Perkawinan Campuran sebagai Akselerator Perolehan Kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing : Tinjauan Yuridis, Administratif, dan Implikasi Sosio-Agraria

 Seri : Perkawinan WNI WNA


Analisis Hukum Perkawinan Campuran sebagai Akselerator Perolehan Kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing : Tinjauan Yuridis, Administratif, dan Implikasi Sosio-Agraria

 

Lisza Nurchayatie

KRA MJ Widijatmoko

 

Dinamika globalisasi yang memicu mobilitas lintas batas negara telah mentransformasi institusi perkawinan dari sekadar ikatan sakral sosiologis menjadi sebuah fenomena hukum yang kompleks, khususnya dalam konteks perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan campuran menempati posisi unik karena bersinggungan langsung dengan kedaulatan negara melalui pengaturan kewarganegaraan, izin tinggal keimigrasian, serta hak atas kebendaan yang sangat proteksionis. 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) hadir sebagai respons modern terhadap ketimpangan gender dan ketidakadilan hukum yang sebelumnya dialami oleh pelaku perkawinan campuran, sekaligus membuka ruang bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur yang lebih efisien dan ekonomis dibandingkan dengan jalur naturalisasi biasa.

 

1. Evolusi Historis dan Filosofis Hukum Kewarganegaraan di Indonesia.

 

Memahami kedudukan perkawinan campuran sebagai jalan mempermudah perolehan kewarganegaraan memerlukan penelusuran mendalam terhadap evolusi filosofis hukum kewarganegaraan Indonesia. Sebelum berlakunya rezim hukum saat ini, Indonesia menganut sistem yang cenderung diskriminatif terhadap perempuan dalam perkawinan campuran melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Pada masa itu, Indonesia menganut asas kesatuan hukum keluarga secara absolut yang bersifat patriarkal, di mana seorang perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika hukum negara asal suaminya mewajibkan sang istri mengikuti kewarganegaraan suami. Hal ini menciptakan kerentanan hukum yang luar biasa bagi perempuan Indonesia, di mana mereka kehilangan perlindungan dari negara asalnya semata-mata karena pilihan hidup untuk menikah dengan warga negara asing.

 

Perubahan fundamental terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Undang-undang ini menggeser paradigma dari patriarki menuju kesetaraan gender dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Filosofi utama dari undang-undang ini adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi istri dan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Asas kewarganegaraan tunggal tetap dipertahankan bagi orang dewasa, namun mekanisme untuk memperoleh, mempertahankan, atau melepaskan kewarganegaraan dirancang sedemikian rupa agar tidak menciptakan kondisi tanpa kewarganegaraan (stateless) atau diskriminasi berbasis ras, etnik, maupun gender. Dalam konteks ini, perkawinan campuran dipandang bukan lagi sebagai ancaman terhadap loyalitas nasional, melainkan sebagai realitas sosial yang memerlukan fasilitasi hukum agar integritas keluarga tetap terjaga tanpa mengorbankan status kewarganegaraan salah satu pihak.

 

Sistem hukum Indonesia saat ini mengadopsi empat asas kewarganegaraan yang saling berkaitan :

1. Asas ius sanguinis (hukum darah), yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orang tuanya, bukan tempat lahir.
2. Asas ius soli (hukum tempat lahir) secara terbatas, yang diterapkan bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menghindari kondisi tanpa kewarganegaraan.
3. Asas kewarganegaraan tunggal, yang menjadi prinsip utama bagi setiap warga negara Indonesia yang telah dewasa.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yang diberikan khusus kepada anak-anak hasil perkawinan campuran hingga usia tertentu.

 

2. Konstruksi Yuridis Perkawinan Campuran dalam Hukum Positif.

 

Secara normatif, definisi perkawinan campuran di Indonesia telah ditetapkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 57 UU Perkawinan, perkawinan campuran adalah pernikahan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia dan pihak lainnya berkewarganegaraan asing. Definisi ini sangat penting karena menekankan bahwa kriteria utama campuran bukan terletak pada perbedaan agama, etnis, atau budaya, melainkan pada status hukum personal yang melekat pada kewarganegaraan masing-masing individu.

 

Implikasi dari definisi ini adalah bahwa setiap perkawinan campuran yang dilangsungkan di wilayah hukum Indonesia wajib memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan menurut hukum agama masing-masing pasangan serta harus dicatatkan pada instansi pelaksana yang berwenang, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim atau Kantor Catatan Sipil bagi penganut agama lainnya. Kegagalan dalam memenuhi persyaratan administratif dan substantif ini tidak hanya membatalkan keabsahan perkawinan di mata negara, tetapi juga menutup akses bagi pasangan WNA untuk memperoleh fasilitas keimigrasian maupun kewarganegaraan.

 

Bagi perkawinan campuran yang dilaksanakan di luar negeri, pasangan tersebut wajib mendaftarkan surat bukti perkawinan mereka di kantor pencatatan perkawinan di tempat tinggal mereka setelah kembali ke Indonesia. Hal ini selaras dengan prinsip lex loci celebrationis, di mana keabsahan formal perkawinan ditentukan oleh hukum tempat perkawinan tersebut dilangsungkan, namun keabsahan materiil tetap harus selaras dengan ketentuan hukum nasional Indonesia bagi pihak yang berstatus WNI.

 

3. Perolehan Kewarganegaraan Melalui Jalur Pernyataan : Keistimewaan Pasal 19 UU Kewarganegaraan.

 

Pasal 19 UU Kewarganegaraan merupakan instrumen hukum yang paling nyata dalam mempermudah perolehan kewarganegaraan bagi WNA melalui ikatan pernikahan. Jalur ini sering disebut sebagai jalur "Pernyataan Menjadi Warga Negara", yang secara prosedural berbeda fundamental dengan jalur "Permohonan Pewarganegaraan" atau naturalisasi biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Keistimewaan utama dari Pasal 19 adalah penghilangan hambatan diskresi yang terlalu luas dari kepala negara. Jika dalam naturalisasi biasa (Pasal 8) keputusan akhir berada sepenuhnya pada diskresi Presiden setelah mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan negara, dalam jalur Pasal 19, WNA yang telah menikah secara sah dengan WNI diberikan hak untuk "menyatakan diri" ingin menjadi warga negara Indonesia di hadapan pejabat yang ditunjuk. Meskipun tetap melalui proses verifikasi, jalur ini lebih bersifat kepastian pemenuhan hak bagi keluarga campuran untuk hidup bersatu dalam satu kewarganegaraan.

 

Persyaratan untuk menggunakan jalur Pasal 19 meliputi :

1. WNA yang bersangkutan harus terikat dalam perkawinan yang sah dengan WNI.
2. Pada saat mengajukan pernyataan, pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
3. Penyataan tersebut tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda bagi pemohon, yang berarti pemohon wajib melepaskan kewarganegaraan asalnya setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Analisis terhadap efisiensi jalur ini terlihat jelas dalam perbandingan struktur biaya dan mekanisme administrasi antara naturalisasi biasa dan pewarganegaraan melalui perkawinan.

Perbandingan Naturalisasi Biasa vs. Pewarganegaraan Jalur Perkawinan

Komponen Perbandingan

Naturalisasi Biasa 

(Pasal 8)

Pewarganegaraan Perkawinan (Pasal 19)

Sifat Prosedur

Permohonan kepada Presiden melalui Menteri

Pernyataan keinginan di hadapan pejabat

Biaya PNBP

Rp50.000.000,-

Rp15.000.000,-

Otoritas Penentu

Presiden (Keputusan Presiden)

Menteri Hukum dan HAM (Keputusan Menteri)

Pemeriksaan

Tim TP4 (Lintas Instansi yang Ketat)

Verifikasi Administrasi dan Lapangan

Persyaratan Domisili

5 Tahun Berturut-turut / 10 Tahun Tidak Berturut-turut

5 Tahun Berturut-turut / 10 Tahun Tidak Berturut-turut

Syarat Pekerjaan

Wajib Memiliki Penghasilan Tetap

Wajib Memiliki Penghasilan Tetap

 

Data biaya menunjukkan bahwa jalur perkawinan memangkas biaya administrasi negara hingga 70% dibandingkan jalur biasa. Hal ini merupakan bentuk insentif bagi WNA yang telah membangun basis kehidupan keluarga di Indonesia. Selain itu, penggunaan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai instrumen pengesahan, bukan lagi Keputusan Presiden (Keppres), memperpendek rantai birokrasi dan waktu tunggu penyelesaian dokumen.

 

4. Sinergi Hukum Keimigrasian : Peran Strategis KITAS dan KITAP.

 

Perkawinan campuran tidak hanya mempermudah kewarganegaraan di tahap akhir, tetapi juga memberikan karpet merah dalam hal izin tinggal bagi WNA. Dalam hukum keimigrasian Indonesia, pasangan WNI berfungsi sebagai sponsor atau penjamin bagi pasangan WNA-nya. Hal ini memberikan stabilitas yang tidak dimiliki oleh WNA pekerja asing, yang sangat bergantung pada keberadaan perusahaan sponsor.

Proses transisi izin tinggal dalam perkawinan campuran dirancang untuk mendukung akumulasi masa tinggal yang menjadi syarat kewarganegaraan :

 

1. Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Keluarga : Segera setelah menikah, WNA dapat memperoleh KITAS dengan sponsor pasangan WNI. Izin ini memungkinkan WNA tinggal selama 1-2 tahun dan dapat diperpanjang.

 

2. Izin Tinggal Tetap (KITAP) Keluarga : Setelah usia pernikahan mencapai minimal 2 tahun, pemegang KITAS dapat mengajukan konversi menjadi KITAP. KITAP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang lebih lama, bahkan seumur hidup setelah pernikahan mencapai 10 tahun.

 

3. Fasilitas Kerja : Berdasarkan UU Keimigrasian, WNA pemegang KITAP yang menikah dengan WNI diperbolehkan bekerja atau melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, meskipun tetap ada batasan administratif tertentu.

 

Pentingnya KITAP dalam proses kewarganegaraan adalah karena KITAP menjadi bukti legalitas domisili permanen yang mutlak diperlukan saat mengajukan pernyataan kewarganegaraan Pasal 19. Dengan KITAP, WNA telah diakui sebagai "penduduk" versi imigrasi, yang memberikan hak nyaris setara dengan WNI dalam hal akses layanan publik, pembukaan rekening bank, hingga pendaftaran BPJS.

 

5. Implikasi Agraria dan Revolusi Perjanjian Perkawinan.

 

Salah satu pendorong utama bagi WNA dalam perkawinan campuran untuk segera mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah hambatan dalam kepemilikan aset properti. Indonesia menganut asas nasionalitas dalam hukum agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960), yang secara tegas menyatakan bahwa hanya WNI murni yang dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik. WNA dilarang keras memiliki Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB), dan hanya diperbolehkan memiliki Hak Pakai.

 

Dalam perkawinan campuran, muncul masalah pelik ketika terjadi percampuran harta kekayaan (harta bersama) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan. Karena harta yang dibeli selama perkawinan menjadi milik bersama, maka jika pasangan campuran membeli tanah Hak Milik, tanah tersebut secara hukum dianggap tercampur dengan "unsur asing" dari pasangan WNA. Akibatnya, pasangan WNI dalam perkawinan campuran sering kali dipaksa melepaskan hak miliknya dalam waktu satu tahun sejak perolehan hak, atau tanah tersebut jatuh ke tangan negara.

 

Situasi ini berubah drastis setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi WNI yang menikah dengan WNA agar tetap dapat memiliki Hak Milik atas tanah melalui pembuatan Perjanjian Perkawinan. Yang paling revolusioner adalah perjanjian ini kini dapat dibuat tidak hanya sebelum pernikahan (prenuptial), tetapi juga selama masa pernikahan berlangsung (postnuptial). Dengan adanya pemisahan harta, tanah yang dibeli atas nama pasangan WNI dianggap murni milik WNI dan tidak terkontaminasi oleh status WNA pasangannya.

 

Meskipun perjanjian pascanikah telah memberikan solusi, banyak pasangan campuran tetap memilih jalur kewarganegaraan agar kepemilikan aset menjadi lebih fleksibel dan dapat diwariskan secara penuh kepada anak-anak tanpa kekhawatiran mengenai pembatasan status warga negara.

 

6. Perlindungan dan Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran.

 

Evolusi hukum yang paling progresif dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 adalah pengakuan terhadap status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Hal ini memberikan jaminan perlindungan bagi anak agar tetap memiliki ikatan hukum dengan kedua orang tuanya yang berbeda bangsa.

Berdasarkan Pasal 4, 5, dan 6 UU Kewarganegaraan, anak hasil perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika lahir dari ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya. Status ini memungkinkan anak memiliki dua paspor hingga usia dewasa.

Mekanisme Hak Opsi bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kategori Usia

Status Kewarganegaraan

Tindakan Hukum yang Diperlukan

0 - 18 Tahun

Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Pendaftaran untuk mendapatkan Afidavit/Paspor RI

18 Tahun

Ambang batas kedewasaan

Anak mulai dapat menyatakan pilihan kewarganegaraan

18 - 21 Tahun

Masa tenggang (3 tahun)

Wajib memilih salah satu kewarganegaraan

> 21 Tahun

Kewarganegaraan Tunggal

Jika tidak memilih, status WNI dapat hilang otomatis

 

Proses bagi anak untuk memilih kewarganegaraan dilakukan dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem elektronik. Bagi anak yang memilih menjadi WNI, ia akan diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti kewarganegaraan penuh. Fasilitas kewarganegaraan ganda ini secara signifikan mempermudah integrasi anak ke dalam sistem pendidikan dan kesehatan nasional tanpa kendala administratif keimigrasian yang biasanya dihadapi oleh anak asing.

 

7. Penegakan Hukum Terhadap Perkawinan Semu (Sham Marriage).

 

Kemudahan yang diberikan oleh negara melalui jalur perkawinan campuran menciptakan celah bagi praktik "penyelundupan hukum" dalam bentuk perkawinan semu atau perkawinan fiktif (sham marriage). Perkawinan semu adalah pernikahan yang dilangsungkan hanya untuk memenuhi formalitas administratif agar WNA dapat tinggal secara ilegal atau memperoleh kewarganegaraan tanpa adanya niat untuk membangun kehidupan rumah tangga yang sejati.

 

Pemerintah Indonesia mengambil langkah represif yang tegas terhadap fenomena ini. Pasal 135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian secara eksplisit mengkriminalisasi tindakan perkawinan semu dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,-. Penegakan hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa perkawinan adalah ikatan suci yang dilindungi undang-undang, sehingga manipulasi terhadap institusi perkawinan untuk kepentingan status politik dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara.

 

Mekanisme pencegahan dilakukan melalui verifikasi lapangan yang ketat oleh otoritas imigrasi sebelum pemberian KITAP maupun saat proses kewarganegaraan berlangsung. Tim verifikasi dapat melakukan kunjungan ke alamat tempat tinggal untuk memastikan bahwa pasangan tersebut benar-benar hidup bersama sebagai suami-istri. Jika ditemukan indikasi ketidakbenaran, izin tinggal dapat dicabut seketika dan WNA tersebut dideportasi.

 

8. Pembatalan Kewarganegaraan dan Konsekuensi Pemalsuan Data.

 

Keberlanjutan status kewarganegaraan yang diperoleh melalui perkawinan sangat bergantung pada kejujuran data yang disampaikan. Berdasarkan Pasal 28 UU Kewarganegaraan, seseorang yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia dapat dibatalkan statusnya oleh Menteri jika di kemudian hari ditemukan bahwa perolehan tersebut didasarkan pada keterangan yang palsu atau tidak benar.

 

Konsekuensi hukum dari pembatalan kewarganegaraan akibat penipuan dalam perkawinan meliputi :

 

● Kehilangan Hak Sipil : Seluruh dokumen identitas (KTP, Paspor, Akta Kelahiran anak yang mengikuti ayah) menjadi tidak berlaku.

 

● Status Tanah : Jika yang bersangkutan telah memiliki tanah Hak Milik, ia wajib melepaskan hak tersebut karena statusnya kembali menjadi WNA.

 

● Tindakan Administratif Keimigrasian: WNA tersebut akan masuk dalam daftar cekal dan tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

 

Kasus pembatalan perkawinan di pengadilan, seperti dalam sengketa antara Jessica Iskandar dan Ludwig, menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen perkawinan memiliki efek domino yang merusak kepastian hukum status personal pihak-pihak yang terlibat serta hak asuh anak. Pengadilan cenderung bersikap tegas untuk membatalkan segala akibat hukum yang timbul dari sebuah tindakan yang didasari oleh itikad buruk.

 

9. Modernisasi dan Digitalisasi Layanan Kewarganegaraan.

 

Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan lompatan besar dengan melakukan digitalisasi seluruh layanan kewarganegaraan melalui sistem AHU Online. Langkah ini bukan sekadar modernisasi teknis, melainkan upaya strategis untuk menutup ruang bagi praktik pungutan liar dan memberikan transparansi kepada pemohon.

 

Melalui sistem elektronik ini, pemohon dapat mengunggah dokumen-dokumen persyaratan seperti :

1. Fotokopi Akta Kelahiran dan Paspor yang dilegalisasi.
2. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang membuktikan masa tinggal.
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
4. Surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal dari kedutaan besar negara yang bersangkutan.

 

Integrasi data antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui sistem SIMKIM memastikan bahwa setiap data yang masuk dapat divalidasi secara silang dalam waktu singkat. Hal ini mempercepat waktu penyelesaian yang sebelumnya bisa memakan waktu bertahun-tahun menjadi lebih terukur, meskipun dalam praktiknya durasi penyelesaian masih bergantung pada kelengkapan verifikasi di lapangan.

 

10. Dinamika Kebijakan Terbaru dan Proyeksi Masa Depan.

 

Indonesia terus menyesuaikan kebijakan kewarganegaraannya dengan perkembangan zaman. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 memberikan napas baru bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang sempat kehilangan hak kewarganegaraannya karena keterlambatan pendaftaran atau pemilihan. Melalui PP ini, pemerintah memberikan masa tenggang tambahan bagi mereka untuk memohon kembali kewarganegaraan Indonesia dengan prosedur yang lebih luwes.

 

Selain itu, tantangan di tahun 2024 dan seterusnya adalah munculnya aspirasi global mengenai kewarganegaraan ganda bagi diaspora. Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian fasilitas kewarganegaraan ganda bagi eks-WNI atau keturunan Indonesia untuk mendorong kembalinya tenaga ahli (brain gain) guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Jika wacana ini diwujudkan, jalur perkawinan campuran mungkin tidak lagi menjadi satu-satunya cara "mudah" bagi orang asing yang memiliki keterikatan darah dengan Indonesia untuk mendapatkan status warga negara.

 

Namun, selama sistem kewarganegaraan tunggal tetap dipertahankan bagi orang dewasa, perkawinan campuran akan terus menjadi jalur utama bagi WNA untuk berintegrasi secara total ke dalam masyarakat Indonesia. Transformasi regulasi dari tahun 1958 ke tahun 2006, ditambah dengan modernisasi layanan di tahun 2020-an, menunjukkan komitmen negara untuk tetap protektif namun adaptif terhadap kebutuhan keluarga lintas negara.

 

11. Kesimpulan.

 

Berdasarkan analisis hukum yang komprehensif, dapat disimpulkan bahwa perkawinan campuran secara normatif merupakan jalur yang jauh lebih mudah bagi Warga Negara Asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia dibandingkan dengan jalur naturalisasi biasa. Kemudahan ini mewujud dalam tiga dimensi utama: biaya administrasi yang jauh lebih rendah, prosedur "Pernyataan" yang lebih pasti dibandingkan diskresi "Permohonan", serta prioritas dalam perolehan izin tinggal tetap (KITAP) yang menjadi prasyarat domisili.

 

Meskipun demikian, kemudahan ini tetap dibatasi oleh koridor hukum yang ketat untuk menjaga kedaulatan negara. Persyaratan domisili minimal 5 tahun berturut-turut, keharusan melepaskan kewarganegaraan asal, serta pengawasan intensif terhadap potensi perkawinan semu menunjukkan bahwa negara tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Keberadaan instrumen hukum seperti Perjanjian Perkawinan pascanikah juga telah menyempurnakan perlindungan hak-hak perdata bagi pasangan WNI, sehingga dorongan untuk berpindah kewarganegaraan bagi pasangan WNA murni didasarkan pada keinginan untuk berintegrasi penuh, bukan sekadar pelarian dari hambatan penguasaan aset.

 

Ke depan, integrasi sistem digital dan potensi reformasi kewarganegaraan bagi diaspora akan terus mewarnai dinamika hukum perkawinan campuran di Indonesia. Namun, fondasi yang diletakkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2006 telah terbukti mampu memberikan keseimbangan antara pemenuhan hak asasi manusia bagi keluarga campuran dan perlindungan kepentingan nasional Indonesia.

 

mjw - Lz : jkt 082025

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

ANALISIS GENDER: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KAUM PEREMPUAN - e-Jurnal UIN Raden Fatah, https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/annisa/article/download/263/220 

 

Akibat Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia Legal Consequences of Inter-Nationality - Universitas Muhammadiyah Palu, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/6573/4656/ 

 

Tantangan Perkawinan Beda Negara: Suatu Kajian Komparatif Hukum Indonesia dan Hukum Perdata Internasional - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/12565/6563/44341 

 

Analisis Implikasi Perceraian Asing terhadap Hak atas Tanah berdasarkan Putusan No. 19/Pdt.G/2014/PN.Sgr  - Asosiasi Penelitian Dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Referendum/article/download/1301/1155/6705 

 

PUTUSAN Nomor 69/PUU-XIII/2015, https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf 

 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN - Journals UMS, https://journals.ums.ac.id/jurisprudence/article/download/4196/2676 

 

Perbandingan Pengaturan Hukum Naturalisasi Indonesia Dengan Korea Selatan, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/download/3169/795 

 

status kewarganegaraan anak hasil perkawinan - Repository UIN Suska, https://repository.uin-suska.ac.id/75200/2/SKRIPSI%20ADINDA%20PUTRI%20UTAMI.pdf 

 

Problematika Hukum Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Status dan Hak asuh Anak Dibawah Umur, https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/download/1544/1060/4215 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA, https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Tatanegara/UU%20No.%2012%20Th%202006.pdf 

 

implikasi hukum perkawinan campuran terhadap status anak yang memiliki kewarganegaraan ganda - E-Journal UNMA BANTEN, http://ejournal.unmabanten.ac.id/file.php?file=preview_jurnal&id=796&name=IMPLIKASI%20HUKUM%20PERKAWINAN%20CAMPURAN%20TERHADAP%20STATUS%20ANAK%20YANG%20MEMILIKI%20KEWARGANEGARAAN%20GANDA%20PASCA%20LAHIRNYA%20UNDANG.pdf 

 

Perlindungan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran Yang Tinggal di - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1385/380/3733 

 

Implikasi Hukum Terhadap Anak dari Perkawinan Campuran dan Terhadap Hak Kewarganegaraan di Indonesia - Journal Locus, https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/download/469/265/650 

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 - Wikisumber, https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2006 

 

Status Kewarganegaraan Anak dalam Perkawinan Campuran - Jurnal Publikasi Asosiasi Riset Ilmu Pendidikan Indonesia, https://ejournal.aripi.or.id/index.php/jupenkei/article/download/698/560/3690 

 

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN ANTAR NEGARA WNI DENGAN WNA TERHADAP STATUS PERSONAL ANAK - Open Journal Systems, https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/3410 

 

Perkawinan campuran di Indonesia: Hukum Perkawinan WNA, https://www.cekindo.com/id/blog/pernikahan-campuran-di-indonesia 

 

ANALISIS TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN - Sejurnal.com, https://sejurnal.com/pub/index.php/jikm/article/download/129/154/464 

 

UU No. 12 TAHUN 2006 tentang Kewarganegaraan RI, https://www.ndaru.net/wp-content/peraturan/uu/uu_2006_12_lampiran.pdf 

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERKAWINAN CAMPURAN ATAS STATUS HAK ATAS TANAHNYA DI INDONESIA, https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/download/1156/1152/4361 

 

Undang-Undang Nomor: 12 TAHUN 2006 - Ortax - Data Center, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/11102 

 

Pewarganegaraan / Naturalisasi - Kemenkumham Jatim, https://jatim.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/perseroan-perorangan 

 

Citizenship Applications - Rami Formality Services, https://www.rami-services.com/citizenship-applications 26. Pewarganegaraan / Naturalisasi - Kemenkumham Babel, https://babel.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/perseroan-perorangan 

 

Apa Saja Persyaratan dan Bagaimana Prosedur Permohonan Naturalisasi ?, https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/persyaratan-permohonan-naturalisasi 

 

Pewarganegaraan - Kanwil Kemenkum DIY - Kementerian Hukum, https://jogja.kemenkum.go.id/pusat-informasi/informasi-lain/artikel/pewarganegaraan 

 

Keuntungan Memiliki KITAP Bagi WNA di Indonesia - TMTAK Consultant, https://tmtak.co.id/keuntungan-memiliki-kitap-di-indonesia/ 

 

Mengenal Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya - Legal Centric, https://legalcentric.com/content/view/195136 

 

Prosedur Pengajuan KITAP Pasangan Indonesia - YLP, https://ylpconsulting.com/news-update/prosedur-pengajuan-kitap-pasangan-indonesia/ 

 

Permenkumham Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian, https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/page/new-permenkumham-nomor-36-tahun-2021-tentang-penjamin-keimigrasian 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA  - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, https://batam.imigrasi.go.id/assets/resources/files/PP_No_2_Tahun_2007_tentang_Tata_Cara_Memperoleh,_Kehilangan,_Pembatalan,_dan_Memperoleh_Kembali_Kewarganegaraan_Republik_Indonesia.pdf 

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKUKAN PERKAWINAN DENGAN WARGA ASING TERKAIT PEROLEHAN HAK TANAH - Awang Long Law Review, http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/779/504/ 

 

Anak Dwikenegaraan - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, https://jakartapusat.imigrasi.go.id/layanan/warga-negara-indonesia-wni/paspor-baru/anak-dwikenegaraan 37. 

 

AHU Kewarganegaraan - Kanwil Kemenkum DIY, https://jogja.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/ahu-kewarganegaraan 

 

Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/124057/Permenkumham%20Nomor%2047%20Tahun%202016.pdf 

 

kajian yuridis perkawinan semu sebagai upaya untuk memperoleh kewarganegaraan indonesia - Universitas Diponegoro, https://eprints.undip.ac.id/16171/1/ADITYA_WIRAWAN.pdf 

 

Problematika Perumusan Unsur Tindak Pidana Perkawinan Semu dalam Pasal 135 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Utan Kayu Publishing, https://ukinstitute.org/journals/ib/article/view/438 

 

UU Keimigrasian – Direktorat Jenderal Imigrasi, https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-11-ketentuan-pidana 

 

Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023  - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/330137/Permenkumham%20Nomor%2013%20Tahun%202023.pdf 

 

PERSEPSI MASYARAKAT KOTA PAREPARE TENTANG PENYIMPANGAN PELAKSANAAN TRADISI PERNIKAHAN AKIBAT MASA PANDEMI COVID-19 https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/5366/1/18.0221.004.pdf 

 

Jerat Hukum Bagi Warga Negara Asing yang Melakukan Pelanggaran atau Kejahatan di Wilayah Indonesia - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/warga-negara-asing/?lang=id 

 

KAJIAN YURIDIS PENGGUNAAN DOKUMEN PALSU UNTUK BEKERJA BAGI WARGA NEGARA ASING  - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/45761/41045 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Regulasip, https://www.regulasip.id/electronic-book/19342 

 

Kepastian Hukum Anak Perkawinan Campuran Akibat Pemalsuan Dokumen Perkawinan (Studi Kasus Perkawinan Jessica Iskandar Dan Ludwig), https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/download/1481/963 

 

Akibat Hukum Pemalsuan Dokumen Perkawinan Campuran di Indonesia (Studi Kasus Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald) - UMPurwokerto Law Review, https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/umplr/article/download/11633/6592 

 

kajian dan evaluasi pemantauan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/kajian/kajian-public-286.pdf 

 

Kebijakan Kewarganegaraan Pasca Berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia - Kemenkumham Sumut, https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/kebijakan-kewarganegaraan-pasca-berlakunya-peraturan-pemerintah-nomor-21-tahun-2022-tentang-perubahan-peraturan-pemerintah-nomor-2-tahun-2007-tentang-tata-cara-memperoleh-kehilangan-pembatalan-dan-memperoleh-kembali-kewarganegaraan-republik-indonesia 

 

Indonesian nationality law - Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Indonesian_nationality_law

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS