlibatan swasta dalam proyek-proyek ini sangat dominan, mulai dari pembersihan lahan (land clearing) hingga pengelolaan hasil panen. Kritik dari aktivis reforma agraria menyebutkan bahwa skema ini bukanlah swasembada pangan untuk rakyat, melainkan "land grab" berskala besar yang dilegalkan melalui instrumen PSN dan PP 48/2025. Petani lokal yang sebelumnya mengelola lahan tersebut secara tradisional sering kali terpinggirkan atau hanya dijadikan buruh tani di atas tanah mereka sendiri.

 

5. Tantangan Hukum Adat dan Risiko Penghapusan Hak Ulayat.

 

Salah satu ancaman paling laten dari pemberlakuan PP 48/2025 dan regulasi agraria turunannya adalah terhadap keberadaan tanah adat atau tanah ulayat. Meskipun Pasal 7 PP 48/2025 mengecualikan tanah HPL masyarakat adat dari penertiban, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat sangat sulit didapatkan. Pengakuan tersebut mensyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Kepala Daerah, sebuah proses politik yang sering kali dihambat oleh kepentingan investasi di daerah tersebut.

 

Berdasarkan PP 18/2021 yang merupakan dasar dari sistem pendaftaran tanah saat ini, terdapat kewajiban bagi tanah adat untuk didaftarkan dalam jangka waktu lima tahun sejak aturan berlaku, yang berarti tenggat waktunya jatuh pada tahun 2026. Jika dalam kurun waktu tersebut tanah adat tidak didaftarkan secara formal karena kendala birokrasi, maka status hukumnya menjadi rentan. Tanah-tanah tersebut berisiko dianggap sebagai "tanah negara bebas" yang kemudian dapat ditetapkan sebagai objek penertiban tanah terlantar jika dianggap tidak dimanfaatkan sesuai kriteria pemerintah.

 

Dilema keadilan ini semakin nyata ketika melihat kriteria "pemanfaatan" yang bersifat bias industri. Hutan adat yang dijaga kelestariannya oleh masyarakat tanpa aktivitas eksploitasi ekonomi dapat dianggap "terlantar" karena tidak memberikan nilai tambah finansial bagi negara. Dengan demikian, PP 48/2025 dapat menjadi alat untuk melakukan pengambilalihan paksa terhadap wilayah-wilayah adat yang belum tersertifikasi demi kepentingan PSN ketahanan pangan atau kawasan industri baru.

 

6. Dinamika Sektor Pertambangan : Efisiensi vs Kepastian Investasi.

 

Di sektor pertambangan, PP 48/2025 memicu kekhawatiran serius di kalangan investor, terutama mereka yang bergerak di tahap eksplorasi (greenfield). Ketentuan yang memberikan hak kepada pemerintah untuk mencabut IUP jika lahan tidak dikembangkan minimal dua tahun dinilai mengabaikan karakteristik industri pertambangan yang membutuhkan waktu lama untuk studi kelayakan dan eksplorasi teknis. Pakar hukum pertambangan memperingatkan bahwa PP ini tidak boleh bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan waktu eksplorasi hingga delapan tahun.

 

Namun, dari sudut pandang pemerintah, aturan ini diperlukan untuk memberantas praktik "land banking" oleh spekulan yang hanya memegang izin tanpa modal untuk kemudian diperjualbelikan (transaksi IUP). Bagi korporasi besar yang memiliki likuiditas tinggi, aturan ini justru menguntungkan karena memberikan peluang untuk mengambil alih konsesi-konsesi yang dicabut dari perusahaan kecil melalui mekanisme lelang yang dikontrol negara. Hal ini memperkuat pola akumulasi modal di mana kepemilikan sumber daya alam semakin terkonsentrasi di tangan segelintir grup bisnis besar yang mampu memenuhi standar "produktivitas" pemerintah dalam waktu singkat.

 

Parameter 

Sektor Pertambangan dalam PP 48/2025

Dampak bagi 

Perusahaan Kecil/Eksplorasi

Dampak bagi 

Korporasi Besar/Oligarki

Batas Waktu Pengembangan 2 Tahun

Risiko tinggi pencabutan izin karena kendala teknis/biaya

Kemampuan untuk memacu progres secara cepat

Mekanisme Penertiban IUP Mangkrak

Kehilangan aset dan potensi investasi

Peluang akuisisi lahan strategis melalui negara

Kaitan dengan Hilirisasi Industri

Tekanan untuk segera membangun smelter

Integrasi vertikal dari tambang ke industri

Pengawasan melalui Pokja Kanwil

Rentan terhadap negosiasi birokrasi di daerah

Kekuatan lobi untuk mengamankan status operasional

 

Dinamika ini menunjukkan bahwa PP 48/2025 bertindak sebagai katalisator bagi proses "seleksi alam" ekonomi yang didesain secara politis, di mana hanya entitas bisnis dengan modal besar dan akses kuat ke lingkaran kekuasaan yang dapat bertahan dan terus mengakumulasi lahan di sektor ekstraktif.

 

7. Kegagalan Fungsi Sosial Tanah dan Teori Keadilan Gustav Radbruch.

 

Ditinjau dari perspektif filsafat hukum, kebijakan penertiban tanah yang agresif ini sering kali menabrak prinsip-prinsip keadilan sosial yang menjadi roh hukum agraria Indonesia. Menurut teori keadilan Gustav Radbruch, hukum harus mengandung tiga nilai dasar: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. PP 48/2025 secara dominan mengutamakan aspek "kepastian hukum" administratif dan "kemanfaatan" ekonomi bagi negara, namun sering kali mengabaikan aspek "keadilan" bagi pemegang hak tradisional atau masyarakat kecil yang tidak memiliki akses formal ke sistem pendaftaran tanah.

 

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara untuk "sebesar-besar kemakmuran rakyat". Namun, ketika negara menempatkan diri sebagai broker lahan yang mengambil tanah dari pihak yang dianggap "terlantar" untuk diberikan kepada investor skala besar, maka peran negara telah bergeser menjadi fasilitator pasar bebas. Tanah tidak lagi dipandang sebagai "public good" yang harus dilindungi fungsinya bagi kehidupan seluruh rakyat, melainkan sebagai "economic good" yang hanya dialokasikan kepada mereka yang mampu memberikan keuntungan finansial tertinggi.

 

Kesenjangan antara realitas hukum dan realitas empiris ini menciptakan ketidakpastian hukum agraria yang bersifat sistemik. Masyarakat yang merasa haknya dirampas melalui mekanisme penertiban akan terus melakukan perlawanan, yang pada gilirannya akan memicu konflik sosial berkepanjangan dan menurunkan kualitas demokrasi ekonomi kita. Transformasi tanah menjadi komoditas ekonomi murni di bawah rezim penertiban baru ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang seharusnya menjamin pemerataan penguasaan lahan guna mengurangi ketimpangan struktur agraria.

 

8. Dampak Ekologis dan Bencana Alam Akibat Monopoli Lahan.

 

Kebijakan penertiban lahan demi ekspansi industri pangan dan ekstraktif tidak dapat dilepaskan dari dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Monopoli tanah oleh segelintir korporasi besar sering kali berujung pada eksploitasi sumber daya alam yang melampaui daya dukung ekosistem. Di berbagai wilayah Indonesia, lonjakan konflik agraria di tahun 2025 juga beriringan dengan meningkatnya frekuensi bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor.

 

KPA mencatat bahwa bencana di beberapa wilayah Sumatera berkaitan erat dengan penguasaan lahan oleh ratusan korporasi yang mengubah fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur. Ketika PP 48/2025 memberikan legitimasi hukum untuk pembukaan lahan yang dianggap "non-produktif" demi proyek food estate atau kawasan industri, maka risiko kerusakan lingkungan akan semakin besar. Pemerintah sering kali terjebak dalam dikotomi palsu antara "pembangunan" dan "pelestarian", di mana narasi ketahanan pangan digunakan untuk menjustifikasi konversi lahan gambut dan hutan primer yang seharusnya berfungsi sebagai penyerap karbon dan pengendali air.

 

Data Kekerasan & 

Dampak Agraria 2025

Statistik / Keterangan

Aktor / Penyebab Utama

Korban Kriminalisasi

404 orang

Kepolisian & Penegakan Hukum

Korban Penganiayaan

312 orang

Keamanan Perusahaan & Satpol PP

Korban Luka Tembak

19 orang

Aparat Keamanan

Korban Tewas

1 orang

Konflik di Sektor Perkebunan

Luas Konflik Agraria

914.547,9 hektar

PSN, Perkebunan, Pertambangan

Wilayah Konflik Tertinggi

Jabar (39), Sumut (36), Papua Selatan (23)

Ekspansi Lahan & Investasi

 

Keterkaitan antara monopoli tanah, kekerasan aparat, dan bencana ekologis menunjukkan bahwa kebijakan agraria saat ini bersifat "ekstraktif" dalam segala dimensi. Pemerintah didesak untuk tidak hanya menggunakan instrumen penertiban tanah terlantar untuk memindahkan penguasaan lahan dari satu korporasi ke korporasi lain, tetapi juga untuk mengevaluasi secara total izin-izin yang berada di wilayah rawan bencana guna memulihkan daya dukung alam demi keselamatan rakyat di masa depan.

 

9. Mekanisme Bank Tanah : Pencucian Status Lahan atau Reforma Agraria ?.

 

Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja dan diperkuat melalui PP 48/2025 serta regulasi lainnya, menjadi aktor sentral dalam pengelolaan tanah hasil penertiban. Secara teoritis, Bank Tanah bertugas untuk menjamin ketersediaan lahan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, dan reforma agraria. Namun, kritikus melihat Bank Tanah lebih sebagai mekanisme "pencucian" status lahan.

Lahan-lahan yang sebelumnya bermasalah, penuh sengketa dengan masyarakat, atau merupakan bekas HGU yang habis masa berlakunya, diambil alih oleh negara melalui mekanisme penertiban tanah terlantar, dimasukkan ke dalam aset Bank Tanah, dan secara otomatis status hukumnya menjadi "bersih" (clean and clear). Setelah itu, Bank Tanah memiliki keleluasaan penuh untuk memberikan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah tersebut kepada pihak swasta atau BUMN untuk jangka waktu yang sangat lama.

 

Klaim bahwa Bank Tanah mendukung reforma agraria dengan alokasi minimal 30% sering kali diragukan efektivitasnya. Data menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria pada lokasi-lokasi yang diusulkan oleh masyarakat melalui LPRA (Lokasi Prioritas Reforma Agraria) masih sangat lamban, sementara proses pengalihan lahan untuk PSN dan investasi besar berjalan sangat cepat. Hal ini menciptakan persepsi bahwa fungsi reforma agraria dalam Bank Tanah hanyalah "pemanis" (gimmick) untuk meredam resistensi sosial, sementara tujuan utamanya tetaplah akumulasi lahan bagi korporasi dan kroni penguasa.

 

10. Kesimpulan : Urgensi Keadilan Struktural dalam Kebijakan Agraria.

 

Berdasarkan kajian mendalam terhadap implementasi PP 48/2025 dan dinamika agraria sepanjang tahun 2025-2026, dapat disimpulkan bahwa pandangan negatif yang menyebut regulasi ini sebagai alibi bagi "penguasa-pengusaha" memiliki dasar empiris dan teoretis yang kuat. Meskipun kebijakan penertiban tanah memiliki landasan hukum formal yang sah, namun pelaksanaannya menunjukkan bias yang nyata terhadap kepentingan akumulasi modal skala besar dan pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat kecil serta masyarakat adat.

 

Penggunaan narasi ketahanan pangan sebagai pembenaran untuk melakukan konversi lahan secara masif melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) telah memicu eskalasi konflik agraria dan kekerasan aparat keamanan yang mengkhawatirkan. Tanah tidak lagi diperlakukan sebagai mandat konstitusional untuk kemakmuran rakyat secara merata, melainkan telah direduksi menjadi aset ekonomi yang dikendalikan oleh elit melalui instrumen negara seperti Bank Tanah.

 

Agar kebijakan pertanahan tidak terus menjadi sumber ketidakadilan struktural, diperlukan beberapa langkah korektif yang fundamental :

 

1. Negara harus melakukan audit menyeluruh terhadap proses penertiban tanah terlantar guna memastikan tidak adanya praktik "tebang pilih" yang menguntungkan kelompok bisnis tertentu atau kroni penguasa.

 

2. Mekanisme Bank Tanah perlu direformasi secara total agar fungsinya sebagai penyedia lahan untuk reforma agraria (redistribusi kepada petani) menjadi prioritas utama yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar fasilitator investasi korporasi.

 

3. Pemerintah wajib memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang bersifat proaktif dan inklusif bagi tanah adat tanpa membebani masyarakat dengan prosedur administrasi yang rumit, guna menghindari risiko penghapusan hak ulayat di tahun 2026.

 

4. Penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan pendekatan dialogis dan keadilan restoratif, serta menghentikan keterlibatan militeristik aparat keamanan dalam sengketa tanah antara rakyat dan korporasi.

 

5. Setiap kebijakan penguasaan lahan berskala besar harus didasarkan pada analisis dampak lingkungan dan sosial yang jujur, guna mencegah terjadinya bencana ekologis yang lebih luas akibat monopoli tanah yang tidak berkelanjutan.

 

Tanpa adanya komitmen politik untuk menegakkan keadilan agraria yang sejati, PP 48/2025 hanya akan memperlebar jurang ketimpangan, memicu ketidakstabilan sosial, dan menjauhkan bangsa dari cita-cita kemakmuran bersama yang berkeadilan. Kehadiran negara dalam mengelola tanah seharusnya menjadi penyeimbang antara kepentingan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak asasi warga negara, bukan menjadi bagian dari sirkuit akumulasi modal elit yang meminggirkan rakyatnya sendiri.

 

mjw - Lz : jkt 022016

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, https://economy.okezone.com/amp/2026/02/06/470/3200098/prabowo-resmi-terbitkan-aturan-tanah-terlantar-bisa-disita-negara 

 

Aturan Baru PP 48/2025, Tanah Telantar Bisa Diambil Alih Negara - Newsurban, https://newsurban.id/2026/02/05/presiden-prabowo-teken-pp-48-2025-tanah-telantar-disita-negara/?amp=1 

 

Bank Tanah Masalah Bagi Reforma Agraria, Bukan Solusi - KPA, https://www.kpa.or.id/2025/10/bank-tanah-masalah-bagi-agenda-reforma-agraria-bukan-solusi/ 

 

Buku-Fajar-Endemi-Unika-Soegijapranata-Semarang.pdf, https://www.unika.ac.id/wp-content/uploads/2022/08/Buku-Fajar-Endemi-Unika-Soegijapranata-Semarang.pdf 

 

Artikel - Konsorsium Pembaruan Agraria - KPA, https://www.kpa.or.id/artikel/ 

 

MODERNISASI TANPA PEMBANGUNAN DALAM PROYEK FOOD ESTATEDI BULUNGAN DAN MERAUKE MODERNIZATION WITHOUT DEVELOPMENT OF FOOD ESTA - BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/download/368/291/1292 

 

Jurnal Ketatanegaraan - MPR RI, https://mpr.go.id/pengkajian/Jurnal_P.pdf 

 

perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah terlantar di wilayah bekas konflik - PROSIDING UNIPMA, http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/download/3053/2485 

 

Tancap Gas di Jalur yang Salah, Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo Gibran, https://www.kpa.or.id/2026/01/tancap-gas-di-jalur-yang-salah-paradoks-kebijakan-agraria-prabowo-gibran-2025/ 

 

Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Adat Terlantar Yang Belum Ditetapkan Sebagai Tanah Hak Pengelolaan Masyarakat Hukum Adat - OJS UNPATTI, https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bameti/article/download/13289/8045/ 

 

Potensi Konflik Atas Tanah Hak Milik Yang Terlantar Antara Pemerintah Dengan Masyarakat Pasca Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar Ditinjau Dari Keadilan Menurut Gustav Radbruch, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/4385 

 

Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Jurnal Fakultas Hukum - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/64995/51011/165021 

 

Ada 77 Proyek Strategis Nasional Prabowo 2025-2029 - Cobisnis, https://m.cobisnis.com/ada-77-proyek-strategis-nasional-prabowo-2025-2029 

 

Ada Makan Bergizi Gratis-Tanggul Laut, Ini Daftar Lengkap PSN Era Prabowo, https://m.kumparan.com/kumparanbisnis/ada-makan-bergizi-gratis-tanggul-laut-ini-daftar-lengkap-psn-era-prabowo-24a6Rn8jdK1 

 

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 untuk Perkuat Penertiban Tanah dan Ruang, https://djpptr.atrbpn.go.id/berita/ditjen-pptr-kementerian-atrbpn-sosialisasikan-peraturan-pemerintah-nomor-48-tahun-2025-untuk-perkuat-penertiban-tanah-dan-ruang 

 

PP 48/2025 Soal Penertiban Lahan Terlantar Picu Kekhawatiran Investor Tambang, https://industri.kontan.co.id/news/pp-482025-soal-penertiban-lahan-terlantar-picu-kekhawatiran-investor-tambang 

 

Di Tangan Prabowo Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturannya - CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/news/20260206171736-4-708955/di-tangan-prabowo-tanah-terlantar-bisa-disita-negara-ini-aturannya 

 

Pertanahan - Halo JPN, Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-CVE3 19. 

 

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara - iNews, https://www.inews.id/playlists/presiden-prabowo-terbitkan-aturan-tanah-terlantar-bisa-disita-negara 

 

Daftar Lengkap PSN Prabowo, Makan Bergizi Gratis, IKN, Hingga Tanggul Laut Raksasa, https://www.tempo.co/ekonomi/daftar-lengkap-psn-prabowo-makan-bergizi-gratis-ikn-hingga-tanggul-laut-raksasa--1213483 22. 

 

Dilema Hukum dan Keadilan: Kajian Yuridis atas Rencana Penghapusan Tanah Adat di Indonesia Tahun 2026, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1057/904/7759 23. 

 

Kepastian Hukum Hak Ulayat: Dilema Pengakuan Masyarakat Adat dalam Sistem Pertanahan Nasional, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2285 

 

Pendaftaran Tanah Ulayat : Pengakuan dan Perlindungan Pemerintah bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, https://hukumproperti.com/pendaftaran-tanah-ulayat/ 

 

Benahi Persoalan Agraria, Ini Rekomendasi Asia Land Forum - KPA, https://www.kpa.or.id/2025/02/benahi-persoalan-agraria-ini-rekomendasi-asia-land-forum/ 

 

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB - kantor pertanahan kab. nunukan - ATR/BPN, https://kab-nunukan.atrbpn.go.id/berita/ramai-isu-tanah-kosong-selama-2-tahun-diambil-negara-dirjen-pptr-sebut-kriteria-penetapan-objek-penertiban-tanah-telantar-shm-berbeda-dengan-shgu-dan-shgb 

 

PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA, https://spse.inaproc.id/atrbpn/dl/e1298b89898ee34342b41073fb79a23a45c29aabd40476069422c40b8cc6f3bb63f0286cb5a84ff062d71cc769d7065db3e651f341d75dec5c8a959cbf5f8b79acb783e3cbaf53a9603ffc04044cc8e73f3801940867718db89c8f4856965684ec388d8e31cde1742249211759e585aa 

 

kewenangan negara dalam pengambilalihan tanah terlantar - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-April-2025-2504.pdf 

 

Penertiban Tanah Telantar untuk Reforma Agraria - KPA, https://www.kpa.or.id/2025/07/penertiban-tanah-telantar-untuk-reforma-agraria/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS