REKONSTRUKSI KONSTITUSIONAL IKATAN NOTARIS INDONESIA : Analisis Mendalam Perubahan Anggaran Dasar Hasil Kongres Luar Biasa 2025 Di Jakarta

REKONSTRUKSI KONSTITUSIONAL IKATAN NOTARIS INDONESIA : Analisis Mendalam Perubahan Anggaran Dasar Hasil Kongres Luar Biasa 2025 Di Jakarta

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.) yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, merupakan sebuah titik balik fundamental dalam sejarah panjang organisasi profesi kenotariatan di Indonesia. Momentum ini tidak hanya dipandang sebagai seremoni organisasi, tetapi sebagai upaya sistematis untuk melakukan sinkronisasi yuridis terhadap dinamika regulasi terbaru, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris. Perubahan Anggaran Dasar ini mencerminkan tekad kolektif para Notaris untuk memperkuat posisi organisasi sebagai wadah tunggal yang berintegritas, modern, dan akuntabel di tengah tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.

 

1. Landasan Yuridis dan Konsiderans Perubahan Anggaran Dasar.

 

Proses perubahan Anggaran Dasar ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan aturan internal organisasi dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Landasan utama perubahan ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang memberikan mandat bahwa Notaris wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi. Peran pemerintah melalui Kementerian Hukum menjadi sangat krusial, terutama dengan diterbitkannya regulasi terbaru yang mempertegas fungsi pembinaan dan pengawasan organisasi oleh negara.

 

Dalam bagian konsiderans "Menimbang," dijelaskan bahwa I.N.I. merupakan organisasi yang telah mendapatkan pengakuan badan hukum sejak tahun 1958 dan ditegaskan kembali melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Januari 2025. Status ini memberikan legitimasi kuat bagi I.N.I. sebagai subjek hukum yang mandiri namun tetap berada di bawah koridor pengawasan administratif pemerintah. Perubahan AD 2025 ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (good notary governance), yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum maksimal bagi anggotanya sekaligus menjamin kualitas layanan bagi masyarakat luas.

 

Instrumen Hukum Utama

Peran dalam Reformasi 

AD I.N.I. 2025

 

UU No. 30 Tahun 2004

Dasar pembentukan jabatan Notaris sebagai pejabat umum.

 

UU No. 2 Tahun 2014

Penguatan kewajiban berorganisasi dalam wadah tunggal.

 

Permenkum No. 24 Tahun 2025

Pengaturan mekanisme penetapan, pembinaan, dan pengawasan organisasi.

 

SK Menteri Jan 2025

Pengesahan badan hukum I.N.I. sebelum perubahan AD KLB.

 

 

2. Mukadimah : Filosofi Jabatan dan Tanggung Jawab Moral.

 

Mukadimah Anggaran Dasar 2025 mengandung esensi filosofis yang mendalam mengenai eksistensi Notaris di Indonesia. Penegasan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila menempatkan Notaris sebagai salah satu aktor utama dalam menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Jabatan Notaris bukan sekadar profesi mencari nafkah, melainkan jabatan umum yang mengemban misi suci untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

 

Nilai-nilai moral seperti amanah, jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak menjadi rukun utama dalam menjalankan tugas kenotariatan. I.N.I. sebagai organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk menjaga keluhuran martabat anggotanya agar selaras dengan integritas yang dituntut oleh negara dan agama. Mukadimah ini berfungsi sebagai kompas moral bagi seluruh pasal-pasal yang diatur dalam Anggaran Dasar, memastikan bahwa kepentingan publik selalu diletakkan di atas kepentingan pribadi atau golongan.

 

2. Identitas, Asas, dan Prinsip Wadah Tunggal.

 

Identitas organisasi diatur secara rigid dalam Bab I hingga Bab III. Perkumpulan tetap menggunakan nama Ikatan Notaris Indonesia (disingkat I.N.I.) dengan kedudukan di Ibukota Negara. Sejarah panjang sejak 1 Juli 1908 tetap dipertahankan sebagai identitas historis yang menunjukkan kontinuitas dan ketangguhan organisasi dalam melintasi berbagai zaman, mulai dari era kolonial hingga kemerdekaan.

a. Kedudukan dan Asas Organisasi

Perkumpulan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menandakan bahwa I.N.I. adalah bagian integral dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam menjalankan aktivitasnya, perkumpulan berpedoman pada peraturan perundang-undangan umum maupun khusus kenotariatan, Kode Etik Notaris, serta keputusan-keputusan tertinggi organisasi. Hal ini menciptakan kepastian hukum bagi jalannya organisasi dan interaksinya dengan pihak eksternal.

b. Karakteristik Wadah Tunggal

Pasal 6 Anggaran Dasar 2025 menegaskan bahwa I.N.I. adalah "satu-satunya wadah organisasi Jabatan Notaris bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia". Prinsip ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya dualisme atau fragmentasi organisasi yang dapat melemahkan standar profesi dan pengawasan. Dengan adanya satu wadah tunggal, standarisasi etika, kualitas pelayanan, dan pembinaan dapat dilakukan secara terpusat dan konsisten di bawah supervisi pemerintah.

 

3. Tujuan Organisasi dan Strategi Pencapaian.

 

Tujuan utama perkumpulan yang dirumuskan dalam Pasal 7 adalah meningkatkan profesionalitas jabatan Notaris, menegakkan kebenaran dan keadilan, serta memelihara keluhuran martabat jabatan sebagai pejabat umum yang berkualitas. Fokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan pemberian perlindungan hukum juga menjadi poin penting yang menunjukkan sisi humanis organisasi terhadap anggotanya.

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, I.N.I. menjalankan berbagai usaha strategis yang mencakup :

 

1. Peningkatan Kebersamaan : Menumbuhkan rasa memiliki di antara anggota guna memperkuat persatuan.

 

2. Pendidikan dan Pelatihan : Menyelenggarakan kegiatan ilmiah, seminar, dan pelatihan profesional untuk menjaga kualitas ilmu kenotariatan.

 

3. Advokasi Jabatan : Memperjuangkan kepentingan, eksistensi, dan peranan Notaris dalam sistem hukum nasional.

 

4. Kerja Sama Strategis : Membangun relasi dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dan organisasi internasional sejenis.

 

5. Penyemaian Calon Notaris : Terlibat aktif dalam mempersiapkan lahirnya calon Notaris yang kompeten dan berintegritas.

 

Bidang Usaha

Fokus Kegiatan

Implikasi bagi Profesi

Pengembangan Keilmuan

Seminar, Workshop, Penerbitan Karya Ilmiah

Menjaga kompetensi di tengah perubahan regulasi digital.

Penguatan Etika

Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), Sosialisasi KEN

Meminimalkan malpraktik dan pelanggaran disiplin.

Diplomasi Organisasi

Kerja sama dengan UINL dan Instansi Terkait

Memperkuat posisi Notaris Indonesia di kancah global.

Perlindungan Anggota

Bantuan Hukum, Advokasi Profesi

Memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas jabatan.

 

4. Struktur Keanggotaan dan Dinamika Profesi.

 

Keanggotaan I.N.I. dibagi menjadi beberapa kategori untuk mengakomodasi fase hidup profesional seorang Notaris. Anggota Biasa terdiri dari Notaris Aktif yang menjalankan jabatan secara nyata, serta Werda Notaris atau mereka yang telah memasuki masa purna tugas namun tetap ingin berkontribusi pada organisasi. Keberadaan kategori Werda Notaris menunjukkan penghargaan organisasi terhadap senioritas dan pengalaman dalam pengembangan profesi ke depan.

 

Selain itu, terdapat Anggota Luar Biasa yang umumnya diisi oleh para calon Notaris atau lulusan pendidikan kenotariatan yang sedang dalam proses persiapan pengangkatan. Kategori terakhir adalah Anggota Kehormatan, yang diberikan kepada tokoh-tokoh yang dianggap berjasa besar bagi dunia kenotariatan. Setiap kategori anggota memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, yang nantinya akan diatur lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), guna memastikan setiap individu mendapatkan porsi yang adil dalam kehidupan berorganisasi.

 

5. Alat Perlengkapan Organisasi dan Sistem Pemerintahan Internal.

 

Bab V Anggaran Dasar 2025 mengatur mengenai lima alat perlengkapan organisasi utama yang berfungsi sebagai pilar tata kelola I.N.I. Struktur ini dirancang untuk menciptakan sistem checks and balances yang efektif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program kerja.

a. Rapat Anggota : Forum Kedaulatan Tertinggi

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan yang pelaksanaannya tidak dapat didelegasikan. Di tingkat nasional, terdapat Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diadakan setiap empat tahun sekali. Di tingkat provinsi disebut Konferensi Wilayah (Konferwil), dan di tingkat kabupaten/kota disebut Konferensi Daerah (Konferda).

 

Inovasi signifikan dalam AD 2025 adalah pengakuan terhadap kehadiran secara "fisik dan/atau elektronik terbatas" dalam forum Kongres. Hal ini menunjukkan adaptasi I.N.I. terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan akan efisiensi tanpa mengurangi esensi demokrasi organisasi. Mekanisme pengambilan keputusan mengutamakan musyawarah, namun jika tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari peserta yang hadir secara sah.

b. Kepengurusan : Pelaksana Eksekutif

Kepengurusan I.N.I. disusun secara hierarkis mulai dari Pengurus Pusat (PP), Pengurus Wilayah (Pengwil), hingga Pengurus Daerah (Pengda). Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas jalannya organisasi secara makro dan bertindak sebagai wakil perkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Terdapat batasan wewenang yang sangat ketat bagi Pengurus Pusat dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Berdasarkan Pasal 12 ayat 2.1 huruf c, tindakan seperti menjual atau menjaminkan aset tidak bergerak milik perkumpulan, meminjam uang atas nama perkumpulan, atau bertindak sebagai penjamin hutang, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Pleno Pengurus Pusat. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset dan menjamin akuntabilitas finansial pengurus kepada seluruh anggota.

c. Dewan Kehormatan : Penjaga Moral dan Etika

Dewan Kehormatan (DK) memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan Kode Etik Notaris. DK berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran etika maupun pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Peraturan Perkumpulan. Salah satu tugas vital DK adalah menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Pengurus Pusat namun tetap di bawah pengawasan ketat DK Pusat.

 

Struktur DK juga dibuat berjenjang (Pusat, Wilayah, Daerah) guna memudahkan akses anggota dalam melaporkan atau berkonsultasi mengenai isu-isu etika di daerah masing-masing. Anggota DK dipilih dari kalangan Notaris yang memiliki integritas moral tinggi dan diakui kearifannya, sehingga mampu menjadi panutan bagi anggota lainnya.

d. Mahkamah Perkumpulan : Resolusi Konflik Internal

Mahkamah Perkumpulan (MP) adalah organ yang relatif baru dan sangat krusial untuk menjaga stabilitas organisasi. MP bertugas menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Kongres atau KLB, mulai dari sengketa hasil pemilihan hingga sengketa prosedural. Keanggotaan MP yang berjumlah sembilan orang merupakan gabungan dari unsur DK Pusat, PP, dan perwakilan Pengwil, memberikan jaminan netralitas dan representasi yang luas. Keputusan MP bersifat final dan mengikat, sehingga sengketa organisasi diharapkan dapat diselesaikan di rumah sendiri tanpa harus berlarut-larut di pengadilan negeri.

e. Dewan Pengawas: Pengawal Kebijakan

Dewan Pengawas (DP) berfungsi untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi oleh pengurus. Keberadaan DP memastikan bahwa setiap program kerja tetap berada pada koridor Anggaran Dasar dan aspirasi anggota. Meskipun detail tugasnya diatur lebih lanjut dalam ART, keberadaannya dalam batang tubuh AD menegaskan pentingnya fungsi pengawasan independen dalam organisasi profesi yang modern.

 

6. Tata Kelola Keuangan dan Kepemilikan Aset.

 

Keuangan perkumpulan dikelola secara mandiri melalui iuran anggota, uang pangkal, serta usaha-usaha lain yang sah secara hukum dan moral. Dalam AD 2025, ditegaskan bahwa kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan oleh organisasi harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Pembatasan tindakan pengurus terhadap aset-aset besar merupakan mekanisme proteksi agar kekayaan organisasi yang dikumpulkan dari iuran anggota tidak disalahgunakan. Pengaturan lebih teknis mengenai manajemen keuangan akan dijabarkan dalam ART, namun prinsip dasarnya telah dipatok secara kuat dalam AD untuk menjamin transparansi.

 

7. Prosedur Perubahan Konstitusi dan Pembubaran.

 

Sebagai dokumen yang dinamis namun stabil, Anggaran Dasar I.N.I. mengatur prosedur perubahannya dengan syarat yang cukup berat. Perubahan hanya dapat dilakukan melalui keputusan Kongres atau KLB yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh 2/3 suara yang sah. Mekanisme penundaan rapat jika kuorum tidak tercapai diatur sedemikian rupa agar jalannya organisasi tidak terhambat namun tetap memiliki legitimasi yang kuat.

 

Mengenai pembubaran organisasi, AD menetapkan syarat yang lebih ketat lagi, yakni kehadiran 3/4 anggota dan persetujuan 2/3 suara sah dalam Kongres yang khusus diadakan untuk itu. Jika pembubaran terjadi, sisa kekayaan organisasi akan ditentukan penggunaannya oleh forum Kongres terakhir tersebut, memastikan bahwa aset organisasi tetap memberikan manfaat bagi kemajuan dunia hukum atau kemanusiaan sesuai aspirasi anggota.

 

Jenis Rapat/Keputusan

Syarat Kuorum Kehadiran

Syarat Persetujuan Suara

Perubahan Anggaran Dasar

2/3 dari jumlah anggota

2/3 dari suara yang sah

Pembubaran Perkumpulan

3/4 dari jumlah anggota

2/3 dari suara yang sah

Kongres Biasa/KLB

1/2 dari jumlah anggota

Suara terbanyak biasa

Konferwil/Konferda

1/2 dari jumlah anggota

Suara terbanyak biasa (lebih dari 1/2)

 

10. Ketentuan Peralihan dan Strategi Keberlanjutan.

 

KLB Jakarta 2025 menyertakan Bab XIII mengenai Ketentuan Peralihan yang sangat vital bagi stabilitas organisasi di masa transisi. Segala pelaksanaan Kongres, Konferwil, dan Konferda yang sudah ada sebelum perubahan AD tetap dinyatakan berlaku, namun untuk masa depan harus disesuaikan dengan aturan baru ini. Poin yang sangat penting adalah penegasan bahwa pembatasan masa jabatan Ketua Umum dan ketua di tingkat wilayah/daerah akan mulai berlaku secara efektif pada Kongres atau KLB selanjutnya. Hal ini merupakan langkah bijaksana untuk menghindari kekosongan kepemimpinan dan memberikan waktu bagi kaderisasi yang lebih sehat di seluruh jenjang organisasi.

 

11. Implikasi Perubahan AD 2025 terhadap Masa Depan Notariat.

 

Perubahan Anggaran Dasar I.N.I. tahun 2025 membawa implikasi luas bagi ekosistem hukum di Indonesia. Pertama, dengan dipertegasnya fungsi Mahkamah Perkumpulan, I.N.I. menunjukkan kemandirian dalam mengelola konflik internal, yang merupakan ciri khas organisasi profesi yang matang. Kedua, pengakuan terhadap pertemuan elektronik dalam forum tertinggi merupakan langkah maju menuju digitalisasi organisasi, sejalan dengan tren cyber notary dan efisiensi birokrasi.

Ketiga, sinergi yang lebih erat antara Dewan Kehormatan dengan Majelis Pengawas bentukan pemerintah diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang tanpa celah terhadap perilaku Notaris. Hal ini secara langsung akan berdampak pada meningkatnya kualitas akta autentik dan kepercayaan publik terhadap profesi Notaris sebagai pemberi kepastian hukum. Perubahan ini juga merupakan respon terhadap Permenkumham 24/2025 yang menuntut organisasi profesi untuk lebih transparan dan kooperatif dengan regulator dalam rangka pembinaan anggota.

12. Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis.

 

Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia hasil Kongres Luar Biasa 2025 merupakan manifestasi dari tekad untuk melakukan reformasi total demi integritas profesi. Resume dan intisari dari perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran menuju organisasi yang lebih terstruktur, transparan, dan responsif terhadap perkembangan teknologi maupun regulasi nasional.

 

Poin-poin kunci yang dapat disimpulkan antara lain :

 

1. Penguatan Wadah Tunggal : Penegasan I.N.I. sebagai satu-satunya organisasi Notaris yang diakui pemerintah memperkuat solidaritas dan standarisasi profesi.

 

2. Inovasi Yudisial Internal : Mahkamah Perkumpulan menjadi solusi preventif terhadap dualisme dan konflik yang dapat mengganggu pelayanan publik.

 

3. Digitalisasi Demokrasi : Pengakuan kehadiran elektronik dalam Kongres memastikan partisipasi anggota yang lebih luas tanpa kendala geografis.

 

4. Akuntabilitas Finansial : Pembatasan tindakan pengurus terhadap aset besar perkumpulan menjamin keamanan kekayaan anggota.

 

Ditetapkannya Anggaran Dasar ini di Jakarta pada 24 November 2025 menandai dimulainya era baru bagi Notaris Indonesia. Keberhasilan perubahan ini tidak hanya bergantung pada teks yang tertulis, tetapi pada komitmen seluruh organ perkumpulan—mulai dari Pengurus Pusat hingga Pengurus Daerah—untuk mengimplementasikannya secara konsisten demi menjaga marwah dan keluhuran martabat jabatan Notaris sebagai pengabdi hukum yang setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Laporan ini disusun dengan merujuk sepenuhnya pada naskah perubahan Anggaran Dasar I.N.I. tahun 2025 serta data pendukung dari KLB Jakarta dan regulasi kenotariatan terbaru.

 

mjw - Lz : jkt 022026

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

Blog Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025, https://id.scribd.com/document/886540917/Peraturan-Menteri-Hukum-Nomor-24-Tahun-2025-Tentan-250630-132105 

 

Kongres Luar Biasa, Putusan Luar Biasa ? - Media Notaris, https://medianotaris.com/kongres-luar-biasa-putusan-luar-biasa/ 

 

Rekonstruksi Fundamental Anggaran Dasar Ini Demi Konsolidasi Integritas Jabatan Notaris, https://www.waspada.id/opini/rekonstruksi-fundamental-anggaran-dasar-ini-demi-konsolidasi-integritas-jabatan-notaris/ 

 

Sejarah Perkumpulan I N I - Ilmu Sosial, Hukum - Scribd, https://id.scribd.com/presentation/405218859/10-Sejarah-Perkumpulan-i-n-i 

 

ANALISIS YURIDIS MEDIASI KEMENTERIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DUALISME KEPEMIMPINAN DI IKATAN NOTARIS INDONESIA, https://ojs.ninetyjournal.com/index.php/IURIS/article/download/233/97 

 

Anggota MPPN dan MKNP Periode Tahun 2025-2028 Dilantik; Wamenkum : Ini Awal Penguatan Integritas Profesi Notaris Melalui Sistem Pengawasan dan Pembinaan - ntb.kemenkum.go.id, https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/anggota-mppn-dan-mknp-periode-tahun-2025-2028-dilantik-wamenkum-ini-awal-penguatan-integritas-profesi-notaris-melalui-sistem-pengawasan-dan-pembinaan 

 

hasil kongres luar biasa ikatan notaris indonesia, https://ini.id/uploads/images/image_750x_5c1a28ce7c49e.pdf 

 

Permenkum 49/2025 : Aturan Baru Perubahan PT - izinkilat, https://izinkilat.id/Permenkum-49-2025-aturan-baru-perubahan-pt 

 

RP3YD 2025 INI Digelar di Jakarta, Fokus Bahas Perubahan AD ART & Kode Etik, https://notarynews.id/rp3yd-2025-ini-digelar-di-jakarta-fokus-bahas-perubahan-ad-ken-dan-art/ 

 

Struktur dan AD/ART Ikatan Notaris Indonesia  - Scribd, https://id.scribd.com/document/423060925/AD-ART-INI 

 

“OBSESI”: WADAH TUNGGAL (corpus unicum) IKATAN NOTARIS INDONESIA, https://domainhukum.com/2024/06/26/obsesi-wadah-tunggal-corpus-unicum-ikatan-notaris-indonesia/ 

 

peranan ikatan notaris indonesia dalam pembinaan notaris dan pengawasan - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/165012-ID-peranan-ikatan-notaris-indonesia-dalam-p.pdf 

 

Sejarah INI - Ikatan Notaris Indonesia, https://ini.id/sejarah-ini 

 

ANALISIS PERLINDUNGAN DAN UPAYA HUKUM ORGANISASI IKATAN NOTARIS INDONESIA TERHADAP NOTARIS YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1606/893/7725 

 

Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Upaya Penegakan Tugas Serta Fungsi Jabatan oleh Majelis Pengawas Daerah, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/743/490 

 

KEWENANGAN MAHKAMAH PERKUMPULAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERKUMPULAN IKATAN NOTARIS INDONESIA  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1368&context=notary 

 

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga - Himpunan Penerjemah Indonesia, https://www.hpi.or.id/ad-dan-art-hpi 

 

KODE ETIK  - Ikatan Notaris Indonesia, https://ini.id/uploads/images/image_750x_5bd7a3bde957f.pdf 

 

TUGAS DAN WEWENANG MEJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PENCEGAHAN TERJADINYA PELANGGARAN KEWENANGAN DAN TUGAS JABATAN NOTARIS - SAKATO LAW JOURNAL, https://www.jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/view/7081 

 

Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 2025 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-pemerintah-10-tahun-2025 

 

Mengenal Perbedaan AD Dan ART Sebuah Organisasi Beserta Fungsi dan Cara Membuatnya - SmartLegal.id, https://smartlegal.id/perubahan-anggaran-dasar/2025/04/30/mengenal-perbedaan-ad-dan-art-sebuah-organisasi-beserta-fungsi-dan-cara-membuatnya-sl/ 

 

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan ? - Hukumku, https://www.hukumku.id/post/kbli-2025-berlaku 

 

KLB IKATAN NOTARIS INDONESIA NOVEMBER 2025, https://medianotaris.com/klb-ikatan-notaris-indonesia-november-2025/ 

 

Hadiri KLB dan RP3YD Ikatan Notaris Indonesia, Menteri Hukum Ingatkan Peran Penting Notaris dalam Pelayanan Hukum - Poskotaonline, https://poskota.co/nasional/hadiri-klb-dan-rp3yd-ikatan-notaris-indonesia-menteri-hukum-ingatkan-peran-penting-notaris-dalam-pelayanan-hukum/ 

 

Ikatan Notaris Indonesia Gelar Kongres Luar Biasa, Ini yang Dibahas - Krjogja, https://www.krjogja.com/nasional/1246874473/ikatan-notaris-indonesia-gelar-kongres-luar-biasa-ini-yang-dibahas 

 

PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS - Regulasip, https://www.regulasip.id/regulasi/23365

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS