Rekonstruksi Yuridis dan Analisis Saintifik Transformasi Skema Plasma Perkebunan Menjadi Kewajiban Enklave dalam Sistem Hak Guna Usaha Sebagai Instrumen Pemerataan Ekonomi Nasional

 Seri : Tanah Perkebunan


Rekonstruksi Yuridis dan Analisis Saintifik Transformasi Skema Plasma Perkebunan Menjadi Kewajiban Enklave dalam Sistem Hak Guna Usaha Sebagai Instrumen Pemerataan Ekonomi Nasional

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Struktur agraria di Indonesia secara historis merupakan refleksi dari ketimpangan penguasaan ruang yang sangat tajam, di mana sektor korporasi besar mendominasi lanskap ekonomi perkebunan sementara masyarakat lokal sering kali terpinggirkan dari manfaat langsung atas pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka. Dalam upaya memitigasi kesenjangan ini, pemerintah Indonesia telah mengadopsi instrumen hukum yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang secara populer dikenal dengan istilah "Plasma," sebesar minimal 20% dari luas areal yang diusahakan. 

Paradigma ini kini mengalami evolusi fundamental melalui integrasi sistematis ke dalam mekanisme perizinan Hak Guna Usaha (HGU), di mana kewajiban tersebut diposisikan sebagai persyaratan mutlak atau "inclave" (enklave) terhadap calon tanah HGU. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan nasional tidak hanya bersifat akumulatif pada entitas modal besar, tetapi juga bersifat distributif bagi kesejahteraan rakyat luas di sekitar wilayah operasional perusahaan.

 

1. Evolusi Landasan Hukum dan Filosofi Kemitraan Plasma di Indonesia.

 

Sejarah kemitraan perkebunan di Indonesia berakar pada program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dimulai pada awal 1980-an, di mana perusahaan besar bertindak sebagai "inti" yang membina petani kecil sebagai "plasma" melalui dukungan teknis dan kepastian pasar. Landasan hukum kontemporer bagi kewajiban ini dipertegas dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan perkebunan pemegang izin usaha untuk membangun kebun masyarakat seluas minimal 20% dari total areal kebun yang diusahakan. Kewajiban ini bukan sekadar tugas administratif sektoral, melainkan manifestasi dari fungsi negara sebagai modern welfare state yang memiliki kewajiban konstitusional untuk menyejahterakan rakyatnya melalui redistribusi manfaat ekonomi dari kekayaan alam yang dikuasai negara.

 

Dalam perkembangan terbaru pasca-Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Integrasi ke dalam sistem pertanahan terlihat jelas dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa fasilitas pembangunan kebun masyarakat merupakan syarat mutlak dalam proses penetapan, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha.

 

Instrumen Hukum

Ketentuan Utama Terkait Plasma

Implikasi Yuridis

UU No. 39 Tahun 2014

Kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari luas areal yang diusahakan.

Kewajiban melekat pada izin usaha primer.

PP No. 26 Tahun 2021

Penyelenggaraan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagai standar nasional.

Penguatan hierarki regulasi pelaksanaan.

Permentan No. 18 Tahun 2021

Detail pola kemitraan: kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan produktif lainnya.

Fleksibilitas metode pemenuhan kewajiban.

Permen ATR/BPN No. 18/2021

Integrasi kewajiban 20% sebagai syarat penetapan dan perpanjangan sertifikat HGU.

Konvergensi hukum perkebunan dan pertanahan.

 

Secara filosofis, kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan distributif yang termaktub dalam Pancasila, khususnya Sila Kelima. Melalui skema ini, negara melakukan intervensi terhadap penguasaan lahan oleh korporasi dengan menyisihkan porsi tertentu untuk dikelola oleh masyarakat lokal, sehingga menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi modal dan hak-hak ekonomi warga sekitar wilayah perkebunan.

 

2. Konseptualisasi Enklave dalam Transformasi Sistem Hak Guna Usaha.

 

Konsep "Inclave" atau enklave dalam konteks hukum agraria merujuk pada tindakan mengeluarkan atau memisahkan sebagian bidang tanah dari suatu kawasan besar untuk tujuan tertentu yang bersifat independen dari penguasaan induknya. Dalam skema HGU perkebunan, adopsi kewajiban enklave berarti bahwa dari total luasan tanah yang dimohonkan untuk HGU, sebesar 20% harus dikeluarkan dari penguasaan eksklusif perusahaan untuk kemudian dialokasikan fungsinya bagi kebun masyarakat. Secara teknis, proses enklaving ini dilakukan pada saat permohonan hak pertama kali, perpanjangan jangka waktu, atau pembaruan hak yang diajukan oleh badan hukum perseroan terbatas.

 

Integrasi kewajiban plasma sebagai enklave calon tanah HGU menandai pergeseran dari paradigma sukarela (CSR) menuju kewajiban hukum yang bersifat pre-emptive. Perusahaan tidak lagi diperbolehkan memegang kendali penuh atas 100% lahan yang dimohonkan jika tidak mampu membuktikan adanya alokasi 20% bagi masyarakat sekitar. Jika dihitung secara matematis dalam konteks perencanaan ruang, luas areal yang harus difasilitasi (L_{plasma}) terhadap total luas areal permohonan (L_{total}) mengikuti formula dasar.

 

Namun, dalam praktik hukum pertanahan, terdapat kompleksitas di mana luas HGU sering kali lebih kecil daripada luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) karena adanya areal yang tidak dapat diberikan hak, seperti kawasan lindung atau sempadan sungai. Hal ini memicu perdebatan mengenai apakah 20% tersebut dihitung dari luas izin usaha atau luas sertifikat tanah yang efektif dikuasai.

Mekanisme Teknis Penetapan dan Integrasi Administrasi

Penetapan calon pekebun dan calon lahan dilakukan melalui proses verifikasi yang melibatkan Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) di lingkungan Kantor Wilayah BPN. Pemohon HGU wajib menyertakan Peta Bidang Tanah yang membedakan secara visual dan koordinat antara areal "Inti" dan areal "Plasma" atau enklave yang dimaksud. Jika di sekitar lokasi perkebunan tidak ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat atau lahan yang tersedia tidak mencukupi, perusahaan tetap dibebani kewajiban yang dituangkan dalam SK Pemberian Hak serta Sertifikat HGU dalam bentuk fasilitasi usaha produktif lainnya yang nilainya setara.

 

Tahapan Administratif

Instrumen Verifikasi

Otoritas Pelaksana

Pra-Permohonan

Izin Usaha Perkebunan & Amdal Lingkungan

Pemerintah Daerah

Pengukuran & Pemetaan

Peta Bidang Tanah Inti dan Plasma

Kantor Pertanahan/Kanwil

Penilaian Panitia B

Risalah Pemeriksaan Tanah (Status & Fisik)

Tim Terpadu (Panitia B)

Penetapan Keputusan

SK Menteri ATR/BPN dengan Syarat Plasma

Kementerian ATR/BPN

 

Kewajiban ini harus dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 3 tahun sejak HGU diberikan. Kegagalan dalam memenuhi persyaratan ini dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha hingga pembatalan sertifikat HGU oleh negara karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat pemberian hak.

3. Analisis Sinkronisasi Yuridis dan Tantangan Disharmoni Regulasi.

 

Meskipun kerangka hukum nasional telah tersedia, implementasi kewajiban plasma 20% sebagai enklave HGU menghadapi tantangan serius berupa disharmoni regulasi sektoral. Salah satu titik krusial adalah perbedaan dasar perhitungan luas lahan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 sebelumnya menetapkan kewajiban dihitung dari luas Izin Usaha Perkebunan (IUP), sementara Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 secara lebih spesifik menggunakan luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai basis perhitungan. Perbedaan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperkecil alokasi plasma dengan alasan teknis ketersediaan lahan yang dapat disertifikasi.

 

Selain itu, terdapat ambiguitas operasional mengenai lokasi lahan plasma. Banyak perusahaan mencoba berkelit dengan menyatakan bahwa lahan plasma harus dicari di luar areal HGU mereka (eksternal), sementara masyarakat lokal dan kementerian terkait menekankan bahwa plasma merupakan bagian integral dari satu kesatuan ekosistem lahan perkebunan perusahaan tersebut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memberikan ultimatum tegas bahwa plasma adalah "hak rakyat" yang tidak dapat ditawar dan harus menjadi bagian dari evaluasi kelayakan perpanjangan izin HGU.

Kedalaman analisis menunjukkan bahwa integrasi kewajiban plasma sebagai enklave dalam sistem HGU merupakan bentuk social engineering melalui instrumen hukum. Negara berupaya memaksa terjadinya redistribusi penguasaan tanah guna mencegah monopoli lahan oleh korporasi. Namun, tanpa adanya harmonisasi yang tuntas antara Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN dalam menetapkan standar perhitungan tunggal, efektivitas kebijakan ini akan terus terhambat oleh konflik interpretasi di tingkat daerah.

 

4. Dampak Sosio-Ekonomi dan Evaluasi Ilmiah Efektivitas Kemitraan.

 

Secara teoritis, skema plasma dirancang sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi inklusif di wilayah perdesaan. Dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra produksi, perkebunan besar berfungsi sebagai pusat pertumbuhan (growth center) yang mendiseminasikan teknologi budidaya, akses pembiayaan, dan stabilitas pasar bagi petani lokal. 

 

Penelitian di berbagai wilayah menunjukkan bahwa program plasma yang dikelola dengan baik mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga petani secara signifikan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi tenaga kerja lokal. Namun, efektivitas model ini sangat bergantung pada pola manajemen yang diadopsi. Terdapat dua model utama yang berkembang: manajemen satu atap (terpusat oleh perusahaan inti) dan pengelolaan mandiri oleh koperasi petani.

 

Variabel Analisis

Manajemen Satu Atap

Pengelolaan Mandiri

Efisiensi Agronomis

Tinggi, mengikuti standar teknis perusahaan.

Bervariasi, tergantung kapasitas koperasi.

Kepastian Pasar

Terjamin, hasil dibeli langsung oleh pabrik inti.

Membutuhkan negosiasi kontrak penjualan secara rutin.

Transparansi Biaya

Sering dikeluhkan rendah oleh petani (beban utang).

Tinggi bagi anggota, namun berisiko inefisiensi biaya.

Kemandirian Ekonomi

Rendah, petani cenderung pasif sebagai penerima hasil.

Tinggi, petani aktif mengelola aset dan modal sendiri.

 

Data empiris menunjukkan adanya tingkat ketidakpuasan yang cukup tinggi di kalangan petani plasma terhadap sistem bagi hasil dalam manajemen satu atap. Banyak petani merasa terbebani oleh biaya pemeliharaan yang tidak transparan dan potongan utang pembangunan kebun yang berkepanjangan. Di sisi lain, kemitraan rantai pasok yang transparan dengan dukungan sertifikasi berkelanjutan (seperti ISPO) terbukti memberikan perlindungan hukum dan kepastian harga yang lebih baik bagi pekebun. Oleh karena itu, sains agraria merekomendasikan transisi menuju pengelolaan yang lebih partisipatif di mana koperasi petani memiliki peran kontrol yang lebih kuat atas biaya dan produksi.

 

5. Krisis Konflik Agraria dan Kegagalan Implementasi Plasma di Lapangan.

 

Meskipun regulasi telah mewajibkan plasma 20%, realitas di lapangan masih ditandai oleh tingginya angka konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan WALHI mencatat ratusan letusan konflik setiap tahunnya yang melibatkan sektor perkebunan, di mana sengketa terkait realisasi plasma menjadi salah satu pemicu utama kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani. Banyak perusahaan telah beroperasi selama puluhan tahun di bawah perlindungan HGU tanpa pernah merealisasikan kewajiban plasma mereka kepada masyarakat sekitar.

 

Kegagalan implementasi ini sering kali berakar pada lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan adanya praktik maladministrasi dalam proses penerbitan izin. Masyarakat di daerah seperti Rokan Hilir, melalui Koperasi Bumi Melayu Berjaya, telah melakukan perjuangan hukum selama lebih dari enam tahun untuk menuntut hak plasma 20%, namun sering kali terbentur oleh ketertutupan data perusahaan dan lambatnya respon birokrasi. Ombudsman Republik Indonesia menilai tuntutan masyarakat atas plasma adalah wajar dan sesuai aturan, namun penegakannya memerlukan keberanian politik yang kuat dari otoritas pusat.

 

Dimensi Konflik

Akar Masalah

Dampak bagi Masyarakat

Legalitas Lahan

Klaim plasma di luar HGU tanpa bukti penguasaan.

Ketidakpastian hak atas tanah bagi petani.

Transparansi Data

Perusahaan merahasiakan daftar penerima manfaat.

Kecurigaan atas penyaluran plasma fiktif.

Wanprestasi

Perusahaan tidak membangun kebun sesuai jadwal.

Hilangnya potensi pendapatan ekonomi rakyat.

Kriminalisasi

Bentrokan saat warga menuntut hak di lahan HGU.

Kerusakan sosial dan trauma pada komunitas lokal.

 

Krisis ini menunjukkan bahwa kebijakan plasma tidak dapat hanya bersandar pada kesediaan korporasi, melainkan harus dipaksakan melalui instrumen "Inclave" yang melepaskan sebagian hak atas tanah korporasi menjadi hak milik masyarakat secara permanen. Hal ini selaras dengan upaya reforma agraria yang bertujuan untuk menata ulang ketimpangan struktur agraria nasional.

 

6. Dengan Keadilan Distributif dan Visi Pemerataan Pembangunan Nasional.

 

Dalam perspektif hukum Pancasila, kebijakan enklave plasma 20% merupakan manifestasi dari keadilan distributif yang mewajibkan negara untuk memastikan distribusi aset produktif yang merata bagi seluruh rakyat. Tanah tidak boleh hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi bagi segelintir elite bisnis, melainkan sebagai fondasi identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat perdesaan. Kebijakan ini memaksa terjadinya redistribusi nilai ekonomi melalui penguasaan lahan tanpa harus menghapuskan totalitas investasi swasta, sehingga menciptakan "jalan tengah" antara kepentingan modal global dan kedaulatan ekonomi lokal.

 

Visi pembangunan perkebunan nasional ke depan haruslah berbasis pada integrasi yang saling menguntungkan (win-win solution). Perusahaan perkebunan yang mematuhi kewajiban plasma tidak hanya akan mendapatkan legitimasi sosial (social license to operate), tetapi juga akan memiliki barisan mitra petani yang loyal yang menjamin keberlangsungan pasokan bahan baku pabrik pengolahan. Di sisi lain, masyarakat yang memiliki kepastian hak atas tanah enklave plasma akan memiliki akses ke sistem perbankan dan pembiayaan formal yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha produktif lainnya.

 

Secara sains ekonomi, multiplier effect dari kemitraan plasma yang berhasil akan menggerakkan sektor logistik, jasa, dan perdagangan di tingkat lokal, yang pada akhirnya akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari pinggiran. Oleh karena itu, pengadopsi kewajiban enklave plasma 20% ke dalam sistem HGU bukan sekadar persoalan teknis pertanahan, melainkan langkah strategis bangsa untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dipergunakan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

 

8. Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis.

 

Integrasi pola kemitraan skema plasma 20% sebagai kewajiban enklave terhadap calon tanah HGU merupakan inovasi hukum yang esensial untuk menjawab tantangan ketimpangan ekonomi di sektor perkebunan Indonesia. Pengalokasian lahan secara fisik dan permanen bagi masyarakat merupakan jalan paling nyata menuju pemerataan pembangunan nasional yang berkeadilan. Namun, untuk memastikan kebijakan ini tidak mandek di meja birokrasi, diperlukan langkah-langkah penguatan yang sistematis.

 

Pertama, pemerintah harus segera menetapkan standar perhitungan luas plasma yang tunggal berbasis pada luas HGU yang dimohonkan, guna menutup celah manipulasi luasan oleh pihak perusahaan. 

Kedua, kementerian terkait harus mewajibkan transparansi data mengenai lokasi lahan plasma dan daftar penerima manfaat secara terbuka kepada publik untuk mencegah konflik kepentingan. 

Ketiga, otoritas pertanahan harus secara konsisten menerapkan sanksi pencabutan HGU bagi perusahaan yang gagal merealisasikan kewajiban plasmanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sebagai bentuk penegakan wibawa hukum negara. 

Terakhir, penguatan kapasitas koperasi petani melalui pendampingan teknis dan manajerial menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya memiliki lahan, tetapi juga mampu mengelolanya secara produktif dan berkelanjutan demi masa depan ekonomi yang mandiri.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Tanah dan Keadilan Sosial, Skema Plasma 20 Persen sebagai Jalan Tengah Baru, https://sustainreview.id/tanah-dan-keadilan-sosial-skema-plasma-20-persen-sebagai-jalan-tengah-baru/ 

 

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR, https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/PERMENTAN_18-2021_Fasilitasi_Pembangunan_Kebun_Masyarakat_Sekitar.pdf 

 

KEWAJIBAN MEMFASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAY OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PASCA UU CIPTA KERJA, https://www.researchgate.net/publication/386755047_KEWAJIBAN_MEMFASILITASI_PEMBANGUNAN_KEBUN_MASYARAKAT_OLEH_PERUSAHAAN_PERKEBUNAN_KELAPA_SAWIT_PASCA_BERLAKUNYA_UNDANG-UNDANG_CIPTA_KERJA 

 

ENCLAVING ATAS TANAH HAK GUNA USAHA, https://repository.unida.ac.id/2058/ 

 

Cabut HGU atau Lepas: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan 20 Persen Kebun Plasma Adalah Hak Rakyat - MEDIA MITRA ADHYAKSA, https://mitraadhyaksa.com/cabut-hgu-atau-lepas-menteri-atr-bpn-nusron-wahid-tegaskan-20-persen-kebun-plasma-adalah-hak-rakyat/nasional/ 

 

Kewajiban Kebun Plasma Pemegang HGU  - Scribd, https://id.scribd.com/document/943313354/Kewajiban-Kebun-Plasma-Pemegang-HGU 

 

FASILITASI-PEMBANGUNAN-KEBUN-MASYARAKAT-SEKITAR 2021 PERMENTAN NO. 18, BN. 2021 24 HLM. PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG FA, https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/ABSTRAK_PERMENTAN_18_TAHUN_2021.pdf 

 

PELAKSANAAN PASAL 7 PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG FASILITASI KEBUN MASYARAKAT SEKITAR, https://repository.uin-suska.ac.id/90893/1/_.%20File%20lengkap%20RAHAYU%20WIDI.pdf 

 

Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 - JDIH Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, https://jdih.kemenkoinfra.go.id/permen-atrbpn-no-18-tahun-2021 

 

PANCASILA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN: DISTRIBUTIF, PROSEDURAL, RELATIF, DAN PANCASILA - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/381478747_PANCASILA_DALAM_PERSPEKTIF_KEADILAN_DISTRIBUTIF_PROSEDURAL_RELATIF_DAN_PANCASILA 

 

enclaving atas tanah hak guna usaha sebagai sumber tanah untuk pembangunan perumahan bagi mbr dikaitkan dengan penataan ruang - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/332449361_ENCLAVING_ATAS_TANAH_HAK_GUNA_USAHA_SEBAGAI_SUMBER_TANAH_UNTUK_PEMBANGUNAN_PERUMAHAN_BAGI_MBR_DIKAITKAN_DENGAN_PENATAAN_RUANG 

 

Media Center|Menteri ATR/BPN Ultimatum Perusahaan Sawit : Plasma 20 Persen Wajib, https://mediacenter.riau.go.id/read/91006/menteri-atrbpn-ultimatum-perusahaan-sawit-pla.html 

 

TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA USAHA – LandRegulations, https://landregulations.wordpress.com/2020/09/02/tata-cara-penetapan-hak-guna-usaha/ 

 

Menteri ATR/BPN Ultimatum Perusahaan Sawit: Plasma 20 Persen Wajib - PPID Riau, https://ppid.riau.go.id/berita/20197/menteri-atr-bpn-ultimatum-perusahaan-sawit--plasma-20-persen-wajib! 

 

Kewajiban Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/download/2183/1724/7227 

 

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL - jdihn, https://jdihn.go.id/files/687/SE%20Plasma%20No.%2011-VIII-2020.pdf 

 

Plasma Sawit 20 Persen Mandek di Rokan Hilir, Ultimatum Menteri ATR/BPN Terabaikan, https://koperasibumimelayuberjaya.com/blog/detail/plasma-sawit-20-persen-mandek-di-rokan-hilir-ultimatum-menteri-atrbpn-terabaikan 

 

Kenali Perbedaan Perkebunan Inti Sawit dan Perkebunan Plasma, https://gokomodo.com/blog/ketahui-perbedaan-perkebunan-inti-sawit-dan-perkebunan-plasma-sawit 19. 

 

ANALISIS EFEKTIVITAS PROGRAM PLASMA DALAM PEMBERDAYAAN PETANI SAWIT RAKYAT  - Repository UMA - Universitas Medan Area, https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/24289/2/198220199%20-%20Heru%20Angriawan%20-%20Fulltext.pdf 20. 

 

tingkat kepuasan petani dan strategi keberlanjutan kemitraan inti-plasma kelapa sawit  - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/6154/bf5325f6184cd02c6932a844ceb51a3780e1.pdf 

 

Jurnal Tata Kelola Hukum, https://law.ojs.co.id/index.php/jtkh/article/download/323/396/908 

 

Efektivitas Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus Pada Petani Plasma Pt Gunta Samba Kecamatan Kongbeng) | Jurnal Pertanian Terpadu, https://ojs.stiperkutim.ac.id/index.php/jpt/article/view/90 

 

Transparansi Kebijakan Sawit dan Janji Kesejahteraan Petani Swadaya, https://ti.or.id/wp-content/uploads/2024/05/Ringkasan-Eksekutif-Laporan-Penelitian-Rapid-Ethnography-Konawe.pdf 

 

INOVASI MODEL KEMITRAAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERBASIS BUDAYA LOKAL DI KONAWE UTARA - Journal Publicuho, https://journalpublicuho.uho.ac.id/index.php/journal/article/download/139/99/1254

 

tingkat kepuasan petani plasma kelapa sawit terhadap kemitraan, https://jurnal.umb.ac.id/index.php/agribis/article/view/8829/5272 

 

Ledakan Konflik Agraria: KPA Tagih Penyelesaian kepada Pansus PKA - Betahita, https://betahita.id/news/detail/11572/ledakan-konflik-agraria-kpa-tagih-penyelesaian-kepada-pansus-pka.html?v=1763350998 

 

Dari Sawit hingga PSN : Membaca Lonjakan Konflik Agraria 2024 - Independen.id, https://independen.id/dari-sawit-hingga-psn-membaca-lonjakan-konflik-agraria-2024 

 

Perjuangan Plasma 20% Sawit: Hak Rakyat yang Harus Ditegakkan, https://koperasibumimelayuberjaya.com/blog/detail/perjuangan-plasma-20-sawit-hak-rakyat-yang-harus-ditegakkan 

 

Warga Tuntut 20 Persen Plasma dari Luasan HGU, Ombudsman : Wajar dan Sesuai Aturan, https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--warga-tuntut-20-persen-plasma-dari-luasan-hgu-ombudsman-wajar-dan-sesuai-aturan 

 

Cegah Konflik Agraria, Forkopimda Pesawaran Bahas Kewajiban Plasma 20 Persen Bagi Pemegang HGU - Tribratanews Polda Lampung, https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/cegah-konflik-agraria-forkopimda-pesawaran-bahas-kewajiban-plasma-20-persen-bagi-pemegang-hgu 

 

Menteri ATR Kebijakan kebun plasma untuk pemerataan ekonomi - ANTARA News Jambi, https://jambi.antaranews.com/berita/616485/menteri-atr-kebijakan-kebun-plasma-untuk-pemerataan-ekonomi 

 

Era Baru Plasma 20 Persen, Prabowo Tegaskan Hak Rakyat - Warta Ekonomi, https://wartaekonomi.co.id/read585011/era-baru-plasma-20-persen-prabowo-tegaskan-hak-rakyat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS