PERSYARATAN, TATA CARA, DAN TAHAPAN PENSERTIPIKATAN TANAH BEKAS HAK MILIK ADAT PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 : Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Dan Keadilan Sosial

 PERSYARATAN, TATA CARA, DAN TAHAPAN PENSERTIPIKATAN TANAH BEKAS HAK MILIK ADAT PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 : Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Dan Keadilan Sosial

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

1. Evolusi Hukum Pertanahan dan Paradigma Baru Pendaftaran Tanah di Indonesia.

 

Hukum pertanahan di Indonesia senantiasa berada dalam ketegangan dialektis antara tradisi hukum adat yang hidup di tengah masyarakat dan ambisi negara untuk menciptakan sistem administrasi yang seragam dan modern. Transformasi ini mencapai puncaknya dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi dari perubahan paradigma hukum pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang berorientasi pada percepatan investasi, digitalisasi layanan, dan penegasan kepastian hukum hak atas tanah.

 

Sejarah penguasaan tanah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dualisme hukum yang diwariskan oleh era kolonial, di mana terdapat pembedaan tajam antara tanah hak barat yang tunduk pada Burgerlijk Wetboek dan tanah hak adat yang tunduk pada hukum tidak tertulis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berupaya menyatukan dualisme ini melalui mekanisme konversi. Namun, realitas sosiologis menunjukkan bahwa puluhan tahun setelah UUPA berlaku, sebagian besar tanah di Indonesia masih dikuasai berdasarkan bukti-bukti tradisional seperti Girik, Letter C, Petok D, dan Pipil.

 

PP 18/2021 hadir untuk memberikan jawaban atas ketidakpastian yang timbul dari penguasaan tanah yang hanya beralaskan bukti tradisional tersebut. Negara menyadari bahwa dokumen pajak seperti Girik pada dasarnya bukanlah tanda bukti kepemilikan, melainkan catatan administrasi perpajakan yang sering kali disalahpahami sebagai bukti hak yang mutlak. Oleh karena itu, pengaturan dalam PP 18/2021 secara eksplisit menetapkan batas waktu bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah guna mengonversi hak-hak lama tersebut menjadi sertifikat resmi yang diakui oleh negara sebagai satu-satunya alat bukti yang kuat.

 

Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Dalam konteks pasca 2 Februari 2021, proses ini mengalami digitalisasi melalui sistem pendaftaran elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Melalui modernisasi ini, negara berupaya meminimalisir celah terjadinya tumpang tindih hak yang selama ini menjadi sumber utama sengketa pertanahan dan ruang gerak bagi mafia tanah.

 

2. Kerangka Hukum PP 18/2021 dan Penegasan Batas Waktu 2026.

 

Inti dari reformasi yang dibawa oleh PP 18/2021 terletak pada Pasal 96, yang memberikan amanat tegas mengenai kewajiban pendaftaran tanah bekas hak milik adat. Ketentuan ini menetapkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya peraturan tersebut, yang secara teknis akan berakhir pada 2 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah progresif sekaligus restriktif karena akan mengubah kedudukan hukum dokumen-dokumen tradisional secara fundamental.

 

Sebelum adanya PP 18/2021, kedudukan dokumen seperti Girik seringkali diposisikan sebagai "alas hak" yang cukup untuk membuktikan hubungan hukum antara subjek dan objek tanah di hadapan hukum. Namun, dengan adanya Pasal 96 ayat (2) PP 18/2021, setelah lewat jangka waktu lima tahun, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi memiliki kekuatan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan fungsinya turun derajat menjadi sekadar "petunjuk" dalam rangka pendaftaran tanah.

 

Perubahan status dari "alas hak" menjadi "petunjuk" membawa implikasi yuridis yang sangat serius dalam hukum pembuktian. Sebagai bukti petunjuk, dokumen lama tersebut tidak lagi bersifat mandiri melainkan harus didukung oleh bukti-bukti lain, terutama penguasaan fisik secara nyata dan terbuka selama jangka waktu tertentu. Hal ini sejalan dengan prinsip pendaftaran tanah yang ingin memastikan bahwa subjek yang terdaftar dalam buku tanah adalah benar-benar pihak yang secara faktual menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara bertanggung jawab.

 

Status 

Dokumen Tradisional

Sebelum

2 Februari 2026

Setelah

2 Februari 2026

Kedudukan Hukum

Diakui sebagai alat bukti hak (Alas Hak)

Hanya sebagai Bukti Petunjuk

Fungsi Pembuktian

Mandiri (dengan penguatan saksi/desa)

Terbatas dan harus didukung pernyataan fisik

Kepastian Hukum

Lemah (rentan sengketa dan duplikasi)

Sangat lemah di muka pengadilan

Dasar Pendaftaran

Konversi/Pengakuan Hak Langsung

Mekanisme Pengakuan Hak dengan Syarat Fisik

.

Analisis terhadap penentuan batas waktu ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk menciptakan "Pendaftaran Tanah Lengkap" di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan memaksa transisi ke sistem sertifikat, negara berupaya membersihkan data administrasi pertanahan dari dokumen-dokumen era kolonial atau tradisional yang formatnya tidak seragam dan sulit divalidasi secara digital. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari aspek keadilan sosial, mengingat masih banyak masyarakat di pedesaan atau kelompok marginal yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan biaya sertifikasi.

 

3. Persyaratan Komprehensif Pensertipikatan Tanah Bekas Adat.

 

Prosedur pensertipikatan tanah bekas hak milik adat pasca 2 Februari 2021 menuntut kelengkapan dokumen yang lebih ketat untuk memenuhi standar data fisik dan yuridis yang valid dalam sistem elektronik. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang didaftarkan bebas dari sengketa, tumpang tindih hak, atau klaim dari pihak ketiga termasuk negara.

a. Persyaratan Identitas dan Subjek Hukum

Subjek hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran harus membuktikan legalitas dirinya sebagai pemegang hak. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket pertanahan. Bagi badan hukum, diperlukan tambahan Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang relevan. Jika permohonan dilakukan melalui kuasa, maka wajib melampirkan surat kuasa asli bermaterai disertai identitas penerima kuasa.

b. Persyaratan Data Yuridis (Asal-Usul Hak)

Data yuridis adalah inti dari pembuktian hak atas tanah. Pemohon wajib melampirkan bukti kepemilikan tanah asli yang dapat berupa Girik, Petok D, Letter C, Pipil, Rincik, atau Ketitir. Selain itu, diperlukan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kantor kelurahan atau desa yang menjelaskan secara kronologis perolehan tanah tersebut dari pemilik awal hingga pemohon saat ini. Jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon harus melampirkan Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Surat Keterangan Waris yang sah.

c. Persyaratan Data Fisik dan Teknis

Pendaftaran tanah modern memerlukan kepastian mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah. Persyaratan teknis meliputi :

1. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas (patok) yang telah disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung.
2. Cetak foto geo-tagging lokasi tanah yang diambil menggunakan aplikasi GPS Map Camera atau melalui fitur swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan kesesuaian data di lapangan.
3. Sketsa lokasi yang mencantumkan alamat jelas dan titik-titik koordinat batas bidang tanah (minimal 4 titik).
4. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah secara sporadik yang menyatakan tanah tersebut benar milik pemohon dan dikuasai secara terus-menerus.

d. Persyaratan Fiskal dan Perpajakan

Negara mewajibkan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam setiap permohonan hak atas tanah. Pemohon harus menyerahkan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pembayarannya (STTS). Selain itu, wajib melampirkan bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah divalidasi serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) jika terdapat unsur pengalihan hak.

 

4. Tata Cara dan Prosedur Pendaftaran Tanah Pertama Kali.

 

Proses pensertipikatan tanah bekas milik adat dilakukan melalui mekanisme pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Terdapat dua jalur utama dalam pelaksanaan pendaftaran ini, yaitu jalur sporadik dan jalur sistematik (PTSL).

a. Pendaftaran Tanah Secara Sporadik

Pendaftaran sporadik dilakukan berdasarkan inisiatif dari pemegang hak secara individual. Prosedurnya dimulai dari tingkat kelurahan/desa untuk mengumpulkan dokumen alas hak lama dan riwayat tanah. Setelah berkas lengkap, pemohon mendaftarkan permohonannya di Kantor Pertanahan setempat dengan membayar biaya PNBP yang dihitung berdasarkan luas bidang tanah yang dimohonkan.

 

Tahapan selanjutnya adalah pengukuran dan pemetaan oleh petugas BPN untuk menetapkan batas-batas bidang tanah dalam Peta Bidang Tanah. Data fisik ini kemudian dilengkapi dengan penelitian data yuridis oleh Panitia A untuk memverifikasi keabsahan dokumen pendukung. Setelah data dinyatakan lengkap, dilakukan pengumuman selama 14 hari di kantor pertanahan dan kelurahan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Keputusan Pemberian Hak dan membukukannya ke dalam buku tanah elektronik sebelum akhirnya menerbitkan Sertifikat Elektronik.

b. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

PTSL merupakan program percepatan yang diprakarsai oleh pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di suatu wilayah secara serentak. Berbeda dengan sporadik, PTSL dilakukan secara masif dengan biaya yang lebih ringan bagi masyarakat karena disubsidi oleh pemerintah melalui dana APBN. Dalam PTSL, petugas aktif mendatangi warga untuk pengumpulan data, dan proses adjudikasi dilakukan secara kolektif untuk satu wilayah desa atau kelurahan. Program ini menjadi jalur utama bagi pemilik tanah girik untuk mendapatkan kepastian hukum dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien.

 

5. Penguasaan Fisik 20 Tahun: Jantung Mekanisme Pengakuan Hak.

 

Pasca berlakunya PP 18/2021, terutama ketika bukti-bukti tertulis lama mulai kehilangan daya pembuktiannya, mekanisme "Pengakuan Hak" menjadi tumpuan utama bagi pemegang tanah bekas milik adat. Inti dari pengakuan hak ini adalah pengakuan negara atas fakta sosiologis penguasaan tanah secara nyata di lapangan.

 

Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 16/2021, pemohon yang tidak memiliki bukti tertulis lengkap atau yang bukti tertulisnya telah turun derajat menjadi petunjuk wajib membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Syarat utama dalam pernyataan ini adalah penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 (dua puluh) tahun atau lebih oleh pemohon atau pendahulunya.

 

Unsur Penguasaan Fisik

Deskripsi Yuridis

Jangka Waktu

Minimal 20 tahun berturut-turut oleh pemohon/pendahulu

Sifat Penguasaan

Dilakukan secara nyata (mengusahakan, memanfaatkan, memelihara)

Itikad Baik

Dilakukan secara terbuka dan jujur sebagai pihak yang berhak

Bebas Sengketa

Tidak ada keberatan dari pihak lain baik perdata maupun pidana

Batasan Kawasan

Berada di luar kawasan hutan dan bukan aset negara/pemerintah

 

Surat pernyataan penguasaan fisik ini harus disaksikan oleh paling sedikit dua orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah tersebut secara mendalam, seperti tetangga atau tokoh masyarakat. Para saksi disyaratkan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon sampai derajat kedua guna menjamin objektivitas keterangan. Penting untuk ditekankan bahwa pemohon memikul tanggung jawab pidana dan perdata atas kebenaran materiil isi pernyataan tersebut; jika di kemudian hari ditemukan unsur pemalsuan atau keterangan palsu, sertifikat yang terbit dapat dibatalkan dan pemohon dapat dituntut secara hukum.

6. Kepastian Hukum dalam Sistem Pendaftaran Tanah Elektronik. 

 

Kepastian hukum adalah pilar utama dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 UUPA. PP 18/2021 membawa visi kepastian hukum ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui digitalisasi layanan pertanahan. Transformasi ini bertujuan untuk mewujudkan Recht Kadaster, di mana sistem pendaftaran tanah mampu memberikan informasi yang akurat mengenai subjek dan objek pajak secara terpadu.

a. Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah

Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah. Melalui pensertipikatan, pemilik tanah mendapatkan jaminan perlindungan dari negara atas haknya, sehingga ia dapat mempertahankan haknya dari gangguan pihak lain.

b. Perlindungan Pemegang Sertifikat Beritikad Baik

Salah satu aspek krusial dari kepastian hukum adalah perlindungan terhadap pemegang sertifikat yang memperoleh tanahnya dengan itikad baik. Berdasarkan PP 24/1997 yang diperkuat oleh PP 18/2021, jika dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak ada keberatan tertulis dari pihak lain, maka pemegang hak tidak dapat digugat kembali sepanjang ia menguasai tanah tersebut secara nyata. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas hukum dalam penguasaan tanah dan mencegah adanya klaim-klaim lama yang muncul secara tiba-tiba setelah tanah berpindah tangan berkali-kali.

c. Inovasi Sertifikat Elektronik sebagai Bentuk Modernisasi

PP 18/2021 memperkenalkan Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) yang menggantikan buku sertifikat analog berwarna hijau. Modernisasi ini mencakup :

 

1. Validitas Data : Data disimpan secara terpusat dalam pangkalan data kementerian yang terintegrasi, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

 

2. Keamanan Berlapis : Penggunaan tanda tangan elektronik, kode QR, dan sistem OTP (One Time Password) mempersulit upaya pemalsuan dokumen pertanahan.

 

3. Transparansi Layanan : Masyarakat dapat memantau proses pendaftaran dan memvalidasi keaslian sertifikat secara mandiri melalui aplikasi digital, yang secara efektif mempersempit ruang gerak mafia tanah.

 

7. Perlindungan Hukum dan Strategi Pemberantasan Mafia Tanah.

 

Kehadiran PP 18/2021 tidak dapat dilepaskan dari konteks penegakan hukum terhadap mafia tanah yang sering kali memanfaatkan ketidakjelasan administrasi tanah bekas milik adat. Dokumen tradisional yang masih berbasis kertas di tingkat desa sangat rentan disalahgunakan melalui pembuatan Girik palsu atau penggunaan dokumen lama yang sebenarnya sudah beralih haknya.

a. Mitigasi Risiko melalui Verifikasi Yuridis Ketat

Pendaftaran tanah pertama kali pasca 2021 mengharuskan verifikasi riwayat tanah yang mendalam. Petugas kantor pertanahan wajib mencocokkan bukti alas hak dengan buku Letter C di desa untuk memastikan konsistensi data. Jika ditemukan kejanggalan atau ketidakcocokan data, pendaftaran akan ditangguhkan sampai sengketa diselesaikan secara damai atau melalui putusan pengadilan.

b. Peran Notaris dan PPAT dalam Pencegahan

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peran preventif dalam perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik. PPAT wajib melakukan due diligence atau pemeriksaan seksama terhadap keabsahan sertifikat dan identitas para pihak sebelum pembuatan akta pengalihan hak. Dengan sistem pendaftaran elektronik, PPAT dapat melakukan pengecekan sertifikat secara daring (online) yang memberikan kepastian seketika mengenai status tanah, apakah sedang terblokir, disita, atau dibebani hak tanggungan.

c. Penanganan Sengketa dan Cacat Administrasi

Meskipun sertifikat adalah bukti yang kuat, perlindungan hukum tidak bersifat mutlak jika ditemukan adanya cacat hukum administrasi dalam proses penerbitannya. Negara tetap memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan sertifikat melalui PTUN atau gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tetap harus bersandar pada prinsip keabsahan prosedur dan kebenaran materiil.

 

8. Analisis Nilai Keadilan : Dilema Masyarakat Adat dan Masyarakat Miskin.

 

Implementasi Pasal 96 PP 18/2021 yang menetapkan batas waktu pendaftaran hingga 2026 membawa dimensi keadilan yang kompleks. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan antara kelompok yang siap secara administratif dan finansial dengan kelompok rentan.

a. Keadilan Substantif menurut Perspektif John Rawls

Dari sudut pandang teori keadilan John Rawls mengenai Justice as Fairness, kebijakan pendaftaran tanah haruslah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang paling kurang beruntung dalam masyarakat. Namun, kebijakan "pemaksaan" konversi (force of conversion) tanah adat menjadi sertifikat menghadapi risiko berikut :

 

1. Peminggiran Hak Akibat Hambatan Prosedural : Masyarakat adat atau warga miskin di wilayah terpencil seringkali mengalami keterbatasan akses informasi mengenai tenggat waktu 2026 dan prosedur pendaftaran yang rumit.

 

2. Reduksi Makna Tanah : Bagi masyarakat adat, tanah bukanlah sekadar aset ekonomi yang bisa disertifikatkan secara individual, melainkan sumber identitas dan nilai spiritual komunal. Memaksa sertifikasi individual dapat mengikis kohesi sosial dan budaya masyarakat hukum adat.

 

3. Beban Biaya : Meskipun biaya pendaftaran di BPN diatur melalui PNBP, biaya "persiapan" seperti pembuatan surat keterangan desa, biaya pengukuran swadaya, serta pajak BPHTB seringkali menjadi hambatan finansial yang signifikan bagi masyarakat miskin.

 

b. Dampak Sosial dan Ekonomi Penghapusan Dokumen Adat

Penghapusan Girik sebagai alat bukti sah mulai 2026 dapat memicu konflik sosial akibat perebutan tanah yang tidak terdaftar. Jika tanah adat tidak segera didaftarkan, statusnya berisiko menjadi "Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara". Hal ini dapat menyebabkan hilangnya ruang hidup dan sumber ekonomi bagi masyarakat yang telah mendiami lahan tersebut secara turun-temurun.

 

Untuk memitigasi ketidakadilan ini, pemerintah perlu mengoptimalkan program PTSL yang menyasar kantong-kantong kemiskinan dan wilayah masyarakat adat dengan subsidi biaya penuh serta pendampingan hukum yang intensif. Keadilan sosial hanya akan tercapai jika kepastian hukum administrasi tidak mengorbankan hak hidup dasar masyarakat yang selama ini mengandalkan hukum adat sebagai pedoman penguasaan tanahnya.

 

9. Tantangan Praktis dan Hambatan dalam Sertifikasi Tanah Bekas Adat.

 

Meskipun regulasi telah menetapkan jalur yang jelas, implementasi pensertipikatan tanah bekas milik adat di lapangan masih menghadapi tantangan multidimensi yang memerlukan solusi sistemik.

a. Dualisme Data dan Konflik Kawasan Hutan

Salah satu hambatan terbesar adalah tumpang tindih antara tanah penguasaan masyarakat dengan kawasan hutan. Sekitar 65% wilayah Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan, di mana banyak di antaranya telah diduduki oleh warga selama puluhan tahun namun tidak bisa disertifikatkan karena terganjal status fungsi kawasan. Upaya penyelesaian melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) menjadi prasyarat sebelum proses pendaftaran tanah dalam PP 18/2021 dapat dilaksanakan.

b. Masalah Administrasi di Tingkat Desa

Kualitas data Buku C di tingkat kelurahan/desa seringkali menjadi titik lemah. Banyak Buku C yang tidak terawat, halaman yang hilang, atau adanya pencatatan ganda yang tidak konsisten. Hal ini menyulitkan Panitia Ajudikasi dalam melakukan validasi data yuridis. Selain itu, birokrasi di tingkat desa terkadang masih diwarnai dengan pungutan liar atau prosedur yang berbelit-belit, yang menurunkan minat masyarakat untuk mengurus sertifikat secara mandiri.

c. Kendala Pewarisan dan Boedel Waris

Tanah bekas milik adat seringkali masih tercatat atas nama kakek atau nenek yang sudah meninggal dunia, sementara ahli warisnya sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah. Proses pendaftaran tanah karena warisan memerlukan kesepakatan seluruh ahli waris dan pembuatan akta pembagian hak bersama, yang dalam banyak kasus sulit tercapai karena adanya perselisihan internal keluarga. Akibatnya, banyak bidang tanah yang dibiarkan tidak terdaftar hanya karena hambatan administratif pewarisan.

 

10. Peran Teknologi Informasi: Modernisasi Melalui Pendaftaran Tanah Elektronik.

 

Transformasi menuju sistem elektronik bukan hanya urusan efisiensi, melainkan upaya negara untuk membangun infrastruktur data spasial yang akurat. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023, seluruh kegiatan pendaftaran tanah, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat, dapat dilakukan melalui sistem elektronik.

 

Komponen

Elektronik

Fungsi dan Keunggulan

Buku Tanah Elektronik (BT-el)

Riwayat pendaftaran yang terpusat dan mudah diakses

Surat Ukur Elektronik

Data spasial digital yang presisi dan meminimalkan tumpang tindih

Tanda Tangan Elektronik

Menjamin keotentikan dokumen oleh pejabat yang berwenang

Blok Data

Mekanisme penguncian data untuk mencegah perubahan ilegal

Alih Media (Digitasi)

Proses mengubah dokumen fisik lama menjadi format digital yang aman

.

Penerapan teknologi ini juga mencakup pengumpulan data fisik secara virtual dan pemanfaatan sistem informasi geografis (GIS) untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah terpetakan secara unik dan akurat pada Peta Pendaftaran nasional. Bagi masyarakat, hal ini berarti proses sertifikasi menjadi lebih transparan karena setiap tahapan dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi, sehingga mengurangi ketergantungan pada perantara atau calo pertanahan.

 

11. Kesimpulan : Harmonisasi Administrasi, Hukum, dan Kemanusiaan.

 

Kebijakan pensertipikatan tanah bekas hak milik adat berdasarkan PP 18 Tahun 2021 merupakan langkah revolusioner dalam menata kembali sistem pertanahan nasional Indonesia. Dengan menetapkan batas waktu Februari 2026 untuk penggunaan dokumen tradisional sebagai alas hak, negara secara tegas mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan yang modern dan digital. Langkah ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi pemilik tanah, memberikan perlindungan hukum dari praktik mafia tanah, dan menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat melalui akses permodalan berbasis sertifikat.

 

Namun, di balik keunggulan administratif tersebut, pemerintah harus tetap waspada terhadap potensi ketidakadilan sosial. Batas waktu 2026 tidak boleh menjadi instrumen perampasan hak secara sistematis terhadap masyarakat kecil yang belum mampu mengikuti prosedur sertifikasi karena hambatan biaya, informasi, atau letak geografis. Negara berkewajiban hadir melalui percepatan program PTSL yang benar-benar inklusif, penyederhanaan birokrasi di tingkat desa, serta pemberian insentif pajak seperti pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Kepastian hukum tidak akan pernah sempurna tanpa adanya nilai keadilan. Pensertipikatan tanah bekas milik adat harus dipandang sebagai upaya rekonsiliasi antara administrasi negara dengan hak-hak tradisional masyarakat, di mana teknologi informasi berfungsi sebagai jembatan yang memperkuat posisi hukum rakyat, bukan malah meminggirkannya. Ke depan, keberhasilan PP 18/2021 akan diukur dari sejauh mana sistem pertanahan elektronik mampu memberikan rasa aman bagi setiap warga negara atas ruang hidupnya, tanpa meninggalkan mereka yang masih berpegang teguh pada bukti-bukti sejarah penguasaan tanah adatnya. Pemilik tanah Girik, Letter C, dan dokumen sejenisnya harus segera memanfaatkan jendela waktu yang tersisa untuk melegalisasi asetnya, demi masa depan kepemilikan tanah Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

mjw - Lz : jkt 022026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS