PP 48/2025 : Dinamika Hukum, Sosial, Ekonomi, Politik, dan Budaya dalam Penataan Agraria Nasional

 Seri : Tanah Terlantar


Analisis Strategis Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 : Dinamika Hukum, Sosial, Ekonomi, Politik, dan Budaya dalam Penataan Agraria Nasional

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar muncul sebagai instrumen regulasi yang revolusioner sekaligus kontroversial dalam lanskap tata kelola pertanahan Indonesia. Ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025, kebijakan ini menjadi manifestasi konkret dari visi besar "Asta Cita" yang menghendaki kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, yang semuanya bermuara pada ketersediaan dan efektivitas penggunaan lahan. 

Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, peraturan ini berupaya memecahkan kebuntuan kronis terkait monopoli penguasaan lahan oleh segelintir entitas serta maraknya praktik spekulasi tanah yang menghambat pembangunan nasional. Inti dari PP 48/2025 adalah penegasan bahwa setiap jengkal tanah di wilayah hukum Indonesia harus memiliki fungsi sosial dan produktivitas yang nyata; kegagalan dalam memenuhi mandat tersebut akan berujung pada tindakan tegas berupa penertiban, pemutusan hubungan hukum, hingga penyitaan oleh negara melalui mekanisme Bank Tanah.

 

1. Landasan Yuridis dan Evolusi Kebijakan Penertiban Lahan.

 

Analisis hukum terhadap PP 48/2025 harus dimulai dengan memahami posisinya dalam hierarki norma hukum di Indonesia. Kebijakan ini merupakan upaya penyempurnaan dari regulasi-regulasi sebelumnya, seperti PP Nomor 11 Tahun 2010 dan PP Nomor 20 Tahun 2021, yang dianggap kurang efektif dalam memberikan efek jera bagi para spekulan lahan. 

 

Secara substansial, peraturan ini memperjelas definisi dan ruang lingkup objek penertiban yang mencakup dua entitas besar : Kawasan Telantar dan Tanah Telantar. Kawasan Telantar didefinisikan sebagai wilayah non-kawasan hutan yang telah memiliki izin, konsesi, atau perizinan berusaha namun secara sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan.Sementara itu, Tanah Telantar mencakup tanah yang telah dilekati hak atas tanah (seperti HGU, HGB, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan) yang tidak digunakan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya.

 

Perubahan paling radikal dalam PP 48/2025 terletak pada aspek prosedural, di mana terjadi pemangkasan durasi peringatan dan evaluasi secara signifikan dibandingkan dengan PP 20/2021. Pemerintah nampaknya mengadopsi prinsip "akselerasi penegakan hukum" untuk meminimalkan celah bagi pemegang hak dalam memperpanjang status quo tanah yang tidak produktif. Tabel berikut memberikan perbandingan komprehensif mengenai percepatan lini masa penertiban tersebut.

 

Komponen Prosedural

PP Nomor 20 

Tahun 2021

PP Nomor 48 

Tahun 2025

Implikasi Strategis

Batas Waktu Evaluasi Kawasan

180 hari kalender

60 hari kalender

Percepatan identifikasi kawasan mangkrak di sektor industri dan pariwisata.

Batas Waktu Evaluasi Tanah

180 hari kalender

12 hari kalender

Tekanan tinggi bagi kantor wilayah untuk melakukan penilaian cepat.

Peringatan I (Tanah)

90 hari kalender

14 hari kalender

Memaksa respon segera dari pemegang hak atas tanah.

Peringatan II (Tanah)

45 hari kalender

14 hari kalender

Mengurangi waktu negosiasi administratif yang berlarut-larut.

Peringatan III (Tanah)

30 hari kalender

14 hari kalender

Menuju kepastian status sebagai objek penertiban akhir.

Peringatan I (Kawasan)

180 hari kalender

30 hari kalender

Fokus pada percepatan realisasi investasi di sektor ekstraktif.

Peringatan II (Kawasan)

90 hari kalender

30 hari kalender

Penegasan sanksi bagi pemegang konsesi yang tidak aktif.

Peringatan III (Kawasan)

45 hari kalender

30 hari kalender

Ambang batas akhir sebelum pencabutan izin usaha atau konsesi.

 

Sumber data diolah dari :

Secara yuridis, percepatan ini menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum bagi investor, terutama di sektor pertambangan yang memiliki karakteristik operasional berjangka panjang. Pasal 4 dan Pasal 7 dalam peraturan ini memberikan penegasan bahwa status sebagai objek penertiban tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum yang melekat pada pemegang izin, yang bertujuan untuk menutup celah penghindaran tanggung jawab selama proses penertiban berlangsung. Namun, para pakar hukum mengingatkan bahwa batasan waktu yang sangat singkat ini harus dibarengi dengan kejelasan kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan "sengaja tidak diusahakan" guna menghindari tindakan sewenang-wenang oleh otoritas administratif.

 

2. Realitas Operasional dan Konflik Regulasi Sektoral : Kasus Pertambangan.

 

Cita-cita idealisme PP 48/2025 untuk mengoptimalkan penggunaan lahan berhadapan langsung dengan realitas operasional di sektor pertambangan yang sangat kompleks. Asosiasi pertambangan seperti PERHAPI dan IMA telah menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait ketentuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap tidak dikembangkan dalam waktu dua tahun. Terdapat pertentangan normatif yang nyata antara PP 48/2025 dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU Minerba secara eksplisit memberikan jangka waktu eksplorasi hingga delapan tahun yang dapat diperpanjang, sementara PP 48/2025 nampaknya memberikan indikator aktivitas yang lebih rigid dalam jangka pendek.

 

Dalam praktik operasional, keterlambatan produksi seringkali bukan disebabkan oleh niat spekulatif, melainkan oleh hambatan non-teknis seperti konflik lahan dengan masyarakat, proses perizinan lingkungan (AMDAL) yang berbelit, faktor force majeure, hingga fluktuasi harga komoditas global yang memengaruhi keekonomian proyek. Analisis mendalam menunjukkan bahwa penerapan aturan "dua tahun" yang terlalu kaku dapat menjadi bumerang bagi investasi eksplorasi, di mana investor mungkin enggan mengambil risiko pada proyek greenfield yang secara alamiah membutuhkan waktu lama untuk mencapai tahap konstruksi dan produksi. Realitas ini menuntut pemerintah untuk konsisten membedakan antara konsesi yang benar-benar ditelantarkan dengan proyek yang sedang berjalan secara administratif namun belum menunjukkan aktivitas fisik di lapangan.

 

Tahapan operasional pertambangan secara umum memerlukan waktu yang jauh melampaui jendela evaluasi 60 hari yang ditetapkan dalam PP 48/2025.

 

1. Fase Pra-Konstruksi : Meliputi studi kelayakan, eksplorasi detail, dan pemenuhan dokumen lingkungan yang bisa memakan waktu 2 hingga 4 tahun.

 

2. Fase Konstruksi : Pembangunan infrastruktur pendukung tambang yang rata-rata membutuhkan waktu 18 hingga 36 bulan tergantung kompleksitas wilayah.

 

3. Hambatan Sosial : Penyelesaian sengketa lahan dengan pemilik lahan lokal seringkali memakan waktu bertahun-tahun sebelum kegiatan fisik dapat dimulai.

 

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM dituntut untuk melakukan sinkronisasi kebijakan perizinan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang merugikan iklim investasi nasional. Jika evaluasi tidak dilakukan secara objektif oleh kementerian teknis, maka kepastian hukum bagi industri pertambangan strategis akan terancam, yang pada akhirnya dapat mengganggu target penerimaan negara dari sektor bukan pajak (PNBP).

 

3. Analisis Ekonomi : Efisiensi Pasar Lahan dan Peran Bank Tanah.

Dari sudut pandang ekonomi, PP 48/2025 berupaya mengatasi inefisiensi pasar lahan yang disebabkan oleh praktik land banking. Tanah di Indonesia seringkali dipandang sebagai aset investasi pasif yang nilainya meningkat tajam tanpa perlu adanya nilai tambah fisik. Fenomena ini menciptakan kelangkaan lahan bagi sektor-sektor produktif seperti perumahan rakyat, pertanian, dan infrastruktur strategis. Dengan adanya ancaman penyitaan, biaya peluang (opportunity cost) bagi para spekulan untuk membiarkan lahan menganggur menjadi sangat tinggi, sehingga mendorong terjadinya likuidasi lahan atau percepatan pembangunan.

 

Salah satu aktor sentral dalam realitas operasional pasca-penerbitan PP 48/2025 adalah Badan Bank Tanah. Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan diputus hubungan hukumnya akan dialihkan menjadi aset Bank Tanah atau dimasukkan ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Pendayagunaan aset-aset ini sangat krusial untuk mendukung agenda Reforma Agraria, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta penyediaan lahan untuk kepentingan umum. Namun, terdapat kritik dari pengamat ekonomi agraria bahwa mekanisme Bank Tanah berpotensi menjadi bentuk kapitalisasi baru atas lahan jika tidak dikelola dengan prinsip transparansi dan keadilan bagi masyarakat lokal.

 

Sektor Ekonomi Terpapar

Dampak Positif 

PP 48/2025

Risiko dan 

Tantangan Ekonomi

Pertanian & Pangan

Ketersediaan lahan untuk swasembada pangan dan redistribusi petani gurem.

Konversi lahan yang tidak terkendali jika tata ruang tidak konsisten.

Properti & Real Estate

Menekan kenaikan harga tanah akibat spekulasi; mendorong pembangunan hunian.

Penurunan nilai aset bagi perusahaan pengembang yang memiliki cadangan lahan besar.

Pertambangan

Memastikan pemanfaatan kekayaan alam untuk negara; membersihkan spekulan izin.

Ketidakpastian investasi pada fase eksplorasi; risiko arbitrase internasional.

Infrastruktur

Mempermudah pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN).

Potensi konflik sosial dengan masyarakat yang sudah menguasai lahan secara de facto.

 

Sumber data diolah dari:

Analisis terhadap pasar properti tahun 2025-2026 menunjukkan bahwa sektor ini berada dalam fase transisi. Meskipun harga tanah tetap stabil, volume transaksi cenderung selektif karena pembeli dan pengembang mulai menyesuaikan diri dengan risiko regulasi penertiban lahan. Pengembang kini lebih fokus pada proyek-proyek yang memiliki fungsi jelas dan lokasi matang guna menghindari identifikasi sebagai lahan telantar. Di sisi lain, inflasi harga tanah tetap menjadi tantangan terbesar, dan PP 48/2025 diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen stabilisasi harga melalui peningkatan pasokan lahan produktif di pasar.

 

4. Dimensi Politik : Asta Cita, Ego Sektoral, dan Kebijakan Satu Peta.

 

Secara politik, PP 48/2025 adalah instrumen kekuasaan yang digunakan oleh pemerintahan Prabowo Subianto untuk menegakkan disiplin dalam pengelolaan sumber daya agraria. Ini adalah bagian dari strategi politik ekonomi yang lebih luas untuk memastikan bahwa tanah tidak hanya dikuasai oleh kelompok elite atau korporasi besar tanpa memberikan kontribusi bagi pembangunan. Dukungan politik dari Komisi II DPR RI terlihat dalam pembahasan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 9,49 triliun, di mana prioritas dialokasikan pada layanan publik pertanahan dan tata ruang strategis.

 

Namun, di balik dukungan tersebut, terdapat tantangan koordinasi lintas lembaga yang sangat berat. Realitas operasional menunjukkan bahwa penertiban lahan seringkali terhambat oleh perbedaan data antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang menjadi tulang punggung identifikasi lahan telantar masih belum rampung sepenuhnya akibat kendala teknis dan penolakan awal dari beberapa kementerian.

 

Berikut adalah rincian anggaran Kementerian ATR/BPN 2026 yang mencerminkan prioritas politik pemerintah.

 

Alokasi Anggaran 2026

Nilai (Triliun Rp)

Fokus Kegiatan Utama

Total Pagu Anggaran

9,49

Pengelolaan pertanahan dan tata ruang nasional.

Program Prioritas Nasional

1,80

Layanan publik langsung dan tata ruang strategis.

Program PTSL

1,17

Pendaftaran tanah sistematis lengkap (65% dari anggaran prioritas).

Dukungan Manajemen

Porsi Tertinggi

Administrasi internal, gaji, dan operasional kantor.

Sumber data diolah dari :

Meskipun anggaran dialokasikan cukup besar, analisis kritis menunjukkan bahwa porsi terbesar masih terserap untuk kebutuhan administratif internal dan program pendaftaran tanah (PTSL), sementara anggaran spesifik untuk penertiban dan pengendalian tanah terindikasi telantar masih terbatas. Tanpa dukungan fiskal yang memadai untuk satuan tugas di lapangan, implementasi PP 48/2025 berisiko menjadi tidak efektif dan hanya bersifat reaktif terhadap kasus-kasus tertentu yang mencuat ke publik. Tantangan politik lainnya adalah memastikan bahwa penertiban ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sempit atau sebagai alat penekan terhadap lawan-lawan politik yang memiliki penguasaan lahan luas.

 

5. Dampak Sosial dan Keadilan Agraria : Harapan vs Kekhawatiran.

 

Aspek sosial dari PP 48/2025 menyentuh inti dari masalah keadilan di Indonesia. Idealisme peraturan ini adalah redistribusi tanah untuk rakyat melalui Reforma Agraria, guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan yang sangat ekstrem. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menekankan bahwa selama dekade terakhir, korporasi besar telah melakukan ekspansi lahan sawit secara masif, sementara jutaan petani tetap terperangkap dalam status petani gurem dengan lahan di bawah 0,5 hektar.

 

Dalam realitas operasional, tantangan sosial terbesar adalah keberadaan masyarakat yang secara de facto telah menguasai lahan-lahan yang secara de jure masih berada di bawah izin atau hak entitas lain (HGU/HGB). Pasal 6 PP 48/2025 menyebutkan bahwa tanah hak milik bisa menjadi objek penertiban jika dikuasai masyarakat sebagai perkampungan selama 20 tahun. Di satu sisi, ini memberikan peluang bagi legalisasi pemukiman rakyat, namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan hati-hati, dapat memicu konflik horisontal antara pemegang hak yang sah secara hukum dengan masyarakat penggarap.

 

KPA dan organisasi masyarakat sipil lainnya memberikan beberapa rekomendasi krusial bagi implementasi PP 48/2025 :

 

● Prioritas Penertiban : Pemerintah harus memfokuskan penertiban pada HGU dan HGB skala besar milik korporasi yang terbukti hanya digunakan untuk spekulasi nilai tanah.

 

● Pengakuan Hak Rakyat : Tanah-tanah yang sudah menjadi perkampungan atau lahan garapan produktif masyarakat di lokasi eks-HGU harus segera diredistribusikan melalui Reforma Agraria.

 

● Perlindungan Pembela Hak Atas Tanah : Menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat atau aktivis yang berjuang mempertahankan wilayah kelolanya dari klaim lahan telantar oleh korporasi.

 

Kegagalan dalam menyentuh akar persoalan konflik agraria di lokasi-lokasi strategis seperti perkebunan PTPN atau konsesi hutan industri akan membuat PP 48/2025 hanya dipandang sebagai alat administratif, bukan sebagai solusi substantif bagi keadilan sosial. Masyarakat mengharapkan bahwa tanah-tanah yang disita negara tidak hanya berakhir menjadi aset Bank Tanah untuk kepentingan investasi besar baru, melainkan benar-benar diredistribusikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.

 

6. Analisis Budaya dan Hak Masyarakat Adat : Identitas vs Sertifikasi.

 

Tanah dalam kebudayaan Indonesia memiliki nilai yang melampaui sekadar aset ekonomi; ia adalah simbol identitas, ruang spiritual, dan warisan leluhur. Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah wilayahnya bersifat religius-magis, di mana tanah dipandang sebagai satu kesatuan dengan keberadaan komunitas tersebut. PP 48/2025 mencoba menghormati nilai ini dengan mengecualikan tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat dari objek penertiban Tanah Telantar.

 

Namun, terdapat benturan budaya antara sistem hukum adat yang bersifat lisan dan komunal dengan sistem administrasi negara yang bersifat tertulis dan formalistik. Realitas operasional menuntut bahwa agar hak adat diakui dan dikecualikan dari penertiban, masyarakat adat harus mendaftarkan tanah mereka dalam jangka waktu tertentu. Jika kewajiban administratif ini gagal dipenuhi akibat keterbatasan akses informasi atau hambatan geografis di daerah terpencil, masyarakat adat berisiko kehilangan status tanah ulayatnya dan lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah negara yang "telantar".

 

Hambatan budaya dan birokrasi dalam pendaftaran tanah adat meliputi :

 

1. Perspektif Kepemilikan : Masyarakat adat seringkali menganggap sertifikasi sebagai bentuk pengikisan nilai komunal menjadi hak individu yang bisa diperjualbelikan.

 

2. Ketiadaan Bukti Formal : Banyak wilayah adat yang dikuasai secara turun-temurun tanpa dokumen tertulis (surat register atau sertifikat), sehingga posisi hukumnya lemah di mata administrator pertanahan.

 

3. Hambatan Geografis : Proses pemetaan dan verifikasi oleh petugas BPN di daerah hutan lebat atau kepulauan sulit dilakukan, yang seringkali menyebabkan data tanah adat tidak masuk dalam basis data nasional.

 

Pemerintah perlu mengadopsi pendekatan sosiologis-antropologis yang lebih inklusif dalam mengimplementasikan PP 48/2025 di wilayah-wilayah yang kental dengan hukum adat. Tanpa pengakuan yang tulus terhadap keberadaan masyarakat adat, kebijakan penertiban lahan justru berpotensi menjadi "kedok" baru bagi perampasan tanah adat atas nama kepentingan pembangunan atau proyek strategis nasional.

 

7. Tantangan Birokrasi dan Kesenjangan Teknologi di Lapangan.

 

Cita-cita idealisme PP 48/2025 sangat bergantung pada efektivitas birokrasi di tingkat tapak. Namun, realitas operasional di kantor-kantor pertanahan daerah menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar dalam hal sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi basis data awal untuk mengidentifikasi lahan telantar menghadapi berbagai kendala administratif.

 

Kendala 

Birokrasi Utama

Manifestasi 

di Lapangan

Dampak terhadap 

Penertiban Lahan

Keterbatasan SDM Ahli

Kurangnya tenaga surveyor dan analis hukum pertanahan yang kompeten.

Proses identifikasi dan evaluasi indikasi telantar menjadi lambat dan rentan salah.

Kesenjangan Infrastruktur IT

Akses internet dan sistem manajemen data digital yang belum merata di daerah.

Sinkronisasi data ke basis data pusat di Kementerian ATR/BPN terhambat.

Ketidaklengkapan Dokumen

Banyak permohonan yang data yuridisnya tidak lengkap atau tumpang tindih.

Meningkatkan risiko sengketa hukum pasca-penetapan tanah telantar.

Ego Sektoral Lembaga

Kurangnya dukungan anggaran dari kementerian/lembaga lain untuk mendukung PTSL.

Basis data pendaftaran tanah tidak mencakup seluruh wilayah (terutama kawasan hutan).

Sumber data diolah dari :

Analisis terhadap efektivitas PTSL hingga akhir 2025 menunjukkan bahwa meskipun jutaan bidang tanah telah terdaftar, kualitas data fisik dan yuridis di beberapa wilayah masih perlu ditingkatkan guna menghindari pembatalan keputusan penetapan tanah telantar di pengadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seringkali membatalkan keputusan menteri terkait penetapan tanah telantar akibat adanya cacat prosedur dalam tahapan identifikasi dan peringatan. Hal ini menunjukkan bahwa percepatan waktu (seperti peringatan 14 hari) dalam PP 48/2025 harus dikelola dengan manajemen risiko hukum yang sangat ketat oleh aparatur sipil negara di Kementerian ATR/BPN.

 

8. Masa Depan Penataan Agraria: Antara Harapan dan Realitas.

 

PP 48/2025 berdiri di persimpangan jalan antara menjadi instrumen perubahan sosial yang adil atau menjadi beban administratif baru yang memicu ketidakpastian investasi. Keberhasilan peraturan ini dalam jangka panjang tidak ditentukan oleh seberapa banyak lahan yang berhasil disita negara, melainkan seberapa efektif lahan-lahan tersebut didayagunakan kembali untuk kemakmuran rakyat.

 

Pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme evaluasi kawasan telantar dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Integrasi Kebijakan Satu Peta harus dipercepat dengan dukungan anggaran yang memadai, termasuk melalui skema pinjaman Bank Dunia yang sedang berjalan, agar tidak ada lagi alasan "tumpang tindih data" yang menghambat penertiban. Selain itu, peran Bank Tanah perlu diawasi secara ketat agar tetap setia pada fungsinya sebagai penyedia lahan untuk reforma agraria dan kepentingan umum, bukan sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan dari penguasaan lahan negara.

 

Secara keseluruhan, PP 48/2025 adalah langkah berani yang membutuhkan orkestrasi lintas sektoral yang harmonis. Tantangan di sektor pertambangan harus dijawab dengan fleksibilitas kriteria aktivitas yang tetap menghormati UU Minerba, sementara kekhawatiran masyarakat adat harus dijawab dengan prosedur pengakuan hak yang lebih inklusif dan tidak membebani secara administratif. Hanya dengan keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan kepekaan terhadap realitas sosial-budaya di lapangan, idealisme PP 48/2025 dapat benar-benar mewujudkan keadilan agraria yang telah lama dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.

 

mjw - Lz : jkt 022026

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

ANALISIS PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL, https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-apbn/public-file/analisis-apbn-public-117.pdf 

 

Presiden Prabowo Teken PP 48/2025, Tanah Telantar Terancam Disita Negara, Ini Penjelasan Lengkap Aturannya - Newsurban, https://newsurban.id/2026/02/05/presiden-prabowo-teken-pp-48-2025-tanah-telantar-disita-negara/ 

 

Aturan Baru PP 48/2025, Tanah Telantar Bisa Diambil Alih Negara - Newsurban, https://newsurban.id/2026/02/05/presiden-prabowo-teken-pp-48-2025-tanah-telantar-disita-negara/?amp=1 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 - Paralegal.id, https://paralegal.id/peraturan/peraturan-pemerintah-nomor-48-tahun-2025/ 

 

Di Tangan Prabowo Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturannya - CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/news/20260206171736-4-708955/di-tangan-prabowo-tanah-terlantar-bisa-disita-negara-ini-aturannya

 

Prabowo Minta Nusron Revisi Aturan Ambil Alih Tanah Terlantar - detikFinance, https://finance.detik.com/infrastruktur/d-8128393/prabowo-minta-nusron-revisi-aturan-ambil-alih-tanah-terlantar 

 

Tanah Terlantar Dipelihara Pengusaha - Jangan, Kata KPA - Betahita, https://betahita.id/news/detail/11269/tanah-terlantar-dipelihara-pengusaha-jangan-kata-kpa.html?v=1753458009 

 

ANALISIS PEMBATALAN KEPUTUSAN TENTANG PENETAPAN TANAH TERLANTAR YANG BERASAL DARI HAK GUNA BANGUNAN, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1635/859/7353 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 Atur Penertiban Tanah Telantar, Bisa Diambil Negara - Veritask, https://veritask.ai/id/artikel/peraturan-pemerintah-nomor-48-tahun-2025-atur-penertiban-tanah-telantar-bisa-diambil-negara 

 

Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada, https://industri.kontan.co.id/news/tambang-tak-digarap-dua-tahun-terancam-dicabut-izinnya-investor-diminta-waspada 

 

PP 48/2025 Soal Penertiban Lahan Terlantar Picu Kekhawatiran Investor Tambang, https://ima-api.org/pp-48-2025-soal-penertiban-lahan-terlantar-picu-kekhawatiran-investor-tambang/ 

 

Rapat Koordinasi Penanganan Masalah Konflik Pertanahan di Daerah - Disperkimta, https://disperkimta.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/rapat-koordinasi-penanganan-masalah-konflik-pertanahan-di-daerah-39 

 

jaringan dokumentasi dan informasi hukum biro hukum dan pengaduan masyarakat sekretariat jenderal dpr ri - Parlementaria Terkini - JDIH SETJEN DPR, https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/60056/t/PP+dari+UU+Minerba+Belum+Terbit%2C+Masyarakat+Kembali+Jadi+Korban+Ketidakpastian+Kebijakan 

 

Kementerian ESDM Dorong Sinkronisasi Kebijakan Perizinan Pertambangan Bersama Pemerintah Daerah Provinsi - Ditjen Minerba, https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20251120-kementerian-esdm-dorong-sinkronisasi-kebijakan-perizinan-pertambangan-bersama-pemerintah-daerah-provinsi 

 

Jurnal Ketatanegaraan - MPR RI, https://mpr.go.id/pengkajian/Jurnal_P.pdf 

 

KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN TANAH TERLANTAR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/55509/46363/135459 

 

Penertiban Tanah Telantar untuk Reforma Agraria - KPA, https://www.kpa.or.id/2025/07/penertiban-tanah-telantar-untuk-reforma-agraria/ 

 

Pasar Properti 2025 di Indonesia : Tren Pasar dan Prospek Properti 2026 - A&A Indonesia, https://www.aaindonesia.co.id/pasar-properti-2025-di-indonesia-tren-pasar-dan-prospek-properti-2026 

 

Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, https://economy.okezone.com/amp/2026/02/06/470/3200098/prabowo-resmi-terbitkan-aturan-tanah-terlantar-bisa-disita-negara 

 

Sah, Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara - CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/news/20260206144928-4-708871/sah-prabowo-terbitkan-aturan-tanah-terlantar-bisa-disita-negara/amp 

 

PP 48/2025 : Prabowo Tertibkan Tanah Telantar, Lahan Menganggur Bisa Disita Negara, https://beranda.co/pp-48-2025-prabowo-tertibkan-tanah-telantar-lahan-menganggur-bisa-disita-negara/ 

 

Kementerian ATR/BPN Dapat Anggaran 2026 Rp 9,4 Triliun, Prioritaskan Program Pendaftaran Tanah - KOMPAS.com, https://nasional.kompas.com/read/2025/09/15/13542091/kementerian-atr-bpn-dapat-anggaran-2026-rp-94-triliun-prioritaskan-program 

 

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp.9,49 Triliun, https://www.atrbpn.go.id/in/rdp-bersama-komisi-ii-dpr-ri-pagu-anggaran-kementerian-atrbpn-tahun-2026-ditetapkan-rp949-triliun 

 

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 untuk Perkuat Penertiban Tanah dan Ruang, https://djpptr.atrbpn.go.id/berita/ditjen-pptr-kementerian-atrbpn-sosialisasikan-peraturan-pemerintah-nomor-48-tahun-2025-untuk-perkuat-penertiban-tanah-dan-ruang 

 

Menteri ATR/BPN Ungkap Kendala Kebijakan Satu Peta Tak Kunjung Rampung, https://m.kumparan.com/kumparannews/menteri-atr-bpn-ungkap-kendala-kebijakan-satu-peta-tak-kunjung-rampung-26fxTzddaCj 

 

Potensi Konflik Atas Tanah Hak Milik Yang Terlantar Antara Pemerintah Dengan Masyarakat Pasca Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar Ditinjau Dari Keadilan Menurut Gustav Radbruch, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/4385 

 

Catatan Kritis Satu Tahun Pemerintahan Prabowo 2025 - WALHI, https://www.walhi.or.id/uploads/WALHI%202025-2029/Dokumen/Catatan%20Kritis%20Satu%20Tahun%20Pemerintahan%20Prabowo%202025.pdf 

 

Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Jurnal Fakultas Hukum - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/64995/51011/165021 

 

Benahi Persoalan Agraria, Ini Rekomendasi Asia Land Forum - KPA, https://www.kpa.or.id/2025/02/benahi-persoalan-agraria-ini-rekomendasi-asia-land-forum/ 

 

Reforma Agraria di 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Ini Catatan KPA, https://www.kpa.or.id/2025/01/reforma-agraria-di-100-hari-pemerintahan-prabowo-ini-catatan-kpa/ 

 

Dilema Hukum dan Keadilan: Kajian Yuridis atas Rencana Penghapusan Tanah Adat di Indonesia Tahun 2026, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1057/904/7759 

 

PROBLEMATIKA PENGELOLAAN PERTANAHAN DI INDONESIA - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/3721/1/Problematika%20Pengelolaan%20Pertanahan%20di%20Indonesia.pdf 

 

Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Pertanahan Dikaitkan Deng, https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/download/585/485/3694 

 

Pemanfaatan Tanah Adat Untuk Kepentingan Penanaman Modal Di Bidang Perkebunan - Jurnal DPR RI, https://vs-dprexternal3.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/222/163 

 

HAMBATAN-HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) - uta'45 journal, https://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/admpublik/article/download/6824/2530 

 

Hambatan-Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/372920199_Hambatan-Hambatan_dalam_Pelaksanaan_Program_Pendaftaran_Tanah_Sistematik_Lengkap_PTSL 

 

Analisis Kendala-Kendala Administratif Dalam Pendaftaran Tanah dan Solusinya, https://rayyanjurnal.com/index.php/jerumi/article/download/4291/pdf 

 

Dari Regulasi ke Realitas: Hambatan Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia - Pubmedia Journal Series, https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/download/4981/4147/13166 

 

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wamen Ossy ... - Beranda, https://www.atrbpn.go.id/berita/setahun-pemerintahan-prabowo-gibran-wamen-ossy-tanah-dan-ruang-jadi-instrumen-pemerataan-kesejahteraan-rakyat 

 

Terungkap Masalah Tanah yang Bikin Pegawai ATR/BPN Tersandung Kasus - detikFinance, https://finance.detik.com/infrastruktur/d-8184927/terungkap-masalah-tanah-yang-bikin-pegawai-atr-bpn-tersandung-kasus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS