Perkawinan Campuran dalam Kerangka Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

 Seri : Perkawinan WNI-WNA

 

Perkawinan Campuran dalam Kerangka Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

 

Lisza Nurchayatie 

KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro

 

 

 

Eksistensi institusi perkawinan dalam tatanan hukum Indonesia menempati posisi yang sangat fundamental, tidak hanya sebagai perbuatan hukum perdata semata, melainkan sebagai ikatan lahir batin yang berpijak pada nilai-nilai transendental Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Dalam dinamika sosial yang semakin global, interaksi antarindividu dengan latar belakang kewarganegaraan, agama, dan budaya yang berbeda menjadi sebuah keniscayaan yang memerlukan pengaturan hukum yang komprehensif, kepastian administratif, serta perlindungan hak-hak konstitusional.

 

1. Definisi dan Konstruksi Yuridis Perkawinan Campuran.

 

Dalam perspektif hukum positif Indonesia, istilah "perkawinan campuran" memiliki makna yuridis yang spesifik dan terbatas. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Definisi ini secara tegas menitikberatkan pada unsur kewarganegaraan sebagai pembeda utama yang memicu berlakunya rezim hukum perkawinan campuran.

 

Meskipun secara sosiologis masyarakat sering mengaitkan istilah "campur" dengan perbedaan agama, adat, atau golongan, secara hukum formal, perbedaan agama tidak lagi diklasifikasikan sebagai perkawinan campuran sejak berlakunya Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Sebelumnya, dalam Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR) Stb. 1898 Nomor 158, cakupan perkawinan campuran memang mencakup perbedaan agama dan golongan penduduk, namun UU Nomor 1 Tahun 1974 telah melakukan unifikasi hukum yang menggeser definisi tersebut menjadi perbedaan nasionalitas. Kendati demikian, problematika perkawinan antara individu yang berbeda agama tetap menjadi fokus kajian ilmiah yang mendalam karena kaitannya dengan Pasal 2 ayat (1) mengenai keabsahan perkawinan menurut hukum agama.

 

2. Landasan Keabsahan Perkawinan di Indonesia.

 

Legalitas sebuah perkawinan di Indonesia bersandar pada dua pilar utama yang saling berkaitan: pilar substantif-religius dan pilar administratif-negara. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini mengimplikasikan bahwa negara memberikan otoritas penuh kepada lembaga agama untuk menentukan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan.

 

Setelah syarat keagamaan terpenuhi, Pasal 2 ayat (2) mewajibkan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sarana perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang dilahirkan. Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, sedangkan bagi umat non-Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu) dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

 

3. Persyaratan Umum dan Batas Usia Minimum.

 

Perubahan fundamental dalam hukum perkawinan Indonesia terjadi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Fokus utama perubahan ini adalah peningkatan batas usia minimum perkawinan bagi pria maupun wanita menjadi 19 tahun. Langkah ini diambil dengan pertimbangan sosiologis dan medis untuk mencegah praktik perkawinan di bawah umur yang berisiko terhadap kesehatan reproduksi, tingkat kematian ibu dan bayi, serta ketidaksiapan psikologis dalam membangun rumah tangga.

 

Kategori Persyaratan

Detail Ketentuan 

Berdasarkan Regulasi

Usia Minimum

19 tahun bagi pria dan wanita (UU 16/2019)

Persetujuan

Adanya persetujuan bebas dari kedua calon mempelai

Izin Orang Tua

Wajib bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun

Status Lajang

Belum pernah menikah atau sudah bercerai secara hukum (dengan bukti akta)

Larangan Hubungan

Tidak memiliki hubungan darah, semenda, atau sesusuan yang dilarang agama/undang-undang

 

Apabila terdapat keadaan mendesak di mana salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, mereka harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan. Bagi umat Islam, dispensasi diajukan ke Pengadilan Agama, sementara bagi non-Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan hanya akan memberikan izin jika terdapat alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang kuat, sesuai dengan semangat perlindungan anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002.

 

3. Persyaratan Khusus Perkawinan Campuran (WNI dan WNA).

 

Dalam perkawinan campuran yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), terdapat kompleksitas administratif tambahan karena melibatkan hukum personal dari dua negara yang berbeda. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Perkawinan, perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak telah dipenuhi.

Sertifikat Tidak Ada Halangan Menikah (CNI)

Dokumen yang paling krusial bagi pihak WNA adalah Certificate of No Impediment (CNI) atau Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau Kedutaan Besar negara asal WNA di Indonesia. CNI berfungsi sebagai jaminan hukum bahwa WNA tersebut tidak sedang terikat dalam perkawinan yang sah di negaranya dan telah memenuhi syarat usia serta kualifikasi lainnya sesuai hukum nasionalnya. Tanpa dokumen ini, pejabat pencatat nikah di Indonesia berhak menolak pendaftaran perkawinan guna menghindari terjadinya poligami terselubung atau konflik hukum internasional.

Kelengkapan Dokumen Keimigrasian dan Identitas

Selain CNI, pihak WNA harus melampirkan dokumen resmi lainnya yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah :

1. Paspor : Dokumen asli dan fotokopi yang masih berlaku sebagai bukti identitas internasional.
2. Akta Kelahiran : Diperlukan untuk verifikasi data diri dan asal-usul yang sah.
3. Visa dan Izin Tinggal : WNA disarankan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya (B211A) atau memiliki KITAS/KITAP jika menetap di Indonesia. Penggunaan Visa on Arrival (VoA) sering kali menyulitkan proses transisi ke izin tinggal terbatas setelah pernikahan.
4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD/STMD) : Bukti bahwa WNA telah melaporkan keberadaannya kepada pihak Kepolisian setempat.
5. Surat Keterangan Mualaf : Jika perkawinan akan dilangsungkan secara Islam dan pihak WNA sebelumnya beragama non-Muslim.

 

4. Tata Cara dan Tahapan Prosedur Pendaftaran bagi Umat Islam (KUA).

 

Prosedur pendaftaran nikah bagi umat Islam diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Administrasi pencatatan kini telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web untuk menjamin keakuratan data.

Tahap 1 : Pengurusan Dokumen di Tingkat Kelurahan

Calon mempelai WNI harus mengurus surat pengantar dari Desa atau Kelurahan tempat domisili mereka untuk mendapatkan serangkaian formulir model "N" :

● Model N1 (Surat Pengantar Nikah) : Berisi identitas calon mempelai dan orang tua sesuai KTP dan KK.
● Model N2 (Permohonan Kehendak Nikah) : Surat formal yang ditujukan kepada Kepala KUA kecamatan tempat akan dilangsungkannya akad nikah.
● Model N4 (Surat Persetujuan Mempelai) : Pernyataan tertulis bahwa kedua calon mempelai setuju untuk menikah tanpa paksaan.
● Model N5 (Izin Orang Tua) : Wajib dilampirkan jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.

Tahap 2 : Pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA)

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum rencana akad nikah. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari waktu tersebut, calon pengantin harus melampirkan surat dispensasi dari Camat atas nama Bupati/Walikota.

 

Pada tahap ini, seluruh dokumen WNI dan WNA (termasuk CNI dan Paspor) diserahkan kepada Penghulu untuk dilakukan pemeriksaan dokumen nikah. KUA akan melakukan verifikasi data, wawancara singkat terhadap calon pengantin dan wali nikah, serta memberikan bimbingan perkawinan (Kursus Calon Pengantin/Suscatin).

Tahap 3 : Pelaksanaan Akad Nikah dan Penyerahan Buku Nikah

Akad nikah dapat dilaksanakan di kantor KUA (gratis pada jam kerja) atau di luar kantor KUA dengan membayar biaya resmi sebesar Rp 600.000 yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah proses ijab qabul yang memenuhi rukun nikah (calon suami, calon istri, wali, dua saksi), Buku Nikah diberikan secara langsung kepada suami dan istri sebagai bukti otentik perkawinan yang sah secara agama dan negara.

 

5. Tata Cara dan Tahapan Prosedur bagi Umat Non-Islam (Disdukcapil).

 

Bagi umat selain Islam, proses legalisasi perkawinan melibatkan dua tahap yang berbeda namun saling mengikat: upacara keagamaan dan pencatatan sipil.

Tahap 1 : Pelaksanaan Perkawinan Agama

Calon mempelai melangsungkan upacara perkawinan sesuai dengan tata cara agamanya masing-masing (di Gereja, Pura, Vihara, atau tempat ibadah lainnya) di hadapan pemuka agama. Setelah upacara selesai, pemuka agama akan menerbitkan Surat Keterangan Terjadinya Perkawinan atau Surat Pemberkatan.

Tahap 2 : Pencatatan Sipil di Disdukcapil

Pasangan wajib melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, paling lambat 60 hari setelah pemberkatan agama. Di beberapa daerah seperti Surabaya dan Jakarta, proses ini dapat diajukan secara daring melalui aplikasi seperti KLAMPID dengan mengunggah dokumen persyaratan dalam format PDF.

 

Dokumen yang diperlukan di Disdukcapil meliputi :

● Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01).
● Surat Pemberkatan dari pemuka agama.
● KTP-el dan KK calon pengantin serta dua orang saksi dewasa.
● Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
● Pas foto berwarna berdampingan (biasanya ukuran 4x6).
● Bagi WNA: Paspor, Visa, CNI, dan Surat Keterangan Domisili/SKTT.

 

Setelah dokumen diverifikasi dan divalidasi, pasangan akan diminta hadir untuk menandatangani Register Akta Perkawinan. Disdukcapil kemudian akan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan yang kini sering dikirimkan dalam bentuk file PDF ber-Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk dicetak mandiri oleh pemohon.

6. Analisis Hukum Perkawinan Beda Agama dan Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

 

Interaksi antara hukum agama dan administrasi kependudukan mencapai titik krusial dalam fenomena perkawinan beda agama. Meskipun Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menitikberatkan pada hukum agama, terdapat celah hukum yang selama ini digunakan melalui Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang memungkinkan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama berdasarkan penetapan pengadilan.

Perubahan Paradigma Pasca SEMA 2/2023

Pada Juli 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA ini memberikan instruksi tegas kepada para hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

 

Alasan mendasar diterbitkannya SEMA ini adalah untuk menyelaraskan praktik peradilan (mencegah disparitas putusan) dan menegakkan norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang dianggap mensyaratkan kesamaan agama sebagai basis validitas perkawinan. Hal ini memicu pro dan kontra di kalangan akademisi hukum dan aktivis HAM. Pendukung SEMA menilai langkah ini sebagai penegakan kedaulatan hukum agama dalam ranah privat yang dilindungi konstitusi. Sebaliknya, pihak yang kontra berpendapat bahwa SEMA ini membatasi hak konstitusional warga negara untuk membentuk keluarga (Pasal 28B UUD 1945) dan mengabaikan kemandirian hakim dalam menggali keadilan substantif di persidangan.

Strategi Penyelundupan Hukum (Fraus Legis)

Sebagai dampak dari pengetatan aturan melalui SEMA 2/2023, banyak pasangan beda agama menempuh jalur alternatif dengan melangsungkan perkawinan di luar negeri (seperti Singapura atau Australia). Berdasarkan asas Lex Loci Celebrationis, perkawinan yang dilakukan di luar negeri adalah sah jika dilakukan menurut hukum tempat tersebut. Setelah kembali ke Indonesia, bukti perkawinan tersebut dilaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

 

Tindakan ini sering disebut sebagai penyelundupan hukum (fraus legis) karena bertujuan menghindari larangan material dalam hukum nasional. Meskipun secara administratif perkawinan tersebut dapat tercatat, secara yuridis terdapat risiko pembatalan jika ada pihak yang berkepentingan (seperti Kejaksaan) membuktikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan itikad buruk untuk memanipulasi hukum nasional.

 

7. Rezim Harta Benda dalam Perkawinan Campuran.

 

Salah satu aspek hukum yang paling berdampak langsung pada kesejahteraan pasangan perkawinan campuran adalah kepemilikan aset, khususnya tanah dan bangunan. Berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA), hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

Konflik UUPA dan UU Perkawinan

Pasal 35 UU Perkawinan menetapkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (joint property). Dalam konteks perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta, setiap pembelian properti oleh pihak WNI secara otomatis menyebabkan pihak WNA ikut memiliki separuh dari aset tersebut melalui mekanisme harta bersama. Hal ini bertentangan dengan asas nasionalisme dalam UUPA, sehingga WNI dalam perkawinan campuran dilarang memiliki Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), atau wajib melepaskannya dalam waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut.

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 membawa perubahan revolusioner dengan mengizinkan pembuatan perjanjian perkawinan (pemisahan harta) dilakukan tidak hanya sebelum pernikahan (prenuptial agreement), tetapi juga selama dalam ikatan perkawinan (postnuptial agreement) melalui akta notaris.

 

Jenis Perjanjian

Waktu Pembuatan

Dasar Hukum

Dampak pada Kepemilikan Tanah

Pranikah (Prenup)

Sebelum akad/pemberkatan

Pasal 29 UU 1/1974

WNI tetap dapat memiliki HM/HGB secara penuh

Pascanikah (Postnup)

Selama perkawinan berlangsung

Putusan MK 69/2015

Memisahkan harta bersama menjadi harta pribadi sejak pendaftaran

Dengan adanya perjanjian pemisahan harta, aset yang dibeli oleh WNI tetap berstatus harta pribadi dan tidak tercampur dengan subjek hukum asing (WNA), sehingga hak konstitusional WNI untuk memiliki tanah di negaranya sendiri tetap terlindungi.

 

8. Kedudukan Anak dalam Perkawinan Campuran.

 

Anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran WNI dan WNA memiliki status kewarganegaraan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Hukum Indonesia menganut asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan) secara terbatas, di mana anak dari perkawinan campuran secara otomatis memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas dari ayah dan ibunya. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak agar tidak kehilangan hak-haknya di kedua negara orang tuanya.

 

Setelah anak mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin, ia diberikan waktu paling lambat 3 tahun untuk menentukan pilihannya. Jika anak tersebut ingin tetap menjadi WNI, ia harus menyatakan pilihannya secara resmi di hadapan pejabat berwenang. Selama masa kewarganegaraan ganda, anak dapat memiliki paspor Republik Indonesia (paspor RI) sekaligus paspor asing. Jika anak menggunakan paspor asing selama tinggal di Indonesia, ia memerlukan dokumen affidavit sebagai pengganti visa untuk melegalkan keberadaannya.

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

Dalam hal terjadi sengketa hak asuh anak akibat perceraian, pengadilan di Indonesia mengutamakan prinsip The Best Interest of The Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak). Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (bagi Muslim), anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun) biasanya hak asuhnya jatuh kepada ibu. Namun, hakim memiliki keleluasaan untuk memutus berbeda berdasarkan fakta di persidangan guna menjamin kesejahteraan mental dan fisik anak.

 

Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 159 K/Ag/2018 menegaskan bahwa aspek kemanfaatan dan keadilan substantif harus diutamakan di atas pembagian harta bersama jika hal tersebut menyangkut kepentingan dasar anak, seperti hak atas tempat tinggal yang layak. Hal ini menunjukkan transisi hukum dari corak legalistik-positivistik menuju keadilan progresif yang memposisikan hak anak sebagai prioritas tertinggi.

 

9. Prosedur Pelaporan Perkawinan Luar Negeri di Indonesia.

 

Bagi warga negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan campuran di luar negeri, terdapat kewajiban hukum untuk mendaftarkan perkawinan tersebut di Indonesia agar diakui secara administratif dan memiliki kekuatan hukum perdata.

 

1. Pelaporan di Perwakilan RI (KBRI/KJRI) : Perkawinan harus segera dilaporkan ke kantor perwakilan RI di negara tempat dilangsungkannya perkawinan untuk mendapatkan Surat Keterangan Perkawinan Luar Negeri.

 

2. Pencatatan di Disdukcapil Indonesia : Sekembalinya ke Indonesia, pasangan wajib mendaftarkan bukti perkawinan tersebut di Kantor Pencatatan Perkawinan (Disdukcapil) tempat tinggal mereka dalam waktu paling lama 1 tahun setelah tiba kembali di wilayah Indonesia.

 

3. Konsekuensi Kelalaian : Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan anak (seperti Akta Kelahiran), pengurusan izin tinggal pasangan asing (KITAS/KITAP), serta potensi hambatan dalam pembuktian harta bersama dan hak waris.

 

10. Kesimpulan dan Analisis Ilmiah Masa Depan.

 

Kajian hukum terhadap perkawinan campuran dan beda agama di Indonesia menunjukkan adanya ketegangan yang dinamis antara supremasi hukum agama dan administrasi kependudukan yang pluralis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetap menjadi pilar utama, namun implementasinya terus berkembang melalui putusan-putusan progresif Mahkamah Konstitusi serta pedoman teknis dari Mahkamah Agung.

Perkawinan campuran dengan WNA kini memiliki jaminan hak properti yang lebih kuat melalui mekanisme perjanjian pascanikah (postnuptial agreement) pasca Putusan MK 69/2015. 

Sementara itu, penutupan pintu pencatatan beda agama melalui SEMA 2/2023 memaksa masyarakat untuk menempuh jalur pelaporan perkawinan luar negeri, yang secara sosiologis akan terus terjadi selama tidak ada harmonisasi regulasi yang mengakomodasi realitas kemajemukan penduduk Indonesia. Perlindungan terhadap hak-hak sipil individu, kepastian status hukum anak, dan jaminan terhadap hak milik tetap menjadi isu krusial yang memerlukan tinjauan berkelanjutan demi mewujudkan sistem hukum keluarga yang adil, berkepastian, dan bermartabat.


mjw - Lz : jkt 012025

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, https://repo.unand.ac.id/2798/1/1974_UU-1-TAHUN-1974_PERKAWINAN.pdf 

 

TINJAUAN YURIDIS AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP ANAK - undip e-journal system, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/5107/2715 

 

Pengaturan Perkawinan Campuran  - PA Kandangan, https://pa-kandangan.go.id/images/Pengaturan_Perkawinan_Campuran_dan_Perkawinan_Beda_Agama_di_Indonesia.pdf 

 

Analisis Yuridis SEMA nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Hakim dalam Perkara Pencatatan Perkawinan Antar Agama Menurut, http://ejournal.sagita.or.id/index.php/future/article/download/242/201 

 

Implikasi Yuridis Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUUXIII/2015, https://ijil.uinkhas.ac.id/index.php/IJIL/article/download/334/554 

 

PENGKAJIAN HUKUM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA ( PERBANDINGAN BEBERAPA NEGARA) - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/pkj-2011-2.pdf 

 

Kajian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt./2023/Pn Jkt.Utr Tentang Pelaksanaan Perawinan Beda Agama Pasca Pem - COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/download/1144/1510 

 

PROBLEMATIKA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PELARANGAN PENCATATAN NIKAH BEDA AGAMA, https://jurnalpps.uinsa.ac.id/index.php/sosioyustisia/article/download/550/256/2705 

 

Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia - Amsir Law Journal, https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/109/88 

 

PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HAK AZASI MANUSIA, https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/download/4129/1528 

 

teknis taukîl wali dalam pasal 12 ayat (5) peraturan menteri agama no. 20 tahun 2019, https://idr.uin-antasari.ac.id/25791/6/BAB%20III.pdf 

 

Sosialisasi Pencatatan Perkawinan bagi umat non muslim, https://disdukcapil.cilegon.go.id/baca/sosialisasi-pencatatan-perkawinan-bagi-umat-non-muslim/6648/1501 

 

persyaratan nikah - Layak (Layanan Agama Kecamatan) - Syarat Layanan, https://kua-bali.id/syarat-layanan/kua_tabanan/kua_tabanan_peryaratan_nikah 

 

kelengkapan dokumen akta perkawinan - Layanan Online Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kota kediri, https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/login_depan/info/9 

 

UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019  - Lintar, https://lintar.untar.ac.id/repository/penelitian/buktipenelitian_10215006_4A070223141847.pdf 

 

UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019  - OJS Indonesia, https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/download/140/128/279 

 

Menikah Dengan WNA di Indonesia, https://balitranslator.com/menikah-dengan-wna-di-indonesia-panduan-lengkap/ 

 

PERKAWINAN DENGAN WARGA NEGARA ASING (WNA) – Disdukcapil Kota Surakarta, https://dispendukcapil.surakarta.go.id/perkawinan-wna/ 

 

Apa Itu CNI yang Jadi Syarat Pernikahan WNA dan WNI?, https://penerjemahresmi.id/apa-itu-cni-yang-jadi-syarat-pernikahan-wna-dan-wni/ 

 

Syarat Pernikahan Dengan WNA di KUA dan Catatan Sipil - GP Translator, https://gp-translator.com/syarat-pernikahan-dengan-wna/ 

 

PMA-No.-20-Tahun-2019-PENCATATAN-PERNIKAHAN  - PA Purwodadi, https://www.pa-purwodadi.go.id/images/pdf/lain2/PMA-No.-20-Tahun-2019-PENCATATAN-PERNIKAHAN.pdf 

 

PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA PADA MASA PANDEMI COVID-19, https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/ALWATZIKHOEBILLAH/article/download/2166/1669 

 

Regulasi Pernikahan (Pma-20-2019) | PDF - Scribd, https://id.scribd.com/document/851684234/REGULASI-PERNIKAHAN-PMA-20-2019

 

Surat Pengantar Nikah N1 N4 - kelurahan Jatimelati, https://kel-jatimelati.bekasikota.go.id/layanan/127/surat-pengantar-nikah-n1-n4- 

 

Website Resmi Desa Panerusan, https://panerusan.id/artikel/2019/7/7/syarat-administrasi-dan-cara-daftar-nikah-di-kua 

 

Petunjuk Penulisan Formulir Model N (N1,N2,N4,N5) - KUA KECAMATAN KUTA-BALI, http://kuakuta.blogspot.com/p/petunjuk-penulisan-formulir-model-n.html 

 

Perkawinan - Disdukcapil Surabaya, https://disdukcapil.surabaya.go.id/featured_item/perkawinan/ 

 

AKTA PERKAWINAN – DISDUKCAPIL Kab. Cilacap, https://disdukcapil.cilacapkab.go.id/akta-kawin/ 

 

AKTA PERNIKAHAN NON MUSLIM - DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, https://disdukcapil.acehtenggarakab.go.id/halaman/akta-pernikahan-non-muslim 

 

Syarat Penerbitan Akta Perkawinan (Non-Muslim) - Detail Berita : Web Terpadu Kabupaten Tangerang, https://disdukcapil.tangerangkab.go.id/detail-berita/syarat-penerbitan-akta-perkawinan-non-muslim

 

Daftar Layanan untuk Akta Perkawinan (Bagi Non-Muslim) - Sipenduduk V3, https://sipenduduk.pekanbaru.go.id/daftarlayanan/read/10?layanan=aktaPerkawinan 

 

tinjauan yuridis sema nomor 2 tahun 2023, https://ojs.uph.edu/index.php/NJ/article/download/8242/5096 

 

Kajian Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif SEMA No. 2 Tahun 2023 skripsi - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/157636/3/RAMA_74201_02011282025204_0001116501_0013048210_01_front_ref.pdf 

 

Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/12299/6562/44337 

 

ANALISIS KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/672 

 

Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama: Solusi atau Kemunduran Hukum? - LK2 FHUI, https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/surat-edaran-mahkamah-agung-tentang-larangan-pencatatan-perkawinan-beda-agama-solusi-atau-kemunduran-hukum/ 

 

Ketika Cinta Terbentur Regulasi: Menyoal SEMA No. 2/2023 dan Perkawinan Beda Agama - Universitas Merdeka Malang, https://unmer.ac.id/ketika-cinta-terbentur-regulasi-menyoal-sema-no-2-2023-dan-perkawinan-beda-agama/ 

 

Manipulasi Agama dalam Pengakuan Perkawinan Beda Agama, https://medianotaris.com/manipulasi-agama-dalam-pengakuan-perkawinan-beda-agama-di-luar-negeri/ 

 

akibat hukum putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 terhadap hak tanah pelaku kawin campur, https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/download/2497/1775 

 

Tinjauan Yuridis Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran “A Juridical Review Towards - eJurnal UNG, https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/download/6857/2337 

 

PUTUSAN Nomor 69/PUU-XIII/2015, https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf

 

KONSULTASI HUKUM MENGENAI HARTA PERKAWINAN DAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN - Prosiding Konferensi Nasional PkM-CSR, https://prosiding-pkmcsr.org/index.php/pkmcsr/article/download/1819/803 

 

Kaidah Hukum: Aspek Kepentingan Terbaik Anak dalam Sengketa Harta Bersama, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kaidah-hukum-aspek-kepentingan-terbaik-anak-dalam-sengketa-01i 

 

PEREBUTAN HAK ASUH ANAK DAN SENGKETA HARTA BERSAMA KEMBALI DAMAI - Pengadilan Agama Masamba, https://www.pa-masamba.go.id/index.php/tranparansi2/kepegawaian/8-berita/645-perebutan-hak-asuh-anak-dan-sengketa-harta-bersama-kembali-damai 

 

Surat Keterangan Keimigrasian Pernyataan untuk Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran - Website Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, https://batam.imigrasi.go.id/page/surat-keterangan-keimigrasian-pernyataan-untuk-menjadi-wni-karena-perkawinan-campuran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS